• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz

  • Berjuang Mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Islam Dunia

    0

    Posted on : 17-11-2020 | By : Nur Iman | In : Artikel, Islamic Economics

    Oleh : Sekretaris Jendral IAEI Pertama ( Agustianto Mingka)

    Sinergi dan Menyatukan KNEKS, BI, MES, IAEI dan Stakeholders ekonomi Syariah
    Mewujudkan Visi Indonesia Sebagai Pusat Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Global*
    Sejarah mencatat, Festival Ekonomi Syariah pertama di Indonesia digelar di Medan,tahun 2002 yg berlangsung selama 70 hari,dgn belasan agenda kegiatan yang besar.

    Selanjutnya kegiatan Festival Ekonomi Syarah digelar di Jakarta oleh MES sejak tahun 2006 dengan nama Indonesia Syariah EXPO dan pada tahun 2008 dilanjutkan Bank Indonesia dgn nama Festival Ekonomi Syariah.

    Festival itu kemudian diberi nama ISEF, Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) yang mulai berlangsung sejak tahun 2014,

    ISEF memiliki visi untuk mendorong ekonomi dan keuangan syariah sebagai arus utama kebijakan nasional dan internasional dan menjadikan Indonesia sebagai referensi dunia dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

    Sebagai upaya mewujudkan visi tersebut, Bank Indonesia, IAEI dan KNEKS berkomitmen untuk meningkatkan cakupan kegiatan ISEF ke level internasional.

    ISEF bertransformasi dari agenda bersifat lokal nasional menuju level internasional dengan tujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang unggul di dunia.
    Tanda-tanda ke arah itu mulai terlihat. Horison kemajuan mulai menunjukkan buktinya. Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia semakin signifikan dan mulai fantastis.

    Global Islamic Finance Report (GIFR) 2019 menempatkan Indonesia pada peringkat pertama keuangan syariah global, menggeser Malaysia yang sejak 2011 yg selalu menempati posisi pertama.
    Untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional, melalui Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2020 dibentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), yang merupakan transformasi dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).

    KNKS awalnya digerakkan dari BAPENAS oleh Menteri Perencanaan Pembangunan /Ketua Umum IAEI, Prof. Bambang Brojonegoro tgl 17 Juli tahun 2017 dan telah menggelar acara Launchingnya di Istana Presiden yang dirangkai dgn acara Silaturrahmi Nasional IAEI di Hotel Fairmont Jakarta tgl 17-18 Juli 2017 yang lalu. Agustianto selaku Ketua IAEI saat itu adalah panitia inti acara tersebut.
    Saat ini, KNEKS diketuai oleh Presiden, dengan Wapres sebagai Wakil Ketua/Ketua Harian dan Menteri Keuangan sebagai Sekretaris.
    Anggota KNEKS terdiri dari 3 Menteri Menko, 7 Menteri, ditambah Gubernur BI, Ketua DK OJK, Ketua DK LPS, Ketua Umum Kadin, dan Ketua Umum MUI.

    Visi ekonomi dan keuangan syariah tertuang dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 (MEKSI).
    Terdapat empat strategi utama dalam pelaksanaan MEKSI, yakni 1. penguatan rantai nilai halal, 2. penguatan sektor keuangan syariah,3 penguatan UMKM, 4 pemanfaatan dan penguatan ekonomi digital.

    Riset, edukasi, dan asesmen merupakan salah satu pilar penting dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

    Dalam konteks inilah dilaksanakan Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah oleh OJK bersama IAEI sebanyak 20 kali yang diperankan Agustianto Mingka 4 kali di awal bersama MES dan BI bernama FRPS Forum Riset Perbankan Syariah.

    Dalam rangka itu pula digelar Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF), yang secara rutin dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
    ISEF ke 7 tahun 2020 mengangkat tema “_ Mutual Empowerment in Accelerating Sharia Economic Growth through Promoting Halal Industries for Global Prosperity “.

    Dalam rangka itu pula Iqtishad Institute & Consulting Indonesia menggelar Webinar Strategi Akselerasi Pengembangan Perbankan dan Keuangan Syariah pada tgl 19 Oktober 2020.

    Rangkaian kegiatan ISEF 2020 dimulai sejak 7 Agustus 2020 (kick-off oleh Bapak Wapres) dan akan mencapai puncaknya pada 27-31 Oktober 2020.
    Pada tanggal 28 Oktober, ISEF 2020 akan dibuka oleh Bapak Presiden RI Bapak Joko Widodo

    Rangkaian kegiatan ISEF 2020 terdiri dari 22 serial discussion melalui webinar, 500 exhibition, 7 business matching dan 8 business coaching, silaturahmi nasional, dialog pemberdayaan ekonomi dan usaha pesantren termasuk pelaksanaan festival ekonomi syariah di 3 provinsi (NTB, Sumbar, dan Jatim), serta pelaksanaan kompetisi nasional dan 10 international showcase.
    Selain itu, berbagai pertemuan internasional juga dilaksanakan, antara lain International Contemporary Fiqh Conference, Islamic Digital Economy Conference, dan International Halal Lifestyle Conference.

    Kegiatan ini perlu mendapat dukungan dari para Guru Besar dan Cendikiawan Ekonomi Islam dari ratusan Perguruan Tinggi

    KNEKS, OJK, Bank Indonesia, IAEI dan MES perlu memiliki ThinkTank yang memberikan kontribusi pemikiran untuk Akselerasi Ekonomi Syariah di Indonesia menuju Indonesia menjadi pusat Keuangan Syariah Dunia.

    Ada ratusan Professor / pakar ekonomi Muslim yg memiliki concern kepada pengembangan ekonomi Islam di Indonesia.

    Mereka selama ini adalah Dewan Pembina, Dewan Pakar dan Dewan Pertimbangan IAEI dan MES juga.

    Keberadaan mereka sesungguhnya sangat konstruktif untuk mendukung Program program ISEF, KNEKS, OJK, keMenterian Keuangan dan BI.
    Untuk itulah Agustianto Mingka Ketua IAEI dua periode (2011-2018), dan Wakil Sekjen MES dua periode juga, serta selaku Presiden Direktur Iqtishad memprakarsai dibentuknya Pusat Kajian Strategic Akselerasi Ekonomi Syariah Nasional yang terdiri dari 200 pakar ekonomi Islam Indonesia

    Anggotanya adalah para Senior (assabiqunal awwalun) gerakan ekonomi Islam baik dari akademisi maupun praktisi serta pejabat pemerintahan dan regulator.

    Kita perlu mendengar dan menerima masukan dari para senior pakar ekonomi Islam tsb.
    Hal ini perlu karena saat ini Gerakan ekonomi Islam di Indonesia telah bergeser kepada Birokrat seperti Ketua Umum IAEI dan MES dan pengurusnya tentu banyak dari kalangan birokrasi.

    Selain itu, Penyiapan SDM ekonomi syariah yang unggul, berkualitas, profesional, berkompeten dan berdaya saing harus dilakukan. Karena itu peran intelektual ekonomi Islam sangat dibutuhkan.

    Jakarta, 28 Oktober 2020

    Webinar Eksekutif Kupas Tuntas Penerapan Musyarakah Mutanaqishah (MMq) Tgl 28 Juli 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    Membahas 60 Issu dan Permasalahan MMq dari Semua Aspek dan Perspektif

    1.Perspektif Fikih Muamalah & Fatwa

    2.Perspektif Hukum

    3.Perspektif Bisnis

    4.Perspektif Manajemen Risiko

    5.Perspektif Akuntansi

    6.Regulasi OJK 

     

    DASAR PEMIKIRAN

    Bank-bank syariah saat ini lagi banyak  menerapkan dan mengembangkan produk-produknya sebagai upaya yg paling strategis  untuk meningkatkan layanannya.

    Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).

    Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 15 macam produk,  seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

    Para bank syariah, law firm,  Notaris, Hakim, pejabat pengawas OJK,  harus memahami teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut. 

    Selain keunggulan MMq di atas, penerapan akad MMq merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilah kurang cocok dan tidak tepat. Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual  murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif.

    Untuk mengatasi risiko fluktuasi cost of fund -terpaksa bank syariah menaikkan harga (margin)  murabahah.   Lebih mahalnya harga murabahah ini akan mempengaruhi citra yang kurang baik bagi bank-bank  syariah. Sebab bank syariah dicitrakan bank yang mahal. Akad yg seharusnya diterapkan adalah musyarakah mutanaqishah (MMq)  yang memiliki banyak keunggulan. Selain harga bisa bersaing, DP nya juga lebih rendah dari KPR konvensional yakni hanya 10%. Ketentuan ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional dan tentunya akan semakin lebih diminati.

    Tegasnya, Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.

    Berdasarkan pentingnya akad MMq ini, khususnya bagi Bankir, Pakar & Dosen, Notaris dan konsultan hukum maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaaan MMq bagi Notaris bankir syariah, praktisi Lembaga Keuangan dan pakar (akademisi) di Indonesia.

    Pentingnya workshop MMq ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan  atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.

    MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan  selama 9 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat,  juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.

    Bankir Syariah, DPS, Dosen, Notaris, pakar, Hakim,  Praktisi LKS, BMT, Konsultan, Law Firm  harus memahami teori dan praktik hybrid contracts tersebut. 

     

    Materi Tanya Jawab dan Kupas Tuntas Teori dan Praktik Musyarakah Mutanaqishah  : 

    1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?

    2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT

    3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah (Enam macam Jenis Akad MMq

    4. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI

    5. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif

    6. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq

    7. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq

    8. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah

    9. Collectibility pada Pembiayaan MMq

    10. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktik Perbankan Syariah

    11. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    12. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK

    13. Acrual Basis atau Cash Basis pada MMq

    14. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah

    15.  Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq

    16. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)

    17. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property

    18. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent

    19. Ijarah Maushufah fiz Dzimmah (IMFD) pada Penerapan MMq Indent.

    20. Issue Bay’ Kali bi Kali pada MMq Indent

    21.  Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni

    22. Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah

    23. Teori dan Praktik Hybrid Contracts dlm produk bank syariah 

    24. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah

    25.  Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja dan Pembiayaan Rekening Koran Syariah.

    26. Musyarakah’ Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah

    27. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment

    28, Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi biasa dan investasi indent

    29. Musyarakah Mutanaqishah untuk Skim Perdagangan International (Trade  Finance).

    30. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)

    31. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah

    32. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya

    33. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq

    34. Musyarakah Mutanaqishah dgn sistem Proporsional

    35. Multi Nisbah dan Single Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.

    36. Bgmn menentukan Nisbah MMq

    37. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq

    38. Denda (Tazir) dalam MMq

    39. Ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    40. Bolehkan pencairan bertahap dalam akad MMq ?

    41. Kapan MMq menggunakan line facility (at-tashilat al-saqfiyah) dan kapan tidak perlu line?

    42. Revolving dalam Pembiayaan MMq

    43. Perbedaan MMq dan IMBT, 

    Apa pula keunggulan IMBT dari MMq dan Apa keunggulan MMq dari IMBT?

    44. Bagaimana penerapan MMq untuk pembiayaan infrastruktur? seperti jalan tol, bandara, dll. Refinancing jalan Tol.

    45. Pembiayaan Sindikasi dengan MMq

    46. Restrukturisasi pembiayaan MMq, dan mengapa lebih mudah daripada Restruk murabahah?

    47. Desain akad men-take over pembiayaan MMq dari bank syariah lain

    48. Restrukturisasi murabahah dengan MMq

    49. Proyeksi bagi hasil Pada MMq

    50. Pembiayaan MMq untuk orang lain.(misalnya utk keluarga)

    51. Pembiayaan Multiguna dengan MMq

    52. Haruskah Asset MMq menjadi jaminan?.

    53. Bolehkah aset MMq tidak dijadikan jaminan?

    54. Bagaimana refinancing dgn MMq pada nasabah PNS dgn jaminan SK PNS?

    55. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah

    56.Sistimatika akad MMq

    57.  Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.

    58.Mengapa Akad MMq harus disatukan dalam Akad Tunggal?

    Risiko apa yg dialami bank jika dipisahkan Musyarakah dan Ijarah atau Musyarakah dan Bay’.

    59. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over

    60. Contoh Akad MMq utk Modal Kerja. 

     

    PROFIL TRAINER :

    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islam Economics and Finance Uni. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina. DPS dibeberapa lembaga Keuangan Syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN. 

     

    TANGGAL DAN TEMPAT

    Hari/ Tanggal        : Selasa/28 Juli 2020

    Pukul                        : 14.00 – 16.00 WIB

    Tempat                     : Online Via Zoom Cloud Meeting (Link akan anda dapatkan setelah pendaftaran)  

     

    FASILITAS :

    File Materi dan E-Sertifikat dari Iqtishad Consulting

     

    INVESTASI:

     

    CP dan Pendaftaran : 

    Sdri.Putri : 0822 8485 2215

    Sdri.Hafizoh : 0812 8623 7173   

     

    Instagram : @iqtishad_consulting

    Email: admin@Iqtishadconsulting.com /iqtishad2017@gmail.com 

    Website : www.iqtishadconsulting.com www.agustiantocentre.com 

     

    Note : 

    1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut    

    Webinar Pelatihan Notaris Bank Syariah Level 3 Topik : Teori dan Aplikasi Hybrid Contracts pada Produk Perbankan & Keuangan Syariah Tgl 7 Juli 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    DASAR PEMIKIRAN

    Notaris perbankan syariah harus terus menerus meningkatkan pemahaman dan kompetensinya di bidang hukum perbankan syariah khususnya dalam pembuatan akta perjanjian di bank bank syariah.

    Perkembangan produk dan akad perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat karena bank syariah selalu menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan   menyajikan produk-produk   inovatif dan lebih variatif serta  pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah.

    Tantangan ini menuntut para notaris, juga  praktisi perbankan, regulator, konsultan, dewan pengawas syariah dan  akademisi bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan tersebut. Praktisi yang melakukan inovasi produk; regulator yang membuat aturan yang kondusif, akademisi yang menciptakan produk baru melalui penelitian, semuanya harus berada dalam koridor syariah dan sinaran maqashid syariah.

    Salah satu pilar penting dalam menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah pengembangan teori hibryd conctracts (al-‘ukud al-murakkabah).  Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Saat ini metode hybridcontracts  menjadi unggulan dalam pengembangan produk.Para notaris harus memahami dgn baik teori dan praktik hybrid contracts ini.

    Dalam konteks itulah Dr.Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah Al-Maliyah  al-Muqaran (2008) banyak membahas teori dan praktik hybridcontracts dalam Islamic finance. Bahkan Dr Nazih Hammad   menulis buku secara khusus mengenai hybrid contracts Al-’uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2005. Demikian pula Abdullâh bin Muhammad bin Abdullâh al-‘Imrâni, menulis buku Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhiyyah Ta’shîliyah wa Tathbîqiyyah, Riyadh: Dâr Kunûz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzî’, 2006), Selain mereka masih banyak ulama yang membahas hybrid contracts di buku-buku fiqh muamalah, seperti Dr.Usman Tsabir dalam buku Fiqh Muamalah Maliyah al-Mu’ashirah (2006).

    Namun harus dicatat, rujukan/referensi yang digunakan untuk  materi hybrid contracts, bukan saja kitab-kitab fiqh muamalah kontemporer, melainkan juga  kitab-kitab fikih klasik dari berbagai mazhab, dan para ulama terkemuka, seperti Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Imam Al-Syatibi, dan lain-lain.

    Sebagaimana dimaklumi bahwa pengetahuan mengenai hybrid contracts sangat penting sekali, setidaknya memiliki sepuluh urgensi dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah kontemporer.

    Notaris bank syariah tidak cukup hanya mengetahui dasar dasar kontrak bank syariah saja tapi perlu sekali untuk memahami MMq di level 2 dan hybrid contracts di level 3.

    Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Training Notaris Bank Syariah Level 3 dan Workshop Aplikasi Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah. 

     

    A. Berikut Point Materi Workshop :

    1. Macam-macam  Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah.

    2. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility (at-tashilat as-saqfiyyah)

    3. Sepuluh Macam Urgensi Teori Hybrid Contracts.

    4. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing

    5. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)

    6. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah

    7. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran,  overdraft dan revolving

    8. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli / Sewa Pembiayaan (Financial Lease = Al-Ijarah al-tamwiliyah)

    9. Hybrid Contracts dalam dalam IMFZ / Leasing Indent.

    10. Hybrid Contracts  dalam factoring / anjak piutang

    11. Hybrid Contracts  dalam Pembiayaan Property Indent

    12. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah

    13. Hybrid Contracts  dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah

    14. Hybrid Contracts  dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling

    15. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.

     

    B. Ketentuan Praktik Legal Hybrid Contracts :

    1. Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu (dokumen) transaksi

    2. Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai  materai

    3. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)

    4. Hybrid Contracts,  potensi dispute dan Kompetensi Hakim.

     

    SYARAT PESERTA :

    Sudah pernah mengikuti Pelatihan Perbankan Syariah  yg digelar Iqtishad Consulting atau sudah sedang menjadi rekanan bank syariah.

    Upgrading dan Workshop ini tidak bisa diikuti oleh notaris yg belum pernah mengikuti training legal bank syariah.  

     

    SASARAN PESERTA :

    1. Notaris Bank Syariah

    2. Praktisi Bank Syariah, Direktur Bank Syariah, DPS Bank Syariah,Kepala Cabang, Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah  dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta. 

    3. Direksi LKS Syariah, BPRS, Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development  Bank Syariah, dan LKS,  Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS) LKS seperti BMT, Dosen Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.

     

    PROFIL TRAINER:

    Agustianto Mingka adalah Ketua  DPP IAEI Pusat, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas  Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Trainer 400an Angkatan.

     

    MODERATOR & NARASUMBER

    Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn adalah Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti dan Notaris bersertifikasi 6 level Akad akad syariah. Notaris Perbankan Syariah Level 6 bidang Akad-akad Syariah. Pengurus Pengwil Bidang Diklat  Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. 

     

    DURASI WAKTU :

    Melihat banyaknya materi kajian hybrid contracts ini, maka sejatinya dibutuhkan waktu 2 hari untuk membahasnya, Namun karena keterbatasan waktu, energi dan biaya, maka durasi waktunya dipadatkan menjadi hanya 1 hari sampai sore dengan catatan, semua materi diberikan kepada para peserta. 

     

    TANGGAL DAN TEMPAT

    Hari/ Tanggal : Selasa/ 7 Juli 2020

    Pukul                : 09.30 – 16.00 WIB

    Tempat            : Online Via Zoom Cloud Meeting (Link akan anda dapatkan setelah pendaftaran) 

     

    BIAYA/INVESTASI :

    Umum (di luar alumni Iqtishad)

    1. Perorang : Rp 700.000

    2. Group 5 Orang : Rp 600.000/Peserta

    3. Group 10 Orang : Rp 500.000/Peserta

    Alumni Training Iqtishad

    1. Perorang : Rp 550.000

    2. Alumni Iqtishad min Group 5 Org : Rp 500.000/Peserta

    3. Alumni Iqtishad min Group 10 Org : Rp 450.000/Peserta

    (Jika bapak/ibu yg langsung mengikuti level 1 sekaligus level 2 dan 3 nya dapat diskon khusus (Spesial Paket) Perorang Level 3 : Rp 400.000/Peserta)

     

    FASILITAS :

    File Materi Training, link (130 fatwa DSN-MUI) dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting  

     

    CP dan Pendaftaran : 

    Sdri.Putri : 0822 8485 2215

    Sdri.Hafizoh : 0812 8623 7173   

     

    Instagram : @iqtishad_consulting

    Email: admin@Iqtishadconsulting.com /iqtishad2017@gmail.com 

    Websitewww.iqtishadconsulting.com www.agustiantocentre.com 

     

    Note : 

    1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut   

    Training Sertifikasi SDM Perusahaan Pembiayaan dan Multifinance Syariah Angkatan – 306 Tgl 25 -26 September 2018 di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.

    0

     
     
    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah)
     
    Dasar Pemikiran :
     
    Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 31/POJK.05/2014 pasal 44 tentang penyelenggara usaha pembiayaan syariah menyatakan bahwa pegawai perusahaan syariah yang menduduki posisi manajerial mulai dari tingkat kepala kantor cabang sampai dengan satu tingkat dibawah Direksi dan pimpinan UUS, Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan wajib memiliki sertifikat tingkat dasar di bidang pembiayaan dan/atau pembiayaan syariah dari lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan.
     
    Sehubungan dengan peraturan tersebut, maka Iqtishad Consulting sebagai lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Syariah di Indonesia, akan menggelar Training dan Workshop Pembiayaan Syariah, bagi manajemen perusahaan pembiayaan syariah dan multifinancing, baik direksi, kepala divisi, kepala divisi, kepala cabang, officer maupun karyawan.
     
    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Training dan Workshop perbankan dan keuangan syariah serta Fikih Muamalah Perbankan dan Keuangan sebanyak 293 angkatan sejak tahun 2010 hingga Agustus 2018.
     
    MATERI TRAINING :
    1. Pengantar Ekonomi Syariah
    2. Prinsip Kontrak Muamalah dalam Mulrtifinance
    3. Klasifikasi Akad dan Akad-akad Terlarang
    4. Pembiayaan Murabahah di Multifinance
    5. Produk Pembiayaan Ijarah Multijasa
    6. Pembiayaan Multiguna Syariah
    7. Produk Pembiayaan IMBT dan solusi atas isu-isu IMBT
    8. Produk Refinancing Syariah, membahas 5 macam refinancing syariah
    9. Produk Pembiayaan Masyarakat Mutanaqishah (MMq) untuk konsumtif dan investasi
    10. Kapan saatnya penggunaan MMq, IMBT, IMFZ dan murabahah
    11. Keunggulan IMBT/IMFZ atas MMq
    12. Keunggulan MMq atas murabahah dan IMBT
    13. Anjak Piutang Syariah _(Factoring)_ dengan Akad Hiwalah dan Wakalah bil Ujrah
    14. Prinsip-prinsp Akuntansi Syariah
    15. Aplikasi Akuntansi Murabahah
    16. Aplikasi Akuntansi Ijarah, IMBT
    17. Aplikasi Akuntansi Mudharabah dan Musyarakah
     
    Tujuan :
    1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan kepala cabang, officer dan karyawan bahkan DPS (Dewan Pengawas Syariah) multifinance syariah yang sudah existing.
     
    2. Memberikan pemahaman kepada manajemen multifinance syariah tentang konsep, sistem dan produk-produk multifinance syariah.
    3. Memberikan pemahaman kepada manajemen multifinance tentang fatwa-fatwa DSN MUI tentang produk yang sesuai syariah untuk menjaga sharia compliance.
     
    4. Memberikan pemahaman kepada manajemen multifinance konvensioanal yang ingin membuka unit usaha syariah mengenai prosedur dan syarat-syarat pembukaan unit usaha syariah, presentasi di Dewan Syariah Nasional MUI.
     
    Sasaran Peserta :
    Officer Multinance, Direksi/Ka. Divisi Multifinance, Officer Bank Syariah, Direksi/Ka. Divisi Bank dan LKS, Notaris, Hakim, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Pejabat Depkeu, Dosen Hukum dan Ekonomi Islam, Mahasiswa S3 dan S2 Syariah dan Ekonomi Islam, Direktur BPRS, Pengacara, Staf Legal Corporate, Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.
     
    Profil Trainer :
    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islam Economics and Finance Uni. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina. DPS dibeberapa lembaga Keuangan Syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.
     
    Dadang Romansyah, SE.,Ak.MM.,SAS adalah Dosen Pascasarjana Islamic Bussines and Finance Univ. Paramadina, Dosen dan Ka. Divisi Pengembangan Bisnis STEI SEBI, Dosen FE UNDIP Semarang, Senior Auditor KAP AR Utomo, Direktur PT. SEBI Consulting, Dewan Pengawas Syariah PT. Otomas Finance, Trainer IAI – PSAK Syariah, Ketua Ikatan Alumni USAS.
     
    Joko Wahyuhono, SEI.,MM adalah Direktur Iqtishad Consulting, Sekretaris DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Wakil Sekjen Amprosindo (Asosiasi Masyarakat Properti Syariah Indonesia).
     
    WAKTU DAN TEMPAT
    Hari              : Selasa – Rabu
    Tanggal       : 25 – 26 September 2018
    Waktu          : 09.00 – 16.00 WIB
    Tempat.      : Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat
     
    BIAYA/INVESTASI:
    Rp. 2.500.000/org
    Group Min 3 org: Rp. 2.200.000/org
    Group Min 5 org : Rp. 2.000.000/org
    (Tidak termasuk penginapan)
     
    FASILITAS :
    Modul Training, Makan siang, Coffee break 2x, HotSpot,  (softcopy materi, 121 Fatwa DSN-MUI)  dan Sertifikat.
     
    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:
    Sdr. Hafiz 081286237144 (WA/Telp)
    Sdr. Anju 0852 7766 5083
    Sdri. Nazla : 0813 6177 3383 (WA/Telp)
     
     
    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer

    Training dan Workshop Notaris Aspek Legal Produk Bank Syariah dan Penyusunan Kontrak Perjanjian Pembiayaan Perbankan Syariah Angkatan 297 Tgl 8 – 9 September 2018 Di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.

    0

    Dasar Pemikiran

    Aspek legal dalam perjanjian pembiayaan bank syariah menduduki posisi yang sangat penting karena ia menyangkut risiko, hak dan kewajiban masing masing pihak.
     
    Kontrak-kontrak produk-produk perbankan  berbasis syariah compliance harus dipahami dgn baik  oleh officer  perbankan syariah, praktisi hukum,  seperti aspek hukum perjanjian murabahah, wakalah, line facility,  musyarakah, mudharabah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah, pembiayaan take over syariah, refinancing syariah, masalah jaminan syariah, dan anatomi akta-akta syariah.
     
    Bankir syariah dan pengacara juga harus memahami anatomi pembuatan akta-akta kontrak-kontrak produk perbankan syariah dan pengikatan jaminan (khususnya HT dan Fiducia). 
    Legal officer bank syariah juga harus memahami mana akad akad yg di bawah tangan dan mana akad akad yg notaris.
    Dalam praktek hybrid contracts bankir syariah harus mengetahui mana akad yg bisa disatukan dan mana yg harus dipisahkan.
     
    Keharusan legal officer bank syariah  memiliki kompetensi pembuatan perjanjian-perjanjian syariah,dan risiko hukum adalah suatu keharusan, tanpa kompotensi itu maka bank syariah dikhawatirkan terperangkap kpd risiko kerugian di masa depan
     
     
    Untuk itulah  diperlukan  Training dan Workshop  Aspek legal dan kontrak-kontrak produk perbankan syariah khusus bagi bankir syariah dan notaris juga
     
    Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Pelatihan dan Workshop Aspek legal Perbankan syariah dan Kontrak-Kontrak Pembiayaan bank syariah.
     
    Iqtishad Consulting adalah Lembaga Pendidikan dan Pelatihan perbankan syariah yang paling terkemuka saat ini di Indonesia, dan sangat banyak berpengalaman dalam mentraining  para Direktur bank-bank syariah, Dirut, DPS, Komisaris, semua pimpinan Divisi Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia, pejabat OJK dan bank syariah lainnya, serta ratusan Professor dan Doktor yang menjadi dosen di seluruh Perguruan Tinggi se-Indoensia.
     
     Iqtishad Consulting Jakarta sudah mengelar Training sebanyak 291 Angkatan, termasuk memberi sertifikat  (mentraining) 3000 notaris yang tersebar di seluruh  Indonesia
     
    Pelatihan ini  akan memberikan  pemahaman dan pengetahuan  aplikatif tentang pembuatan kontrak-kontrak produk perbankan syariah kontemporer berdasarkan fatwa DSN-MUI. 
     
    Tujuan
     
    1.Training ini akan memberikan pemahaman kepada praktisi hukum,  lawyer,  legal oficer bank syariah,  dan  notaris tentang aspek legal perbankan syariah dan kontrak-kontrak pada produk pembiayaan syariah di bank syariah.
     
    2.Meningkatkan kompetensi legal officer bank syariah, advokad,  dan  Notaris dalam manangani kontrak-kontrak dan perjanjian pembiayaan  di perbankan syariah, termasuk dalam  pengikatan jaminan.
     
    Materi Training:
     
    1. Overview Perbankan  Syariah
     
    2. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
     
    3. Produk –produk Pembiayaan (Financing) Bank Syariah
     
    4. Prinsip – prinsip perjanjian /  akad syariah
     
    5. Kontrak pembiayaan murabahah
     
    6. Kontrak Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
     
    7. Kontrak Pembiayaan hiwalah dan Take Over
     
    8. Hukum – hukum jaminan menurut syariah
     
    9. Kontrak pembiayaan Ijarah dan IMBT
     
    10. Kontrak pembiayaan Musyarakah dan mudharabah
     
    11. Teknik Pembuatan Akta dan  Anatomi Akta Notaris di Perbankan Syariah
     
             Pembicara
    1.Pakar, Konsultan  dan Praktisi Perbankan Syariah dari Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Ketua Bid Organisasi MES Pusat yaitu Bpk Agustianto  Mingka
    Beliau adalah Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dewan Pengawas Syariah di perusahaan Negara BUMN dan DPS di beberapa Lembaga Keuangan Syariah
    Dosen Pascasarjana di UI, Trisakti dan Univ Paramadina
     
    2. Dr.Mohamad Hidayat, MBA Anggota  Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Dewan Pengawas Syariah di beberapa Bank Syariah dan LKS
     
    3. Joko Wahyuhono, SEI.,MM Direktur Iqtishad Consulting, Sekretaris DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen Amprosindo
     
    Waktu Pelaksanaan :
    Tanggal : 8 – 9 September 2018
    Pukul : 09.00-16.00 WIB
    Tempat : Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.
     
    Fasilitas :
    Modul Training, , Makan Siang, Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 116 fatwa DSN-MUI,KompilasiHukum Ekonomi Ekonomi Syariah)  dan Sertifikat.
     
    Investasi :
    Perorangan Rp 2.500.000,-
    Group min 3 Rp 2.200.000,-/ peserta
    Group min 5 RP 2.000.000,-/ peserta
    Group min 10 Rp 1.800.000,- /peserta

     

    Joko (085716962518 , 082110206289), 

    Hafiz :081286237144 WA

    Panji (082210845958), 

    More Info  klik: www.iqtishadconsulting.com 

    Pelatihan Notaris Bank Syariah Level 2 Topik Aspek Legal  Musyarakah Mutanaqishah, Hybrid Contract, Perjanjian Take Over Syariah dan Refinancing Syariah Tgl 13 Maret 2018 di Hotel Quest Surabaya Daerah Darmo. 

    0

     
     
    Oleh Iqtishad Consulting
     
    Dasar Pemikiriran
     
    Notaris perbankan syariah harus terus menerus meningkatkan pemahaman dan kompetensinya di bidang hukum perbankan syariah khususnya dalam pembuatan akta perjanjian di bank bank syariah.
     
    Perkembangan produk dan akad perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat karena bank syariah selalu menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan   menyajikan produk-produk   inovatif dan lebih variatif serta  pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah.  
     
    Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).
     
    Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 11 macam produk,  seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.
     
    Para Notaris bank syariah, law firm,  Hakim, pejabat pengawas OJK, , harus memahami dengan baik teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut.  
     
    Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.
     
    MMq juga dapat diterapkan utk pembiayaan take over dan refinancing.
    Karena itu Training ini akan membahas akad akad take over dan refinancing syariah.
     
    MMq, Take Over dan refinancing adalah penerapan dari teori hybrid contracts.
     
    Hybrid Contracts merupakan teori yg sangat penting dlm perbankan syariah.
     
    Inilah teori yang sangat diperlukan  dalam inovasi produk perbankan dan keuangan syariah, yaitu  hybrid contracts yg disebut  (al-‘ukud al-murakkabah)
     
    Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Metode hybrid contracts seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk.
     
    Dalam praktiknya terdapat sekitar 25 skema produk bank syariah menggunakan hybrid contracts.
    Para notaris dan law firm harus memahami dgn baik teori dan praktik hybrid contracts.Setidaknya terdapat 10 macam manfaat teori hybrid contracts.
     
    Berdasarkan pentingnya akad MMq dan hybrid contracts ini khususnya bagi Notaris dan konsultan hukum maka Iqtishad Consulting kembali menggelar *Upgrading  dan Workshop Eksekutif Aspek Legal  Pembiayaaan MMq, Hybrid Contracts, Take Over dan Refinancing Syariah bagi Notaris bankir syariah, praktisi Lembaga Keuangan dan pakar* (akademisi) di Indonesia.
     
    Pentingnya workshop ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan  atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, dan hybrid Contracts seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.
     
    MMq dan hybrid contracts  yang sudah diterapkan di banyak negara dan  selama 10 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat,  juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.
     
    Para Notaris harus memahami teori dan praktik hybrid contracts tersebut
     
    Pengalaman Iqtishad :
     
    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Training dan Workshop Fikih Muamalah dan Perbankan Syariah  sebanyak 258 angkatan sejak tahun 2010  hingga Juli 2017.
     
    Syarat peserta:
    Sudah pernah mengikuti Pelatihan  Perbankan Syariah  yg digelar Iqtishad Consulting atau sudah sedang menjadi rekanan bank syariah.
     
    Upgrading dan Workshop ini tidak bisa diikuti oleh notaris yg belum pernah mengikuti training legal bank syariah.
     
    Materi Workshop :
     
    1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?
    2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT
    3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah
    4. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI
    5. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif
    6. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq
    7 Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq
    8. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah
    9. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktek Perbankan Syariah
    10. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
    11.Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK
    12. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah
    13.  Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq
    14.Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)
    15. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property
    16. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent
    17.  Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni
    18 Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah
    19. Teori dan Praktik Hybrid Contracts dlm produk bank syariah 
    20. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah
    21.  Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.
    22. Musyarakah’ Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah
    23. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment
    24, Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi biasa dan investasi indent
    25. Musyarakah Mutanaqishah untuk Skim Perdagangan International (Trade  Finance).
    26. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)
    27. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah*
    28. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya
    29. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq
    30. Multi Nisbah dan Single Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.
    31. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq
    32. Denda (Tazir)dan ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
    33. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah
    34.  Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.
    35. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over
     
    Profil Trainer
    Agustianto adalah Ketua  DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah, Anggota Pleno DSN -MUI,Dewan Pengawas Syariah di beberapa lembaga keuangan BUMN dan Swasta Nasional, Dosen Pascasarjana bidang fiqh muamalah ekonomi keuangan kontemporer, hukum perbankan Syariah, dan ushul fiqh ekonomi keuangan di beberapa universitas terkemuka di Indonesia antara lain : Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah PSTTI Universitas Indonesia (UI), Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti, dosen Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Syariah di Universitas Paramadina, dan Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam IAIN, Beliau juga adalah Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK
     
    Biaya Pendaftaran
    Alumni Iqtishad Consulting Diskon  20 %.
    Jika Group 5 orang Diskon 25%
    Jika group 10 org Diskon 35 %
     
    Biaya normal utk umum/Bank/ LKS/ law firm dan pengacara :  Rp 1.500.000,-/ orang..(Biaya tidak termasuk penginapan)
     
    Anggota dan Pengurus IAEI dan MES diskon 20 %
    BPRS diskon 25%
     
    Peserta Terbatas hanya 35 Orang.
     
    Waktu dan Tempat
    Hari / Tanggal :  13 Maret 2018
    Waktu   : 09.00 – 16.00 WIB
    Tempat : Hotel Quest Surabaya. 
     
    FASILITAS
    Modul Training, , Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 116 fatwa DSN-MUI,KompilasiHukum Ekonomi Ekonomi Syariah)  dan Sertifikat.
     
    CP dan PENDAFTARAN
     
    Joko Wahyuhono : 082110206289, 085716962518
    Nazla Ahabbi : 0813 6177 3383 Jakarta
    Agnes Nova Randomis :0812 3478 9120 (Surabaya) 
    Panji Fashakhul Amin : 0822 1084 5958
     
    Website : 

    Training dan Workshop Eksekutif Inovasi Produk Perbankan Syariah Angkatan – 266 Tgl 21 – 22 Februari 2018 di Hotel Ammarosa Bandung.

    0

    Posted on : 06-02-2018 | By : Agustianto | In : Artikel, Islamic Economics, Kabar Aktual, Seminar & Training

    Dasar Pemikiran

    Salah satu strategi penting utk mempercepat pertumbuhan perbankan syariah  adalah adalah melakukan inovasi produk.

    Selama ini inovasi produk di perbankan syariah masih lemah dan tertinggal, akibatnya pertumbuhan aset perbankan syariah menjadi lambat.

    Dalam rangka mengembangkan bisnis dan peningkatan  palayanannya,  bank-bank syariah harus kreatif melakukan inovasi produk.

    Inovasi produk sangat dibutuhkan dalam menghadapi  tuntutan bisnis yang terus berubah.

    Banyak peluang bisnis yang menguntungkan bagi perbankan syariah, sepanjang bankir syariah inovatif,  seperti supply chain financing, inovasi via musyarakah mutanaqishah, inovasi melalui teori hybrid contracts, seperti  take over dan refinancing, sindicated financing, trade finance, Overdraft (Pembiayaan rekening koran syariah) anjak piutang ekspor,  KPRS indent, leasing indent, IMFZ (Ijarah Maushufah fiz Zimmah), pembiayaan infrastruktur, wakaf uang,  line facility pembiayaan reimbursment, IMBT, Margin During Construction (MDC), restrukturisasi dengan konversi akad, tahawwuth, Kartu pembiayaan syariah, dsb.

    Khusus musyarakah mutanaqishah dapat diterapkan dalam 11 sd 14 produk dan kebutuhan bisnis nasabah.

    Semua inovasi produk bank syariah harus bisa diukur risikonya. Bagi lembaga penjaminan pembiayaan syariah semua inovasi produk yg disebut di atas perlu dipahami dengan baik sehingga  lembaga penjaminan pembiayaan bisa berperan dengan baik dlm menjamin suatu pembiayaan yg inovatif.

    Inovasi produk bank syariah juga harus dilakukan agar produk bank syariah tidak monoton dan dominan murabahah di tengah bervaraisinya kebutuhan  bisnis masyarakat. Sekedar contoh, untuk pembiayaan KPR Syariah yang jangka panjang, mayoritas bank syariah masih menggunakan akad yang kurang tepat, yaitu murabahah. Ketidak tepatan ini  dikarenakan  harga KPR akan menjadi jauh lebih mahal dibanding konvensional sebagai akibat antisipasi fluktuasi harga di masa depan.

    Di sisi lain, masih sedikit bank syariah yang mengembangkan  pembiayaan Rekening Koran Syariah, bithaqah al-iktiman (Kartu Pembiayaan) atau factoring (anjak piutang) syariah.  Dari sisi funding, bank-bank syariah juga perlu memahami Profit Equalization Reserve / income smoothing.

    Sedangkan untuk treasury products, bank-bank syariah perlu memahami masalah hedging syariah dan sistem atau mekanisme comodity syariah yang sebenarnya menggunakan tawarruq  Selain isu-isu inovasi tersebut, perlu dipahami pula bahwa   salah satu metode syariah untuk mengembangkan produk bank syariah  adalah menerapkan teori al-‘ukud al-murakkabah  (hybrid contracts). Maka dalam forum ini teori dan praktik hybrid contracts juga akan dibahas.

    Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan)  sering kali mendorong perbankan syariah untuk menciptakan produk-produk  yang inovatif dan unggulan. Keharusan Inovasi produk bahkan dimasukkan dalam Roadmap perbankan syariah 2015-2019 yang diterbitkan OJK.

    Para Praktisi Bank Syariah dan LKS, khususnya Product Development, Risk Management, DPS, Lembaga Penjamin PembiayaN, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris serta pakar ekonomi Islam, harus memahami dengan baik teori, praktik dan perkembangan inovasi-inovasi baru produk perbankan dan keuangan syariah tersebut. Stake holdelders  bank  harus memahami fitur-fitur baru, regulasi baru serta serta fatwa-fatwa terbaru baik di kancah international maupun nasional.

    Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Training dan Workshop Inovasi Produk perbankan Syariah Angkatan 266

     

    Sasaran Peserta

    Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management,  DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,Dirut BPRS, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.

    Materi Training dan Workshop :

    1. Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi syariah untuk inovasi produk.

    2. Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan penerapannya pada 11 kebutuhan bisnis, seperti refinancing, take over dan top up, pembiayaan KPRS  dan modal kerja, KPR Indent (penerapan ijarah maushufah fiz dzimmah pada MMq).

    3. Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 25 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.

    4. Aplikasi  desain-desain multi akad (Hybrid Contracz,ffxt,,tt) pembiayaan take over dan modal kerja.

    5. Aplikasi wakalah bil ujrah pada anjak piutang, dan Hawalah pada kasus-kasus factoring, forfaiting, kartu kredit, multi jasa, novasi mudharabah, Cessi, L/C dan lain-lain

    6. Keunggulan IMBT  dibanding Murababah, Untuk kebutuhan apa saja ? dan solusi atas Issu-issu krusial IMBT

    7. Desain Akad Trade finance dan Overseas financing;  L/C, L/C UPAS, L/C Refinancing, baik funded facility (Trust Receipt) maupun non funded.

    8. Hedging syariah (desain akad Islamic swap,Islamic forward) qabath hukmi dan qabath hissy dalam valas.

    9.-Disain akad pembiayaan multi jasa dan ketentuan syariahnya

    10. Design-design akad untuk Pembiayaan Rekening Koran Syariah dan Line Facility.

    12. Restrukturisasi Pembiayaan syariah, rescheduling dan restrukturisasi pembiayaan, reconditioning, serta penyelesaian pembiayaan bermasalah

    13. Pembiayaan Sindikasi Bank Syariah ( _At-Tamwil al-mashrafi al-mujamma’),

    Club Deal, Risk Participation dan Sub Participation.

    14. Jaminan (Collateral) dan aplikasi rahn ‘iqar (rasmi), rahn hiyazi dan rahn musta’ar pada collateral / jaminan dan rahn tasjily pada pegadaian, paripassu (syirkatul marhun) pada sindikasi

    15. Gadai syariah dan investasi emas.

    16. Aplikasi dan analisis alternatif desain akad-akad kartu kredit (bithaqoh al-‘iktiman).

    Pengalaman Iqtishad :

    Sudah menggelar Training dan Workshop Perbankan syariah, Training Fikih Muamalah Advance  tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan,  Ekonomi Islam, sebanyak 200 Angkatan dan melahirkan lebih dari 67 – 60-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan &  102  orang Guru Besar dan Doktor,

    Training training Iqtishad selama ini sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.

    TRAINER UTAMA :

    Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra.dll.

    WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN :

    Tanggal  :   21 – 22 Februari 2018 

    Pukul      : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat  : Hotel Ammarosa Bandung

    FASILITAS:

    Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 100 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

    BIAYA PENDAFTARAN:

    Perorangan : Rp.2.500.000/peserta.

    Iqtishad tidak menanggung biaya penginapan Hotel.

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

    Sdr. Joko Wahyuhono

    Hp : 082110206289 / 085716962518.

    Nazla : 0813 6177 3383

    Hafiz : 081286237144

    Email: admin@iqtishadconsulting.com,  jokosyariah@gmail.com

    Website: www.iqtishadconsulting.com

    PENYELENGGARA:

    Event ini digelar Iqtishad Consulting Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah Jakarta.

    Alamat Kantor :  Hotel Sofyan Betawi Menteng, Jakarta Pusat.

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer

    Training of Trainers bagi Praktisi Perbankan Syariah dan Dosen Ekonomi Syariah ttg Inovasi Produk Perbankan Syariah, Hybrid Contracts, Refinancing Syariah, Musyarakah Mutanaqishah dan IMFZ Tgl 15 Mei di Hotel Ollino, Malang.

    0

    Posted on : 05-02-2018 | By : Agustianto | In : Artikel, Islamic Economics, Kabar Aktual, Seminar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting

    Dasar Pemikiran

    Dosen ekonomi Islam wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi Islam kontemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dgn praktik di lapangan, sehingga dosen memiliki kompetensi yang memadai utk melahirkan sarjana ekonomi Islam unggulan.

    Sementara itu di dunia perbankan syariah, 

    Salah satu strategi penting untuk mempercepat pertumbuhan perbankan syariah tsb adalah melakukan inovasi produk_.

    Selama ini inovasi produk di perbankan syariah masih lemah dan tertinggal, akibatnya pertumbuhan perbankan syariah menjadi lambat_.

    Dalam rangka mengembangkan bisnis dan peningkatan palayanannya,  bank-bank syariah harus kreatif melakukan inovasi produk_.

    Para dosen, dan praktisi perbankan seharusnya memahami dgn baik inovasi produk ini.

    Inovasi produk sangat dibutuhkan dalam menghadapi  tuntutan bisnis yang terus berubah_.

    Banyak peluang bisnis yang menguntungkan bagi perbankan syariah, sepanjang bankir syariah inovatif, seperti pembiayaan sindikasi dan infrastruktur, PRKS,  hybrid take over dan refinancing, trade finance, KPRS indent, IMFZ (Ijarah Maushufah fiz Zimmah),  pembiayaan reimbursment_, IMBT, Margin During Construction (MDC), restrukturisasi dengan konversi akad, dan Musyarakah Mutanaqishah, dsb. 

    Khusus musyarakah mutanaqishah dapat diterapkan dalam 11 sd 14 produk dan kebutuhan bisnis nasabah_. 

    Semua inovasi produk bank syariah harus bisa diukur risikonya. Bagi lembaga penjaminan pembiayaan syariah semua inovasi produk yg disebut di atas perlu dipahami dengan baik sehingga  lembaga penjaminan pembiayaan bisa berperan dengan baik dlm menjamin suatu pembiayaan yg inovatif.

    Inovasi produk bank syariah juga harus dilakukan agar produk bank syariah tidak monoton dan dominan murabahah di tengah bervaraisinya kebutuhan  bisnis masyarakat. Sekedar contoh, untuk pembiayaan KPR Syariah yang jangka panjang, mayoritas bank syariah masih menggunakan akad yang kurang tepat, yaitu murabahah. Ketidak tepatan ini  dikarenakan  harga KPR akan menjadi jauh lebih mahal dibanding konvensional sebagai akibat antisipasi fluktuasi harga di masa depan_.

    Di sisi lain, masih sedikit bank syariah yang mengembangkan  pembiayaan Rekening Koran Syariah, bithaqah al-iktiman (Kartu Pembiayaan) atau factoring (anjak piutang) syariah. Dari sisi funding, bank-bank syariah juga perlu memahami Profit Equalization Reserve / income smoothing_. 

    Sedangkan untuk treasury products, bank-bank syariah perlu memahami masalah hedging syariah dan sistem atau mekanisme comodity syariah yang sebenarnya menggunakan tawarruq_. Selain isu-isu inovasi tersebut, perlu dipahami pula bahwa salah satu metode syariah untuk mengembangkan produk bank syariah  adalah menerapkan teori al-‘ukud al-murakkabah (hybrid contracts). Maka dalam forum ini teori dan praktik hybrid contracts juga akan dibahas. 

    Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan)  sering kali mendorong perbankan syariah untuk menciptakan produk-produk  yang inovatif dan unggulan. Keharusan Inovasi produk bahkan dimasukkan dalam Roadmap perbankan syariah 2015-2019 yang diterbitkan OJK.

    Para Dosen di kampus dan Praktisi Bank Syariah _dan LKS, khususnya Product Development, Risk Management, DPS, Lembaga Penjamin PembiayaN, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris serta pakar ekonomi Islam, harus memahami dengan baik teori, praktik dan perkembangan inovasi-inovasi baru produk perbankan dan keuangan syariah tersebut. Stake holdelders  bank  harus memahami fitur-fitur baru, regulasi baru serta serta fatwa-fatwa terbaru baik di kancah international maupun nasional_.

    Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Training for Trainers bagi Dosen Ekonomi Islam dan Praktisi Perbankan Syariah ttg Inovasi Produk perbankan Syariah Angkatan 242

    Sasaran Peserta

    1.  Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1.

    2. Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management,  DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo, 

    3. Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,

    4. Dirut BPRS, BMT, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.

    Materi Training dan Workshop:

    1. Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi syariah untuk inovasi produk.

    2. Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan penerapannya pada 11 kebutuhan bisnis, seperti refinancing, take over dan top up, pembiayaan KPRS  dan modal kerja, KPR Indent (penerapan ijarah maushufah fiz dzimmah pada MMq).

    3. Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 25 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.

    6. Sepuluh Keunggulan IMBT dan IMFZ dibanding Murababah,IMFZ  Untuk kebutuhan apa saja ? dan solusi atas Issu-issu krusial IMFZ serta penerapannya 

    Pengalaman Iqtishad :

    Sudah menggelar Training dan Workshop Perbankan syariah, Training Fikih Muamalah Advance  tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan,  Ekonomi Islam, sebanyak 234 Angkatan dan melahirkan lebih dari 6760-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan. & 120 orang Guru Besar dan Doktor,

    Training training Iqtishad selama ini sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.

     

    TRAINER UTAMA :

    Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra.dll

     

    WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN :

    Tanggal  :   15 Mei 2018

    Pukul      : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat  : Hotel Olino, Malang

    FASILITAS:

    Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 100 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

    BIAYA PENDAFTARAN:

    Perorangan : Rp.1.500.000/peserta

    Group min 3 orang: Rp. 1.200.000/peserta

    Dosen dan Pengurus IAEI Diskon 25 % dari harga dasar Rp 1.5 juta.

    BMT group 10 orang diskon 25 % 

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

    Nazla : 0813 6177 3383

    Hafiz : 081362 46 93 41

    Email: admin@iqtishadconsulting.comjokosyariah@gmail.com

    Website: www.iqtishadconsulting.com

    PENYELENGGARA:

    Event ini digelar Iqtishad Consulting Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah Jakarta, 

    Alamat Kantor :  Hotel Sofyan Betawi Menteng, Jakarta Pusat. 

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer

    Workshop Eksekutif Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ), Musyarakah Mutanaqishah (MMq), dan Ijarah Muntaiyah bit Tamlik (IMBT) Angkatan 226 Tgl 11 – 12 Januari 2018 di Hotel Holiday Resort, NTB Lombok.

    0

     

     

    Dasar Pemikiran  

    Bank-bank syariah harus selalu mengembangkan produk-produknya dan layanannya kepada masyarakat luas, sesuai dengan kebutuhan bisnis yang selalu berkembang. Terdapat tiga akad yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah yaitu Musyarakah Mutanaqsihah (MMq), Ijarah Maushufah fiz Zimmah (IMFZ) dan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT).

    Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 11 macam produk,  seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

    Selain keunggulan MMq di atas, penerapan akad MMq merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilahkurangcocok dan tidak tepat. Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual  murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif.

    IMBT juga memiliki sejumlah keunggulan dibanding murabahah dan akad-akad lainnya, antara lain, IMBT akan  mencantiqkan kinerja  keuangan  nasabah corporate.  Di saat akad-akad lain terlarang digunakan, justru IMBT memberikan solusinya. Misalnya dalam pembiayaan refinancing syariah, Demikian pula take over sesama bank syariah. Setidaknya terdapat tujuh model refinancing yang perlu dipahami dan dikembangkan oleh bank – bank syariah dan LKS melalui skema MMq dan IMBT/IMFZ

    IMBT juga bisa untuk pembiayaan  indent terhadap barang yang masih dalam proses pembuatan melalui skema IMFZ (Ijarah Maushufah fiz Zimmah) baik property (konsumtif) maupun investasi. Keunggulan lain IMBT dibanding murabahah adalah cicilan”>

    Selama ini memang terdapat beberapa isu dalam penerapan IMBT. Forum workshop akan secara detail dan tuntas memberikan solusi dan jawaban atas berbagai isu dalam IMBT, seperti persoalan depresiasi, isu pajak, akuntasi”>

    Berdasarkan pentingnya ketiga akad ini , maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaaan MMq, IMFZ dan IMBT  bagi bankir syariah, praktisi Lembaga Keuangan dan pakar (akademisi) di Indonesia Angkatan 225. 

    Materi Workshop  Point Bahasan :

    1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?

    2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT

    3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah

    4. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI dan OJK

    5. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq

    6. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    7. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK

    8. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq

    9. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq

    10. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)

    11. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property dan Property Indent

    12. MMq  untuk Pembiayaan Take Over Murni dan Take Over dgn Top Up

    13. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah

    14. Musyarakah Mutanaqishah untuk Restrukturisasi Pembiayaan

    15. Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.

    16. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah

    17. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment

    18, Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi biasa dan  Investasi Indent

    19. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)

    20. Multi Nisbah dan Single  Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.

    21. PerlukahSurat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq

    22. Denda (Tazir)dan ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah dan IMBT

    23, Pengertian IMBT dan  Sejarahnya di Negeri-Negeri Muslim

    24.IMBT menurut DSN MUI

    25.Pembagian Ijarah : Operating Lease dan Financial Lease

    26.Sepuluh Keunggulan IMBT serta Perbedaannya dengan Murabahah dan Musyarakah

    27. Kegunaan IMBT Untuk Berbagai Macam Produk Bank Syariah:

    a.  Pembiayaan Take Over dari  Konvensional ke Syariah,

    b.  Refinancing dengan segala bentuknya

    c.  Pembiayaan Konsumtif dan Pembiayaan Investasi

     e.  Pembiayan  Take Over Sesama Bank Syariah

     f.  Gabungan Take Over dan Refinancing

    g. Forward Lease dan Pembiayaan IMBT Indent (Untuk Investasi, KPRS dan Komsumtif  lainnya

    h.  IMBT untuk Restrukturisasi pembiayaan murabahah

    I. Empat Isu penting  dalam IMBT

    28. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah dan IMBT

    29.  Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah dan IMBT.

    30. Contoh akad MMq untuk KPR, Refinancing dan Take Over.

    Portofolio Iqtishad Consulting

    Iqtishad Consulting sudah menggelar training dan workshop perbankan syariah, inovasi produk perbankan syariah, fikih muamalah perbankan dan ushul fikih sebanyak 221 angkatan dengan jumlah alumni  7.100 orang. Lebih dari 103 orang Guru Besar (Professor), Doktor syariah dan ekonomi sudah mengikuti training dan workshop yang digelar Iqtishad.

    Siapa yang perlu ikut acara ini ?

    Acara Training dan Workshop ini memang diutamakan bagi Direktur Bank Umum Syariah, Direktur bisnis bank-bank BPD, pemimpin divisi UUS, bankir-bankir syariah, Dewan Pengawas Syariah, Lembaga pembiayaan dan Multifinance, Lembaga penjaminan pembiayaan, Hakim, Pengacara, Dosen-dosen ekonomi syariah baik di Program Pascasarjana maupun Dosen S1. Bahkan terbuka untuk Notaris dan praktisi hukum pada umumnya.

    Profil Trainer

    Agustianto Mingka Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.Beliau Sudah mentraining 109 Professor dan Doktor, baik Profesor ekonomi Islam, Guru Besar Fikih dan Hukum Islam, Guru Besar Ushul Fiqh serta Guru Besar Ilmu ekonomi dan akuntansi.

                                       

    WAKTU DAN TEMPAT

    Hari/Tanggal: Kamis – Jumat / 11  – 12 Januari 2017

    Waktu : 08.00 – 17.00 WIB

    Tempat  : Hotel Holiday Resort, NTB, Lombok.

    BIAYA/INVESTASI:

    Rp. 3.500.000/org

    Group Min 3 org: Rp. 3.200.000/org

    *Tidak termasuk penginapan, Sudah termasuk One Day Wisata ke  Gili Trawangan

    FASILITAS

    Modul Training, Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 109 fatwa DSN-MUI, kompilasi hukum ekonomi ekonomi syariah)  dan Sertifikat.

    Peserta yang menjadi Pengurus atau anggota IAEI baik daerah maupun Pusat mendapat diskon 30 %

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

    Sdr. Joko Wahyuhono

    Hp : 082110206289 / 085716962518.

    Sdr. Panji

    Hp. 082210845958

    Sdr. Hafiz

    Hp. 081286237144

    Email: admin@iqtishadconsulting.comdimasjoko@gmail.com

    Website: www.iqtishadconsulting.com

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

      

    Training Sharia Treasury Management Angkatan ke- 13-14 Desember 2017 di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.

    0

     

    Dasar Pemikiran
    Manajemen Treasury Products menduduki posisi yang penting dalam perbankan syariah, karena ia mengatur dan mengelola aspek  Liability Management, Asset Management, Liquidity Management dan Earnings Management di Bank Syariah.

    Dalam ilmu manajemen treasury bank diajarkan bagaimana penggunaan instrument-instrument Treasury Syariah baik yang ada di Pasar Uang Syariah maupun Pasar sukuk (obligasi) Syariah  untuk memaksimalkan keuntungan pada Bank dalam menghadapi perubahan-perubahan baik internal faktor seperti struktur neraca (asset-liability mix) dan eksternal faktor seperti suku bunga konven, persaingan antar bank, makro ekonomi dan kebijakan Bank Sentral. 

    Dalam displin ilmu manajemen treasury products, diajarkan bagaimana mengelola risiko pasar yang dihadapi dalam mengelola asset-liability perbankan dengan strategi dan tools yang mutakhir untuk mengontrol risiko dan comply terhadap aturan aturan yang ditetapkan oleh Bank Sentral.

    Sehubungan dengan itu, Iqtishad Consulting akan menggelar Training Sharia Treasury Management pada akhir tahun 2017 ini Angkatan 232 .

    Training ini ditujukan untuk pengembangan knowledge dan skill yang lengkap tentang pengelolaan Treasury pada Bank Syariah, sehingga dengan memiliki knowledge dan skill Treasury Management SDI Perbankan Syariah  dapat lebih memaksimalkan tugas-tugas yang dibebankan dan mencapai hasil yang maksimal.

    Training ini ditujukan  untuk meningkatkan pengetahuan peserta tentang pengelolaan Treasury Product bank syariah baik itu pengelolaan likuiditas (liquidity managemet), dana pihak ketiga (liability management), pengelolaan investasi bank (asset management) maupun pengelolaan pendapatannya (earnings management) di bank syariah yang merupakan fungsi Treasury yang sangat penting untuk menciptakan laba yang optimal pada Bank.

    Dengan mengikuti training ini diharapkan peserta dapat memiliki pengetahuan yang lengkap tentang management Treasury di Bank, dan dapat mengimplementasi strategi pengelolaan risiko terhadap return/suku bunga dan foreign exchange, sehingga memperkuat pemahaman terhadap managemen asset-liability Bank dan memaksimalkan keuntungan bank.

    MATERI TRAINING
    1. Konsep Treasury Management dan Asset-Liability Management pada Bank Syariah.

    1. Peran Treasury dalam pengelolaan dana dan asset-liability management pada Bank Syariah
    2. Risiko-risiko yang berhubungan dalam pengelolaan dana pada Bank Syariah (Syariah Risk Management).
    3. Instrument-instrument dan produk-produk Treasury Syariah dalam pengelolaan dana dan earning management pada Bank Syariah: IMA, SBIS, SPN-S,  Repo, Reverse arepo dan Sukuk.
    4. Fatwa-Fatwa DSN MUI tentang Treasury Products : IMA, SPN-S, Repo dan CS (Tawarruq).
    5. Islamic Hedging (tahawwuth) di Bank Syariah dan LKS
    6. Commodity Syariah sebagai Instrumen Pasar Uang antar Bank Syariah 
    7. Tehnik perhitungan yield untuk investasi Bank Syariah dan perdagangan Obligasi Syariah (Sukuk).
    8. Management likuiditas pada Bank Syariah  dan teknik cover likuiditas bank Syariah
    9. Penggunaan tehnik duration dan convexity pada pengelolaan portofolio asset-liability Bank Syariah.
    10. Teknik Hedging Syariah dengan menggunakan instrumen Treasury pada pengelolaan asset-liability Bank

    *SIAPA YANG PERLU IKUT TRAINING INI?*
    1. Marketing and Relationship Manager
    2. Accounting Manager
    3. Risk Manager
    4. Branch Head
    5. Planning and Budgeting
    6. Asset Liability Support Grup
    7. Division Head
    8. Treasury Profesional
    9. Financing Department
    10. Director
    11. Operational Departement
    12. Information Technology

    Pembicara /Narasumber :
    Dr. Ir Trisiladi,M.Si President Direktur Fathonah Business Consulting.
    Agustianto Mingka.MA

    Profil Trainer 2 Agustianto Mingka Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina,  Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.Beliau Sudah mentraining sebanyak 228 Angkatan dan mentraining 109 Professor dan Doktor, baik Profesor ekonomi Islam, Guru Besar Fikih dan Hukum Islam, Guru Besar Ushul Fiqh serta Guru Besar Ilmu ekonomi dan akuntansi.

    METODE TRAINING
    Penyampaian konsep dan teknik oleh Course Director/Trainer dan latihan latihan soal serta studi kasus untuk membentuk ketrampilan pada peserta training.  Diharapkan peserta membawa Laptop dengan instalasi Microsoft Excell.

    WAKTU DAN TEMPAT
    Hari/Tanggal: Rabu – Kamis / 13 – 14 Desember 2017
    Waktu         : 09.00 – 16.00 WIB
    Tempat       : Hotel Sofyan Betawi, Cut Mutia Menteng, Jakarta Pusat
     
    BIAYA/INVESTASI:
    Rp. 3.500.000/org
    Group Min 3 org: Rp. 3.000.000/org
    (Tidak termasuk penginapan)
     
    FASILITAS :
    Modul Training, Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 109 fatwa DSN-MUI, kompilasi hukum ekonomi ekonomi syariah)  dan Sertifikat.
     
    Peserta yang menjadi Pengurus atau anggota IAEI baik daerah maupun Pusat mendapat diskon 20 %
     
    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:
    Sdr. Joko Wahyuhono
    Hp : 082110206289 / 085716962518.
    Hafiz : 081286237144 WA
    Pasya : 082210845958
     
    Email:  admin@iqtishadconsulting.com,  dimasjoko@gmail.com
    Website: www.iqtishadconsulting.com
     
    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

     

    Training IMBT, Al-Bay’ma’al Istikjar, IMFZ, dan MMq Untuk Multiguna dan Usaha Mikro Angkatan ke – 253  (8 November 2017 di Hotel Quest Surabaya)

    0

    Posted on : 24-10-2017 | By : Agustianto | In : Artikel, Islamic Economics, Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Seminar & Training

     

    Dasar Pemikiran

    Perkembangan produk perbankan dan keuangan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat.  Sejumlah inovasi produk perbankan bermunculan sebagai tuntutan bisnis yang selalu berubah dan berkembang. Salah satu konsep penting untuk inovasi adalah hybrid contracts,yang bisa diterapkan untuk benyak produk dan kebutuhan bisnis syariah.

    Salah satu bentuk hybrid contracts adalah akad Musyarakah Mutanaqishah (MMq) yang multi purposes karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement, pembiayaan konsumtif untuk KPRS, pembiayaan KPRS Indent, dan sebagainya.

    Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT),, dan Ijarah Mushufah Fiz Zimmah (IMFZ) juga memiliki banyak keunggulan dibanding produk murabahah dan istishna’. Bahkan dari  musyarakah mutanaqishah.

    _Al-bay’ ma’al Istikjar_ adalah salah satu skema yg dapat digunakan utk refinancing syariah sebagaimana terdapat dalam fatwa DSN MUI No 89.

    Jadi, MMq, Bay’ ma’al istikjar dan IMBT dapat digunakan untuk produk refinancing syariah sebagai pembiayaan konsumtif dan pembiayaan multiguna yang banyak peluangnya di masyarakat.

    Skema skema itu juga dapat digunakan untuk pembiayaan multiguna melalui konsep refinancing syariah.
    Teori dan praktik skema tersebut merupakan perkembangan baru dalam khazanah akad dan produk keuangan syariah kontemporer.

    Dosen ekonomi islam dan praktisi keuangan syariah termasuk DPS wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi islam kotemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dengan praktik di lapangan, sehingga dosen dan praktisi memiliki kompetensi yang memadai untuk melahirkan sarjana ekonomi islam unggulan

    Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting akan menggelar Training IMBT, _Al-Bay’ma’al Istikjar_ IMFZ, dan MMq Untuk Multiguna dan Usaha Mikro Angkatan 250 bagi Dosen Ekonomi Islam , Praktisi Keuangan Syariah, Bankir, Dewan Pengawas Syariah, Direktur, dan Pejabat Bank Syariah/LKS (Syariah Compliance, Syariah Business Head, Legal officer) Regulator (OJK), Konsultan, Dosen Ekonomi Islam dll

    SASARAN PESERTA

    1. Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management,  DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo
    2. Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris
    3. Dirut BPRS, BMT, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.
    4. Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1
    5. Notaris Perbankan Syariah, Hakim, Law Firm

    MATERI PELATIHAN

    1. Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi syariah untuk inovasi produk.
    2. Sepuluh Keunggulan IMBT dan IMFZ dibanding Murababah,IMFZ  Untuk kebutuhan apa saja ? dan solusi atas Issu-issu krusial IMFZ serta penerapannya .
    3. Penerapan _Al-Bay’ ma’al Istikjar_ untuk Refinancing Syariah.
    4. Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan penerapannya pada 11 kebutuhan bisnis, seperti refinancing, take over dan top up, pembiayaan KPRS  dan modal kerja, KPR Indent (penerapan ijarah maushufah fiz dzimmah pada MMq).
    5. Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 25 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.

    Penyelenggara
    Iqtishad Consulting Jakarta
    Profil Trainer

    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.
    WAKTU DAN TEMPAT

    Hari / Tanggal     : Rabu / 8 November 2017

    Waktu                : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat              : Hotel Quest, Surabaya

     

    BIAYA/INVESTASI

    Perorangan : Rp. 1.500.000/perorang
    Dosen dan Pengurus IAEI Diskon 25 %
    Group 10 orang diskon 35%

    BMT group 5 orang diskon 30 % 
    10 orang diskon 35%

     

    FASILITAS
    Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 107 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

     

    CP dan Pendaftaran

    Joko  : 085716962518082110206289,  (jokosyariah@gmail.com) Pin BB: 28540A5D

    Panji : 082210845958

    Hafiz : 081286237144

    Email: admin@iqtishadconsulting.com 

    Website :www.iqtishadconsulting.com 

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

     

    Training dan Workshop Inovasi Produk Lembaga Keuangan Islam, Pembiayaan Take Over, Refinancing, Hybrid Contracts, Ijarah Multijasa dan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) dan IMFZ Angkatan 249 Tgl 5 Oktober 2017 di Hotel Quest Surabaya

    0

    Posted on : 28-09-2017 | By : Agustianto | In : Fikih Muamalah, Islamic Economics, Pendidikan Ekonomi Syariah, Seminar & Training

    Dasar Pemikiran

    Salah satu strategi penting untuk mempercepat pertumbuhan lembaga keuangan Islam, baik perbankan maupun LKM BMT  adalah melakukan inovasi produk.

    Selama ini inovasi produk di lembaga keuangan Islam seperti BPRS dan BMT termasuk perbankan umum syariah masih lemah dan tertinggal, akibatnya pertumbuhan perbankan syariah menjadi lambat.

    Dalam rangka mengembangkan bisnis dan peningkatan palayanannya,  bank-bank syariah harus kreatif melakukan inovasi produk.

    Para dosen, dan praktisi perbankan seharusnya memahami dgn baik inovasi produk ini teritama praktisi perbankan syariah dan koperasi syariah BMT.

    Dosen ekonomi Islam juga wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi Islam kontemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dgn praktik di lapangan, sehingga dosen memiliki kompetensi yang memadai utk melahirkan sarjana ekonomi Islam unggulan.

    Pengetahuan Inovasi produk sangat dibutuhkan dalam menghadapi  tuntutan bisnis yang terus berubah.

    Banyak peluang bisnis yang menguntungkan bagi perbankan syariah, sepanjang bankir syariah inovatif, seperti pembiayaan sindikasi dan infrastruktur, PRKS,  hybrid take over dan refinancing, trade finance, KPRS indent, IMFZ (Ijarah Maushufah fiz Zimmah),  pembiayaan reimbursment, IMBT, Margin During Construction (MDC), restrukturisasi dengan konversi akad, dan Musyarakah Mutanaqishah, dsb. 

    IMBT yg bisa dikembangkan menjadi IMFZ memiliki 10 keunggulan dibandinh murabahah sangat perlu diterapkan bank syariah.

    Khusus musyarakah mutanaqishah dapat diterapkan dalam 11 sd 14 produk dan kebutuhan bisnis nasabah. 

    Semua inovasi produk bank syariah harus bisa diukur risikonya. Bagi lembaga penjaminan pembiayaan syariah semua inovasi produk yg disebut di atas perlu dipahami dengan baik sehingga  lembaga penjaminan pembiayaan bisa berperan dengan baik dlm menjamin suatu pembiayaan yg inovatif.

    Inovasi produk bank syariah juga harus dilakukan agar produk bank syariah tidak monoton dan dominan murabahah di tengah bervaraisinya kebutuhan  bisnis masyarakat. Sekedar contoh, untuk pembiayaan KPR Syariah yang jangka panjang, mayoritas bank syariah masih menggunakan akad yang kurang tepat, yaitu murabahah. Ketidak tepatan ini  dikarenakan  harga KPR akan menjadi jauh lebih mahal dibanding konvensional sebagai akibat antisipasi fluktuasi harga di masa depan.

    Selain isu-isu inovasi tersebut, perlu dipahami pula bahwa salah satu metode syariah untuk mengembangkan produk bank syariah  adalah menerapkan teori al-‘ukud al-murakkabah (hybrid contracts). Maka dalam forum ini teori dan praktik hybrid contracts juga akan dibahas. 

    Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan)  sering kali mendorong perbankan syariah untuk menciptakan produk-produk  yang inovatif dan unggulan. Keharusan Inovasi produk bahkan dimasukkan dalam Roadmap perbankan syariah 2015-2019 yang diterbitkan OJK.  

    Para Dosen di kampus dan Praktisi Bank Syariah dan LKS, khususnya Product Development, Risk Management, DPS, Lembaga Penjamin PembiayaN, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris serta pakar ekonomi Islam, harus memahami dengan baik teori, praktik dan perkembangan inovasi-inovasi baru produk perbankan dan keuangan syariah tersebut. Stake holdelders  bank  harus memahami fitur-fitur baru, regulasi baru serta serta fatwa-fatwa terbaru baik di kancah international maupun nasional.

    Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Training dan Workshop Inovasi Produk Lembaga Keuangan Islam, Pembiayaan Take Over, Refinancing, Hybrid Contracts, dan IMBT,  Angkatan 249

    Materi Training dan Workshop :

    1. Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi syariah untuk inovasi produk.

    2. Pembiayaan Take Over Syariah dari Lembaga Konvensional ke Lembaga Syariah. 15 Jenis dan bentuk Pembiayaan Take Over Syariah.

    3. Aspek Legal, Manajemen Risiko Pembiayaan Take Over ke Syariah.

    4. Pembiayaan Take Over Sesama Lembaga Keuangan Islam.

    5. Pembiayaan Refinancing secara Syariah, 5 Macam Refinancing Syariah, Meluruskan kesalahan praktik refinancing yg menyimpang dari syariah dan fatwa DSN MUI No 89, 

    6. Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 25 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.

    7. Sepuluh Keunggulan IMBT  dibanding Murababah, IMBT produk apa saja dan  untuk kebutuhan apa saja ? dan solusi atas Issu-issu krusial IMBT serta penerapan IMFZ 

    Pengalaman Iqtishad :

    Sudah menggelar Training dan Workshop Perbankan syariah, Training Fikih Muamalah Advance  tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan,  Ekonomi Islam, sebanyak 246 Angkatan dan melahirkan lebih dari 6760-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan. & 97 orang Guru Besar dan Doktor,

    Training training Iqtishad selama ini sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.

    TRAINER UTAMA :

    Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank,

    Sasaran Peserta

    1.  Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1. Termasuk  Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,

    2. Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management,  DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo, 

    3. Direktur dan Manager BMT, DPS BMT,  Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.

    WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN :

    Tanggal  : 5 Oktober 2017

    Pukul      : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat  : Hotel Quest Surabaya

    FASILITAS:

    Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 100 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

    BIAYA PENDAFTARAN:

    Perorangan : Rp.1.500.000/peserta

    Group min 3 orang: Rp. 1.200.000/peserta

    Dosen dan Pengurus IAEI Diskon 25 % dari harga dasar Rp 1.5 juta.

    BMT group 10 orang diskon 25 % 

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN

    Joko Wahyuhono 0821 1020 6289. 085716962518

    Nazla : 0813 6177 3383

    Pasya 082210845958

    Email: admin@iqtishadconsulting.com,  jokosyariah@gmail.com

    Website: www.iqtishadconsulting.com

    PENYELENGGARA:

    Event ini digelar Iqtishad Consulting Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah Jakarta, 

    Alamat Kantor :  Hotel Sofyan Betawi Menteng, Jakarta Pusat. 

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer 

     

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition