• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz

  • Berjuang Mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Islam Dunia

    0

    Posted on : 17-11-2020 | By : Nur Iman | In : Artikel, Islamic Economics

    Oleh : Sekretaris Jendral IAEI Pertama ( Agustianto Mingka)

    Sinergi dan Menyatukan KNEKS, BI, MES, IAEI dan Stakeholders ekonomi Syariah
    Mewujudkan Visi Indonesia Sebagai Pusat Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Global*
    Sejarah mencatat, Festival Ekonomi Syariah pertama di Indonesia digelar di Medan,tahun 2002 yg berlangsung selama 70 hari,dgn belasan agenda kegiatan yang besar.

    Selanjutnya kegiatan Festival Ekonomi Syarah digelar di Jakarta oleh MES sejak tahun 2006 dengan nama Indonesia Syariah EXPO dan pada tahun 2008 dilanjutkan Bank Indonesia dgn nama Festival Ekonomi Syariah.

    Festival itu kemudian diberi nama ISEF, Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) yang mulai berlangsung sejak tahun 2014,

    ISEF memiliki visi untuk mendorong ekonomi dan keuangan syariah sebagai arus utama kebijakan nasional dan internasional dan menjadikan Indonesia sebagai referensi dunia dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

    Sebagai upaya mewujudkan visi tersebut, Bank Indonesia, IAEI dan KNEKS berkomitmen untuk meningkatkan cakupan kegiatan ISEF ke level internasional.

    ISEF bertransformasi dari agenda bersifat lokal nasional menuju level internasional dengan tujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang unggul di dunia.
    Tanda-tanda ke arah itu mulai terlihat. Horison kemajuan mulai menunjukkan buktinya. Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia semakin signifikan dan mulai fantastis.

    Global Islamic Finance Report (GIFR) 2019 menempatkan Indonesia pada peringkat pertama keuangan syariah global, menggeser Malaysia yang sejak 2011 yg selalu menempati posisi pertama.
    Untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional, melalui Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2020 dibentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), yang merupakan transformasi dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).

    KNKS awalnya digerakkan dari BAPENAS oleh Menteri Perencanaan Pembangunan /Ketua Umum IAEI, Prof. Bambang Brojonegoro tgl 17 Juli tahun 2017 dan telah menggelar acara Launchingnya di Istana Presiden yang dirangkai dgn acara Silaturrahmi Nasional IAEI di Hotel Fairmont Jakarta tgl 17-18 Juli 2017 yang lalu. Agustianto selaku Ketua IAEI saat itu adalah panitia inti acara tersebut.
    Saat ini, KNEKS diketuai oleh Presiden, dengan Wapres sebagai Wakil Ketua/Ketua Harian dan Menteri Keuangan sebagai Sekretaris.
    Anggota KNEKS terdiri dari 3 Menteri Menko, 7 Menteri, ditambah Gubernur BI, Ketua DK OJK, Ketua DK LPS, Ketua Umum Kadin, dan Ketua Umum MUI.

    Visi ekonomi dan keuangan syariah tertuang dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 (MEKSI).
    Terdapat empat strategi utama dalam pelaksanaan MEKSI, yakni 1. penguatan rantai nilai halal, 2. penguatan sektor keuangan syariah,3 penguatan UMKM, 4 pemanfaatan dan penguatan ekonomi digital.

    Riset, edukasi, dan asesmen merupakan salah satu pilar penting dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

    Dalam konteks inilah dilaksanakan Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah oleh OJK bersama IAEI sebanyak 20 kali yang diperankan Agustianto Mingka 4 kali di awal bersama MES dan BI bernama FRPS Forum Riset Perbankan Syariah.

    Dalam rangka itu pula digelar Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF), yang secara rutin dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
    ISEF ke 7 tahun 2020 mengangkat tema “_ Mutual Empowerment in Accelerating Sharia Economic Growth through Promoting Halal Industries for Global Prosperity “.

    Dalam rangka itu pula Iqtishad Institute & Consulting Indonesia menggelar Webinar Strategi Akselerasi Pengembangan Perbankan dan Keuangan Syariah pada tgl 19 Oktober 2020.

    Rangkaian kegiatan ISEF 2020 dimulai sejak 7 Agustus 2020 (kick-off oleh Bapak Wapres) dan akan mencapai puncaknya pada 27-31 Oktober 2020.
    Pada tanggal 28 Oktober, ISEF 2020 akan dibuka oleh Bapak Presiden RI Bapak Joko Widodo

    Rangkaian kegiatan ISEF 2020 terdiri dari 22 serial discussion melalui webinar, 500 exhibition, 7 business matching dan 8 business coaching, silaturahmi nasional, dialog pemberdayaan ekonomi dan usaha pesantren termasuk pelaksanaan festival ekonomi syariah di 3 provinsi (NTB, Sumbar, dan Jatim), serta pelaksanaan kompetisi nasional dan 10 international showcase.
    Selain itu, berbagai pertemuan internasional juga dilaksanakan, antara lain International Contemporary Fiqh Conference, Islamic Digital Economy Conference, dan International Halal Lifestyle Conference.

    Kegiatan ini perlu mendapat dukungan dari para Guru Besar dan Cendikiawan Ekonomi Islam dari ratusan Perguruan Tinggi

    KNEKS, OJK, Bank Indonesia, IAEI dan MES perlu memiliki ThinkTank yang memberikan kontribusi pemikiran untuk Akselerasi Ekonomi Syariah di Indonesia menuju Indonesia menjadi pusat Keuangan Syariah Dunia.

    Ada ratusan Professor / pakar ekonomi Muslim yg memiliki concern kepada pengembangan ekonomi Islam di Indonesia.

    Mereka selama ini adalah Dewan Pembina, Dewan Pakar dan Dewan Pertimbangan IAEI dan MES juga.

    Keberadaan mereka sesungguhnya sangat konstruktif untuk mendukung Program program ISEF, KNEKS, OJK, keMenterian Keuangan dan BI.
    Untuk itulah Agustianto Mingka Ketua IAEI dua periode (2011-2018), dan Wakil Sekjen MES dua periode juga, serta selaku Presiden Direktur Iqtishad memprakarsai dibentuknya Pusat Kajian Strategic Akselerasi Ekonomi Syariah Nasional yang terdiri dari 200 pakar ekonomi Islam Indonesia

    Anggotanya adalah para Senior (assabiqunal awwalun) gerakan ekonomi Islam baik dari akademisi maupun praktisi serta pejabat pemerintahan dan regulator.

    Kita perlu mendengar dan menerima masukan dari para senior pakar ekonomi Islam tsb.
    Hal ini perlu karena saat ini Gerakan ekonomi Islam di Indonesia telah bergeser kepada Birokrat seperti Ketua Umum IAEI dan MES dan pengurusnya tentu banyak dari kalangan birokrasi.

    Selain itu, Penyiapan SDM ekonomi syariah yang unggul, berkualitas, profesional, berkompeten dan berdaya saing harus dilakukan. Karena itu peran intelektual ekonomi Islam sangat dibutuhkan.

    Jakarta, 28 Oktober 2020

    Webinar Eksekutif Kupas Tuntas Penerapan Musyarakah Mutanaqishah (MMq) Tgl 28 Juli 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    Membahas 60 Issu dan Permasalahan MMq dari Semua Aspek dan Perspektif

    1.Perspektif Fikih Muamalah & Fatwa

    2.Perspektif Hukum

    3.Perspektif Bisnis

    4.Perspektif Manajemen Risiko

    5.Perspektif Akuntansi

    6.Regulasi OJK 

     

    DASAR PEMIKIRAN

    Bank-bank syariah saat ini lagi banyak  menerapkan dan mengembangkan produk-produknya sebagai upaya yg paling strategis  untuk meningkatkan layanannya.

    Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).

    Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 15 macam produk,  seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

    Para bank syariah, law firm,  Notaris, Hakim, pejabat pengawas OJK,  harus memahami teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut. 

    Selain keunggulan MMq di atas, penerapan akad MMq merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilah kurang cocok dan tidak tepat. Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual  murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif.

    Untuk mengatasi risiko fluktuasi cost of fund -terpaksa bank syariah menaikkan harga (margin)  murabahah.   Lebih mahalnya harga murabahah ini akan mempengaruhi citra yang kurang baik bagi bank-bank  syariah. Sebab bank syariah dicitrakan bank yang mahal. Akad yg seharusnya diterapkan adalah musyarakah mutanaqishah (MMq)  yang memiliki banyak keunggulan. Selain harga bisa bersaing, DP nya juga lebih rendah dari KPR konvensional yakni hanya 10%. Ketentuan ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional dan tentunya akan semakin lebih diminati.

    Tegasnya, Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.

    Berdasarkan pentingnya akad MMq ini, khususnya bagi Bankir, Pakar & Dosen, Notaris dan konsultan hukum maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaaan MMq bagi Notaris bankir syariah, praktisi Lembaga Keuangan dan pakar (akademisi) di Indonesia.

    Pentingnya workshop MMq ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan  atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.

    MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan  selama 9 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat,  juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.

    Bankir Syariah, DPS, Dosen, Notaris, pakar, Hakim,  Praktisi LKS, BMT, Konsultan, Law Firm  harus memahami teori dan praktik hybrid contracts tersebut. 

     

    Materi Tanya Jawab dan Kupas Tuntas Teori dan Praktik Musyarakah Mutanaqishah  : 

    1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?

    2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT

    3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah (Enam macam Jenis Akad MMq

    4. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI

    5. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif

    6. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq

    7. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq

    8. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah

    9. Collectibility pada Pembiayaan MMq

    10. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktik Perbankan Syariah

    11. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    12. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK

    13. Acrual Basis atau Cash Basis pada MMq

    14. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah

    15.  Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq

    16. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)

    17. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property

    18. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent

    19. Ijarah Maushufah fiz Dzimmah (IMFD) pada Penerapan MMq Indent.

    20. Issue Bay’ Kali bi Kali pada MMq Indent

    21.  Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni

    22. Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah

    23. Teori dan Praktik Hybrid Contracts dlm produk bank syariah 

    24. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah

    25.  Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja dan Pembiayaan Rekening Koran Syariah.

    26. Musyarakah’ Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah

    27. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment

    28, Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi biasa dan investasi indent

    29. Musyarakah Mutanaqishah untuk Skim Perdagangan International (Trade  Finance).

    30. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)

    31. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah

    32. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya

    33. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq

    34. Musyarakah Mutanaqishah dgn sistem Proporsional

    35. Multi Nisbah dan Single Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.

    36. Bgmn menentukan Nisbah MMq

    37. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq

    38. Denda (Tazir) dalam MMq

    39. Ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    40. Bolehkan pencairan bertahap dalam akad MMq ?

    41. Kapan MMq menggunakan line facility (at-tashilat al-saqfiyah) dan kapan tidak perlu line?

    42. Revolving dalam Pembiayaan MMq

    43. Perbedaan MMq dan IMBT, 

    Apa pula keunggulan IMBT dari MMq dan Apa keunggulan MMq dari IMBT?

    44. Bagaimana penerapan MMq untuk pembiayaan infrastruktur? seperti jalan tol, bandara, dll. Refinancing jalan Tol.

    45. Pembiayaan Sindikasi dengan MMq

    46. Restrukturisasi pembiayaan MMq, dan mengapa lebih mudah daripada Restruk murabahah?

    47. Desain akad men-take over pembiayaan MMq dari bank syariah lain

    48. Restrukturisasi murabahah dengan MMq

    49. Proyeksi bagi hasil Pada MMq

    50. Pembiayaan MMq untuk orang lain.(misalnya utk keluarga)

    51. Pembiayaan Multiguna dengan MMq

    52. Haruskah Asset MMq menjadi jaminan?.

    53. Bolehkah aset MMq tidak dijadikan jaminan?

    54. Bagaimana refinancing dgn MMq pada nasabah PNS dgn jaminan SK PNS?

    55. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah

    56.Sistimatika akad MMq

    57.  Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.

    58.Mengapa Akad MMq harus disatukan dalam Akad Tunggal?

    Risiko apa yg dialami bank jika dipisahkan Musyarakah dan Ijarah atau Musyarakah dan Bay’.

    59. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over

    60. Contoh Akad MMq utk Modal Kerja. 

     

    PROFIL TRAINER :

    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islam Economics and Finance Uni. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina. DPS dibeberapa lembaga Keuangan Syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN. 

     

    TANGGAL DAN TEMPAT

    Hari/ Tanggal        : Selasa/28 Juli 2020

    Pukul                        : 14.00 – 16.00 WIB

    Tempat                     : Online Via Zoom Cloud Meeting (Link akan anda dapatkan setelah pendaftaran)  

     

    FASILITAS :

    File Materi dan E-Sertifikat dari Iqtishad Consulting

     

    INVESTASI:

     

    CP dan Pendaftaran : 

    Sdri.Putri : 0822 8485 2215

    Sdri.Hafizoh : 0812 8623 7173   

     

    Instagram : @iqtishad_consulting

    Email: admin@Iqtishadconsulting.com /iqtishad2017@gmail.com 

    Website : www.iqtishadconsulting.com www.agustiantocentre.com 

     

    Note : 

    1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut    

    Training Sharia Treasury Management Angkatan ke 327 Tgl 14 – 15 Desember 2018 di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta pusat.

    0

    Posted on : 06-12-2018 | By : Agustianto | In : Artikel, Asuransi, Kabar Aktual, Pasar Modal, Perbankan Syariah, Seminar & Training
     
    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah)
     
    Dasar Pemikiran
     
    Manajemen Treasury Products menduduki posisi yang penting dalam perbankan syariah, karena ia mengatur dan mengelola aspek  Liability Management, Asset Management, Liquidity Management dan Earnings Management di Bank Syariah. 
     
    Dalam ilmu manajemen treasury bank diajarkan bagaimana penggunaan instrument-instrument Treasury Syariah baik yang ada di Pasar Uang Syariah maupun Pasar sukuk (obligasi) Syariah  untuk memaksimalkan keuntungan pada Bank dalam menghadapi perubahan-perubahan baik internal faktor seperti struktur neraca (asset-liability mix) dan eksternal faktor seperti suku bunga konven, persaingan antar bank, makro ekonomi dan kebijakan Bank Sentral.  
     
    Dalam displin ilmu manajemen treasury products, diajarkan bagaimana mengelola risiko pasar yang dihadapi dalam mengelola asset-liability perbankan dengan strategi dan tools yang mutakhir untuk mengontrol risiko dan comply terhadap aturan aturan yang ditetapkan oleh Bank Sentral.
     
    Sehubungan dengan itu, Iqtishad Consulting akan menggelar Training Sharia Treasury Management di Jakarta
     
    Training ini ditujukan untuk pengembangan knowledge dan skill yang lengkap tentang pengelolaan Treasury pada Bank Syariah, sehingga dengan memiliki knowledge dan skill Treasury Management SDI Perbankan Syariah  dapat lebih memaksimalkan tugas-tugas yang dibebankan dan mencapai hasil yang maksimal.
     
    Training ini ditujukan  untuk meningkatkan pengetahuan peserta tentang pengelolaan Treasury Product bank syariah baik itu pengelolaan likuiditas (liquidity managemet), dana pihak ketiga (liability management), pengelolaan investasi bank (asset management) maupun pengelolaan pendapatannya (earnings management) di bank syariah yang merupakan fungsi Treasury yang sangat penting untuk menciptakan laba yang optimal pada Bank.
     
    Dengan mengikuti training ini diharapkan peserta dapat memiliki pengetahuan yang lengkap tentang management Treasury di Bank, dan dapat mengimplementasi strategi pengelolaan risiko terhadap return/suku bunga dan foreign exchange, sehingga memperkuat pemahaman terhadap managemen asset-liability Bank dan memaksimalkan keuntungan bank.
     
    MATERI TRAINING
    1. Konsep Treasury Management dan Asset-Liability Management pada Bank Syariah.
    2. Peran Treasury dalam pengelolaan dana dan asset-liability management pada Bank Syariah
    3. Risiko-risiko yang berhubungan dalam pengelolaan dana pada Bank Syariah (Syariah Risk Management).
    4. Instrument-instrument dan produk-produk Treasury Syariah dalam pengelolaan dana dan earning management pada Bank Syariah: IMA, SBIS, SPN-S,  Repo, Reverse arepo dan Sukuk.
    5. Fatwa-Fatwa DSN MUI tentang Treasury Products : IMA, SPN-S, Repo dan CS (Tawarruq).
    6. Islamic Hedging (tahawwuth) di Bank Syariah dan LKS
    7. Commodity Syariah sebagai Instrumen Pasar Uang antar Bank Syariah  
    8. Tehnik perhitungan yield untuk investasi Bank Syariah dan perdagangan Obligasi Syariah (Sukuk).
    10. Management likuiditas pada Bank Syariah  dan teknik cover likuiditas bank Syariah
    11. Penggunaan tehnik duration dan convexity pada pengelolaan portofolio asset-liability Bank Syariah.
    12. Teknik Hedging Syariah dengan menggunakan instrumen Treasury pada pengelolaan asset-liability Bank
     
    SIAPA YANG PERLU IKUT TRAINING INI?
    1. Marketing and Relationship Manager
    2. Accounting Manager
    3. Risk Manager
    4. Branch Head
    5. Planning and Budgeting
    6. Asset Liability Support Grup
    7. Division Head
    8. Treasury Profesional
    9. Financing Department
    10. Director
    11. Operational Departement
    12. Information Technology
     
    Profile Trainer :
     
    Dr. Ir Trisiladi,M.Si President Direktur Fathonah Business Consulting, beliau juga Dosen di berbagai kampus: Dosen FEB UIN Jakarta, Kepala Pusat Studi Bisnis dan Koperasi Syariah Univ. Ibnu Khaldun,  Bogor. 
     
    Agustianto Mingka Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina,  Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.Beliau Sudah mentraining sebanyak 320 Angkatan dan mentraining 109 Professor dan Doktor, baik Profesor ekonomi Islam, Guru Besar Fikih dan Hukum Islam, Guru Besar Ushul Fiqh serta Guru Besar Ilmu ekonomi dan akuntansi.
     
    METODE TRAINING
    Penyampaian konsep dan teknik oleh Course Director/Trainer dan latihan latihan soal serta studi kasus untuk membentuk ketrampilan pada peserta training.  Diharapkan peserta membawa Laptop dengan instalasi Microsoft Excell.
     
    WAKTU DAN TEMPAT
    Hari/Tanggal : Jumat – Sabtu/14 – 15 Desember 2018
    Waktu              : 09.00 – 16.00 WIB
    Tempat           : Hotel Sofyan Betawi, Cut Mutia Menteng, Jakarta Pusat
     
    BIAYA/INVESTASI:
    Rp. 3.500.000/org
    Group Min 3 org: Rp. 3.000.000/org
    (Tidak termasuk penginapan)
     
    FASILITAS :
    Modul Training, Makan Siang, 2X Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, softcopy materi (122 fatwa DSN-MUI)  dan Sertifikat.
     
    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:
    Sdri. Hafizoh : 0812 8623 7173
     
     
    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer

    Webinar Pelatihan Notaris Bank Syariah Level 3 Topik : Teori dan Aplikasi Hybrid Contracts pada Produk Perbankan & Keuangan Syariah Tgl 7 Juli 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    DASAR PEMIKIRAN

    Notaris perbankan syariah harus terus menerus meningkatkan pemahaman dan kompetensinya di bidang hukum perbankan syariah khususnya dalam pembuatan akta perjanjian di bank bank syariah.

    Perkembangan produk dan akad perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat karena bank syariah selalu menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan   menyajikan produk-produk   inovatif dan lebih variatif serta  pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah.

    Tantangan ini menuntut para notaris, juga  praktisi perbankan, regulator, konsultan, dewan pengawas syariah dan  akademisi bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan tersebut. Praktisi yang melakukan inovasi produk; regulator yang membuat aturan yang kondusif, akademisi yang menciptakan produk baru melalui penelitian, semuanya harus berada dalam koridor syariah dan sinaran maqashid syariah.

    Salah satu pilar penting dalam menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah pengembangan teori hibryd conctracts (al-‘ukud al-murakkabah).  Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Saat ini metode hybridcontracts  menjadi unggulan dalam pengembangan produk.Para notaris harus memahami dgn baik teori dan praktik hybrid contracts ini.

    Dalam konteks itulah Dr.Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah Al-Maliyah  al-Muqaran (2008) banyak membahas teori dan praktik hybridcontracts dalam Islamic finance. Bahkan Dr Nazih Hammad   menulis buku secara khusus mengenai hybrid contracts Al-’uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2005. Demikian pula Abdullâh bin Muhammad bin Abdullâh al-‘Imrâni, menulis buku Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhiyyah Ta’shîliyah wa Tathbîqiyyah, Riyadh: Dâr Kunûz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzî’, 2006), Selain mereka masih banyak ulama yang membahas hybrid contracts di buku-buku fiqh muamalah, seperti Dr.Usman Tsabir dalam buku Fiqh Muamalah Maliyah al-Mu’ashirah (2006).

    Namun harus dicatat, rujukan/referensi yang digunakan untuk  materi hybrid contracts, bukan saja kitab-kitab fiqh muamalah kontemporer, melainkan juga  kitab-kitab fikih klasik dari berbagai mazhab, dan para ulama terkemuka, seperti Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Imam Al-Syatibi, dan lain-lain.

    Sebagaimana dimaklumi bahwa pengetahuan mengenai hybrid contracts sangat penting sekali, setidaknya memiliki sepuluh urgensi dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah kontemporer.

    Notaris bank syariah tidak cukup hanya mengetahui dasar dasar kontrak bank syariah saja tapi perlu sekali untuk memahami MMq di level 2 dan hybrid contracts di level 3.

    Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Training Notaris Bank Syariah Level 3 dan Workshop Aplikasi Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah. 

     

    A. Berikut Point Materi Workshop :

    1. Macam-macam  Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah.

    2. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility (at-tashilat as-saqfiyyah)

    3. Sepuluh Macam Urgensi Teori Hybrid Contracts.

    4. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing

    5. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)

    6. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah

    7. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran,  overdraft dan revolving

    8. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli / Sewa Pembiayaan (Financial Lease = Al-Ijarah al-tamwiliyah)

    9. Hybrid Contracts dalam dalam IMFZ / Leasing Indent.

    10. Hybrid Contracts  dalam factoring / anjak piutang

    11. Hybrid Contracts  dalam Pembiayaan Property Indent

    12. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah

    13. Hybrid Contracts  dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah

    14. Hybrid Contracts  dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling

    15. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.

     

    B. Ketentuan Praktik Legal Hybrid Contracts :

    1. Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu (dokumen) transaksi

    2. Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai  materai

    3. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)

    4. Hybrid Contracts,  potensi dispute dan Kompetensi Hakim.

     

    SYARAT PESERTA :

    Sudah pernah mengikuti Pelatihan Perbankan Syariah  yg digelar Iqtishad Consulting atau sudah sedang menjadi rekanan bank syariah.

    Upgrading dan Workshop ini tidak bisa diikuti oleh notaris yg belum pernah mengikuti training legal bank syariah.  

     

    SASARAN PESERTA :

    1. Notaris Bank Syariah

    2. Praktisi Bank Syariah, Direktur Bank Syariah, DPS Bank Syariah,Kepala Cabang, Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah  dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta. 

    3. Direksi LKS Syariah, BPRS, Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development  Bank Syariah, dan LKS,  Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS) LKS seperti BMT, Dosen Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.

     

    PROFIL TRAINER:

    Agustianto Mingka adalah Ketua  DPP IAEI Pusat, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas  Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Trainer 400an Angkatan.

     

    MODERATOR & NARASUMBER

    Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn adalah Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti dan Notaris bersertifikasi 6 level Akad akad syariah. Notaris Perbankan Syariah Level 6 bidang Akad-akad Syariah. Pengurus Pengwil Bidang Diklat  Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. 

     

    DURASI WAKTU :

    Melihat banyaknya materi kajian hybrid contracts ini, maka sejatinya dibutuhkan waktu 2 hari untuk membahasnya, Namun karena keterbatasan waktu, energi dan biaya, maka durasi waktunya dipadatkan menjadi hanya 1 hari sampai sore dengan catatan, semua materi diberikan kepada para peserta. 

     

    TANGGAL DAN TEMPAT

    Hari/ Tanggal : Selasa/ 7 Juli 2020

    Pukul                : 09.30 – 16.00 WIB

    Tempat            : Online Via Zoom Cloud Meeting (Link akan anda dapatkan setelah pendaftaran) 

     

    BIAYA/INVESTASI :

    Umum (di luar alumni Iqtishad)

    1. Perorang : Rp 700.000

    2. Group 5 Orang : Rp 600.000/Peserta

    3. Group 10 Orang : Rp 500.000/Peserta

    Alumni Training Iqtishad

    1. Perorang : Rp 550.000

    2. Alumni Iqtishad min Group 5 Org : Rp 500.000/Peserta

    3. Alumni Iqtishad min Group 10 Org : Rp 450.000/Peserta

    (Jika bapak/ibu yg langsung mengikuti level 1 sekaligus level 2 dan 3 nya dapat diskon khusus (Spesial Paket) Perorang Level 3 : Rp 400.000/Peserta)

     

    FASILITAS :

    File Materi Training, link (130 fatwa DSN-MUI) dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting  

     

    CP dan Pendaftaran : 

    Sdri.Putri : 0822 8485 2215

    Sdri.Hafizoh : 0812 8623 7173   

     

    Instagram : @iqtishad_consulting

    Email: admin@Iqtishadconsulting.com /iqtishad2017@gmail.com 

    Websitewww.iqtishadconsulting.com www.agustiantocentre.com 

     

    Note : 

    1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut   

    Problem Pengadaan Rumah dan Peran Amprosindo

    0

    Posted on : 09-02-2018 | By : Agustianto | In : Artikel, Kabar Aktual, Pendidikan Ekonomi Syariah

    By Agustianto 

    Program Pemerintah mewujudkan sejuta rumah pada saat ini menghadapi sejumlah tantangan sekaligus peluang. Untuk mewujudkan Program sejuta rumah tersebut dibutuhkan permodalan yang banyak. Backlock perumahan yang semakin menganga akan semakin menciptakan harga rumah semakin tinggi di kota kota. Kenaikan rata rata penghasilan masyarakat jauh di bawah kenaikan harga rumah. Kondisi ini membuat masyarakat semakin sulit membeli rumah.

    Saat ini kekurangan rumah diperkirakan sekitar 13,5 juta rumah, bukan 11,4 juta sebagaimana yang sering dikemukakan mereka yang memakai data tahun 2015. Hal ini dikarenakan kebutuhan rumah setiap tahun bertambah sebanyak 800.000 rumah.

    Untuk menangkap peluang tersebut AMPROSINDO harus memainkan peran penting  dengan sistem dan konsep syariah yang memudahkan masyarakat memiliki rumah. AMPROSINDO adalah Asosiasi Masyarakat Properti Syariah Indonesia yang bergerak dalam bidang properti dengan menghimpun berbagai elemen pelaku properti muslim yang ingin menerapkan sistem syariah.

    Salah satu pilar dalam pengembangan properti adalah masalah permodalan.  Untuk itu  Pemerintah meluncurkan program FLPP yakni Fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan melalui perbankan, Bagi pelaku properti syariah harus menggunakan penyaluran lembaga perbankan syariah.

    Namun akhir-akhir ini, penyaluran pendanaan perumahan dengan skema FLPP tersebut mengalami tren menurun khususnya selama 3 tahun terakhir. Hal tersebut terlihat pada  data yang dirilis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

    Sepanjang tahun berjalan 2017, realisasi penyerapan FLPP mencapai 20.227 unit atau Rp2,3 triliun.Adapun, pada tahun ini pemerintah menargetkan dapat menyalurkan pembiayaan FLPP senilai Rp3,1 triliun atau sebanyak 40.000 unit rumah. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan alokasi anggaran pada 2016 senilai Rp9,7 triliun.Kendati demikian, dari alokasi anggaran pada tahun lalu, realisasi penyaluran FLPP juga lebih rendah, yaitu hanya senilai Rp5,62 triliun.

    Tren penurunan tersebut disebabkan antara lain karena pihak perbankan belum memahami secara detail dari hulu ke hilir tentang industri perumahan bersubsidi.Di sisi lain, persyaratan untuk pembiayaan belum banyak dipenuhi masyarakat berpenghasilan rendah. Amprosindo semestinya lahir untuk meringankan persyaratan dengan tanpa BI cheking, tanpa riba dan tanpa denda.

    Masalah lainnya adalah para pengembang propertImasih kesulitan mendapatkan lahan karena terkendala masalah harga dan perizinan.karena itulah Amprosindo menghimpun para pemilik lahan se Indonesia.Sudah banyak lahan yang disediakan Amprosindo.

    Penyaluran dana FLPP yang tidak sesuai target disebabkan juga oleh kurangnya sosialisasi, baik kepada bank penyalur, pengembang, maupun masyarakat berpendapatan rendah.

    Pola sosialisasi ke masyarakat ini harus dirancang dalam program yang menarik sehingga tidak hanya menjadi tanggung jawab bank yang akan menyalurkan. AMPROSINDO juga siap membantu sosialisasi kepada masyarakat.

    Oleh karena FLPP sulit mencapai target dalam penyaluran dananya, makabank bank syariah perlu lebih proaktif untuk menangani proyek ini.  Khususnya memberikan pembiayaan konstruksi kepada pengembang agar pasokan rumah secara syariah tersedia lebih banyak.Memang ada sejumlah persoalan yang dihadapi oleh bank bank dalam menyalurkan bersubsidi ini ternasuk perbankan syariah, yaitu  persyaratan bahwa unit rumah harus tersedia saat akad pembiayaan. Dalam syariah memang bisa menggunakan skema Musyarakah Mutanaqishah imdent dan IMFZ yaitu Ijarah Maushufah fiz Zimmah..Persyaratannya bisa dilihat di buku standar Produk OJK yg terbit Maret 2016.

    Masalah dan tantangan lainnya yang harus dipikirkan adalah, permintaan masyarakat juga cenderung melemah seiring dengan pertumbuhan ekonomi.Karena itu perlu dirumuskan pengadaan rumah tanpa DP dan tanpa Riba, dan tanpa bay taqsith, Artinya harga setahun sama dengan harga sepuluh tahun, Inilah yang digagas dan telah diterapkan Bapak Ketua Umum AMPROSINDO, Fadhilah Aris Suwirya.

    Salah satu masalah dan kendala pengadaan rumah bersubsidi adalah masalah  perizinan

    Hal ini sulit dipenuhi oleh para pengembang properti rumah bersubsidi karena masih banyak lokasi yang sertifikatnya masih dalam proses sehingga menghambat transaksi Akta Jual Beli (AJB). Oleh karena itu, BJBR mengingatkan agar ke depannya pemerintah dapat bersinergi untuk mempermudah perizinan, sertifikasi, pemasangan listrik, serta pembangunan infrastruktur dalam program rumah bersubsidi dengan skema FLPP.

    Pengembang perumahan kesulitan mendapatkan lahan yang sesuai dengan batasan harga maksimal rumah bersubsidi tersebut.

    Kendala penyaluran FLPP yang masih lambat adalah perolehan tanah yang mahal. Menyoroti masalah perizinan serta sertifikasi tanah yang membutuhkan waktu lama dan membantah rendahnya penyaluran FLPP adalah masalah yang yang harus segera ditasi pemerintah, AMPROSINDO seharusnya membantu memecahkan masalah ini.

    Selain itu tahun ini atau selambatnya awal tahun depan seharusnya ada registrasi pengembang yang kualified agar bisa mengurangi jumlah pengembang nakal yang merugikan konsumen. Pelaku properti Amprosindo seharusnya menjadi gaeda terdepan dalam menegakkan nilai moral dan etika dalam bisnis properti, karena mengusung nama suci, syariah.

    Mengenai rencana penambahan dana pembiayaan FLPP perlu kami sampaikan, bahwa menurut info pemrintah bahwa pada tahun depan, porsi FLPP akan ditambah menjadi 42.000 unit dengan anggaran sekitar Rp4 triliun, SSB Rp2,6 triliun untuk 225.000 unit, dan subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp1,3 triliun untuk 334.500 unit.Pemerintah juga akan menerapkan Bantuan Pembiayan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) mulai 2018 dengan anggaran US$215 juta yang berjalan dalam 3 tahun ke depan.Pada tahun depan, pemerintah menargetkan akan menyalurkan pembiayaan melalui program BP2BT sebanyak 25.000 unit. Bank bank syariah harus proaktif dalam meresponi hal tersebut

    Jika gerakan Amprosindo yang memprogramkan  salah satu model bisnisnya kekurangan modal, bank bank syariah bisa membantu kekurangan modal tersebut, Secara logika dan fakta, pengadaan perumahan ini membutuhkan modal yang sangat besar, karena itu pasti membutuhkan lembaga syariah yang diciptakan ratusan ulama dunia. Dalam penerapan syariah juga harus dengan keluasan dan kedalaman ilmu syariah, bukan kedangkalan ilmu syariah yang kadang disampaikan segelintir ustaz pribadi yang belum berkompeten secara syariah.misalnya menolak perbankan syatriah dan asuransi syariah. Pendapat yang sangat dangkal dan sangat lemah itu tidak boleh terjadi di lingkungan ulama dan intelektual yang terdapat dalam AMPROSINDO. Personil Amprosindo adalah yang taat kepada Allah, RasulNya dan Ulama.Surah An-Nisak 59. Lembaga Ulama Internasional dan Dewan Syariah Nasional MUI perlu sekali kita rujuk, bukan pendapat pribadi yang lemah dalilnya dan dangkal sekali analisisnya, karena tidak menggunakan kitab kitab syariah yang muktabar, 

    Penulis, adalah Ketua IAEI dan Sekjen AMPROSINDO.

     

    10 Alasan Mengapa Teori dan Praktik Hybrid Contracts Perlu Dipahami Ahli Syariah dan Praktisi Perbankan Syariah dan LKS dalam Mengembangkan Perbankan dan Keuangan Syariah

    0

    Posted on : 09-02-2018 | By : Agustianto | In : Artikel, Kabar Aktual, Pendidikan Ekonomi Syariah, Seminar & Training

    Oleh : Agustianto Mingka

    (Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Dosen Pascasarajana Keuangan Syariah  Universitas Indonesia dan Trainer Iqtishad Consulting 261 Angkatan)

    Hybrid Contracts atau multi akad _(al-ukud al-murakkabah)_ sebenarnya bukanlah teori baru dalam  khazanah fikih muamalah (hukum Islam). Para ulama klasik Islam sudah lama mendiskusikan topic ini berdasarkan dalil-dalil syara’ dan ijtihad yang shahih. Namun, dalam kajian fikih muamalah di universitas Islam,  pesantren bahkan di Perguruan Tinggi Islam Madinah, isu ini kurang banyak dibahas, karena belum banyak bersentuhan dengan realita bisnis  di masyarakat. Pada masa kemajuan lembaga keuangan dan perbankan di masa sekarang, konsep dan topic hybrid contracts kembali mengemuka dan menjadi teori dan konsep yang tak terelakkan. 

    Sejumlah buku dan karya ilmiah pun bermunculan membahas dan merumuskan teori al-‘ukud al-murakkabah (hybrid contracts) ini, terutama karya-karya ilmiah dari Timur Tengah .

    Tanpa memahami konsep dan teori hybrid kontracts, maka seluruh stake holders ekonomi syariah akan mengalami kesalahan dan kefatalan, sehingga dapat menimbulkan kemudhratan, kesulitan dan kemunduran bagi industri keuangan dan perbankan syariah.

     Semua pihak yang berkepentingan dengan ekonomi syariah, wajib memahami dan menerapkan konsep ini, mulai dari dirjen pajak, regulator (BI dan OJK), bankers/praktisi LKS,  DPS, *notaris*, auditor, akuntan, pengacara, hakim, dosen (akademisi), dsb. 

    Jadi semua pihak yang terkait dengan ekonomi dan keuangan syariah wajib memahami teori dan praktek ini dengan tepat dan dengan baik.

    Setidaknya terdapat 10 alasan utama mengapa teori dan praktek hybrid contracts, perlu dan  wajib diketahui terutama oleh praktisi keuangan/perbankan syariah, ahli syariah (ulama), regulator, pejabat pajak, pakar ekonomi Islam, DPS, akuntan, notaries, auditor  dan praktisi hukum ekonomi syariah:

    Pertama :,karena hybrid contracts terkait dengan  pajak. Banyak produk perbankan dan keuangan syariah yang mengandung hybrid contracts, seperti Musyarakakah Mutanaqishah (MMq), Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT),  pembiayaan take over, pembiayaan rekening koran, line facility, pasar uang syariah dengan commodity syariah dan masih banyak lagi. Pejabat dirjen pajak harus memahami teori hybrid contracts dengan tepat agar tidak salah dalam penagihan pajak.

    Kedua, hybrid contracts terkait dengan akuntansi dan PSAK, karena dari sekian banyak akad dalam sebuah produk pembiayaan, harus diketahui akad mana yang dicatatkan dalam pembukuan mana yang tidak.  Dalam akad MMq misalnya, apakah akad ijarah atau musyarakah yang dicatatkan, demikian pula dalam hybrid contracts  lainnya, seperti kafalah bil ujrah pada L/C, hiwalah bil ujrah pada anjak piutang, wakalah bil ujrah pada factoring, produk gadai yang mengandung tiga akad, rahn, qardh dan ijarah. Apakah penerapan hybrid contracts membutuhkan PSAK baru yang lebih relevan dengan teori hybrid contracts.

    Ketiga, hybrid contracts sangat terkait dengan inovasi produk. Bank-bank syariah yang ingin mengembangkan dan menginovasi produk harus memahami teori hybrid contracts agar bank syariah bisa unggul dan dapat bersaing dengan konvensional. Dengan demikian, peranan hybrid contracts sangat penting bagi insdustri perbankan dan keuangan. Jangan sampai terjadi banker syariah menolak peluang yang halal karena kedangkalan keilmuan tentang teori-teori pengembangan akad-akad syariah. Untuk itu teori hybrid contracts harus digunakan dan difahami dgn baik agar bank syariah bisa lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan produk-produknya. 

    Selain itu hybrid contracts terkait dengan manajemen risiko, termasuk risiko hukum, karena itu praktisi bank syariah mutlak harus memehami teori dan prakteknya

    Keempat hybrid contracts terkait dengan regulasi. Para regulator (Bank Indonesia dan para direktur lembaga keuangan syariah di  OJK) harus memahami dengan baik teori dan praktek ini agar tidak salah dalam membuat aturan. Kesalahan dalam membuat regulasi, akan berbahaya dan mengganggu pengembangan bank syariah dan LKS.

    Kelima hybrid contracts terkait dengan putusan hakim di Pengadilan, putusan arbitrer di Basyarnas dan terkait dengan risiko hukum. Para hakim yang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah wajib memahami ini. Berapa banyak putusan pengadilan yang salah, akibat tidak memahami teori hybrid kontracts, contoh kasus pembiayaan take over di Bukit Tinggi. Maka pengacara syariah juga harus mengerti tentang teori dan praktik hybrid contracts agar tidak salah dalam melihat akad akad yg serba hybrid, seperti musyarakah mutanaqishah, pembiayaan take over, novasi, IMBT, dll

    Keenam hybrid contracts terkait dgn struktur draft kontrak. Teori hybrid contracts akan memandu (memberi pedoman) kepada legal officer dan notaris, akad-akad apa saja yang bisa disatukan dalam satu draft perjanjian (kontrak) dan akad-akad apa saja yang harus dipisahkan. Bahkan sampai kepada akad-akad apa saja yang harus dinotarilkan dan akas-akad apa saja yang dibuat di bawah tangan.

    Ketujuh, hybrid contracts terkait dengan aspek syariah (syariah compliance). Apakah hybrid contratcs (multi akad) itu mengandung riba atau gharar, apakah hybrid itu mengandung ta’alluq yang diharamkan, apakah hybrid contracts itu termasuk akad bay’atain fi bay’atin atau shafqatain fi shafqah. Bagaimana penafsiran para ulama tentang hadits itu. Apa dan bagaimana dalil mereka?, Pendapat mana yang paling rajih (kuat) dan paling maslahah.  Bagaimana pula akad hybrid yang muallaq), dsb. Semua pertanyaan itu dibahas secara tuntas dan mendalam dalam workshop hybrid contracts. Bagi para Ustaz yang level pemula yg bergelar LC tamatan dari Timur Tengah wajib belajar kitab al-ukud al-murakkabah agar tidak secara dangkal dan salah dalam memahami hadits-hadits Rasulullah saw tentang larangan bay’ataini fi bay’atin atau shafqataini fi Shafqatin. 

    Sarjana di level S2 bergelar MA juga bisa keliru menyimpulkan larangan dua akad dalam satu transaksi. 

    Harus banyak membaca kitab kitab dan buku-buku/disertasi  tentang _al-ukud al-murakkabah_ agar wawasan ustaz menjadi luas dan ilmu menjadi dalam. 

    Buku buku syarah hadits juga tentang dua akad dalam satu transaksi wajib dibaca. 

    Kedelapan, hybrid contracts terkait dengan biaya (cost) notaris. Kalau notaries tidak memahami teori hybrid, maka semua akad-akad dalam satu produk, akan dikenakan biaya, semakin banyak akad dalam satu produk, maka akan semakin banyak biayanya. Misalnya produk pembiayaan take over terdiri dari 3 akad, MMq terdiri dari 4 akad, IMBT terdiri dari 2 akad ditambah wa’ad, kartu kredit terdiri dari 3 akad, gadai (bisa) terdiri dari 3 akad, ijarah bertingkat (dua akad), begitu pula ijarah multijasa.  Bahkan pembiayaan murabahah bisa terdiri dari 3 akad, murabahah, wakalah dan jaminan. Berhubung banyaknya akad dalam satu produk, maka teori hybrid contracts ini harus difahami notaries dan legal officer dengan baik.

    Kesembilan, hybrid contracts terkait dengan hukum positif (harmonisasi) dgn hukum positif. Hal ini termasuk masalah penting, karena banyak sekali notaries yang salah faham tentang akad-akad syariah, karena tidak memahami teori syariah tentang hybrid contracts. Hybrid contracts dirumuskan kadang sebagai makharij (jalan keluar) untuk mewujudkan sharia compliance yaitu agar kontraknya halal dan sesuai  syariah, karena itu semua akad itu harus dilaksanakan walaupun kelihatan seperti berputar (berbelit), tetapi semua itu dimaksudkan untuk kepatuhan kepada syariah, Dalam prakteknya, terkadang tidak semua akad-akad itu harus dinotarilkan sebagai akad otentik. Hal ini terjadi misalnya dalam akad pembiayaan KPR melalui Musyarakah Mutanaqishah, termasuk pembiayaan take over, instrument commodity syariah untuk pasar uang, pembiayaan multiguna syariah, hedging dengan Islamic swap, dan sebagainya.

    Kesepuluh hybrid contracts terkait dengan ke-simple-an dan efisiensi. Tanpa memahami teori hybrid contracts selalu terjadi pemborosan (tenaga dan kertas) dan pengulangan pasal-pasal perjanjian yang tidak perlu. Seringkai terjadi format-format akad yang terlalu tebal, karena pasal-pasalnya berulang-ulang di setiap judul akad, dan ini menimbulkan pemborosan tenaga,  kertas, dan biaya lainnya, seperti yang telah terjadi saat ini dimana praktisi perbankan memisahkan akad Musyarakah Mutanaqishah dan ijarah, padahal keduanya bisa disatukan, sehingga lebih efisien dan simple, Demikian pula pada pembiayaan take over, sindikasi dan lain-lain sebagainya.

    Berdasarkan 10 alasan di atas, maka Iqtishad Consulting, kembali menggelar Workshop Nasional Hybrid Contracts dalam Produk Perbankan dan Keuangan Syariah di Jakarta, tgl  13 – 14 April 2018 untuk Ulama,  DPS,  Bankir, Pakar Syariah, praktisi lembaga keuangan syariah,  DPS & Dosen. 

    Pembicara Agustianto Mingka (Ketua IAEI dan Pakar Syariah,  Nara Sumber Training 261 Angkatan dan Penulis 16 Buku Ekonomi Syariah).

    Dosen Fikih Muamalah dan Ushul Fiqh selama 25 thn. Associate Profesor sejak thn 2006 di bidang ilmu ekonomi syariah

     Biaya Per peserta Rp 2,5 juta. Jika Group minimal 3 orang mendapatkan diskon special @Rp 2.200.000.Berminat ?

     Hubungi  Nazla Ahabbi 081361 77 33 83 atau Direktur Iqtishad Consulting Joko Wahyuhono (HP 0821-1020-628

    Siapa yang Perlu Ikut Training dan Workshop Ushul Fiqh dan Maqashid Syariah Produk Perbankan dan Keuangan Syariah Sebagai Audiens;/ Peserta.

    0

    Posted on : 09-02-2018 | By : Agustianto | In : Artikel, Kabar Aktual, Ushul Fiqh

     

    1.  Para Guru Besar yang mengajarkan mata kuliah ekonomi syariah atau terkait dgn ekonomi syariah

    2.  Dewan Pengawas Syariah  Bank Syariah dan DPS Lembaga Keuangan Syariah.

    3.  Dosen Pascasarjana Ekonomi  Islam di UIN, IAIN, STAIN, PTAIS, dan PTN.

    4. Dekan FEBI (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam) :dan Dekan Fakultas Syariah.

    5.  Dosen Ushul Fiqh, dan Dosen Ekonomi Syariah

    6. Doktor Ekonomi Islam

    7. Hakim Tinggi Agama dan Hakim Pengadilan Agama

    8. Auditor Perbankan Syariah, dan Notaris Bank Syariah

    9. Pejabat OJK Bidang Pengawasan dan Pengaturan di daerah dan Pusat

    10.Konsultan Bisnis Syariah dan Sharia Financial Planner

    12.Para Penulis Buku Ekonomi Islam.

    13. Training ini juga sangat dianjurkan bagi Doktor Ilmu Hukum di Perguruan Tinggi Negeri/Umum yang memiliki konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah.

    Materi Training:

    Materi  I : Pengantar dan Pendahuluan

    1.       Penjelasan Silabus dan Referensi

    2.       Pengertian, Obyek Kajian, dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh

    3.       Perbedaan Ushul fiqh, Fiqh, Syariah dan Qawaid Fikih

    4.       Urgensi dan Kegunaan Ushul Fiqh dalam Ekonomi Keuangan

    Materi  II :

    Sejarah Ushul Fikih dan Signifikansinya dalam Pengembangan Ekonomi Keuangan Islam kontemporer

    1.       Ushul Fiqh di Masa Nabi dan Perkembangan Ijtihad

    2.       Ushul Fiqh di Masa Sahabat dan Ijtihad para Sahabat Nabi

    3.       Ushul Fiqh di Masa tabi’in dan Imam Mazhab

    4.       Ushul Fiqh Pasca Imam Mazhab, dan Masa Asy-Syatibi.

    Materi III : Sumber-Sumber Hukum Ekonomi Islam

    1.       Alquran sebagai sumber Hukum Ekonomi Islam

    •  Pengertian Alquran  dan Ciri-ciri Alquran

    •  Muhkamat dan Mutasyabihat

    •  Tiga Bidang kandungan Hukum dalam Alquran

    •   Hukum-hukum ekonomi keuangan dalam Alquran

    •  Kedudukan Alquran sebagai sumber hukum (hujjah)

    •   Qath’iy dan Zanniy dalam Alquran ; kaitannya dengan Ijtihad Ekonomi Islam

    •   Prinsip Penerapan Syariah Menurut Al-quran 

    2.       Hadits sebagai Sumber Hukum Ekonomi Islam

    •   Pengertian Sunnah dan Hadits

    •  Sunnah Fi’liyah dalam ekonomi keuangan

    •    Sunnah _Qauliyah_ dalam ekonomi Keuangan

    •   Sunnah Taqririyah dalam ekonomi keuangan

    •    Hadits Shahih, Hasan dan Dha’if, dalam bidang ekonomi keuangan

    •    Hadits mutawatir, masyhur dan Ahad.

    •    Kehujjahan Sunnah dan pandangan Ulama tentang hadits Ahad

    •   Petunjuk Dilalah (Makna teks Sunnah) dalam konteks ekonomi

    •    Kedudukan Sunnah terhadap Al-Quran dalam kasus-kasus ekonomi

    •    Hadist-hadits Ekonomi Keuangan.

    Pertemuan IV : Ijma’ sebagai Dalil / Sumber Hukum Ekonomi Islam

    1.       Pengertian dan Kedudukan Ijma’

    2.       Perkembangan Pendapat ulama ttg Ijma’

    3.       Persyaratan Ijma’ dan Pandangan Ulama tentangnya

    4.       Pembagian Ijma’ dan Pandangan Ulama

    5.       Ijma’ dalam masalah Ekonomi, Keungan dan Kontrak Perbankan

    Materi V : Qiyas Sebagai Dalil/Sumber Hukum Ekonomi Islam

    1.       Pengertian dan Rukun Qiyas,

    2.       Pembagian Qiyas : Qiyas Jaliy, Qiyas Khafiy, Qiyas Awlawy, Qiyas Musawy dan Qiyas Adwan serta Penerapannya dalam Ekonomi

    3. _Metode menetapkan illat dalam masalah muamalah : _Takhrijul Manath_, _Tanqihul Mananth dan Tahqiqul Manath_

    5.       Penerapan qiyas dalam keuangan dan perbankan :

    •         Qiyas Jaminan fiducia ke _bay’ wafa_

    •         Analisis _Illat_ pada Murabahah Emas dengan cicilan

    •    Sekuritisasi asset (aktiva) bank syariah yang menggunakan syirkah mutanaqishah dan murabahah

    •   Ijarah  _maushufah_ _fiz zimmah_  pada pembiayaan property dgn MMq,

    •         Qiyas swap valas kepada bay wafa’. dll

    •         Qiyas rahn hiyazy kepada rahn tasjiliy

    •         Qiyas ujrah amil zakat kepada nazir waqf

    •         Qiyas options kepada ’urbun atau khiyar ???

    •         _Qiyas ma’al fariq_ :

    •         Qiyas salam kepada bursa berjangka (futures) ???

    •         Qiyas Tawarruq kepada riba ??

    Materi VI : Ijtihad dan Penerapannya dalam Ekonomi Keuangan

    1.       Pengertian dan Perkembangan Ijtihad,

    2.       Syarat Mujtahid dan Klasifikasi Mujtahid

    3.       Pembagian Ijtihad : _Istimbathiy, Tathbiqy, Intiqaiy, Insya-iy_, dll.

    4.       Lapangan Ijtihad dan kekuatan Hasil Ijtihad

    5.       Penerapan Ijtihad dalam Ekonomi Keuangan Kontemporer

    Ijtihad dalam Inovasi Produk Perbankan dan Keuangan Syariah

    Ijtihad dalam ekonomi mikro

    Ijtihad dalam ekonomi makro (dan public finance)

    Materi VII : Manhaj dan Metode Penetapan Fatwa Ekonomi Syariah DSN-MUI

    (Materinya adalah Ringkasan/Khulasah dari  Pidato Pengukuhan Doktor Honoris Causa DR.KH Ma’ruf Amin di UINSyarif Hidayatullah, Jakarta)

     

    Materi VIII : Penerapan metode Istihsan pada ekonomi keuangan syariah

    1.       Pengertiannya menurut para ulama

    2.       Dasar syariah penggunaan istihsan

    3.       Pandangan ulama tentang Kehujjahan istihsan dalam syariah

    Kasus-kasus Istihsan :

    •        Praktek istihsan pada _ijarah maushufah fiz zimmah_ pada kasus pembiayaan properti indent di bank syariah serta investas  indent lainnya.

    •        Profit Equalization Reserve (PER) pada system bagi hasil di bank syariah

    •        Penerbitan SBSN oleh pemerintah dan tradable dengan skim sukuk istishna’.

    •        Forward valas untuk tujuan hedging yang berlandaskan underlying asset bagi importir.

    •        Swap untuk hedging (mengatasi risk akibat fluktuasi kurs mata uang)

    •        Penjualan saham yang belum qabath hissi.

    •        Penjualan valas secara ma’dum, tetapi dalam masa 2×24 jam (qabat hukmi)

    •        Penerbitan sukuk salam

    •        SBI Syariah Ju’alah, hanya dibenarkan bagi bank syariah yang memiliki FDR 80 persen lebih

    Training dan Workshop Eksekutif Inovasi Produk Perbankan Syariah Angkatan – 266 Tgl 21 – 22 Februari 2018 di Hotel Ammarosa Bandung.

    0

    Posted on : 06-02-2018 | By : Agustianto | In : Artikel, Islamic Economics, Kabar Aktual, Seminar & Training

    Dasar Pemikiran

    Salah satu strategi penting utk mempercepat pertumbuhan perbankan syariah  adalah adalah melakukan inovasi produk.

    Selama ini inovasi produk di perbankan syariah masih lemah dan tertinggal, akibatnya pertumbuhan aset perbankan syariah menjadi lambat.

    Dalam rangka mengembangkan bisnis dan peningkatan  palayanannya,  bank-bank syariah harus kreatif melakukan inovasi produk.

    Inovasi produk sangat dibutuhkan dalam menghadapi  tuntutan bisnis yang terus berubah.

    Banyak peluang bisnis yang menguntungkan bagi perbankan syariah, sepanjang bankir syariah inovatif,  seperti supply chain financing, inovasi via musyarakah mutanaqishah, inovasi melalui teori hybrid contracts, seperti  take over dan refinancing, sindicated financing, trade finance, Overdraft (Pembiayaan rekening koran syariah) anjak piutang ekspor,  KPRS indent, leasing indent, IMFZ (Ijarah Maushufah fiz Zimmah), pembiayaan infrastruktur, wakaf uang,  line facility pembiayaan reimbursment, IMBT, Margin During Construction (MDC), restrukturisasi dengan konversi akad, tahawwuth, Kartu pembiayaan syariah, dsb.

    Khusus musyarakah mutanaqishah dapat diterapkan dalam 11 sd 14 produk dan kebutuhan bisnis nasabah.

    Semua inovasi produk bank syariah harus bisa diukur risikonya. Bagi lembaga penjaminan pembiayaan syariah semua inovasi produk yg disebut di atas perlu dipahami dengan baik sehingga  lembaga penjaminan pembiayaan bisa berperan dengan baik dlm menjamin suatu pembiayaan yg inovatif.

    Inovasi produk bank syariah juga harus dilakukan agar produk bank syariah tidak monoton dan dominan murabahah di tengah bervaraisinya kebutuhan  bisnis masyarakat. Sekedar contoh, untuk pembiayaan KPR Syariah yang jangka panjang, mayoritas bank syariah masih menggunakan akad yang kurang tepat, yaitu murabahah. Ketidak tepatan ini  dikarenakan  harga KPR akan menjadi jauh lebih mahal dibanding konvensional sebagai akibat antisipasi fluktuasi harga di masa depan.

    Di sisi lain, masih sedikit bank syariah yang mengembangkan  pembiayaan Rekening Koran Syariah, bithaqah al-iktiman (Kartu Pembiayaan) atau factoring (anjak piutang) syariah.  Dari sisi funding, bank-bank syariah juga perlu memahami Profit Equalization Reserve / income smoothing.

    Sedangkan untuk treasury products, bank-bank syariah perlu memahami masalah hedging syariah dan sistem atau mekanisme comodity syariah yang sebenarnya menggunakan tawarruq  Selain isu-isu inovasi tersebut, perlu dipahami pula bahwa   salah satu metode syariah untuk mengembangkan produk bank syariah  adalah menerapkan teori al-‘ukud al-murakkabah  (hybrid contracts). Maka dalam forum ini teori dan praktik hybrid contracts juga akan dibahas.

    Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan)  sering kali mendorong perbankan syariah untuk menciptakan produk-produk  yang inovatif dan unggulan. Keharusan Inovasi produk bahkan dimasukkan dalam Roadmap perbankan syariah 2015-2019 yang diterbitkan OJK.

    Para Praktisi Bank Syariah dan LKS, khususnya Product Development, Risk Management, DPS, Lembaga Penjamin PembiayaN, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris serta pakar ekonomi Islam, harus memahami dengan baik teori, praktik dan perkembangan inovasi-inovasi baru produk perbankan dan keuangan syariah tersebut. Stake holdelders  bank  harus memahami fitur-fitur baru, regulasi baru serta serta fatwa-fatwa terbaru baik di kancah international maupun nasional.

    Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Training dan Workshop Inovasi Produk perbankan Syariah Angkatan 266

     

    Sasaran Peserta

    Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management,  DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,Dirut BPRS, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.

    Materi Training dan Workshop :

    1. Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi syariah untuk inovasi produk.

    2. Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan penerapannya pada 11 kebutuhan bisnis, seperti refinancing, take over dan top up, pembiayaan KPRS  dan modal kerja, KPR Indent (penerapan ijarah maushufah fiz dzimmah pada MMq).

    3. Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 25 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.

    4. Aplikasi  desain-desain multi akad (Hybrid Contracz,ffxt,,tt) pembiayaan take over dan modal kerja.

    5. Aplikasi wakalah bil ujrah pada anjak piutang, dan Hawalah pada kasus-kasus factoring, forfaiting, kartu kredit, multi jasa, novasi mudharabah, Cessi, L/C dan lain-lain

    6. Keunggulan IMBT  dibanding Murababah, Untuk kebutuhan apa saja ? dan solusi atas Issu-issu krusial IMBT

    7. Desain Akad Trade finance dan Overseas financing;  L/C, L/C UPAS, L/C Refinancing, baik funded facility (Trust Receipt) maupun non funded.

    8. Hedging syariah (desain akad Islamic swap,Islamic forward) qabath hukmi dan qabath hissy dalam valas.

    9.-Disain akad pembiayaan multi jasa dan ketentuan syariahnya

    10. Design-design akad untuk Pembiayaan Rekening Koran Syariah dan Line Facility.

    12. Restrukturisasi Pembiayaan syariah, rescheduling dan restrukturisasi pembiayaan, reconditioning, serta penyelesaian pembiayaan bermasalah

    13. Pembiayaan Sindikasi Bank Syariah ( _At-Tamwil al-mashrafi al-mujamma’),

    Club Deal, Risk Participation dan Sub Participation.

    14. Jaminan (Collateral) dan aplikasi rahn ‘iqar (rasmi), rahn hiyazi dan rahn musta’ar pada collateral / jaminan dan rahn tasjily pada pegadaian, paripassu (syirkatul marhun) pada sindikasi

    15. Gadai syariah dan investasi emas.

    16. Aplikasi dan analisis alternatif desain akad-akad kartu kredit (bithaqoh al-‘iktiman).

    Pengalaman Iqtishad :

    Sudah menggelar Training dan Workshop Perbankan syariah, Training Fikih Muamalah Advance  tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan,  Ekonomi Islam, sebanyak 200 Angkatan dan melahirkan lebih dari 67 – 60-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan &  102  orang Guru Besar dan Doktor,

    Training training Iqtishad selama ini sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.

    TRAINER UTAMA :

    Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra.dll.

    WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN :

    Tanggal  :   21 – 22 Februari 2018 

    Pukul      : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat  : Hotel Ammarosa Bandung

    FASILITAS:

    Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 100 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

    BIAYA PENDAFTARAN:

    Perorangan : Rp.2.500.000/peserta.

    Iqtishad tidak menanggung biaya penginapan Hotel.

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

    Sdr. Joko Wahyuhono

    Hp : 082110206289 / 085716962518.

    Nazla : 0813 6177 3383

    Hafiz : 081286237144

    Email: admin@iqtishadconsulting.com,  jokosyariah@gmail.com

    Website: www.iqtishadconsulting.com

    PENYELENGGARA:

    Event ini digelar Iqtishad Consulting Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah Jakarta.

    Alamat Kantor :  Hotel Sofyan Betawi Menteng, Jakarta Pusat.

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer

    Training of Trainers bagi Praktisi Perbankan Syariah dan Dosen Ekonomi Syariah ttg Inovasi Produk Perbankan Syariah, Hybrid Contracts, Refinancing Syariah, Musyarakah Mutanaqishah dan IMFZ Tgl 15 Mei di Hotel Ollino, Malang.

    0

    Posted on : 05-02-2018 | By : Agustianto | In : Artikel, Islamic Economics, Kabar Aktual, Seminar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting

    Dasar Pemikiran

    Dosen ekonomi Islam wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi Islam kontemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dgn praktik di lapangan, sehingga dosen memiliki kompetensi yang memadai utk melahirkan sarjana ekonomi Islam unggulan.

    Sementara itu di dunia perbankan syariah, 

    Salah satu strategi penting untuk mempercepat pertumbuhan perbankan syariah tsb adalah melakukan inovasi produk_.

    Selama ini inovasi produk di perbankan syariah masih lemah dan tertinggal, akibatnya pertumbuhan perbankan syariah menjadi lambat_.

    Dalam rangka mengembangkan bisnis dan peningkatan palayanannya,  bank-bank syariah harus kreatif melakukan inovasi produk_.

    Para dosen, dan praktisi perbankan seharusnya memahami dgn baik inovasi produk ini.

    Inovasi produk sangat dibutuhkan dalam menghadapi  tuntutan bisnis yang terus berubah_.

    Banyak peluang bisnis yang menguntungkan bagi perbankan syariah, sepanjang bankir syariah inovatif, seperti pembiayaan sindikasi dan infrastruktur, PRKS,  hybrid take over dan refinancing, trade finance, KPRS indent, IMFZ (Ijarah Maushufah fiz Zimmah),  pembiayaan reimbursment_, IMBT, Margin During Construction (MDC), restrukturisasi dengan konversi akad, dan Musyarakah Mutanaqishah, dsb. 

    Khusus musyarakah mutanaqishah dapat diterapkan dalam 11 sd 14 produk dan kebutuhan bisnis nasabah_. 

    Semua inovasi produk bank syariah harus bisa diukur risikonya. Bagi lembaga penjaminan pembiayaan syariah semua inovasi produk yg disebut di atas perlu dipahami dengan baik sehingga  lembaga penjaminan pembiayaan bisa berperan dengan baik dlm menjamin suatu pembiayaan yg inovatif.

    Inovasi produk bank syariah juga harus dilakukan agar produk bank syariah tidak monoton dan dominan murabahah di tengah bervaraisinya kebutuhan  bisnis masyarakat. Sekedar contoh, untuk pembiayaan KPR Syariah yang jangka panjang, mayoritas bank syariah masih menggunakan akad yang kurang tepat, yaitu murabahah. Ketidak tepatan ini  dikarenakan  harga KPR akan menjadi jauh lebih mahal dibanding konvensional sebagai akibat antisipasi fluktuasi harga di masa depan_.

    Di sisi lain, masih sedikit bank syariah yang mengembangkan  pembiayaan Rekening Koran Syariah, bithaqah al-iktiman (Kartu Pembiayaan) atau factoring (anjak piutang) syariah. Dari sisi funding, bank-bank syariah juga perlu memahami Profit Equalization Reserve / income smoothing_. 

    Sedangkan untuk treasury products, bank-bank syariah perlu memahami masalah hedging syariah dan sistem atau mekanisme comodity syariah yang sebenarnya menggunakan tawarruq_. Selain isu-isu inovasi tersebut, perlu dipahami pula bahwa salah satu metode syariah untuk mengembangkan produk bank syariah  adalah menerapkan teori al-‘ukud al-murakkabah (hybrid contracts). Maka dalam forum ini teori dan praktik hybrid contracts juga akan dibahas. 

    Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan)  sering kali mendorong perbankan syariah untuk menciptakan produk-produk  yang inovatif dan unggulan. Keharusan Inovasi produk bahkan dimasukkan dalam Roadmap perbankan syariah 2015-2019 yang diterbitkan OJK.

    Para Dosen di kampus dan Praktisi Bank Syariah _dan LKS, khususnya Product Development, Risk Management, DPS, Lembaga Penjamin PembiayaN, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris serta pakar ekonomi Islam, harus memahami dengan baik teori, praktik dan perkembangan inovasi-inovasi baru produk perbankan dan keuangan syariah tersebut. Stake holdelders  bank  harus memahami fitur-fitur baru, regulasi baru serta serta fatwa-fatwa terbaru baik di kancah international maupun nasional_.

    Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Training for Trainers bagi Dosen Ekonomi Islam dan Praktisi Perbankan Syariah ttg Inovasi Produk perbankan Syariah Angkatan 242

    Sasaran Peserta

    1.  Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1.

    2. Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management,  DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo, 

    3. Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,

    4. Dirut BPRS, BMT, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.

    Materi Training dan Workshop:

    1. Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi syariah untuk inovasi produk.

    2. Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan penerapannya pada 11 kebutuhan bisnis, seperti refinancing, take over dan top up, pembiayaan KPRS  dan modal kerja, KPR Indent (penerapan ijarah maushufah fiz dzimmah pada MMq).

    3. Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 25 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.

    6. Sepuluh Keunggulan IMBT dan IMFZ dibanding Murababah,IMFZ  Untuk kebutuhan apa saja ? dan solusi atas Issu-issu krusial IMFZ serta penerapannya 

    Pengalaman Iqtishad :

    Sudah menggelar Training dan Workshop Perbankan syariah, Training Fikih Muamalah Advance  tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan,  Ekonomi Islam, sebanyak 234 Angkatan dan melahirkan lebih dari 6760-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan. & 120 orang Guru Besar dan Doktor,

    Training training Iqtishad selama ini sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.

     

    TRAINER UTAMA :

    Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra.dll

     

    WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN :

    Tanggal  :   15 Mei 2018

    Pukul      : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat  : Hotel Olino, Malang

    FASILITAS:

    Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 100 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

    BIAYA PENDAFTARAN:

    Perorangan : Rp.1.500.000/peserta

    Group min 3 orang: Rp. 1.200.000/peserta

    Dosen dan Pengurus IAEI Diskon 25 % dari harga dasar Rp 1.5 juta.

    BMT group 10 orang diskon 25 % 

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

    Nazla : 0813 6177 3383

    Hafiz : 081362 46 93 41

    Email: admin@iqtishadconsulting.comjokosyariah@gmail.com

    Website: www.iqtishadconsulting.com

    PENYELENGGARA:

    Event ini digelar Iqtishad Consulting Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah Jakarta, 

    Alamat Kantor :  Hotel Sofyan Betawi Menteng, Jakarta Pusat. 

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer

    Training IMBT, Al-Bay’ma’al Istikjar, IMFZ, dan MMq Untuk Multiguna dan Usaha Mikro Angkatan ke – 253  (8 November 2017 di Hotel Quest Surabaya)

    0

    Posted on : 24-10-2017 | By : Agustianto | In : Artikel, Islamic Economics, Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Seminar & Training

     

    Dasar Pemikiran

    Perkembangan produk perbankan dan keuangan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat.  Sejumlah inovasi produk perbankan bermunculan sebagai tuntutan bisnis yang selalu berubah dan berkembang. Salah satu konsep penting untuk inovasi adalah hybrid contracts,yang bisa diterapkan untuk benyak produk dan kebutuhan bisnis syariah.

    Salah satu bentuk hybrid contracts adalah akad Musyarakah Mutanaqishah (MMq) yang multi purposes karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement, pembiayaan konsumtif untuk KPRS, pembiayaan KPRS Indent, dan sebagainya.

    Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT),, dan Ijarah Mushufah Fiz Zimmah (IMFZ) juga memiliki banyak keunggulan dibanding produk murabahah dan istishna’. Bahkan dari  musyarakah mutanaqishah.

    _Al-bay’ ma’al Istikjar_ adalah salah satu skema yg dapat digunakan utk refinancing syariah sebagaimana terdapat dalam fatwa DSN MUI No 89.

    Jadi, MMq, Bay’ ma’al istikjar dan IMBT dapat digunakan untuk produk refinancing syariah sebagai pembiayaan konsumtif dan pembiayaan multiguna yang banyak peluangnya di masyarakat.

    Skema skema itu juga dapat digunakan untuk pembiayaan multiguna melalui konsep refinancing syariah.
    Teori dan praktik skema tersebut merupakan perkembangan baru dalam khazanah akad dan produk keuangan syariah kontemporer.

    Dosen ekonomi islam dan praktisi keuangan syariah termasuk DPS wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi islam kotemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dengan praktik di lapangan, sehingga dosen dan praktisi memiliki kompetensi yang memadai untuk melahirkan sarjana ekonomi islam unggulan

    Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting akan menggelar Training IMBT, _Al-Bay’ma’al Istikjar_ IMFZ, dan MMq Untuk Multiguna dan Usaha Mikro Angkatan 250 bagi Dosen Ekonomi Islam , Praktisi Keuangan Syariah, Bankir, Dewan Pengawas Syariah, Direktur, dan Pejabat Bank Syariah/LKS (Syariah Compliance, Syariah Business Head, Legal officer) Regulator (OJK), Konsultan, Dosen Ekonomi Islam dll

    SASARAN PESERTA

    1. Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management,  DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo
    2. Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris
    3. Dirut BPRS, BMT, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.
    4. Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1
    5. Notaris Perbankan Syariah, Hakim, Law Firm

    MATERI PELATIHAN

    1. Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi syariah untuk inovasi produk.
    2. Sepuluh Keunggulan IMBT dan IMFZ dibanding Murababah,IMFZ  Untuk kebutuhan apa saja ? dan solusi atas Issu-issu krusial IMFZ serta penerapannya .
    3. Penerapan _Al-Bay’ ma’al Istikjar_ untuk Refinancing Syariah.
    4. Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan penerapannya pada 11 kebutuhan bisnis, seperti refinancing, take over dan top up, pembiayaan KPRS  dan modal kerja, KPR Indent (penerapan ijarah maushufah fiz dzimmah pada MMq).
    5. Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 25 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.

    Penyelenggara
    Iqtishad Consulting Jakarta
    Profil Trainer

    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.
    WAKTU DAN TEMPAT

    Hari / Tanggal     : Rabu / 8 November 2017

    Waktu                : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat              : Hotel Quest, Surabaya

     

    BIAYA/INVESTASI

    Perorangan : Rp. 1.500.000/perorang
    Dosen dan Pengurus IAEI Diskon 25 %
    Group 10 orang diskon 35%

    BMT group 5 orang diskon 30 % 
    10 orang diskon 35%

     

    FASILITAS
    Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 107 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

     

    CP dan Pendaftaran

    Joko  : 085716962518082110206289,  (jokosyariah@gmail.com) Pin BB: 28540A5D

    Panji : 082210845958

    Hafiz : 081286237144

    Email: admin@iqtishadconsulting.com 

    Website :www.iqtishadconsulting.com 

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

     

    Training IMBT, Al-Bay’ma’al Istikjar, IMFZ, dan MMq Untuk Multiguna dan Usaha Mikro Angkatan 253 Tgl 8 November 2017 di Hotel Quest Surabaya.

    0

    Posted on : 23-10-2017 | By : Agustianto | In : Artikel, Kabar Aktual, Perbankan Syariah, Seminar & Training

    Dasar Pemikiran

    Perkembangan produk perbankan dan keuangan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat.  Sejumlah inovasi produk perbankan bermunculan sebagai tuntutan bisnis yang selalu berubah dan berkembang. Salah satu konsep penting untuk inovasi adalah hybrid contracts,yang bisa diterapkan untuk benyak produk dan kebutuhan bisnis syariah.

    Salah satu bentuk hybrid contracts adalah akad Musyarakah Mutanaqishah (MMq) yang multi purposes karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement, pembiayaan konsumtif untuk KPRS, pembiayaan KPRS Indent, dan sebagainya.

    Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT),, dan Ijarah Mushufah Fiz Zimmah (IMFZ) juga memiliki banyak keunggulan dibanding produk murabahah dan istishna’. Bahkan dari  musyarakah mutanaqishah.

    Al-bay’ ma’al Istikjar adalah salah satu skema yg dapat digunakan utk refinancing syariah sebagaimana terdapat dalam fatwa DSN MUI No 89.

    Jadi, MMq, Bay’ ma’al istikjar dan IMBT dapat digunakan untuk produk refinancing syariah sebagai pembiayaan konsumtif dan pembiayaan multiguna yang banyak peluangnya di masyarakat.

    Skema skema itu juga dapat digunakan untuk pembiayaan multiguna melalui konsep refinancing syariah.
    Teori dan praktik skema tersebut merupakan perkembangan baru dalam khazanah akad dan produk keuangan syariah kontemporer.

    Dosen ekonomi islam dan praktisi keuangan syariah termasuk DPS wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi islam kotemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dengan praktik di lapangan, sehingga dosen dan praktisi memiliki kompetensi yang memadai untuk melahirkan sarjana ekonomi islam unggulan

    Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting akan menggelar Training IMBT, Al-Bay’ma’al Istikjar IMFZ, dan MMq Untuk Multiguna dan Usaha Mikro Angkatan 250 bagi Dosen Ekonomi Islam , Praktisi Keuangan Syariah, Bankir, Dewan Pengawas Syariah, Direktur, dan Pejabat Bank Syariah/LKS (Syariah Compliance, Syariah Business Head, Legal officer) Regulator (OJK), Konsultan, Dosen Ekonomi Islam dll

    Sasaran Peserta

    1. Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management,  DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo, 
      2. Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,
      3. Dirut BPRS, BMT, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.
      4. Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1
      5. Notaris Perbankan Syariah, Hakim, Law Firm

    Materi Training dan Workshop :

    1. Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi syariah untuk inovasi produk.
    2. Sepuluh Keunggulan IMBT dan IMFZ dibanding Murababah,IMFZ  Untuk kebutuhan apa saja ? dan solusi atas Issu-issu krusial IMFZ serta penerapannya 
      3. Penerapan _Al-Bay’ ma’al Istikjar_ untuk Refinancing Syariah.
    3. Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan penerapannya pada 11 kebutuhan bisnis, seperti refinancing, take over dan top up, pembiayaan KPRS  dan modal kerja, KPR Indent (penerapan ijarah maushufah fiz dzimmah pada MMq).
    4. Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 25 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.

      Pengalaman Iqtishad:

    Sudah menggelar Training dan Workshop Perbankan syariah, Training Fikih Muamalah Advance  tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan,  Ekonomi Islam, sebanyak 250 Angkatan dan melahirkan lebih dari 6760-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan & 120 orang Guru Besar dan Doktor,

    Training Iqtishad selama ini sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.

    TRAINER UTAMA :

    Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra.dll

    Waktu dan Tempat Pelaksana

    Hari/Tanggal  :  Rabu/ 8 November 2017
    Pukul      : 09.00 – 16.00 WIB
    Tempat  : Hotel Quest Surabaya

    Fasilitas

    Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 116 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

    Biaya Pendaftaran

    Perorangan : Rp. 1.500.000/perorang
    Dosen dan Pengurus IAEI Diskon 25 %
    Group 10 orang diskon 35%

    BMT group 5 orang diskon 30 % 
    10 orang diskon 35%

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

    Joko Wahyuhono 0821 1020 6289
    Nazla : 0813 6177 3383 WA
    Hafiz : 0812 8623 7144 WA

    Email: admin@iqtishadconsulting.comiqtishad2017@gmil.com

    Website: www.iqtishadconsulting.com

    Alamat Kantor :  Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer

     

    Pelatihan Notaris Bank Syariah Level 2 Aspek Legal Musyarakah Mutanaqishah, Hybrid Contract, Perjanjian Take Over Syariah dan Refinancing Syariah Tgl 10 Juli 2018 di Hotel Quest Surabaya.

    0

    Posted on : 18-10-2017 | By : Agustianto | In : Artikel, Kabar Aktual, Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Seminar & Training

    Oleh Iqtishad Consulting

    Dasar Pemikiriran

    Notaris perbankan syariah harus terus menerus meningkatkan pemahaman dan kompetensinya di bidang hukum perbankan syariah khususnya dalam pembuatan akta perjanjian di bank bank syariah.

    Perkembangan produk dan akad perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat karena bank syariah selalu menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan   menyajikan produk-produk   inovatif dan lebih variatif serta  pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah.

    Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).

    Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 11 macam produk,  seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

    Para *Notaris* bank syariah, law firm,  Hakim, pejabat pengawas OJK, , harus memahami dengan baik teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut.

    Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.

    MMq juga dapat diterapkan utk pembiayaan take over dan refinancing.

    Karena itu Training ini akan membahas akad akad take over dan refinancing syariah.

    MMq, Take Over dan refinancing adalah penerapan dari teori hybrid contracts.

    Hybrid Contracts merupakan teori yg sangat penting dlm perbankan syariah.

    Inilah teori yang sangat diperlukan  dalam inovasi produk perbankan dan keuangan syariah, yaitu  hybrid contracts yg disebut  ( _al-‘ukud al-murakkabah_ ). 

    Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Metode hybrid contracts seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk.

    Dalam praktiknya terdapat sekitar 25 skema produk bank syariah menggunakan hybrid contracts.

    Para notaris dan law firm harus memahami dgn baik teori dan praktik hybrid contracts.Setidaknya terdapat 10 macam manfaat teori hybrid contracts.

    Berdasarkan pentingnya akad MMq dan hybrid contracts ini khususnya bagi Notaris dan konsultan hukum maka Iqtishad Consulting kembali menggelar *Upgrading  dan Workshop Eksekutif Aspek Legal  Pembiayaaan MMq, Hybrid Contracts, Take Over dan Refinancing Syariah bagi Notaris bankir syariah, praktisi Lembaga Keuangan dan pakar* (akademisi) di Indonesia.

    Pentingnya workshop ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan  atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, dan hybrid Contracts seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.

    MMq dan hybrid contracts  yang sudah diterapkan di banyak negara dan  selama 10 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat,  juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.

    Para Notaris harus memahami teori dan praktik hybrid contracts tersebut

    Pengalaman Iqtishad :

    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Training dan Workshop Fikih Muamalah dan Perbankan Syariah  sebanyak 258 angkatan sejak tahun 2010  hingga Juli 2017.

    Syarat peserta:

    Sudah pernah mengikuti Pelatihan  Perbankan Syariah  yg digelar Iqtishad Consulting atau sudah sedang menjadi rekanan bank syariah.

    Upgrading dan Workshop ini tidak bisa diikuti oleh notaris yg belum pernah mengikuti training legal bank syariah.

    Materi Workshop :

    1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?

    2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT

    3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah

    4. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI

    5. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif

    6. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq

    7 Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq

    8. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah

    9. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktek Perbankan Syariah

    10. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    11.Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK

    12. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah

    13. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq

    14. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)

    15. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property

    16. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent

    17.  Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni

    18 Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah

    19. Teori dan Praktik Hybrid Contracts dlm produk bank syariah 

    20. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah

    21.  Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.

    22. Musyarakah’ Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah

    23. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment

    24, Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi biasa dan investasi indent

    25. Musyarakah Mutanaqishah untuk Skim Perdagangan International (Trade  Finance).

    26. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)

    27. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah*

    28. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya

    29. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq

    30. Multi Nisbah dan Single Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.

    31. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq

    32. Denda (Tazir)dan ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    33. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah

    34.  Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.

    35. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over

    Profil Trainer

    Agustianto adalah Ketua  DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah, Anggota Pleno DSN -MUI,Dewan Pengawas Syariah di beberapa lembaga keuangan BUMN dan Swasta Nasional, Dosen Pascasarjana bidang fiqh muamalah ekonomi keuangan kontemporer, hukum perbankan Syariah, dan ushul fiqh ekonomi keuangan di beberapa universitas terkemuka di Indonesia antara lain : Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah PSTTI Universitas Indonesia (UI), Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti, dosen Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Syariah di Universitas Paramadina, dan Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam IAIN, Beliau juga adalah Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK

    Biaya Pendaftaran

    Alumni Iqtishad Consulting Diskon  20 %.

    Jika Group 5 orang Diskon 25%

    Jika group 10 org Diskon 35 %

    Biaya normal utk umum/Bank/ LKS/ law firm dan pengacara :  Rp 1.500.000,-/ orang..(Biaya tidak termasuk penginapan)

    Anggota dan Pengurus IAEI dan MES diskon 20 %

    BPRS diskon 25%

    Peserta Terbatas hanya 35 Orang.

    Waktu dan Tempat

    Hari / Tanggal :  10 Juli 2018

    Waktu   : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat : Hotel Quest Surabaya

    FASILITAS

    Modul Training, , Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 116 fatwa DSN-MUI,KompilasiHukum Ekonomi Ekonomi Syariah)  dan Sertifikat.

    CP dan PENDAFTARAN

    Joko Wahyuhono : 082110206289, 085716962518

    Hafiz : 081286237144 WA

    Panji Fashakhul Amin : 0822 1084 5958

    Website : 

    www.iqtishadconsulting.com dan www.agustiantocentre.com 

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition