• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz

  • Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia berikan Sambutan Hangat atas terpilihnya Ketua Umum MUI dan Sekjen

    0

    Posted on : 28-11-2020 | By : Nur Iman | In : Info Media, Kabar Aktual

    Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia berikan Sambutan Hangat atas terpilihnya Ketua Umum MUI dan Sekjen

    MUI (Majelis Ulama Indonesia) resmi menetapkan formasi kepengurusan MUI 2020-2025 dan memilih KH Miftachul Akhyar sebagai ketua umum MUI dan Dr. Amirsyah Tambuanan MA sebagai Sekjen MUI. Sambutan hangat dan iringan doa pun mulai berdatangan dari berbagai kalangan, termasuk di antaranya Associate Professor Agustianto Mingka (Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia.

    Associate Professor Agustianto Mingka mengharapkan agar ke depan MUI dapat selalu menjadi tempat musyawarah memajukan Indonesia, mencerahkan umat, membawa pesan rahmat bagi kemanusiaan dan semesta. Kehadiran MUI dirasa sangat strategis untuk Islam yang washatiyah di Indonesia. Sehingga pada setiap modal sosialnya harus dioptimalkan untuk kemaslahatan bersama.

    Beliau juga berharap supaya MUI lebih berperan dalam mengembangkan ekonomi syariah, mendukung akselerasi ekonomi syariah menuju Indonesia sebagai pusat keuangan ekonomi syariah dunia.

    Selama ini MUI telah memiliki kekuatan jaringan dan organisasi yang kuat dan didukung ormas Islam di Indonesia. MUI sendiri mampu hadir menjadi mediator harmonisasi di antara unsur-unsur Islam dan bangsa.

    MUI memiliki tugas mulia untuk membawa Islam dan Indonesia secara bersamaan menjadi umat terbaik di berbagai unsur kehidupan. Indonesia sebagai negara dengan masyarakat Muslim terbesar di dunia, harus unggul pada setiap aspek kehidupan dengan tetap berbasis akhlak mulia.

    Training & Workshop Notaris Bank Syariah Level 1 Tentang Aspek Legal Dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah

    0

    Posted on : 21-11-2020 | By : Nur Iman | In : Info Media, Kabar Aktual, Seminar & Training, Webinar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

    ====================

    DASAR PEMIKIRAN :

    Notaris menduduki posisi yang sangat penting dalam industri perbankan syariah, karena notaris berperan dalam pembuatan akta-akta kontrak-kontrak produk perbankan syariah dan pengikatan jaminan (khususnya HT dan Fiducia).

    Perkembangan perbankan dan keuangan syariah yang bergerak dengan cepat yang assetnya kini sudah Rp 331 triliun membutuhkan para notaris yang berkompeten membuat akta syariah dan pengikatan jaminannya. Asset Industri Keuangan Non Bank syariah lebih dari Rp 86 triliun. Tegasnya perbankan syariah di Indonesia membutuhkan notaris yang memahami dengan baik konsep – konsep syariah dan penerapannya di praktek perbankan.

    Kontrak-kontrak produk-produk perbankan syariah berbasis syariah compliance harus dipahami oleh notaris perbankan syariah, seperti perjanjian murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah, pembiayaan take over syariah, refinancing syariah, masalah jaminan syariah, dan anatomi akta-akta syariah.

    Keharusan notaris memiliki kompetensi pembuatan perjanjian-perjanjian syariah, adalah hasil Rekomendasi Annual Meeting Dewan Syariah Nasional MUI, Desember 2014 di Jakarta.

    Untuk itulah diperlukan Training dan Workshop Aspek legal dan kontrak-kontrak produk perbankan syariah khusus bagi notaris. Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Pelatihan dan Workshop Aspek legal Perbankan syariah dan Kontrak-Kontrak Pembiayaan bank syariah.

    Iqtishad Consulting Jakarta sudah mengelar Training sebanyak 337 Angkatan, termasuk memberi sertifikat (mentraining) 3.000 notaris yang tersebar di seluruh Indonesia. Sertifikat Pelatihan Iqtishad Consulting Jakarta, sangat diakui oleh semua Industri perbankan syariah di Indonesia, termasuk sertifikat ulang (penyegaran dan upgrading) bagi notaris yang sudah tiga tahun tidak mengikuti training bank syariah.

    Pengakuan ini sangat logis karena para petinggi dan praktisi perbankan syariah sendiri ditraining oleh Iqtishad Consulting Jakarta. Pengurus inti dan Narasumber Iqtishad Consulting adalah pakar-pakar yang sangat berkompeten di bidang legal perbankan syariah.Mereka juga adalah figur-figur penting yang menduduki posisi strategis di organisasi-organisasi nasional dan assosiasi ekonomi syariah nomor wahid di Indoensia.

    Pelatihan ini akan memberikan pemahaman dan pengetahuan aplikatif tentang pembuatan kontrak-kontrak produk perbankan syariah kontemporer berdasarkan fatwa DSN-MUI.

    MATERI PEMBAHASAN  :

    1. Overview Perbankan Syariah
    2. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
    3. Produk –produk Pembiayaan (Financing) Bank Syariah
    4. Prinsip – prinsip perjanjian / akad syariah
    5. Kontrak pembiayaan murabahah
    6. Kontrak Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
    7. Kontrak Pembiayaan hiwalah dan Take Over
    8. Hukum – hukum jaminan menurut syariah
    9. Kontrak pembiayaan Ijarah dan IMBT
    10. Kontrak pembiayaan Musyarakah dan mudharabah
    11. Teknik Pembuatan Akta dan Anatomi Akta Notaris di Perbankan Syariah

    PROFIL TRAINER :

    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.

    Syaifullah Asyik
    Branch Manager Bank Muamalat Surabaya

    Fasilitator
    Agnes Nova Randomis, S. H., M.Kn
    adalah Notaris bersertifikat kompetensi syariaj level 4 bidang akad-akad syariah.

    WAKTU PELAKSANAAN :

    Hari / Tanggal : Jum’at-Sabtu / 11-12 Desember 2020
    Waktu : 09.00 – 16.00 WIB
    Tempat : Hotel Quest, Surabaya

    BIAYA :

    Biaya : Rp 2.500.000 / peserta
    Group minimal 3 orang Rp 2.200.000 / peserta
    Group minimal 5 orang Rp 2.000.000 / peserta

    FASILITAS :

    Modul training, makan siang, 2 x coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, materi (122 fatwa DSN-MUI) dan dapat sertifikat dari Iqtishad Consulting sebagai syarat untuk rekanan dengan bank syariah.

    CONTACT PERSON & PENDAFTARAN :
    Fitria Ramadhani : 085888669469

    ig : iqtishad_consulting & musyarakah_mutanaqishah
    Email: admin@iqtishadconsulting.com,
    iqtishad2017@gmail.com
    Website :www.iqtishadconsulting.com

    Note:
    1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

     

    WEBINAR AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH 1 DESEMBER 2020 VIA ZOOM CLOUD MEETING

    0

    Posted on : 20-11-2020 | By : Nur Iman | In : Info Media, Kabar Aktual, Seminar & Training, Webinar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

    ====================

    DASAR PEMIKIRAN

    Akuntansi syariah terus mengalami perkembangan secara dinamis baik di Indonesia maupun di tingkat Internasional.

    Sejak bunga sebagai instrumen profit dilarang secara ijma’ oleh lembaga-lembaga ulama dunia, akad-akad muamalah yang berbasis akad sektor riel menjadi penting dalam akuntansi keuangan kontemporer.

    Transformasi akuntansi meresponi akad-akad muamalah menimbulkan kerumitan tersendiri yang dihadapi oleh praktisi lembaga keuangan, regulator, dewan standar dan auditor.

    Kerumitan tersebut semakin terasa di era transaksi keuangan modern yang semakin kompleks, karena dibutuhkan desain kontrak (akad) dengan bentuk akad dan wa’ad dalam model hybrid contracts, dengan mengkombinasikan beberapa akad, yang kemudian dikenal dengan istilah hybrid contract atau al-’uqud al-murakkabah

    Saat ini, bentuk akad tunggal sudah tidak mampu merespon transaksi keuangan kontemporer yang selalu bergerak dan berkembang dengan cepat.Akibatnya regulasi pencatatan yang sesuai syariah harus dirumuskan berdasarkan konsep fikih muamalah dan Maqashid syariah.

    Saat ini masih banyak praktik akuntansi hybrid contracts yang salah dan tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah ( prinsip syariah)

    Sehubungan dengan urgennya akuntansi hybrid contracts, Iqtishad Consulting menggelar Seminar Nasional Akuntansi Syariah Hybrid Contracts Menuju Sertifikasi Level 6 pada :

    Materi Introduction :

    1. Kerangka Penyajian laporan Keuangan

    2 .Prinsip dan Ketentuan Akuntansi Hybrid Contracts

    3. Wa’ad dan Akad dalam hybrid contracts

    4. Akuntansi murabahah wal wakalah

    5. Akuntansi take over

    6. Akuntansi line facility

    7. Akuntansi PRKS

    8. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah

    9. Akuntansi L/C, Trade Finance / Trust Receipt

    10. Akuntansi Gadai / rahn yg quraniy

    12. Akuntansi kartu kredit syariah

    13.akuntansi ijarah multi jasa

    14. Akuntansi Anjak piutang dgn wakalah bil ujrah

    15. akuntansi kafalah bil ujrah

    16. Akuntansi hawalah bil ujrah.

    17. Akuntansi ijarah maushufah fiz Zimmah.

    18. Akuntansi Refinancing syariah

    PEMBICARA :

    Pembicara I :

    Dr. Aji Prasetyo, S.E.I., M.S.A.

    Pekerjaan :

    1.      Dosen Akuntansi Universitas PGRI Adi Buana (UNIPA) Surabaya

    2.      Mentor Diklat Siskeudes Pemprov Jawa Timur

    3.      Konsultan Manajemen Keuangan Syariah MetaProgress-BNSP

    Kegiatan :

    1.        Orator Ilmiah Yudisium dan Wisuda Unipa Surabaya Bersama Emil Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur) bertema “Generasi Milenial di Era Industri 4.0” (September 2018)

    2.        Penelitian Ristekdikti Dekonstruksi Koperasi Syariah (2018)

    3.        Motivator Karyawan Hotel Bumi Surabaya (mulai September 2018)

    4.        Bintang Tamu “Bincang Tokoh Inspiratif: Sukses Doktor di Usia 20 tahunan” di BBS TV Surabaya

    5.        Pembicara Kewirausahaan dan Sertifikasi bersama BNSP

    6.        Narasumber Seminar Nasional Bersama Mahasiswa bertema “Komunikasi Keuangan: Akar Sukses dalam Bisnis”

    Pembicara II :

    Agustianto Mingka 

    1.      Ketua DPP IAEI Pusat.

    2.      Presiden Direktur Iqtishad Consulting.

    3.      Wakil Sekjen MES.

    4.      Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    5.      Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia.

    6.      Dosen Pascasarjana IEF Trisakti.

    7.      Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN.

    8.      Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra.

    9.      Wakil Sekjen MES Pusat.

    10.  DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta.

    11.  Super Trainer Indonesia 407 Angkatan.

    Pembicara III : 

    Dr. Sepky Mardian, SEI., MM., SAS (Accounting Department di SEBI Scholl off Islamic Economics)

    Waktu Pelaksanaan :

    Hari/ Tanggal : Selasa, 1 Desember 2020

    Pukul : 10:00 – 12:00 WIB lanjut 14.00 – 16.00

    Tempat : Zoom Cloud Meeting

    INVESTASI:

    Perorang : Rp 500.000.- /Peserta

    Group 3 orang : Rp 400.000.- /Peserta

    Group 5 orang : Rp 350.000.- /Peserta

    FASILITAS

    E-Sertifikat

    File Materi

    CONTACT PERSON & PENDAFTARAN :
    Fitria Ramadhani : 085888669469

    ig : iqtishad_consulting & musyarakah_mutanaqishah
    Email: admin@iqtishadconsulting.com,
    iqtishad2017@gmail.com
    Website :www.iqtishadconsulting.com

    Note :
    1. Biaya Training dan Workshop online di transfer ke :

    – Nomor Rekening : 0370520562
    Cabang : BNI Syariah Fatmawati (Cempaka Putih, Ciputat Timur)
    Atas nama : AGUSTIANTO
    Kode Bank BNI / Syariah : 009 / 427

    2. Bagi yang sudah mengirimkan bukti tf akan menjadi prioritas untuk didaftarkan sebagai peserta

    3.Dipastikan calon peserta sudah mendownload aplikasi Zoom melalui playstore atau AppStore.

    Webinar Pelatihan Notaris Bank Syariah Level 2 Tentang Aspek Legal Musyarakah Mutanaqishah (MMq) Untuk 10 Produk Pembiayaan Bank Syariah, Perjanjian Take Over dan Pembiayaan Refinancing Syariah

    0

    Posted on : 19-11-2020 | By : Nur Iman | In : Info Media, Kabar Aktual, Seminar & Training, Webinar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

    ====================

    Dasar Pemikiran

    Notaris perbankan syariah harus terus menerus meningkatkan pemahaman dan kompetensinya di bidang akad akad syariah yang semakin berkembang.

    Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk difahami notaris adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).

    Di masa Pandemi Covid 19 perbankan syariah terus melakukan pembiayaan, karena itu peran notaris tetap dibutuhkan

    Pandemi Corona mendorong semua elemen masyarakat utk melakukan kuliah dan kursus daring termasuk pelatihan notaris. Webinar ini jauh lebih efisien dibanding offline dengan tidak mengurangi hasil dan efektifitasnya.

    Dengan dasar pemikiran di atas, Iqtishad Consulting kembali menggelar Pelatihan Notaris Bank Syariah Level 2 tentang Aspek Legal Musyarakah Mutanaqishah, Perjanjian Take Over dan Refinancing Syariah.

    Materi Workshop :

    1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?

    2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT

    3. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif

    4. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq

    5. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah

    6. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah

    7. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq

    8. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)

    9. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property.

    10. Musyarakah dan Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah

    11. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah.

    12. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah

    13. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)

    14. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq

    15. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah
    Syarat Peserta : 
    Sudah pernah mengikuti Pelatihan Perbankan Syariah yg digelar Iqtishad Consulting atau sudah sedang menjadi rekanan bank syariah.

    Upgrading dan Workshop ini tidak bisa diikuti oleh notaris yg belum pernah mengikuti training legal bank syariah.

    Sasaran Peserta : 
    1. Notaris Bank Syariah
    2. Praktisi Bank Syariah, Direktur Bank Syariah, DPS Bank Syariah,Kepala Cabang, Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta.
    3. Direksi LKS Syariah, BPRS, Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development Bank Syariah, dan LKS, Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS) LKS seperti BMT, Dosen Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.

    Profil Trainer : 
    Agustianto Mingka adalah Ketua DPP IAEI Pusat (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia), Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia) , Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islam Economics and Finance Universitas Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina IAIN. Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra. DPS di beberapa Lembaga Keuangan seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance, UUS BUMN & Swasta dll Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN. Trainer 430 an Angkatan.

    Moderator :
    Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn adalah Notaris yang Bersertifikasi kompetensi semua jenis level training bank syariah, beliau juga berpengalaman menangani pembuatan akta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun Konvensional. Notaris Perbankan Syariah Level 10 bidang Akad-akad Syariah. Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yang sering memberikan presentasi di forum-forum pelatihan aspek legal dan kontrak-kontrak pada produk perbankan dan keuangan syariah.

    Durasi Waktu : 
    Melihat banyaknya materi kajian aspek legal MMq, Take Over dan Refinancing Syariah ini, maka sejatinya dibutuhkan waktu 2 hari untuk membahasnya, Namun karena keterbatasan waktu, energi dan biaya, maka durasi waktunya dipadatkan menjadi hanya 1 hari sampai sore dengan catatan, semua materi diberikan kepada para peserta.

    Waktu Pelaksanaan : 
    Hari / Tanggal : Rabu / 2 Desember 2020
    Pukul : 10.00 – 12.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB
    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

    Biaya Investasi :
    Umum (Di Luar Alumni Training Iqtishad)
    1. Perorang : Rp 750.000
    2. Group 5 Orang : Rp 600.000/Peserta
    3. Group 10 Orang : Rp 500.000/Peserta

    Alumni Training Iqtishad
    1. Perorang : Rp 600.000
    2. Alumni Training Iqtishad min Group 5 Org : Rp 500.000/Peserta
    3. Alumni Training Iqtishad min Group 10 Org : Rp 400.000/Peserta

    Fasilitas :
    Modul Training, link materi (122 fatwa DSN-MUI) dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting.

    Contact Person & Pendaftaran : 
    Fitri : 0858 8866 9469

    ig : iqtishad_consulting
    Email: admin@iqtishadconsulting.com,
    iqtishad2017@gmail.com
    Website :www.iqtishadconsulting.com

    Info lengkap bisa dilihat di web berikut.
    http://www.iqtishadconsulting.com
    http://www.instagram.com/iqtishad_consulting

    Note :
    1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.
    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

     

    Webinar Manajemen Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS)

    0

    Posted on : 19-11-2020 | By : Nur Iman | In : Info Media, Kabar Aktual, Seminar & Training, Webinar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

    ====================

    Dasar Pemikiran

    Bank syariah harus bisa secara terus-menerus mengembangkan produk-produk pembiayaannya dalam meresponi perkembangan bisnis corporate.

    Salah satu bentuk pembiayaan yang sangat penting dikembangkan perbankan syariah adalah pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS).

    Para pengusaha, kontraktor, dan pedagang selalu membutuhkan jenis pembiayaan rekening koran ini.

    Lembaga Keuangan Syariah (LKS) perlu merespon kebutuhan bisnis para pengusaha dan perusahaan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya.

    Dalam rangka itulah perlu disiapkan SDI (Sumber Daya Insani) bank syariah yang unggul dan berkompeten yang memahami dengan baik teori dan praktik pembiayaan rekening koran syariah

    Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting menyelenggarakan Training dan Workshop Pembiayaan Rekening Koran Syariah Angkatan 331

    Training ini bertujuan membuka wawasan peserta mengenai bagaimana mendesain / merencanakan, membuat, dan mengelola produk Pembiayaan Rekening Koran (PRK) yang sesuai dengan ketentuan syariah dan bagaimana mempergunakannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing Bank Syariah.

    Outline Materi :

    Konsep Dasar Produk PRK Konvensional (Overdraft / OD)

    • Definisi & Karakteristik Produk Overdraft
    • Konsep Revolving
    • Perhitungan Bunga
    • Pembayaran Pokok & Bunga
    • Fitur Umum Produk

    Penggunaan Musyarakah Pada PRK Syariah

    • Definisi & Konsep Musyarakah
    • Perbedaan Musyarakah & Mudharabah
    • Fatwa DSN MUI tentang PRK Syariah
    • Akad akad untuk PRK Syariah.
    • Perbedaan PRK Syariah & Overdraft
    • Pemenuhan Rukun & Syarat Pada PRK Syariah
    • Menentukan Modal Para Pihak Pada PRK Syariah
    • Menentukan Nisbah Bagi Hasil Pada PRK Syariah
    • Analisis Cash Flow
    • Sumber Pembayaran Realisasi Bagi Hasil
    • Piutang Bagi Hasil
    • Mitigasi Risiko Rate of Return
    • Pembagian Kerugian Pada PRK Syariah
    • Penyelamatan Fasilitas PRK Syariah

    Operasional PRK Syariah
    • Flow Operasional PRK Syariah
    • Pendaftaran Fasilitas
    • Penarikan Fasilitas
    • Perlakuan Akhir Hari (EoD)
    • Transaksi Pelaporan Realisasi Bagi Hasil
    • Perubahan Nisbah Bagi Hasil

    Profil Trainer :

    Ir. Noverizal Tri Wirianto, MM berpengalaman lebih dari 20 tahun sebagai Praktisi dan trainer beberapa Institusi Perbankan Nasional, LPPI, dll.

    Associete Professor Agustianto Mingka Presiden Direktur Iqtishad Consulting

    Waktu Pelaksanaan :
    Hari / Tanggal : Selasa / 8 Desember 2020
    Waktu : 09.00 – 12.00 lanjut 13.00 – 16.00 WIB
    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

    Investasi : 
    Bank Rp 750.000
    BPRS Rp 550.000
    Notaris Rp 500.000
    Dosen Rp 450.000

    Fasilitas:
    Materi dan E-Sertifikat

    CP dan Pendaftaran :
    Sdri. Fitri : 085888669469

    Email: admin@iqtishadconsulting.com,
    iqtishad2017@gmail.com

    Website :www.iqtishadconsulting.com

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

     

    Webinar Eksekutif Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) Dalam Produk Perbankan & Keuangan Syariah dan Solusi Atas Kelemahan IMBT

    0

    Posted on : 19-11-2020 | By : Nur Iman | In : Info Media, Kabar Aktual, Seminar & Training, Webinar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

    ====================

    DASAR PEMIKIRAN
    Bank-Bank syariah harus selalu mengembangkan produk- produknya sesuai dengan kebutuhan bisnis yang selalu dinamis dan berkembang.

    Bank-bank syariah juga harus menunjukkan keunggulannya dari bank konvensional sesuai dgn jargon beyond banking yang melekat pada perbankan syariah.

    Ijarah Maushufah fiz Zimmah adalah akad yang paling penting utk menunjukkan keunggulan-keunggulan itu.

    Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) adalah akad yang perlu bahkan harus dipraktekan di lembaga keuangan syariah karena skema dan akad ini memiliki sejumlah keunggulan dibanding Murabahah, Istishna’ dan Musyarakah Mutanaqishah.

    Di sisi Nasabah, terutama corporate baik swasta maupun milik negara, tentu lebih memilih IMFZ dibanding murabahah dan MMq. krn terdapat sepuluh keunggulan IMFZ dibanding akad akad lain

    Mengingat pentingnya dan unggulnya IMFZ ini maka Iqtishad Consulting akan menggelar Webinar Eksekutif 10 Keunggulan Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) dalam Produk Perbankan & Keuangan Syariah dan solusi atas Kelemahan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)

    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop perbankan dan keuangan syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 410 angkatan sejak tahun 2010  hingga  saat ini.

    Materi IMFZ : 
    1. Pengertian IMFZ
    2. Pandangan Ulama terkait IMFZ
    3.Keunggulan-Keunggulan IMFZ
    3. Macam – macam IMFZ
    4. Fatwa-Fatwa DSN MUI tentang IMFZ
    5. Praktek dan Implementasi IMFZ di Lembaga Keuangan Syariah, all
    a.IMFZ utk Pembiayaan Investasi
    b.IMFZ utk pembiayaan Infrastruktur
    c.IMFZ utk Konsumtif
    d.IMFZ utk Refinancing

    6. Manajemen resiko dalam IMFZ
    7. Kelemahan IMFZ dan solusinya
    8. Akuntansi IMFZ
    9. Pengikatan Jaminan (Fidusia atau APHT)
    10. Sistem penetapan Margin proposional dan anuitas
    11. Pengakuan Pendapatan dalam IMFZ
    12. Depresiasi, penyusutan dan Pajak
    13. Pajak Ijarah dan Financial lease
    14. Pajak hibah dan solusinya
    15. Pelunasan dipercepat (pre payment) dlm IMFZ
    16. Denda ta’zir atas keterlambatan pembayaran cicilan
    17. Ganti rugi (Ta’widh)
    18. Urbun dan Hamisy Jiddiyah (uang muka)
    19. Diskon harga
    20. Isu bay’ kali bi kali
    21. Pembiayaan Bermasalah dan Restrukturisasi IMFZ.

    Bersama Pembicara :
    Associete Professor Agustianto Mingka Presiden Direktur Iqtishad

    Moderator :
    Dr (c) Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn

    Waktu Pelaksanaan:
    Hari / Tanggal : Senin, 30 November 2020
    Waktu : 14.00 – 16.00 WIB
    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

    Biaya/Investasi :
    – Bank Umum : Rp 350.000/org
    – BPRS : Rp 250.000/org
    – BMT : Rp 150.000/org
    – Umum : Rp 100.000/org
    Grup Diskon

    Fasilitas :
    – File Materi
    – E-sertifikat

    CONTACT PERSON & PENDAFTARAN :
    Fitria Ramadhani : 085888669469

    ig : iqtishad_consulting & musyarakah_mutanaqishah
    Email: admin@iqtishadconsulting.com,
    iqtishad2017@gmail.com
    Website :www.iqtishadconsulting.com

    Note :
    1. Biaya Training dan Workshop online di transfer ke :

    – Nomor Rekening : 0370520562
    Cabang : BNI Syariah Fatmawati (Cempaka Putih, Ciputat Timur)
    Atas nama : AGUSTIANTO
    Kode Bank BNI / Syariah : 009 / 427

    2. Bagi yang sudah mengirimkan bukti tf akan menjadi prioritas untuk didaftarkan sebagai peserta

    3.Dipastikan calon peserta sudah mendownload aplikasi Zoom melalui playstore atau AppStore.

    Webinar & Training Certified Notaris Bank Syariah Level 1 Tentang Teknik Penyusunan Akad Perjanjian Perbankan Syariah dan Pengikatan Jaminan

    0

    Posted on : 19-11-2020 | By : Nur Iman | In : Info Media, Kabar Aktual, Seminar & Training, Webinar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

    ====================

    DASAR PEMIKIRAN

    Meskipun wabah corona berdampak terhadap perekonomian global dan nasional secara signifikan, aktifitas bisnis perbankan tetap berjalan.

    Bank adalah jantung peredaran uang yang harus tetap hidup.

    Meskipun likuiditas agak terganggu namun stimulus pemerintah dapat membantu baik stimulus pendanaan maupun margin dan bagi hasil. Di bank konvensional juga ada stimulus bunga sampai 6 % di bulan 1-3 serta 3 % di bulan berikutnya.

    Jadi aktivitas bisnis yang bisa dilakukan harus tetap dilakukan. Transaksi-transaksi bisnis syariah seyogyanya bisa berjalan untuk sektor-sektor yang berpeluang di sektor tertentu.

    Selain itu peran notaris tetap diperlukan di tengah Pandemi corona karena semua bank melakukan relaksasi dgn restrukturisasi hutang dan pembiayaan.

    Sampai saat ini ratusan triliun sudah diretrukturisasi dengan dua jutaan nasabah lebih, belum termasuk LKS.

    Dalam masa corona ini kemungkinan ada notaris yang membutuhkan sertifikat yang diminta oleh pihak perbankan baik sebagai syarat rekanan baru maupun memperpanjang rekanan yang lama, atau ada praktisi hukum yang ingin mendalami aspek legal produk pembiayaan syariah, maka untuk itu kami tetap membuka dan menggelar Pelatihan Sertifikasi Bank Syariah level 1 tentang Aspek Legal dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah secara online yang akan digelar pada :

    MATERI PEMBAHASAN  :
    1. Perbedaan Perjanjian Bank Konvensional dan Bank Syariah
    2. Jenis-jenis Perjanjian Perbankan Syariah dan Produk Pembiayaan Bank Syariah
    3. Anatomi Akta Perjanjian Syariah Menurut UU Jabatan Notaris No. 2 tahun 2014
    4. Bedah Akta Perjanjuan Murabahah, Ijarah, IMBT, dan Take Over
    5. APHT yang sesuai Syariah
    6. SKMHT yang sesuai Syariah
    7. Akta Jaminan Fiducia yang sesuai Syariah
    8. Klausul Akta yang harus ada dalam Perjanjian Bank Syariah
    9. Risiko Hukum Akad-akad Bank Syariah
    10. Potensi Konflik Akad-akad dan Solusinya

    PROFIL TRAINER
    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN. Trainer 450 an Angkatan

    MODERATOR & NARASUMBER
    Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn adalah Notaris yang Bersertifikasi kompetensi semua jenis level training bank syariah, beliau juga berpengalaman menangani pembuatan akta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun Konvensional. Notaris Perbankan Syariah Level 10 bidang Akad-akad Syariah. Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yang sering memberikan presentasi di forum-forum pelatihan aspek legal dan kontrak-kontrak pada produk perbankan dan keuangan syariah.

    Waktu Pelaksanaan :

    Hari / Tanggal : Jum’at – Sabtu / 27 – 28 November 2020
    Pukul : 10.00 – 12.00 WIB dilanjut 14.00 – 16.00 WIB
    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting (Linknya akan anda dapatkan setelah Pendaftaran)

    BIAYA/INVESTASI
    Notaris/PPAT diantaranya :
    1. Notaris yang sudah PPAT
    2. Notaris yang belum PPAT (hanya Notaris saja)
    3. PPAT yang belum Notaris (PPAT saja)
    Perorang : Rp 1.000.000/Peserta
    Group 3 orang : Rp 950.000/Peserta
    Group 5 orang : Rp 850.000/Peserta
    Group 10 orang : Rp 750.000/peserta

    Anggota Luar Biasa (ALB) murni, (belum notaris ataupun belum PPAT) :
    Perorang : Rp 750.000/Peserta
    Group 3 orang : Rp 700.000/Peserta
    Group 5 orang : Rp 600.000/Peserta
    Group 10 orang : Rp 500.000/Peserta

    Mahasiswa S2 Kenotariatan (MKn) yg sedang menempuh pendidikan atau baru lulus :
    Perorang : Rp 650.000/Peserta
    Group 3 orang : Rp 600.000/Peserta
    Group 5 orang : Rp 500.000/Peserta
    Group 10 orang : Rp 400.000/Peserta

    Mahasiswa S1 yg sedang menempuh pendidikan atau baru/sudah lulus :
    Perorang : Rp 550.000/Peserta
    Group 3 orang : Rp 500.000/Peserta
    Group 5 orang : Rp 400.000/Peserta
    Group 10 orang : Rp 300.000/Peserta

    FASILITAS :
    File soft copy materi (122 fatwa DSN-MUI berikut dengan contoh-contoh aktanya dalam bentuk link google drive) dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting sebagai syarat untuk menjadi rekanan dengan bank syariah.

    CONTACT PERSON & PENDAFTARAN :
    Fitria Ramadhani : 085888669469

    ig : iqtishad_consulting & musyarakah_mutanaqishah
    Email: admin@iqtishadconsulting.com,
    iqtishad2017@gmail.com
    Website :www.iqtishadconsulting.com

    Note:
    1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

     

    Training dan Workshop Eksekutif Manajemen Pembiayaan Sindikasi Syariah dan Project Financing

    0

    Posted on : 16-11-2020 | By : Nur Iman | In : Info Media, Kabar Aktual, Seminar & Training, Webinar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

    ====================

    Dasar Pemikiran

    Bank syariah harus bisa secara terus-menerus mengembangkan produk-produk pembiayaannya dalam meresponi perkembangan bisnis corporate dan pembiayaan infrastruktur yang sedang tumbuh dan berkembang dengan pesat.

    Salah satu bentuk pembiayaan yang sangat penting dikembangkan perbankan syariah adalah pembiayaan sindikasi untuk pembiayaan infrastruktur, project financing atau corporate

    Pembiayaan sindikasi menduduki posisi yang sangat sentral dalam financing perbankan syariah krn pembiayaan sindikasi akan mempercepat penyaluran dana dan mendorong pertumbuhan aset perbankan syariah secara sifnifikan

    Dengan pembiayaan sindikasi Bank syariah bisa melakukan ekspansi pembiayaan secara sinergis dengan lembaga-lembaga keuangan lain baik sesama syariah maupun dengan bank konvensional.

    Tuntutan ini sejalan dengan kebutuhan dana pembangunan infrastruktur dan perkembangan corporasi yang membutuhkan pembiayaan yang besar. Untuk itulah bank-bank syariah harus bisa mengembangkan pembiayaan sindikasi sesama bank syariah bahkan bisa bersindikasi dengan bank-bank konvensional.

    Dalam rangka itulah perlu disiapkan SDI (Sumber Daya Insani) perbankan syariah yang unggul dan berkomptenen yang memahami dengan baik teori dan praktik menajemen pembiayaan sindikasi secara syariah dengan segala isu dan problematikanya.

    Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Training dan Workshop Eksekutif Manajemen Pembiayaan Sindikasi Syariah dan pembiayaan project financing Angkatan 470.

    Iqtishad Consulting sudah berpengalaman menggelar Training dan Workshop sebanyak 469 Angkatan sejak thn 2009.

    Materi Training :

    1.Pembiayaan Bilateral

    2.Syndication facility

    3.Manfaat Pembiayaan Sindikasi

    4.Bentuk Pembiayaan Sindikasi

    A. Dilihat dari Struktur Perjanjian
    1. Club Deal
    2. Sindikasi
    3. Sub Sindikasi (Sub Participation)
    4. Risk Participation

    B. Dilihat dari Jumlah Kreditur
    1. Co-Financing
    2. Club Deal
    3. Syndication

    5. Mengapa Club Deal ?

    6. Ciri-ciri Utama Pembiayaan Sindikasi Syariah

    7. Mengapa Sindikasi ?

    8. Apa, mengapa dan bagaimana Risk Participation ?
    9. Sub Participation dan Mengapa Sub Participation

    10.Role of Agent

    11.Pihak-Pihak dalam Pembiayaan Sindikasi : 

    • Arranger
    • Underwriter
    • Participant
    • Agen

    12.Hak dan Kewajiban Aranger

    13.Hak dan Kewajiban Partisipan

    14.Hak dan Kewajiban Agent.

    15.Proses Pembentukan Pembiayaan Sindikasi Syariah

    16.Mekanisme Penarikan Pinjaman

    17.Mekanisme Pembayaran Margin

    18.Mekanisme Pembayaran Pokok Pinjaman

    19.Akte-akte dalam Pembiayaan Sindikasi :

    a. Perjanjian Pembiayaan Sindikasi
    b. Pengikatan Jaminan
    c. Perjanjian Pembagian Jaminan
    d. Perjanjian Antar Kreditur
    e. Perjanjian Keagenan

    20.Tugas dan Tanggung Jawab Facility Agent

    21.Tugas dan Tanggung Jawab Security Agent

    22.Tugas dan Tanggung Jawab Escrow Agent

    23.Enam Macam Jenis Fee dalam Sindikasi

    24.Offer

    25.Mandate

    26.Information Memorandum (Info Memo)

    27.Support Party

    28.Case Study : Bank Syariah dan Bank Syariah, Bank Syariah dan Bank Konvensional

    29.Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Sindikasi

    30.Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Sindikasi

    31.Akad-Akad Syariah dalam Pembiayaan Sindikasi

    32.Sindikasi Bank Syariah dengan Bank Konvensional

    33.Contoh Perhitungan Margin dgn methode weighted average

    34. Perhitungan Pendapatan dari sindikasi Syariah.

    Pembicara :
    1. Adi / Ongki Wicaksono
    adalah Praktisi Sindikasi yang sangatv berpengalaman dari Bank BUMN

    2. Agustianto Mingka , Ketua DPP IAEI (2010-2018), Wasekjen PP MES (2012-2017, DPS di beberapa Lembaga Keuangan Syariah). Anggota Pleno DSN-MUI,(2010-2018). Dosen Pascasarjana Keuangan Syariah Universitas Indonesia, Islamic Economics and Finance Universitas TRISAKTI dan Trainer (Narasumber Training sebanyak 480 Angkatan).

    Waktu Pelaksanaan :
    Hari / Tanggal : Sabtu, 28 November 2020
    Waktu : 09.00 – 16.00 WIB
    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

    Investasi :
    Per orang Rp 1.500.000
    Group 3 orang Rp 1.100.000
    Group 5 orang Rp 1.000.000

    Dosen Rp. 400.000

    FASILITAS :
    Materi dan E-Sertifikat

    Contact Person :
    Fitri : 085888669469

    Info lengkap : www.iqtishadconsulting.com

    FREE Webinar Series Teori dan Praktik Hybrid Contracts pada Produk Perbankan & Keuangan Syariah Tanggal 10 Juli 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    Posted on : 27-06-2020 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual, Webinar & Training

     Pertemuan 3 dari 8 kali pertemuan

     Dasar Pemikiran

    Konsep hybrid contracts (al-‘ukud al-murakkabah ) sejak  dua dekade terakhir, semakin meluas diterapkan dalam produk perbankan syariah.

    Setidaknya ada 35-40 produk perbankan dan keuangan syariah yang menerapkan konsep  hybrid contracts yang sering disebut juga dengan multi akad.

    Di praktik perbankan dan keuangan international, konsep hybrid contracts, telah banyak dilakukan.

    Prof Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer.

    Di Indonesia, Lembaga  yang paling aktif dan produktif mengajarkan dan mengembangkan hybrid contracts adalah Iqtishad Consulting.

    Ratusan kali  workshop, training dan seminar telah digelar Iqtishad  membahas topik ini.

     Training & workshop hybrid contracts adalah training terlaris Iqtishad sejak sepuluh tahun terakhir.

    Para ahli hukum Islam, pakar hukum, pimpinan bank syariah dan LKS, Dewan Syariah, notaris, pengacara, hakim , konsultan harus memahami dengan baik teori dan praktik Hybrid contracts ini.

    Divisi Product development bank syariah harus menggunakan dan  menjadikan konsep ini sebagai salah satu teori dan cara penting dalam mengembangkan produk bank syariah

    Dosen yang mengajar di kampus, harus memahami konsep ini secara mendalam agar materi kuliahnya up to date. Juga law Firm yang membuatkan draft kontrak juga wajib berkompeten di bidang ini.

    Para hakim agama juga wajib memahami dengan baik teori, praktik dan aspek hukum dari hybrid contracts tersebut, sebab karakter dan ketentuan multi akad tersebut berbeda dengan ketika akad tersebut bersifat tunggal

    Selama ini para praktisi dosen dan hakim umumnya memahami akad-akad tunggal dalam perjanjian perbankan dan keuangan syariah. Hybrid contracs banyak memiliki keunikan hukum (dampak hukum) yang berbeda dibanding ketika akad-akad itu berdiri sendiri. Selain itu, banyak pula akad yang berfungsi hanya sebagai bridging of financing,

    Apabila kasus – kasus hybrid contracts memasuki ranah sengketa ke pengadilan agama, para hakim agama harus memahami dengan baik hakikat, filosofi, konsep dan teori hukum Islam mengenai produk  hybrid contracts.

    Kasus penyelesaian sengketa  pembiayaan take over di Sumatera menjadi pelajaran berapa seorang hakim harus memahami konsep hybrid contracts.

    Para dosen, praktisi, DPS,  notaris, dan  hakim, harus mengikuti perkembangan produk dan perjanjian perbankan dan keuangan syariah syariah yang  mengalami kemajuan yang sangat pesat.

    Perkembangan ini menjadi tantangan bagi para stakeholders.

     Tantangan itu antara lain keharusan kita  bisa memahami dan meresponi  hukum bisnis yang selalu berubah cepat secara  inovatif dgn teori Hybrid contracts

    Menurut Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Agustianto Mingka, salah satu pilar penting yang dirumuskan para ahli hukum ekonomi Islam  untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah  teori hibryd conctracts (al-‘ukud al-murakkabah).

     Beliau menambahkan،  metode hybrid contracts kini menjadi unggulan dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah

    Dalam konteks itulah Dr. Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah Al-Maliyah  al-Muqaran (2008) banyak membahas teori dan praktik hybrid contracts dalam Islamic finance.

     Bahkan Dr Nazih Hammad   menulis buku secara khusus mengenai hybrid contracts Al-’uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2005.

    Demikian pula Abdullâh bin Muhammad bin Abdullâh al-‘Imrâni, menulis buku Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhiyyah Ta’shîliyah wa Tathbîqiyyah, Riyadh: Dâr Kunûz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzî’, 2006),

     Selain mereka masih banyak ulama yang membahas hybrid contracts di buku-buku fiqh muamalah, seperti Dr.Usman Tsabir dalam buku Fiqh Muamalah Maliyah al-Mu’ashirah (2006).

    Pengetahuan mengenai hybrid contracts bagi dosen, praktisi, DPS, konsultan, notaris dan   para hakim sangat penting sekali, agar nanti ketika memutus perkara dapat memutuskan secara tepat dan adil.

    Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Webinar  dan Workshop ttg Hybrid Contracts pada Produk dan Akad Perbankan dan Keuangan Syariah”.

     Rujukan/referensi yang digunakan untuk  materi hybrid contracts, bukan saja kitab-kitab fiqh muamalah kontemporer, melainkan juga  kitab-kitab fikih klasik dari berbagai mazhab, dan para ulama terkemuka, seperti Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Imam Al-Syatibi, dan lain-lain.

     

    Berikut 50 point materi workshop :

    1. Konsep syariah tentang Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contracts)
    2. Pembagian Terminologi

    Hybrid Contracts dalam Fikih Islam

    1. Al-’Ukud al-Murakkabah
    2. al-’Uqûd al-mujtami’ah,
    3. al-’Uqûd al-muta’addidah,
    4. al-’Uqûd al-mutakarrirah,
    5. al-’Uqûd al-mutadâkhilah,
    6. al-’Uqûd al-mukhtalithah.

     

    1. Bentuk-bentuk Hybrid Contracts
    2. Al-’Ukud al-Murakkabah
    3. al-’Uqûd al-Mutaqabilah
    4. al-’Uqûd al-Mutanajisah
    5. al-’Uqûd al-Mutanaqidhah
    6. al-’Uqûd al-mutadâkhilah
    7. al-’Uqûd al-mukhtalithah

    4 Macam-macam Hybrid Contracts dari segi Asal Usul Nama Akad :

    1. Muncul Nama Akad Baru
    2. Muncul nama Akad baru tapi berasal dari gabungan akad lama.
    3. Menggunakan nama akad lama tapi masing masing terpisah.
    4. Sepuluh Macam Urgensi Teori Hybrid Contracts.
    5. Macam-macam Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah.
    6. Hukum Hybrid Contracts (Dua Akad dalam Satu Transaksi) Menurut Para Ulama
    7. Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts, dan Kaedah Fiqh tentang Hybrid Contracts
    8. Hybrid Contracts yang dilarang syariah
    9. Akad Two in One yang dibolehkan.
    10. Analisis Para Ulama terhadap hadits-hadits dua akad dalam satu transaksi
    11. Dhawabith (ketentuan syariah ) tentang Hybrid Contracts Menurut Syariah dan Akibat Hukumnya
    12. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah
    13. Hybrid Contcts pada Sindikasi Pembiayaan Bersama Bank Konvensional
    14. Hybrid Contracts pada Sindikasi Club Deal
    15. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over
    16. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing
    17. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over se-sama bank syariah
    18. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over Empat Pihak.
    19. Hybrid Contracts dalam Produk Asuransi Syariah
    20. Hybrid Contracts dalam Sukuk
    21. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)
    22. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah
    23. Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit (Delapan Alternatif)
    24. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran, overdraft dan revolving
    25. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility (at-tashilat as-saqfiyyah)
    26. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multiguna
    27. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli / Sewa Pembiayaan (Financial Lease = Al-Ijarah al-tamwiliyah)
    28. Hybrid Contracts dalam Product Giro
    29. Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang
    30. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent

    32.Hybrid Conyracts dlm Pembiayaan Investasi Indent

    1. Hybrid Contracts pada Gadai yg disertai pembiayaan (Fatwa DSN No 82)
    2. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multijasa
    3. Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah
    4. Hybrid Contracts dalam Hedging Syariah / tahawwuth (via Swap)
    5. Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling
    6. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.

        39.Hybrid Contracts pd Pembiayaan Reimbursment

    1. Hybrid Contracts dalam Trade Finance dan L/C
    2. Hybrid Contracts dalam MDC (Margin During Contruction) dan Margin During Plantation
    3. Hybrid Contracts (5 Akad dalam Satu Produk) pada Pasar Uang Syariah Antar Bank Syariah : Comodity Syariah
    4. Hybrid Contracs pd Take Over dari Bank Induk ke UUS nya sendiri.
    5. Hybrid Contracts pd Sewa Indent (Ijarah Maushufah fiz Zimmah)
    6. Ketentuan Praktik Legal Hybrid Contracts :
    7. Akad-akad yang Harus Dipisahkan _(aqdin mustaqillin)_antara Akad satu dgn Akad lainnya
    8. Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu (dokumen) transaksi
    9. Akad-akad di bawah tangan (tidak notaril) :

    -Akad tertulis

    -Akad yg tidak tertulis

    -Akad yg tidak perlu dimasukkan dlm SOP

    1. Akad-akad yang yang harus dinotarilkan
    2. Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai materai
    3. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)
    4. Hybrid Contracts dan Akuntansi Syariahnya, Misalnya, Akuntansi MMq, Akuntansi Gadai, Akuntansi Pembiayaan Multijasa, Akuntansi Kartu Kredit, Akuntansi Pembiayaan Take Over, Akuntansi Refinancing dan Top Up, Akuntansi Anjak piutang,  Akuntansi Kafalah bil Ujrah, Akuntansi Hawalah bil Ujrah : Hybrid Contracts dan Peran Auditor
    5. Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh Muamalah degan Hukum Positif.
    6. Hybrid Contrats Menurut KUHPerdata.
    7. Hybrid Contracts, potensi dispute dan Kompetensi Hakim.

     

    SASARAN PESERTA :

    Hakim Peradilan Agama Indonesia dan Malaysia.

    Bisa juga diikuti para Guru Besar Hukum Islam,

    Praktisi Bank Syariah, Direktur Bank Syariah, DPS Bank Syariah,Kepala Cabang, Notaris Bank Syariah, Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah  dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta.

    2.Direksi LKS Syariah, BPRS, Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development  Bank Syariah, dan LKS,  Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS) LKS seperti BMT, Dosen Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.

     

    PEMBICARA :

    Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI Pusat, Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Wakil Sekjen MES, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas  Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra,  Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia  407 Angkatan.

     

    DURASI WAKTU :

    Melihat banyaknya materi kajian hybrid contracts ini, maka sejatinya dibutuhkan waktu 5 hari untuk membahasnya, Namun karena keterbatasan  waktu, energi dan biaya, maka durasi waktunya dipadatkan menjadi hanya 2 hari dengan catatan, semua materi diberikan kepada para peserta.

     

    TANGGAL DAN TEMPAT

    Hari / Tanggal : Sabtu, 10 Juli 2020

    Pukul : 14.00-16.00 WIB

    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

     

    INVESTASI:

    Untuk mengikuti webinarnya GRATIS

    Bagi dosen / mahasiswa yang ingin materi dan sertifikat dikenakan biaya Rp 50.000

     

    FASILITAS:

    Bagi yang benar tidak mampu mengganti biaya operasional panitia /mahasiswa  pengelola, biaya zoom, desain dan ujrah ngirim via email, diberi gratis.

    mahasiswa S1 yang bergrup 10 orang dikenakan Rp 20.000 per orang untuk mendapatkan sertifikat yang dikirim via email

     

    CP dan Pendaftaran :

    Sdri. Fizoh : 081286237173  (Telp/WA)

    Sdri. Fitri : 085888669469 (Telp/WA)

     

    Social Media :

    instagram : iqtishad_consulting

    Email: admin@iqtishadconsulting.com, iqtishad2017@gmail.com

    Website :www.iqtishadconsulting.com

     

    Note:

    1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf

    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

     

    Alamat kantor : Hotel Sofyan Betawi Jl. Cut Mutia, Menteng Jakarta Pusat

    (kantor Pusat).

    Kantor cabang aktivitas : Jl. H. Abd Ghani, Komplek BPKP 2 No 86 RT.4/RW.2 Ciputat Timur, Tangerang

    Selatan, Banten.  

     

    Webinar Pembiayaan Line Facility Syariah Tanggal 15 Juli 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    Posted on : 26-06-2020 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual, Perbankan Syariah, Seminar & Training, Webinar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta

    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah)

     

    Dasar Pemikiran

    Elastisitas dan fleksibiltas keuangan dalam bisnis adalah salah satu tuntutan pengusaha dan corporasi.

    Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yg fleksibel yang menjadi kebutuhan masyarakat pengusaha dan Corporate adalah line facility ( as-tas-hilat as-saqfiyah ), yaitu fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan yang disepakati dan mengikat secara legal (legal binding) dan sering kali bersifat revolving. Dengan line facility maka pembiayaan murabahah bisa cair berkali-kali sepanjang masa pembiayaan.

    Lembaga Keuangan Syariah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya, termasuk pembiayaan Line Facility untuk mendukung bisnis para pengusaha, developer dan kontraktor.

    Dalam rangka itulah perlu disiapkan SDI (Sumber Daya Insani) yang unggul dan berkompeten yang memahami dengan baik teori dan praktik pembiayaan line facility syariah.

    Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting menyelenggarakan Training dan Workshop Pembiayaan Line Facility Syariah.

    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar pelatihan, Training dan Workshop perbankan dan keuangan syariah serta aspek hukum perbankan dan keuangan sebanyak 400 angkatan sejak tahun 2010.

    Sasaran Peserta :

    Praktisi Perbankan Syariah dan LKS, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Dosen Ekonomi Syariah, Notaris, Lawyer, Hakim, Konsultan.

     

    Materi Training :

    1. Konsep Akad dan Wa’ad dalam Line Facility

    2. Wa’ad menurut Fatwa DSN MUI

    3. Desain – Desain akad pembiayaan Line Facility

    4. Implementasi Pembiayaan Line Facility

    5. Bentuk Perjanjian Line Facility

    6. Pengikatan Jaminan Perjanjian Pembiayaan Line Facility

    7. Praktik Hybrid Contract dalam Akan Line Facility

    8. Akta Notaris dan Akta di bawa tangan dalam Perjanjian Pembiayaan Line Facility

     

    Profil Trainer :

    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia(IAEI), Wakil Ketua Bidang Organisasi MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dosen pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina dan UIN. Dewan Pengawas Syariah di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multifinance Syariah, dll.

     

    WAKTU DAN TEMPAT

    Hari / Tanggal : Rabu 15 Juli 2020

    Waktu               : Jam 14.00-16.00 WIB

    Tempat             : Via Zoom Cloud Meeting

     

    FASILITAS :

    Materi dan E-sertifikat

     

    INVESTASI :

    Bank 350.000 per peserta
    BPRS 250.000/peserta
    BMT 250.000/Peserta
    Notaris 200.000/Peserta
    Dosen atas nama kampus ada surat tugas Rp 50.000/peserta.(minimal 5 orang)
    Dosen tanpa surat tugas Rp 100.000.

     

    CP DAN PENDAFTARAN :

    Fitri : 085888669469 (Telp/WA)

     

    Instagram: iqtishad_consulting
    Email: admin@iqtishadconsulting.com, iqtishad2017@gmail.com

    Website :www.iqtishadconsulting.com

    Note:
    1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

    Webinar & Training Certified Notaris Bank Syariah Level 1 tentang Teknik Penyusunan Akad Perjanjian Perbankan Syariah dan Pengikatan Jaminan Angkatan 420 Tgl 3 – 4 Juli 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    DASAR PEMIKIRAN

    Meskipun wabah corona berdampak terhadap perekonomian global dan nasional secara signifikan, aktifitas bisnis perbankan tetap berjalan.

    Bank adalah jantung peredaran uang yang harus tetap hidup.

    Meskipun likuiditas agak terganggu namun stimulus pemerintah dapat membantu baik stimulus pendanaan maupun margin dan bagi hasil.Di bank konvensional juga ada stimulus bunga sampai 6 % di bulan 1-3 serta 3 % di bulan berikutnya.

    Jadi aktivitas bisnis yang bisa dilakukan harus tetap dilakukan. Transaksi-transaksi bisnis syariah seyogyanya bisa berjalan untuk sektor-sektor yang berpeluang di sektor tertentu.

    Selain itu peran notaris tetap diperlukan di tengah Pandemi corona karena semua bank melakukan relaksasi dgn restrukturisasi hutang dan pembiayaan.

    Sampai saat ini ratusan triliun sudah diretrukturisasi dengan dua jutaan nasabah lebih, belum termasuk LKS.

    Dalam masa corona ini kemungkinan ada notaris yang membutuhkan sertifikat yang diminta oleh pihak perbankan baik sebagai syarat rekanan baru maupun memperpanjang rekanan yang lama, atau ada praktisi hukum yang ingin mendalami aspek legal produk pembiayaan syariah, maka untuk itu kami tetap membuka dan menggelar Pelatihan Sertifikasi Bank Syariah level 1 tentang Aspek Legal dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah secara online yang akan digelar pada :

     

    WAKTU DAN TEMPAT

    Hari / Tanggal : Jum’at – Sabtu / 3 – 4 Juli 2020
    Waktu               : 10.00 -12.00 WIB dilanjut 14.00 – 16.00 WIB
    Tempat.            : Via Zoom Cloud Meeting

     

    MATERI PEMBAHASAN :
    1. Perbedaan Perjanjian Bank Konvensional dan Bank Syariah
    2. Jenis-jenis Perjanjian Perbankan Syariah dan Produk Pembiayaan Bank Syariah
    3. Anatomi Akta Perjanjian Syariah Menurut UU Jabatan Notaris No. 2 tahun 2014
    4. Bedah Akta Perjanjuan Murabahah, Ijarah, IMBT, dan Take Over
    5. APHT yang sesuai Syariah
    6. SKMHT yang sesuai Syariah
    7. Akta Jaminan Fiducia yang sesuai Syariah
    8. Klausul Akta yang harus ada dalam Perjanjian Bank Syariah
    9. Risiko Hukum Akad-akad Bank Syariah
    10. Potensi Konflik Akad-akad dan Solusinya

     

    PROFIL TRAINER

    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.

    Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn adalah Notaris Syariah yang Bersertifikasi Kompetensi Level 6 Bidang Akad-akad Bank Syariah

    INVESTASI

    Notaris/PPAT 
    Perorang : Rp 1.000.000/Peserta
    Group 5 orang : Rp 850.000/Peserta
    Group 10 orang : Rp 750.000/peserta

    Anggota Luar Biasa (ALB)
    Perorang : Rp 750.000/Peserta
    Group 5 orang : Rp 600.000/Peserta
    Group 10 orang : Rp 500.000/peserta

    FASILITAS :
    Modul training, link materi (130 fatwa DSN-MUI) dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting sebagai syarat untuk 2rekanan dengan bank syariah.

    CP DAN PENDAFTARAN :
    Fikri Ihsan Mingka (Ichan) : 081280571650 (Telp/WA)
    Hafizoh Al-Hilwa (Fizoh) : 081286237173 (Telp/WA)

    Instagram: iqtishad_consulting
    Email: admin@iqtishadconsulting.com, iqtishad2017@gmail.com

    Website :www.iqtishadconsulting.com

    Note:
    1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

     

    Training dan Workshop Online (Webinar) Penyelesaian Sengketa Syariah

    0

    Posted on : 25-06-2020 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual, Perbankan Syariah, Seminar & Training, Sengketa Syariah, Webinar & Training

    Salah satu masalah yang dihadapi Bank Syariah adalah risiko hukum. Bank Syariah Harus mencegah terjadinya konfliks dengan nasabah. Apabila masalah konflik sampai ke Pengadilan, bank Syariah harus memiliki strategi untuk memenangkan perkara sengketa syariah. Bank Syariah Harus memahami dengan baik masalah hukum perdata dan hukum Islam. 

    1. Review dan Overview Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia

    2. Ruang lingkup Sengketa Ekonomi Syariah menurut UU

    3. Sebab sebab terjadinya Sengketa Syariah

    4. Sengketa yang sering terjadi di pengadilan pada Akad perjanjian

    5. Risiko Hukum, Akibat Praktek yang mengabaikan pengaturan 

    6. Aspek Hukum dan potensi konflik perjanjian pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah

    7. Potensi konflik dalam perjanjian Line Facility Syariah

    8. Aspek hukum dan potensi konflik perjanjian pembiayaan Murabahah, Restrukturisasi dan mudharabah

    9. Manajemen risiko hukum dalam pengikatan jaminan dan SKMHT

    10. Merumuskan akad perjanjian syariah berbasis manajemen risiko

    11. Potensi konflik akad perjanjian bank syariah dan solusinya

    12. Akad akad assesoir / pendukung dalam perjanjian pembiayaan

    13. Perbandingan risiko akad akad pembiayaan syariah

    14. Tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah

    15. Wan Prestasi : cara menyatakan wan prestasi

    16. Perbuatan melanggar hukum

    17. Negosiasi, mediasi dan perdamaian

    18. Arbitrase Syariah : Kelemahan dan kekuatannya

    19. Gugatan

    20. Tahapan Gugatan

    21. Upaya Hukum

    22. Eksekusi

    23. Litigasi Perdata

    24. Sifat Putusan Hakim

    25. Studi kasus : membedah putusan pengadilan dan arbitrase

    26. Anatomi akta akad perjanjian syariah berbasis resiko

    WAKTU DAN TEMPAT

    26 Juni 2020

    14.00 – 16.00 WIB

    Via Zoom Cloud Meeting

    Investasi 

    Bank 350.000 per peserta.

    BPRS 250.000/peserta.

    BMT 250.000/Peserta.

    Notaris 250.000/Peserta.

    Dosen atas nama kampus ada surat tugas Rp 50.000/peserta.(minimal 5 orang)

    Dosen tanpa surat tugas Rp 100.000.

    Note:

    1. Rekening alternatif Biaya Sertifikat dan Materi Webinar file PPT ditransfer ke:

    Rekening PT Iqtishad Consultan Indonesia 

    Nomor Rekening : 742 1000 583

    Bank BTN Syariah a.n Iqtishad Consultan Indonesia

    Atau 

    – Nomor Rekening  : 0370520562

    Cabang     : BNI Syariah Fatmawati (Cempaka Putih, Ciputat Timur) 

    Atas nama     : AGUSTIANTO 

    Kode Bank BNI / Syariah        : 009 / 427

    2. Bukti tf dikirimkan ke wa ke no 0856 0796 6652 (Novi) / 0812 8623 7173 (Hafizoh)

    Dengan format Nama_Instansi_Jabatan_Domisili_Email

    3. Bagi yang sudah mengirimkan bukti tf akan menjadi prioritas untuk dibuatkan sertifikat.

    4. Dipastikan calon peserta sudah mendownload aplikasi Zoom melalui playstore atau AppStore.  

    Fasilitas

    E-Sertifikat 

    File Materi 

    CP dan Pendaftaran :

    Fizoh : 081286237173 (Telp/WA) 

    Email: admin@iqtishadconsulting.com,

    Website :www.iqtishadconsulting.com 

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan bukti transfer.  

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition