• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz

  • Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah ANGKATAN 208 Tanggal 21 – 22 Desember 2016 di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.

    0

    Posted on : 30-11-2016 | By : Agustianto | In : Artikel, Kabar Aktual, Seminar & Training

     

     

    Dasar Pemikiran:

    Pembiayaan take over adalah satu jenis pembiayaan yang banyak dipraktekkan di perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah. Hal ini disebabkan karena kebutuhan masyarakat akan pembiayaan take over senantiasa  tumbuh dan berkembang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kegiatan bisnis.

    Pembiayaan take over seringkali tidak berdiri sendiri melainkan selalu diiringi dengan refinancing (top up). Karena itulah forum workshop ini akan membahas pembiayaan take over yang digabung (hybrid) dengan refinancing.

    Fatwa-fatwa ekonomi syariah tentang pengalihan hutang dan take over juga terus tumbuh di Indonesia. Selama ini praktik take over hanya dari bank konvensional ke bank syariah, sekarang telah diatur take over dan pengalihan hutang sesame bank syariah. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) tentang desain-desain akad pengalihan hutang dan piutang (take over) antar bank syariah.

    Saat ini juga terjadi take over dari bank induk konvensional ke Unit Usaha Syariah, Praktik ini menuntut kajian legal apakah harus dilakukan roya pasang atas jaminan, dan bagaimana pula desain akadnya.  Selain itu terjadi pula take over sesama bank syariah dalam satu perusahaan bank syariah, yaitu dari cabang bank syariah ke cabang yg lain dalam satu bank syariah.

    Masih banyak bentuk dan isu penting lainnya terkait dengan take over, seperti take over empat pihak dimana terjadi perpindahan kreditur dan  dan  peralihan debitur juga.

     

    Selain itu, harus diketahui bahwa pengalihan hutang (take over) yang ada selama ini hanyalah take over atas kredit bank konvensional ke syariah  yang memiliki asset barang,  bagaimana pula take over dalam banyak kasus berikut yang tidak ada barang , yaitu ;

    1. Take over  modal kerja (working capital),

    2. Take over hutang (Kredit) Rekening Koran,

    3. Atau take over yang underlying assetnya sudah tidak ada lagi, atau

    4, Take over kredit multijasa atau multiguna atau

    5. Take over kartu kredit konvensional

    6.  Temasuk  Take over antar cabang syariah dalam satu bank yang sama.

     

    Semua itu membutuhkan jawaban yg tuntas dan solutif secara syariah, legal, risk manajement, akuntansi dan aspek bisnisnya.

    Dalam pembiayaan take over, terdapat pula sejumlah issu penting,
    Seperti isu akuntansi, dan issu legal.

    1.    Dalam masalah legal banyak persoalan antara lain :

    2.    Mana akad yg dinotarilkan dan mana akad yang dibawah tangan.

    3.    Mana akad take over yang bridging of financing, Mana pula akad  tidak boleh masuk dalam SOP di Bank-Bank BPD dan BUMN.

    4.    Dalam akad di bawah tangan harus dibedakan mana akad yang tertulis dan mana akad yg diucapkan.

    5.    Dalam Take over ada issu agunan : yaitu roya pasang atau tidak,  baik dalam satu bank maupun beda bank.

     

    Itulah sejumlah issu dan  materi pembahasan take over yang terdapat dalam forum training dan workshop ini. Selain take over, refinancing adalah salah satu produk yang perlu dikembangkan perbankan syariah.

    Pembahasan materi refinancing dalam training ini karena materi ini tergolong baru di Indonesia dan seringkali pembiayaan ini digabungkan dengan take over. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) syariah tentang refinancing, melalui fatwa No 89/2014. OJK juga sudah menerbitkan buku kodifikasi produk yg memuat refinancing.

    Setidaknya terdapat tujuh model refinancing yang perlu dipahami dan dikembangkan oleh bank-bank syariah, dan dipahami oleh dosen pascasarjana, notaries dan praktisi hukum, bahkan DPS (Dewan Pengawas Syariah).

    Training ini tidak saja membahas praktik refinancing, tetapi teori, analisis ilmu ekonomi dan ketentuan-ketentuan ( dhawabith) refinancing syariah. Dengan memahami 7 model refinancing, maka bank-bank syariah akan semakin kaya produk dan inovatif.

    Perbankan syariah harus selalu memperkaya produk-produknya agar bisa semakin berkembang sejalan dengan tuntutan bisnis dan kebutuhan masyarakat umum.

    Sumber Daya Insani perbankan syariah,  dan SDI  LKS seperti Multifinance Syariah dan BMT,perlu mengetahui teori, praktik dan isu-isu terbaru terkait take over dan refinancing syariah.

    Demikian pula Dosen-dosen pascasarjana ekonomi islam, konsultan, Dewan Pengawas,  bahkan para Guru Besar, harus selalu mengupdate dan mengupgrademateri kuliahnya dan silabusnya dengan ilmu-ilmu terbaru dan segar, teori-teori dan praktik baru yang selalu berkembang dan memiliki proyeksi masa depan untuk pengembangan produk industri keuangan syariah.

    Notaris, pengacara/law firm, auditor,  dan DPS juga sangat perlu meng-upgrade dan meng-update pengetahuannya dan meningkatkan kompetensinya mengenai take over dan refinancing ini,  perkembangan terkini, isu-isu terbaru, teori dan praktik terbaru mengenai segala bentuk dan problematika pembiayaan take over dan refinancing.

    Sehubungan dengan itu maka Iqtishad Consulting sebagai lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan syariah, akan kembali  menggelar Training dan Workshop Eksekutif Refinancing Syariah dan Pembiayaan Take Over Syariah  Tgl 21 – 22 Desember 2016 mendatang di Jakarta.

    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop Perbankan dan Keuangan Syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 205 angkatan sejak tahun 2010  hingga  Nov  2016.

     

    Materi Pembahasan Take Over:

    1.     Pengertian dan Ruang lingkup take over.

    2.     Lima Faktor Penyebab terjadinya Pembiayaan take over

    3.     Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang memiliki objek barang.

    4.     Enam  alternatif skim pembiayaan take over kredit konvensional ke bank syariah menurut Fatwa dan OJK

    5.     Gabungan (hybrid) Pembiayaan Take over dan refinancing sekaligus (top up)

    6.     Take Over dan top up dengan Skema Musyarakah Mutanaqishah (MMq)

    7.     Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang tidak memiliki objek barang melainkan dalam bentuk modal kerja, termasuk take over pembiayaan rekening koran.

    8.     Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang tidak memiliki objek barang dan tidak ada usaha, melainkan take over hutang piutang

    9.     Take over dari bank induk konvensional ke unit usaha syariahnya sendiri.

    10.  Akad syariah pembiayaan Take over dari bank konven ke syariah yang digabung dengan refinancing

    11.  Take over kredit modal kerja dari bank konven ke syariah yang digabung dengan refinancing

    12.  Take over kartu kredit bank konvensionak ke lembaga  syariah.

    13.  Take over dari bank syariah ke bank syariah yang memiliki objek barang,

    14.  Take over dari bank syariah ke bank syariah dalam bentuk modal kerja,

    15.  Take over dari bank syariah ke bank syariah yang disertai refinancing.

    16.  Take over dari bank syariah ke bank syariah dimana skema bank asal adalah MMq, Apa dan bagaimana skema dan akadnya.?

    17.  Take Over dari Cabang Bank Syariah ke Cabang Bank Syariah dalam satu Bank Syariah.

    18.  Take over 4 pihak,dari bank konven ke bank syariah, perpindahan kreditur dan debitur

    19.  Take Over dari Gadai Konvensional ke Pegadaian Syariah.

    20.  Pembiayaan Take Over dengan line facility.

    21.  Beberapa Issu Legal Pembiayaan Take Over : Isu Jaminan dan Roya pasang, Isu perjanjian notaril dan di bawah tangan.

    22.  Risiko Pembiayaan Take Over

    23.  Akuntansi Pembiayaan Take Over

     

     

    Materi Pembahasan Refinancing:

    1.     Definisi  Pembiayaan refinancing syariah :

    2.     Lima macam refinancing syariah,

    3.     Tiga Tujuan Pembiayaan Refinancing : multi guna, investasi dan modal kerja.

    4.     Tiga Desain akad refinancing,

    5.     Fatwa MUI tentang refinancing syariah,

    6.     Isu – isu penting refinancing syariah: Isu agunan dan roya pasang.

    7.     Akutansi refinancing Syariah,

    8.     Larangan Bay’ al ‘inah dan Hadits-Hadits Nabi SAW

     

     

    Siapa yang perlu Ikut Workshop ini:

    1.     Praktisi perbankan syariah dan BPR Syariah.

    2.     Praktisi Lembaga Keuangan Syariah seperti Multifinance dan Penjaminan Syariah (Jamkrindo dan Askrindo).

    3.     Notaris dan  pengacara (law firm).

    4.     Al-Mudaqqiq Al-Khariji (Auditor Eksternal)

    5.     Praktisi BMT dan Koperasi Syariah

    6.     Dosen, Ketua Prodi Ekonomi Syariah, Dekan FEBI dan Guru Besar

    7.     Legal Officer Bank Syariah, Risk Management dan Product Development.

    8.     Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah dan LKS

    9.     Hakim Syariah Pengadilan Agama dan PTA.

     

    Profil Pembicara:

    Agustianto Mingka

    Ketua  Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) , Wakil Sekjen MES (Masyarakat Ekonomi Syariah)  Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina dan UIN. Dewan Pengawas Syariah di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multifinance Syariah, Penulis Belasan Buku Bank Syariah, Trainer 205 Angkatan, Konsultan Bank Syariah, dll.

    Waktu dan Tempat Pelaksanaan:

    Tanggal        : Rabu – Kamis/ 21- 22 Desember  2016

    Pukul           :  09.00 – 16.00 WIB

    Tempat        :  Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.

    Fasilitas:

    Sertifikat, Modul Training, Hotspot, CD Materi (softcopy materi, 100 fatwa DSN-MUI).
    Investasi:

    Rp 2.500.000/Peserta

    (Anggota / Pengurus IAEI atau MES, Diskon 20 %)

    Group 3 Orang @ Rp 2.200.000 / peserta

    Group 5 Orang @ Rp 2.000.000 / peserta.

    (Tidak termasuk penginapan). tempat terbatas!!!

    Pendaftaran terakhir: 20 Desember 2016 pukul. 17.00 WIB

     

    CP dan Tempat Pendaftaran:

    Sdr. Joko Wahyuhono

    Hp : 082110206289085716962518

    Sdr. Hafiz (081362  4693 41 / 0812 8623 7144)

    Hp Panji : 082210845958

    Email     : admin@iqtishadconsulting.com

    Web     : www.iqtishadconsulting.com

    Kantor: Hotel Sofyan Betawi, Menteng Jakarta Pusat

     

    Training dan Workshop Eksekutif Manajemen Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq) untuk Pengembangan Produk Bank Syariah, BMT dan Koperasi Syariah Angkatan 5 – 6 April 2017 di Jakarta.

    0

    Posted on : 17-10-2016 | By : Agustianto | In : Artikel, Info Media, Kabar Aktual, Seminar & Training

     

    Dasar Pemikiran

    Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang _sophisticated_(canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk BMT, Koperasi Syariah,  perbankan syariah dan LKS lainnya.

    Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 11 macam produk,  seperti refinancing dengan segala macamnya, investasi,  working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), pengalihan hutang sesama lembaga keuangan syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk kenderaan, investasi dan  KPRS, pembiayaan Indent, linkage program  dan sebagainya Read the rest of this entry »

    TRAINING DAN WORKSHOP INOVASI DAN PENGEMBANGAN PRODUK-PRODUK BMT DAN KOPERASI SYARIAH Tanggal 14 – 15 Februari 2017 di Jakarta

    0

    Posted on : 30-08-2016 | By : Agustianto | In : Info Media, Kabar Aktual, Seminar & Training

     

    Dasar Pemikiran


    BMT dan Koperasi Syariah sebagai sokoguru perekonomian Islam di Indonesia membutuhkan Sumber Daya Insani berkualitas yang memahami dengan baik konsep –konsep syariah dan penerapannya dalam praktek BMT dan Koperasi Syariah.

    Untuk itu diperlukan sebuah Training dan Workshop Fikih Muamalah Produk-Produk BMT dan Koperasi Syariah yang akan memberikan pemahaman dan pengetahuan aplikatif tentang produk-produk Koperasi Syariah BMT berdasarkan fatwa DSN-MUI.

    Fikih muamalah merupakan disiplin ilmu syariah yang mutlak diperlukan para praktisi Koperasi Syariah BMT agar dapat menjalankan system, mekanisme dan produk yang sesuai dengan syariah. Read the rest of this entry »

    TRAINING DAN WORKSHOP FIKIH MUAMALAH PRODUK-PRODUK BMT DAN KOPERASI SYARIAH Tanggal 28-29 September 2016 di Surabaya

    0

    Posted on : 30-08-2016 | By : Agustianto | In : Info Media, Kabar Aktual, Seminar & Training

     

     

    Dasar Pemikiran

    BMT dan Koperasi Syariah sebagai soko guru perekonomian Islam di Indonesia membutuhkan Sumber Daya Insani berkualitas yang memahami dengan baik konsep–konsep syariah dan penerapannya dalam praktek BMT dan Koperasi Syariah. Untuk itu diperlukan sebuah training dan Workshop Fikih Muamalah Produk-Produk BMT dan Koperasi Syariah yang akan memberikan  pemahaman dan pengetahuan aplikatif tentang produk-produk Kopeasi Syariah BMT berdasarkan fatwa DSN-MUI.

    Fikih Muamalah merupakan disiplin ilmu syariah yang mutlak diperlukan para praktisi Koperasi Syariah BMT agar dapat menjalankan system, mekanisme dan produk yang sesuai dengan syariah. Fikih Muamalah juga berfungsi memberikan wawasan yang luas dan komprehensif dalam memahami akad-akad  pembiayaan dan jasa-jasa keuangan mikro syariah, bahkan dalam melakukan inovasi produk secara kreatif dalam batasan syariah. Sementara itu, fatwa-fatwa baru dari DSN MUI terus bermunculan. Para praktisi Koperasi Syariah BMT dan DPS juga harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir  fatwa-fatwa tersebut dan  aplikasinya.

    Untuk itulah Iqtishad Consulting bekerjasama dengan AMKI dan PINBUK menggelar Training dan Workshop Fikih Muamalah Kontemporer untuk Produk-Produk  Koperasi  Syariah dan BMT.

    Workshop dan Training akan membahas skema pembiayaan murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah dan IMBT sebagaimana yang menjadi  akad-akad utama selama ini.

    Workshop ini akan membahas akad-akad yang paling tepat untuk usaha mikro. Selama ini akad yang digunakan adalah murabahah. Padahal sebenarnya  penggunaan akad murabahah untuk modal kerja usaha mikro kurang tepat, karena dalam usaha mikro, pembelian barang bisa puluhan kali bahkan ratusan kali secara berulang.

    Sementara itu mudharabah atau musyarakah juga tidak tepat secara manajemen risiko karena pelaku usaha mikro belum mempunyai pembukuan yang rapi dan belum bisa dipercaya.(Baca  Q.S.Shad : 34). Jika mau menerapkan bagi hasil untuk usaha mikro, wajib merujuk kepada ayat Al-Quran tersebut. Sekali lagi wajib merujuk kepada Al-Quran yang mengajarkan syarat penerapan bagi hasil.

    Workshop ini juga akan membahas akad Musyarakah Mutanaqishah (MMq) sebagai produk unggulan BMT. Sebagaimana dimaklumi akad MMq merupakan akad yang sangat canggih karena bisa digunakan untuk 11 produk dan kebutuhan bisnis produk pembiayaan BMT.

    Workshop ini juga akan membahas refinancing syariah dengan segala macamnya. Setidaknya ada 5 macam bentuk refinancing syariah yang sering muncul di masyarakat kecil sebagai sasaran bisnis yang potensial bagi BMT.

    Selain itu juga akan dibahas pembiayaan ijarah multi jasa, untuk pembiayan pendidikan, perjalanan wisata atau umrah, jasa kesehatan, pesta perkawinan, jasa konstruksi, dan seluruh jasa-jasa lainnya. Demikian pula aplikasi hawalah, kafalah, wakalah bil ujrah, dan rahn juga akan disinggung secara implementatif .

    Untuk melengkapkan pembahasan workshop ini akan dibahas pula teori syariah tentang hybrid contracts dan aplikasinya untuk pengembangan produk-produk BMT.

    Di akhir kajian workshop ini akan dibahas mengenai restrukturisasi  pembiayaan bermasalah secara syariah, baik penyelamatan (rescheduling, reconditioning dan restructuring) maupun penyelesaian pembiayaan bermasalah  secara syariah.

    Terakhir harus dicatat bahwa semua akad dan skema pembiayaan yang dibahas dan dajarkan dalam forum training dan workshop ini sesuai dengan fatwa DSN MUI karena merujuk kepada fatwa-fatwa DSN MUI.

    Materi Pembahasan

    Hari I :

    1.       Prinsip Akad dalam Fikih Muamalah

    2.       Pembagian akad mu’awadhat dan tabarru’.

    3.       Aplikasi Pembiayaan Murabahah dan Istishna’ serta isu-isu penting dalam pembiayan murabahah

    4.       Aplikasi Mudharabah, Musyarakah

    5.       Ijarah dan  Pembiayaan Ijarah Multi Jasa

    6.       Akad yang paling tepat untuk Usaha Mikro (Bukan murabahah dan bukan mudharabah atau musyarakah).

    Hari II :

    1.       Aplikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah di BMT

    2.       Aplikasi Refinancing Syariah pada Produk BMT

    3.       Aplikasi Pembiayaan IMBT di Koperasi Syariah BMT dan keunggulannya

    4.       Produk Jasa-jasa di  BMT (Hawalah, Kafalah, Wakalah bil ujrah dan Rahn).

    5.       Urgensi Hybrid Contracts dalam Pengembangan Produk BMT

    6.       Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah.

    Penyelenggara :

    Iqtishad Consulting Jakarta, bekerjasama dengan AMKI.

     

    Pengalaman Iqtsihad

    Pengalaman Iqtishad :

     

    1.        Sudah menggelar Training Fikih Muamalah  tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Inovasi Produk Bank Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan,  Produk pembiayaan perbankan, sebanyak 185 Angkatan dan melahirkan lebih dari 4500-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan dan 95 orang Guru Besar dan Doktor.

     

    2. Training Iqtishad juga sudah diikuti Para pimpinan Divisi Bank Syariah dan semua BPD, Dirut BPR Syariah se-Indonesia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indonesia.

    NARA SUMBER / TRAINER UTAMA :

    Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti,  Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multi Finance Syariah SMS Finance. Sudah berpengalaman memberikan Training Fikih Muamalah Perbankan dan Keuangan Syariah sebanyak 185 Angkatan. Penulis banyak menulis  buku mengenai akad-akad perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah.

     

    Sasaran :

    Manager BMT dan Koperasi Syariah,  Karyawan BMT dan Koperasi Syariah, Dewan Pengawas Syariah BMT / Kopsyah, Dosen Ekonomi Islam. Dan semua pegiat ekonomi syariah.

    Waktu dan Tempat :

    28-29 September 2016 di Hotel Oval Surabaya

    Biaya :

     

    Rp 1.500.000 / orang. Gruop minimal 3 Orang @Rp 1.250.000.

    10 Orang @ Rp 1.000.000.

     

     

    FASILITAS:

     

    Modul training, makan siang, coffee break, hotspot, ruang kelas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 96 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

    Sdr. Joko Wahyuhono

    Hp : 082110206289 / 085716962518.

    Sdr. Panji

    Hp      : 082210845958

    Sdr. Nuryadi

    Hp      : 085718543696

    Email: admin@iqtishadconsulting.com, jokosyariah@gmail.com

    Website: www.iqtishadconsulting.com

     

    PENYELENGGARA:

     

    Event ini digelar Iqtishad Consulting Jakarta

     

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

     

    TRAINING DAN WORKSHOP

    FIKIH MUAMALAH PRODUK-PRODUK  BMT  DAN KOPERASI SYARIAH

    Tanggal 28-29 September 2016 di Surabaya

    Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaan Take Over dan Rafinancing Syariah Angkatan ke – 340 Tgl 20 – 21 Maret 2019 di Hotel Pantai Kute, Bali.

    0

    Posted on : 30-08-2016 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual, Perbankan Syariah, Seminar & Training

     

    Dasar Pemikiran:

    Produk – produk dan kontrak – kontrak perbankan syariah terus berkembang dengan cepat. Regulasi baru dan fatwa – fatwa baru juga bergerak secara dinamis mengikuti perkembangan bisnis, seperti Hybrid Contracts dalam produk perbankan syariah, penggunaan kontrak Musyarakah Mutanaqisah (MMq) untuk 11 produk perbankan, pembiayaan take over dan refinancing, sindikasi, trade finance,  dsb.

    Bankir syariah, Notaris, dosen dan DPS perlu meng-upgrade pengetahuannya dan meningkatkan kompetensinya mengenai perkembangan terkini, isu-isu terbaru, teori dan praktik terbaru, inovasi produk, serta kontrak – kontrak baru perbankan syariah.

    Sehubungan dengan itu maka Iqtishad Consulting sebagai lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan syariah, akan menggelar Training dan Workshop Eksekutif Refinancing Syariah, Take Over, Musyarakah Mutanaqsishah dan Hybrid Contracts

    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop Perbankan dan Keuangan Syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 188  angkatan sejak tahun 2010  hingga  Juni  2016.

     

    Tujuan:

    Training ini akan memberikan pemahaman kepada peserta  mengenai produk terkini produk perbankan syariah, isu-isu terbaru, dan regulasi terbaru terkait aspek legal perbankan syariah, seperti hybrid contracts, penerapan musyarakah mutanaqishah, refinancing serta gabungan take over dan refinancing.

    Sasaran:

    1.   Praktisi perbankan syariah dan BPR Syariah

    2.   Praktisi BMT dan Koperasi Syariah

    3.   Dosen, Ketua Prodi Ekonomi Syariah, Dekan FEBI dan Guru Besar

    4.   Notaris perbankan syariah

    5.   Legal Officer Bank Syariah

    6.   Dewan Pengawas Syariah

    7.   Pengacara (Lawyert Bank Syariah)

    8.   Hakim Syariah

     

    Materi Pembahasan:

    1.  Pembiayaan take over secara syariah

    a.    Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang memiliki objek barang

    b.    Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang tidak memiliki objek barang melainkan dalam bentuk modal kerja,

    c.    Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang tidak memiliki objek barang dan tidak ada usaha,

    d.    Take over dari bank induk konvensional ke unit usaha syariahnya.

    e.    Take over yang digabung dengan refinancing,

    f.     Take over dari bank syariah ke bank syariah yang memiliki objek barang,

    g.    Take over dari bank syariah ke bank syariah dalam bentuk modal kerja,

    h.    Take over dari bank syariah ke bank syariah dari pembiayaan MMq,

    2.    Pembiayaan refinancing syariah

    a.    Lima macam refinancing syariah,

    b.    Desain akad refinancing,

    c.    Fatwa MUI tentang refinancing syariah,

    d.    Isu – isu penting refinancing syariah

    e.    Akutansi refinancing Syariah,

    3.    Teori dan Praktik Hybrid Contracts pada Produk Perbankan Syariah

    a.    Urgensi hybrid contracts,

    b.    Macam – macam hybrid contracts,

    c.    Pandangan ulama tentang hybrid contracts,

    d.    Hybrid contracts pada 10 produk perbankan syariah,

    4.    Perjanjian Musyarakah Mutanaqishah (MMq) untuk 11 produk perbankan syariah

    a.    Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT

    b.    Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq

    c.    Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktek Perbankan Syariah

    d.    Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq

    e.    Mengatasi Pembiayaan MMq bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)

    f.     Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property

    g.    Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent

    h.    Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni

    i.      Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Top Up

    j.     Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah

    k.    Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.

    l.      Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah ???

    m.  Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya

     

    Profil Pembicara:

    Agustianto Mingka

    Ketua  Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) , Wakil Sekjen MES (Masyarakat Ekonomi Syariah)  Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina dan UIN. Dewan Pengawas Syariah di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multifinance Syariah,Penulis Belasan Buku Bank Syariah, dll.

     

    Waktu dan Tempat Pelaksanaan :

    Tanggal         :  20 – 21 Maret 2019

    Pukul            :  09.00 – 16.00 WIB

    Tempat         : Hotel Pantai Kute, Bali

     

    Fasilitas:

    Sertifikat, Modul Training, Hotspot, Ruang Kelas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 95 fatwa DSN-MUI).

    Investasi:

    Rp 2.500.000/Peserta (Anggota / Pengurus IAEI atau MES, Diskon 30 %)

    Group 3 Orang @ Rp 2.200.000 / peserta

    Group 5 Orang @ Rp 2.000.000 / peserta.

     

    (Tidak termasuk penginapan). tempat terbatas!!!

    pukul. 17.00 WIB*

     

    CP dan Tempat Pendaftaran:

    Sdr. Joko Wahyuhono

    Hp : 082110206289 / 085716962518

    Hp Hafiz: 081286231744 WA

    Email     : admin@iqtishadconsulting.com

    Web     : www.iqtishadconsulting.com

    Kantor: Hotel Sofyan Betawi, Menteng Jakarta Pusat

     

    Workshop Eksekutif Kupas Tuntas Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) dari Fikih hingga Aplikasinya ANGKATAN 181 (22 – 23 Juni 2016) di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.

    0

    Posted on : 28-05-2016 | By : Agustianto | In : Info Media, Kabar Aktual, Seminar & Training

     

     

    Dasar Pemikiran

    Banyak alasan dan dasar pemikiran mengapa skema Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) perlu dikembangkan di perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah lainnya.

    Pertama, Bank-bank syariah harus selalu memperkaya produk – produknya agar bisa semakin kompetitif dan berkembang sejalan dengan tuntutan bisnis dan kebutuhan masyarakat umum yang dinamis. Inovasi produk merupakan pilar penting agar bank-bank syariah semakin cepat tumbuh dan berkembang dengan variasi produk yang makin beragam. Salah satu skema yang  perlu dikembangkan untuk menyahuti tuntutan  bisnis tersebut adalah IMBT yang selama ini kurang dikembangkan karena kurangnya pemikiran solutif atas berbagai isu dalam IMBT.

    Kedua, Bank syariah mengusung semboyan beyond banking (bukan sekedar bank). Salah satu bukti nyata  jargon itu adalah skema dan produk IMBT pada bank syariah. Bank-bank konvensional tidak boleh memiliki produk leasing tersebut karena dilarang regulasi. Ketika bank-bank konvensional tidak bisa menerapkannya, justru disitulah peluang dan keunggulan bank syariah. Banyak perusahaan yang tidak dibenarkan lagi mengambil kredit ke bank konvensional karena rasio hutangnya  yang telah melampaui batas. Namun melalui IMBT, perusahaan – perusahaan tersebut dapat memanfaatkan fasilitas IMBT yang ada di bank – bank syariah. Bank-bank syariah harus memanfaatkan peluang tersebut.

    Ketiga, IMBT memiliki sejumlah keunggulan dibanding murabahah dan akad-akad lainnya. Di saat akad-akad lain terlarang digunakan, justru IMBT memberikan solusinya. Misalnya dalam pembiayaan refinancing dan take over sesama bank syariah. Penggunaaan murabahah tentu menimbulkan bay’ al-‘inah, sesuatu yang terlarang dalam syariah, namun dengan akad IMBT dapat dibenarkan. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) syariah tentang refinancing, melalui fatwa No 89/2014.Setidaknya terdapat tujuh model refinancing yang perlu dipahami dan dikembangkan oleh bank – bank syariah dan LKS.

    Keempat, Selain untuk pembiayaan refinancing, take over sesama bank syariah, atau take over dari bank konvensional ke syariah, IMBT juga dapat diterapkan untuk pembiayaan investasi dan konsumsi. Keunggulan IMBT dibanding murabahah adalah cicilan margin (ujrahnya) bisa floating.  Selain  bisa floating, pembiayaan IMBT juga bisa untuk pembiayaan  indent terhadap barang yang masih dalam proses pembuatan melalui skema IMFZ (Ijarah Maushufah fiz Zimmah). Isu bay’ kali-bi kali dalam IMFZ juga sudah tuntas diselesaikan para ulama  sebagaimana terdapat dalam buku Ijarah Maushufah fiz Zimmah.

    Kelima, selama ini memang terdapat beberapa isu dalam penerapan IMBT. Forum workshop akan secara detail dan tuntas memberikan solusi dan jawaban atas berbagai isu dalam IMBT, seperti persoalan depresiasi, isu pajak, akuntasi margin ujrah, risiko, isu agunan, dan isu teknis lainnya seperti nama yang tertera  di kepemilikan asset sewa, balik nama dan sebagainya. Semuanya diselesaikan  secara tuntas dan solutif  dalam Forum Workshop ini.

    Workshop ini juga akan lebih banyak mengedepankan praktik bisnis dan keuangannya  serta  perhitungan dan risikonya  daripada sekedar kajian fikih muamalah dan legal.

     

    MATERI WORKSHOP:

    1. Pengertian IMBT dan  Dasar Syariah

    2. Sejarah IMBT di negeri – negeri muslim

    3. IMBT menurut pandangan ulama

    4. IMBT menurut DSN MUI

    5. Pembagian Ijarah : Operating Lease dan Financial Lease

    6. Keunggulan IMBT serta Perbedaannya dengan Murabahah dan Musyarakah Mutanaqishah

    –   Down Payment

    –   Floating Rate

    –   Akad Solutif di tengah kebuntuan semua akad

    7. Kegunaan IMBT Untuk Berbagai Macam Produk Bank Syariah:

    a.  Pembiayaan Take Over dari  Konvensional ke Syariah,

    b.  Refinancing dengan segala bentuknya

    c.  Pembiayaan Konsumtif

    d.  Pembiayaan Investasi

    e.  Pembiayan  Take Over Sesama Bank Syariah

    f.  Gabungan Take Over dan Refinancing

    g.  Forward Lease dan Pembiayaan IMBT Indent (Untuk Investasi, KPRS dan Komsumtif  lainnya

    h.  IMBT untuk Restrukturisasi pembiayaan murabahah

    I.   Isu – isu dalam IMBT

    1. Agunan

    2. Nama yang tertera dalam sertifikat asset

    3. Sistem Penetapan Margin (anuitas atau proposional)

    4. Penyusutan (depresiasi dan pajak

    5. Pajak Ijarah

    6. Pelunasan dipercepat

    7. Denda keterlambatan (Ta’wid dan Ta’zir)

    8. Produk IMBT

    a. Unsur-unsur Akad IMBT

    b. Obyek Sewa sesuai Produk :

    c. Consumer Financing : KPR, KPM, KMG

    d. Commercial Financing : Term Financing / Investment Financing / Asset Financing

    e. Supplier Obyek Sewa

    f.  Re-financing

    9. Desain Pembiayaan IMBT

    a. Skema Dasar dan Cara Kerja Akad IMBT

    b. Desain struktur pembiayaan

    c. Line Facility dan penarikan bertahap

    d. Jenis pricing

    e. Pembentukan jadwal angsuran

    10.  Aspek Legal dan Perpajakan

    a. Memastikan kepemilikan Bank atas aset IMBT

    b. Title of Document : Registered vs Unregistered Asset

    c. Desain dokumen legal : Line Facility, disbursement document, dll.

    d. PPN dan PPh dalam produk IMBT

    11.  Akuntansi dan Pembukuan

    a. PSAK 107

    b. PAPSI

    12.  Accrual vs Cash Basis – Normalisasi Akrual

    a. Depresiasi vs angsuran pokok

    b. IMBT dengan jenis angsuran pokok tetap

    c. IMBT dengan jenis angsuran non pokok tetap

    d. Yield Bagi Hasil dengan cash basis

    e. Normalisasi yield rationale

    f.  Akunting operasional normalisasi yield accrual

     

    Portofolio Iqtishad Consulting

    Iqtishad Consulting sudah menggelar training dan workshop perbankan syariah, inovasi produk perbankan syariah, fikih muamalah perbankan dan ushul fikih sebanyak 174 angkatan dengan jumlah alumni  2.900 orang. Lebih dari 90 orang Guru Besar (Professor), Doktor syariah dan ekonomi sudah mengikuti training dan workshop yang digelar Iqtishad

     

    Siapa yang perlu ikut acara ini ?

    Acara Training dan Workshop ini memang diutamakan bagi bankir-bankir syariah, Dewan Pengawas Syariah, Lembaga pembiayaan dan Multifinance, Dosen-dosen ekonomi syariah baik di Program Pascasarjana maupun Dosen S1. Bahkan terbuka untuk Notaris dan praktisi hukum pada umumnya.

     

     

    Profil Trainer

    Agustianto Mingka adalah Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.

     

    Zwei Munici adalah Consultant and Advisor for Syariah Product Development & Marketing, Berpengalaman sebagai praktisi: Team Leader Account Officer Syariah Banking Group PT.Bank Niaga, Division Head Syariah Product Development PT.Bank Lippo, Syariah Bussiness Development Head PT. Bank CIMB Niaga, Syariah Corporate & Commercial Financing Specialist PT. Bank Permata,Tbk

     

    WAKTU DAN TEMPAT

    Hari/Tanggal: Rabu – Kamis / 22 – 23 Juni 2016

    Waktu          : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat       : Hotel Sofyan Betawi, Jakarta  Pusat

    BIAYA/INVESTASI:

    Rp. 3.000.000/org

    Group Min 3 org: Rp. 2.500.000/org

    Group Min 5 org: Rp. 2.000.000/org

    *Tidak termasuk penginapan

     

    Khusus Bagi BPRS

    Rp. 2.200.000/org

    Group Min 3 org: Rp. 2.000.000/org

     

    FASILITAS

    Buku Maqashid Syariah, Buku Reaktualisasi Fikih Muamalah, Modul Training, Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 95 fatwa DSN-MUI, kompilasi hukum ekonomi ekonomi syariah)  dan Sertifikat.

     

    Peserta yang menjadi Pengurus atau anggota IAEI dan atau MES, baik daerah maupun Pusat mendapat diskon 20 %

     

     

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

    Sdr. Joko Wahyuhono

    Hp : 082110206289 / 085716962518.

    Sdr. Panji

    Hp. 082210845958

    Email: admin@iqtishadconsulting.com,  dimasjoko@gmail.com

    Website: www.iqtishadconsulting.com

     

     

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

     

     

    Training dan Workshop Nasional Notaris Perbankan Syariah tentang Aspek Legal dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah Angkatan ke – 217 (3 – 4 Maret 2017 di Hotel Inna Garuda Malioboro, Yogyakarta)

    0

    Posted on : 10-04-2016 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual, Seminar & Training

     

    Dasar Pemikiran

    Notaris menduduki posisi yang sangat penting dalam industri perbankan syariah, karena notaris berperan dalam pembuatan akta-akta kontrak-kontrak produk perbankan syariah dan pengikatan jaminan (khususnya HT dan Fiducia).

    Perkembangan perbankan dan keuangan syariah yang  bergerak dengan cepat yang assetnya kini sudah Rp 331 triliun membutuhkan para notaris yang berkompeten membuat akta syariah dan pengikatan jaminannya. Asset Industri Keuangan Non Bank syariah lebih dari Rp 86 triliun. Tegasnya perbankan syariah  di Indonesia membutuhkan notaris yang memahami  dengan baik konsep –konsep syariah dan penerapannya di praktek perbankan.

    Kontrak-kontrak produk-produk perbankan  syariah  berbasis syariah compliance harus dipahami oleh notaris perbankan syariah, seperti perjanjian murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah, pembiayaan take over syariah, refinancing syariah, masalah jaminan syariah, dan anatomi akta-akta syariah.

    Keharusan notaris memiliki kompetensi pembuatan perjanjian-perjanjian syariah, adalah hasil Rekomendasi  Annual Meeting Dewan Syariah Nasional  MUI, Desember 2014 di Jakarta.

    Untuk itulah  diperlukan  Training dan Workshop  Aspek legal dan kontrak-kontrak produk perbankan syariah khusus bagi notaris. Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Pelatihan dan Workshop Aspek legal Perbankan syariah dan Kontrak-Kontrak Pembiayaan bank syariah Angkatan ke 217.

    Iqtishad Consulting Jakarta sudah mengelar Training sebanyak 216 Angkatan, termasuk memberi sertifikat  (mentraining) 2.731 notaris yang tersebar di seluruh Indonesia.  Sertifikat Pelatihan  Iqtishad Consulting Jakarta, sangat diakui oleh semua Industri perbankan syariah di Indonesia, termasuk sertifikat ulang (penyegaran dan upgrading) bagi notaris yang sudah tiga tahun tidak mengikuti training bank syariah.

    Pengakuan ini sangat logis karena para petinggi dan praktisi perbankan syariah sendiri ditraining oleh Iqtishad Consulting Jakarta. Pengurus inti dan Narasumber Iqtishad Consulting adalah pakar-pakar yang sangat berkompeten di bidang legal perbankan syariah. Mereka juga adalah figur-figur penting yang menduduki posisi strategis di organisasi-organisasi nasional dan assosiasi ekonomi syariah nomor wahid di Indoensia.

    Pelatihan ini  akan memberikan  pemahaman dan pengetahuan  aplikatif tentang pembuatan kontrak-kontrak produk perbankan syariah kontemporer berdasarkan fatwa DSN-MUI.

    Materi Pembahasan :

    1.      Overview Perbankan  Syariah

    2.      Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

    3.      Produk –produk Pembiayaan (Financing) Bank Syariah

    4.      Prinsip – prinsip perjanjian /  akad syariah

    5.      Kontrak pembiayaan murabahah

    6.      Kontrak Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    7.      Kontrak Pembiayaan hiwalah dan Take Over

    8.      Hukum – hukum jaminan menurut syariah

    9.      Kontrak pembiayaan Ijarah dan IMBT

    10.   Kontrak pembiayaan Musyarakah dan mudharabah

    11.   Teknik Pembuatan Akta dan  Anatomi Akta Notaris di Perbankan Syariah

    Penyelenggara
    Iqtishad Consulting Jakarta
    Profil Trainer

    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.

     

    DR.Mohd.Hidayat MBA adalah Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah di Bank-bank Syariah.

     
    WAKTU DAN TEMPAT

    Hari / Tanggal     :  Jumat – Sabtu / 3 – 4 Maret 2017

    Waktu                : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat              : Hotel Inna Garuda Malioboro, Yogyakarta

     

    BIAYA/INVESTASI

    Biaya : Rp 2.500.000 / orang.

    Group minimal 3 orang @Rp 2.200.000/ Peserta

    Group minimal 5 orang @Rp 2.000.000/ Peserta

    Group minimal 10 orang @Rp 1.800.000/ Peserta

     

    FASILITAS
    Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 107 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

     

    CP dan Pendaftaran

    Joko  : 085716962518082110206289,  (jokosyariah@gmail.com) Pin BB: 28540A5D

    Panji : 082210845958

    Hafiz : 081286237144 WA

    Email: admin@iqtishadconsulting.com

    Website :www.iqtishadconsulting.com

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

     

    Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah dan Sejarahnya

    1

    Posted on : 29-02-2016 | By : Agustianto | In : Artikel, Kabar Aktual

    Oleh : Agustianto

    Steering Committe FREKS / Ketua V IAEI

    Industri jasa keuangan syariah di Indonesia telah berkembang dengan pesat dan telah  menunjukkan peranannya dalam pembangunan ekonomi nasional. Industri jasa keuangan syariah terdiri dari tiga bidang, yaitu industri perbankan syariah, industri keuangan non-bank (IKNB) syariah dan pasar modal syariah. Salah satu upaya untuk mengembangkan industri jasa keuangan syariah tersebut adalah melalui kegiatan riset ilmiah. Riset memiliki signifikansi yang besar dalam pengembangan ilmu (science) ekonomi dan keuangan Islam serta akselerasi pengembangan industri jasa keuangan jasa keuangan syariah.

    Selama ini Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) telah banyak menggelar kegiatan Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah yang pada mulanya bekerjasama dengan Bank Indonesia dengan nama Forum Riset Perbankan Syariah (FRPS).  Sejak tahun 2014, IAEI  bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah ini  dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan yang digelar setap 6 bulan sekali atau dua kali dalam setahun sejak tahun 2010.

    Tanpa terasa, kegiatan Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah, sudah digelar IAEI sebanyak 13 kali. Pada 31 Mei – 1 Juni 2016 mendatang, IAEI dan OJK akan menggelar Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah  yang ke 14 di IAIN Imam Bonjol Padang.

    Setidaknya ada lima  tujuan dilaksanakannya Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah, yaitu :

    Pertama,  untuk mendorong minat akademisi, peneliti dan masyarakat secara umum melakukan riset di bidang  keuangan syariah pada khususnya dan ekonomi pada umumnya. Dengan demikian, Forum Riset ini diharapkan menjadi sarana untuk membangkitkan minat penelitian aplikatif dalam pengembangan industri keuangan syariah secara akseleratif.

    Kedua, mendapatkan ide-ide atau gagasan inovatif  terkait pengembangan keuangan dan perbankan syariah nasional dari kalangan akademisi dan peneliti. Pengembangan industri jasa keuangan syariah nasional sangat membutuhkan inovasi, gagasan dan pemikiran baru yang aplikatif. Sehingga even ini diharapkan menjadi media pertukaran ide secara konstruktif  dan pengujian konsepsi pemikiran untuk diterapkan dalam rangka memajukan industri jasa keuangan syariah nasional sekaligus tentunya menjadi forum apresiasi bagi peneliti dan akademisi ekonomi dan keuangan syariah di tanah air.

    Ketiga, menjadi forum tetap dan berkesinambungan bagi para akademisi dan peneliti untuk mengeksplorasi ide atau gagasan dalam bentuk kajian-kajian ilmiah, serta mengukur kedalaman pengetahuan dan keahlian para akademisi dalam bidang keuangan dan perbankan syariah, sehingga Forum Riset ini bisa menjadi parameter untuk mengetahui kedalaman pengetahuan dan keahlian akademisi dan lembaga riset terhadap jasa keuangan / perbankan syariah.

    Keempat, mendorong dan mengembangkan  budaya penelitian dan pengkajian industri jasa keuangan syariah di lingkungan para akademisi dan peneliti.

    Kelima, menjadi sarana aktualisasi yang strategis bagi akademisi dan peneliti untuk turut aktif dan partisipatif dalam proses pengembangan industri jasa keuangan syariah nasional,

    Pada Forum-forum  Riset sebelumnya, tema kajian dominan adalah bidang perbankan syariah. Hal ini disebabkan karena pelaksana dan penyandang dana kegiatan ini adalah Bank Indonesia dan selanjutnya di tahun 2014 mitra kerjasama IAEI beralih ke OJK, yakni ketika FREKS ke 11 di IPB Bogor.

    Selain masalah perbankan syariah, sub tema lain yang sering dibahas adalah masalah perekonomian syariah secara umum, termasuk zakat dan wakaf. Pada Forum Riset yang ke 13 tahun lalu (2015) di Universitas Brawijaya, bidang penelitian dan pembahasannya adalah mengenai pasar modal syariah.

    Pada Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) ke 14 ini,  bidang penelitiannya adalah mengenai Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah. Tema FREKS ke 14 adalah  Akselerasi Pengembangan Industri Keuangan Non-Bank Syariah yang Inovatif, Inklusif, dan Kontributif dalam Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan.

    Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah adalah area riset keuangan yang masih sangat luas ; yang meliputi sektor asuransi syariah, pembiayaan syariah/ multifinance syariah, pegadaian syariah, penjaminan syariah, modal ventura syariah, dana pensiun syariah, dan lembaga keuangan khusus / mikro syariah. Penelitian (riset) di sektor-sektor tersebut belum banyak dikembangkan oleh akademisi dan peneliti, baik dari Perguruan Tinggi maupun lembaga riset.

    Oleh karena itu, kegiatan riset di  sektor Industri Keuangan Non-Bank syariah ini perlu dikembangkan dan  terus ditingkatkan kuantitas  dan kualitasnya agar dapat ;  1. mengimbangi laju kebutuhan industri keuangan syariah yang semakin cepat sebagai akibat dari perkembangan bisnis, 2, berkonstribusi signifikan dalam pembangunan ekonomi nasional dan  ke-3, dapat mewujudkan inklusi keuangan secara optimal dan konkrit, khususnya di Indonesia dan dunia global pada umumnya.

    Terkait dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  bekerjasama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) akan menggelar Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) yang ke 14 tahun 2016 yang tema risetnya  secara khusus mengenai Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) memiliki semangat yang sama  untuk menumbuh-kembangkan sistem ekonomi dan sektor jasa keuangan syariah sehingga tetap menjaga kesinambungan forum riset ini dari tahun ke tahun dan terus berupaya meningkatkan jumlah dan mutunya secara optimal. Hasil riset tersebut diharapkan bisa menjadi dasar kebijakan pengembangan dan akselerasi industri keuangan non-bank syariah di Indonesia, baik oleh OJK, industri jasa keuangan, Bank Indonesia, pemerintah, akademisi, DSN-MUI  dan stakeholders terkait.

    Topik penelitian yang dibahas dalam FREKS ini secara fokus mengenai Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah yang terdiri dari  sektor asuransi syariah, pembiayaan syariah/ multifinance syariah, pegadaian syariah, penjaminan syariah, modal ventura syariah, dana pensiun syariah, dan lembaga keuangan khusus / mikro syariah. Segala sisi dan aspek yang terkait dengan pengembangan Industri Jasa Keuangan Syariah non-Bank dapat dijdikan sebagai topik riset para peneliti.

    Dalam pelaksanaan Forum Riset Ekonomi Keuangan Syariah (FREKS) ke 14  ini, OJK dan IAEI bekerjasama dengan host university yang pada tahun ini drencanakan (dicalonkan)  sebagai tuan rumah adalah IAIN Imam Bonjol. Kita berharap semoga FREKS ini berjalan dengan sukses dan memberikan makna dan dampak yang signifikan bagi pengembangan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah.

     

    Sejarah Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah.

    Sebelum adanya kerjasama dengan Bank Indonesia dalam menyelenggarakan Forum Riset Perbankan Syariah di 2010,  IAEI telah menyelenggarakan call for papers sebanyak dua kali,  pertama di tahun 2005 di Medan, yang dirangkaikan dengan acara Muktamar Pertama  IAEI yang berlangsung 18-19 September 2005 di Hotel Garuda Plaza Medan. Hasil Muktamar tersebut menetapkan Bpk Mustafa Edwin Nasution sebagai Ketua Umum IAEI dan  Agustianto sebagai Sekjen Pertama IAEI yang definitif sampai tahun 2010. Forum Riset Kedua, adalah call for papers dan International Seminar and Symposium  on Islamic Economics and Finance di UNAIR Surabaya,  tanggal 1-2 Agustus 2008.

    Call for papers untuk Simposium Ekonomi Islam dan Muktamar IAEI tahun 2005  di Medan, merupakan Forum Riset yang pertama yang dilaksanakan oleh IAEI. Call for papers ini  berhasil mengundang  pemakalah riset  sebanyak  73 makalah. Makalah yang terpilih  dipresentasikan sebanyak 32 makalah, di Hotel Garuda Plaza dengan empat ruangan, masing-masing  sebanyak dua sesi, setiap sesi empat makalah yang dipresentasikan, sehingga makalah yang dipresentasikan sebanyak 32 makalah terpilih.

    Pada acara Simposium dan Forum Riset Kedua di UNAIR Surabaya,  call for papers berhasil mengundang 83 makalah riset. Makalah yang dipresentasikan sebanyak 24 makalah riset.

    Sementara itu, pada saat yang sama, Bank Indonesia juga setiap tahun menggelar Seminar Akhir Tahun yang dirangkai dengan presentasi hasil riset perbankan syariah dengan nama acara Forum Riset Perbankan Syariah. Cuma, jumlah hasil riset yang dipresentasikan terbatas, tidak sebanyak simposium IAEI, hanya beberapa hasil riset saja, Selain acara IAEI dan Bank Indonesia tersebut,  acara yang hampir mirip  juga dilaksanakan oleh MES, bekerjasama dengan IAEI dan FoSSEI dengan nama MES Goes to Campus.

    Melihat kemiripan yang erat, maka MES, IAEI, FoSSEI dan Bank Indonesia, bersepakat untuk menyatukan ketiga  program tersebut dengan menggunakan nama Forum Riset Perbankan Syariah (FRPS).

    Sinergi pertama IAEI dengan Bank Indonesia dalam penyeleggaraan Forum Riset Perbankan Syariah terjadi pada tahun 2010 tepatnya tgl 21 Juli 2010 di mana Host University saat itu  adalah Universitas Sriwijaya Palembang.  Forum Riset Perbankan Syariah (FRPS) di Palembang ini adalah kegiatan Forum Riset yang ketiga IAEI. Kegiatan FRPS  itu dikelola oleh MES bekerjasama dengan IAEI sebagai assosiasi akademisi ekonomi Islam yang berbasis di Perguruan Tinggi.

    Jika dilihat dari sisi sinergitas dalam menggelar Forum Riset bersama, maka FRPS di Palembang, adalah Forum Riset yang pertama, Namun bila dilihat dari sejarah IAEI dalam menggelar Forum Riset (call for paper), maka kegiatan FRPS di Palembang tahun 2010, merupakan Forum Riset yang ketiga. IAEI sudah barang tentu tidak ingin menghapuskan dan menghilangkan sejarah penting Forum Riset begitu saja. Call for papers di Medan, pada September 2005 merupakan tonggak sejarah yang sangat penting dalam kegiatan Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia, sehingga kegiatan itu merupakan Forum Riset yang pertama, sedangkan call for papers di UNAIR Surabaya merupakan Forum Riset yang kedua.

    Dalam Forum Riset Perbankan Syariah yang digelar bersama sejak FRPS Palembang,  Peranan MES dan IAEI  sebagai Panitia Peyelenggara  FRPS berlangsung sampai FRPS di Bandung. (setelah FRPS di Palembang, Jogyakarta, dan Medan).  Dengan demikian, sinergi  MES dan IAEI  sebagai EO (Event Organizer) Forum Riset Perbankan Syariah berlangsung sebanyak empat kali Forum Riset.

    Forum Riset Perbankan Syariah yang keempat  dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada tahun 2010.  Forum Riset Perbankan Syariah (FRPS) V diselenggarakan di Medan dengan tuan rumah IAIN Sumatera Utara tepatnya pada tgl. 29-30 September 2011. Sedangkan FRPS ke enam dilaksanakan di Universitas Pajajaran, Bandung pada 15-16 Desember 2011.

    FRPS VII dilaksanakan di Universitas Muslim Indonesia Makasar pada tahun 2012. Dari segi nama kegiatan Forum Riset, nama acara FRPS (khusus perbankan syariah) digunakan sebanyak lima kali (lima even), sejak FRPS Palembang sampai FRPS Makassar.

    Forum Riset ke delapan (VIII) digelar di UIN Pekanbaru pada tahun yang sama (2012), tepatnya tanggal 21-22 November 2012.  Namun, Pada Forum Riset di Pekanbaru, nama FRPS yang  sebelumnya  hanya terbatas pada perbankan syariah saja  diperluas kepada Ekonomi dan Keuangan Syariah sehingga namanya menjadi FREKS (Forum Riset dan Keuangan Syariah). Dengan demikian perubahan nama dari FRPS menjadi FREKS dimulai dari Forum Riset di Pekanbaru, November 2012. Sebagian panitia IAEI menyebutnya sebagai FREKS yang pertama, padahal sesungguhnya even tersebut adalah Forum Riset IAEI yang ke delapan.

    Setelah FREKS VIII di Pekanbaru tersebut  IAEI dan Bank Indonesia kembali menggelar FRPS di Universitas  Lambung Mangkurat Banjarmasin, yang topik risetnya khusus perbankan syariah pada tangal 26-27 Juni 2013.  FRPS ini adalah Forum Riset  yang ke sembilan (IX).  Sedangkan Forum Riset ke sepuluh dilaksanakan di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, dengan nama FREKS II (FREKS I di UIN Pekanbaru). Sampai FREKS di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, total acara Forum Riset ilmiah mengenai ekonomi dan keuangan syariah yang pernah digelar IAEI, berjumlah sepuluh kali. Kegiatan FREKS ke sepuluh ini, IAEI masih bekerjasama dengan Bank Indonesia.

    Dalam setiap kegiatan Forum Riset, antusias peserta sangat tinggi sehingga menyebabkan kapasitas yang disediakan panitia terisi semua bahkan melebihi kapasita. Setiap kegiatan FRPS disertai dengan International Seminar dengan mengundang para pakar ekonomi Islam kaliber dunia dan mengundang para Guru Besar dari Indonesia sendiri dalam acara professorship. Sejak Juli 2010 tersebut, kegiatan FRPS digelar secara rutin setiap enam bulan sekali, sehingga FRPS digelar 2 kali dalam setahun. Kegiatan ini benar-benar menyita tenaga, waktu dan pikiran, karena jarak waktunya yang sangat berdekatan.

    Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah yang ke  11 di laksanakan IPB Bogor pada tanggal 14-16 Oktober 2014., Sejak FREKS ke sebelas di IPB  ini, IAEI bekerjasama dengan OJK, tidak lagi dengan Bank Indoensia, karena fungsi pengawasan sejak 2013 sudah pindah ke OJK.

    Sebagaimana biasa, kegiatan FREKS terdiri dari Prominant Schoolar, Professorship, dan Simposium dan Forum Rektor (Pimpinan) Perguruan Tinggi.  Untuk menyelenggarakan simposium, panitia FREKS membuka kesempatan kepada seluruh civitas akademika, para peneliti dan masyarakat peminat ekonomi syariah untuk mengirimkan paper ekonomi syariah melalui Call for Paper. Dari seluruh paper yang masuk, akan dipilih 12 finalis untuk mempresentasikan makalahnya di Forum Riset. Dari 12 makalah yang dipresentasikan  akan dipiih 6 paper terbaik dan mendapat hadiah,  yang terdiri dari 3 paper Kategori Pemula (mahasiswa S1 dan S2) dan 3 paper Kategori Madya (Senior).  Para finalis 12 paper terbaik akan diundang hadir mempresentasikan di acara simposium FRPS. Akomodasi dan transportasi disediakan oleh OJK/panitia,  termasuk biaya pesawat.

     

    Topik  Call for Papers

    Sub Tema Umum

    1. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Insani Sektor Jasa IKNB Syariah

    2. Strategi Pemasaran Produk IKNB Syariah

    3. Tata Kelola Syariah Perusahaan yang baik (Good Corporate Govermance) Bagi IKNB syariah

    4. Peran IKNB Syariah dalam Mendukung Pembangunan Infrastruktur

    5. Pengembangan Peran Dana Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf  terhadap Pertumbuhan IKNB Syariah

    6. Dukungan Teknologi dalam Akselerasi Pengembangan IKNB Syariah.

    7. Inovasi Akad Syariah dalam Mendukung Pengembangan Produk IKNB Syariah

    8. Peran Lembaga Pendidikan dalam meningkatkan Literasi Masyarakat terhadap produk-produk IKNB Syariah

    9. Strategi Pengembangan LKM syariah di Indonesia

     

    Sub Tema Khusus (Sektoral)

    1. Asuransi Syariah

    · Peluang dan Tantangan Inovasi Produk Asuransi Umum Syariah

    · Peluang dan Tantangan Inovasi Produk Asuransi Jiwa Syariah

    · Strategi peningkatan market share Asuransi Syariah

    2. Pembiayaan Syariah

    · Pengembangan Akad dalam Inovasi Produk Pembiayaan Syariah

    · Strategi Perubahan Model Bisnis dari Konsumtif menjadi Produktif pada Pembiayaan Syariah

    3. Modal Ventura Syariah

    · Revitalisasi Industri Modal Ventura Syariah Indonesia

    · Studi komparatif penyelenggaraan modal ventura di berbagai negara

    · Pengembangan akad modal ventura syariah

    4. Penjaminan Syariah

    · Strategi Pengembangan Penjaminan Syariah dalam Transaksi Pembiayaan Syariah

    · Strategi Penyelesaian Perselisihan antara para pihak (perusahaan penjaminan syariah, lembaga keuangan syariah, dan konsumen) dalam transaksi penjaminan syariah

    · Strategi akselerasi penjaminan syariah bagi pembiayaan mikro di tingkat pedesaan

    5. Pergadaian Syariah

    · Strategi pengembangan pergadaian syariah sebagai alternatif solusi kebutuhan keuangan syariah

    · Perlindungan konsumen industri pegadaian syariah

    · Menata regulasi pergadaian syariah

    6. Dana Pensiun Syariah

    · Strategi pengembangan dana pensiun syariah dalam rangka kesinambungan penghasilan purnabakti

    · Aspek hukum penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah

    Deadline pengumpukan paper 15 April

    Informasi selengkapnya mengenai syarat-syarat penulisan  paper  dan lain-lain :

     

    Call for Papers “Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah ke-14”

    0

    Posted on : 22-02-2016 | By : Agustianto | In : Artikel, Kabar Aktual

     

    Tema :

    “Akselerasi Pengembangan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah yang Inovatif, Inklusif dan Konstributif dalam Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan”.

    di Kampus IAIN Imam Bonjol Padang, 9 – 10 Juni  2016

    Dasar Pemikiran :

    Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah merupakan bagian penting dari sistem ekonomi dan industri keuangan di Indonesia.  Sebagai sistem keuangan dan industri yang baru tumbuh, IKNB syariah perlu ditopang oleh aktivitas riset yang berkualitas  agar dapat tumbuh lebih cepat, stabil, efisien, inovatif dan berdaya saing; sehingga dapat berkonstribusi optimal dan memiliki peran penting dalam perekonomian nasional serta dapat menopang pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, berkualitas dan inklusif.  Pengembangan IKNB syariah berbasis riset merupakan keniscayaan dalam upaya akselerasi pengembangan industri jasa keuangan non-Bank syariah  yang kokoh dan dapat melayani seluruh lapisan masyarakat secara inkusif.

    Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah adalah area riset keuangan yang masih sangat luas ; yang meliputi sektor asuransi syariah, pembiayaan syariah/ multifinance syariah, pegadaian syariah, penjaminan syariah, modal ventura syariah, dana pensiun syariah, dan lembaga keuangan mikro syariah. Penelitian (riset) di sektor-sektor tersebut  belum banyak dikembangkan oleh akademisi dan peneliti, baik dari Perguruan Tinggi maupun lembaga riset.. Oleh karena itu, sektor Industri Keuangan Non-Bank syariah ini perlu dikembangkan dan  terus ditingkatkan kuantitas  dan kualitasnya agar dapat ;  1. mengimbangi laju kebutuhan industri keuangan syariah yang semakin cepat, 2, berkonstribusi signifikan dalam pembangunan ekonomi nasional dan  3, dapat mewujudkan inklusi keuangan secara optimal dan konkrit, khususnya di Indonesia.

    Terkait dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  bekerjasama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam akan menggelar Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) yang ke 14 tahun 2016 yang tema risetnya  secara khusus mengenai Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah.

    Sejak awal,  kegiatan Forum Riset Keuangan Syariah terkait dengan topik  pengembangan industri perbankan syariah dan pada FREKS terakhir di tahun 2015 di Universitas Brawijaya Malang, topiknya mengenai pasar modal syariah. Maka untuk Forum Riset 2016, topiknya mengenai Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) memiliki semangat yang sama untuk menumbuh kembangkan sistem ekonomi dan sektor jasa keuangan syariah sehingga tetap menjaga kesinambungan forum riset ini dari tahun ke tahun dan terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitasnya secara optimal. Hasil riset tersebut diharapkan bisa menjadi dasar kebijakan pengembangan dan akselerasi industri keuangan non-bank syariah di Indonesia, baik oleh OJK, industri keuangan, Bank Indonesia, pemerintah, akademisi, DSN-MUI  dan stakeholders terkait.

    Dalam pelaksanaan Forum Riset Ekonomi Keuangan Syariah (FREKS) ke 14  ini, OJK dan IAEI bekerjasama dengan host university yang pada tahun ini ditetapkan sebagai tuan rumah adalah IAIN Imam Bonjol Padang.

    Sub Topik  Call for Papers

    Sub Tema Umum

    1. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Insani Sektor Jasa IKNB Syariah
    2. Strategi Pemasaran Produk IKNB Syariah
    3. Tata Kelola Syariah Perusahaan yang baik (Good Corporate Govermance) Bagi IKNB syariah
    4. Peran IKNB Syariah dalam Mendukung Pembangunan Infrastruktur
    5. Pengembangan Peran Dana Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf  terhadap Pertumbuhan IKNB Syariah
    6. Dukungan Teknologi dalam Akselerasi Pengembangan IKNB Syariah.
    7. Inovasi Akad Syariah dalam Mendukung Pengembangan Produk IKNB Syariah
    8. Peran Lembaga Pendidikan dalam meningkatkan Literasi Masyarakat terhadap produk-produk IKNB Syariah
    9. Strategi Pengembangan LKM syariah di Indonesia

     

    Sub Tema Khusus (Sektoral)

    1. Asuransi Syariah
    • Peluang dan Tantangan Inovasi Produk Asuransi Umum Syariah
    • Peluang dan Tantangan Inovasi Produk Asuransi Jiwa Syariah
    • Strategi peningkatan market share Asuransi Syariah
    1. Pembiayaan Syariah
    • Pengembangan Akad dalam Inovasi Produk Pembiayaan Syariah
    • Strategi Perubahan Model Bisnis dari Konsumtif menjadi Produktif pada Pembiayaan Syariah
    • Strategi mengukur komposisi down payment yang  tepat bagi perusahaan pembiayaan Syariah di tengah perubahan Ekonomi.
    1. Modal Ventura Syariah
    • Revitalisasi Industri Modal Ventura Syariah Indonesia
    • Studi komparatif penyelenggaraan modal ventura di berbagai negara
    • Pengembangan akad modal ventura syariah
    1. Penjaminan Syariah
    • Strategi Pengembangan Penjaminan Syariah dalam Transaksi Pembiayaan Syariah
    • Strategi Penyelesaian Perselisihan antara para pihak (perusahaan penjaminan syariah, lembaga keuangan syariah, dan konsumen) dalam transaksi penjaminan syariah
    • Strategi akselerasi penjaminan syariah bagi pembiayaan mikro di tingkat pedesaan
    1. Pergadaian Syariah
    • Strategi pengembangan pergadaian syariah sebagai alternatif solusi kebutuhan keuangan syariah
    • Perlindungan konsumen industri pegadaian syariah
    • Menata regulasi pergadaian syariah
    1. Dana Pensiun Syariah
    • Strategi pengembangan dana pensiun syariah dalam rangka kesinambungan penghasilan purnabakti
    • Aspek hukum penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah

    Deadline pengumpukan paper 13 Mei

    diselenggarakan bersama oleh :

    Otoritas Jasa Keuangan dan  Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

    Informasi selengkapnya mengenai syarat-syarat penulisan  paper  dan lain-lain :

    http://www.iaei-pusat.org/call-for-papers-forum-riset-ekonomi

     

     

    Restrukturisasi Pembiayaan Perbankan Syariah

    1

    Posted on : 05-02-2016 | By : Agustianto | In : Artikel, Kabar Aktual

     

    Oleh :Agustianto

    Salah satu permasalahan penting yang dihadapi perbankan syariah di tahun 2016 adalah masalah kualitas asset, yakni bagaimana perbankan syariah mengatasi dan mencegah pembiayaan bermasalah agar bank syariah bisa menurunkan NPF dan tentunya memperbaiki kualitas assetnnya. Hal ini penting, karena di tahun 2015 yang lalu, NPF perbankan syariah lebih tinggi dibanding NPL  konvensional.

    Semua bank di Indonesia, baik konvensional maupun syariah  dilanda pelambatan pertumbuhan penyaluran kredit  (pembiayaan) dan  diiringi pula  oleh  peningkatan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/ NPL untuk bank konvensinal dan NPF untuk perbankan syartiah.

    Hal ini dikarenakan, faktor tekanan eksternal, seperti melemahnya ekonomi dunia, termasuk negara besar seperti Tiongkok dan ketidakpastian suku bunga The Fed. Dua faktor ini telah mempengaruhi ekonomi domestik, termasuk  sektor perbankan yang erat hubungannya dengan pembiayaan sektor riil.

    Memang, banyak pengamat dan bankir memperkirakan tahun depan (2016) ekonomi Indonesia bakal membaik, setelah tahun 2015 mengalami pelambatan. Pemerintah (Kemenkeu) juga menunjukkan optimisme akan adanya recovery di tahun 2016. Bank Indonesia juga telah mengisyaratkan bakal ada pelonggaran moneter karena melihat tekanan terhadap ekonomi makro telah mulai melonggar yang ditandai  dengan indikator inflasi yang terkendali dengan baik dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat yang sudah stabil.

    Kendati demikian,  bank syariah harus tetap mewaspadai tren peningkatan pembiayaan bermasalah di tahun 2016 ini yang mempengaruhi kualitas aset (pembiayaan). Bank-bank konvensional juga menghadapi tantangan kualitas kredit yang serius. Dari berbagai media massa, semua Dirut Bank-bank BUMN menyatakan bahwa  tantangan utama 2016 adalah soal kualitas kredit (pembiayaan).

    Di tahun 2016 ini,  sejumlah perusahaan  mengalami penurunan pertumbuhan. Dalam menghadapi kondisi ekonomi yang buruk tersebut, bank-bank syariah harus menyiapkan strategi bisnis jitu  agar tidak terjerembab dalam pembiayaan bermasalah.  Salah satu upaya yang sangat penting dalam menghadapi pelambatan dan penurunan ekonomi yang berpotensi macet adalah melakukan restrukturisasi pembiayaan. Sejumlah bank syariah pun saat ini sudah dan akan  melakukan restrukturisasi pembiayaan.

    Sebagaimana halnya bank-bank konvensional, perbankan syariah dalam fungsinya sebagai financial intermediary selalu menghadapi permasalahan klasik yaitu timbulnya pembiayaan  bermasalah. Nasabah debitur atau mudharib mengalami kesulitan keuangan bahkan kadang aliran kas yang negatif, sehingga sulit untuk memenuhi kewajibannya terhadap bank. Ketidak mampuan nasabah (debitur) memenuhi kewajibannya, membuat kualitas asset (pembiayaan) bank memburuk dan mengurangi pendapatan bank syariah. Dalam mengantisipasi kondisi tersebut bank syariah seharusnya melakukan upaya restrukturisasi.

    Restrukturisasi pembiayaan adalah sebuah langkah dan  strategi  penyelamatan pembiayaan sebagai upaya bank dalam memperbaiki posisi  pembiayaan dan keadaan keuangan perusahaan nasabah dengan jalan  mendudukkan kembali pembiayaan tersebut yang dilakukan antara lain  melalui rescheduling, reconditioning dan restructuring.

    Meningkatnya pembiayaan  bermasalah (NPF)  akan mempengaruhi kelancaran operasional suatu bank karena akan menyebabkan terganggunya pendapatan operasional bank. Oleh karena itu setiap bank selalu berusaha untuk mengatasi munculnya pembiayaan bermasalah. Berbagai macam upaya dapat dilakukan bank syariah. Salah satu upaya yang sangat penting dalam mengatasi pembiayaan bermasalah  adalah dengan cara restrukturisasi pembiayaan.

    Bank-bank syariah seharusnya  bisa menghindari tingginya NPF (Non Performing Financing) dalam kinerja keuangannya. Dengan kata lain, Bank-bank syariah seharusnya bisa menekan besarnya pembiayaan bermasalah, agar NPF-nya rendah sehingga laba yang diraih tidak tergerus dan di sisi lain citra bank syariah menjadi baik dan positif di mata seluruh masyarakat dan regulator. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi pembiayan bermasalah dan NPF yang tinggi adalah dengan melakukan restrukturisasi pembiayaan dan penyelesaian pembiayan secara tepat.

    Restrukturisasi pembiayaan untuk menyelamatkan pembiayaan yang bermasalah adalah suatu pilar  yang sangat penting dalam menyelamatkan pembiayaan dan demi untuk  memajukan perbankan syariah.

    SDI (Sumber Daya Insani) perbankan syariah harus memiliki pengetahuan dan kompetensi yang baik mengenai manajemen dan strategi restrukturisasi pembiayaan bank syariah, agar bank syariah dapat terhindar dari kerugian financial dan nasabah dapat pulih kondisi keuangannya

    Praktisi perbankan harus memahami dengan baik kiat-kiat restrukturisasi pembiayaan syariah tersebut secara komprehensif  serta akad-akad syariah yang digunakan. Selain itu, SDI perbankan syariah harus memahami regulasi OJK mengenai aturan mengenai restrukturisasi tersebut. Tegasnya para praktisi perbankan syariah selain harus mengetahui strategi mengatasi pembiayaan bermasalah juga memahami aspek syariahnya dan regulasi Otoritas Jasa keuangan, khususnya Peraturan OJK No 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset BUS dan UUS serta  Surat Edaran OJK No 08/SEOJK.03/2015 tentang Penilaian Kualitas Aset BUS dan UUS.

    Pengetahuan tentang manajemen restrukturisasi pembiayaan bermasalah secara syariah ini tidak saja perlu untuk para bankir syariah, tetapi juga untuk para dosen, praktisi hukum, DPS (Dewan Pengawas Syariah) dan notaris.

    Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Training dan Workshop Restrukturisasi Pembiayaan Perbankan Syariah ini. Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Training dan Workshop perbankan syariah dan Fikih Muamalah perbankan syariah  sebanyak 162  angkatan sejak tahun 2010  hingga Februari 2016. Training Restrukturisasi pembiayaan perbankan syariah, sudah digelar Iqtishad Consuting sebanyak sebanyak 7 kali.

    Materi pembahasan yang akan dibahas dalam workshop ini antara lain Pertama,adalah overview Penanganan Pembiayaan Bermasalah yang meliputi pembahasan  Pedoman dan Regulasi Restrukturisasi Pembiayaan Syariah, Filosofi Penanganan Pembiayaan bermasalah, dan Definisi dan Penyebab pembiayaan bermasalah.

    Kedua, Prinsip – Prinsip Penanganan Pembiayaan Bermasalah

    Ketiga, strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah

    a. Stay Strategy  : Restrukturisasi ( Resceduling, Recontioning, Restrukturing)

    b. Exit Strategy :

    – Soft Approach ( Novasi, Kompensasi, Penyertaan, Penebusan, Likuidasi di bawah tangan)

    – Hard Approach ( Lelang eksekusi, lelang via pengadilan)

    Keempat, Prosedure & Mekanisme Restrukturisasi Pembiayaan

    a. Tujuan Restrukturisasi Pembiayaan

    b. Kebijakan Prosedure Restrukturisasi

    c. Syarat dan Ketentuan Restrukturisasi

    Kelima, Jenis Restrukturisasi Pembiayaan Syariah

    a. Restrukturisasi Piutang Murabahah atau Istishna

    b. Restrukturisasi Piutang saham

    c. Restrukturisasi Piutang Qard

    d. Restrukturisasi Mudharabah atau Musyarakah

    e. Restrukturisasi Ijarah atau IMBT

    f. Restrukturisasi Ijarah Multi Jasa

    Keenam, Pendekatan Model Restrukturisasi

    a. Simple Restructure

    b. Complex Restructure

    Ketujuh, Mekanisme Prosedure Restrukturisasi Pembiayaan

    a. Customer hand over

    b. Preliminary analysis

    c. Data collection & analysis

    d. Final negotiation

    e. Signing Agreement & Implementation

    Kedepalan, Analisa Restrukturisasi Pembiayaan

    a. Syarat & Ketentuan Restrukturisasi

    b. Apa yang di analisa ? ( Permaslahan, Penyebab, Informasi)

    c. Kajian Analisa (Itikad, Karakter nasabah, Prospek Usaha, Kinerja Keuangan, Kemampuan Membayar, Skema & Pola Restrukturisasi, Strategi Restrukturisasi, Limit Restrukturisasi) Kesembilan. Write Off

    a. Write Off  (hapus buku)

    b. Hair Cut (Hapus tagih)

    10. Studi Kasus-Kasus Aktual

    Jakarta, 19 Februari 2016

    Agustianto Mingka (Presiden Direktrur)

     

    Jadwal Training Iqtishad Sepanjang Tahun 2016

    0

    Posted on : 01-01-2016 | By : Agustianto | In : Info Media, Islamic Economics, Kabar Aktual
     

    KALENDER TRAINING IQTISHAD CONSULTING 2016


    Bulan Kota Nama Training / Workshop
    Januari
    20-21 Jakarta Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah (Jakarta)
    22-23 Jakarta Pembiayaan Syariah untuk Multifinance & Per.Pembiayaan
    29-30 Jakarta Aspek Legal Bank Syariah bagi Notaris di Jakarta
     

    Bulan

     

    Kota

    Nama Training / Workshop
    Februari
    3 dan 4 Jakarta Hybrid Contracts pada Produk Perbankan Syariah
    11 Jakarta Currents issues dan Bedah Kasus Aktual on Finance
    19-20 Jakarta Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah
    24-25 Yogyakarta Inovasi Produk Perbankan dan Keuangan Syariah (Yogyakarta)
    26-27 Jakarta Aspek Legal Produk Bank Syariah bagi Notaris (Jakarta)
     

    Bulan

     

    Kota

    Nama Training / Workshop
    Maret
    3 dan 4 Jakarta Maqashid Syariah dan Ushul Fiqh pd Perbankan & Keuangan
    10 dan 11 Jakarta Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah
    16-17 Jakarta Fiqh Muamalah Trade Finance dan L/C
    23-24 Surabaya Certified Ushul Fiqh Keuangan (Surabaya)
    25-26 Surabaya Aspek Legal Produk Bank Syariah bagi Notaris (Surabaya)
     

    Bulan

     

     

    Nama Training / Workshop
    April
    6 dan 7 Jakarta Musyarakah Mutanaqisah (MMq) untuk 11 Produk Bank/LKS
    8 dan 9 Jakarta Standarisasi Akad BMT dan Inovasi Produk Kopsyah
    13-14 Batam Inovasi Produk Perbankan Syariah (Batam)
    15-16 Singapore Visit to Singapore
    20-21 Jakarta Pembiayaan Sindikasi dan Korporasi Syariah
    29-30 Jakarta Aspek Legal Produk Bank Syariah bagi Notaris (Jakarta)
     

    Bulan

    Nama Training / Workshop
    Mei
    3 dan 4 Jakarta Fiqh Muamalah Advance bagi Guru Besar
    11 dan 12 Jakarta Islamic Treasury Product
    13 dan 14 Jakarta Restrukturisasi Pembiayaan Syariah
    17-18 Jakarta Fikih Muamalah Reksadana Syariah
    20-21 Jakarta Fiqh Muamalah bagi Auditor Syariah
    24-25 Jakarta Hybrid Contracts pada Produk Bank dan Keuangan Syariah
    27-28 Balikpapan Aspek Legal Bank bagi Notaris (Balik Papan)
     

    Bulan

    Nama Training / Workshop
    Juni
    2 dan 3 Jakarta Pembiayaan Refinancing dan Take Over Syariah
    15-16 Jakarta International Trade Finance Syariah
    22-23 Jakarta Pembiayaan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT)
    24-25 Jakarta Upgrading Notaris Perbankan Syariah
     

    Bulan

    Nama Training / Workshop
    Juli
    22-23 Jakarta Aspek Legal Produk Bank Syariah bagi Notaris (Jakarta)
    27-28 Jakarta Musyarakah Mutanaqisah (MMq) pd 11 Produk Bank& LKS
    29-30 Jakarta Training  Dosen Ushul Fiqh Ekonomi Keuangan PT Se-Indonesia
     

    Bulan

    Nama Training / Workshop
    Agustus
    3 dan 4 Jakarta Fiqh Muamalah Asuransi Syariah
    5 dan 6 Jakarta Hukum Bisnis Syariah bagi Hakim Pengadilan Agama
    10 dan 11 Jakarta Hybrid Contracts pada Produk Bank dan Keuangan Syariah
    19-20 Jakarta Pembiayaan Syariah bagi Multifinance & Pembiayaan
    24-25 Jakarta Inovasi Produk Perbankan Syariah dan LKS
     

    Bulan

    Nama Training / Workshop
    September
    7 dan 8 Jakarta Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah
    14-15 Jakarta Hukum Bisnis Syariah level Advance bagi Dosen Pascasarjana
    21-22 Makasar Hybrid Contracts pada Produk Bank Syariah (Makasar)
    23-24 Makasar Aspek Legal Produk Bank Syariah bagi Notaris (Makasar)
    27-28 Jakarta Sindikasi Pembiayaan Bank Syariah
     

    Bulan

    Nama Training / Workshop
    Oktober
    5 dan 6 Jakarta Islamic Trade Finance dan LC
    12 dan 13 Medan Inovasi Produk Perbankan Syariah  (Medan)
    14-15 Medan Aspek Legal Produk Bank Syariah bagi Notaris (Medan)
    19-20 Jakarta Pembiayaan Refinancing dan Takeover Syariah
    28-29 Jakarta Aspek Legal Produk Bank Syariah bagi Notaris (Jakarta)
     

    Bulan

    Nama Training / Workshop
    November
    2 dan 3 Jakarta Pembiayaan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT)
    9 dan 10 Yogyakarta Hybrid Contracts pada Produk Bank Syariah (Yogyakarta)
    16-17 Jakarta Musyarakah Mutanaqisah (MMq) utk 11 Produk Keuangan
    23-24 Bali Platinum Workshop Maqashid Syariah bg Direktur /Komisaris (Bali)
    25-26 Bali Aspek Legal Produk Bank Syariah bagi Notaris (Bali)
     

    Bulan

    Nama Training / Workshop
    Desember
    2 dan 3 Jakarta Inovasi Produk Perbankan Syariah dan Keuangan (Jakarta)
    14-15 Yogyakarta Hybrid Contracts pada Produk Bank Syariah (Yogyakarta)
    16-17 Yogyakarta Aspek Legal Produk Bank Syariah bagi Notaris (Yogyakarta)
    23-24 Jakarta Aspek Legal Produk Bank Syariah bagi Notaris (Jakarta)

     

     

    EFEK BERAGUNAN ASSET SYARIAH

    0

    Posted on : 01-01-2016 | By : Agustianto | In : Artikel, Kabar Aktual, Perbankan Syariah

     

     

     

    Oleh : Agustianto Mingka

    Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

     

    Indonesia adalah negara yang miliki potensi yang luar biasa bagi industri keuangan syariah di tanah air, terutama jika kita melihat komposisi demografis dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup menjanjikan. Selain itu, trend pasar keuangan global adalah menuju ke arah disintermediasi. Dengan kata lain, peran pasar modal lebih dominan daripada peran sistem perbankan (financial intermediaries) dalam alokasi sumber daya keuangan. Oleh karena itu, pasar modal akan menjadi masa depan bagi perekonomian dan sistem keuangan bagi negara maju dan negara yang masuk dalam kategori emerging markets seperti Indonesia. Namun sampai saat ini, pengaruh industri keuangan syariah masih belum signifikan karena pangsa pasar yang lebih kecil dibandingkan dengan industri keuangan konvensional.

    Pasar modal syariah di Indonesia telah berusia hampir dua dekade. Sejak kelahirannya pada tahun 1997, pasar modal syariah terus tumbuh dengan tren yang meningkat. Sejauh ini pasar modal syariah telah memiliki beberapa produk keuangan seperti saham syariah, sukuk, reksa dana syariah dan exchange traded fund (ETF) syariah serta inovasi transaksi berupa online trading syariah. Untuk infrastruktur hukum, Indonesia telah memiliki regulasi pasar modal syariah yang merujuk kepada fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan POJK (Peraturan Otoritas Jasa keuangan).

     

    Baru-baru ini pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBA Syariah per 10 November 2015. Peratutan ini menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009. POJK ini merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah  untuk mendorong perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia

     

    Dalam beleid ini, OJK mengatur adanya dua bentuk  EBA syariah. Pertama, adalah Kontrak Investasi Kolektif (KIK) EBA Syariah. Kedua, EBA Syariah berbentuk Surat Partisipasi atau  EBAS-SP untuk pembiayaan sekunder perumahan (property).

    EBA Syariah adalah kontrak investasi kolektif (KIK) yang portofolionya terdiri dari aset keuangan seperti piutang (aktiva lancar) serta pembiayaan   atau aset keuangan lainnya yang sistem dan  cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. EBA Syariah dalam bentuk KIK EBA untuk pembiayaan infrastruktur, seperti jalan tol, bandara, pelabuhan, rel kereta api, dan sebagainya.

    Sedangkan, EBAS-SP adalah efek beragun aset yang portofolionya berbentuk Surat Partisipasi untuk pembiayaan sekunder perumahan dimana sistemnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah, sehingga  setiap penerbitan efek wajib mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal. Ketentuan dan persyaratan mengenai Ahli Pasar Modal Syariah diatur dalam POJK No 16/Tahun  2015.

    Regulasi mengenai EBA konvensional di pasar modal sudah terlebih dahulu diterbitkan OJK  pada akhir tahun 2014 dengan dikeluarkannya Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (POJK EBA SP) pada tgl 19 November 2014 yang lalu. Peraturan tersebut memungkinkan mulai dipasarkannya EBA SP oleh perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan di 2015, seperti SMF.  Setahun setelah peraturan EBA konvensional itu, OJK menerbitkan sejumlah peraturan mengenai pasar modal syariah, termasuk EBA Syariah.

    Penerbitan produk KIK EBA Syariah mendatangkan banyak manfaat bagi industri keuangan syariah di Indonesia.

    Pertama,   akan mengatasi kesenjangan asset dan liability perbankan syariah dalam pembiayaan perumahan. Di satu sisi, pembiayaan KPR memiliki tenor jangka panjang 10-15 tahun, di sisi lain, dana deposito memiliki tenor jangka pendek. Kehadiran produk EBA Syariah bisa menjadi darah bagi bank-bank  syariah untuk lebih ekspansif dan berkembang.

    Dengan demikian, pengembangan pembiayaan perumahan melalui produk sekuritisasi (tawriq atau tashkik) KPR menjadi terobosan untuk mengatasi kesenjangan kebutuhan rumah bagi masyarakat. Dengan tawriq (sekuritisasi), pembiayaan perumahan tidak lagi sebatas mengandalkan dana deposito perbankan yang peruntukannya untuk pendanaan jangka pendek. EBA Syariah ini  menjadi terobosan positif  yang memerlukan dukungan semua pihak, karena harga rumah menjadi lebih terjangkau dengan pembiayaan jangka panjang.

    Kedua, Keberadaan EBA-SP sangat membantu perbankan syariah memperoleh likuiditas pembiayaan perumahan melalui pasar modal dengan cara sekuritisasi aset perbankan berkualitas tinggi. Jadi, EBA SP  syariah juga dapat menghindari maturity mismatch di perbankan syariah dengan dapat diaksesnya dana dari pasar modal yang bersifat jangka menengah dan panjang. Asset yang disekuritisasi akan akan mendatangkan dana segar dari investor yang dananya selanjutnya dimanfaatkan kembali oleh bank-bank syariah.

    Diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat memanfaatkan produk  EBA syariah ini untuk  pendanaan, sehingga bank-bank syariah bisa melakukan ekspansi pembiayaan lebih luas atau ekspansi jaringan. Keperluan bank-bank umum syariah terhadap EBA Syariah  dikarenakan FDR bank syariah saat ini sangat tinggi dimana likuiditasnya  cukup ketat.Dengan demikian kita optimis  bank-bank syariah  di masa depan akan membutuhkan produk  EBA syariah ini guna menutupi kebutuhan dana dan likuiditas.

    Ketiga, sekuritisasi asset bank syariah dengan penerbitan EBA-SP Syariah akan memitigasi resiko pembiayaan bagi  bank-bank syariah. Risiko pembiayaan KPR Syariah akan berkureang secara signifikan dengan program sekuritisasi asset pembiayaan bank syariah yang berjangak panjang.Karea danya aan digantikan langsung oleh dana penerbit EBA dan dana para investor.     Dari tiga manfaat di atas dapat disimpulkan bahwa kunci keberhasilan KPR Syariah di bank-bank syaroiah  adalah sekuritisasi asset (tawriq)

    Keempat, Penerbitan EBA Syariah dalam bentuk KIK EBA, akan mendukung secara lagsung dan signifikan terhadap  pembangunan  infrastruktrur, ( jalan tol, bandara, pelabuhan, jalan raya, rel kereta, dll). Dana APBN  sangat terbatas untuk pembangunan infrastruktur ini, Karena itu  harus diakui bahwa pembangunan infrastruktur tidak bisa semuanya mengandalkan dana APBN, Untuk itu   dibutuhkan sumber pendaaan lain, yaitu melalui pendanaan dari para  investor. Untuk mengoptimalkan peranan investor dalam pembangunan infrastruktur, salah satu cara dan solusinya adalah dengan penerbitan KIK EBA Syariah.

    Kelima, penerbitan EBA Syariah, baik KIK EBA maupun EBA-SPakan memperkaya instrumen investasi dan  produk pasar modal syariah sehingga  penerbitan EBA Syariah  ini diharapkan akan memperbesar market share pasar modal syariah. Kita mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan payung hukum bagi pelaku industri yang ingin meracik produk berbentuk efek beragun aset  (EBA)  syariah.

    Berdasarkan manfaat yang besar tersebut diharapkan segenap komponen masyarakat keuangan Indonesia, perlu mendukung penerbitan EBA Syariah tersebut. Dalam  EBA syariah ini akan terintegrasi dan terkoneksi tiga aktivitas keuangan, yaitu pasar modal, perbankan dan IKNB. Terlibatnya IKNB dalam penerbitan EBA Syariah ini, dikarenakan SMF sebagai  Lembaga penerbit EBA berada di bawah pengawasan Direktorat  IKNB OJK. (Penulis Dosen Pascasarjana UI, Trisakti dan Paramadina, Presiden Iqtishad Consulting)

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition