• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz

  • Training dan Workshop Inovasi Produk Lembaga Keuangan Islam, Pembiayaan Take Over, Refinancing, Hybrid Contracts, Ijarah Multijasa dan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) dan IMFZ Angkatan 249 Tgl 5 Oktober 2017 di Hotel Quest Surabaya

    0

    Posted on : 28-09-2017 | By : Agustianto | In : Fikih Muamalah, Islamic Economics, Pendidikan Ekonomi Syariah, Seminar & Training

    Dasar Pemikiran

    Salah satu strategi penting untuk mempercepat pertumbuhan lembaga keuangan Islam, baik perbankan maupun LKM BMT  adalah melakukan inovasi produk.

    Selama ini inovasi produk di lembaga keuangan Islam seperti BPRS dan BMT termasuk perbankan umum syariah masih lemah dan tertinggal, akibatnya pertumbuhan perbankan syariah menjadi lambat.

    Dalam rangka mengembangkan bisnis dan peningkatan palayanannya,  bank-bank syariah harus kreatif melakukan inovasi produk.

    Para dosen, dan praktisi perbankan seharusnya memahami dgn baik inovasi produk ini teritama praktisi perbankan syariah dan koperasi syariah BMT.

    Dosen ekonomi Islam juga wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi Islam kontemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dgn praktik di lapangan, sehingga dosen memiliki kompetensi yang memadai utk melahirkan sarjana ekonomi Islam unggulan.

    Pengetahuan Inovasi produk sangat dibutuhkan dalam menghadapi  tuntutan bisnis yang terus berubah.

    Banyak peluang bisnis yang menguntungkan bagi perbankan syariah, sepanjang bankir syariah inovatif, seperti pembiayaan sindikasi dan infrastruktur, PRKS,  hybrid take over dan refinancing, trade finance, KPRS indent, IMFZ (Ijarah Maushufah fiz Zimmah),  pembiayaan reimbursment, IMBT, Margin During Construction (MDC), restrukturisasi dengan konversi akad, dan Musyarakah Mutanaqishah, dsb. 

    IMBT yg bisa dikembangkan menjadi IMFZ memiliki 10 keunggulan dibandinh murabahah sangat perlu diterapkan bank syariah.

    Khusus musyarakah mutanaqishah dapat diterapkan dalam 11 sd 14 produk dan kebutuhan bisnis nasabah. 

    Semua inovasi produk bank syariah harus bisa diukur risikonya. Bagi lembaga penjaminan pembiayaan syariah semua inovasi produk yg disebut di atas perlu dipahami dengan baik sehingga  lembaga penjaminan pembiayaan bisa berperan dengan baik dlm menjamin suatu pembiayaan yg inovatif.

    Inovasi produk bank syariah juga harus dilakukan agar produk bank syariah tidak monoton dan dominan murabahah di tengah bervaraisinya kebutuhan  bisnis masyarakat. Sekedar contoh, untuk pembiayaan KPR Syariah yang jangka panjang, mayoritas bank syariah masih menggunakan akad yang kurang tepat, yaitu murabahah. Ketidak tepatan ini  dikarenakan  harga KPR akan menjadi jauh lebih mahal dibanding konvensional sebagai akibat antisipasi fluktuasi harga di masa depan.

    Selain isu-isu inovasi tersebut, perlu dipahami pula bahwa salah satu metode syariah untuk mengembangkan produk bank syariah  adalah menerapkan teori al-‘ukud al-murakkabah (hybrid contracts). Maka dalam forum ini teori dan praktik hybrid contracts juga akan dibahas. 

    Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan)  sering kali mendorong perbankan syariah untuk menciptakan produk-produk  yang inovatif dan unggulan. Keharusan Inovasi produk bahkan dimasukkan dalam Roadmap perbankan syariah 2015-2019 yang diterbitkan OJK.  

    Para Dosen di kampus dan Praktisi Bank Syariah dan LKS, khususnya Product Development, Risk Management, DPS, Lembaga Penjamin PembiayaN, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris serta pakar ekonomi Islam, harus memahami dengan baik teori, praktik dan perkembangan inovasi-inovasi baru produk perbankan dan keuangan syariah tersebut. Stake holdelders  bank  harus memahami fitur-fitur baru, regulasi baru serta serta fatwa-fatwa terbaru baik di kancah international maupun nasional.

    Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Training dan Workshop Inovasi Produk Lembaga Keuangan Islam, Pembiayaan Take Over, Refinancing, Hybrid Contracts, dan IMBT,  Angkatan 249

    Materi Training dan Workshop :

    1. Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi syariah untuk inovasi produk.

    2. Pembiayaan Take Over Syariah dari Lembaga Konvensional ke Lembaga Syariah. 15 Jenis dan bentuk Pembiayaan Take Over Syariah.

    3. Aspek Legal, Manajemen Risiko Pembiayaan Take Over ke Syariah.

    4. Pembiayaan Take Over Sesama Lembaga Keuangan Islam.

    5. Pembiayaan Refinancing secara Syariah, 5 Macam Refinancing Syariah, Meluruskan kesalahan praktik refinancing yg menyimpang dari syariah dan fatwa DSN MUI No 89, 

    6. Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 25 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.

    7. Sepuluh Keunggulan IMBT  dibanding Murababah, IMBT produk apa saja dan  untuk kebutuhan apa saja ? dan solusi atas Issu-issu krusial IMBT serta penerapan IMFZ 

    Pengalaman Iqtishad :

    Sudah menggelar Training dan Workshop Perbankan syariah, Training Fikih Muamalah Advance  tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan,  Ekonomi Islam, sebanyak 246 Angkatan dan melahirkan lebih dari 6760-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan. & 97 orang Guru Besar dan Doktor,

    Training training Iqtishad selama ini sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.

    TRAINER UTAMA :

    Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank,

    Sasaran Peserta

    1.  Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1. Termasuk  Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,

    2. Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management,  DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo, 

    3. Direktur dan Manager BMT, DPS BMT,  Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.

    WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN :

    Tanggal  : 5 Oktober 2017

    Pukul      : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat  : Hotel Quest Surabaya

    FASILITAS:

    Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 100 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

    BIAYA PENDAFTARAN:

    Perorangan : Rp.1.500.000/peserta

    Group min 3 orang: Rp. 1.200.000/peserta

    Dosen dan Pengurus IAEI Diskon 25 % dari harga dasar Rp 1.5 juta.

    BMT group 10 orang diskon 25 % 

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN

    Joko Wahyuhono 0821 1020 6289. 085716962518

    Nazla : 0813 6177 3383

    Pasya 082210845958

    Email: admin@iqtishadconsulting.com,  jokosyariah@gmail.com

    Website: www.iqtishadconsulting.com

    PENYELENGGARA:

    Event ini digelar Iqtishad Consulting Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah Jakarta, 

    Alamat Kantor :  Hotel Sofyan Betawi Menteng, Jakarta Pusat. 

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer 

     

    BPJS dan Jaminan Sosial Syariah

    4

    Posted on : 17-01-2014 | By : Agustianto | In : Artikel, Fikih Muamalah, Kabar Aktual

     

     

     

    Jaminan social (at-takaful al-ijtima’iy) adalah salah satu rukun ekonomi Islam yang paling asasi (mendasar dan esensial) di antara tiga rukun ekonomi Islam lainnya. Prof.Dr Ahmad Muhammad ‘Assal, Guru Besar Universitas Riyadh, Saudi Arabia, dalam buku An-Nizam al-Iqtishadity al Islami, menyebutkan bahwa rukun paling mendasar dari ekonomi Islam ada tiga, yaitu, kepemilikan (al-milkiyyah), kebebasan (al-hurriyyah) dan jaminan social (at-takaful al-ijtima’iy).

    Jaminan social, dengan demikian, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam, karena itu secara substansial, program pemerintah Indonesia menerapkan system jaminan social di Indonesia, melalui konsep Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah diundangkan tahun 2004 dan  melalui pembentukan BPJS yang diundangkan tahun 2011, sesungguhnya merupakan tuntutan dan imperative dari ajaran syariah. Maka kita patut bersyukur dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Negara atau ulil amri (pengelola Negara) yang telah menerapkan program kesejahteraan masyarakat melalui pembetukan BJPS ini, baik BJPS Kesehatan maupuan BJPS ketenagakerjaan.    

     

    Namun harus dicatat, jaminan sosial dalam studi Islam, terdiri dari dua macam :

    Pertama jaminan sosial tradisional, yaitu tanggung jawab negara untuk menjamin kebutuhan dasar rakyatnya melalui Instrumen-instrumen filantropi seperti zakat, infak, sedeqah, waqaf dan bahkan termasuk pajak. Al-Quran sering menyebut doktrin jaminan sosial dalam bentuk instrumen zakat, infaq, sedeqah dan waqf yang dananya digunakan untuk kepentingan  penjaminan pemenuhan  kebutuhan dasar dan kualitas hidup yang minimum bagi seluruh masyarakat, khususnya fakir miskin dan asnaf lainnya. Jaminan sosial dalam pengertian ini dimaksudkan untuk memenuhi  kebutuhan  masyarakat yang memerlukan bantuan negara. Jaminan sosial dalam bentuk ini bertujuan humanis (filantropis) serta tujuan-tujuan bermanfaat sosial lainnya menurut syariat Islam, seperti pendidikan, dan kesehatan bahkan sandang dan pangan. Jaminan sosial dalam definisi ini tidak mewajibkan rakyat membayar sejumlah iyuran (premi) ke lembaga negara (Badan Pengelola Jaminan Sosial), karena sumber dananya berasal dari zakat, infaq, sedeqah, waqaf, diyat, kafarat, warisan berlebih, dsb.

     

    Kedua, Jaminan sosial yang berberbentuk asuransi sosial (at-takmin al-ta’awuniy). Dalam konsep jaminan sosial, baik di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, hari tua dan kematian, seluruh rakyat diwajibkan untuk membayar premi secara terjangkau. Konsep jaminan sosial dalam bentuk at-takmin at-ta’awuniy ini, merupakan implementasi dari perintah Al-quran agar hambanya saling menolong (ta’awun), dan saling melindungi. Cukup banyak ayat Alquran, apalagi hadits Nabi Saw yang memerintahkan agar manusia saling menolong, saling melindungi, saling menyayangi. Implementasi dari doktrin syariah tersebut diwujudkan dalam bentuk asuransi kesehatan  dan ketenagakerjaan.

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa konsep Jaminan Kesehatan Nasinoal dan BPJS sesungguhnya adalah penerapan at-takmin at-ta’awuniy yang sangat didukung dan didorong oleh ajaran syariah Islam. Konsep  Islam mengenai jaminan social ini sejalan pula dengan UUD 45. Landasan  konsitusisonal Negara Indoenesia ini dengan jelas  mengintruksikan bahwa salah satu tugas negara adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu upaya untuk mencapainya adalah dengan mengembangkan suatu sistem jaminan social (at-takaful al-ijtima’iy).

    Dalam UU BPJS No 40/2011 disebutkan bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan  program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat;  Menurut UU BPJS tersebut, Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk  perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya  yang layak.

    Pasal 3 UU BPJS menyebutkan bahwa BPJS  bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya  pemberian jaminan, terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.

    Sebelum UU BPJS lahir, pemerintah sudah  mengeluarkan UU mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni UU No 40/2004. UU tentang JKN ini adalah seruan imperatif dari UUD 1945. Untuk merealisasikan sistem jaminan sosial itu pemerintah menerbitkan UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun kalau dilhat jarak tahun antara kedua UU tersebut,  implementasi UU JKN ini memakan waktu yang sangat panjang, karena  baru pada tahun 2011, pemerintah mengeluarkan UU No 24/2011 tentang BPJS. Berarti selngg waktunya 7 tahun.

    Melalui undang-undang No 40/2004 tentang JKN tersebut, negara ini sesungguhnya telah memiliki sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyatnya. Walaupun implementasinya terlambat dan lama baru bisa dirasakan masyakakat.

    Berdasarkan  Undang-Undang BPJS itu, maka dibentuklah dua BPJS, Pertama BPJS Kesehatan, transformasi dari PT Askes-yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan Kedua, BPJS Ketenagakerjaan-transformasi dari PT Jamsostek-yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

    BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini telah resmi terbentuk dan mulai beroperasi 1 Januari 2014 setelah diresmikan Presiden SBY pada 31 Desember 2013. Dengan terbentuknya kedua BPJS tersebut jangkauan kepesertaan program jaminan sosial akan diperluas secara bertahap ke seluruh lapisan masyarakat.

    Pelayanan kesehatan menduduki posisi yang sangat penting dalam syariah. Pelayanan kesehatan adalah bagian dari maqashid syariah, yaitu melihara diri (jiwa) yang disebut oleh ulama dengan istilah hifz al-nafs. Resiko-risiko ketenaga-kerjaan yang mungkin dialami oleh para karyawan, juga harus dilindungi, termasuk jaminan hari tua dan kematian para karyawan. Semuanya merupakan perintah dari syariah.

    Oleh karena itu masyarakat ekonomi syariah sangat mendukung kehadiran BPJS. Dengan kehadiran BPJS  diharapkan persoalan layanan kesehatan yang masih menjadi beban berat bagi sebagian besar warga bisa  teratasi sedikt demi sedikit. Secara total Badan tersebut akan mengelola jaminan bagi sekitar 176,84 juta penduduk. Dari jumlah itu Negara menjamin 86,4 juta warga miskin Indonesia dengan subsidi dari APBN. Warga Negara yang mampu akan membayar iyuran kepesertaan.

    Bagi warga miskin yang berjumlah 86,4 juta, pemerintah menyediakan anggaran subsidi. Khusus untuk subsidi premi warga miskin, pemerintah melalui APBN 2014 akan mengalokasikan anggaran besar Rp19,93 triliun. Jumlah itu merupakan sebagian dari total Rp26 triliun yang dianggarkan pemerintah untuk seluruh jaminan sosial nasional.

    Selain jaminan kesehatan, pemerintah juga akan memberikan perhatian yang serius pada jaminan ketenagakerjaan dan menjanjikan agar asas manfaat bagi pengusaha dan pekerja peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus melebihi manfaat yang diterima pada saat menjadi peserta Jamsostek.

    Itu berarti manfaat tambahan yang diterima peserta juga tidak boleh berkurang, bahkan sebaliknya harus memberikan yang lebih baik dibandingkan saat dana pengusaha dan pekerja masih dikelola PT Jamsostek.

    Selama ini, pengelolaan PT Jamsostek memberikan manfaat bagi peserta tidak hanya yang wajib berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, maupun Jaminan Kematian, tetapi juga manfaat tambahan lainnya seperti beasiswa untuk anak pekerja, pinjaman uang muka perumahan, pembangunan rumah susun sewa, dan pinjaman lunak bagi koperasi.

    Kebijakan Negara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia ini merupakan tonggak baru di Indonesia, dimana Negara semakin menunjukkan perannya dalam pembangunan kesejahteraan rakyat seperti dicita-citakan oleh para pendiri bangsa ini.

    Secara konsepsional, keberadaan BPJS benar-benar mulia dan syar’iy, sebagaimana tercermin pada pasal 4 UU BPJS No 24/2011 :

    “BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip:

    a. kegotongroyongan;

    b. nirlaba;

    c. keterbukaan;

    d. kehati-hatian;

    e. akuntabilitas;

    f. portabilitas;

    g. kepesertaan bersifat wajib;

    h. dana amanat; dan

    i. hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan

    program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta”.

     

    Semua prinsip di atas merupakan prinsip syariah yang wajib dijunjung tinggi. Kegotongroyongan (at-ta’wun), nirlana (tabarru’), keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, dana amanat dan pernyataan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan

    program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta. Oleh karena kandungan kemaslahatan dan maqashid syariah yang demikian nyata, maka semua warga Negara Indonesia harus mengikuti program ini demi terciptanya tolong menolong (at-ta’awun) nasional

     

    Usulan Masa Depan.

    Sebagaimana disebut di atas, bahwa program jaminan social melalui BPJS ini merupakan ajaran dari syariah dan secara substansial merupakan kehendak syariah. Namun, di masa depan system pengelolaan (menajemennya) perlu dibentuk unit syariah yang menjalankan system operasinya seuai dengan prinsip syariah.   Ketika program jaminan social dikelola sebuah lembaga, seperti BPJS, maka prinsip-prinsip   at-takmin at-ta’awuniy (asuransi social), seharusnya diterapkan. Untuk menerapkan prinsip itulah diperlukan Unit Syariah. Dalam Unit Syariah, dana premi yang dibayarkan peserta, dibagi kepada beberapa bagian.  Bagian  pertama untuk dana tabarru’,yang akan digunaan untuk membayar klaim jika peserta sakit, sehinngga sumber dananya jelas (tidak gharar). Untuk dana tabarru’ ini  dibuka rekening khusus dana tabarru’., Bagian yang lainnya digunakan untuk ujrah (fee) bagi pengelola BPJS. Inilah konsep asuransi syariah, memisahkan dana tabarru’ dengan dana bukan tabarru’, sehinga tidak bercampur dana tabarru dan dana bukan tabarru’.

    Usulan berikutnya, adalah sebaiknya sebagian dana jaminan social yang terkumpul nantinya diinvestasikan di investasi yang halal, produktif (menguntungkan), sedikit resikonya dan mendatangkan manfaat bagi perekonoman Indonesia baik dalam skala mikro maupun makro. Contohnya investasi di Sukuk Negara (SBSN), perbankan syariah dan sukuk corporate syariah seperti multifinance syariah, pegadaian syariah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Syariah (Indonesia Exim bank) serta pasar modal syariah.

    Penempatan dana untuk  investasi tersebut di atas, sesungguhnya sesuai dengan   Pasal 11 UU BPJS yang bunyinya sebagai berikut :

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berwenang untuk:

    a. menagih pembayaran Iuran;

    b. menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai

     

    Perlunya sosialisasi

    Oleh karena konsep BPJS adalah barang baru di Indonesia, maka upaya sosialisasi yang lebih intens  perlu dilakukan. Sosialisasi itu terutama mengenai bentuk pelayanan dari BPJS Kesehatan dan juga termasuk koordinasi manfaat antara asuransi swasta dan BPJS Kesehatan. Banyak stakeholders dan masyarakat yang menilai bahwa sosialisasi BPJS masih kurang. Pejabat dan manajemen BPJS  harus melakukan pekerjaan rumah ini agar pelaksanaan jaminan sosial ini bisa dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan pelayanan social ini.

    Kuliah Intensif Ekonomi Islam (KIEI) Level Intermediate di FE UI

    0

    Posted on : 14-10-2013 | By : Agustianto | In : Artikel, Fikih Muamalah, Kabar Aktual

    KULIAH INTENSIF EKONOMI ISLAM (KIEI)

    Selama 1 bulan setiap Sabtu

    9 – 31 November 2013

    Kerjasama FSI FE UI dan Iqtishad Consulting

    Di Fakultas Ekonomi UI Depok

    Level Intermediate

    Sasaran : Bankir Syariah, Praktisi LKS, Dosen, Praktisi Hukum, Notaris, Mahasiswa S1,S2 dan S3

    Pembicara :

    1.Agustianto Mingka (Ketua I IAEI)

    2.Rifki Ismal, Ph.D (Bank  Indonesia)

    3.Dadang Romansyah,SE, Ak, MM,SAS

    Materi :

    1. Fikih Muamalah Kontemporer

    1. Metodologi Pengembangan Fiqih Muamalah
    2. Klasifikasi akad ekonomi dan keuangan
    3. Certainty Contracts dan Uncertainty Contracts
    4. Aplikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah
    5. Aplikasi Pembiayaan take over
    6. Pembiayaan multi jasa
    7. Anjak Piutang (Factoring)
    8. Hedging (Tahawwuth)

    2. Akuntansi Syariah

    1. Pengenalan PSAK Syariah
    2. Penyajian Laporan Keuangan entitas syariah
    3. Perbedaan Laporan keuangan syariah dan konvensional
    4. Laporan laba rugi

    3. Manajemen Risiko Bank Syariah

    1. Manajemen Risiko dalam Islam
    2. Konsep Dasar Manajemen Risiko dalam Keuangan Islam
    3. Hedging dalam Pandangan Islam
    4. Aplikasi Manajemen Risiko

    4. Ushul Fiqh Keuangan dan Perbankan

    1. Urgensi ushul fiqh dalam ekonomi keuangan
    2. Ruang lingkup dan objek ushul fiqh
    3. Sumber Hukum Ekonomi Islam Alquran dan hadits
    4. Ijma’ dan Qiyas dalam Ekonomi dan Keuangan
    5. Dalil dan metode perumusan ekonomi Islam
    6. Penerapan Istihsan, (PER,hedging,istishna’, murabahah emas,dll)
    7. Penerapan Maslahah, (Agunan, Net Revenue Sharing,Kartu Kredit,dll)
    8. ‘Urf, (20 Kasus ‘Urf dalam Keuangan Islam),
    9. Sadd Zariah, (larangan riba fadhal,  KPR Indent, tawarruq,bay’al-inah,dll)

    10.   Istishab (10 kasus actual penerapan istishab)

    11.  Penerapan Maqashid Syariah dalam Ekonomi Keuangan

    12.  Ijtihad dalam Ekonomi Islam Kontemporer

    5. Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah

    1. Konsep syariah tentang Hybrid Contracts
    2. Bentuk-Bentuk hybrid contracts
    3. Hukum hybrid contract menurut ulama
    4. Macam-macam hybrid contracts dan aplikasinya di perbankan syariah
    5. Penerapan Hybrid Contracts pada 24 Produk Perbankan dan keuangan Syariah
    6. Hybrid contracts yang dilarang syariah dan bentuk-bentuk akad two in one yang dibolehkan
    7. Dhawabith (Ketentuan-ketentuan) dalam Hybrid Contracts

    Biaya Intermediate class :

    1. Mahasiswa S1 : Rp 250.000
    2. Mahasiswa S2,S3 dan Umum (Praktisi, Dosen,Bankir/LKS) : Rp 500.000

     

    Periode Pendaftaran 1 Oktober 2013 s/d 25 Oktober 2013

    Tata Cara Pendaftaran:

    Pendaftaran secara online, formulir pendaftaran dapat diakses di www.kieisecond.fsifeui.com

    Pembayaran ke Bank Syariah Mandiri 7054282097 an.Dita Anggraini.

    Setelah transfer,harap konfirmasi melalui SMS ke 085274372771 (Fitria Ikhwana Nas) dengan format Nama_Basic/Intermediate_MahasiswaS1/Mahasiswa S2/Umum.

    Contoh : Nurul Suaybatul/Basic/Mahasiswa S1

     

    Hybrid Contract dalam Keuangan Syariah

    8

    Posted on : 22-06-2013 | By : Agustianto | In : Artikel, Fikih Muamalah

    Perkembangan perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat dan menghadapi tantangan yang makin kompleks. Perbankan dan lembaga keuangan syariah harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis modern dengan   menyajikan produk-produk   inovatif dan lebih variatif serta  pelayanan yang memuaskan.   Tantangan  ini menuntut para praktisi, regulator, konsultan, dewan syariah dan  akademisi bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan tersebut. Read the rest of this entry »

    10 Alasan Mengapa Teori dan Praktik Hybrid Contracts Perlu Dipahami dalam Mengembangkan Perbankan dan Keuangan Syariah

    0

    Posted on : 25-04-2013 | By : Agustianto | In : Artikel, Fikih Muamalah

     

    Oleh : Agustianto Mingka

    (Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Dosen Pascasarajana Keuangan Syariah  Universitas Indonesia dan Trainer Iqtishad Consulting)

    Hybrid Contracts sebenarnya bukanlah teori baru dalam  khazanah fikih muamalah. Para ulama klasik Islam sudah lama mendiskusikan topic ini berdasarkan dalil-dalil syara’ dan ijtihad yang shahih. Namun, dalam kajian fikih muamalah di pesantren bahkan di Perguruan Tinggi Islam, isu ini kurang banyak dibahas, karena belum banyak bersentuhan dengan realita bisnis  di masyarakat. Pada masa kemajuan lembaga keuangan dan perbankan di masa sekarang, konsep dan topichybrid contracts kembali mengemuka dan menjadi teori dan konsep yang tak terelakkan. Sejumlah buku dan karya ilmiah pun bermunculan membahas dan merumuskan teori al-‘ukud al-murakkabah (hybrid contracts) ini, terutama karya-karya ilmiah dari Timur Tengah . Read the rest of this entry »

    Dana talangan haji tidak perlu dilarang

    0

    Posted on : 22-12-2012 | By : Agustianto | In : Artikel, Fikih Muamalah

    Oleh : Agustianto Mingka

    Dana talangan haji yang dilakukan bank-bank syariah memiliki multi maslahah bagi banyak pihak. Multi-maslahah artinya mendatangkan banyak manfaat dan kemaslahatan bagi umat Islam, bagi rakyat (UKM), bagi bangsa, negara, serta lembaga-lembaga keuangan syariah. Berikut akan diuraikan kemaslahatan dana talangan haji bagi pihak-pihak terkait.

    Pertama, bagi umat Islam, talangan haji itu meringankan (takhfif), Takhfif adalah salah satu  dasar utama syariah. Pemberian talangan ini pun ditujukan bagi orang-orang yang berkemampuan (istitha’ah) membayar sebelum keberangkatan haji. Read the rest of this entry »

    Materi Kuliah Hiwalah yang Harus dikuasai Dosen Perbankan Syariah, Dosen Fikih Muamalah, Dosen Hukum Bisnis Islam, Bankir Syariah, Notaris, Konsultan, dan Hakim

    0

    Posted on : 21-11-2012 | By : Agustianto | In : Artikel, Fikih Muamalah
    1. Teori Hawalah dalam Fikih Muamalah.
    2. Tujuh alternatif skim hybrid contract pd pembiayaan take over  kredit konvensional ke bank syariah.
    3. Skim take over modal kerja dari BK ke Bank Syariah
    4. Take over dan top up dgn Musyarakah Mutanaqishah (MMq)  dan skim    lainnya.
    5. Praktek Hawalah pada Novasi subjektif dan objektif serta novasi mudharabah dan novasi syirkah
    6. Hawalah : Factoring without recourse atau  with recourse Read the rest of this entry »

    33 Point Penting Materi Kajian Hybrid Contracts dalam Produk Perbankan Syariah

    0

    Posted on : 09-11-2012 | By : Agustianto | In : Artikel, Fikih Muamalah

    1. Konsep syariah tentang Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contracts)

    2. Pembagian Terminologi Hybrid Contracts dalam Fikih Islam

    a. Al-’Ukud al-Murakkabah

    b. al-’Uqûd al-mujtami’ah,

    c. al-’Uqûd al-muta’addidah, Read the rest of this entry »

    Dampak Bunga Terhadap Keterpurukan Ekonomi Indonesia (3)

    0

    Posted on : 03-06-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Bunga (Riba), Fikih Muamalah

    Instrumen Pengganti Bunga : Sistem Bagi Hasil

    Sebagai dimaklumi bahwa dalam ekonomi kapitalisme,  bunga bank (interest rate) merupakan nadi dari sistem perekonomian. Hampir tak ada sisi dari perekonomian, yang luput dari mekanisme kredit bunga bank (credit system). Mulai dari transaksi lokal pada semua struktur ekonomi negara, hingga perdagangan internasional.

    Salah satu sebab  ketertarikan pasar terhadap bunga bank adalah kepastian hasil. Sedangkan setiap usaha tidak bisa dipastikan harus berhasil sejumlah sekian, karena pada kenyataannya, setiap usaha pasti berhadapan Read the rest of this entry »

    Dampak Bunga Terhadap Keterpurukan Ekonomi Indonesia (2)

    0

    Posted on : 02-06-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Bunga (Riba), Fikih Muamalah

    Krisis moneter yang pada mulanya terjadi di Thailand menular ke Malaysia, Philipine, Korea dan Indonesia. Pasar saham dan kurs  uang tersungkur jatuh secara dahsyat. Bank sentral terpaksa turun tangan dengan mencetak uang baru, melakukan transaksi forward dan menaikkan tingkat bunga yang tidak terduga. Volatilitas krisis  menimbulkan badai yang kuat menuju kehancuran dan mengakibatkan goncangnya sistem perbankan yang rapuh. Padahal lembaga perbankan merupakan tulang punggung perusahaan manufacturing yang selama ini mengandalkan bunga rendah. Selama tahun pertama krisis  kurs mata uang di lima negara terdepresiasi  35 – 80 %, bahkan Indonesia, mencapai 400 %. Hal ini menyebabkan menciutnya nilai kekayaan dari negara-negara tersebut khususnya Indonesia. Read the rest of this entry »

    Dampak Bunga Terhadap Keterpurukan Ekonomi Indonesia (1) (Studi Kasus 1997 – 2004)

    0

    Posted on : 01-06-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Bunga (Riba), Fikih Muamalah

    Pendahuluan

    Dalam Islam, riba merupakan dosa besar yang banyak dikecam oleh Al-quran maupun Sunnah. Al-quran secara tegas mengancam pelaku riba dengan masuk neraka yang mereka kekal di dalamnya (2 : 275). Al-Quran juga secara ekplisit menyebut riba sebagai perbuatan yang zalim (QS.2: 278 dan QS 4: 160).  Selain Al-quran, sangat banyak  pula hadits Nabi  yang dengan tegas mengutuk pelaku riba, juru tulis  dan para saksinya (H.R.Muslim). Riba  menurut Nabi Saw lebih besar dosanya dari 33 kali berzina. Bahkan dikatakan oleh Nabi Saw, Bahwa Riba memiliki 73 tingkatan, yang paling ringan daripadanya ialah seperti seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri (Al-Hakim).[1] Read the rest of this entry »

    Multi Level Marketing Menurut Hukum Islam

    7

    Posted on : 08-05-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Fikih Muamalah, Islamic Economics

    Oleh : Agustianto

    Anggota DSN-MUI dan Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

    Belakangan ini semakin banyak muncul perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui sistem Multi Level Marketing (MLM). Karena itu, perlu dibahas hukumnya menurut syari’ah Islam. Kajian ini dianggap semakin penting setelah lahirnya perusahaan MLM yang menamakan perusahaannya dengan label syariah. Oleh karena banyaknya perusahaan MLM yang berkembang, maka Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa terkait MLM tersebut, Nama fatwa DSN tersebut adalah Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) atau at-Taswiq asy-Syabakiy, Read the rest of this entry »

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition