• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz

  • WEBINAR PELATIHAN NOTARIS BANK SYARIAH LEVEL 2 Topik : Aspek Legal Musyarakah Mutanaqishah (MMq) Untuk 10 Produk Pembiayaan Bank Syariah, Perjanjian Take Over dan Pembiayaan Refinancing Syariah Tgl 10 Agustus 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    Posted on : 23-07-2020 | By : Agustianto | In : Perbankan Syariah

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah)

     

    DASAR PEMIKIRAN

    Notaris perbankan syariah harus terus menerus meningkatkan pemahaman dan kompetensinya di bidang akad akad syariah yang semakin berkembang.

    Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk difahami notaris adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).

    Di masa Pandemi Covid 19 perbankan syariah terus melakukan pembiayaan, karena itu peran notaris tetap dibutuhkan

    Pandemi Corona mendorong semua elemen masyarakat utk melakukan kuliah dan kursus daring termasuk pelatihan notaris. Webinar ini jauh lebih efisien dibanding offline dengan tidak mengurangi hasil dan efektifitasnya.

    Dengan dasar pemikiran di atas, Iqtishad Consulting kembali menggelar Pelatihan Notaris Bank Syariah Level 2 tentang Aspek Legal Musyarakah Mutanaqishah, Perjanjian Take Over dan Refinancing Syariah.

     

    Materi Workshop :

    1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?

    2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT

    3. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif

    4. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq

    5. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah

    6. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah

    7. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq

    8. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)

    9. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property.

    10. Musyarakah dan Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah

    11. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah.

    12. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah

    13. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)

    14. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq

    15. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah

     

    SYARAT PESERTA :
    Sudah pernah mengikuti Pelatihan Perbankan Syariah yg digelar Iqtishad Consulting atau sudah sedang menjadi rekanan bank syariah.

    Upgrading dan Workshop ini tidak bisa diikuti oleh notaris yg belum pernah mengikuti training legal bank syariah.

     

    SASARAN PESERTA :
    1. Notaris Bank Syariah
    2. Praktisi Bank Syariah, Direktur Bank Syariah, DPS Bank Syariah,Kepala Cabang, Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta.
    3. Direksi LKS Syariah, BPRS, Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development Bank Syariah, dan LKS, Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS) LKS seperti BMT, Dosen Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.

     

    PROFIL TRAINER
    Agustianto Mingka adalah Ketua DPP IAEI Pusat (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia), Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia) , Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islam Economics and Finance Universitas Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina IAIN. Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra. DPS di beberapa Lembaga Keuangan seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance, UUS BUMN & Swasta dll Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN. Trainer 430 Angkatan

     

    MODERATOR & NARASUMBER
    Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn.
    Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti dan Notaris bersertifikasi 6 level Akad akad syariah. Notaris Perbankan Syariah Level 6 bidang Akad-akad Syariah. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur.

     

    DURASI WAKTU :
    Melihat banyaknya materi kajian aspek legal MMq, Take Over dan Refinancing Syariah ini, maka sejatinya dibutuhkan waktu 2 hari untuk membahasnya, Namun karena keterbatasan waktu, energi dan biaya, maka durasi waktunya dipadatkan menjadi hanya 1 hari sampai sore dengan catatan, semua materi diberikan kepada para peserta.

     

    PELAKSANAAN :
    Hari / Tanggal : Senin / 10 Agustus 2020
    Pukul : 10.00 – 12.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB
    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

     
    BIAYA/INVESTASI :
    Umum (Di Luar Alumni Training Iqtishad)
    1. Perorang : Rp 750.000
    2. Group 5 Orang : Rp 600.000/Peserta
    3. Group 10 Orang : Rp 500.000/Peserta

    Alumni Training Iqtishad
    1. Perorang : Rp 600.000
    2. Alumni Training Iqtishad min Group 5 Org : Rp 500.000/Peserta
    3. Alumni Training Iqtishad min Group 10 Org : Rp 400.000/Peserta

     

    Note :
    (Jika Bapak/Ibu yg langsung mengikuti level 1 sekaligus level 2 dapat diskon khusus (SPESIAL PAKET) Perorang : Rp 400.000/Peserta)

     

    FASILITAS :
    Modul Training, link materi (122 fatwa DSN-MUI) dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting

     
    CONTACT PERSON & PENDAFTARAN :
     Sdra. Fikri Ihsan Mingka (Ichan) : 081280571650

    Email : admin@iqtishadconsulting.com iqtishad2017@gmail.com
    Website: www.iqtishadconsulting.com

    Note :
    1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.
    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

    WEBINAR & TRAINING CERTIFIED NOTARIS BANK SYARIAH LEVEL 1 Tentang : Teknik Penyusunan Akad Perjanjian Perbankan Syariah dan Pengikatan Jaminan Angkatan 430 Tgl 17-18 Juli 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    Posted on : 16-07-2020 | By : Agustianto | In : Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Webinar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta

    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan keuangan Perbankan Syariah)

     

    DASAR PEMIKIRAN

    Meskipun wabah corona berdampak terhadap perekonomian global dan nasional secara signifikan, aktifitas bisnis perbankan tetap berjalan.

    Bank adalah jantung peredaran uang yang harus tetap hidup.

    Meskipun likuiditas agak terganggu namun stimulus pemerintah dapat membantu baik stimulus pendanaan maupun margin dan bagi hasil.Di bank konvensional juga ada stimulus bunga sampai 6 % di bulan 1-3 serta 3 % di bulan berikutnya.

    Jadi aktivitas bisnis yang bisa dilakukan harus tetap dilakukan. Transaksi-transaksi bisnis syariah seyogyanya bisa berjalan untuk sektor-sektor yang berpeluang di sektor tertentu.

    Selain itu peran notaris tetap diperlukan di tengah Pandemi corona karena semua bank melakukan relaksasi dgn restrukturisasi hutang dan pembiayaan.

    Sampai saat ini ratusan triliun sudah diretrukturisasi dengan dua jutaan nasabah lebih, belum termasuk LKS.

    Dalam masa corona ini kemungkinan ada notaris yang membutuhkan sertifikat yang diminta oleh pihak perbankan baik sebagai syarat rekanan baru maupun memperpanjang rekanan yang lama, atau ada praktisi hukum yang ingin mendalami aspek legal produk pembiayaan syariah, maka untuk itu kami tetap membuka dan menggelar Pelatihan Sertifikasi Bank Syariah level 1 tentang Aspek Legal dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah secara online yang akan digelar pada :

     

    WAKTU DAN TEMPAT :

    Hari/ Tanggal  :  Jum’at – Sabtu / 17 – 18 Juli 2020

    Pukul                 :  10.00 – 12.00 WIB kemudian dilanjut 14.00-16.00 WIB

    Tempat             : Via Zoom Cloud Meeting (Linknya akan anda dapatkan setelah Pendaftaran)

     

    MATERI PEMBAHASAN :

    1. Perbedaan Perjanjian Bank Konvensional dan Bank Syariah
    2. Jenis-jenis Perjanjian Perbankan Syariah dan Produk Pembiayaan Bank Syariah
    3. Anatomi Akta Perjanjian Syariah Menurut UU Jabatan Notaris No. 2 tahun 2014
    4. Bedah Akta Perjanjuan Murabahah, Ijarah, IMBT, dan Take Over
    5. APHT yang sesuai Syariah
    6. SKMHT yang sesuai Syariah
    7. Akta Jaminan Fiducia yang sesuai Syariah
    8. Klausul Akta yang harus ada dalam Perjanjian Bank Syariah
    9. Risiko Hukum Akad-akad Bank Syariah
    10. Potensi Konflik Akad-akad dan Solusinya

     

    PROFIL TRAINER

    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.

    Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn adalah Notaris Syariah yang Bersertifikasi Kompetensi Level 6 Bidang Akad-akad Bank Syariah

     

    INVESTASI

    Notaris/PPAT :

    Perorang : Rp 1.000.000/Peserta

    Group 5 orang : Rp 850.000/Peserta

    Group 10 orang : Rp 750.000/peserta

     

    Anggota Luar Biasa (ALB)

    Perorang : Rp 750.000/Peserta

    Group 5 orang : Rp 600.000/Peserta

    Group 10 orang : Rp 500.000/Peserta

     

    Mahasiswa Kenotariatan (MKn)

    Perorang : Rp 650.000/Peserta

    Group 5 orang : Rp 600.000/Peserta

    Group 10 orang : Rp 500.000/Peserta

     

    FASILITAS :

    Modul training, link materi (122 fatwa DSN-MUI) dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting sebagai syarat untuk 2rekanan dengan bank syariah.

     

    CP DAN PENDAFTARAN :

    Fikri Ihsan Mingka (Ichan) : 081280571650 (Telp/WA)

     

    Instagram : iqtishad_consulting

    Email: admin@iqtishadconsulting.com, iqtishad2017@gmail.com

    Website :www.iqtishadconsulting.com

     

    Note:

    1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf

    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

    Training Implementasi Pembiayaan Al-Bay’ma’al Istikjar, IMBT, dan MMq Untuk Usaha Mikro dan Pembiayaan Multiguna Syariah Angkatan 430 Tgl 21 Juli 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    Posted on : 16-07-2020 | By : Agustianto | In : Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Webinar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting

     

    DASAR PEMIKIRAN
    Produk Perbankan dan keuangan syariah (BMT dan Koperasi Syariah) untuk usaha mikro harus dirancang dengan tepat sesuai syariah dan sesuai karakter usaha mikro dan kecil

    Selama ini masih banyak kesalahan skema dan akad pembiayaan untuk usaha mikro, karena melulu menetapkan murabahah, padahal sering kali penerapan murabahah dilarang karena mengandung akad terlarang yakni bay’ al’inah.

    Fatwa fatwa dan ilmu syariah terus berkembang sehingga tidak berkutat di akad murabahah dan musyarakah

    Sejumlah inovasi produk perbankan dan lembaga keuangan bermunculan sebagai tuntutan bisnis yang selalu berubah dan berkembang. Salah satu konsep penting untuk inovasi adalah hybrid contracts, yang bisa diterapkan untuk benyak produk dan kebutuhan bisnis syariah.baik ukm maupun corporate

    Salah satu bentuk hybrid contracts yang adalah Al-bay wal Istikjar

    Skema ini sangat tepat untuk usaha mikro di lembaga keuangan mikro syariah

    Al-bay’ ma’al Istikjar adalah salah satu skema yg dapat digunakan utk refinancing syariah sebagaimana terdapat dalam fatwa DSN MUI No 89.
    Kehadiran akad ini untuk menghindari murabahah yg terlarang digunakan utk refinancing..

    Bagaimana teori fikih muamalah tentang istikjar dan bgmn pula implementasinya. Masalah ini perlu dibahas dalam forum webinar ini.

    Istikjar dalam fatwa DSN MUI terwujud secara substansi dalam
    Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT),,
    Selain itu bisa dengan Ijarah Mushufah Fiz Zimmah (IMFZ).

    IMBT dan IMFZ juga memiliki banyak keunggulan dibanding produk murabahah dan istishna’. Bahkan dari musyarakah mutanaqishah.
    Selain skema di tersebut di atas, akad yang juga bisa digunakan untuk pembiayaan multiguna adalah Musyarakah Mutanaqishah.

    Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMq) yang multi purposes karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement, pembiayaan konsumtif untuk KPRS, pembiayaan KPRS Indent, dan sebagainya.
    .

    Jadi, MMq, Bay’ ma’al istikjar dan IMBT dapat digunakan untuk produk refinancing syariah sebagai pembiayaan konsumtif dan pembiayaan multiguna yang banyak peluangnya di masyarakat.

    Skema skema itu juga dapat digunakan untuk pembiayaan multiguna syariah.
    Teori dan praktik skema tersebut merupakan perkembangan baru dalam khazanah akad dan produk keuangan syariah kontemporer.

    Praktisi bank syariah, BMT, Dosen ekonomi islam dan praktisi keuangan syariah termasuk DPS wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi islam kotemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dengan praktik di lapangan, sehingga dosen dan praktisi memiliki kompetensi yang memadai untuk melahirkan sarjana ekonomi islam unggulan

    Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting akan menggelar Training Webinar , Al-Bay’ma’al Istikjar IMBT, dan MMq Untuk Multiguna dan Usaha Mikro Angkatan 430 bagi praktisi, Dosen Ekonomi Islam , Praktisi Keuangan Syariah, Bankir, Dewan Pengawas Syariah, Direktur, dan Pejabat Bank Syariah/LKS (Syariah Compliance, Syariah Business Head, Legal officer) Regulator (OJK), Konsultan, Dosen Ekonomi Islam dll

     

    Sasaran Peserta

    1. Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management, DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo,
    2. Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,
    3. Dirut BPRS, BMT, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.
    4. Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1
    5. Notaris Perbankan Syariah, Hakim, Law Firm

     

    Materi Training dan Workshop :

    1. Skema dan akad yang paling tepat untuk usaha mikro syariah dan Pembiayaan Multiguna.

    2. Penerapan Al-Bay’ ma’al Istikjar untuk Refinancing Syariah dan Multiguna Syariah.

    3. Implementasi Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) utk pembiayaan multiguna

    4. Pembiayaan Refinancing Syariah :
    a. Lima macam Refinancing Syariah
    b. Desain akad Refinancing
    c. Fatwa MUI tentang Refinancing Syariah
    d. Akutansi Refinancing Syariah

    4. Model dan aplikasi pembiayaan musyarakah mutanaqishah untuk pembiayaan mikro dan multiguna

     

    Pengalaman Iqtishad:
    Iqtishad Consulting Sudah menggelar Training dan Workshop Perbankan syariah, Training Fikih Muamalah Advance tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan, Ekonomi Islam, sebanyak 425 Angkatan dan melahirkan lebih dari 6760-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan & 120 orang Guru Besar dan Doktor,

    Training Iqtishad selama ini sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.

     

    PROFIL TRAINER:

    Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra.dll

     

    TANGGAL DAN TEMPAT

    Hari/tanggal : Selasa, 21 Juli 2020

    Pukul : 14.00-16.00 WIB

    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

     

    FASILITAS

    E – Sertifikat dan File Materi

     

    BIAYA PENDAFTARAN 

    Bank Rp 350.000
    BPRS Rp 250.000
    BMT Rp 150.000
    Dosen Rp 100.000

     

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

    Fizoh : 081286237173 (Telp/WA)
    Anju : 085277665083 (Telp/WA)
    Nazla : 0813 6177 3383 (Telp/WA)

     

    Instagram : @iqtishad_consulting

    Email : admin@Iqtishadconsulting.com /iqtishad2017@gmail.com 

    Website :www.iqtishadconsulting.com www.agustiantocentre.com 

     

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer

    Webinar Pelatihan Notaris Bank Syariah Level 2 Topik : Aspek Legal Musyarakah Mutanaqishah Untuk 10 Produk Pembiayaan Bank Syariah, Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah Tgl 20 Juli 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    Posted on : 15-07-2020 | By : Agustianto | In : Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Webinar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta

    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah)

     

    DASAR PEMIKIRAN

    Notaris perbankan syariah harus terus menerus meningkatkan pemahaman dan kompetensinya di bidang hukum perbankan syariah khususnya dalam pembuatan akta perjanjian di bank bank syariah.

    Perkembangan produk dan akad perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat karena bank syariah selalu menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan   menyajikan produk-produk   inovatif dan lebih variatif serta  pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah.

    Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).

    Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 11 macam produk,  seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

    Para Notaris bank syariah, law firm,  Hakim, pejabat pengawas OJK, , harus memahami dengan baik teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut.

    Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.

    MMq juga dapat diterapkan utk pembiayaan take over dan refinancing.

    Karena itu Training ini akan membahas akad akad take over dan refinancing syariah.

    MMq, Take Over dan refinancing adalah penerapan dari teori hybrid contracts.

    Hybrid Contracts merupakan teori yg sangat penting dlm perbankan syariah.

    Inilah teori yang sangat diperlukan  dalam inovasi produk perbankan dan keuangan syariah, yaitu  hybrid contracts yg disebut  ( al-‘ukud al-murakkabah ). 

    Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Metode hybrid contracts seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk.

    Dalam praktiknya terdapat sekitar 25 skema produk bank syariah menggunakan hybrid contracts.

    Para notaris dan law firm harus memahami dgn baik teori dan praktik hybrid contracts.Setidaknya terdapat 10 macam manfaat teori hybrid contracts.

    Berdasarkan pentingnya akad MMq dan hybrid contracts ini khususnya bagi Notaris dan konsultan hukum maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Pelatihan Notaris Bank Syariah Level 2 tentang Aspek Legal Musyarakah Mutanaqishah, Perjanjian Take Over dan Refinancing Syariah.

    Pentingnya workshop ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan  atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, dan hybrid Contracts seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.

    MMq dan hybrid contracts  yang sudah diterapkan di banyak negara dan  selama 10 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat,  juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.

    Para Notaris harus memahami teori dan praktik hybrid contracts tersebut.

     

    SYARAT PESERTA :

    Sudah pernah mengikuti Pelatihan  Perbankan Syariah  yg digelar Iqtishad Consulting atau sudah sedang menjadi rekanan bank syariah.

    Upgrading dan Workshop ini tidak bisa diikuti oleh notaris yg belum pernah mengikuti training legal bank syariah.

     

    MATERI WORKSHOP :

    1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?

    2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT

    3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah

    4. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI

    5. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif

    6. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq

    7. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq

    8. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah

    9. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktnjek Perbankan Syariah

    10. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    11. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK

    12. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah

    13. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq

    14. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)

    15. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property

    16. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent

    17. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni

    18. Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah

    19. Teori dan Praktik Hybrid Contracts dlm produk bank syariah 

    20. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah

    21. Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.

    22. Musyarakah’ Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah

    23. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment

    24. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi biasa dan investasi indent

    25. Musyarakah Mutanaqishah untuk Skim Perdagangan International (Trade  Finance).

    26. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)

    27. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah*

    28. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya

    29. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq

    30. Multi Nisbah dan Single Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.

    31. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq

    32. Denda (Tazir)dan ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    33. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah

    34. Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.

    35. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over

     

    PROFIL TRAINER

    Agustianto Mingka adalah Ketua DPP IAEI Pusat (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia), Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia) , Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islam Economics and Finance Universitas Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina IAIN. Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra. DPS di beberapa Lembaga Keuangan seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance, UUS BUMN & Swasta dll Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN. Trainer 401 Angkatan

     

    MODERATOR & NARASUMBER

    Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn. Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti dan Notaris bersertifikasi 6 level Akad akad syariah. Notaris Perbankan Syariah Level 6 bidang Akad-akad Syariah. Pengurus Pengwil Bidang Diklat  Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur.

     

    DURASI WAKTU :

    Melihat banyaknya materi kajian aspek legal MMq, Take Over dan Refinancing Syariah ini, maka sejatinya dibutuhkan waktu 2 hari untuk membahasnya, Namun karena keterbatasan waktu, energi dan biaya, maka durasi waktunya dipadatkan menjadi hanya 1 hari sampai sore dengan catatan, semua materi diberikan kepada para peserta.

     

    PELAKSANAAN :

    Hari / Tanggal        : Senin / 20 Juli  2020

    Pukul                      : 10.00 – 12.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB

    Via                         : Zoom Cloud Meeting

     

    BIAYA/INVESTASI :

    Umum (di luar alumni Iqtishad)

    1. Perorang : Rp 750.000

    2. Group 5 Orang : Rp 600.000/Peserta

    3. Group 10 Orang : Rp 500.000/Peserta

    Alumni Iqtishad

    1. Perorang : Rp 600.000

    2. Alumni Training Iqtishad min Group 5 Org : Rp 500.000/Peserta

    3. Alumni Training Iqtishad min Group 10 Org : Rp 400.000/Peserta

    (Jika bapak/ibu yg mengikuti level 1 sekaligus level 2 dapat diskon khusus (Spesial Paket) Perorang : Rp 400.000/Peserta)

     

    FASILITAS :

    File Modul Training, link materi (130 fatwa DSN-MUI) dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting 

     

    CONTACT PERSON & PENDAFTARAN :

    Sdri. Fitria Ramadhani : 0858 8866 9468

     

    Email : iqtishad2017@gmail.com

    Website: www.iqtishadconsulting.com

     

    Note

    1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut 

    Inhouse ToT Dosen dan Praktisi Ekonomi Syariah level 3 : Webinar Series Eksekutif Aplikasi maqashid Syariah pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah Tgl 26 Juli 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    Posted on : 11-07-2020 | By : Agustianto | In : Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Webinar & Training

    Dasar Pemikiran

    Maqashid syariah menduduki posisi yang sangat penting dalam merumuskan ekonomi syariah. Maqashid syariah tidak saja diperlukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi makro (moneter, fiscal ; public finance), tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah serta teori-teori ekonomi mikro lainnya.

    Maqashid syariah juga sangat diperlukan dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah.

    Tanpa maqashid syariah, maka semua produk keuangan dan perbankan, regulasinya, fatwa, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya. Tanpa maqashid syariah, fikih muamalah yang dikembangkan dan regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan akan kaku dan statis, akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang. Selama ini pendekatan kepada akad dan produk bank syariah masih banyak didominasi pendekatan fikih muamalah yang bercorak formalistic dan tekstualis, cenderung kaku dan sempit akibatnya pemahaman dosen, pakar, dan Sumber Daya Insani (SDI) perbankan syariah, termasuk para direktur, kepala cabang, group head dan bahkan DPS, sering terjerat kepada pola pemikiran yang harfiyah dan tekstualis.

    Untuk itulah pemahaman tentang maqashid syariah perlu dikembangkan dalam keuagan dan perbankan syariah.

    Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa pengetahuan maqashid syariah menjadi syarat utama dalam berijtihad untuk menjawab berbagai problematika kehidupan ekonomi dan keuangan yang terus berkembang. Maqashid syariah tidak saja menjadi faktor yang paling menentukan dalam melahirkan produk-produk ekonomi syariah yang dapat berperan ganda (alat sosial kontrol dan rekayasa sosio-econonomy) untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, tetapi juga lebih dari itu, maqashid syariah dapat memberikan dimensi filosofis dan rasional terhadap produk-produk hukum ekonomi Islam yang dilahirkan dalam aktivitas ijtihad ekonomi syariah kontemporer.

    Maqashid syaiah akan memberikan pola pemikiran yang rasional dan substansial dalam memandang akad-akad dan produk-produk perbankan syariah.

    Hanya dengan pendekatan maqashid syariah-lah produk perbankan dan keuangan syariah dapat berkembang dengan baik dan dapat meresponi kemajuan bisnis yang terus berubah dengan cepat

    Upaya ijtihad terhadap kompleksitas ekonomi dan keuangan syariah masa kini yang terus berubah, memerlukan analisis berdimensi filosofis dan rasional dan subtantif yang terkandung dalam konsep maqashid syariah.

    Berdasarkan urgensi maqashid syariah yang demikian besar, maka Iqtishad Consulting bermaksud menggelar Workshop Eksekutif Aplikasi Maqashid Syariah pada Ekonomi, Keuangan, Produk Perbankan, dan Regulasi Perbankan dan Keuangan Syariah.

    Pemahaman maqashid syariah ini bertitik tolak dari pemahaman (penguasaan) berbagai disiplin ilmu, seperti ushul fiqh, falsafah tasyri’, tarikh tasyri’ fil muamalah, filsafat hukum Islam, ulumul quran dan tafsir, ulumul hadits danmushtalahul hadits, qawaid fiqh, kaedah ushul fiqh dan kaedah bahasa Arab. Karena itulah, pengetahuan tentangmaqashid al-syariah ini menjadi syarat yang sangat penting dalam melakukan ijtihad ekonomi syariah kontemporer.Untuk memahami semua itu dengan baik para pakar ekonomi syariah, dosen pascasarjana, direktur bank, DPS dan konsultan syariah, bahkan hakim, notaries dan auditor perlu mengikuti Workshop Eksekutif ini.

     

    Siapa yg bisa ikut?

    – Direktur Bank-bank syariah dan Dirut BPR Syariah

    – Direktur Pascasarjana dan Dosen Pascasarjana

    – Guru Besar Ekonomi Islam dan Guru Besar Syariah

    – Dewan Pengawas Syariah Bank-bank syariah dan LKS

    – Komisaris Bank-bank syariah

    – Ketua STAIN dan STAIS yang berlatar belakang ilmu syariah
    Hakim Agung, Hakim Tinggi dan Hakim Pengadilan Agama

    – Direktur Bank Pembangunan Daerah yang membawahi Unit Syariah

    – Pimpinan /Kepala Divisi Unit Usaha Syariah Perbankan syariah
    Pejabat OJK dan Bank Indonesia.

    – Dekan Fakultas Syariah, Dekan FEBI dan Dekan Fakultas Ekonomi

    – Mhsswa Pascasarjana dan Mhsswa S1

     

    Profil Pembicara:

    Agustianto Mingka adalah Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra,

     

    Waktu dan Tempat

    Hari / Tanggal : Minggu, 26 Juli 2020
    Pukul : 09.30-16.00
    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

     

    Fasilitas

    – E-sertifikat
    – File materi training

     

    Investasi
    perorang Rp 300.000
    Min grup 5 orang Rp 250.000/peserta

     

    CP dan Pendaftaran
    Fizoh : 0812 8623 7173

     

    Web : iqtishadconsulting.com
    Instagram : iqtishad_consulting
    Email admin@iqtishadconsulting.com

    Inhouse training 300.000
    Grup min 250.000

    Webinar Hakim Syariah : Aspek Hukum Pembiayaan Take Over Syariah & LKS Tgl 6 Agustus 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    Posted on : 09-07-2020 | By : Agustianto | In : Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Webinar & Training

    Dasar Pemikiran

    Pembiayaan take over adalah satu jenis pembiayaan yang banyak dipraktekkan di perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah. Hal ini disebabkan karena kebutuhan masyarakat akan pembiayaan take over senantiasa  tumbuh dan berkembang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kegiatan bisnis.

    Dalam praktiknya setidaknya terdapat 15 macam bentuk pembiayaan take over syariah sebagaimana yang terlihat pada silabus materi pembahasan. Pembiayaan take over seringkali tidak berdiri sendiri melainkan selalu diiringi dengan refinancing (top up).Karena itulah forum workshop ini akan membahas pembiayaan take over yg digabung (hybrid) dengan refinancing.

    Fatwa-fatwa ekonomi syariah tentang pengalihan hutang dan take over juga terus tumbuh di Indonesia. Selama ini praktik take over hanya dari bank konvensional ke bank syariah, sekarang telah diatur take over dan pengalihan hutang sesame bank syariah. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) tentang desain-desain akad pengalihan hutang dan piutang (take over) antar bank syariah. 

    Saat ini juga terjadi take over dari bank induk konvensional ke Unit Usaha Syariah, Praktik ini menuntut kajian legal apakah harus dilakukan roya pasang atas jaminan, dan bagaimana pula desain akadnya. Selain itu terjadi pula take over sesama bank syariah dalam satu perusahaan bank syariah, yaitu dari cabang bank syariah ke cabang yg lain dalam satu bank syariah. Masih banyak bentuk dan isu penting lainnya terkait dengan take over, seperti take over empat pihak dimana terjadi perpindahan kreditur dan  dan  peralihan debitur juga.

    Selain itu, harus diketahui bahwa pengalihan hutang (take over) yang ada selama ini hanyalah take over atas kredit bank konvensional ke syariah  yang memiliki asset barang,  bagaimana pula take over dalam banyak kasus berikut yang tidak ada barang , yaitu ; 

    1. take over  modal kerja (working capital) 

    2. Take over hutang (Kredit) Rekening Koran 

    3. atau take over yang undrelying assetnya sudah tidak ada lagi

    4. take over kredit multijasa atau multiguna atau 

    5. Take over kartu kredit konvensiona 

    6. Temasuk  Take over antar cabang syariah dalam satu bank yang sama. 

    Semua itu membutuhkan jawaban yg tuntas dan solutif secara syariah, legal, risk manajement, akuntansi dan aspek bisnisnya. Dalam pembiayaan take over, terdapat pula sejumlah issu penting, Seperti isu akuntansi, dan issu legal.  Dalam masalah legal banyak persoalan antara lain :

    1.    Mana akad yg dinotarilkan dan mana akad yg dibawah tangan.

    2.    Mana akad take over yg bridging of financing, Mana pula akad  tidak boleh masuk dalam SOP di Bank-Bank BPD dan BUMN.

    3.     Dalam akad di bawah tangan harus dibedakan mana akad yg tertulis dan mana akad yg diucapkan.

    4.    Dalam Take over ada issu agunan : yaitu roya pasang atau tidak,    baik dlm satu bank maupun beda bank.

    Itulah sejumlah issu dan  materi pembahasan take over yang terdapat dalam forum training dan workshop ini. 

    Selain take over, refinancing adalah salah satu produk yang perlu dikembangkan perbankan syariah. 

    Pembahasan materi refinancing dalam training ini karena materi ini tergolong baru di Indonesia dan seringkali pembiayaan ini digabungkan dengan take over. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) syariah tentang refinancing, melalui fatwa No 89/2014. OJK juga sudah menerbitkan buku kodifikasi produk yg memuat refinancing. Setidaknya terdapat tujuh model refinancing yang perlu dipahami dan dikembangkan oleh bank-bank syariah, dan dipahami oleh dosen pascasarjana, notaries dan praktisi hukum, bahkan DPS. (Dewan Pengawas Syariah).

    Training ini tidak saja membahas praktik refinancing, tetapi teori, analisis ilmu ekonomi dan ketentuan-ketentuan (dhawabith) refinancing syariah. Dengan memahami 7 model refinancing, maka bank-bank syariah akan semakin kaya produk dan inovatif. Perbankan syariah harus selalu memperkaya produk-produknya agar bisa semakin berkembang sejalan dengan tuntutan bisnis dan kebutuhan masyarakat umum. Sumber Daya Insani perbankan syariah,  dan SDI  LKS seperti Multifinance Syariah dan BMT,perlu mengetahui teori, praktik dan isu-isu terbaru terkait take over dan refinancing syariah. 

    Demikian pula Dosen-dosen pascasarjana ekonomi islam, konsultan, Dewan Pengawas,  bahkan para Guru Besar, harus selalu mengupdate dan mengupgrademateri kuliahnya dan silabusnya dengan ilmu-ilmu terbaru dan segar, teori-teori dan praktik baru yang selalu berkembang dan memiliki proyeksi masa depan untuk pengembangan produk industry keuangan syariah.

    Notaris, pengacara/law firm, auditor,  dan DPS juga sangat perlu meng-upgrade dan meng-update pengetahuannya dan meningkatkan kompetensinya mengenai take over dan refinancing ini,  perkembangan terkini, isu-isu terbaru, teori dan praktik terbaru mengenai segala bentuk dan problematika pembiayaan take over dan refinancing.

    Sehubungan dengan itu maka Iqtishad Consulting sebagai lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan syariah, akan kembali  menggelar Webinar Kupas Tuntas  Teori  dan Praktik  Pembiayaan Take Over Syariah  Tgl 16 Mei 2020 Via Zoom Cloud Meeting.

    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop Perbankan dan Keuangan Syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 420 angkatan sejak tahun 2010  hingga  Sekarang. 

    Materi Pembahasan :

    1.    Pengertian dan Ruang lingkup.

    2.    Lima Faktor Penyebab terjadinya Pembiayaan take over

    3.    Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang memiliki objek barang.

    4.    Enam  alternatif skim pembiayaan take over kredit konvensional ke bank syariah menurut Fatwa dan OJK

    5.    Gabungan (hybrid) Pembiayaan Take over dan refinancing sekaligus (top up)

    6.    Take Over dan top up dengan Skema Musyarakah Mutanaqishah (MMq

    7.    Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang tidak memiliki objek barang melainkan dalam bentuk modal kerja, termasuk take over pembiayaan rekening koran.

    8.    Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang tidak memiliki objek barang dan tidak ada usaha, melainkan take over hutang piutang

    9.    Take over dari bank induk konvensional ke unit usaha syariahnya sendiri.

    10.  Akad syariah pembiayaan Take over dari bank konven ke syariah yang digabung dengan refinancing

    11.  Take over kredit modal kerja dari bank konven ke syariah yang digabung dengan refinancing

    12.  Take over kartu kredit bank konvensionak ke lembaga  syariah.

    13.  Take over dari bank syariah ke bank syariah yang memiliki objek barang,

    14.  Take over dari bank syariah ke bank syariah dalam bentuk modal kerja,

    15.  Take over dari bank syariah ke bank syariah yang disertai refinancing.

    16.  Take over dari bank syariah ke bank syariah dimana skema bank asal adalah MMq, Apa dan bagaimana skema dan akadnya.?

    17.  Take Over dari Cabang Bank Syariah ke Cabang Bank Syariah dalam satu Bank Syariah.

    18.  Take over 4 pihak,dari bank konven ke bank syariah, perpindahan kreditur dan debitur

    19.  Take Over dari Gadai Konvensional ke Pegadaian Syariah.

    20.  Pembiayaan Take Over dengan line facility.

    21.  Beberapa Issu Legal Pembiayaan Take Over : Isu Jaminan dan Roya pasang, Isu perjanjian notaril dan di bawah tangan.

    22.  Risiko Pembiayaan Take Over

    23.  Akuntansi Pembiayaan Take Over Refinancing

    1.      Definisi  Pembiayaan refinancing syariah :

    2.      Lima macam refinancing syariah,

    3.      Tiga Tujuan Pembiayaan Refinancing : multi guna, investasi dan modal kerja.

    4.      Tiga Desain akad refinancing,

    5.      Fatwa MUI tentang refinancing syariah

    6.      Isu – isu penting refinancing syariah

    7.      Isu agunan dan roya pasang.

    8.      Akutansi refinancing Syariah,

    9.      Larangan Bay’ al ‘inah dan Hadits-Hadits Nabi Saw

    10.  Siapa yang perlu Ikut Workshop ini

    11.  Praktisi perbankan syariah dan BPR Syariah.

    12.  Praktisi Lembaga Keuangan Syariah seperti Multifinance dan Penjaminan Syariah (Jamkrindo dan Askrindo).

    13.  Notaris dan  pengacara (law firm).

    14.  Al-Mudaqqiq Al-Khariji (Auditor Eksternal)

    15.  Praktisi BMT dan Koperasi Syariah

    16.  Dosen, Ketua Prodi Ekonomi Syariah, Dekan FEBI dan Guru Besar

    17.  Legal Officer Bank Syariah, Risk Management dan Product Development.

    18.  Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah dan LKS

    19.  Hakim Syariah Pengadilan Agama dan PTA.

     

    PROFIL TRAINER

    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.

     

    WAKTU DAN TEMPAT 

    Hari / Tanggal : Sabtu, 6 Agustus 2020

    Pukul              : 14.00-16.00

    Tempat           : Via Zoom Cloud Meeting (Link akan didapatkan setelah pendaftaran) 

     

    BIAYA/INVESTASI 

    Biaya : Rp 300.000 / orang. 

    Group 3 orang ke atas @Rp 250.000/ Peserta

     

    FASILITAS :

    File Modul Training dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting

     

    CP DAN PENDAFTARAN :

    Sdri.Putri : 0822 8485 2215

    Sdri.Hafizoh : 0812 8623 7173 

     

    Instagram : @iqtishad_consulting

    Email       : admin@Iqtishadconsulting.com /iqtishad2017@gmail.com 

    Website   : www.iqtishadconsulting.com www.agustiantocentre.com 

     

    Note : 

    1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut 

    Webinar Kupas Tuntas Teori dan Praktik Pembiayaan Take Over Syariah Tgl 11 Juli 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    Posted on : 06-07-2020 | By : Agustianto | In : Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Webinar & Training

    DASAR PEMIKIRAN

     

    Pembiayaan take over adalah satu jenis pembiayaan yang banyak dipraktekkan di perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah. Hal ini disebabkan karena kebutuhan masyarakat akan pembiayaan take over senantiasa  tumbuh dan berkembang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kegiatan bisnis.

    Dalam praktiknya setidaknya terdapat 15 macam bentuk pembiayaan take over syariah sebagaimana yang terlihat pada silabus materi pembahasan. Pembiayaan take over seringkali tidak berdiri sendiri melainkan selalu diiringi dengan refinancing (top up).Karena itulah forum workshop ini akan membahas pembiayaan take over yg digabung (hybrid) dengan refinancing.

    Fatwa-fatwa ekonomi syariah tentang pengalihan hutang dan take over juga terus tumbuh di Indonesia. Selama ini praktik take over hanya dari bank konvensional ke bank syariah, sekarang telah diatur take over dan pengalihan hutang sesame bank syariah. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) tentang desain-desain akad pengalihan hutang dan piutang (take over) antar bank syariah. 

    Saat ini juga terjadi take over dari bank induk konvensional ke Unit Usaha Syariah, Praktik ini menuntut kajian legal apakah harus dilakukan roya pasang atas jaminan, dan bagaimana pula desain akadnya. Selain itu terjadi pula take over sesama bank syariah dalam satu perusahaan bank syariah, yaitu dari cabang bank syariah ke cabang yg lain dalam satu bank syariah. Masih banyak bentuk dan isu penting lainnya terkait dengan take over, seperti take over empat pihak dimana terjadi perpindahan kreditur dan  dan  peralihan debitur juga.

    Selain itu, harus diketahui bahwa pengalihan hutang (take over) yang ada selama ini hanyalah take over atas kredit bank konvensional ke syariah  yang memiliki asset barang,  bagaimana pula take over dalam banyak kasus berikut yang tidak ada barang , yaitu ; 

    1. take over  modal kerja (working capital) 

    2. Take over hutang (Kredit) Rekening Koran 

    3. atau take over yang undrelying assetnya sudah tidak ada lagi

    4. take over kredit multijasa atau multiguna atau 

    5. Take over kartu kredit konvensiona 

    6. Temasuk  Take over antar cabang syariah dalam satu bank yang sama. 

    Semua itu membutuhkan jawaban yg tuntas dan solutif secara syariah, legal, risk manajement, akuntansi dan aspek bisnisnya. Dalam pembiayaan take over, terdapat pula sejumlah issu penting, Seperti isu akuntansi, dan issu legal.  Dalam masalah legal banyak persoalan antara lain :

    1.    Mana akad yg dinotarilkan dan mana akad yg dibawah tangan.

    2.    Mana akad take over yg bridging of financing, Mana pula akad  tidak boleh masuk dalam SOP di Bank-Bank BPD dan BUMN.

    3.     Dalam akad di bawah tangan harus dibedakan mana akad yg tertulis dan mana akad yg diucapkan.

    4.    Dalam Take over ada issu agunan : yaitu roya pasang atau tidak,    baik dlm satu bank maupun beda bank.

    Itulah sejumlah issu dan  materi pembahasan take over yang terdapat dalam forum training dan workshop ini. 

    Selain take over, refinancing adalah salah satu produk yang perlu dikembangkan perbankan syariah. 

    Pembahasan materi refinancing dalam training ini karena materi ini tergolong baru di Indonesia dan seringkali pembiayaan ini digabungkan dengan take over. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) syariah tentang refinancing, melalui fatwa No 89/2014. OJK juga sudah menerbitkan buku kodifikasi produk yg memuat refinancing. Setidaknya terdapat tujuh model refinancing yang perlu dipahami dan dikembangkan oleh bank-bank syariah, dan dipahami oleh dosen pascasarjana, notaries dan praktisi hukum, bahkan DPS. (Dewan Pengawas Syariah).

    Training ini tidak saja membahas praktik refinancing, tetapi teori, analisis ilmu ekonomi dan ketentuan-ketentuan (dhawabith) refinancing syariah. Dengan memahami 7 model refinancing, maka bank-bank syariah akan semakin kaya produk dan inovatif. Perbankan syariah harus selalu memperkaya produk-produknya agar bisa semakin berkembang sejalan dengan tuntutan bisnis dan kebutuhan masyarakat umum. Sumber Daya Insani perbankan syariah,  dan SDI  LKS seperti Multifinance Syariah dan BMT,perlu mengetahui teori, praktik dan isu-isu terbaru terkait take over dan refinancing syariah. 

    Demikian pula Dosen-dosen pascasarjana ekonomi islam, konsultan, Dewan Pengawas,  bahkan para Guru Besar, harus selalu mengupdate dan mengupgrademateri kuliahnya dan silabusnya dengan ilmu-ilmu terbaru dan segar, teori-teori dan praktik baru yang selalu berkembang dan memiliki proyeksi masa depan untuk pengembangan produk industry keuangan syariah.

    Notaris, pengacara/law firm, auditor,  dan DPS juga sangat perlu meng-upgrade dan meng-update pengetahuannya dan meningkatkan kompetensinya mengenai take over dan refinancing ini,  perkembangan terkini, isu-isu terbaru, teori dan praktik terbaru mengenai segala bentuk dan problematika pembiayaan take over dan refinancing.

    Sehubungan dengan itu maka Iqtishad Consulting sebagai lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan syariah, akan kembali  menggelar Webinar Kupas Tuntas  Teori  dan Praktik  Pembiayaan Take Over Syariah  Tgl 16 Mei 2020 Via Zoom Cloud Meeting.

    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop Perbankan dan Keuangan Syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 420 angkatan sejak tahun 2010  hingga  Sekarang. 

    Materi Pembahasan :

    1.    Pengertian dan Ruang lingkup.

    2.    Lima Faktor Penyebab terjadinya Pembiayaan take over

    3.    Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang memiliki objek barang.

    4.    Enam  alternatif skim pembiayaan take over kredit konvensional ke bank syariah menurut Fatwa dan OJK

    5.    Gabungan (hybrid) Pembiayaan Take over dan refinancing sekaligus (top up)

    6.    Take Over dan top up dengan Skema Musyarakah Mutanaqishah (MMq

    7.    Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang tidak memiliki objek barang melainkan dalam bentuk modal kerja, termasuk take over pembiayaan rekening koran.

    8.    Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang tidak memiliki objek barang dan tidak ada usaha, melainkan take over hutang piutang

    9.    Take over dari bank induk konvensional ke unit usaha syariahnya sendiri.

    10.  Akad syariah pembiayaan Take over dari bank konven ke syariah yang digabung dengan refinancing

    11.  Take over kredit modal kerja dari bank konven ke syariah yang digabung dengan refinancing

    12.  Take over kartu kredit bank konvensionak ke lembaga  syariah.

    13.  Take over dari bank syariah ke bank syariah yang memiliki objek barang,

    14.  Take over dari bank syariah ke bank syariah dalam bentuk modal kerja,

    15.  Take over dari bank syariah ke bank syariah yang disertai refinancing.

    16.  Take over dari bank syariah ke bank syariah dimana skema bank asal adalah MMq, Apa dan bagaimana skema dan akadnya.?

    17.  Take Over dari Cabang Bank Syariah ke Cabang Bank Syariah dalam satu Bank Syariah.

    18.  Take over 4 pihak,dari bank konven ke bank syariah, perpindahan kreditur dan debitur

    19.  Take Over dari Gadai Konvensional ke Pegadaian Syariah.

    20.  Pembiayaan Take Over dengan line facility.

    21.  Beberapa Issu Legal Pembiayaan Take Over : Isu Jaminan dan Roya pasang, Isu perjanjian notaril dan di bawah tangan.

    22.  Risiko Pembiayaan Take Over

    23.  Akuntansi Pembiayaan Take Over Refinancing

    1.      Definisi  Pembiayaan refinancing syariah :

    2.      Lima macam refinancing syariah,

    3.      Tiga Tujuan Pembiayaan Refinancing : multi guna, investasi dan modal kerja.

    4.      Tiga Desain akad refinancing,

    5.      Fatwa MUI tentang refinancing syariah

    6.      Isu – isu penting refinancing syariah

    7.      Isu agunan dan roya pasang.

    8.      Akutansi refinancing Syariah,

    9.      Larangan Bay’ al ‘inah dan Hadits-Hadits Nabi Saw

    10.  Siapa yang perlu Ikut Workshop ini

    11.  Praktisi perbankan syariah dan BPR Syariah.

    12.  Praktisi Lembaga Keuangan Syariah seperti Multifinance dan Penjaminan Syariah (Jamkrindo dan Askrindo).

    13.  Notaris dan  pengacara (law firm).

    14.  Al-Mudaqqiq Al-Khariji (Auditor Eksternal)

    15.  Praktisi BMT dan Koperasi Syariah

    16.  Dosen, Ketua Prodi Ekonomi Syariah, Dekan FEBI dan Guru Besar

    17.  Legal Officer Bank Syariah, Risk Management dan Product Development.

    18.  Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah dan LKS

    19.  Hakim Syariah Pengadilan Agama dan PTA.

     

    PROFIL TRAINER

    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.

     

    WAKTU DAN TEMPAT 

    Hari / Tanggal : Sabtu, 11 Juli 2020

    Pukul              : 14.00-16.00

    Tempat           : Via Zoom Cloud Meeting (Link akan didapatkan setelah pendaftaran)

     

    BIAYA/INVESTASI 

    Biaya : Rp 300.000 / orang. 

    Group 3 orang ke atas @Rp 250.000/ Peserta

     

    FASILITAS :

    File Modul Training dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting

     

    CP DAN PENDAFTARAN :

    Sdri.Putri : 0822 8485 2215

    Sdri.Hafizoh : 0812 8623 7173

     

    Instagram : @iqtishad_consulting

    Email       : admin@Iqtishadconsulting.com /iqtishad2017@gmail.com 

    Website   : www.iqtishadconsulting.com www.agustiantocentre.com 

     

    Note : 

    1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut 

    TANYA JAWAB DAN KUPAS TUNTAS KASUS-KASUS DAN ISSU-ISSU RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH & LKS TANGGAL 13 JULI 2020 VIA ZOOM CLOUD MEETING

    0

    Posted on : 06-07-2020 | By : Agustianto | In : Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Webinar & Training

    Ada 15 issu utama dan kasus-kasus aktual seputar Aplikasi Restrukturisasi Pembiayaan Perbankan dan Keuangan Syariah.

    1. Bagaimana akad-akad restrukturisasi pembiayaan dikaitkan dengan ketentuan hukum positif, seperti masalah roya pasang dan  pengikatan jaminan dengan APHT atau fidusia.

    2. Bagaimana merestrukturisasi pembiayaan murabahah, Musyarakah Mutanaqishah, istisna’, IMBT, ijarah atau ijarah multijasa serta gadai dengan qardh.

    3. Bagaimana merestrukturisasi  murabahah dengan Musyarakah Mutanaqishah atau IMBT? Krn jika pembiayaan konsumtif seperti KPR tidak mungkin dengan Musyarakah karena ada usaha yang menjadi basis bagi hasil.Kapan saatnya pilihan konversi IMBT, Musyarakah dan MMq?

    4. Bagaimana merestrukturisasi akad MMq?

    Apakah akad sewa yg direscheduling, atau bay’ hishshah atau Musyarakah atau ketiganya?

    Dalam reconditioning MMq apakah nisbah yang diubah atau ujrahnya atau keduanya.

    5. Bagaimana akad restrukturisasi modal kerja dgn musyarakah?

    6. Bagaimana harmonisasi akad-akad syariah dalam fatwa DSN-MUI ke praktek hukum positif yang berasaskan prinsip menghilangkan kesulitan yang berdasarkan kemudahan, keadilan dan kemaslahatan. Jangan sampai restrukturisasi  salah kaprah justru  semakin memberatkan dan membebani nasabah yang sedang kesulitan ekonomi disebabkan ketidaktahuan dalam mengharmonisasi fatwa-fatwa ke dalam hukum positif.

    Kasus-kasus menarik lainnya yang akan dibahas ;

    7. Bagaimana merestrukturisasi perjanjian line facility dan akad draw downnya, baik murabahah, Musyarakah atau Musyarakah Mutanaqishah ?

    Apa keunggulan perjanjian line facility yang draw downnya murabahah dalam kasus restrukturisasi ?

    Mengapa murabahah  seharusnya dipayungi perjanjian line facility ?

    8. Pembiayaan murabahah yang telah dikonversi ke Musyarakah, dapatkah diubah lagi ke murabahah  jika Pendemi covid usai sebelum Maret 2021. Bagaimana akadnya yang tepat dan sesuai syariah?

    9. Dalam kasus restrukturisasi bgmn menambahkan dan menerapkan alnernatif Novasi subjektif pasif atau aktif, dan Novasi objectif dalam restrukturisasi akad Musyarakah atau murabahah.

    10. Bagaimana restrukturisasipada Akad-akad Hybrid Contracts.

    Misalnya restrukturisasi akad MMq yang merupa

    Hibryd kontrak antara Musyarakah, Bay’ dan ijarah yg menjadi satu kesatuan. 

    Kalau MMq di restrukturisasi apakah ujrah sewa saja yg bisa diperpanjang, bagaimana dengan jual beli equity (bay’ hishshah) apakah jangka waktunya juga bisa diperpanjang,

    Apakah besaran ujrah bisa diubah/ditambah karena perpanjangan masa.?

    Apakah berubah juga harga jual beli porsi equity saat diperpanjang ?

    Berhubung akad ini 

    Musyarakah,  apakah nisbah juga berubah sebagaimana dalam restrukturisasi  Musyarakah biasa

    11. Bagaimana pula restrukturisasi Hybrid Contracts pada pembiayaan line facility?

    Apakah perjanjian line facility  yg berupa wa’ad itu diadendum atau akad draw downnya (murabahah/Musyarakah) atau keduanya?

    12. Dapatkkah beberapa pembiayaan line facility direstrukturisasi menjadi satu akad tunggal ketika direstrukturisasi supaya tidak setiap akad diadendum satu persatu?

    13. Bagaimana resrukturisasi pembiayaan anjak piutang syariah dgn wakalah bil ujrah di satu sisi, dan akad bridging of financing/qardh di sisi lain?

    Dalam akad wakalah bil-ujrah apakah boleh penambahan ujrah.? atau tidak boleh seperti murabahah.?

    Selanjutnya, apakah wakakah bil ujrah di sini bisa dikonversi akadnya? Seperti halnya murabahah

    14. Bolehkah dalam restrukturisasi akad murabahah telah dikonversi menjadi Musyarakah, menggabungkan pokok dan margin yang tertunggak menjadi pokok pembiayaan baru ( mirip plafondering).

    Bagaimana analisis dan jawaban fikihnya?

    Bagaimana jika ditinjau dari konsep dasar murabahah  yg tidak membedakan pokok dan margin?( Fiqh muamalah approach)

    Bagaimana pula jika hal ini diterapkan pada restrukturisasi musyarakah, Mudharabah, MMq, IMBT, Istishna’, Ijarah Multijasa, wakalah bil ujrah, Kafalah bil ujrah, Gadai syariah dsb 

    15. Bagaimana pula restrukturisasi akad  gadai syariah.

    Akad ini sebenarnya adalah hybrid contracts.

    Rahn, Qardh dan Ijarah.

    Di satu sisi ada rahn.

    Di sisi lain ada qardh, dan di sisi lain lagi ada ijarah.

    Apakah rahn yang direfinancingnysatau ijarah?

    Bagaimana akad bridging of financingnya)(qardh) bisakan ditambah dana pembiayaan qardh tersebut?

    Bagaimana ketentuan syariahnya ?

    Untuk mengupas tuntas semua permasalahan dan kasus  itu , Iqtishad Consulting akan menggelar sebuah Webinar Tanya Jawab, Bedah Kasus  dan Kupas Tuntas  segala issu ttg  akad-akad restrukturisasi pembiayaan syariah dan implementasinya dalam hukum positif secara harmonis pada:

     

    WAKTU DAN TEMPAT

    Hari / Tanggal : Kamis/13 Juli 2020

    Pukul : 14.00 – 16.00 WIB 

    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting (Linknya akan anda dapatkan setelah Pendaftaran)

     

    INVESTASI

    Praktisi bank Rp 400.000

    Grup 5 orang @ Rp 350.000

    BPRS Rp 300.000

    Dosen atas nama Kampus Rp 150.000

    Grup 10 orang @ Rp 100.000

    Umum / auditor/ konsultan Rp 350.000

     

    FASILITAS

    E-Sertifikat

    File Materi

     

    TEMPAT PENDAFTARAN

    Putri : 0822-8485-2215

    Fitri : 0858-8866-9469

     

    Instagram : @iqtishad_consulting

    Email : admin@Iqtishadconsulting.com /iqtishad2017@gmail.com 

    Website : www.iqtishadconsulting.com www.agustiantocentre.com 

     

    Note : 

    1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut 

     

    Alamat kantor : Hotel Sofyan Betawi Jl. Cut Mutia, Menteng Jakarta Pusat (kantor Pusat).

    Kantor cabang aktivitas : Jl. H. Abd Ghani, Komplek BPKP 2 No 86 RT.4/RW.2 Ciputat Timur, Tangerang

    Selatan, Banten. 

    ToT Dosen dan Praktisi Ekonomi Syariah level 3 : Webinar Eksekutif Aplikasi maqashid Syariah pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah Tgl 26 Juli 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    Posted on : 28-06-2020 | By : Agustianto | In : Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Webinar & Training

     

    DASAR PEMIKIRAN

     

    Maqashid syariah menduduki posisi yang sangat penting dalam merumuskan ekonomi syariah. Maqashid syariah tidak saja diperlukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi makro (moneter, fiscal ; public finance), tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah serta teori-teori ekonomi mikro lainnya.

    Maqashid syariah juga sangat diperlukan dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah.

    Tanpa maqashid syariah, maka semua produk keuangan dan perbankan, regulasinya, fatwa, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya. Tanpa maqashid syariah, fikih muamalah yang dikembangkan dan regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan akan kaku dan statis, akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang. Selama ini pendekatan kepada akad dan produk bank syariah masih banyak didominasi pendekatan fikih muamalah yang bercorak formalistic dan tekstualis, cenderung kaku dan sempit akibatnya pemahaman dosen, pakar, dan Sumber Daya Insani (SDI) perbankan syariah, termasuk para direktur, kepala cabang, group head dan bahkan DPS, sering terjerat kepada pola pemikiran yang harfiyah dan tekstualis.

    Untuk itulah pemahaman tentang maqashid syariah perlu dikembangkan dalam keuagan dan perbankan syariah.

    Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa pengetahuan maqashid syariah menjadi syarat utama dalam berijtihad untuk menjawab berbagai problematika kehidupan ekonomi dan keuangan yang terus berkembang. Maqashid syariah tidak saja menjadi faktor yang paling menentukan dalam melahirkan produk-produk ekonomi syariah yang dapat berperan ganda (alat sosial kontrol dan rekayasa sosio-econonomy) untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, tetapi juga lebih dari itu, maqashid syariah dapat memberikan dimensi filosofis dan rasional terhadap produk-produk hukum ekonomi Islam yang dilahirkan dalam aktivitas ijtihad ekonomi syariah kontemporer.

    Maqashid syaiah akan memberikan pola pemikiran yang rasional dan substansial dalam memandang akad-akad dan produk-produk perbankan syariah.

    Hanya dengan pendekatan maqashid syariah-lah produk perbankan dan keuangan syariah dapat berkembang dengan baik dan dapat meresponi kemajuan bisnis yang terus berubah dengan cepat

    Upaya ijtihad terhadap kompleksitas ekonomi dan keuangan syariah masa kini yang terus berubah, memerlukan analisis berdimensi filosofis dan rasional dan subtantif yang terkandung dalam konsep maqashid syariah.

    Berdasarkan urgensi maqashid syariah yang demikian besar, maka Iqtishad Consulting bermaksud menggelar Workshop Eksekutif Aplikasi Maqashid Syariah pada Ekonomi, Keuangan, Produk Perbankan, dan Regulasi Perbankan dan Keuangan Syariah.
    Pemahaman maqashid syariah ini bertitik tolak dari pemahaman (penguasaan) berbagai disiplin ilmu, seperti ushul fiqh, falsafah tasyri’, tarikh tasyri’ fil muamalah, filsafat hukum Islam, ulumul quran dan tafsir, ulumul hadits danmushtalahul hadits, qawaid fiqh, kaedah ushul fiqh dan kaedah bahasa Arab. Karena itulah, pengetahuan tentangmaqashid al-syariah ini menjadi syarat yang sangat penting dalam melakukan ijtihad ekonomi syariah kontemporer.Untuk memahami semua itu dengan baik para pakar ekonomi syariah, dosen pascasarjana, direktur bank, DPS dan konsultan syariah, bahkan hakim, notaries dan auditor perlu mengikuti Workshop Eksekutif ini.

     

    Siapa yang bisa ikut?

    Direktur Bank-bank syariah dan Dirut BPR Syariah

    Direktur Pascasarjana dan Dosen Pascasarjana

    Guru Besar Ekonomi Islam dan Guru Besar Syariah

    Dewan Pengawas Syariah Bank-bank syariah dan LKS

    Komisaris Bank-bank syariah

    Ketua STAIN dan STAIS yang berlatar belakang ilmu syariah

    Hakim Agung, Hakim Tinggi dan Hakim Pengadilan Agama

    Direktur Bank Pembangunan Daerah yang membawahi Unit Syariah

    Pimpinan /Kepala Divisi Unit Usaha Syariah Perbankan syariah

    Pejabat OJK dan Bank Indonesia.

    Dekan Fakultas Syariah, Dekan FEBI dan Dekan Fakultas Ekonomi

    Mahasiswa Pascasarjana dan Mahasiswa S1

     

    PEMBICARA :

    Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI Pusat, Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Wakil Sekjen MES, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia 407 Angkatan.

     

    TANGGAL DAN TEMPAT

    Hari / Tanggal : Minggu, 26 Juli 2020

    Pukul : 15.30-17.00 WIB

    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

     

    INVESTASI:

     

    FASILITAS

    E-Sertifikat

    File Materi

     

    TEMPAT PENDAFTARAN

    Putri : 0822-8485-2215

    Fitri : 0858-8866-9469

     

    Instagram : @iqtishad_consulting

    Email : admin@Iqtishadconsulting.com /iqtishad2017@gmail.com 

    Website :www.iqtishadconsulting.com www.agustiantocentre.com 

     

    Note : 

    1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut 

     

    Alamat kantor : Hotel Sofyan Betawi Jl. Cut Mutia, Menteng Jakarta Pusat

    (kantor Pusat).

    Kantor cabang aktivitas : Jl. H. Abd Ghani, Komplek BPKP 2 No 86 RT.4/RW.2 Ciputat Timur, Tangerang

    Selatan, Banten. 

    Seminar Akuntansi Syariah Hybrid Contracts Menuju Sertifikasi Akuntansi Syariah Level 6 Tgl 31 Agustus 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    Posted on : 28-06-2020 | By : Agustianto | In : Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Webinar & Training

    DASAR PEMIKIRAN

     

    Akuntansi syariah terus mengalami perkembangan secara dinamis baik di Indonesia maupun di tingkat Internasional.

    Sejak bunga sebagai instrumen profit dilarang secara ijma’ oleh lembaga-lembaga ulama dunia, akad-akad muamalah yang berbasis akad sektor riel menjadi penting dalam akuntansi keuangan kontemporer.

    Transformasi akuntansi meresponi akad-akad muamalah menimbulkan kerumitan tersendiri yang dihadapi oleh praktisi lembaga keuangan, regulator, dewan standar dan auditor.

    Kerumitan tersebut semakin terasa di era transaksi keuangan modern yang semakin kompleks, karena dibutuhkan desain kontrak (akad) dengan bentuk akad dan wa’ad dalam model hybrid contracts, dengan mengkombinasikan beberapa akad, yang kemudian dikenal dengan istilah hybrid contract atau al-’uqud al-murakkabah

    Saat ini, bentuk akad tunggal sudah tidak mampu merespon transaksi keuangan kontemporer yang selalu bergerak dan berkembang dengan cepat.Akibatnya regulasi pencatatan yang sesuai syariah harus dirumuskan berdasarkan konsep fikih muamalah dan Maqashid syariah.

    Saat ini masih banyak praktik akuntansi hybrid contracts yang salah dan tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah ( prinsip syariah)

    Sehubungan dengan urgennya akuntansi hybrid contracts, Iqtishad Consulting menggelar Seminar Nasional Akuntansi Syariah Hybrid Contracts Menuju Sertifikasi Level 6 pada ,:

     

    Materi Introduction :

    1. Kerangka Penyajian laporan Keuangan
    2 .Prinsip dan Ketentuan Akuntansi Hybrid Contracts
    3. Wa’ad dan Akad dalam hybrid contracts
    4. Akuntansi murabahah wal wakalah
    5. Akuntansi take over
    6. Akuntansi line facility
    7. Akuntansi PRKS
    8. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah
    9. Akuntansi L/C, Trade Finance / Trust Receipt
    10. Akuntansi Gadai / rahn yg quraniy
    12. Akuntansi kartu kredit syariah
    13.akuntansi ijarah multi jasa
    14. Akuntansi Anjak piutang dgn wakalah bil ujrah
    15. akuntansi kafalah bil ujrah
    16. Akuntansi hawalah bil ujrah.
    17. Akuntansi ijarah maushufah fiz Zimmah.
    18. Akuntansi Refinancing syariah

     

    PEMBICARA :

    Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI Pusat, Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Wakil Sekjen MES, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia 407 Angkatan.

     

    TANGGAL DAN TEMPAT

    Hari/ Tanggal : Senin / 31 Agustus 2020

    Pukul : 14.00-16.30 WIB

    Tempat : Zoom Cloud Meeting

     

     

    INVESTASI:

     

    FASILITAS

    E-Sertifikat

    File Materi

     

    TEMPAT PENDAFTARAN

    Putri : 0822-8485-2215

    Fitri : 0858-8866-9469

     

    Instagram : @iqtishad_consulting

    Email : admin@Iqtishadconsulting.com /iqtishad2017@gmail.com 

    Website :www.iqtishadconsulting.com www.agustiantocentre.com 

     

    Note : 

    1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut 

     

    Alamat kantor : Hotel Sofyan Betawi Jl. Cut Mutia, Menteng Jakarta Pusat

    (kantor Pusat).

    Kantor cabang aktivitas : Jl. H. Abd Ghani, Komplek BPKP 2 No 86 RT.4/RW.2 Ciputat Timur, Tangerang

    Selatan, Banten. 

    Webinar Pembiayaan Property Syariah dan Akad-Akad Syariah untuk Pembiayaan KYG dan KPRS Tgl 9 Agustus 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    Posted on : 28-06-2020 | By : Agustianto | In : Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Webinar & Training

    DASAR PEMIKIRAN

     

    Properti dan rumah merupakan kebutuhan primer masyarakat, namun hingga saat ini rumah masih merupakan barang langka.
    Terdapat kekurangan lebih dari 12 juta pasokan perumahan ( backlog ) dan hal itu terus terakumulasi setiap tahunnya.
    Di sisi lain multiplier effect dari
    sektor perumahan ini berdampak sangat signifikan terhadap
    pertumbuhan UKM, Pengusaha property (Developer), serta Ekonomi Indonesia secara umum.
    Oleh karena itu, pemerintah melakukan strategi untuk membangun 1 juta unit rumah setiap tahunnya, dan itu merupakan peluang bisnis KPR Syariah yang sangat potensial bagi para pengusaha yang bergerak di bidang property (developer perumahan).

    Kesadaran masyarakat untuk mengambil pembiayaan properti dan rumah secara syariah yang bebas riba makin tinggi, apalagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim.
    Bahkan dengan layanan yg excellence dan harga yang bersaing, tanpa denda dan sejumlah keunggulan syariah, menjadikan sistem pembiayaan KPR Syariah menjadi pilihan. Kekhasan syariah ini, menjadi peluang bagi developer di Indonesia.

    Keunggulan syariah ini perlu didakwahkan kepada masyarakat luas, khususnya developer, pengembang perumahan dan user.

    Dilatarbelakangi hal-hal tersebut di atas serta untuk membantu program pemerintah dalam pelaksanaaan pembangunan 1 juta rumah setiap tahunnya, maka kami Iqtishad CONSULTING dan PT.Maqashid Syariah Indonesia ikut berperan aktif dengan membentuk dan membangun SDM-SDM yang profesional di bidang bisnis KPR Syariah melalui Seminar, workshop dan Pelatihan Bisnis Property dan Akad-akad KPR Syariah.

     

    Who should be attend?

    1. Developer / pengembang secara luas
    baik muslim ataupun bukan.

    2. Pengusaha property pemula

    3. Masyarakat yg membutuhkan rumah, apartemen, atau ruko.

    4. Agen property

    5. Notaris.

     

    PEMBICARA :

    Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI Pusat, Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Wakil Sekjen MES, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia 407 Angkatan.

     

    TANGGAL DAN TEMPAT

    Hari/ Tanggal : Minggu / 9 Agustus 2020 

    Pukul : 15.00 – 16.00 WIB

    Tempat : Zoom Cloud Meeting

     

    INVESTASI:

     

    FASILITAS

    E-Sertifikat

    File Materi

     

    TEMPAT PENDAFTARAN

    Putri : 0822-8485-2215

    Fitri : 0858-8866-9469

     

    Instagram : @iqtishad_consulting

    Email : admin@Iqtishadconsulting.com /iqtishad2017@gmail.com 

    Website :www.iqtishadconsulting.com www.agustiantocentre.com 

     

    Note : 

    1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut 

     

    Alamat kantor : Hotel Sofyan Betawi Jl. Cut Mutia, Menteng Jakarta Pusat

    (kantor Pusat).

    Kantor cabang aktivitas : Jl. H. Abd Ghani, Komplek BPKP 2 No 86 RT.4/RW.2 Ciputat Timur, Tangerang

    Selatan, Banten.    

    Training dan Workshop Online Hakim Peradilan Agama level 3 : Aspek Hukum Islam tentang Hybrid Contracts pada Produk Perbankan & Keuangan Syariah Tgl 22 Juli 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    Posted on : 28-06-2020 | By : Agustianto | In : Perbankan Syariah

    Kerjasama Pusdiklat Mahkamah Agung dan Iqtishad Consulting

     

    DASAR PEMIKIRAN
    Konsep hybrid contracts (al-‘ukud al-murakkabah ) sejak dua dekade terakhir, semakin meluas diterapkan dalam produk perbankan syariah.

    Setidaknya ada 35-40 produk perbankan dan keuangan syariah yang menerapkan konsep hybrid contracts yang sering disebut juga dengan multi akad.

    Di praktik perbankan dan keuangan international, konsep hybrid contracts, telah banyak dilakukan.

    Prof Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer.

    Di Indonesia, tokoh dan pakar yang paling aktif dan produktif mengajarkan dan mengembangkan hybrid contracs adalah Associate Proefessor Agustianto Mingka.
    Ratusan kali workshop, training dan seminar telah digelar beliau membahas topik ini. Training & workshop hybrid contracts adalah training terlaris Iqtishad sejak sepuluh tahun terakhir.
    Para hakim agama wajib memahami dengan baik teori, praktik dan aspek hukum dari hybrid contracts tersebut, sebab karakter dan ketentuan multi akad tersebut berbeda dengan ketika akad tersebut bersifat tunggal

    Selama ini para hakim umumnya memahami akad-akad tunggal dalam perjanjian perbankan dan keuangan syariah. Hybrid contracs banyak memiliki keunikan hukum (dampak hukum) yang berbeda dibanding ketika akad-akad itu berdiri sendiri. Selain itu, banyak pula akad yang berfungsi hanya sebagai bridging of financing,

    Apabila kasus – kasus hybrid contracts memasuki ranah sengketa ke pengadilan agama, para hakim agama harus memahami dengan baik hakikat, filosofi, konsep dan teori hukum Islam mengenai produk hybrid contracts.
    Kasus penyelesaian sengketa pembiayaan take over di Sumatera menjadi pelajaran berapa seorang hakim harus memahami konsep hybrid contracts.
    Para hakim agama yg memutus perkara sengketa syariah, harus mengikuti perkembangan produk dan perjanjian perbankan dan keuangan syariah syariah yang mengalami kemajuan yang sangat pesat
    Perkembangan ini menjadi tantangan bagi para hakim.
    Tantangan itu antara lain bahwa hakim harus bisa memahami dan meresponi hukum bisnis yang selalu berubah cepat secara inovatif

    Menurut Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Agustianto Mingka, salah satu pilar penting yang dirumuskan para ahli hukum ekonomi Islam untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah teori hibryd conctracts (al-‘ukud al-murakkabah).

    Beliau menambahkan، metode hybrid contracts kini menjadi unggulan dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah

    Dalam konteks itulah Dr. Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah Al-Maliyah al-Muqaran (2008) banyak membahas teori dan praktik hybrid contracts dalam Islamic finance.

    Bahkan Dr Nazih Hammad menulis buku secara khusus mengenai hybrid contracts Al-’uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2005.
    Demikian pula Abdullâh bin Muhammad bin Abdullâh al-‘Imrâni, menulis buku Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhiyyah Ta’shîliyah wa Tathbîqiyyah, Riyadh: Dâr Kunûz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzî’, 2006),
    Selain mereka masih banyak ulama yang membahas hybrid contracts di buku-buku fiqh muamalah, seperti Dr.Usman Tsabir dalam buku Fiqh Muamalah Maliyah al-Mu’ashirah (2006).

    Pengetahuan mengenai hybrid contracts bagi para hakim sangat penting sekali, agar nanti ketika memutus perkara dapat memutuskan secara tepat dan adil.
    Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar “Training dan Workshop Hakim Peradilan Agama Level 3 tentang Aspek Hukum Hybrid Contracts pada Produk dan Akad Perbankan dan Keuangan Syariah”.

    Rujukan/referensi yang digunakan untuk materi hybrid contracts, bukan saja kitab-kitab fiqh muamalah kontemporer, melainkan juga kitab-kitab fikih klasik dari berbagai mazhab, dan para ulama terkemuka, seperti Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Imam Al-Syatibi, dan lain-lain.
    Berikut 50 point materi workshop :

    1. Konsep syariah tentang Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contracts)

    2. Pembagian Terminologi
    Hybrid Contracts dalam Fikih Islam

    1. Al-’Ukud al-Murakkabah

    2. al-’Uqûd al-mujtami’ah,

    3. al-’Uqûd al-muta’addidah,

    4. al-’Uqûd al-mutakarrirah,

    5. al-’Uqûd al-mutadâkhilah,

    6. al-’Uqûd al-mukhtalithah.

    3. Bentuk-bentuk Hybrid Contracts

    1. Al-’Ukud al-Murakkabah

    2. al-’Uqûd al-Mutaqabilah

    3. al-’Uqûd al-Mutanajisah

    4. al-’Uqûd al-Mutanaqidhah

    5. al-’Uqûd al-mutadâkhilah

    6. al-’Uqûd al-mukhtalithah

    4 Macam-macam Hybrid Contracts dari segi Asal Usul Nama Akad :

    a. Muncul Nama Akad Baru
    b. Muncul nama Akad baru tapi berasal dari gabungan akad lama.
    C. Menggunakan nama akad lama tapi masing masing terpisah.

    5. Sepuluh Macam Urgensi Teori Hybrid Contracts.

    6. Macam-macam Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah.

    7. Hukum Hybrid Contracts (Dua Akad dalam Satu Transaksi) Menurut Para Ulama

    8. Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts, dan Kaedah Fiqh tentang Hybrid Contracts

    9. Hybrid Contracts yang dilarang syariah

    10. Akad Two in One yang dibolehkan.

    11. Analisis Para Ulama terhadap hadits-hadits dua akad dalam satu transaksi

    12. Dhawabith (ketentuan syariah ) tentang Hybrid Contracts Menurut Syariah dan Akibat Hukumnya

    13. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah

    14. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan Bersama Bank Konvensional

    15. Hybrid Contracts pada Sindikasi Club Deal

    16. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over

    17. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing

    18. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over se-sama bank syariah

    19. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over Empat Pihak.

    20. Hybrid Contracts dalam Produk Asuransi Syariah

    21. Hybrid Contracts dalam Sukuk

    22. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)

    23. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah

    24. Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit (Delapan Alternatif)

    25. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran, overdraft dan revolving

    26. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility (at-tashilat as-saqfiyyah)

    27. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multiguna

    28. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli / Sewa Pembiayaan (Financial Lease = Al-Ijarah al-tamwiliyah)

    29. Hybrid Contracts dalam Product Giro

    39. Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang

    31. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent

    32.Hybrid Conyracts dlm Pembiayaan Investasi Indent

    33. Hybrid Contracts pada Gadai yg disertai pembiayaan (Fatwa DSN No 82)

    34. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multijasa

    35. Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah

    36. Hybrid Contracts dalam Hedging Syariah / tahawwuth (via Swap)

    37. Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling

    38. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.

    39.Hybrid Contracts pd Pembiayaan Reimbursment

    40. Hybrid Contracts dalam Trade Finance dan L/C

    41. Hybrid Contracts dalam MDC (Margin During Contruction) dan Margin During Plantation

    42. Hybrid Contracts (5 Akad dalam Satu Produk) pada Pasar Uang Syariah Antar Bank Syariah : Comodity Syariah

    43. Hybrid Contracs pd Take Over dari Bank Induk ke UUS nya sendiri.

    44. Hybrid Contracts pd Sewa Indent (Ijarah Maushufah fiz Zimmah)

    45. Ketentuan Praktik Legal Hybrid Contracts :

    1. Akad-akad yang Harus Dipisahkan _(aqdin mustaqillin)_antara Akad satu dgn Akad lainnya

    2. Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu (dokumen) transaksi

    3. Akad-akad di bawah tangan (tidak notaril) :
    -Akad tertulis
    -Akad yg tidak tertulis
    -Akad yg tidak perlu dimasukkan dlm SOP

    4. Akad-akad yang yang harus dinotarilkan

    5. Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai materai
    46. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)

    47. Hybrid Contracts dan Akuntansi Syariahnya, Misalnya, Akuntansi MMq, Akuntansi Gadai, Akuntansi Pembiayaan Multijasa, Akuntansi Kartu Kredit, Akuntansi Pembiayaan Take Over, Akuntansi Refinancing dan Top Up, Akuntansi Anjak piutang, Akuntansi Kafalah bil Ujrah, Akuntansi Hawalah bil Ujrah : Hybrid Contracts dan Peran Auditor

    48. Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh Muamalah degan Hukum Positif.

    49. Hybrid Contrats Menurut KUHPerdata.

    50. Hybrid Contracts, potensi dispute dan Kompetensi Hakim.

     

    SASARAN PESERTA
    Hakim Peradilan Agama Indonesia dan Malaysia.

    Bisa juga diikuti para Guru Besar Hukum Islam,
    Praktisi Bank Syariah, Direktur Bank Syariah, DPS Bank Syariah,Kepala Cabang, Notaris Bank Syariah, Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta.

    2.Direksi LKS Syariah, BPRS, Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development Bank Syariah, dan LKS, Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS) LKS seperti BMT, Dosen Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.

     

    PEMBICARA :
    Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI Pusat, Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Wakil Sekjen MES, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia 407 Angkatan.

     

    TANGGAL DAN TEMPAT

    Hari/ Tanggal : Rabu/ 22 Juli 2020 

    Pukul : 14.00 – 16.00 WIB

    Tempat : Zoom Cloud Meeting

     

    BIAYA/INVESTASI :

     

    FASILITAS :

    Materi dan E-sertifikat

     

    CP dan Pendaftaran : 

    Sdri.Putri : 0822 8485 2215

    Sdri.Hafizoh : 0812 8623 7173   

     

    Instagram : @iqtishad_consulting

    Email : admin@Iqtishadconsulting.com /iqtishad2017@gmail.com 

    Website : www.iqtishadconsulting.com www.agustiantocentre.com 

     

    Note : 

    1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut 

     

    Alamat kantor :

    Hotel Sofyan Betawi Jl. Cut Mutia, Menteng Jakarta Pusat

    (kantor Pusat).

    Kantor cabang aktivitas : Jl. H. Abd Ghani, Komplek BPKP 2 No 86 RT.4/RW.2 Ciputat Timur, Tangerang

    Selatan, Banten.  

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition