• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz

  • Training dan Workshop Online (Webinar) Penyelesaian Sengketa Syariah

    0

    Posted on : 25-06-2020 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual, Perbankan Syariah, Seminar & Training, Sengketa Syariah, Webinar & Training

    Salah satu masalah yang dihadapi Bank Syariah adalah risiko hukum. Bank Syariah Harus mencegah terjadinya konfliks dengan nasabah. Apabila masalah konflik sampai ke Pengadilan, bank Syariah harus memiliki strategi untuk memenangkan perkara sengketa syariah. Bank Syariah Harus memahami dengan baik masalah hukum perdata dan hukum Islam. 

    1. Review dan Overview Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia

    2. Ruang lingkup Sengketa Ekonomi Syariah menurut UU

    3. Sebab sebab terjadinya Sengketa Syariah

    4. Sengketa yang sering terjadi di pengadilan pada Akad perjanjian

    5. Risiko Hukum, Akibat Praktek yang mengabaikan pengaturan 

    6. Aspek Hukum dan potensi konflik perjanjian pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah

    7. Potensi konflik dalam perjanjian Line Facility Syariah

    8. Aspek hukum dan potensi konflik perjanjian pembiayaan Murabahah, Restrukturisasi dan mudharabah

    9. Manajemen risiko hukum dalam pengikatan jaminan dan SKMHT

    10. Merumuskan akad perjanjian syariah berbasis manajemen risiko

    11. Potensi konflik akad perjanjian bank syariah dan solusinya

    12. Akad akad assesoir / pendukung dalam perjanjian pembiayaan

    13. Perbandingan risiko akad akad pembiayaan syariah

    14. Tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah

    15. Wan Prestasi : cara menyatakan wan prestasi

    16. Perbuatan melanggar hukum

    17. Negosiasi, mediasi dan perdamaian

    18. Arbitrase Syariah : Kelemahan dan kekuatannya

    19. Gugatan

    20. Tahapan Gugatan

    21. Upaya Hukum

    22. Eksekusi

    23. Litigasi Perdata

    24. Sifat Putusan Hakim

    25. Studi kasus : membedah putusan pengadilan dan arbitrase

    26. Anatomi akta akad perjanjian syariah berbasis resiko

    WAKTU DAN TEMPAT

    26 Juni 2020

    14.00 – 16.00 WIB

    Via Zoom Cloud Meeting

    Investasi 

    Bank 350.000 per peserta.

    BPRS 250.000/peserta.

    BMT 250.000/Peserta.

    Notaris 250.000/Peserta.

    Dosen atas nama kampus ada surat tugas Rp 50.000/peserta.(minimal 5 orang)

    Dosen tanpa surat tugas Rp 100.000.

    Note:

    1. Rekening alternatif Biaya Sertifikat dan Materi Webinar file PPT ditransfer ke:

    Rekening PT Iqtishad Consultan Indonesia 

    Nomor Rekening : 742 1000 583

    Bank BTN Syariah a.n Iqtishad Consultan Indonesia

    Atau 

    – Nomor Rekening  : 0370520562

    Cabang     : BNI Syariah Fatmawati (Cempaka Putih, Ciputat Timur) 

    Atas nama     : AGUSTIANTO 

    Kode Bank BNI / Syariah        : 009 / 427

    2. Bukti tf dikirimkan ke wa ke no 0856 0796 6652 (Novi) / 0812 8623 7173 (Hafizoh)

    Dengan format Nama_Instansi_Jabatan_Domisili_Email

    3. Bagi yang sudah mengirimkan bukti tf akan menjadi prioritas untuk dibuatkan sertifikat.

    4. Dipastikan calon peserta sudah mendownload aplikasi Zoom melalui playstore atau AppStore.  

    Fasilitas

    E-Sertifikat 

    File Materi 

    CP dan Pendaftaran :

    Fizoh : 081286237173 (Telp/WA) 

    Email: admin@iqtishadconsulting.com,

    Website :www.iqtishadconsulting.com 

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan bukti transfer.  

    Webinar Hakim Peradilan Agama : Akad-akad Restrukturisasi Hutang dan Pembiayaan Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah Tgl 13 Agustus 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    DASAR PEMIKIRAN

    Di zaman krisis ekonomi akibat pandemi corona, hampir semua bank syariah melakukan restrukturisasi pembiayaan bermasalah.

    Dalam praktik hukum,  restrukturisasi sangat banyak persoalan hukum syariah yang perlu dan wajib diketahui para hakim selaku pejabat negara penegak hukum berdasarkan keadilan.

    Aspek hukum bisnis syariah,  terutama Akad-akad Restrukturisasi dan konversi serta aspek hukum positif dan syariah yang terkait, seperti masalah jaminan, konversi, adendum akta, dsb.  

    Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting menggelar kembali Webinar tentang topik ini.

     

    Masalah-masalah dan kasus-kasus yg dibahas antara lain: 

    1. Bagaimana akad-akad restrukturisasi pembiayaan dikaitkan dengan ketentuan hukum positif, seperti masalah roya dan pengikatan jaminan dengan APHT atau fidusia.
    2. Bagaimana merestrukturisasi pembiayaan murabahah, Musyarakah Mutanaqishah, istisna’, IMBT, ijarah atau ijarah multijasa serta gadai dengan qardh.
    3. Bagaimana merestrukturisasi murabahah dengan Musyarakah Mutanaqishah atau IMBT? Krn jika pembiayaan konsumtif seperti KPR tidak mungkin dengan Musyarakah.
    4. Bagaimana merestrukturisasi akad MMq?

              Apakah akad sewa yg direscheduling, atau bay’ hishshah atau Musyarakah atau ketiganya?

             Dalam reconditioning MMq apakah nisbah yang diubah atau ujrahnya atau keduanya.

    1. Bagaimana akad restrukturisasi modal kerja dgn musyarakah?
    2. Bagaimana harmonisasi akad-akad syariah dalam fatwa DSN-MUI ke praktek hukum positif yang berasaskan prinsip menghilangkan kesulitan yang berdasarkan kemudahan, keadilan dan kemaslahatan. Jangan sampai restrukturisasi salah kaprah justru  semakin memberatkan dan membebani nasabah yang sedang kesulitan ekonomi disebabkan ketidaktahuan dalam mengharmonisasi fatwa-fatwa ke dalam hukum positif.

              Kasus-kasus menarik lainnya yang akan dibahas ;

    1. Bagaimana merestrukturisasi perjanjian line facility dan akad draw downnya, baik murabahah, Musyarakah atau Musyarakah Mutanaqishah ?
    2. Pembiayaan murabahah yang telah dikonversi ke Musyarakah, dapatkah diubah lagi ke murabahah jika Pendemi covid usai sebelum Maret 2021. Bagaimana akadnya yang tepat dan sesuai syariah?
    3. Dalam kasus restrukturisasi bgmn menambahkan dan menerapkan alnernatif Novasi subjektif pasif atau aktif, dan Novasi objectif dalam restrukturisasi akad Musyarakah atau murabahah.
    4. Bagaimana restrukturisasipada Akad-akad Hybrid Contracts.

              Misalnya restrukturisasi akad MMq yang merupakan Hibryd kontrak antara Musyarakah, Bay’ dan ijarah yg menjadi satu kesatuan. Kalau MMq di restrukturisasi apakah ujrah sewa saja yg bisa diperpanjang, bagaimana dengan jual beli equity (bay’ hishshah) apakah jangka waktunya juga bisa diperpanjang,

              Apakah besaran ujrah bisa diubah/ditambah karena perpanjangan masa.?

              Apakah berubah juga harga jual beli porsi equity saat diperpanjang ?

               Berhubung akad ini Musyarakah,  apakah nisbah juga berubah sebagaimana dalam restrukturisasi  Musyarakah biasa

    1. Bagaimana pula restrukturisasi Hybrid Contracts pada pembiayaan line facility?

              Apakah perjanjian line facility  yg berupa wa’ad itu diadendum atau akad draw downnya (murabahah/Musyarakah) atau keduanya?

    1. Dapatkkah beberapa pembiayaan line facility direstrukturisasi menjadi satu akad tunggal ketika direstrukturisasi supaya tidak setiap akad diadendum satu persatu?
    2. Bagamana resrukturisasi pembiayaan anjak piutang syariah dgn wakalah bil ujrah di satu sisi, dan akad bridging of financing/qardh di sisi lain?

              Dalam akad wakalah bil-ujrah apakah boleh penambahan ujrah.? atau tidak boleh seperti murabahah.?

              Selanjutnya, apakah wakakah bil ujrah di sini bisa dikonversi akadnya? Seperti halnya murabahah

    1. Bolehkah dalam restrukturisasi akad murabahah telah dikonversi menjadi Musyarakah, menggabungkan pokok dan margin yang tertunggak menjadi pokok pembiayaan baru ( mirip plafondering).

              Bagaimana analisis dan jawaban fikihnya?

              Bgmn jika ditinjau dari konsep dasar murabahah  yg tidak membedakan pokok dan margin? ( Fiqh muamalah            approach)

    1. Bagaimans pula restrukturisasi akad gadai syariah.

    Akad ini sebenarnya adalah hybrid contracts. Rahn, Qardh dan Ijarah.

    Yang lebih utama dari semua itu bagaimana hakim nanti memutus perkara syariah jika masalah restrukturisasi ini berujung ke pengadilan .

    Hakim tidak saja dituntut memahami akad akad restrukturisasi tetapi juga harus memahamib konsep dan hakikat restrukturisasi, maqashid syariah dari restrukturisasi tetapi serta harmonidasi hukum ekonomi syariah (fikih muamalah/ fatwa DSN) dengan hukum positif dan rasa keadilan.

    Untuk mengupas tuntas  semua permasalahan dan kasus  itu , Iqtishad Consulting akan menggelar sebuah Webinar bagi Hakim Peradilan Agama  tentang akad-akad restrukturisasi pembiayaan syariah dan implementasinya dalam hukum positif secara harmonis serta konsep dan hakikat Restrukturisasi.

     

    PROFIL TRAINER
    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.

    MODERATOR
    Agnes Nova Randomis, SH., M.Kn adalah Notaris Syariah yang Bersertifikasi Kompetensi Level 6 Bidang Akad-akad Bank Syariah

     

    Waktu dan Tempat

    Hari / Tanggal : Kamis/ 13 Agustus  2020  

    Waktu   : 14.00-16.00 WIB 

    Tempat : Online Via Zoom Cloud Meeting (Link akan didapatkan setelah pendaftaran)   

     

    BIAYA/INVESTASI :

    Perorang : Rp 250.000

    Jika Grup 5 orang atau lebih DISKON Spesial

     

    FASILITAS :

    File Modul Training dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting  

     

    CP dan Pendaftaran : 

    Sdri.Putri : 0822 8485 2215

    Sdri.Hafizoh : 0812 8623 7173   

     

    Instagram : @iqtishad_consulting

    Email: admin@Iqtishadconsulting.com /iqtishad2017@gmail.com 

    Website : www.iqtishadconsulting.com www.agustiantocentre.com 

     

    Note : 

    1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut 

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition