• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz

  • KEBANGKITAN (NASIONAL) EKONOMI ISLAM KEDUA – 100 Tahun Setelah berdirinya Syarikat dagang Islam (1912-2012)

    0

    Posted on : 21-05-2012 | By : Agustianto | In : Artikel, Islamic Economics, Kabar Aktual

    Oleh : Agustianto

    Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Wakil Sekjen MES Pusat

    Sabda Nabi Muhammad Saw, “Sesungguhnya Allah akan mengutus untuk umat ini, setiap seratus tahun orang yang memperbaharui urusan agama mereka (HR.Ahmad)

    Sejarah pergerakan ekonomi Islam di Indonesia sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 1905, dengan berdirinya organisasi Syarekat Dagang Islam (SDI) yang dibidani oleh para entrepreneur dan para tokoh muslim saat itu.

    Syarekat Dagang Islam (SDI) pada awalnya merupakan perkumpulan pedagang-pedagang Islam, Islam kala itu merupakan ancaman serius bagi kolonial, karena Islam membawa doktrin pembebasan untuk keadilan dan kesejahteraan. Pada mulanya, organisasi ini dirintis oleh Haji Samanhudi di Surakarta pada tahun 1905, dengan tujuan awal untuk menghimpun para pedagang pribumi Muslim  agar dapat bersaing dengan pedagang-pedagang besar Cina. Pada saat itu, pedagang-pedagang  Cina tersebut telah lebih maju usahanya dan memiliki hak dan status yang lebih tinggi dari pada penduduk Indonesia lainnya. Kebijakan yang sengaja diciptakan oleh pemerintah Hindia-Belanda tersebut kemudian menimbulkan perubahan sosial dan mendorong timbulnya kesadaran kaum muslim untuk bangkit melalui organisasi ekonomi Islam yang berdasarkan pada agama Islam dan perekonomian rakyat sebagai dasar penggeraknya. Read the rest of this entry »

    Prospek, Tantangan dan Peluang Industri Keuangan Syariah di Indonesia

    1

    Posted on : 15-11-2011 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual

    Prospek, Tantangan dan Peluang  Industri Keuangan Syariah

    di Indonesia

    (Wawancara Ekslusif dengan Bapak Agustianto, Ketua I IAEI)

    Latarbelakang
    Industri keuangan syariah, khususnya bank dan asuransi syariah, terus berkembang pesat
    dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun market share bank dan asuransi syariah masih berada di bawah lima persen, prospek lembaga keuangan syariah ini pada masa-masa mendatang tetap menjanjikan. Apalagi industri keuangan syariah internasional juga semakin semarak, sehingga secara langsung maupun tidak langsung turut mendorong perkembangan industri keuangan syariah nasional. Read the rest of this entry »

    IAEI Sarankan Lima Hal Penting Majukan Ekonomi Islam

    0

    Posted on : 07-08-2011 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual

    REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) menyarakan lima hal penting untuk memajukan ekonomi syariah Tanah Air. Hal ini tertuang dalam hasil Muktamar IAEI yang digelar pada akhir pekan lalu.

    Sekretaris  SC Muktamar  IAEI, Agustianto Mingka, menyebutkan poin pertama terkait pada pengembangan sumber daya manusia dalam keuangan syariah. “Selama ini SDM yang paham benar tentang keuangan syariah masih kurang,” katanya pada Republika.

    Karenanya, IAEI meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) serius menginisiasi pengembangan pendidikan tinggi ekonomi dan keuangan syariah. Pasalnya, para pekerja di keuangan Islam rata-rata tidak memiliki pendidikan khusus di bidang ekonomi syariah.

    Kedua, IAEI juga memandang penting akselerasi pangsa pasar perbankan syariah hingga lima persen. Berdasarkan data Bank Indonesia, hingga Juli 2011, market shareperbankan syariah Indonesia baru sekitar 3,5 persen.

    “IAEI ingin BI dan pemerintah serius memperbesar size ini,” tegasnya. Diantaranya dengan membiarkan pengelolaan dana haji, zakat serta dana sosial keagamaan lain dikelola secara ekslusif oleh perbankan syariah.

    Poin ketiga terkait pengembangan produk halal secara efisien dan benar-benar sesuai syariah. IAEI mengharapkan peran dominan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) produk halal.

    Agustianto menuturkan hal tersebut juga terkait dengan RUU lain yang sedang digodok seperti RUU zakat dan dana haji. ”Sehingga bisa cepat diselesaikan,” katanya.

    Sementara, poin keempat adalah IAEI menilai sudah saatnya pemerintah mempercepat pembangunan infrasturktur melalui isntrumen ekonomi syariah. Organisasi ini meminta pemerintah melalui Kemeterian Keuangan (Kemenkeu) segera menerbitkan sukuk infrastruktur untuk mendorong ekonomi dan dinamika sektor riil.

    Poin terakhir, IAEI memandang penting bagi pemerintah untuk mendorong percepatan penanggulangan kemiskinan melalui pengembangan keuangan mikro syariah. “Pembuatan payung hukum untuk sejumlah program di sektor mikro penting karena memiliki kaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat kecil,” jelasnya.

     

    DSN MUI Akan Mengeluarkan Tiga Fatwa Baru

    0

    Posted on : 10-05-2011 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual

    DSN MUI akan mengeluarkan tiga fatwa baru. Tiga fatwa baru ini terkait pengelolaan dana tabarru di asuransi syariah, penggunaan sumber dana qard sebagai sarana untuk produk, dan aturan main saham syariah.

    Menurut anggota DSN MUI, Agustianto, untuk dana tabarru, DSN MUI akhirnya melegalkan pengembalian dana tabarru bagi nasabah yang putus kontrak asuransinya di tengah jalan.Ia mengatakan, dalam fikihnya, dana tabarru sebenarnya merupakan dana yang sudah dihibahkan, jadi tidak boleh diambil kembali.

    Meski demikian, dana tabarru sendiri sebenarnya dibagi dua jenis. Meliputi dana tabarru yang dimaksudkan untuk sedekah karena Allah (liajlillah) dan tabarru yang dilakukan untuk tukar menukar (bisnis) (lil mu’awadhat). “Jadi, fatwa yang dikeluarkan berdasarkan jenis yang kedua,” ujarnya.

    Agustianto menjelaskan, dengan ini diharapkan asuransi syariah akan semakin kompetitif. Pasalnya, pengembalian dana ini biasa dilakukan di konvensional dan membuat nasabah membandingkan dengan asuransi syariah. Read the rest of this entry »

    Fatwa Hedging Kelar Juni 2011

    0

    Posted on : 06-05-2011 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual
    Wednesday, 04 May 2011 10:18 WIB

    REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menargetkan fatwa hedging bagi perbankan syariah dapat segera dikeluarkan pada Juni 2011. Hedging atau lindung nilai merupakan mekanisme dalam bursa berjangka dengan membuka kontrak beli atau jual atas suatu komoditi yang diperdagangkan di pasar fisik. Tujuannya untuk memperkecil risiko ketidakpastian harga yang mungkin terjadi.

    Anggota DSN  MUI, Gunawan Yasni, menyebutkan pihaknya akan memperbolehkan hedging pada bursa komoditi dengan mekanisme komoditi murabahah (tawaruk). “Hal ini dapat dilakukan dalam bursa berjangka yang memperdagangkan produk riil (nyata),” ujar Gunawan pada Republika, Selasa (3/5) lalu.

    Ia mengatakan hal tersebut penting bagi perkembangan perbankan syariah. Terutama bagi perbankan yang melakukan perdagangan dengan mata uang asing.

    Bagi bank-bank yang sudah memiliki devisa, mereka harus menyalurkan kelebihan dana yang dimiliki. Bila tidak, hal ini akan berdampak pada bagi hasil yang buruk terhadap deposan.

    “Karenanya, hedging ini kita perbolehkan untuk treasury produk (produk valuta asing)” jelasnya. Treasury produk menjadi kegiatan interbank syariah untuk mengatasi efek yang kurang baik dari kelebihan pendanaan.

    Redaktur: Didi Purwadi
    Reporter: Sefti Oktarianisa

    DSN: Perdagangan Efek di Pasar Reguler Halal

    1

    Posted on : 05-05-2011 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual
    Tuesday, 03 May 2011 16:08 WIB

    REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Gunawan Yasni, menyebutkan perdagangan efek di pasar regular telah mendapat persetujuan DSN melalui fatwa nomor 80. Pasalnya, perdagangan ini dianggap menggunakan akad jual beli (bai’).

    Perdagangan ini masuk dalam efek bai’ al-musawamah. Artinya, perdagangan dengan konsep tawar menawar yang berkesinambungan untuk mendapatkan harga yang wajar. “Ini pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW. Jadi, fiqih muamalah-nya itu ada,” kata Gunawan.

    Meski demikian, perdagangan ini harus tetap mengikuti sejumlah pedoman. Efek yang ditransaksikan sesuai dengan ketentuan syariah seperti bukan perusahaan makanan dan minuman haram, rokok, serta terkait prostitusi.

    Perusahaan tersebut juga harus memiliki rasio non-halal terhadap ekuitas kurang dari 82 persen. Perusahaan pun harus memiliki rasion non-halal income terhadap total pendapatan perusahaan kurang dari 10 persen.

    Selain itu, terdapat 14 transaksi yang dilarang seperti short selling dan trade margin. Short selling dilarang karena dianggap menjual hal yang bukan miliknya. Sedangkan, trade margin dilarang karena sarat dengan unsur  riba.

    Untuk menjaga efek agar tetap syariah, Gunawan mengaku bakal ada komite pengembangan syariah yang dibentuk. “Kami akan mengevaluasi efek setiap enam bulan sekali,” jelasnya.

    Peluncuran indeks syariah bakal dilakukan pada 12 Mei nanti. Sebelumnya, indeks syariah bakal diluncurkan 27 April lalu. Namun, rencana tersebut tertunda karena ketidak-seragaman waktu yang dimiliki antara BEI, DSN MUI, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

    Redaktur: Didi Purwadi
    Reporter: Sefti Oktarianisa

    MUI Siapkan Fatwa Syariah Jual Beli Saham

    0

    Posted on : 27-04-2011 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual
    Kamis, 14 April 2011, 10:30 WIB

    Arinto Tri Wibowo

    VIVAnews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyiapkan fatwa mengenai mekanisme jual beli atau perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam fatwa tersebut nantinya akan ditetapkan mekanisme jual beli saham mana yang sesuai prinsip syariah.

    “Fatwanya sudah kami siapkan, tinggal menunggu kesiapan BEI,” kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin ketika dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Rabu malam, 13 April 2011.

    Menurut Ma’ruf, sebelumnya di BEI sudah ada saham-saham yang masuk kategori efek syariah. Saham-saham yang masuk kategori syariah itu diperhitungkan berdasarkan permodalan perusahaan dan bisnis intinya.

    “Nah, sekarang akan dikeluarkan fatwa mengenai mekanisme jual beli sahamnya,” tuturnya.

    Dia menjelaskan, bila mekanisme jual beli saham di bursa efek di antaranya mengandung unsur tipu-menipu, manipulasi, dan barang yang diperjualbelikan tidak ada, transaksi saham itu tidak diperbolehkan.

    “Tapi, bila perdagangan yang dilakukan tidak ada unsur tipu-menipu, tidak ada manipulasi, dan barang yang diperjualbelikan ada, transaksi itu dibenarkan,” ujarnya.

    Ma’ruf menambahkan, jual beli saham di BEI bisa dibenarkan bila ada barangnya. Ada saham perusahaan yang diperjualbelikan. Artinya, ada otoritas bursa yang juga menjadi penjamin saham itu.

    Terkait akan dikeluarkannya fatwa mekanisme jual beli saham yang sesuai prinsip syariah itu, BEI menyambut dengan positif.

    “Tanggapannya positif tentunya,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Wan Wei Yiong, kepada VIVAnews.com.

    Yiong menjelaskan, fatwa MUI mengenai mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler itu memenuhi ketentuan syariah.

    • VIVAnews

    Pangsa pasar bank syariah diprediksi capai 10%

    0

    Posted on : 27-04-2011 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual
    Oleh Rika Novayanti
    Published On: 19 April 2011

    BOGOR: Industri perbankan syariah di Indonesia diprediksi akan menguasai 10% pasar perbankan nasional dengan pertumbuhan rata-rata 20%, sedangkan aset diperkirakan dapat mencapai Rp300 triliun pada 2020.

     

    Direktur Utama PT BRI Syariah Ventje Rahardjo mengatakan aset bank syariah saat ini sekitar Rp100 triliun, dengan demikian pertumbuhan aset diperkirakan mencapai 200% dalam waktu 9 tahun mendatang.

    “Tahun-tahun sekarang ini merupakan momen lepas landas dan pertumbuhan industri perbankan syariah. Perbankan konvensional mulai tertarik mengembangkan unit usaha syariah. Selain menjaring nasabah yang beragama Islam, nasabah yang bukan Islam pun tertarik pada perbankan syariah,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam seminar sharia banking,yang diselenggarakan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB), hari ini.

    Dia menyatakan optimistis pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia cenderung tumbuh stabil. Pada era sebelum 2003, pangsa pasar perbankan syariah masih kurang dari 3% dengan nasabah yang berasal dari golongan tertentu, yaitu kelompok yang menolak menyimpan uang di bank konvensional karena bertentangan dengan keyakinannya.

    Pertumbuhan terjadi pada 2003-2009 ketika pangsa pasar tumbuh di atas 3% karena dapat menarik nasabah. Pertumbuhan ini baru menonjol pada 2010 di mana secara perlahan pangsa pasar dinilai mulai menuju 10% dari total pasar perbankan nasional.

    Menurut Ventje, pertumbuhan industri perbankan syariah akan mencapai puncaknya pada fase 2020-2030 dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 30%.

    Data Bank Indonesia menunjukkan, aset bank umum per Desember 2010 telah mencapai Rp3.008,85 triliun, sedangkan aset bank syariah baru mencapai Rp 97,51 triliun. Dana pihak ketiga (DPK) bank syariah mencapai Rp76,03 triliun, dengan penyaluran pembiayaan Rp68,18. Sementara DPK bank umum adalah Rp2.338,82 triliun dan penyaluran kredit Rp1.765,84 triliun.

    Ventje menambahkan, beberapa faktor yang dapat mendorong pertumbuhan bank syariah adalah layanan dengan biaya yang relatif lebih terjangkau dari bank umum. Hal ini menunjukan pergeseran nilai bank syariah yang awalnya menawarkan perbankan yang halal agar cocok dengan nilai agama tertentu, menjadi perbankan yang lebih akomodatif atas kepentingan nasabah.

    “Misalnya saja kami menerapkan sistem cicilan kredit rumah yang nilainya sudah ditentukan di awal dan tetap selama 15 tahun, tentu saja hal ini tidak hanya menarik bagi yang menerapkan ajaran muslim, tetapi juga bagi masyarakat pada umumnya,” jelasnya. (mmh)

    Perbankan Syariah Butuh SDM Dengan Semangat Syariah

    0

    Posted on : 27-04-2011 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual
    Ekonomi – 24/04/2011 20:42

    Wartanasional, YOGYAKARTA – Ketua Asosiasi Bank Syariah Seluruh Indonesia (Asbisindo), A Riawan Amin mengatakan saat ini perbankan syariah membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya memiliki skill dan pengetahuan namun juga memiliki ‘semangat’ syariah.

     

    “Terutama semangat atau ‘attitude’, bukan skill atau pengetahuan. Kalau sudah punya semangat syariah, mau dibuat ilmu apa saja bisa,” ujarnya akhir pekan lalu, di Yogyakarta.

     

    Ia mengharapkan sumber daya manusia dalam industri perbankan syariah dapat berkembang, baik dari bankir konvensional yang mempunyai “semangat” syariah maupun dari para lulusan baru yang merupakan lulusan ekonomi syariah dan memiliki semangat membangkitkan ekonomi berkeadilan.

     

    “Sumber daya manusia bisa dibangun berdasarkan semangat bukan hal-hal teknis dan hal tersebut tidak bisa diajarkan dan dibikin,” ujarnya.

     

    Selain itu, pengembangan infrastruktur yang memadai juga diperlukan untuk mendukung pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia yang memiliki penduduk dengan populasi Islam terbesar di dunia.

     

    “Untuk mengembangkan ‘islamic banking’ dengan efisien dan murah, kita bisa meniru Malaysia yang memanfaatkan infrastruktur perbankan yang sudah ada. Jadi apabila ada bank konvensional yang membentuk bank umum syariah, mereka tidak perlu membangun cabang baru dan menggunakan fasilitas ‘office chanelling’,” ujar Riawan.

     

    Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya Siregar menghimbau masing-masing bank umum syariah untuk segera melahirkan sumber daya manusia insani bagi pengembangan perbankan syariah dan tidak mengambil tenaga dari bank lain.

     

    “Saat ini sudah ada beberapa bank yang sudah melakukan itu (membentuk SDM syariah) dan kami terus menghimbau mereka tidak mengambil (SDM) dari bank lain,” ujarnya.

     

    Presiden Pusat Pengembangan Keuangan Syariah International Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Subarjo Joyosumarto menambahkan industri perbankan syariah membutuhkan sumber daya manusia tambahan sekitar 40 ribu orang sehingga total menjadi 60 ribu orang pada 2015.

     

    “Untuk itu, pelatihan sangat dibutuhkan, terutama sekali untuk bidang kepatuhan dan pelatihan secara umum,” ujarnya.

     

    Sumber Ant

    Perbankan Syariah Indonesia Perlu Fiqh Muamalat Sendiri

    0

    Posted on : 27-03-2011 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual

    Selasa, 26 April 2011 13:05 WIB

    REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Direktur Utama Bank Syariah Mandiri (BSM), Yuslam Fauzi, menilai perbankan syariah di Indonesia harus memiliki fiqh muamalah sendiri. Fiqh muamalah merupakan hukum syariah yang sifatnya praktis dan mengatur hubungan individu dengan individu lainnya atau kelompok satu dengan yang lain, terutama di bidang ekonomi.

    Yuslam menilai hal tersebut sekarang bersifat amat mendesak. Meski membantah perkembangan perbankan syariah stagnan, dia menyatakan fiqh muamalat yang ke-Indonesia-an itu menjadi amat perlu untuk kemajuan bank syariah di Indonesia ke depan.

    ”Apa yang kita punya itu yang harus kembangkan. Perbankan syariah di Indonesia jelas berbeda dengan negara lain,” ujar Yuslam saat ditemui Republika.

    Dia mencontohkan salah satu keunggulan Indonesia terletak pada potensi populasi Muslim. Jumlah penduduk Muslim yang besar dengan mayoritas kelas menengah ke bawah itu seharusnya memberi kesempatan untuk perbankan syariah memfokuskan bisnis syariahnya pada pengembangan usaha mikro, sektor kecil dan menengah, serta konsumer.

    Selain itu, agrikultur seperti pertanian dan perkebunan juga memiliki potensi yang amat besar di Tanah Air. Karenanya ke depan, produk syariah yang cocok dengan ini harus terus dikembangkan perbankan syariah.

    Redaktur: Didi Purwadi
    Reporter: Sefti Oktarianisa

    Kode Etik Perbankan Syariah Tinggal 30 Persen

    0

    Posted on : 27-03-2011 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual

    Selasa, 26 April 2011 19:22 WIB

    REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Direktur Utama Bank Syariah Mandiri (BSM), Yuslam Fauzi, mengatakan pembahasan kode etik perbankan syariah yang dibuat pelaku perbankan syariah itu hampir rampung. ”Tinggal 30 persen lagi, tinggal dipoles sedikit,” katanya.

    Yuslam mengatakan tak ada kendala berarti dalam pembuatan kode etik ini. Semua pelaku perbankan syariah sudah memiliki kesamaan persepsi.

    Namun, dia mengakui memang kesibukan para bankir membuat kode etik perbankan syariah sedikit terbengkalai. Meski demikian, ia berjanji kode etik bakal segera dirampungkan pada tahun 2011 ini.

    Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Mulya E Siregar, menyatakan pihaknya terus mendukung realisasi kode etik dalam industri syariah. ”Kita memberi masukan terus. Namun, ini memang lebih pada asosiasi,” ujarnya.

    Mulya mengatakan hal tersebut perlu dalam pemenuhan sumber daya manusia (SDM) perbankan syariah. Terutama untuk mengatasi persoalan pembajakan tenaga kerja syariah antara satu bank dengan banka lainnya.

    Dia menyatakan ikatan kontrak di antara bank dengan SDM bisa menjadi solusi. ”Sebelum kontrak berakhir, ada penalti jika tenaga kerja yang bersangkutan itu keluar dan pindah ke bank lain,” ujarnya.

    Redaktur: Didi Purwadi
    Reporter: Sefti Oktarianisa
    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition