• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz

  • Webinar Pelatihan Notaris Bank Syariah Level 3 Topik : Teori dan Aplikasi Hybrid Contracts pada Produk Perbankan & Keuangan Syariah Tgl 7 Juli 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    DASAR PEMIKIRAN

    Notaris perbankan syariah harus terus menerus meningkatkan pemahaman dan kompetensinya di bidang hukum perbankan syariah khususnya dalam pembuatan akta perjanjian di bank bank syariah.

    Perkembangan produk dan akad perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat karena bank syariah selalu menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan   menyajikan produk-produk   inovatif dan lebih variatif serta  pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah.

    Tantangan ini menuntut para notaris, juga  praktisi perbankan, regulator, konsultan, dewan pengawas syariah dan  akademisi bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan tersebut. Praktisi yang melakukan inovasi produk; regulator yang membuat aturan yang kondusif, akademisi yang menciptakan produk baru melalui penelitian, semuanya harus berada dalam koridor syariah dan sinaran maqashid syariah.

    Salah satu pilar penting dalam menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah pengembangan teori hibryd conctracts (al-‘ukud al-murakkabah).  Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Saat ini metode hybridcontracts  menjadi unggulan dalam pengembangan produk.Para notaris harus memahami dgn baik teori dan praktik hybrid contracts ini.

    Dalam konteks itulah Dr.Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah Al-Maliyah  al-Muqaran (2008) banyak membahas teori dan praktik hybridcontracts dalam Islamic finance. Bahkan Dr Nazih Hammad   menulis buku secara khusus mengenai hybrid contracts Al-’uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2005. Demikian pula Abdullâh bin Muhammad bin Abdullâh al-‘Imrâni, menulis buku Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhiyyah Ta’shîliyah wa Tathbîqiyyah, Riyadh: Dâr Kunûz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzî’, 2006), Selain mereka masih banyak ulama yang membahas hybrid contracts di buku-buku fiqh muamalah, seperti Dr.Usman Tsabir dalam buku Fiqh Muamalah Maliyah al-Mu’ashirah (2006).

    Namun harus dicatat, rujukan/referensi yang digunakan untuk  materi hybrid contracts, bukan saja kitab-kitab fiqh muamalah kontemporer, melainkan juga  kitab-kitab fikih klasik dari berbagai mazhab, dan para ulama terkemuka, seperti Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Imam Al-Syatibi, dan lain-lain.

    Sebagaimana dimaklumi bahwa pengetahuan mengenai hybrid contracts sangat penting sekali, setidaknya memiliki sepuluh urgensi dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah kontemporer.

    Notaris bank syariah tidak cukup hanya mengetahui dasar dasar kontrak bank syariah saja tapi perlu sekali untuk memahami MMq di level 2 dan hybrid contracts di level 3.

    Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Training Notaris Bank Syariah Level 3 dan Workshop Aplikasi Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah. 

     

    A. Berikut Point Materi Workshop :

    1. Macam-macam  Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah.

    2. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility (at-tashilat as-saqfiyyah)

    3. Sepuluh Macam Urgensi Teori Hybrid Contracts.

    4. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing

    5. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)

    6. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah

    7. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran,  overdraft dan revolving

    8. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli / Sewa Pembiayaan (Financial Lease = Al-Ijarah al-tamwiliyah)

    9. Hybrid Contracts dalam dalam IMFZ / Leasing Indent.

    10. Hybrid Contracts  dalam factoring / anjak piutang

    11. Hybrid Contracts  dalam Pembiayaan Property Indent

    12. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah

    13. Hybrid Contracts  dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah

    14. Hybrid Contracts  dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling

    15. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.

     

    B. Ketentuan Praktik Legal Hybrid Contracts :

    1. Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu (dokumen) transaksi

    2. Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai  materai

    3. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)

    4. Hybrid Contracts,  potensi dispute dan Kompetensi Hakim.

     

    SYARAT PESERTA :

    Sudah pernah mengikuti Pelatihan Perbankan Syariah  yg digelar Iqtishad Consulting atau sudah sedang menjadi rekanan bank syariah.

    Upgrading dan Workshop ini tidak bisa diikuti oleh notaris yg belum pernah mengikuti training legal bank syariah.  

     

    SASARAN PESERTA :

    1. Notaris Bank Syariah

    2. Praktisi Bank Syariah, Direktur Bank Syariah, DPS Bank Syariah,Kepala Cabang, Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah  dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta. 

    3. Direksi LKS Syariah, BPRS, Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development  Bank Syariah, dan LKS,  Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS) LKS seperti BMT, Dosen Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.

     

    PROFIL TRAINER:

    Agustianto Mingka adalah Ketua  DPP IAEI Pusat, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas  Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Trainer 400an Angkatan.

     

    MODERATOR & NARASUMBER

    Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn adalah Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti dan Notaris bersertifikasi 6 level Akad akad syariah. Notaris Perbankan Syariah Level 6 bidang Akad-akad Syariah. Pengurus Pengwil Bidang Diklat  Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. 

     

    DURASI WAKTU :

    Melihat banyaknya materi kajian hybrid contracts ini, maka sejatinya dibutuhkan waktu 2 hari untuk membahasnya, Namun karena keterbatasan waktu, energi dan biaya, maka durasi waktunya dipadatkan menjadi hanya 1 hari sampai sore dengan catatan, semua materi diberikan kepada para peserta. 

     

    TANGGAL DAN TEMPAT

    Hari/ Tanggal : Selasa/ 7 Juli 2020

    Pukul                : 09.30 – 16.00 WIB

    Tempat            : Online Via Zoom Cloud Meeting (Link akan anda dapatkan setelah pendaftaran) 

     

    BIAYA/INVESTASI :

    Umum (di luar alumni Iqtishad)

    1. Perorang : Rp 700.000

    2. Group 5 Orang : Rp 600.000/Peserta

    3. Group 10 Orang : Rp 500.000/Peserta

    Alumni Training Iqtishad

    1. Perorang : Rp 550.000

    2. Alumni Iqtishad min Group 5 Org : Rp 500.000/Peserta

    3. Alumni Iqtishad min Group 10 Org : Rp 450.000/Peserta

    (Jika bapak/ibu yg langsung mengikuti level 1 sekaligus level 2 dan 3 nya dapat diskon khusus (Spesial Paket) Perorang Level 3 : Rp 400.000/Peserta)

     

    FASILITAS :

    File Materi Training, link (130 fatwa DSN-MUI) dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting  

     

    CP dan Pendaftaran : 

    Sdri.Putri : 0822 8485 2215

    Sdri.Hafizoh : 0812 8623 7173   

     

    Instagram : @iqtishad_consulting

    Email: admin@Iqtishadconsulting.com /iqtishad2017@gmail.com 

    Websitewww.iqtishadconsulting.com www.agustiantocentre.com 

     

    Note : 

    1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut   

    Training dan Workshop Nasional Manajemen Pembiayaan Sindikasi Syariah dan Project Financing Tgl 13 – 14 Februari 2019 Di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.

    0

    Posted on : 24-08-2017 | By : Agustianto | In : Artikel, Hari Besar Islam, Kabar Aktual, Pendidikan Ekonomi Syariah, Seminar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta

    Dasar Pemikiran

    Bank syariah harus bisa secara terus-menerus mengembangkan produk-produk pembiayaannya dalam meresponi perkembangan bisnis corporate dan pembiayaan infrastruktur yang sedang tumbuh dan berkembang dengan pesat.

    Salah satu bentuk pembiayaan yang sangat penting dikembangkan perbankan syariah adalah pembiayaan sindikasi untuk pembiayaan infrastruktur, project financing atau corporate.

    Pembiayaan sindikasi menduduki posisi yang sangat sentral dalam financing perbankan syariah krn pembiayaan sindikasi akan mempercepat penyaluran dana dan mendorong pertumbuhan aset perbankan syariah secara signifikan.

    Dengan pembiayaan sindikasi Bank syariah bisa  melakukan ekspansi pembiayaan secara sinergis dengan lembaga-lembaga keuangan lain baik sesama syariah maupun dengan bank konvensional.

    Tuntutan ini sejalan dengan kebutuhan dana pembangunan infrastruktur dan  perkembangan corporasi yang membutuhkan pembiayaan yang besar. Untuk itulah bank-bank syariah harus bisa mengembangkan pembiayaan sindikasi sesama bank syariah bahkan bisa  bersindikasi dengan bank-bank konvensional.

    Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Training dan Workshop Manajemen Pembiayaan Sindikasi Syariah dan pembiayaan project financing  Angkatan 247.

    Iqtishad Consulting sudah berpengalaman menggelar Training dan Workshop sebanyak 238 Angkatan sejak thn 2009.

    Materi Training:

    1.Pembiayaan Bilateral

    2.Syndication facility

    3.Manfaat Pembiayaan Sindikasi

    4.Bentuk Pembiayaan Sindikasi

    A. Dilihat dari Struktur Perjanjian

    1. Club Deal

    2. Sindikasi

    3. Sub Sindikasi (Sub Participation)

    4. Risk Participation

    B. Dilihat dari Jumlah Kreditur

    1. Co-Financing

    2. Club Deal

    3. Syndication

    5. Mengapa Club Deal ?

    6. Ciri-ciri Utama Pembiayaan Sindikasi Syariah

    7. Mengapa Sindikasi ?

    8. Apa, mengapa dan bagaimana Risk Participation ?

    9. Sub Participation dan Mengapa Sub Participation

    10.Role of Agent

    11.Pihak-Pihak dalam Pembiayaan Sindikasi

    1.Arranger

    2.Underwriter

    3.Participant

    12.Hak dan Kewajiban Aranger

    13.Hak dan Kewajiban Partisipan

    14.Hak dan Kewajiban Agent.

    15.Proses Pembentukan Pembiayaan Sindikasi Syariah

    16.Mekanisme Penarikan Pinjaman

    17.Mekanisme Pembayaran Margin

    18.Mekanisme Pembayaran Pokok Pinjaman

    19.Akte-akte dalam Pembiayaan Sindikasi :

    a. Perjanjian Pembiayaan Sindikasi

    b. Pengikatan Jaminan

    c. Perjanjian Pembagian Jaminan

    d. Perjanjian Antar Kreditur

    e. Perjanjian Keagenan

    20.Tugas dan Tanggung Jawab Facility Agent

    21.Tugas dan Tanggung Jawab Security Agent

    22.Tugas dan Tanggung Jawab Escrow Agent

    23.Enam Macam Jenis Fee dalam Sindikasi

    24.Offer

    25.Mandate

    26.Information Memorandum (Info Memo)

    27.Support Party

    29.Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Sindikasi

    30.Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Sindikasi

    31.Akad-Akad Syariah dalam Pembiayaan Sindikasi

    32.Sindikasi Bank Syariah dengan Bank Konvensional

    33.Contoh Perhitungan Margin dgn methode weighted average

    34. Perhitungan Pendapatan dari sindikasi Syariah.

    Pembicara:

    1. Ongky Wicaksono Praktisi berpengalaman  dari Dividi Sindikasi dan Project Financing Bank Mandiri.

    2. Agustianto  Mingka adalah DPS Indonesia EximBank,  Ketua DPP IAEI, Wasekjen PP MES, Anggota Pleno DSN-MUI, Dosen Pascasarjana Keuangan Syariah  Universitas Indonesia, Islamic Economics and Finance Universitas TRISAKTI dan Trainer (Narasumber Training sebanyak 237 Angkatan).

    Waktu dan Tempat

    Hari / Tanggal :  13 – 14 Februari 2019

    Waktu   : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat : Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.

    Investasi:

    Biaya Rp 3.000.000

    Tidak termasuk Penginapan

    Itu Harga bagi bankir, tidak berlaku bagi Dosen

    Contact Person:

    Anju: 0878 7199 1554(WA/Telp)

    Info Lebih lanjut >> www.iqtishadconsulting.com 

    Israk Mi’raj dan Sistem Ekonomi Ribawi

    0

    Posted on : 17-03-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Hari Besar Islam

    Oleh : Agustianto

    Peristiwa Israk mi’raj merupakan momentum penting  dalam sejarah Islam. Israk mi’raj adalah suatu peristiwa yang paling agung dan menakjubkan yang dialami Nabi Muhammad Saw. Karena itu peristiwa Israk-mi’raj ini sering diperingati oleh ummat Islam.Banyak hikmah yang bisa dipetik dari peristiwa Israk Mi’raj dan banyak pula segi tinjauan (perspektif) yang bisa dilakukan terhadap peristiwa yang luar biasa  itu. Ada yang membahasnya dari segi aqidah (keimanan),  segi ibadah shalat, penegakan akhlak dan ada juga yang membahasnya dari segi ilmu pengetahuan modern dan mungkin banyak lagi sisi-sisi kajian terhadap Israk dan Mi’raj tersebut. Read the rest of this entry »

    Alquran dan Revitalisasi Perdagangan (Refleksi Nuzul Quran 1432 H)

    0

    Posted on : 17-02-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Hari Besar Islam

    Oleh : Agustianto

     

    Nuzul Quran adalah peristiwa terbesar dalam rentangan sejarah ummat manusia, suatu peristiwa yang maha penting bagi seluruh makhluk di muka bumi bahkan jagad raya dan alam semesta. Hal ini dikarenakan Nuzul Quran merupakan momentum revolusi kemanusiaan yang luar biasa yang meliputi berbagai aspek kehidupan secara komprehensif seperti  teologi, politik, hukum, ekonomi,  intelektual, moral bahkan pengembangan sains dan teknologi. Read the rest of this entry »

    Implementasi Ekonomi Syariah Menuju Islam Kaffah

    0

    Posted on : 18-01-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Hari Besar Islam, Islamic Economics

    CONTOH MATERI KHUTBAH JUMAT PERDANA

    ————————————————————————————————————————————————

    Oleh : Drs.Agustianto,MA

    Muballigh dan Ketua I DPP  Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

    ————————————————————————————————————————————————

    Islam sebagai ad-din mengandung ajaran yang komprehensif dan sempurna     ( syumul ). Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek ibadah, tetapi juga aspek muamalah, khususnya ekonomi Islam. Al- Qur’an secara tegas menyatakan kesempurnaan Islam tersebut dalam banyak ayat, antara lain, ( QS. 5:3, 6:38, 16:89). Read the rest of this entry »

    Muharram dan Festival Ekonomi Syariah

    0

    Posted on : 17-01-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Hari Besar Islam

    Oleh : Agustianto

    Pendahuluan

    Bulan Muharram merupakan awal dari tahun baru Islam. Pada setiap peralihan tahun tersebut,  kaum muslimin selalu merayakan dan menyemarakkannya dengan mengangkat tema-tema  kebangkitan dan perubahan ke arah yang lebih baik dan maju. Pada momentum tahun baru 1429 H ini, bulan Muharram akan dimeriahkan dengan perhelatan akbar bernama Festival Ekonomi Syariah yang dimotori oleh Bank Indonesia yang  digelar di Jakarta dan beberap kota di daerah. Pada acara tersebut akan dipromosikan seluruh lembaga, produk dan gerakan ekonomi syariah, tidak saja perbankan syariah tetapi juga segala aspek yang terkait dengan ekonomi syariah, seperti lembaga keuangan syariah non bank, perusahaan yang bergerak di sector riil, lembaga pendidikan, lembaga konsultan serta lembaga yang terkait  yang mendukung gerakan ekonomi Islam. Read the rest of this entry »

    Hijrah dan Kebangkitan Ekonomi Islam

    0

    Posted on : 15-01-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Hari Besar Islam

    Oleh :  Agustianto

     

    Pintu gerbang tahun baru hijriyah 1429, sebentar lagi   kita masuki. Setiap memasuki tahun baru hijriyah,  kita diingatkan kepada peristiwa paling bersejarah, yakni hijrahnya Nabi Muhammad Saw dari Mekkah ke Madinah yang terjadi 1429 tahun yang lalu.

    Dalam konteks historis Islam, peristiwa hijrah merupakan momentum  paling penting dan monumental. Hijrah telah membawa perubahan dan pembaharuan besar  dalam pengembangan Islam dan masyarakatnya kepada sebuah peradaban yang maju dan berwawasan keadilan, persaudaraan, persamaan, penghargaan HAM, demokratis, inklusif, kejujuran, menjunjung supremasi hukum, yang kesemuanya dilandasi  dan dibingkai dalam koridor nilai-nilai syari’ah.

    Read the rest of this entry »

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition