• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz

  • Workshop Eksekutif Aplikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq) pada 10 Macam Produk Bank Syariah dan LKS Angkatan 237 Tgl 6 – 7 September 2017 di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat

    0

     

    Dasar Pemikiran

    Musyarakah Mutanaqishah sudah dimasukkan dalam  Kodifikasi produk perbankan syariah oleh OJK dan pada tahun 2016 OJK sudah menerbitkan buku Standar Akad Musyarakah Mutanaqishah tersebut.

    Bank-bank syariah harus selalu mengembangkan produk-produknya dan layanannya kepada masyarakat luas, Salah satu akad yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).

    Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 11 macam produk,  seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

    Para praktisi bank syariah, DPS, Notaris, Hakim, pejabat pengawas OJK, Dosen Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi, Dewan Pengawas Syariah dan auditor, harus memahami teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut. 

    Selain keunggulan MMq di atas, penerapan akad MMq merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilahkurangcocok dan tidak tepat. Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual  murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif.

    Untuk mengatasi risiko fluktuasi cost of fund -maaf menggunakan istilah konvensional)- terpaksa bank syariah menaikkan harga (margin)  murabahah.   Lebih mahalnya harga murabahah ini akan mempengaruhi citra yang kurang baik bagi bank-bank  syariah. Sebab bank syariah dicitrakan bank yang mahal. Akad yg seharusnya diterapkan adalah musyarakah mutanaqishah (MMq)  yang memiliki banyak keunggulan. Selain harga bisa bersaing, DP nya juga lebih rendah dari KPR konvensional yakni hanya 15 %. Ketentuan ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional dan tentunya akan semakin lebih diminati.

    Tegasnya, Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.

    Meskipun Musyarakah Mutanaqishah memiliki banyak keunggulan dan kecanggihan, namun sayangnya, mayoritas bank-bank syariah belum menerapkan akad ini. Apalagi Bank-Bank Pembangunan Daerah dan BPRS di daerah  belum memahami  praktik Musyarakah Mutanaqishah ini dan kalaupun ada yang sudah memahami, tetapi belum dipraktikkan sebagai produk perbankan syariah. Para pejabat OJK di daerah juga sepatutnya mendalami akad Musyarakah Mutanaqishah ini secara mendalam dan luas, agar tidak salah dalam mengawasi, mengaudit dan memeriksa.Dalam hal ini,Keputusan DSN MUI No 1/2013 harus menjadi rujukan.

    Berdasarkan pentingnya akad MMq ini, maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaaan MMq bagi bankir syariah, praktisi Lembaga Keuangan dan pakar (akademisi) di Indonesia.

    Pentingnya workshop MMq ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan  atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.

    MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan  selama9tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat,  juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.

    Mengingat pentingnya penerapan Musyarakah Mutanaqishah dan masih minimnya praktek MMq di perbankan syariah, maka Iqtishad Consulting akan menggelar Workshop Musyarakah Mutanaqishah bagi praktisi perbankan syariah, praktisi hukum, dosen, hakim, pengacara, law firm, konsultan, auditor, DPS, pegiat syariah dan tidak tertutup bagi pejabat OJK baik regulator di pusat maupun daerah.

    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Training dan Workshop Fikih Muamalah dan Perbankan Syariah  sebanyak 233 angkatan sejak tahun 2010  hingga Juli 2017.

     

    Materi Workshop : 43  Point Bahasan

    1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?
    2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT
    3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah Akad Dasar MMq  Syirkah ‘Inan dan Syirkah Mudharabah
    1. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI
    2. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif
    3. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq
    4. Kepemilikan Bersama Menurut Hukum Positif
    5. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq
    6. Pemindahan Kepemilikan Asset MMq
    7. Pembelian (Pengalihan) bertahap & pengurangan Porsi Bank Bertahap : Perspektif Hukum Positif
    1. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah
    2. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktek Perbankan Syariah
    3. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
    4. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK
    5. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq
    6. Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah
    7. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq
    8. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)
    9. MMq dan Kolektibilitas
    10. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property
    11. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent
    12. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni
    13. Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Top Up
    14. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah
    15. Musyarakah Mutanaqishah untuk Restrukturisasi Pembiayaan
    16. Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.
    17. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah
    18. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment

       29, Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi

    1. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Investasi Indent
    2. Musyarakah Mutanaqishah untuk Skim Perdagangan International (Trade  Finance).
    3. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)
    4. Musyarakah Mutanaqishah pada Take Over dan isu Bay’al’Inah
    5. Isu Bay Kali bi Kali pada MMq Property Indent
    6. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah*
    7. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya
    8. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq
    9. Multi Nisbah dan Mono Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.
    10. PerlukahSurat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq
    11. Denda (Tazir)dan ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
    12. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah
    13. Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.
    14. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over.

     

    Siapa yang harus Ikut Training dan Workshop ini ?

    1. Praktisi perbankan syariah (Direksi, product developmnet, risk management, legal aspect dan head group terkait)
    2. Praktisi Lembaga Keuangan Syariah non Bank (Multifinance syariah, Perusahaan pembiayaan Syariah, BMT dan KJKS, Ventura)
    3. Direksi Bank BPR Syariah dan DPSnya
    4. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
    5. Hakim Pengadilan Agama PTA, Mahkamah Agung, Basyarnas dan Mediator Syariah
    6. Praktisi Hukum Bisnis Syariah (Notaris, law firm, pengacara,)
    7. Guru Besar Syariah,Dosen Pascasarjana Hukum Bisnis Syariah, Fikih Muamalah
    8. Auditor, regulator dan lembaga terkait ; seperti BPN dan PT SMF

     

    Profil Trainer

    Agustianto adalah Ketua  DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah, Anggota Pleno DSN -MUI,Dewan Pengawas Syariah di beberapa lembaga keuangan BUMN dan Swasta Nasional, Dosen Pascasarjana bidang fiqh muamalah ekonomi keuangan kontemporer, hukum perbankan Syariah, dan ushul fiqh ekonomi keuangan di beberapa universitas terkemuka di Indonesia antara lain : Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah PSTTI Universitas Indonesia (UI), Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti, dosen Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Syariah di Universitas Paramadina, dan Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam IAIN, Beliau juga adalah Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK

     

    Pembicara Tamu : Praktisi Perbankan Syariah

     

    BIAYA

    Biaya :  Rp 3.000.000,-/ orang.

    Minimal 3 Orang @ Rp 2.700.000,- .(Biaya tidak termasuk penginapan)

    Anggota dan Pengurus IAEI dan MES diskon 30 %

    Peserta Terbatas hanya 35 Orang.

     

     

    Waktu dan Tempat

    Hari / Tanggal : 6 – 7 September 2017

    Tempat : Hotel Sofyan Betawi Jakarta Pusat

     

     

    FASILITAS

    Modul Training, , Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 109 fatwa DSN-MUI,KompilasiHukum Ekonomi Ekonomi Syariah)  dan Sertifikat.

     

     

    CP dan PENDAFTARAN

    Joko Wahyuhono HP: 082110206289, 085716962518

    Sdr. Panji : Hp. 082210845958

    Hafiz Alfata 081286237144

    Website : www.iqtishadconsulting.com dan www.agustiantocentre.com

     

    Training Inovasi Produk BMT, Pembiayaan Multijasa, Multiguna untuk Usaha Mikro dan Refinancing Syariah Tgl 3 Februari 2019 di Hotel Amaris, Surabaya.

    0

    Dasar Pemikiran

    Produk Perbankan dan keuangan syariah (BMT dan Koperasi Syariah)  harus dirancang dengan tepat sesuai syariah untuk usaha mikro dan kecil serta pembiayaan konsumtif. Salah satu produk yang sangat penting adalah pembiayaan multiguna,  pembiayaan multijasa dan refinancing. 
     
    Selama ini masih banyak kesalahan skema dan akad pembiayaan untuk usaha mikro,  karena melulu menetapkan murabahah, padahal sering kali penerapan murabahah dilarang karena mengandung akad terlarang yakni bay’ al’inah. 
     
    Banyak sekali pula yang salah faham dan gagal faham tentang Ijarah multijasa.  Jangankan pimpinan BMT dan DPS nya,  para dosen fikih muamalah sendiri perlu diberi pencerahan ttg skema, flow chart dan fitur ijarah multi jasa,  termasuk soal akuntansinya. Hampir semua lembaga keuangan keliru dalam mengakuntansikannya. 
     
    Fatwa fatwa dan ilmu syariah terus berkembang sehingga tidak berkutat di akad murabahah dan musyarakah
     
    Sejumlah inovasi produk perbankan dan lembaga keuangan bermunculan sebagai tuntutan bisnis yang selalu berubah dan berkembang. Salah satu konsep penting untuk inovasi adalah hybrid contracts, yang bisa diterapkan untuk benyak produk dan kebutuhan bisnis syariah.baik ukm maupun corporate. 
     
    Skema dan akad yg paling penting utk multiguna bagi UKM adalah Musyarakah Mutanaqishah dan IMBT. 
     
    Musyarakah Mutanaqishah adalah akad yg canggih utk memenuhi kebutuhan bisnis UKM dan bahkan untuk konsumtif.
     
    Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT),, dan Ijarah Mushufah Fiz Zimmah (IMFZ) juga memiliki banyak keunggulan dibanding produk murabahah dan istishna’. Bahkan dari  musyarakah mutanaqishah. 
     
    Al-bay’ ma’al Istikjar adalah salah satu skema yg dapat digunakan utk refinancing syariah sebagaimana terdapat dalam fatwa DSN MUI No 89.
     
    Jadi, MMq, Bay’ ma’al istikjar dan IMBT dapat digunakan untuk produk refinancing syariah sebagai pembiayaan konsumtif dan pembiayaan multiguna yang banyak peluangnya di masyarakat.
     
    Skema skema itu juga dapat digunakan untuk pembiayaan multiguna melalui konsep refinancing syariah.
     
    Teori dan praktik skema tersebut merupakan perkembangan baru dalam khazanah akad dan produk keuangan syariah kontemporer.
     
    Dosen ekonomi islam dan praktisi keuangan syariah termasuk DPS wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi islam kotemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dengan praktik di lapangan, sehingga dosen dan praktisi memiliki kompetensi yang memadai untuk melahirkan sarjana ekonomi islam unggulan
     
    Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting akan menggelar *Training Pembiayaan Mutiguna, Multijasa, Refinancing pada Usaha Mikro/BMT dan Koperasi Syariah Angkatan 269* bagi Pimpinan BMT, Dewan Pengawas Syariah, Manager Koperasi Syariah, Dosen Ekonomi Islam, Praktisi Keuangan Syariah, Bankir, Direktur, dan Pejabat Bank Syariah/LKS (Syariah Compliance, Syariah Business Head, Legal officer), Konsultan, Dosen Ekonomi Islam dll
     
    Sasaran Peserta
     
    1. Pimpinan BMT, DPS, Manager Koperasi Syariah, Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management, praktisi Jamkrindo dan Askrindo.
    2. Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,
    3. Dirut BPRS, BMT, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.
    4. Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1.
    5. Notaris Perbankan Syariah, Hakim, Law Firm
     
    Materi Training dan Workshop :
     
    1. Skema dan akad Pembiayaan Multiguna.
     
    2. Skema dan Akad Pembiayaan Multijasa.
     
    3. Penerapan Al-Bay’ ma’al Istikjar untuk Refinancing Syariah.
     
    4. Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan penerapannya pada 11 kebutuhan bisnis, seperti refinancing, take over dan top up, pembiayaan KPRS  dan modal kerja, KPR Indent (penerapan ijarah maushufah fiz dzimmah pada MMq).
     
    5. Pembiayaan Refinancing Syariah :
    a. Lima macam Refinancing Syariah 
    b. Desain akad Refinancing 
    c. Fatwa MUI tentang Refinancing Syariah
    d. Akutansi Refinancing Syariah
     
    Pengalaman Iqtishad:
     
    Sudah menggelar Training dan Workshop Perbankan syariah, Training Fikih Muamalah Advance  tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan,  Ekonomi Islam, sebanyak 260 Angkatan dan melahirkan lebih dari 6760-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan & 120 orang Guru Besar dan Doktor,
     
    Training Iqtishad selama ini sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.
     
    TRAINER UTAMA :
     
    Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra.dll
     
    Waktu dan Tempat Pelaksana
     
    Hari/Tanggal  :  Minggu / 03 JFebruari 2018
    Pukul      : 09.00 – 16.00 WIB
    Tempat  : Hotel Amaris, Surabaya
     
    Fasilitas
     
    Modul training, makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 116 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.
     
    Biaya Pendaftaran
     
    Perorangan : Rp. 1.500.000/perorang
    Dosen dan Pengurus IAEI Diskon 25 %
    Group 10 orang diskon 35%
     
    BMT group 5 orang diskon 30 % 
    10 orang diskon 35%
     
    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:
    Anju: 0852 7766 5083 (WA/Telp)
    Nadiyah: 0812 8168 4698 (WA/Telp)
    Hafiz : 0812 8623 7144 (WA/Telp)
     
     
     
    Alamat Kantor :  Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat
     
    *Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer

    Training dan Workshop Nasional Notaris Perbankan Syariah tentang Aspek Legal dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah Tgl 20 – 21 Juli 2018 di Hotel Sofyan Jakarta.

    0

    Posted on : 03-08-2017 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual, Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Seminar & Training

    Dasar Pemikiran

    Notaris menduduki posisi yang sangat penting dalam industri perbankan syariah, karena notaries berperan dalam pembuatan akta-akta kontrak-kontrak produk perbankan syariah dan pengikatan jaminan (khususnya HT dan Fiducia).

    Perkembangan perbankan dan keuangan syariah yang  bergerak dengan cepat yang assetnya kini sudah Rp 331 triliun membutuhkan para notaris yang berkompeten membuat akta syariah dan pengikatan jaminannya.

    Asset Industri Keuangan Non Bank syariah lebih dari Rp 86 triliun.

    Tegasnya perbankan syariah  di Indonesia membutuhkan notaries yang memahami  dengan baik konsep konsep syariah dan penerapannya di praktek perbankan. 

    Kontrak-kontrak produk-produk perbankan  syariah  berbasis syariah compliance harus dipahami oleh notaries perbankan syariah, seperti perjanjian murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah, pembiayaan take over syariah, refinancing syariah, masalah jaminan syariah, dan anatomi akta-akta syariah. 

    Keharusan notaris memiliki kompetensi pembuatan perjanjian-perjanjian syariah, adalah hasil Rekomendasi  Annual Meeting Dewan Syariah Nasional  MUI, Desember 2014 di Jakarta.

    Untuk itulah  diperlukan  Training dan Workshop Aspek legal dan kontrak-kontrak produk perbankan syariah khusus bagi notaris

    Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Pelatihan dan Workshop Nasional Notaris Perbankan Syariah tentang Aspek Legal dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah Angkatan ke 235.

    Iqtishad Consulting adalah Lembaga Pendidikan dan Pelatihan perbankan syariah yang paling terkemuka saat ini di Indonesia, dan sangat banyak berpengalaman dalam mentraining  para Direktur bank-bank syariah, Dirut, DPS,Komisaris, semua pimpinan Divisi Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia, pejabat OJK dan bank syariah lainnya, serta ratusan Professor dan Doktor yang menjadi dosen di seluruh Perguruan Tinggi se-Indoensia.

    Iqtishad Consulting Jakarta sudah mengelar Training sebanyak 236 Angkatan, termasuk memberi sertifikat  (mentraining) 2.731 notaris yang tersebar di seluruh Indonesia. 

    Sertifikat Pelatihan  Iqtishad Consulting Jakarta, sangat diakui oleh semua Industri perbankan syariah di Indonesia, termasuk sertifikat ulang (penyegaran dan upgrading) bagi notaris yang sudah tiga tahun tidak mengikuti training bank syariah.

    Pengakuan ini sangat logis  karena para petinggi dan praktisi perbankan syariah sendiri ditraining oleh Iqtishad Consulting Jakarta.

    Pengurus inti dan Nara sumber Iqtishad Consulting adalah pakar-pakar yang sangat berkompeten di bidang legal perbankan syariah.

    Mereka juga adalah figur-figur penting yang menduduki posisi strategis di organisasi-organisasi nasional dan assosiasi ekonomi syariah nomor wahid di Indoensia.

    Materi Training

    1. Overview Perbankan  Syariah
    2. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
    3. Produk –produk Pembiayaan (Financing) Bank Syariah
    4. Prinsip – prinsip perjanjian /  akad syariah
    5. Kontrak pembiayaan murabahah
    6. Kontrak Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
    7. Kontrak Pembiayaan hiwalah dan Take Over
    8. Hukum – hukum jaminan menurut syariah
    9. Kontrak pembiayaan Ijarah dan IMBT
    10. Kontrak pembiayaan Musyarakah dan mudharabah
    11. Teknik Pembuatan Akta dan  Anatomi Akta Notaris di Perbankan Syariah 

    Waktu Pelaksanaan

    Tgl 20 – 21 Juli 2018 di Hotel Sofyan Jakarta. 

    Investasi 

    Rp 2.5 juta/org

    Group min 3 @2.2 Juta, 

    Group min 5 @RP 2 Juta,

    Group min 10 @1.8 juta. 

    Joko (085716962518 , 082110206289), Panji (082210845958), Hafiz :081286237144 

    More Info  klik: www.iqtishadconsulting.com

    Info lengkap :   

    Ikuti Pelatihan dan Workshop Nasional Notaris Perbankan Syariah tentang Aspek Legal dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah Tgl 11 – 12 Agustus 2017 di Hotel Betawi Sofyan, Jakarta Pusat.

    0

    Posted on : 03-08-2017 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual, Perbankan Syariah, Seminar & Training

     

    Dasar Pemikiran

    Notaris menduduki posisi yang sangat penting dalam industri perbankan syariah, karena notaries berperan dalam pembuatan akta-akta kontrak-kontrak produk perbankan syariah dan pengikatan jaminan (khususnya HT dan Fiducia). 

    Perkembangan perbankan dan keuangan syariah yang  bergerak dengan cepat yang assetnya kini sudah Rp 331 triliun membutuhkan para notaris yang berkompeten membuat akta syariah dan pengikatan jaminannya.

    Asset Industri Keuangan Non Bank syariah lebih dari Rp 86 triliun.

    Tegasnya perbankan syariah  di Indonesia membutuhkan notaries yang memahami  dengan baik konsep –konsep syariah dan penerapannya di praktek perbankan. 

    Kontrak-kontrak produk-produk perbankan  syariah  berbasis syariah compliance harus dipahami oleh notaries perbankan syariah, seperti perjanjian murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah, pembiayaan take over syariah, refinancing syariah, masalah jaminan syariah, dan anatomi akta-akta syariah.

    Keharusan notaris memiliki kompetensi pembuatan perjanjian-perjanjian syariah, adalah hasil Rekomendasi  Annual Meeting Dewan Syariah Nasional  MUI, Desember 2014 di Jakarta.

    Untuk itulah  diperlukan  Training dan Workshop  Aspek legal dan kontrak-kontrak produk perbankan syariah khusus bagi notaris

    Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Pelatihan dan Workshop Nasional Notaris Perbankan Syariah tentang Aspek Legal dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah Angkatan ke 235.

    Iqtishad Consulting adalah Lembaga Pendidikan dan Pelatihan perbankan syariah yang paling terkemuka saat ini di Indonesia, dan sangat banyak berpengalaman dalam mentraining  para Direktur bank-bank syariah, Dirut, DPS,Komisaris, semua pimpinan Divisi Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia, pejabat OJK dan bank syariah lainnya, serta ratusan Professor dan Doktor yang menjadi dosen di seluruh Perguruan Tinggi se-Indoensia.

    Iqtishad Consulting Jakarta sudah mengelar Training sebanyak 217 Angkatan, termasuk memberi sertifikat  (mentraining) 2.731 notaris yang tersebar di seluruh Indonesia. 

    Sertifikat Pelatihan  Iqtishad Consulting Jakarta, sangat diakui oleh semua Industri perbankan syariah di Indonesia, termasuk sertifikat ulang (penyegaran dan upgrading) bagi notaris yang sudah tiga tahun tidak mengikuti training bank syariah.

    Pengakuan ini sangat logis  karena para petinggi dan praktisi perbankan syariah sendiri ditraining oleh Iqtishad Consulting Jakarta.

    Pengurus inti dan Nara sumber Iqtishad Consulting adalah pakar-pakar yang sangat berkompeten di bidang legal perbankan syariah.

    Mereka juga adalah figur-figur penting yang menduduki posisi strategis di organisasi-organisasi nasional dan assosiasi ekonomi syariah nomor wahid di Indoensia.

    Pelatihan ini  akan memberikan  pemahaman dan pengetahuan  aplikatif tentang pembuatan kontrak-kontrak produk perbankan syariah kontemporer berdasarkan fatwa DSN-MUI. 

     

    Tujuan

    1.Training ini akan memberikan pemahaman tentang aspek legal perbankan syariah dan kontrak-kontrak pada produk pembiayaan syariah di bank syariah.

    2.Meningkatkan kompetensi Notaris dalam manangani kontrak-kontrak dan perjanjian pembiayaan  di perbankan syariah, termasuk dalam  pengikatan jaminan.

     

    Materi Training

    1. Overview Perbankan  Syariah
    2. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
    3. Produk –produk Pembiayaan (Financing) Bank Syariah
    4. Prinsip – prinsip perjanjian /  akad syariah
    5. Kontrak pembiayaan murabahah
    6. Kontrak Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
    7. Kontrak Pembiayaan hiwalah dan Take Over
    8. Hukum – hukum jaminan menurut syariah
    9. Kontrak pembiayaan Ijarah dan IMBT
    10. Kontrak pembiayaan Musyarakah dan mudharabah
    11. Teknik Pembuatan Akta dan  Anatomi Akta Notaris di Perbankan Syariah

             Pembicara :

    1.Pakar, Konsultan  dan Praktisi Perbankan Syariah dari Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen MES yaitu Bpk Agustianto  Mingka

    Beliau adalah Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dewan Pengawas Syariah di perusahaan Negara BUMN dan DPS di beberapa Lembaga Keuangan Syariah.

    Dosen Pascasarjana di UI, Trisakti dan Univ Paramadina

    2.DR.Mohd.Hidayat MBA (Dewan Syariah Nasional) dan Dewan Pengawas Syariah di Bank-bank Syariah

     

    Waktu Pelaksanaan

    Tgl 11 – 12 Agustus  2017

     

    Investasi

    Rp 2.5 juta/org

    Group min 3 @2.2 Juta, 

    Group min 5 @RP 2 Juta,

    Group min 10 @1.8 juta. 

     

    CP.Joko (085716962518 , 082110206289), Panji (082210845958) 

    Hafiz 081286237144

    More Info  klik: www.iqtishadconsulting.com

    Info lengkap : http://www.agustiantocentre.com/?p=2261 

     

     

     

    Pelatihan Analisa Pembiayaan KPR Syariah (15 – 16 Agustus 2017 di Hotel Amarossa, Bandung)

    0

     
     
    LATAR BELAKANG
     
    Pembiayaan  perumahan merupakan kebutuhan primer masyarakat dan masih menjadi barang langka bagi kebanyakan masyarakat kita.
     
    Namun terdapat kekurangan pasokan rumah oleh para pengusaha perumahan setiap tahunnya _(backlog)_ dan hal itu terus terakumulasi setiap tahun sehingga penyediaan  1 juta rumah menjadi program pemerintah.
     
    Dengan demikian pembiayaan property menjadi penting utk dikembangkan bank bank syariah dan menjadi peluang bisnis yg cukup besar.
     
    SDI bank syariah dan developer harus memiliki pemahaman dan kompetensi dalam menganisalisa pembiayaan property dan harus bisa menciptakan produk yg bersaing dengan harga dan layanan yg memuaskan.
     
    Sementara itu masih adanya anggapan bahwa KPR Syariah sama saja dengan KPR Konvensional dan KPR Syariah lebih mahal dari KPR Konvensional 
     
    Dilatarbelakangi beberapa persoalan  tersebut maka Iqtishad Consulting akan menggelar Training dan Workshop …Angkatan 235
     
     
    TUJUAN PELATIHAN
    1. Mensukseskan program pemerintah 1 juta rumah  dengan  menyiapkan SDI-SDI/SDM-SDM yg berkompeten & qualified, professional  di bidang Analis KPR Syariah
     
    2. Mencetak para Analis Pembiayaan KPR syariah untuk memenuhi amanah UU Perbankan Syariah No.21 Tahun 2008, PBI/POJK, Fatwa DSN-MUI dan PSAK
     
     
    3. Memahami perbedaan KPR Konvensional dengan KPR Syariah serta memahami kenapa KPR Syariah lebih mahal dari KPR Konvensional
    dab bgmn menciptakan harga KPRS yg murah.
     
    4. Mengetahui prosedur dan langkah permohonan Pembiayaan KPR Syariah
     
     
    PESERTA YANG DIHARAPKAN
    Para peserta diharapkan dari Analis KPR/Bankers Syariah, Notaris, Appraisal, Developers/pengembang, Agen Property, para Pejabat/staf pemerintah, para Mahasiswa dan para businessmen dan umum
     
    MATERI PELATIHAN
    1. Pendahuluan.
    Dasar Hukum Analisa Penilaian Pembiayaan KPR Syariah (UU Perbankan Syariah No.21 Tahun 2008, PBI/POJK, fatwa DSN-MUI, PSAK
    Perbandingan KPR Konvensional dan KPR Syariah
    Pengertian Analisa Penilaian Pembiayaan KPR Syariah
    Tujuan Analisa Penilaian Pembiayan KPR Syariah
    Syarat Kompetensi  Pejabat dan Staf Analis Penilaian Pembiayaan KPR Syariah
     
    2. Akad-Akad KPR Syariah dan Value Chain Analisa Pembiayaan KPR Syariah.
    Pengertian Value Chain Analisa Penilaian Pembiayaan KPR Syariah
    Value Chain Dalam Operasionalisasi Struktur Organisasi Bank Syariah
    Akad KPR Murabahah,Salam dan Istishna
    Akad KPR Ijarah Muntahia Bi Tamlik (IMBT)
    Akad KPR Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dan Akad KPR Mudharabah
     
    3. Metode Perhitungan Margin KPR Syariah
    Dasar Hukum Perhitungan Margin KPR, Fatwa DSN-MUI, PSAK
    Perhitungan Bunga KPR Konvensional  (Cost of Fund dan BLR)
    Perhitungan Margin KPR Syariah (Cost of Goods Sold)
    Rekomendasi Perhitungan Margin KPR Syariah sesuai Fatwa DSN-MUI
    Strategi Solusi KPR Syariah Lebih Murah dari KPR Konvensional
     
    4. Metode Perhitungan Angsuran KPR Syariah
    Dasar Hukum Perhitungan Angsuran KPR Syariah, Fatwa DSN-MUI No.84, Tahun 2012.
    Metode Perhitungan Angsuran KPR Syariah Flat/Fixed
    Metode Perhitungan Angsuran KPR syariah Efektif
    Metode Perhitungan Angsuran KPR Syariah Anuitas
     
    5. Analisa Penilaian Pembiayaan KPR Syariah (Kualitatif)
    Dasar Hukum Anslisa Pembiayan KPR Syariah, UU Perbankan Syariah No.21 Tahun 2008, Bab IV Pasal 23
    Prinsif Dasar Analisa Penilaian Pembiayaan KPR Syariah dengan 5 C dan 6 A
    Prosedur Operasional Analisa Penilaian Pembiayaan KPR Syariah
     
    6. Analisa Penilaian Pembiayaan KPR Syariah (Kuantitatif)
    Dasar Hukum, UU Perbankan Syariah No.21 Tahun 2008, Bab IV Pasal 23
    Analisa Kuantitatif Kemampuan Membayar Calon Nasabah (Ability to Repay)
    Analisa Kuantitatif Kemauan Membayar Calon Nasabah (Willingness to Repay)
    Analisa Kuantitatif Jaminan (Collateral)
    Financing Scoring Model Sebagai Alat Bantu Melakukan Keputusan Pembiayaan KPR Syariah
     
    7. Study Kasus Analisa Penilaian pembiayaan KPR Syariah
     Study Kasus Analisa Penilaian Pembiayan KPR Syariah
     
    TEMPAT, TANGGAL, HARI PELATIHAN
    Hari /Tgl        : Selasa – Rabu / 15 – 16Juli 2017
    Tempat          : Hotel Amarossa, Bandung               
     
    INVESTASI
    Perorangan Rp 3.500.000,-
    Group Min 3 orang Rp.  3.000.000,-
    Group min 5 orang Rp.  2.500.000.-
     
    FASILITAS
    Modul/Makalah, Coffee Break, makan siang/lunch, Sertifikat, Softcopy Materi 
     
    IN HOUSE TRAINING
    Pelatihan ini juga dapat dilaksanakan di Bank Syariah/Instansi Pemerintah (In House Training minimal 10 peserta)  yg pesertanya khusus untuk Pejabat/Staf dari instansi Pemerintah/Bank Syariah tsb.
     
    TRAINNER AND FACILITATORS
    1. Agustianto Mingka,MA  Ketua DPP IAEI, Wakil Sekjen DPP, MESAnggota Pleno DSN-MUI, Trainer/Pembicara Seminar Ekonomi/Perbankan Syariah, Dosen S2 ( PSTTI-UI, Univ.Paramadina, Univ.Trisakti), 
     
    2. Edy Setiadi, SE, MM* Dosen Perbankan Syariah S1 dan S2 (UIN, UI,  IBS)-Jakarta, Konsultan Property , Trainer/Pembicara Seminar Perbankan Syariah, Mantan Kacab BTN Syariah,  Pengurus DPP IAEI.
     
    CP dan Tempat Pendaftaran:
    Sdr. Joko Wahyuhono
    Hp : 082110206289 / 085716962518
    Sdr. Panji Fasakhul Amin
    Hp : 082210845958
    Sdr. Hafiz
    Hp : 081286237144
    Kantor :  Hotel Sofyan Betawi Jl.Cut Mutia No.9 Menteng, Jakarta Pusat.
     
    Note : Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    Training IT Bank Syariah Pembuatan BRD Aplikasi Produk Pembiayaan Syariah Tgl 9-10 Agustus 2017 di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.

    0

    Posted on : 31-07-2017 | By : Agustianto | In : Artikel, Islamic Economics, Kabar Aktual, Perbankan Syariah, Seminar & Training

    Dasar Pemikiran

    Dalam industri keuangan syariah, produk pembiayaan merupakan tulang punggung bagi pendapatan bank, oleh karena itu lahirnya produk-produk pembiayaan yang inovatif menjadi sangat penting bagi bank syariah.

    Permasalahan yang mengemuka adalah konsep inovasi  produk yang sudah dibuat seringkali tidak optimal dikarenakan adanya kesulitan dalam merealisasikan sistem aplikasi IT yang dapat mendukung operasionalisasi produk tersebut. Padahal kebutuhan akan sistem IT / aplikasi untuk sebuah produk menjadi niscaya mengingat kompleksitas pembukuan, tuntutan pelayanan, tuntutan pelaporan / kepatuhan dan juga tingginya jumlah pengguna produk.

    Salah satu masalah mendasar dalam mengembangkan sistem aplikasi IT untuk sebuah produk, terlebih produk syariah yang baru, adalah miskomunikasi divisi bisnis sebagai pemilik dengan divisi / vendor IT sebagai pihak yang akan mengembangkan sistem.

    BRD (Business Requirement Document) atau FSD (Functional  Specification Document) merupakan dokumen yang menjadi jembatan komunikasi antara pihak bisnis dengan IT yang seharusnya mampu menjadi acuan yang solid dalam proses pengembangan aplikasi. Untuk dapat membuat BRD yang baik maka baik pihak bank syariah dan LKS maupun pihak IT perlu memahami konsep dan aspek-aspek yang harus dikelola dalam penyusunan BRD.

    Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting akan menggelar Training Pembuatan BRD dan FSD Aplikasi Produk Pembiayaan Bank Syariah Angkatan 236 dengan menghadirkan praktisi dan pakar IT yang sangat berpengalaman dan sudahj mempunyai prestasi yang luar biasa sukses di bank-bank syariah

    Dalam penyusunan BRD ini perlu mencakup hal-hal sebagai berikut:

    1. Konsep akad  dan produk

    2. Prosedur terkait produk  yang relevan dengan IT

    3. Kebutuhan informasi untuk operasional dan kebutuhan informasi untuk pelaporan

    4. Ketentuan akuntansi / PSAK

    5. Pengaturan hak akses

    Pelatihan pembuatan BRD untuk produk pembiayaan syariah adalah pelatihan yang harus diikuti oleh pihak bisnis bank syariah, akuntansi ataupun operasional di bank umum / unit usaha syariah agar konsep produk pembiayaan syariah yang sudah ada dapat diwujudkan dengan kualitas operasional yang baik.

    Materi Pelatihan

    Materi dalam training pembuatan BRD produk pembiayaan syariah ini mencakup:

    1. Pengenalan struktur BRD yang ideal

    · Pendekatan proses

    · Pendekatan data

    · Pendekatan aktor / fungsi

    2. Sekilas model akad pembiayaan syariah

    · Jual beli

    · Syirkah

    · Sewa: IMBT

    · Hybrid: MMQ, Takeover dan refinancing

    3. Kerangka kerja penyusunan BRD pembiayaan syariah

    · Sudut pandang customer

    · Sudut pandang akad

    · Sudut pandang akuntansi dan transaksi

    · Sudut pandang pengendalian kolektibilitas

    4. Kebutuhan informasi akad pembiayaan syariah

    · Kebutuhan informasi dari sudut pandang customer

    · Kebutuhan informasi dari sudut pandang akad

    · Kebutuhan informasi dari sudut pandang akuntansi dan transaksi

    · Kebutuhan informasi dari sudut pandang pengendalian kolektibilitas

    5. Kebutuhan proses dan fungsi produk pembiayaan syariah

    · Kebutuhan informasi dari sudut pandang customer

    · Kebutuhan informasi dari sudut pandang akad

    · Kebutuhan informasi dari sudut pandang akuntansi dan transaksi

    · Kebutuhan informasi dari sudut pandang pengendalian kolektibilitas

    6. Studi kasus detil penyusunan BRD akad hybrid

    Profil Pembicara

    Ismir Kamili. ST

    Berlatar belakang pendidikan Sarjana Teknik Informatika ITB (1993-1998) yang memilih berkecimpung di dunia IT perbankan syariah sejak tahun 2001. Mengawali rekam jejaknya sebagai konsultan berbagai sistem terkait akuntansi dan keuangan syariah seperti DPLK syariah di DPLK Muamalat, juga sistem-sistem lain di lingkungan Bank Muamalat Indonesia. Karirnya berlanjut hingga menjadi konsultan implementasi core banking system di bank-bank syariah seperti Bank Muamalat Indonesia (2008), Panin Dubai Syariah Bank (2012), dan BCA Syariah (2014). Selain itu juga menggeluti berbagai implementasi teknologi electronic bankingpayment gateway, dan host-to-host. Termasuk di antaranya menjadi konsultan pelatihan dan pendamping migrasi kartu ATM/Debit ke NSICCS (standar teknologi kartu chip nasional) di tahun 2012 sampai sekarang.

    Interaksinya yang luas dengan dunia perbankan syariah dan teknologi perbankan juga membawanya terlibat sebagai bagian dari pelaku industri perbankan syariah, yang mana yang bersangkutan menjadi anggota Komite Audit Bank BRISyariah sejak tahun 2011 sampai sekarang. Pengalamannya yang luas dan detil di dunia IT perbankan, khususnya perbankan syariah, sangat berharga untuk memberikan pertimbangan yang strategis namun praktis dan sejalan dengan logika bisnis bagi bank-bank / unit usaha syariah dalam memformulasikan kebutuhan, kebijakan ataupun desain arsitektur IT.

    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina,  Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.Beliau Sudah mentraining sebanyak 228 Angkatan dan mentraining 109 Professor dan Doktor, baik Profesor ekonomi Islam, Guru Besar Fikih dan Hukum Islam, Guru Besar Ushul Fiqh serta Guru Besar Ilmu ekonomi dan akuntansi.

    WAKTU DAN TEMPAT

    Hari/Tanggal: 9 – 10 Agustus 2017

    Waktu         : 08.00 – 16.00 WIB

    Tempat       : Hotel Sofyan Betawi, Cut Mutia Menteng, Jakarta Pusat

     

    BIAYA/INVESTASI:

    Rp. 3.500.000/org

    Group Min 3 org: Rp. 3.000.000/org

    (Tidak termasuk penginapan)

     

    FASILITAS :

    Modul Training, Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 109 fatwa DSN-MUI, kompilasi hukum ekonomi ekonomi syariah)  dan Sertifikat.

     

    Peserta yang menjadi Pengurus atau anggota IAEI baik daerah maupun Pusat mendapat diskon 20 %

     

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

    Sdr. Joko Wahyuhono

    Hp : 082110206289 / 085716962518.

    Hafiz : 081286237144 WA

    Pasya : 082210845958

     

    Email:  admin@iqtishadconsulting.com,  dimasjoko@gmail.com

    Website: www.iqtishadconsulting.com

     

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    Training dan Workshop Nasional Notaris Perbankan Syariah tentang Aspek Legal dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah Tgl 4 – 5 Agustus 2017 Di Hotel Quest, Surabaya

    0

    Posted on : 31-07-2017 | By : Agustianto | In : Artikel, Info Media, Kabar Aktual, Perbankan Syariah, Seminar & Training

    Dasar Pemikiran

    Notaris menduduki posisi yang sangat penting dalam industri perbankan syariah, karena notaries berperan dalam pembuatan akta-akta kontrak-kontrak produk perbankan syariah dan pengikatan jaminan (khususnya HT dan Fiducia). 

    Perkembangan perbankan dan keuangan syariah yang  bergerak dengan cepat yang assetnya kini sudah Rp 331 triliun membutuhkan para notaris yang berkompeten membuat akta syariah dan pengikatan jaminannya.

    Asset Industri Keuangan Non Bank syariah lebih dari Rp 86 triliun.

    Tegasnya perbankan syariah  di Indonesia membutuhkan notaries yang memahami  dengan baik konsep –konsep syariah dan penerapannya di praktek perbankan. 

    Kontrak-kontrak produk-produk perbankan  syariah  berbasis syariah compliance harus dipahami oleh notaries perbankan syariah, seperti perjanjian murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah, pembiayaan take over syariah, refinancing syariah, masalah jaminan syariah, dan anatomi akta-akta syariah.

    Keharusan notaris memiliki kompetensi pembuatan perjanjian-perjanjian syariah, adalah hasil Rekomendasi  Annual Meeting Dewan Syariah Nasional  MUI, Desember 2014 di Jakarta.

    Untuk itulah  diperlukan  Training dan Workshop Aspek legal dan kontrak-kontrak produk perbankan syariah khusus bagi notaris

    Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Pelatihan dan Workshop Nasional Notaris Perbankan Syariah tentang Aspek Legal dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah Angkatan ke 235.

    Iqtishad Consulting adalah Lembaga Pendidikan dan Pelatihan perbankan syariah yang paling terkemuka saat ini di Indonesia, dan sangat banyak berpengalaman dalam mentraining  para Direktur bank-bank syariah, Dirut, DPS,Komisaris, semua pimpinan Divisi Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia, pejabat OJK dan bank syariah lainnya, serta ratusan Professor dan Doktor yang menjadi dosen di seluruh Perguruan Tinggi se-Indoensia.

    Iqtishad Consulting Jakarta sudah mengelar Training sebanyak 217 Angkatan, termasuk memberi sertifikat (mentraining) 2.731 notaris yang tersebar di seluruh Indonesia. 

    Sertifikat Pelatihan  Iqtishad Consulting Jakarta, sangat diakui oleh semua Industri perbankan syariah di Indonesia, termasuk sertifikat ulang (penyegaran dan upgrading) bagi notaris yang sudah tiga tahun tidak mengikuti training bank syariah.

    Pengakuan ini sangat logis  karena para petinggi dan praktisi perbankan syariah sendiri ditraining oleh Iqtishad Consulting Jakarta.

     Pengurus inti dan Nara sumber Iqtishad Consulting adalah pakar-pakar yang sangat berkompeten di bidang legal perbankan syariah.

     Mereka juga adalah figur-figur penting yang menduduki posisi strategis di organisasi-organisasi nasional dan assosiasi ekonomi syariah nomor wahid di Indoensia.

    Pelatihan ini  akan memberikan  pemahaman dan pengetahuan  aplikatif tentang pembuatan kontrak-kontrak produk perbankan syariah kontemporer berdasarkan fatwa DSN-MUI. 

    Tujuan

    1.Training ini akan memberikan pemahaman tentang aspek legal perbankan syariah dan kontrak-kontrak pada produk pembiayaan syariah di bank syariah.

    2.Meningkatkan kompetensi Notaris dalam manangani kontrak-kontrak dan perjanjian pembiayaan  di perbankan syariah, termasuk dalam  pengikatan jaminan.

    Materi Training

    1. Overview Perbankan  Syariah

    2. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

    3. Produk –produk Pembiayaan (Financing) Bank Syariah

    4. Prinsip – prinsip perjanjian /  akad syariah

    5. Kontrak pembiayaan murabahah

    6. Kontrak Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    7. Kontrak Pembiayaan hiwalah dan Take Over

    8. Hukum – hukum jaminan menurut syariah

    9. Kontrak pembiayaan Ijarah dan IMBT

    10. Kontrak pembiayaan Musyarakah dan mudharabah

    11. Teknik Pembuatan Akta dan  Anatomi Akta Notaris di Perbankan Syariah

       Pembicara:

    1.Pakar, Konsultan  dan Praktisi Perbankan Syariah dari Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen MES yaitu Bpk Agustianto  Mingka

    Beliau adalah Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dewan Pengawas Syariah di perusahaan Negara BUMN dan DPS di beberapa Lembaga Keuangan Syariah.

    Dosen Pascasarjana di UI, Trisakti dan Univ Paramadina

    2.DR.Mohd.Hidayat MBA (Dewan Syariah Nasional) dan Dewan Pengawas Syariah di Bank-bank Syariah

    Waktu Pelaksanaan

    Jumat-Sabtu, 4 – 5 Agustus  2017

    Investasi

    Rp 2.5 juta/org

    Group min 3 @2.2 Juta, 

    Group min 5 @RP 2 Juta,

    Group min 10 @1.8 juta. 

     CP.Joko (085716962518 , 082110206289), Panji (082210845958) 

    Hafiz 081286237144

    More Info  klik: www.iqtishadconsulting.com

    Ikuti Workshop Nasional Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) dan Take Over untuk inovasi produk perbankan syariah  (3 Agustus 2017 di Hotel Quest, Surabaya)

    0

    Posted on : 31-07-2017 | By : Agustianto | In : Artikel, Kabar Aktual, Seminar & Training

     
    Dasar Pemikiran

    Produk – produk dan kontrak – kontrak perbankan syariah terus berkembang dengan cepat. Regulasi baru dan fatwa – fatwa baru juga bergerak secara dinamis mengikuti perkembangan bisnis, seperti Hybrid Contracts dalam produk perbankan syariah, penggunaan kontrak Musyarakah Mutanaqisah (MMq) untuk 14 produk perbankan, pembiayaan take over, refinancing, sindikasi, trade finance, IMBT dsb.

    Bankir syariah, Notaris, dosen dan DPS perlu meng–upgrade pengetahuannya dan meningkatkan kompetensinya mengenai perkembangan terkini, isu-isu terbaru, teori dan praktik terbaru, inovasi produk, serta kontrak – kontrak baru perbankan syariah.

    Sehubungan dengan itu maka Iqtishad Consulting sebagai lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan syariah terkemuka di Indonesia, akan menggelar Workshop Nasional Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) dan Take Over untuk inovasi produk perbankan syariah.

    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop perbankan dan keuangan syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 230 angkatan sejak tahun 2010  hingga  Juni  2017.

    Materi Pembahasan :

    1. Pengertian IMFZ
    2. Pandangan Ulama terkait IMFZ
    3. Keunggulan-Keunggulan IMFZ
    4. Macam – macam IMFZ
    5. Fatwa-Fatwa DSN MUI tentang IMFZ
    6. Praktek dan Implementasi IMFZ di Lembaga Keuangan Syariah, all
    7. IMFZ utk Pembiayaan Investasi
    8. IMFZ utk pembiayaan Infrastruktur
    9. IMFZ utk Konsumtif
    10. IMFZ utk Refinancing
    11. Manajemen resiko dalam IMFZ
    12. Kelemahan IMFZ dan solusinya
    13. Akuntansi IMFZ
    14. Pengikatan Jaminan (Fidusia atau APHT)
    15. Sistem penetapan Margin proposional dan anuitas
    16. Pengakuan Pendapatan dalam IMFZ
    17. Depresiasi,  penyusutan dan Pajak
    18. Pajak Ijarah dan Financial lease
    19. Pajak hibah dan solusinya
    20. Pelunasan dipercepat (pre payment) dlm IMFZ
    21. Denda ta’zir atas keterlambatan pembayaran cicilan
    22. Ganti rugi (Ta’widh)
    23. Urbun dan Hamisy Jiddiyah  (uang muka)
    24. Diskon harga
    25. Isu bay’ kali bi kali
    26. Pembiayaan Bermasalah dan Restrukturisasi IMFZ.

    Penyelenggara
    Iqtishad Consulting Jakarta
    Profil Trainer

    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.
    WAKTU DAN TEMPAT

    Hari / Tanggal     :  Kamis / 3 Agustus 2017

    Waktu                : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat              : Hotel Quest, Surabaya

     

    BIAYA/INVESTASI

    Biaya : Rp 1.5 juta/peserta

     

    FASILITAS
    Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 107 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

     

    CP dan Pendaftaran

    Joko  : 085716962518082110206289,  (jokosyariah@gmail.com) Pin BB: 28540A5D

    Panji : 082210845958

    Hafiz : 081286237144

    Email: admin@iqtishadconsulting.com 

    Website :www.iqtishadconsulting.com 

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    Mengapa Bank Syariah Harus Menerapkan Musyarakah Mutanaqishah?

    0

    Posted on : 28-03-2017 | By : Agustianto | In : Artikel, Islamic Economics, Kabar Aktual, Perbankan Syariah

     

    Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk perbankan syariah, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, resrutkturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi), reimbursement, pembiayan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

    Selain keunggulan MMq tersebut, penerapan akad MMq merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilah tidak cocok dan tidak tepat. Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual  murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif. Untuk mengatasi risiko fluktuasi cost of fund -maaf menggunakan istilah konvensional)- terpaksa bank syariah menaikkan harga (margin)  murabahah.   Lebih mahalnya harga murabahah ini akan mempengaruhi   citra yang kurang baik bagi bank-bank  syariah. Sebab bank syariah dicitrakan bank yang mahal. Akad yg seharusnya diterapkan adalah musyarakah mutanaqishah (MMq)  yang memiliki banyak keunggulan. Selain harga bisa bersaing, DP nya juga lebih rendah dari KPR konvensional yakni hanya 15 %. Ketentuan ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional dan tentunya akan semakin lebih diminati.

    Tegasnya, Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.

    Meskipun Musyarakah Mutanaqishah memiliki banyak keunggulan dan kecanggihan, namun sayangnya, mayoritas bank-bank syariah belum menerapkan akad ini. Apalagi Bank-Bank Pembangunan Daerah dan BPRS di daerah  belum memahami  praktik Musyarakah Mutanaqishah ini dan kalaupun ada yang sudah memahami, tetapi belum dipraktikkan sebagai produk perbankan syariah. Para pejabat OJK di daerah juga sepatutnya mendalami akad Musyarakah Mutanaqishah ini secara mendalam dan luas, agar lebih mudah memberikan izin untuk penerapannya di lapangan serta tidak salah dalam mengawasi, mengaudit dan memeriksa. Keputusan DSN MUI No 1/2013 harus menjadi rujukan.

    Berdasarkan pentingnya akad MMq ini, maka Iqtishad Consulting Jakarta akan  menggelar Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaaan MMq bagi bankir syariah dan pakar (akademisi) di Indonesia. Iqtishad Consulting juga siap diundang untuk Inhosuse Training atau Workshop di lembaga Perbankan Syariah atau Pertguruian Tinggi atau Lembaga Praktisi Hukum (INI, Pengacara)

    Pentingnya workshop MMq ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan  atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, seperti risk management, masalah agunan, pajak, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.

    MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan  selama 8 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat,  juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.

    Mengingat pentingnya penerapan Musyarakah Mutanaqishah dan masih minimnya praktek MMq di perbankan syariah, maka Iqtishad Consulting akan menggelar Workshop Musyarakah Mutanaqishah bagi praktisi perbankan syariah, praktisi hukum, dosen, hakim, pengacara, law firm, konsultan, auditor, DPS, pegiat syariah dan tidak tertutup bagi pejabat OJK baik regulator di pusat maupun daerah.

    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan dan Workshop Musyarakah Mutanaqishah, Dari 145 Angkatan Training yang pernah kami gelar, Pelatihan dan Workshop MMq ini. Sudah  6 Kali (Angkatan) kami gelar, selain menjadi bagian kajian Fikih Muamalah Advance.

    Materi Workshop : 42  Point Bahasan

    1.       Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ? 10 macam Alasannya yang sangat penting.

    2.       Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT

    3.    Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah

    Akad Dasar MMq  Syirkah ‘Inan dan Syirkah Mudharabah

    4.       Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI

    5.       Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif

    6.       Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq

    7.       Kepemilikan Bersama Menurut Hukum Positif

    8.       Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq

    9.       Pemindahan Kepemilikan Asset MMq

    10.    Pembelian (Pengalihan) bertahap & pengurangan Porsi Bank Bertahap : Perspektif Hukum Positif

    11.   Regulasi BI dan OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah

    12.   Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktek Perbankan Syariah

    13.   Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    14.   Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK

    15.   Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq

    16.   Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah

    17.   Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq

    18.   Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)

    19.   MMq dan Kolektibilitas

    20.   Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property

    21.   Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent

    22.   Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni

    23.   Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Top Up

    24.   Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah

    25. Musyarakah Mutanaqishah untuk Restrukturisasi Pembiayaan

    26.   Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.

    27.   Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah

    28. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment

    29, Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi

    30. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Investasi Indent

    31. Musyarakah Mutanaqishah untuk Skim Perdagangan International (Trade  Finance).

    31. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)

    32.   Musyarakah Mutanaqishah pada Take Over dan isu Bay’ al’Inah

    33.   Isu Bay Kali bi Kali pada MMq Property Indent

    34.   Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah*

    35.   Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya

    36.   Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq

    37.  Multi Nisbah dan Mono Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.

    38   Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq

    39   Denda (Tazir) dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    40.   Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah

    41.  Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.

    42. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over.

     

    Profil Trainer

    Agustianto adalah Ketua I DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah, Anggota Pleno DSN -MUI, Wakil Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana bidang fiqh muamalah ekonomi keuangan kontemporer, hukum perbankan Syariah, dan ushul fiqh ekonomi keuangan di beberapa universitas terkemuka di Indonesia antara lain : Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah PSTTI Universitas Indonesia (UI), Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti, dosen Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Syariah di Universitas Paramadina, dan Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam IAIN, Dia juga mengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Prof. Dr HAMKA.

    Iman Ni’matullah adalah Direktur Bisnis BPRS Harta Insan Karimah, Pengalaman dalam bidang Pembiayaan Consumer dan Corporate di Bank Muamalat Indonesia, Branch Manager Corporate Bank Muamalat Medan

    Mahmud Said, SH,ME (Candidat Doctor) adalah Praktisi Hukum Positif, Notaris PPAT

     

    WAKTU DAN TEMPAT

    Hari / Tanggal :

    Tempat : Hotel Sofyan Jakarta Pusat.

     

    BIAYA

    Biaya :  Rp 3.000.000,-/ orang.

    Minimal 3 Orang @ Rp 2.700.000,- .(Biaya tidak termasuk penginapan)

    Peserta Terbatas hanya 35 Orang.

     

    FASILITAS

    Modul Training, , Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 95 fatwa DSN-MUI, kompilasi hukum ekonomi ekonomi syariah)  dan Sertifikat.

     

    CP dan PENDAFTARAN

    Nur Iman : 0856 1749 733

    Fitria Ramadhani : 0858 8866 9469

     

    Iqtishad Consulting

    Alamat: Hotel Sofyan Betawi Jl. Cut.Mutia No.9 Menteng, Jakarta Pusat.

    Tlp    : (021) 74717948, 3905011

    Email: admin@iqtishadconsulting.com

    Website : www.iqtishadconsulting.com

     

    Training dan Workshop Eksekutif Inovasi Produk Perbankan Syariah,and One Day Visit to Singapore Angkatan 222 Tgl 12 – 14 April 2017 di Hotel Novotel Batam

    0

    Posted on : 07-03-2017 | By : Agustianto | In : Artikel, Kabar Aktual, Seminar & Training

     

    Dasar Pemikiran

    Salah satu strategi penting utk mempercepat pertumbuhan perbankan syariah  adalah adalah melakukan inovasi produk.

    Selama ini inovasi produk di perbankan syariah masih lemah dan tertinggal, akibatnya pertumbuhan aset perbankan syariah menjadi lambat.

    Dalam rangka mengembangkan bisnis dan peningkatan  palayanannya,  bank-bank syariah harus kreatif melakukan inovasi produk.

    Inovasi produk sangat dibutuhkan dalam menghadapi  tuntutan bisnis yang terus berubah.

    Banyak peluang bisnis yang menguntungkan bagi perbankan syariah, sepanjang bankir syariah inovatif,  seperti supply chain financing, inovasi via musyarakah mutanaqishah, inovasi melalui teori hybrid contracts, seperti  take over dan refinancing, sindicated financing, trade finance, Overdraft (Pembiayaan rekening koran syariah) anjak piutang ekspor,  KPRS indent, leasing indent, IMFZ (Ijarah Maushufah fiz Zimmah), pembiayaan infrastruktur, wakaf uang,  line facility pembiayaan reimbursment, IMBT, Margin During Construction (MDC), restrukturisasi dengan konversi akad, tahawwuth, Kartu pembiayaan syariah, dsb.

    Khusus musyarakah mutanaqishah dapat diterapkan dalam 11 sd 14 produk dan kebutuhan bisnis nasabah.

    Semua inovasi produk bank syariah harus bisa diukur risikonya. Bagi lembaga penjaminan pembiayaan syariah semua inovasi produk yg disebut di atas perlu dipahami dengan baik sehingga  lembaga penjaminan pembiayaan bisa berperan dengan baik dlm menjamin suatu pembiayaan yg inovatif.

    Inovasi produk bank syariah juga harus dilakukan agar produk bank syariah tidak monoton dan dominan murabahah di tengah bervaraisinya kebutuhan  bisnis masyarakat. Sekedar contoh, untuk pembiayaan KPR Syariah yang jangka panjang, mayoritas bank syariah masih menggunakan akad yang kurang tepat, yaitu murabahah. Ketidak tepatan ini  dikarenakan  harga KPR akan menjadi jauh lebih mahal dibanding konvensional sebagai akibat antisipasi fluktuasi harga di masa depan.

    Di sisi lain, masih sedikit bank syariah yang mengembangkan  pembiayaan Rekening Koran Syariah, bithaqah al-iktiman (Kartu Pembiayaan) atau factoring (anjak piutang) syariah.  Dari sisi funding, bank-bank syariah juga perlu memahami Profit Equalization Reserve / income smoothing.

    Sedangkan untuk treasury products, bank-bank syariah perlu memahami masalah hedging syariah dan sistem atau mekanisme comodity syariah yang sebenarnya menggunakan tawarruq  Selain isu-isu inovasi tersebut, perlu dipahami pula bahwa   salah satu metode syariah untuk mengembangkan produk bank syariah  adalah menerapkan teori al-‘ukud al-murakkabah  (hybrid contracts). Maka dalam forum ini teori dan praktik hybrid contracts juga akan dibahas.

    Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan)  sering kali mendorong perbankan syariah untuk menciptakan produk-produk  yang inovatif dan unggulan. Keharusan Inovasi produk bahkan dimasukkan dalam Roadmap perbankan syariah 2015-2019 yang diterbitkan OJK.

    Para Praktisi Bank Syariah dan LKS, khususnya Product Development, Risk Management, DPS, Lembaga Penjamin PembiayaN, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris serta pakar ekonomi Islam, harus memahami dengan baik teori, praktik dan perkembangan inovasi-inovasi baru produk perbankan dan keuangan syariah tersebut. Stake holdelders  bank  harus memahami fitur-fitur baru, regulasi baru serta serta fatwa-fatwa terbaru baik di kancah international maupun nasional.

    Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Training dan Workshop Inovasi Produk perbankan Syariah and One Day Visit to Singapore Angkatan 215

    Sasaran Peserta

    Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management,  DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,Dirut BPRS, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.

     

    Materi Training dan Workshop :

    1. Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi syariah untuk inovasi produk.

    2. Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan penerapannya pada 11 kebutuhan bisnis, seperti refinancing, take over dan top up, pembiayaan KPRS  dan modal kerja, KPR Indent (penerapan ijarah maushufah fiz dzimmah pada MMq).

    3. Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 25 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.

    4. Aplikasi  desain-desain multi akad (Hybrid Contracz,ffxt,,tt) pembiayaan take over dan modal kerja.

    5. Aplikasi wakalah bil ujrah pada anjak piutang, dan Hawalah pada kasus-kasus factoring, forfaiting, kartu kredit, multi jasa, novasi mudharabah, Cessi, L/C dan lain-lain

    6. Keunggulan IMBT  dibanding Murababah, Untuk kebutuhan apa saja ? dan solusi atas Issu-issu krusial IMBT

    7. Desain Akad Trade finance dan Overseas financing;  L/C, L/C UPAS, L/C Refinancing, baik funded facility (Trust Receipt) maupun non funded.

    8. Hedging syariah (desain akad Islamic swap,Islamic forward) qabath hukmi dan qabath hissy dalam valas.

    9.-Disain akad pembiayaan multi jasa dan ketentuan syariahnya

    10. Design-design akad untuk Pembiayaan Rekening Koran Syariah dan Line Facility.

    12. Restrukturisasi Pembiayaan syariah, rescheduling dan restrukturisasi pembiayaan, reconditioning, serta penyelesaian pembiayaan bermasalah

    13. Pembiayaan Sindikasi Bank Syariah ( _At-Tamwil al-mashrafi al-mujamma’),

    Club Deal, Risk Participation dan Sub Participation.

    14. Jaminan (Collateral) dan aplikasi rahn ‘iqar (rasmi), rahn hiyazi dan rahn musta’ar pada collateral / jaminan dan rahn tasjily pada pegadaian, paripassu (syirkatul marhun) pada sindikasi

    15. Gadai syariah dan investasi emas.

    16. Aplikasi dan analisis alternatif desain akad-akad kartu kredit (bithaqoh al-‘iktiman).

     

    Pengalaman Iqtishad :

    Sudah menggelar Training dan Workshop Perbankan syariah, Training Fikih Muamalah Advance  tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan,  Ekonomi Islam, sebanyak 200 Angkatan dan melahirkan lebih dari 67 – 60-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan &  102  orang Guru Besar dan Doktor,

    Training training Iqtishad selama ini sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.

     

    TRAINER UTAMA :

    Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra.dll.

    Trainer Tamu :  Salah seorang anggota DSN-MUI

     

    WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN :

    Tanggal  :   12 –  14 April 2017

    Pukul      : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat  : Hotel Novotel Batam dan One Day Visit to Singapore

     

    FASILITAS:

    Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 100 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

     

    BIAYA PENDAFTARAN:

    Perorangan : Rp.4.000.000/peserta.

    Biaya itu sdh termasuk biaya penyeberangan kapal ferry ke Singapore PP di luar biaya penginapan (Hotel) di Singapura.

    Peserta boleh ikut training saja di Batam tanpa kunjungan ke Singapura dgn biaya Rp 2.500.000/peserta.

    Iqtishad tidak menanggung biaya penginapan di  hotel Mercure  di Batam

     

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

    Sdr. Joko Wahyuhono

    Hp : 082110206289 / 085716962518.

    Email: admin@iqtishadconsulting.com,  jokosyariah@gmail.com

    Website: www.iqtishadconsulting.com

     

    PENYELENGGARA:

    Event ini digelar Iqtishad Consulting Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah Jakarta.

    Alamat Kantor :  Hotel Sofyan Betawi Menteng, Jakarta Pusat.

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer

     

    Ikuti Training dan Workshop “Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) dan IMFZ (Ijarah Mausufah fiz Zimmah)” 16 – 17 Juni 2017 di Jakarta

    0

    Posted on : 12-12-2016 | By : Agustianto | In : Artikel, Islamic Economics, Kabar Aktual

     

    Oleh : Agustianto Mingka

    (Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia / IAEI, Wa.Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah/MES, Dosen Pascasarjana UI, dan Anggota Pleno DSN MUI).

    Terdapat 10  alasan mengapa skema Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) dan Ijarah Maushufah Fiz Zimmah  (IMFZ) perlu sekali  dikembangkan di perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah seperti Perusahaan Pembiayaan dan multifinance syariah.

     

    Pertama, IMBT memiliki sejumlah keunggulan dibanding murabahah,istishna’musawamah, dan salam. Dalam refinancing misalnya, di saat akad murabahah terlarang digunakan, justru IMBT memberikan solusinya. DSN MUI sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) syariah tentang refinancing syariah, melalui fatwa No 89/2014. Setidaknya terdapat lima  model refinancing yang perlu dipahami dan dikembangkan oleh bank – bank syariah dan LKS  yaitu 1. top up pd pembiayaan yang belum lunas, 2. Refinancing atas pembiayaan yang baru lunas (biasanya kenderaan atau property. 3.refinancing barang (ruko, kenderaan, dll). 4. Pembiayaan Reimburs.5. Refinancing renovasi ruko/rumah yang sudah selesai dilakukan nasabah. Dalam pembiayaan  take over sesama Lembaga Keuangan Syariah, penggunaaan murabahah juga terlarang  karena menimbulkan  bay’ al-‘inah, sesuatu yang terlarang dalam syariah, namun dengan akad IMBT dapat dibenarkan. Ketentuan ini terdapat dalam fatwa DSN MUI No 90/2015.

     

    Kedua, penerapan IMBT akan “memperindah”, mempercantik dan  membaguskan kinerja keuangan nasabah corporate, karena pembiayaan IMBT ini tidak dicatatkan sebagai hutang bagi nasabah melainkan sebagai biaya. Nasabah perusahaan (corporate) akan memilih IMBT jika mereka mengetahui keunggulan IMBT ini. Saat ini semakin banyak nasabah coorporate yang mengajukan dan memilih skema  IMBT, dan mereka tidak mau skema yang lain.

     

    Ketiga, Bank  Syariah dan LKS  harus selalu memperkaya produk – produknya agar bisa semakin kompetitif dan berkembang sejalan dengan tuntutan bisnis dan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Inovasi produk merupakan pilar penting agar BMT, Koperasi syariah dan  bank-bank syariah semakin cepat tumbuh dan berkembang dengan variasi produk yang makin beragam. Salah satu skema yang  perlu dikembangkan untuk menyahuti tuntutan  bisnis tersebut adalah IMBT dan IMFZ  yang selama ini kurang dikembangkan karena kurangnya pemahaman dan minimnya  pemikiran solutif atas berbagai isu dan pertanyaan dalam IMBT.

     

    Keempat, Selain untuk pembiayaan refinancing, take over sesama LKS, atau take over dari bank konvensional ke syariah, IMBT juga dapat diterapkan untuk pembiayaan investasi dan konsumsi, seperti pengadaan mesin dan kendaraan.

     

    Kelima, Keunggulan IMBT dibanding murabahah adalah cicilan margin (ujrahnya) bisa floating, sehingga untuk pembiayaan bertenor panjang pricing IMBT bisa lebih bersaing dibanding pricing murabahah yang tentu lebih mahal. Elastisitas pricing ini dikarenakan harga dan besaran  cicilan  ujrah dapat direview secara berkala sesuai dengan keinginan bank yang dituangkan dalam perjanjian.

    Keenam, Selain  bisa floating, pembiayaan IMBT juga bisa untuk pembiayaan  indent terhadap barang yang masih dalam proses pembuatan atau baru dibuat. Sewa indent ini  dikenal dengan skema IMFZ  (Ijarah Maushufah fiz Zimmah). Isu bay’ kali-bi kalidalam IMFZ juga sudah tuntas diselesaikan para ulama  sebagaimana terdapat dalam buku Ijarah Maushufah fiz Zimmah Buku berbahasa Arab ini akan diberikan soft copynya secara gratis  kepada peserta workshop jika peserta berminat memilikinya. DSN MUI baru saja di bulan Oktober 2016 ini mengeluarkan fatwa tentang kebolehan Ijarah Mausufufah fiz Zimmah ini.

     

    Ketujuh, Jika terjadi pembiayaan bermasalah, bank syariah tidak mengalami kerugian pendapatan seperti pada pembiayaan murabahah bermasalah. Dalam rescheduling pembiayaan murabahah, bank syariah dilarang mengubah besaran pokok dan margin, sedangkan pada pembiayaan IMBT ini  bisa dilakukan perubahan besaran ujrah, sehingga restrukturisasinya  tanpa  melakukan konversi akad melainkan tetap IMBT tersebut  dengan adendum saja yakni dengan merubah besaran ujrah, sehingga tidak terkena issu roya pasang agunan yang menimbulkan tambahan biaya bagi nasabah. Jadi cukup hanya dengan adendum akad. Hal ini tentu berbeda dengan pokok dan margin murabahah yang tidak bisa diubah dalam rescheduling  sehingga bank syariah akan mengalami kerugian  pendapatan jika menggunakan murabahah tetapi tidak mengalami  7kerugian jika pembiayaan menggunakan IMBT. Sehingga dalam restrukturisasi pembiayaan IMBT yang bermasalah kurang berlaku jargon minimize lose bukan maximixe profit,  karena dalam IMBT bermasalah maximize profit masih bisa diwujudkan.

     

    Kedelapan, Bank syariah mengusung semboyan beyond banking (bukan sekedar bank). Salah satu bukti nyata  jargon itu adalah skema dan produk IMBT pada bank syariah. Bank-bank konvensional tidak boleh memiliki produk leasing tersebut karena dilarang regulasi. Ketika bank-bank konvensional absen dan  tidak bisa menerapkannya, justru disitulah peluang dan keunggulan bank syariah. Banyak perusahaan yang tidak dibenarkan lagi mengambil kredit ke bank konvensional karena rasio hutangnya  yang telah melampaui batas. Namun melalui IMBT, perusahaan – perusahaan tersebut dapat memanfaatkan fasilitas IMBT yang ada di bank – bank syariah. Bank-bank syariah harus memanfaatkan peluang tersebut.

    Kesembilan, IMBT juga dapat digunakan dalam  restrukturisasi pembiayaan murabahah yang bermasalah   agar bank syariah tidak terlalu dalam kerugiannya. Maksudnya IMBT bisa dijadikan sebagai akad konversi dari murabahah yang bermasalah dan hendak direstrukturisasi. Ketentuan ini terdapat dalam fatwa DSN MUI No 49.

     

    Kesepuluh. selama ini memang terdapat beberapa isu dalam penerapan IMBT.

    seperti isu dan persoalan depresiasi, isu pajak, akuntasi margin ujrah, risiko IMBT, isu agunan, dan isu teknis lainnya seperti nama yang tertera  di kepemilikan asset sewa, balik nama dan sebagainya.

    Forum workshop yang digelar Iqtishad akan secara detail dan tuntas memberikan solusi dan jawaban atas berbagai isu dan pertanyaan  dalam IMBT,  Semuanya diselesaikan  secara komprehensif dan solutif  dalam Forum Workshop Iqtishad  ini.

    Workshop ini juga akan lebih banyak mengedepankan praktik bisnis dan keuangannya  serta  perhitungan dan risikonya  daripada sekedar kajian fikih muamalah dan legal. Penulis adalah Narasumber / Speaker Workshop dan Training Fikih Muamalah Perbankan dan Keuangan Syariah 200 Angkatan

     

    MATERI WORKSHOP IMBT  dan IMFZ:

     

    1. Pengertian IMBT dan  Dasar Syariah

    2. Sejarah IMBT di negeri – negeri muslim

    3. IMBT menurut pandangan ulama

    4. IMBT menurut DSN MUI

    5. Pembagian Ijarah : Operating Lease dan Financial Lease

    6. Keunggulan IMBT serta Perbedaannya dengan Murabahah :

    –   Kinerja Keuangan

    –   Restrukturisasi

    –   Down Payment

    –   Floating Rate

    –   Akad Solutif di tengah kebuntuan semua akad

    –   Beyond Banking

    –   Inovasi Produk : IMFZ

    7. Kegunaan IMBT Untuk Berbagai Macam Produk BMT dab  Bank Syariah:

    a.  Pembiayaan Take Over  dari  Konvensional ke  Syariah,

    b.  Refinancing dengan segala bentuknya

    c.  Pembiayaan Konsumtif

    d.  Pembiayaan Investasi

    e.  Pembiayan  Take Over Sesama Bank Syariah

    f.  Hybrid Take Over dan   Refinancing

    g. Forward Lease dan Pembiayaan IMBT Indent (Untuk Investasi, KPRS

    dan Komsumtif  lainnya

    h.  IMBT utk restrukturisasi  pembiayaan murabahah

    I.  Isu – isu dalam IMBT

    1. Agunan

    2. Nama yang tertera dalam sertifikat asset

    3. Sistem Penetapan Margin (anuitas atau proposional)

    4. Penyusutan (depresiasi  dan pajak

    5. Pajak Ijarah

    6. Pelunasan dipercepat

    7. Denda keterlambatan   (Ta’wid dan Ta’zir)

    8. Produk IMBT

    a. Unsur-unsur Akad IMBT

    b. Obyek Sewa sesuai Produk

    c. Consumer Financing KPR,KPM, KMG

    d. Commercial Financing : Term Financing / Investment Financing /Asset Financing

    e. Supplier Obyek Sewa

    f.  Re-financing

    9. Desain Pembiayaan IMBT

    a. Skema Dasar dan Cara Kerja Akad IMBT

    b. Desain struktur pembiayaan

    c. Line Facility dan penarikan bertahap

    d. Jenis pricing

    e. Pembentukan jadwal angsuran

    10. Aspek Legal dan   Perpajakan

    a. Memastikan kepemilikan Bank atas aset IMBT

    b. Title of Document :Registered vs Unregistered Asset

    c. Desain dokumen legal : Line Facility, disbursement document, dll.

    d. PPN dan PPh dalam produk IMBT

    11. Akuntansi dan Pembukuan

    a. PSAK 107

    b. PAPSI

    12.  Accrual vs Cash Basis – Normalisasi Akrual

    a. Depresiasi vs angsuran  pokok

    b. IMBT dengan jenis  angsuran pokok tetap

    c. IMBT dengan jenis  angsuran non pokok tetap

    d. Yield Bagi Hasil dengan cash basis

    e. Normalisasi yield rationale

    f.  Akunting operasional normalisasi yield accrual

    Portofolio Iqtishad Consulting

    Iqtishad Consulting sudah menggelar training dan workshop perbankan syariah, inovasi produk perbankan syariah, fikih muamalah perbankan dan ushul fikih sebanyak 200 angkatan dengan jumlah alumni  3.100 orang. Lebih dari 94 orang Guru Besar (Professor), Doktor syariah dan ekonomi sudah mengikuti training dan workshop yang digelar Iqtishad

    Siapa yang perlu ikut acara in?

    Acara Training dan Workshop ini memang diutamakan bagi bankir-bankir syariah, Dewan Pengawas Syariah, Lembaga pembiayaan dan Multifinance, Dosen-dosen ekonomi syariah baik di Program Pascasarjana maupun Dosen S1. Bahkan terbuka untuk Notaris dan praktisi hukum pada umumnya.

     

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

    Hari / Tanggal    :16 – 17 Juni 2017

    Waktu                : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat              : Hotel Betawi Sofyan di Jakarta


     

    Sdr. Joko Wahyuhono

    Hp : 082110206289 / 085716962518.

     

    Sdr. Hafiz

    HP. 081286237144 Wa

     

    Sdr. Panji

    Hp. 082210845958

     

    Emailadmin@iqtishadconsulting.com,  dimasjoko@gmail.com

    Websitewww.iqtishadconsulting.com

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

     

    Training dan Workshop Pembiayaan Take Over Syariah dan Refinancing Syariah Angkatan ke – 279 (Tgl 21 – 22 Maret 2018 di Bali

    0

    Posted on : 12-12-2016 | By : Agustianto | In : Artikel, Islamic Economics, Kabar Aktual

     

    Dasar Pemikiran:

    Oleh: Agustianto Mingka

    Pembiayaan take over adalah satu jenis pembiayaan yang banyak dipraktekkan di perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah. Hal ini disebabkan karena kebutuhan masyarakat akan pembiayaan take over senantiasa  tumbuh dan berkembang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kegiatan bisnis.

    Dalam praktiknya setidaknya terdapat 15 macam bentuk pembiayaan take over syariah sebagaimana yang terlihat pada silabus materi pembahasan.

    Pembiayaan take over seringkali tidak berdiri sendiri melainkan selalu diiringi dengan refinancing (top up).Karena itulah forum workshop ini akan membahas pembiayaan take over yg digabung (hybrid) dengan refinancing.

    Fatwa-fatwa ekonomi syariah tentang pengalihan hutang dan take over juga terus tumbuh di Indonesia. Selama ini praktik take over hanya dari bank konvensional ke bank syariah, sekarang telah diatur take over dan pengalihan hutang sesame bank syariah. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) tentang desain-desain akad pengalihan hutang dan piutang (take over) antar bank syariah.

    Saat ini juga terjadi take over dari bank induk konvensional ke Unit Usaha Syariah, Praktik ini menuntut kajian legal apakah harus dilakukan roya pasang atas jaminan, dan bagaimana pula desain akadnya.

    Selain itu terjadi pula take over sesama bank syariah dalam satu perusahaan bank syariah, yaitu dari cabang bank syariah ke cabang yg lain dalam satu bank syariah.

    Masih banyak bentuk dan isu penting lainnya terkait dengan take over, seperti take over empat pihak dimana terjadi perpindahan kreditur dan peralihan debitur juga.

    Selain itu, harus diketahui bahwa pengalihan hutang (take over) yang ada selama ini hanyalah take over atas kredit bank konvensional ke syariah  yang memiliki asset barang,  bagaimana pula take over dalam banyak kasus berikut yang tidak ada barang , yaitu ; 1. take over  modal kerja (working capital), 2. Take over hutang (Kredit) Rekening Koran, 3. atau take over yang undrelying assetnya sudah tidak ada lagi, atau 4, take over kredit multijasa atau multiguna atau 5. Take over kartu kredit konvensional?.dan ke 6  temasuk  Take over antar cabang syariah dalam satu bank yang sama.

    Semua itu membutuhkan jawaban yg tuntas dan solutif secara syariah, legal, risk manajement, akuntansi dan aspek bisnisnya.

    Dalam pembiayaan take over, terdapat pula sejumlah issu penting,

    Seperti isu akuntansi, dan issu legal.

    Dalam masalah legal banyak persoalan antara lain 1. Mana akad yg dinotarilkan dan mana akad yg dibawah tangan.2

    Mana akad take over yg bridging of financing, Mana pula akad  tidak boleh masuk dalam SOP di Bank-Bank BPD dan BUMN.

    3. Dalam akad di bawah tangan harus dibedakan mana akad yg tertulis dan mana akad yg diucapkan.

    4. Dalam Take over ada issu agunan : yaitu roya pasang atau tidak, baik dlm satu bank maupun beda bank.

    Itulah sejumlah issu dan  materi pembahasan take over yang terdapat dalam forum training dan workshop ini.

    Selain take over, refinancing adalah salah satu produk yang perlu dikembangkan perbankan syariah.

    Pembahasan materi refinancing dalam training ini karena materi ini tergolong baru di Indonesia dan seringkali pembiayaan ini digabungkan dengan take over. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) syariah tentang refinancing, melalui fatwa No 89/2014. OJK juga sudah menerbitkan buku kodifikasi produk yg memuat refinancing.

    Setidaknya terdapat tujuh model refinancing yang perlu dipahami dan dikembangkan oleh bank-bank syariah, dan dipahami oleh dosen pascasarjana, notaries dan praktisi hukum, bahkan DPS. (Dewan Pengawas Syariah).

    Training ini tidak saja membahas praktik refinancing, tetapi teori, analisis ilmu ekonomi dan ketentuan-ketentuan (dhawabith) refinancing syariah.

    Dengan memahami 7 model refinancing, maka bank-bank syariah akan semakin kaya produk dan inovatif.

    Perbankan syariah harus selalu memperkaya produk-produknya agar bisa semakin berkembang sejalan dengan tuntutan bisnis dan kebutuhan masyarakat umum.

    Sumber Daya Insani perbankan syariah,  dan SDI  LKS seperti Multifinance Syariah dan BMT,perlu mengetahui teori, praktik dan isu-isu terbaru terkait take over dan refinancing syariah.

    Demikian pula Dosen-dosen pascasarjana ekonomi islam, konsultan, Dewan Pengawas,  bahkan para Guru Besar, harus selalu mengupdate dan mengupgrademateri kuliahnya dan silabusnya dengan ilmu-ilmu terbaru dan segar, teori-teori dan praktik baru yang selalu berkembang dan memiliki proyeksi masa depan untuk pengembangan produk industry keuangan syariah.

    Notaris, pengacara/law firm, auditor,  dan DPS juga sangat perlu meng-upgrade dan meng-update pengetahuannya dan meningkatkan kompetensinya mengenai take over dan refinancing ini, perkembangan terkini, isu-isu terbaru, teori dan praktik terbaru mengenai segala bentuk dan problematika pembiayaan take over dan refinancing.

    Sehubungan dengan itu maka Iqtishad Consulting sebagai lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan syariah, akan kembali  menggelar Training dan Workshop Eksekutif Refinancing Syariah dan Pembiayaan Take Over Syariah  Tgl 21 – 22 Desember 2016 mendatang di Jakarta.

    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop Perbankan dan Keuangan Syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 205 angkatan sejak tahun 2010  hingga  Juni  2016.

     

    Materi Pembahasan :

    1.  Pengertian dan Ruang lingkup.

    2. Lima Faktor Penyebab terjadinya Pembiayaan take over

    3.    Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang memiliki objek barang.

    4.  Enam  alternatif skim pembiayaan take over kredit konvensional ke bank syariah menurut Fatwa dan OJK

    5. Gabungan (hybrid) Pembiayaan Take over dan refinancing sekaligus (top up)

    6. Take Over dan top up dengan Skema Musyarakah Mutanaqishah (MMq

    7.    Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang tidak memiliki objek barang melainkan dalam bentuk modal kerja, termasuk take over pembiayaan rekening koran.

    8.    Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang tidak memiliki objek barang dan tidak ada usaha, melainkan take over hutang piutang

    9.    Take over dari bank induk konvensional ke unit usaha syariahnya sendiri.

    10.    Akad syariah pembiayaan Take over dari bank konven ke syariah yang digabung dengan refinancing

    11   Take over kredit modal kerja dari bank konven ke syariah yang digabung dengan refinancing

    12.    Take over kartu kredit bank konvensionak ke lembaga  syariah.

    13.     Take over dari bank syariah ke bank syariah yang memiliki objek barang,

    14.    Take over dari bank syariah ke bank syariah dalam bentuk modal kerja,

    15.     Take over dari bank syariah ke bank syariah yang disertai refinancing.

    16.    Take over dari bank syariah ke bank syariah dimana skema bank asal adalah MMq, Apa dan bagaimana skema dan akadnya.?

    17. Take Over dari Cabang Bank Syariah ke Cabang Bank Syariah dalam satu Bank Syariah.

    18.Take over 4 pihak,dari bank konven ke bank syariah, perpindahan kreditur dan debitur

    19. Take Over dari Gadai Konvensional ke Pegadaian Syariah.

    20.Pembiayaan Take Over dengan line facility.

    21.Beberapa Issu Legal Pembiayaan Take Over : Isu Jaminan dan Roya pasang, Isu perjanjian notaril dan di bawah tangan.

    22. Risiko Pembiayaan Take Over

    23.Akuntansi Pembiayaan Take Over.

     

    Refinancing ;

    1.   Definisi  Pembiayaan refinancing syariah :

    2.    Lima macam refinancing syariah,

    3. Tiga Tujuan Pembiayaan Refinancing : multi guna, investasi dan modal kerja.

    4    Tiga Desain akad refinancing,

    5.    Fatwa MUI tentang refinancing syariah,

    6.   Isu – isu penting refinancing syariah Isu agunan dan roya pasang.

    7.    Akutansi refinancing Syariah,

    8.   Larangan Bay’ al ‘inah dan Hadits-Hadits Nabi Saw

     

    Siapa yang perlu Ikut Workshop ini:

    1.   Praktisi perbankan syariah dan BPR Syariah.

    2.Praktisi Lembaga Keuangan Syariah seperti Multifinance dan  penjaminan Syariah (Jamkrindo dan Askrindo).

    3.Notaris dan  pengacara (law firm).

    4. Al-Mudaqqiq Al-Khariji (Auditor Eksternal)

    5.   Praktisi BMT dan Koperasi Syariah

    6.   Dosen, Ketua Prodi Ekonomi Syariah, Dekan FEBI dan Guru Besar

    7.   Legal Officer Bank Syariah, Risk Management dan Product Development.

    8.   Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah dan LKS

    9.   Hakim Syariah Pengadilan Agama dan PTA.

     

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition