• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz

  • Training & Workshop Notaris Bank Syariah Level 1 Tentang Aspek Legal Dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah

    0

    Posted on : 21-11-2020 | By : Nur Iman | In : Info Media, Kabar Aktual, Seminar & Training, Webinar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

    ====================

    DASAR PEMIKIRAN :

    Notaris menduduki posisi yang sangat penting dalam industri perbankan syariah, karena notaris berperan dalam pembuatan akta-akta kontrak-kontrak produk perbankan syariah dan pengikatan jaminan (khususnya HT dan Fiducia).

    Perkembangan perbankan dan keuangan syariah yang bergerak dengan cepat yang assetnya kini sudah Rp 331 triliun membutuhkan para notaris yang berkompeten membuat akta syariah dan pengikatan jaminannya. Asset Industri Keuangan Non Bank syariah lebih dari Rp 86 triliun. Tegasnya perbankan syariah di Indonesia membutuhkan notaris yang memahami dengan baik konsep – konsep syariah dan penerapannya di praktek perbankan.

    Kontrak-kontrak produk-produk perbankan syariah berbasis syariah compliance harus dipahami oleh notaris perbankan syariah, seperti perjanjian murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah, pembiayaan take over syariah, refinancing syariah, masalah jaminan syariah, dan anatomi akta-akta syariah.

    Keharusan notaris memiliki kompetensi pembuatan perjanjian-perjanjian syariah, adalah hasil Rekomendasi Annual Meeting Dewan Syariah Nasional MUI, Desember 2014 di Jakarta.

    Untuk itulah diperlukan Training dan Workshop Aspek legal dan kontrak-kontrak produk perbankan syariah khusus bagi notaris. Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Pelatihan dan Workshop Aspek legal Perbankan syariah dan Kontrak-Kontrak Pembiayaan bank syariah.

    Iqtishad Consulting Jakarta sudah mengelar Training sebanyak 337 Angkatan, termasuk memberi sertifikat (mentraining) 3.000 notaris yang tersebar di seluruh Indonesia. Sertifikat Pelatihan Iqtishad Consulting Jakarta, sangat diakui oleh semua Industri perbankan syariah di Indonesia, termasuk sertifikat ulang (penyegaran dan upgrading) bagi notaris yang sudah tiga tahun tidak mengikuti training bank syariah.

    Pengakuan ini sangat logis karena para petinggi dan praktisi perbankan syariah sendiri ditraining oleh Iqtishad Consulting Jakarta. Pengurus inti dan Narasumber Iqtishad Consulting adalah pakar-pakar yang sangat berkompeten di bidang legal perbankan syariah.Mereka juga adalah figur-figur penting yang menduduki posisi strategis di organisasi-organisasi nasional dan assosiasi ekonomi syariah nomor wahid di Indoensia.

    Pelatihan ini akan memberikan pemahaman dan pengetahuan aplikatif tentang pembuatan kontrak-kontrak produk perbankan syariah kontemporer berdasarkan fatwa DSN-MUI.

    MATERI PEMBAHASAN  :

    1. Overview Perbankan Syariah
    2. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
    3. Produk –produk Pembiayaan (Financing) Bank Syariah
    4. Prinsip – prinsip perjanjian / akad syariah
    5. Kontrak pembiayaan murabahah
    6. Kontrak Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
    7. Kontrak Pembiayaan hiwalah dan Take Over
    8. Hukum – hukum jaminan menurut syariah
    9. Kontrak pembiayaan Ijarah dan IMBT
    10. Kontrak pembiayaan Musyarakah dan mudharabah
    11. Teknik Pembuatan Akta dan Anatomi Akta Notaris di Perbankan Syariah

    PROFIL TRAINER :

    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.

    Syaifullah Asyik
    Branch Manager Bank Muamalat Surabaya

    Fasilitator
    Agnes Nova Randomis, S. H., M.Kn
    adalah Notaris bersertifikat kompetensi syariaj level 4 bidang akad-akad syariah.

    WAKTU PELAKSANAAN :

    Hari / Tanggal : Jum’at-Sabtu / 11-12 Desember 2020
    Waktu : 09.00 – 16.00 WIB
    Tempat : Hotel Quest, Surabaya

    BIAYA :

    Biaya : Rp 2.500.000 / peserta
    Group minimal 3 orang Rp 2.200.000 / peserta
    Group minimal 5 orang Rp 2.000.000 / peserta

    FASILITAS :

    Modul training, makan siang, 2 x coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, materi (122 fatwa DSN-MUI) dan dapat sertifikat dari Iqtishad Consulting sebagai syarat untuk rekanan dengan bank syariah.

    CONTACT PERSON & PENDAFTARAN :
    Fitria Ramadhani : 085888669469

    ig : iqtishad_consulting & musyarakah_mutanaqishah
    Email: admin@iqtishadconsulting.com,
    iqtishad2017@gmail.com
    Website :www.iqtishadconsulting.com

    Note:
    1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

     

    WEBINAR AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH 1 DESEMBER 2020 VIA ZOOM CLOUD MEETING

    0

    Posted on : 20-11-2020 | By : Nur Iman | In : Info Media, Kabar Aktual, Seminar & Training, Webinar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

    ====================

    DASAR PEMIKIRAN

    Akuntansi syariah terus mengalami perkembangan secara dinamis baik di Indonesia maupun di tingkat Internasional.

    Sejak bunga sebagai instrumen profit dilarang secara ijma’ oleh lembaga-lembaga ulama dunia, akad-akad muamalah yang berbasis akad sektor riel menjadi penting dalam akuntansi keuangan kontemporer.

    Transformasi akuntansi meresponi akad-akad muamalah menimbulkan kerumitan tersendiri yang dihadapi oleh praktisi lembaga keuangan, regulator, dewan standar dan auditor.

    Kerumitan tersebut semakin terasa di era transaksi keuangan modern yang semakin kompleks, karena dibutuhkan desain kontrak (akad) dengan bentuk akad dan wa’ad dalam model hybrid contracts, dengan mengkombinasikan beberapa akad, yang kemudian dikenal dengan istilah hybrid contract atau al-’uqud al-murakkabah

    Saat ini, bentuk akad tunggal sudah tidak mampu merespon transaksi keuangan kontemporer yang selalu bergerak dan berkembang dengan cepat.Akibatnya regulasi pencatatan yang sesuai syariah harus dirumuskan berdasarkan konsep fikih muamalah dan Maqashid syariah.

    Saat ini masih banyak praktik akuntansi hybrid contracts yang salah dan tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah ( prinsip syariah)

    Sehubungan dengan urgennya akuntansi hybrid contracts, Iqtishad Consulting menggelar Seminar Nasional Akuntansi Syariah Hybrid Contracts Menuju Sertifikasi Level 6 pada :

    Materi Introduction :

    1. Kerangka Penyajian laporan Keuangan

    2 .Prinsip dan Ketentuan Akuntansi Hybrid Contracts

    3. Wa’ad dan Akad dalam hybrid contracts

    4. Akuntansi murabahah wal wakalah

    5. Akuntansi take over

    6. Akuntansi line facility

    7. Akuntansi PRKS

    8. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah

    9. Akuntansi L/C, Trade Finance / Trust Receipt

    10. Akuntansi Gadai / rahn yg quraniy

    12. Akuntansi kartu kredit syariah

    13.akuntansi ijarah multi jasa

    14. Akuntansi Anjak piutang dgn wakalah bil ujrah

    15. akuntansi kafalah bil ujrah

    16. Akuntansi hawalah bil ujrah.

    17. Akuntansi ijarah maushufah fiz Zimmah.

    18. Akuntansi Refinancing syariah

    PEMBICARA :

    Pembicara I :

    Dr. Aji Prasetyo, S.E.I., M.S.A.

    Pekerjaan :

    1.      Dosen Akuntansi Universitas PGRI Adi Buana (UNIPA) Surabaya

    2.      Mentor Diklat Siskeudes Pemprov Jawa Timur

    3.      Konsultan Manajemen Keuangan Syariah MetaProgress-BNSP

    Kegiatan :

    1.        Orator Ilmiah Yudisium dan Wisuda Unipa Surabaya Bersama Emil Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur) bertema “Generasi Milenial di Era Industri 4.0” (September 2018)

    2.        Penelitian Ristekdikti Dekonstruksi Koperasi Syariah (2018)

    3.        Motivator Karyawan Hotel Bumi Surabaya (mulai September 2018)

    4.        Bintang Tamu “Bincang Tokoh Inspiratif: Sukses Doktor di Usia 20 tahunan” di BBS TV Surabaya

    5.        Pembicara Kewirausahaan dan Sertifikasi bersama BNSP

    6.        Narasumber Seminar Nasional Bersama Mahasiswa bertema “Komunikasi Keuangan: Akar Sukses dalam Bisnis”

    Pembicara II :

    Agustianto Mingka 

    1.      Ketua DPP IAEI Pusat.

    2.      Presiden Direktur Iqtishad Consulting.

    3.      Wakil Sekjen MES.

    4.      Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    5.      Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia.

    6.      Dosen Pascasarjana IEF Trisakti.

    7.      Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN.

    8.      Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra.

    9.      Wakil Sekjen MES Pusat.

    10.  DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta.

    11.  Super Trainer Indonesia 407 Angkatan.

    Pembicara III : 

    Dr. Sepky Mardian, SEI., MM., SAS (Accounting Department di SEBI Scholl off Islamic Economics)

    Waktu Pelaksanaan :

    Hari/ Tanggal : Selasa, 1 Desember 2020

    Pukul : 10:00 – 12:00 WIB lanjut 14.00 – 16.00

    Tempat : Zoom Cloud Meeting

    INVESTASI:

    Perorang : Rp 500.000.- /Peserta

    Group 3 orang : Rp 400.000.- /Peserta

    Group 5 orang : Rp 350.000.- /Peserta

    FASILITAS

    E-Sertifikat

    File Materi

    CONTACT PERSON & PENDAFTARAN :
    Fitria Ramadhani : 085888669469

    ig : iqtishad_consulting & musyarakah_mutanaqishah
    Email: admin@iqtishadconsulting.com,
    iqtishad2017@gmail.com
    Website :www.iqtishadconsulting.com

    Note :
    1. Biaya Training dan Workshop online di transfer ke :

    – Nomor Rekening : 0370520562
    Cabang : BNI Syariah Fatmawati (Cempaka Putih, Ciputat Timur)
    Atas nama : AGUSTIANTO
    Kode Bank BNI / Syariah : 009 / 427

    2. Bagi yang sudah mengirimkan bukti tf akan menjadi prioritas untuk didaftarkan sebagai peserta

    3.Dipastikan calon peserta sudah mendownload aplikasi Zoom melalui playstore atau AppStore.

    Webinar Pelatihan Notaris Bank Syariah Level 2 Tentang Aspek Legal Musyarakah Mutanaqishah (MMq) Untuk 10 Produk Pembiayaan Bank Syariah, Perjanjian Take Over dan Pembiayaan Refinancing Syariah

    0

    Posted on : 19-11-2020 | By : Nur Iman | In : Info Media, Kabar Aktual, Seminar & Training, Webinar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

    ====================

    Dasar Pemikiran

    Notaris perbankan syariah harus terus menerus meningkatkan pemahaman dan kompetensinya di bidang akad akad syariah yang semakin berkembang.

    Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk difahami notaris adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).

    Di masa Pandemi Covid 19 perbankan syariah terus melakukan pembiayaan, karena itu peran notaris tetap dibutuhkan

    Pandemi Corona mendorong semua elemen masyarakat utk melakukan kuliah dan kursus daring termasuk pelatihan notaris. Webinar ini jauh lebih efisien dibanding offline dengan tidak mengurangi hasil dan efektifitasnya.

    Dengan dasar pemikiran di atas, Iqtishad Consulting kembali menggelar Pelatihan Notaris Bank Syariah Level 2 tentang Aspek Legal Musyarakah Mutanaqishah, Perjanjian Take Over dan Refinancing Syariah.

    Materi Workshop :

    1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?

    2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT

    3. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif

    4. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq

    5. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah

    6. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah

    7. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq

    8. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)

    9. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property.

    10. Musyarakah dan Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah

    11. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah.

    12. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah

    13. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)

    14. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq

    15. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah
    Syarat Peserta : 
    Sudah pernah mengikuti Pelatihan Perbankan Syariah yg digelar Iqtishad Consulting atau sudah sedang menjadi rekanan bank syariah.

    Upgrading dan Workshop ini tidak bisa diikuti oleh notaris yg belum pernah mengikuti training legal bank syariah.

    Sasaran Peserta : 
    1. Notaris Bank Syariah
    2. Praktisi Bank Syariah, Direktur Bank Syariah, DPS Bank Syariah,Kepala Cabang, Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta.
    3. Direksi LKS Syariah, BPRS, Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development Bank Syariah, dan LKS, Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS) LKS seperti BMT, Dosen Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.

    Profil Trainer : 
    Agustianto Mingka adalah Ketua DPP IAEI Pusat (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia), Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia) , Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islam Economics and Finance Universitas Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina IAIN. Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra. DPS di beberapa Lembaga Keuangan seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance, UUS BUMN & Swasta dll Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN. Trainer 430 an Angkatan.

    Moderator :
    Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn adalah Notaris yang Bersertifikasi kompetensi semua jenis level training bank syariah, beliau juga berpengalaman menangani pembuatan akta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun Konvensional. Notaris Perbankan Syariah Level 10 bidang Akad-akad Syariah. Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yang sering memberikan presentasi di forum-forum pelatihan aspek legal dan kontrak-kontrak pada produk perbankan dan keuangan syariah.

    Durasi Waktu : 
    Melihat banyaknya materi kajian aspek legal MMq, Take Over dan Refinancing Syariah ini, maka sejatinya dibutuhkan waktu 2 hari untuk membahasnya, Namun karena keterbatasan waktu, energi dan biaya, maka durasi waktunya dipadatkan menjadi hanya 1 hari sampai sore dengan catatan, semua materi diberikan kepada para peserta.

    Waktu Pelaksanaan : 
    Hari / Tanggal : Rabu / 2 Desember 2020
    Pukul : 10.00 – 12.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB
    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

    Biaya Investasi :
    Umum (Di Luar Alumni Training Iqtishad)
    1. Perorang : Rp 750.000
    2. Group 5 Orang : Rp 600.000/Peserta
    3. Group 10 Orang : Rp 500.000/Peserta

    Alumni Training Iqtishad
    1. Perorang : Rp 600.000
    2. Alumni Training Iqtishad min Group 5 Org : Rp 500.000/Peserta
    3. Alumni Training Iqtishad min Group 10 Org : Rp 400.000/Peserta

    Fasilitas :
    Modul Training, link materi (122 fatwa DSN-MUI) dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting.

    Contact Person & Pendaftaran : 
    Fitri : 0858 8866 9469

    ig : iqtishad_consulting
    Email: admin@iqtishadconsulting.com,
    iqtishad2017@gmail.com
    Website :www.iqtishadconsulting.com

    Info lengkap bisa dilihat di web berikut.
    http://www.iqtishadconsulting.com
    http://www.instagram.com/iqtishad_consulting

    Note :
    1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.
    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

     

    Webinar Manajemen Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS)

    0

    Posted on : 19-11-2020 | By : Nur Iman | In : Info Media, Kabar Aktual, Seminar & Training, Webinar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

    ====================

    Dasar Pemikiran

    Bank syariah harus bisa secara terus-menerus mengembangkan produk-produk pembiayaannya dalam meresponi perkembangan bisnis corporate.

    Salah satu bentuk pembiayaan yang sangat penting dikembangkan perbankan syariah adalah pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS).

    Para pengusaha, kontraktor, dan pedagang selalu membutuhkan jenis pembiayaan rekening koran ini.

    Lembaga Keuangan Syariah (LKS) perlu merespon kebutuhan bisnis para pengusaha dan perusahaan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya.

    Dalam rangka itulah perlu disiapkan SDI (Sumber Daya Insani) bank syariah yang unggul dan berkompeten yang memahami dengan baik teori dan praktik pembiayaan rekening koran syariah

    Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting menyelenggarakan Training dan Workshop Pembiayaan Rekening Koran Syariah Angkatan 331

    Training ini bertujuan membuka wawasan peserta mengenai bagaimana mendesain / merencanakan, membuat, dan mengelola produk Pembiayaan Rekening Koran (PRK) yang sesuai dengan ketentuan syariah dan bagaimana mempergunakannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing Bank Syariah.

    Outline Materi :

    Konsep Dasar Produk PRK Konvensional (Overdraft / OD)

    • Definisi & Karakteristik Produk Overdraft
    • Konsep Revolving
    • Perhitungan Bunga
    • Pembayaran Pokok & Bunga
    • Fitur Umum Produk

    Penggunaan Musyarakah Pada PRK Syariah

    • Definisi & Konsep Musyarakah
    • Perbedaan Musyarakah & Mudharabah
    • Fatwa DSN MUI tentang PRK Syariah
    • Akad akad untuk PRK Syariah.
    • Perbedaan PRK Syariah & Overdraft
    • Pemenuhan Rukun & Syarat Pada PRK Syariah
    • Menentukan Modal Para Pihak Pada PRK Syariah
    • Menentukan Nisbah Bagi Hasil Pada PRK Syariah
    • Analisis Cash Flow
    • Sumber Pembayaran Realisasi Bagi Hasil
    • Piutang Bagi Hasil
    • Mitigasi Risiko Rate of Return
    • Pembagian Kerugian Pada PRK Syariah
    • Penyelamatan Fasilitas PRK Syariah

    Operasional PRK Syariah
    • Flow Operasional PRK Syariah
    • Pendaftaran Fasilitas
    • Penarikan Fasilitas
    • Perlakuan Akhir Hari (EoD)
    • Transaksi Pelaporan Realisasi Bagi Hasil
    • Perubahan Nisbah Bagi Hasil

    Profil Trainer :

    Ir. Noverizal Tri Wirianto, MM berpengalaman lebih dari 20 tahun sebagai Praktisi dan trainer beberapa Institusi Perbankan Nasional, LPPI, dll.

    Associete Professor Agustianto Mingka Presiden Direktur Iqtishad Consulting

    Waktu Pelaksanaan :
    Hari / Tanggal : Selasa / 8 Desember 2020
    Waktu : 09.00 – 12.00 lanjut 13.00 – 16.00 WIB
    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

    Investasi : 
    Bank Rp 750.000
    BPRS Rp 550.000
    Notaris Rp 500.000
    Dosen Rp 450.000

    Fasilitas:
    Materi dan E-Sertifikat

    CP dan Pendaftaran :
    Sdri. Fitri : 085888669469

    Email: admin@iqtishadconsulting.com,
    iqtishad2017@gmail.com

    Website :www.iqtishadconsulting.com

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

     

    Webinar Eksekutif Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) Dalam Produk Perbankan & Keuangan Syariah dan Solusi Atas Kelemahan IMBT

    0

    Posted on : 19-11-2020 | By : Nur Iman | In : Info Media, Kabar Aktual, Seminar & Training, Webinar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

    ====================

    DASAR PEMIKIRAN
    Bank-Bank syariah harus selalu mengembangkan produk- produknya sesuai dengan kebutuhan bisnis yang selalu dinamis dan berkembang.

    Bank-bank syariah juga harus menunjukkan keunggulannya dari bank konvensional sesuai dgn jargon beyond banking yang melekat pada perbankan syariah.

    Ijarah Maushufah fiz Zimmah adalah akad yang paling penting utk menunjukkan keunggulan-keunggulan itu.

    Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) adalah akad yang perlu bahkan harus dipraktekan di lembaga keuangan syariah karena skema dan akad ini memiliki sejumlah keunggulan dibanding Murabahah, Istishna’ dan Musyarakah Mutanaqishah.

    Di sisi Nasabah, terutama corporate baik swasta maupun milik negara, tentu lebih memilih IMFZ dibanding murabahah dan MMq. krn terdapat sepuluh keunggulan IMFZ dibanding akad akad lain

    Mengingat pentingnya dan unggulnya IMFZ ini maka Iqtishad Consulting akan menggelar Webinar Eksekutif 10 Keunggulan Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) dalam Produk Perbankan & Keuangan Syariah dan solusi atas Kelemahan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)

    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop perbankan dan keuangan syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 410 angkatan sejak tahun 2010  hingga  saat ini.

    Materi IMFZ : 
    1. Pengertian IMFZ
    2. Pandangan Ulama terkait IMFZ
    3.Keunggulan-Keunggulan IMFZ
    3. Macam – macam IMFZ
    4. Fatwa-Fatwa DSN MUI tentang IMFZ
    5. Praktek dan Implementasi IMFZ di Lembaga Keuangan Syariah, all
    a.IMFZ utk Pembiayaan Investasi
    b.IMFZ utk pembiayaan Infrastruktur
    c.IMFZ utk Konsumtif
    d.IMFZ utk Refinancing

    6. Manajemen resiko dalam IMFZ
    7. Kelemahan IMFZ dan solusinya
    8. Akuntansi IMFZ
    9. Pengikatan Jaminan (Fidusia atau APHT)
    10. Sistem penetapan Margin proposional dan anuitas
    11. Pengakuan Pendapatan dalam IMFZ
    12. Depresiasi, penyusutan dan Pajak
    13. Pajak Ijarah dan Financial lease
    14. Pajak hibah dan solusinya
    15. Pelunasan dipercepat (pre payment) dlm IMFZ
    16. Denda ta’zir atas keterlambatan pembayaran cicilan
    17. Ganti rugi (Ta’widh)
    18. Urbun dan Hamisy Jiddiyah (uang muka)
    19. Diskon harga
    20. Isu bay’ kali bi kali
    21. Pembiayaan Bermasalah dan Restrukturisasi IMFZ.

    Bersama Pembicara :
    Associete Professor Agustianto Mingka Presiden Direktur Iqtishad

    Moderator :
    Dr (c) Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn

    Waktu Pelaksanaan:
    Hari / Tanggal : Senin, 30 November 2020
    Waktu : 14.00 – 16.00 WIB
    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

    Biaya/Investasi :
    – Bank Umum : Rp 350.000/org
    – BPRS : Rp 250.000/org
    – BMT : Rp 150.000/org
    – Umum : Rp 100.000/org
    Grup Diskon

    Fasilitas :
    – File Materi
    – E-sertifikat

    CONTACT PERSON & PENDAFTARAN :
    Fitria Ramadhani : 085888669469

    ig : iqtishad_consulting & musyarakah_mutanaqishah
    Email: admin@iqtishadconsulting.com,
    iqtishad2017@gmail.com
    Website :www.iqtishadconsulting.com

    Note :
    1. Biaya Training dan Workshop online di transfer ke :

    – Nomor Rekening : 0370520562
    Cabang : BNI Syariah Fatmawati (Cempaka Putih, Ciputat Timur)
    Atas nama : AGUSTIANTO
    Kode Bank BNI / Syariah : 009 / 427

    2. Bagi yang sudah mengirimkan bukti tf akan menjadi prioritas untuk didaftarkan sebagai peserta

    3.Dipastikan calon peserta sudah mendownload aplikasi Zoom melalui playstore atau AppStore.

    Webinar & Training Certified Notaris Bank Syariah Level 1 Tentang Teknik Penyusunan Akad Perjanjian Perbankan Syariah dan Pengikatan Jaminan

    0

    Posted on : 19-11-2020 | By : Nur Iman | In : Info Media, Kabar Aktual, Seminar & Training, Webinar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

    ====================

    DASAR PEMIKIRAN

    Meskipun wabah corona berdampak terhadap perekonomian global dan nasional secara signifikan, aktifitas bisnis perbankan tetap berjalan.

    Bank adalah jantung peredaran uang yang harus tetap hidup.

    Meskipun likuiditas agak terganggu namun stimulus pemerintah dapat membantu baik stimulus pendanaan maupun margin dan bagi hasil. Di bank konvensional juga ada stimulus bunga sampai 6 % di bulan 1-3 serta 3 % di bulan berikutnya.

    Jadi aktivitas bisnis yang bisa dilakukan harus tetap dilakukan. Transaksi-transaksi bisnis syariah seyogyanya bisa berjalan untuk sektor-sektor yang berpeluang di sektor tertentu.

    Selain itu peran notaris tetap diperlukan di tengah Pandemi corona karena semua bank melakukan relaksasi dgn restrukturisasi hutang dan pembiayaan.

    Sampai saat ini ratusan triliun sudah diretrukturisasi dengan dua jutaan nasabah lebih, belum termasuk LKS.

    Dalam masa corona ini kemungkinan ada notaris yang membutuhkan sertifikat yang diminta oleh pihak perbankan baik sebagai syarat rekanan baru maupun memperpanjang rekanan yang lama, atau ada praktisi hukum yang ingin mendalami aspek legal produk pembiayaan syariah, maka untuk itu kami tetap membuka dan menggelar Pelatihan Sertifikasi Bank Syariah level 1 tentang Aspek Legal dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah secara online yang akan digelar pada :

    MATERI PEMBAHASAN  :
    1. Perbedaan Perjanjian Bank Konvensional dan Bank Syariah
    2. Jenis-jenis Perjanjian Perbankan Syariah dan Produk Pembiayaan Bank Syariah
    3. Anatomi Akta Perjanjian Syariah Menurut UU Jabatan Notaris No. 2 tahun 2014
    4. Bedah Akta Perjanjuan Murabahah, Ijarah, IMBT, dan Take Over
    5. APHT yang sesuai Syariah
    6. SKMHT yang sesuai Syariah
    7. Akta Jaminan Fiducia yang sesuai Syariah
    8. Klausul Akta yang harus ada dalam Perjanjian Bank Syariah
    9. Risiko Hukum Akad-akad Bank Syariah
    10. Potensi Konflik Akad-akad dan Solusinya

    PROFIL TRAINER
    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN. Trainer 450 an Angkatan

    MODERATOR & NARASUMBER
    Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn adalah Notaris yang Bersertifikasi kompetensi semua jenis level training bank syariah, beliau juga berpengalaman menangani pembuatan akta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun Konvensional. Notaris Perbankan Syariah Level 10 bidang Akad-akad Syariah. Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yang sering memberikan presentasi di forum-forum pelatihan aspek legal dan kontrak-kontrak pada produk perbankan dan keuangan syariah.

    Waktu Pelaksanaan :

    Hari / Tanggal : Jum’at – Sabtu / 27 – 28 November 2020
    Pukul : 10.00 – 12.00 WIB dilanjut 14.00 – 16.00 WIB
    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting (Linknya akan anda dapatkan setelah Pendaftaran)

    BIAYA/INVESTASI
    Notaris/PPAT diantaranya :
    1. Notaris yang sudah PPAT
    2. Notaris yang belum PPAT (hanya Notaris saja)
    3. PPAT yang belum Notaris (PPAT saja)
    Perorang : Rp 1.000.000/Peserta
    Group 3 orang : Rp 950.000/Peserta
    Group 5 orang : Rp 850.000/Peserta
    Group 10 orang : Rp 750.000/peserta

    Anggota Luar Biasa (ALB) murni, (belum notaris ataupun belum PPAT) :
    Perorang : Rp 750.000/Peserta
    Group 3 orang : Rp 700.000/Peserta
    Group 5 orang : Rp 600.000/Peserta
    Group 10 orang : Rp 500.000/Peserta

    Mahasiswa S2 Kenotariatan (MKn) yg sedang menempuh pendidikan atau baru lulus :
    Perorang : Rp 650.000/Peserta
    Group 3 orang : Rp 600.000/Peserta
    Group 5 orang : Rp 500.000/Peserta
    Group 10 orang : Rp 400.000/Peserta

    Mahasiswa S1 yg sedang menempuh pendidikan atau baru/sudah lulus :
    Perorang : Rp 550.000/Peserta
    Group 3 orang : Rp 500.000/Peserta
    Group 5 orang : Rp 400.000/Peserta
    Group 10 orang : Rp 300.000/Peserta

    FASILITAS :
    File soft copy materi (122 fatwa DSN-MUI berikut dengan contoh-contoh aktanya dalam bentuk link google drive) dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting sebagai syarat untuk menjadi rekanan dengan bank syariah.

    CONTACT PERSON & PENDAFTARAN :
    Fitria Ramadhani : 085888669469

    ig : iqtishad_consulting & musyarakah_mutanaqishah
    Email: admin@iqtishadconsulting.com,
    iqtishad2017@gmail.com
    Website :www.iqtishadconsulting.com

    Note:
    1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

     

    Training dan Workshop Eksekutif Manajemen Pembiayaan Sindikasi Syariah dan Project Financing

    0

    Posted on : 16-11-2020 | By : Nur Iman | In : Info Media, Kabar Aktual, Seminar & Training, Webinar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

    ====================

    Dasar Pemikiran

    Bank syariah harus bisa secara terus-menerus mengembangkan produk-produk pembiayaannya dalam meresponi perkembangan bisnis corporate dan pembiayaan infrastruktur yang sedang tumbuh dan berkembang dengan pesat.

    Salah satu bentuk pembiayaan yang sangat penting dikembangkan perbankan syariah adalah pembiayaan sindikasi untuk pembiayaan infrastruktur, project financing atau corporate

    Pembiayaan sindikasi menduduki posisi yang sangat sentral dalam financing perbankan syariah krn pembiayaan sindikasi akan mempercepat penyaluran dana dan mendorong pertumbuhan aset perbankan syariah secara sifnifikan

    Dengan pembiayaan sindikasi Bank syariah bisa melakukan ekspansi pembiayaan secara sinergis dengan lembaga-lembaga keuangan lain baik sesama syariah maupun dengan bank konvensional.

    Tuntutan ini sejalan dengan kebutuhan dana pembangunan infrastruktur dan perkembangan corporasi yang membutuhkan pembiayaan yang besar. Untuk itulah bank-bank syariah harus bisa mengembangkan pembiayaan sindikasi sesama bank syariah bahkan bisa bersindikasi dengan bank-bank konvensional.

    Dalam rangka itulah perlu disiapkan SDI (Sumber Daya Insani) perbankan syariah yang unggul dan berkomptenen yang memahami dengan baik teori dan praktik menajemen pembiayaan sindikasi secara syariah dengan segala isu dan problematikanya.

    Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Training dan Workshop Eksekutif Manajemen Pembiayaan Sindikasi Syariah dan pembiayaan project financing Angkatan 470.

    Iqtishad Consulting sudah berpengalaman menggelar Training dan Workshop sebanyak 469 Angkatan sejak thn 2009.

    Materi Training :

    1.Pembiayaan Bilateral

    2.Syndication facility

    3.Manfaat Pembiayaan Sindikasi

    4.Bentuk Pembiayaan Sindikasi

    A. Dilihat dari Struktur Perjanjian
    1. Club Deal
    2. Sindikasi
    3. Sub Sindikasi (Sub Participation)
    4. Risk Participation

    B. Dilihat dari Jumlah Kreditur
    1. Co-Financing
    2. Club Deal
    3. Syndication

    5. Mengapa Club Deal ?

    6. Ciri-ciri Utama Pembiayaan Sindikasi Syariah

    7. Mengapa Sindikasi ?

    8. Apa, mengapa dan bagaimana Risk Participation ?
    9. Sub Participation dan Mengapa Sub Participation

    10.Role of Agent

    11.Pihak-Pihak dalam Pembiayaan Sindikasi : 

    • Arranger
    • Underwriter
    • Participant
    • Agen

    12.Hak dan Kewajiban Aranger

    13.Hak dan Kewajiban Partisipan

    14.Hak dan Kewajiban Agent.

    15.Proses Pembentukan Pembiayaan Sindikasi Syariah

    16.Mekanisme Penarikan Pinjaman

    17.Mekanisme Pembayaran Margin

    18.Mekanisme Pembayaran Pokok Pinjaman

    19.Akte-akte dalam Pembiayaan Sindikasi :

    a. Perjanjian Pembiayaan Sindikasi
    b. Pengikatan Jaminan
    c. Perjanjian Pembagian Jaminan
    d. Perjanjian Antar Kreditur
    e. Perjanjian Keagenan

    20.Tugas dan Tanggung Jawab Facility Agent

    21.Tugas dan Tanggung Jawab Security Agent

    22.Tugas dan Tanggung Jawab Escrow Agent

    23.Enam Macam Jenis Fee dalam Sindikasi

    24.Offer

    25.Mandate

    26.Information Memorandum (Info Memo)

    27.Support Party

    28.Case Study : Bank Syariah dan Bank Syariah, Bank Syariah dan Bank Konvensional

    29.Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Sindikasi

    30.Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Sindikasi

    31.Akad-Akad Syariah dalam Pembiayaan Sindikasi

    32.Sindikasi Bank Syariah dengan Bank Konvensional

    33.Contoh Perhitungan Margin dgn methode weighted average

    34. Perhitungan Pendapatan dari sindikasi Syariah.

    Pembicara :
    1. Adi / Ongki Wicaksono
    adalah Praktisi Sindikasi yang sangatv berpengalaman dari Bank BUMN

    2. Agustianto Mingka , Ketua DPP IAEI (2010-2018), Wasekjen PP MES (2012-2017, DPS di beberapa Lembaga Keuangan Syariah). Anggota Pleno DSN-MUI,(2010-2018). Dosen Pascasarjana Keuangan Syariah Universitas Indonesia, Islamic Economics and Finance Universitas TRISAKTI dan Trainer (Narasumber Training sebanyak 480 Angkatan).

    Waktu Pelaksanaan :
    Hari / Tanggal : Sabtu, 28 November 2020
    Waktu : 09.00 – 16.00 WIB
    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

    Investasi :
    Per orang Rp 1.500.000
    Group 3 orang Rp 1.100.000
    Group 5 orang Rp 1.000.000

    Dosen Rp. 400.000

    FASILITAS :
    Materi dan E-Sertifikat

    Contact Person :
    Fitri : 085888669469

    Info lengkap : www.iqtishadconsulting.com

    Webinar Eksekutif Nasional Kupas Tuntas dan Tanya Jawab tentang Penerapan Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq) dan Aplikasinya pada 15 Produk Bank Syariah

    0

    Posted on : 16-11-2020 | By : Nur Iman | In : Info Media, Seminar & Training, Webinar & Training

    Membahas 60 Issu dan Permasalahan MMq dari Semua Aspek dan Perspektif

    1.Perspektif Fikih Muamalah & Fatwa
    2.Perspektif Hukum
    3.Perspektif Bisnis
    4.Perspektif Manajemen Risiko
    5.Perspektif Akuntansi
    6.Regulasi OJK
    7.Perspektif Maqashid Syariah

    Narasumber :
    Associate Professor Agustianto Mingka
    (Presiden Direktur Iqtishad Consulting)

    Siapa yang harus ikut ?

    1. Direksi Bank Syariah dan BPRS
    2. Direksi LKS
    3. Divisi Bisnis Bank Syariah & Divisi Legal
    4. Divisi Manajemen Risiko & Akuntansi
    5. Dewan Pengawas Syariah
    6. BMT
    7. Konsultan & Law Firm
    8. Dosen Pascasarjana, Guru Besar, Dekan FEBI, Ketua Prodi, Dekan Fak Syariah
    9.Dosen Hukum Bisnis PTN/ PTS
    10. Notaris / Pengacara / Hakim

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

    ====================

    Dasar Pemikiran :

    Bank-bank syariah saat ini lagi banyak menerapkan dan mengembangkan produk-produknya sebagai upaya yg paling strategis untuk meningkatkan layanannya.

    Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).

    Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 15 macam produk, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

    Para bank syariah, law firm, Notaris, Hakim, pejabat pengawas OJK, harus memahami teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut.

    Selain keunggulan MMq di atas, penerapan akad MMq merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilah kurang cocok dan tidak tepat. Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif.

    Untuk mengatasi risiko fluktuasi cost of fund -terpaksa bank syariah menaikkan harga (margin) murabahah. Lebih mahalnya harga murabahah ini akan mempengaruhi citra yang kurang baik bagi bank-bank syariah. Sebab bank syariah dicitrakan bank yang mahal. Akad yg seharusnya diterapkan adalah musyarakah mutanaqishah (MMq) yang memiliki banyak keunggulan. Selain harga bisa bersaing, DP nya juga lebih rendah dari KPR konvensional yakni hanya 10%. Ketentuan ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional dan tentunya akan semakin lebih diminati.

    Tegasnya, Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.

    Berdasarkan pentingnya akad MMq ini, khususnya bagi Bankir, Pakar & Dosen, Notaris dan konsultan hukum maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaaan MMq bagi Notaris bankir syariah, praktisi Lembaga Keuangan dan pakar (akademisi) di Indonesia.

    Pentingnya workshop MMq ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.

    MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan selama 9 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat, juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.

    Bankir Syariah, DPS, Dosen, Notaris, pakar, Hakim, Praktisi LKS, BMT, Konsultan, Law Firm harus memahami teori dan praktik hybrid contracts tersebut.

    Waktu Pelaksanaan :

    Hari / Tanggal :Rabu, 26 November 2020
    Waktu : 10.00-12.00 WIB
    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

    Investasi :
    Bank Perorang : Rp 350.000
    Grup Min 5 orang : Rp 300.000/peserta

    BPRS Perorang: Rp 250.000
    Grup Min 5 orang : Rp 200.000/Peserta

    BMT Peroang : Rp 150.000
    Grup min 5 orang : Rp 100.000/Peserta

    Dosen Perorang : Rp 100.000
    Grup min 5 orng : Rp 70.000/Peserta
    Grup min 10 orng : Rp 50.000/peserta

    Fasilitas :
    File Materi dan E-sertifikat

    Contact Person
    Fitri : 085888669469

    Email : admin@iqtishadconsulting.com

    Web : www.iqtishadconsulting.com

    Instagram : @iqtishad_consting

    Note :
    Bagi yang sudah melakukan Pembayaran dan Mengisi Formulir pendaftaran akan kami Prioritaskan

    Webinar Tentang Urgensi dan Aplikasi Ilmu ALMA Syariah dan Management Treasury bagi Direksi, DPS, Komite ALMA dalam manejemen Bank Syariah dan LKS

    0

    Posted on : 16-11-2020 | By : Agustianto | In : Info Media, Seminar & Training, Webinar & Training

    Digelar :
    IQTISHAD CONSULTING
    Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan & Keuangan Syariah Nasional      

    Dasar Pemikiran

    Manajemen Treasury _ menduduki posisi yang penting dalam perbankan syariah, karena ia mengatur dan mengelola aspek _Liability Management, Asset Management, Liquidity Management dan Earnings Management di Bank Syariah.

    Dalam ilmu manajemen treasury bank diajarkan bagaimana penggunaan instrument-instrument Treasury Syariah baik yang ada di Pasar Uang Syariah maupun Pasar sukuk (obligasi) Syariah untuk memaksimalkan keuntungan pada Bank dalam menghadapi perubahan-perubahan baik internal faktor seperti struktur neraca (asset-liability mix) dan eksternal faktor seperti suku bunga konven, persaingan antar bank, makro ekonomi dan kebijakan Bank Sentral.

    Dalam displin ilmu manajemen treasury, diajarkan bagaimana mengelola risiko pasar yang dihadapi dalam mengelola asset-liability perbankan dengan strategi dan tools yang mutakhir untuk mengontrol risiko dan comply terhadap aturan aturan yang ditetapkan oleh Bank Sentral.

    Komite ALMA, Direksi dan DPS sangat perlu ilmu ALMA syariah ini.

    Dewan Pengawas Syariah selaku Pengawas juga sangat berkepentingan dgn ilmu ALMA syariah dan Manajemen Treasury agar bisa membaca laporan Komite ALMA dan Treasury sehingga bisa mengawasi perubahan perubahan nisbah, memantau margin murabahah dan ujrah, mengawasi dan advise penerapan PER dan Income smoothing, termasuk dalam mengawasi penerapan hedging serta pasar uang syariah antar bank, baik SIKA maupun SIMA
    Sehubungan dengan itu, Iqtishad Consulting akan menggelar *Webinar Urgensi AlMA Syariah dan Penerapan Management Treasury bagi DPS, Direksi, Dosen dan dan Praktisi Keuangan.

    Bagi praktisi bank training ini ditujukan untuk pengembangan knowledge dan skill yang lengkap tentang pengelolaan Treasury pada Bank Syariah, sehingga dengan memiliki knowledge dan skill Treasury Management SDI Perbankan Syariah dapat lebih memaksimalkan tugas-tugas yang diemban dan mencapai hasil yang maksimal.

    Training ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan DPS, Direksi, Dosen dan praktisi keuangan tentang pengelolaan Treasury bank syariah baik itu pengelolaan likuiditas (liquidity managemet), dana pihak ketiga (liability management), pengelolaan investasi bank (asset management) maupun pengelolaan pendapatannya (earnings management) di bank syariah yang merupakan fungsi Treasury yang sangat penting untuk menciptakan laba yang optimal pada Bank.

    Dengan mengikuti training ini diharapkan peserta dapat memiliki pengetahuan yang lengkap tentang management Treasury di Bank secara syariah, AlMA Syariah dan dapat mengimplementasikan strategi pengelolaan risiko terhadap return/suku bunga dan foreign exchange, sehingga memperkuat pemahaman dan kompetensi terhadap managemen asset-liability Bank dan memaksimalkan keuntungan bank.

    MATERI TRAINING:

    1. Konsep Treasury Management dan Asset-Liability Management (SALMA)

    2. Rate/Return, Gapping dan Mismatch risk dalam SALMA

    3. Peran Treasury dalam pengelolaan asset-liability management pada Bank Syariah

    4. Instrument-instrument dan produk-produk Bank Syariah dalam pengelolaan Treasury : Money Market dan Capital Market.

    5. Strategi Liquidity Management pada Bank Syariah.

    6. Penggunaan teknik Repricing GAP Management, Maturity Adjusted Management dan Duration dalam Pengelolaan Treasury dan SALMA.

    7. Teknik Hedging Syariah dengan menggunakan instrumen Perbankan pada pengelolaan asset-liability Management

    8. Profit Equlization Reserve (PER) dan Income Smoothing).

    Pembicara :

    Dr. Ir Trisiladi,M.Si adalah President Direktur Fathonah Business Consulting.

    Keynote Speech:

    Associate Professor Agustianto Mingka. MA adalah President Direktur Iqtishad Consulting

    Waktu Pelaksanaan:  

    Hari / Tanggal : Rabu, 23 November 2020
    Waktu : 13.30-15.30 WIB
    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting   

    BIAYA/INVESTASI: 

    Perorang : 350.000
    Alumni iqtishad Rp 300.000
    Grup minimal 5 orang : Rp 300.000/peserta.
    DPS BPRS dan LKS Rp 250.000
    Dosen Rp 100.000

    FASILITAS :

    – E-Sertifikat
    – File Materi Training

    More Info & Tempat Pendaftaran:
    Fitri : 085888669469

    Silahkan dishare ke Relasi Sekalian
    ———————
    Email: admin@iqtishadconsulting.com
    www.iqtishadconsulting.com
    www.instagram.com/iqtishad_consulting

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

     

     

    Webinar Notaris Bank Syariah Level 3

    0

    Posted on : 16-11-2020 | By : Agustianto | In : Info Media, Seminar & Training, Webinar & Training

    Topik: Teori dan Aplikasi Hybrid Contracts pada Produk Perbankan & Keuangan Syariah

    Digelar oleh Iqtishad Consulting
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah)

    DASAR PEMIKIRAN

    Salah satu pilar penting dalam menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah adalah pengembangan teori hibryd conctracts (al-‘ukud al-murakkabah).

    Sebagaimana dimaklumi bahwa pengetahuan mengenai hybrid contracts sangat penting dalam pembuatan perjanjian bank syariah.

    Notaris bank syariah tidak cukup hanya mengetahui dasar dasar kontrak bank syariah saja tapi perlu sekali untuk memahami hybrid contracts di level 3.
    Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Training Notaris Bank Syariah Level 3 dan Workshop Aplikasi Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah.

    A. Berikut Point Materi Workshop :

    1. Macam-macam Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah.

    2. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility (at-tashilat as-saqfiyyah)

    3. Sepuluh Macam Urgensi Teori Hybrid Contracts.

    4. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing

    5. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)

    6. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah

    7. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran, overdraft dan revolving

    8. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli / Sewa Pembiayaan (Financial Lease = Al-Ijarah al-tamwiliyah)

    9. Hybrid Contracts dalam dalam IMFZ / Leasing Indent.

    10. Hybrid Contracts dalam factoring / anjak piutang

    11. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent

    12. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah

    13. Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah

    14. Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling

    15. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.
    B. Ketentuan Praktik Legal Hybrid Contracts :

    1. Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu (dokumen) transaksi

    2. Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai materai

    3. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)

    4. Hybrid Contracts, potensi dispute dan Kompetensi Hakim.

    SYARAT PESERTA :
    Sudah pernah mengikuti Pelatihan Perbankan Syariah yg digelar Iqtishad Consulting atau sudah sedang menjadi rekanan bank syariah.

    Upgrading dan Workshop ini tidak bisa diikuti oleh notaris yg belum pernah mengikuti training legal bank syariah.

    SASARAN PESERTA :
    1. Notaris Bank Syariah
    2. Praktisi Bank Syariah, Direktur Bank Syariah, DPS Bank Syariah,Kepala Cabang, Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta.
    3. Direksi LKS Syariah, BPRS, Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development Bank Syariah, dan LKS, Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS) LKS seperti BMT, Dosen Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.

    PROFIL TRAINER:
    Agustianto Mingka adalah Ketua DPP IAEI Pusat, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Trainer 430an Angkatan.

    MODERATOR & NARASUMBER
    Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn adalah Notaris yang Bersertifikasi kompetensi semua jenis level training bank syariah, beliau juga berpengalaman menangani pembuatan akta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun Konvensional. Notaris Perbankan Syariah Level 10 bidang Akad-akad Syariah. Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yang sering memberikan presentasi di forum-forum pelatihan aspek legal dan kontrak-kontrak pada produk perbankan dan keuangan syariah.

    DURASI WAKTU :
    Melihat banyaknya materi kajian aplikasi hybrid contracts ini, maka sejatinya dibutuhkan waktu 2 hari untuk membahasnya, Namun karena keterbatasan waktu, energi dan biaya, maka durasi waktunya dipadatkan menjadi hanya 1 hari sampai sore dengan catatan, semua materi diberikan kepada para peserta.

    PELAKSANAAN :
    Hari/ Tanggal : Sabtu / 21 November
    Pukul : 10.00 – 12.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB
    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

    BIAYA/INVESTASI :
    Umum (Di Luar Alumni Training Iqtishad)
    1. Perorang : Rp 700.000
    2. Group 5 Orang : Rp 600.000/Peserta
    3. Group 10 Orang : Rp 500.000/Peserta

    Alumni Training Iqtishad
    1. Perorang : Rp 550.000
    2. Alumni Training Iqtishad min Group 5 Org : Rp 500.000/Peserta
    3. Alumni Training Iqtishad min Group 10 Org : Rp 450.000/Peserta

    (Jika bapak/ibu yg langsung mengikuti level 1 sekaligus level 2 dan 3 nya, maka biaya level 3 dapat diskon khusus (Spesial Paket) Perorang : Rp 400.000/Peserta)

    FASILITAS :
    File Modul Training, link materi (122 fatwa DSN-MUI) dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting

    CONTACT PERSON & PENDAFTARAN:
    Fitri : 0858 8866 9469

    Website: www.iqtishadconsulting.com

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran

     

    Webinar Teori dan Praktik Pembiayaan Take Over Syariah

    0

    Posted on : 16-11-2020 | By : Agustianto | In : Info Media, Seminar & Training, Webinar & Training

     

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah)

    Pembicara :
    Associate Professor Agustianto Mingka, MA

    DASAR PEMIKIRAN

    Pembiayaan take over adalah satu jenis pembiayaan yang banyak dipraktekkan di perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah. Hal ini disebabkan karena kebutuhan masyarakat akan pembiayaan take over senantiasa tumbuh dan berkembang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kegiatan bisnis.

    Dalam praktiknya setidaknya terdapat 15 macam bentuk pembiayaan take over syariah sebagaimana yang terlihat pada silabus materi pembahasan. Pembiayaan take over seringkali tidak berdiri sendiri melainkan selalu diiringi dengan refinancing (top up).Karena itulah forum workshop notaris bank syariah ini akan membahas pembiayaan take over yg digabung (hybrid) dengan refinancing, baik dari bank konven ke bank syariah maupun dari bank syariah ke bank syariah.

    Fatwa-fatwa ekonomi syariah tentang pengalihan hutang dan take over juga terus tumbuh di Indonesia. Selama ini praktik take over hanya dari bank konvensional ke bank syariah, sekarang telah diatur take over dan pengalihan hutang sesame bank syariah. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) tentang desain-desain akad pengalihan hutang dan piutang (take over) antar bank syariah.

    Para notaris yang menangani akta pembiayaan take over harus berkompeten dalam ilmu akad syariah dan hukum perdata serta manajemen risiko hukum.

    Saat ini juga terjadi take over dari bank induk konvensional ke Unit Usaha Syariah, Praktik ini menuntut kajian legal apakah harus dilakukan roya pasang atas jaminan, dan bagaimana pula desain akadnya. Selain itu terjadi pula take over sesama bank syariah dalam satu perusahaan bank syariah, yaitu dari cabang bank syariah ke cabang yg lain dalam satu bank syariah. Masih banyak bentuk dan isu penting lainnya terkait dengan take over, seperti take over empat pihak dimana terjadi perpindahan kreditur dan dan peralihan debitur juga.

    Selain itu, harus diketahui bahwa pengalihan hutang (take over) yang ada selama ini hanyalah take over atas kredit bank konvensional ke syariah yang memiliki asset barang, bagaimana pula take over dalam banyak kasus berikut yang tidak ada barang , yaitu:

    1. take over modal kerja (working capital)
    2. Take over hutang (Kredit) Rekening Koran
    3. atau take over yang undrelying assetnya sudah tidak ada lagi
    4. take over kredit multijasa atau multiguna atau
    5. Take over kartu kredit konvensiona
    6. Temasuk Take over antar cabang syariah dalam satu bank yang sama.

    Semua itu membutuhkan jawaban yg tuntas dan solutif secara syariah, legal, risk manajement, akuntansi dan aspek bisnisnya. Dalam pembiayaan take over, terdapat pula sejumlah issu penting, Seperti isu akuntansi, dan issu legal. Dalam masalah legal banyak persoalan antara lain :

    1. Mana akad yg dinotarilkan dan mana akad yg dibawah tangan.

    2. Mana akad take over yg bridging of financing, Mana pula akad tidak boleh masuk dalam SOP di Bank-Bank BPD dan BUMN.

    3. Dalam akad di bawah tangan harus dibedakan mana akad yg tertulis dan mana akad yg diucapkan.

    4. Dalam Take over ada issu agunan : yaitu roya pasang atau tidak, baik dlm satu bank maupun beda bank.

    Itulah sejumlah issu dan materi pembahasan take over yang terdapat dalam forum training dan workshop ini. Selain take over, refinancing adalah salah satu produk yang perlu dikembangkan perbankan syariah.

    Pembahasan materi refinancing dalam training ini karena materi ini tergolong baru di Indonesia dan seringkali pembiayaan ini digabungkan dengan take over. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) syariah tentang refinancing, melalui fatwa No 89/2014. OJK juga sudah menerbitkan buku kodifikasi produk yg memuat refinancing. Setidaknya terdapat tujuh model refinancing yang perlu dipahami dan dikembangkan oleh bank-bank syariah, dan dipahami oleh dosen pascasarjana, notaries dan praktisi hukum, bahkan DPS. (Dewan Pengawas Syariah).

    Training ini tidak saja membahas praktik refinancing, tetapi teori, analisis ilmu ekonomi dan ketentuan-ketentuan (dhawabith) refinancing syariah. Dengan memahami 7 model refinancing, maka bank-bank syariah akan semakin kaya produk dan inovatif. Perbankan syariah harus selalu memperkaya produk-produknya agar bisa semakin berkembang sejalan dengan tuntutan bisnis dan kebutuhan masyarakat umum. Sumber Daya Insani perbankan syariah, dan SDI LKS seperti Multifinance Syariah dan BMT,perlu mengetahui teori, praktik dan isu-isu terbaru terkait take over dan refinancing syariah.

    Selain notaris, para dosen pascasarjana ekonomi islam, konsultan, Dewan Pengawas, bahkan para Guru Besar, harus selalu mengupdate dan mengupgrademateri kuliahnya dan silabusnya dengan ilmu-ilmu terbaru dan segar, teori-teori dan praktik baru yang selalu berkembang dan memiliki proyeksi masa depan untuk pengembangan produk industry keuangan syariah.

    Notaris, pengacara/law firm, auditor, dan DPS juga sangat perlu meng-upgrade dan meng-update pengetahuannya dan meningkatkan kompetensinya mengenai take over dan refinancing ini, perkembangan terkini, isu-isu terbaru, teori dan praktik terbaru mengenai segala bentuk dan problematika pembiayaan take over dan refinancing.

    Sehubungan dengan itu maka Iqtishad Consulting sebagai lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan syariah, akan kembali menggelar Training dan Workshop Eksekutif Perjanjian Take Over Syariah dan Refinancing Syariah Tgl 16 Maret 2029 mendatang di Zoom Cloud Meeting yg dikelola dari Jakarta.

    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop Perbankan dan Keuangan Syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 463 angkatan sejak tahun 2010 hingga Sekarang.

    MATERI PEMBAHASAN :

    1. Pengertian dan Ruang lingkup.

    2. Lima Faktor Penyebab terjadinya Pembiayaan take over

    3. Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang memiliki objek barang.

    4. Enam alternatif skim pembiayaan take over kredit konvensional ke bank syariah menurut Fatwa dan OJK

    5. Gabungan (hybrid) Pembiayaan Take over dan refinancing sekaligus (top up)

    6. Take Over dan top up dengan Skema Musyarakah Mutanaqishah (MMq

    7. Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang tidak memiliki objek barang melainkan dalam bentuk modal kerja, termasuk take over pembiayaan rekening koran.

    8. Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang tidak memiliki objek barang dan tidak ada usaha, melainkan take over hutang piutang

    9. Take over dari bank induk konvensional ke unit usaha syariahnya sendiri.

    10. Akad syariah pembiayaan Take over dari bank konven ke syariah yang digabung dengan refinancing

    11. Take over kredit modal kerja dari bank konven ke syariah yang digabung dengan refinancing

    12. Take over kartu kredit bank konvensionak ke lembaga syariah.

    13. Take over dari bank syariah ke bank syariah yang memiliki objek barang,

    14. Take over dari bank syariah ke bank syariah dalam bentuk modal kerja,

    15. Take over dari bank syariah ke bank syariah yang disertai refinancing.

    16. Take over dari bank syariah ke bank syariah dimana skema bank asal adalah MMq, Apa dan bagaimana skema dan akadnya.?

    17. Take Over dari Cabang Bank Syariah ke Cabang Bank Syariah dalam satu Bank Syariah.

    18. Take over 4 pihak,dari bank konven ke bank syariah, perpindahan kreditur dan debitur

    19. Take Over dari Gadai Konvensional ke Pegadaian Syariah.

    20. Pembiayaan Take Over dengan line facility.

    21. Beberapa Issu Legal Pembiayaan Take Over : Isu Jaminan dan Roya pasang, Isu perjanjian notaril dan di bawah tangan.

    22. Risiko Pembiayaan Take Over

    Siapa yang perlu Ikut Workshop ini?
    1. Notaris
    2. Bankir
    3. Advokad
    4. Dosen hukum bisnis
    5. Dosen fakultas Syariah
    6. DPS
    7. Law Firm

    PROFIL TRAINER
    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN. Trainer 440 an Angkatan.

    MODERATOR & NARASUMBER :
    Dr (c) ANR : Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn adalah Notaris yang Bersertifikasi kompetensi semua jenis level training bank syariah, beliau juga berpengalaman menangani pembuatan akta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun Konvensional. Notaris Perbankan Syariah Level 10 bidang Akad-akad Syariah. Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yang sering memberikan presentasi di forum-forum pelatihan aspek legal dan kontrak-kontrak pada produk perbankan dan keuangan syariah.

    Waktu Pelaksanaan:

    Hari / Tgl: Jum’at, 20 November 2020
    Pukul : 10.00-12.00 WIB
    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

    BIAYA/INVESTASI :

    Bank Rp 300.000
    BPRS Rp 200.000
    Notaris Rp 200.000
    BMT Rp 150.000

    FASILITAS :
    Modul & E-sertifikat

    Contact Person dan Pendaftaran:
    Fitri : 0858 8866 9469

    Email: admin@iqtishadconsulting.com

    Website : www.iqtishadconsulting.com

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    Refreshment Group Head, Branch Manager, dan Kepala Cabang Bank Syariah se Indonesia tentang Current Issues on Islamic Banking

    0

    Posted on : 16-11-2020 | By : Agustianto | In : Info Media, Seminar & Training, Webinar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

    Materi:

    1. Strategi menjawab kesalahpahaman masyarakat terhadap produk dan akad perbankan syariah

    2. Maqashid syariah pada Murabahah, bukan hanya perspektif fiqh

    3. Inovasi produk bank syariah

    4. Resiko hukum dan solusi

    5.Aplikasi Hybrid Contracts

    Issu issu utama baru lainnya :

    1. Wa’ad dan Line Facility

    2. Unsur Ta’widh (Fatwa baru No 129)

    3. Al-Bay’ wal Istikjar pada Refinancing vs MMq dan pembiayaan multiguna.

    4. 60 issu implementasi Musyarakah Mutanaqishah

    5. Delapan Macam bentuk Take over dgn MMq

    6. Konversi akad Restrukturisasi Pembiayaan

    7. Kupas tuntas Pembiayaan multijasa.

    8. Issu implementasi Ijarah Maushufah fiz Zimmah (IMFZ)

    9. Pelunasan dipercepat pd MMq, IMBT dan Murabahah.

    10. Dokumen Jaminan APHT, Fudicia dan SKMHT yg sesuai syariah

    Bersama Pembicara:

    Associete Professor Agustianto Mingka (Presiden Direktur Iqtishad Consulting)

    Moderator:

    Dr (c) Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn

    Waktu Pelaksanaan :

    Hari / Tanggal : Selasa, 17 November 2020
    Waktu : 14.00 – 16.00 WIB
    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

    Fasilitas:
    – File Materi
    – E-sertifikat

    Biaya/Investasi :
    Rp 200.000/peserta

    CP dan Pendaftaran
    Fitri : 085888669469

    Silahkan dishare ke Relasi Sekalian
    ——————–

    Email:
    Iqtishadconsulting.jakarta@gmail.com,
    Iqtishad2017@gmail.com

    Website:
    www.iqtishadconsulting.com

    Note:
    Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition