• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz

  • WEBINAR AUDIT SYARI’AH Tgl 17 November 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    Posted on : 16-11-2020 | By : Agustianto | In : Info Media, Seminar & Training, Webinar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah)

    Dasar Pemikiran :

    Perkembangan Industri perbankan dan keuangan Syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Salah satu pilar penting dalam industri ini adalah audit Syariah.

    Urgensi audit internal maupun eksternal dalam perbankan dan keuangan adalah untuk membantu tercapainya tujuan kepatuhan terhadap ketentuan internal, syariah dan regulasi eksternal.

    Keterampilan audit dengan menerapkan pendekatan yang sistematis dan komperehensif sangat dibutuhkan untuk untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan resiko, kecukupan pengendalian serta proses tata kelola (GCG), guna memberikan nilai tambah kepada bank dan LKS tersebut.

    LKS dan Bank Syariah berbeda dengan entitas konvensional. Perbedaan karakter tersebut mempengaruhi bentuk dan standar dalam kegiatan pengawasan lembaga Bank Syariah dan LKS termasuk pelaksanaan auditnya.

    Pelaksanaan audit internal di Bank Syariah dilakukan dalam rangka menjaga kepatuhan operasional dan syariah dalam kegiatan bisnisnya, sehingga dapat mewujudkan bank yang sehat dan mampu berkembang dengan baik serta comply dengan prinsip Syariah.

    TUJUAN

    Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para peserta dalam mengaudit bank syariah dan LKS serta untuk menambah wawasan dalam melakukan fungsi audit intern di Bank Syariah secara efektif dan efisien.

    MATERI

    1. Audit dalam Islam
    2. Urgensi Audit Syariah dalam Islam
    3. Tata Kelola / GCG syariah
    4. Implementasi Audit syariah dan Review Syariah
    5. Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB)
    6. Internal Control dan Internal Audit
    7. Risk Based Auditing
    8. Audit Funding Dana Bank
    9. Audit Financing Dana Bank
    10. Audit Ijarah dan Rahn Perbankan Syariah.
    11. Audit produk jasa jasa bank syariah
    12. Study Kasus

    Pembicara :

    1. Dr. Ir. Trisiladi Supriyanto, Msi.

    2. Agustianto Mingka Associate Professor

    Peserta yang Harus Hadir :

    – Auditor
    – Supervisor dan Kepala Audit
    – Pegawai dan Pejabat Bank
    – DPS
    – Pegawai dan Pejabat Lembaga Keuangan Syariah
    – Akuntan Publik
    – Dosen dan mahasiswa
    – Masyarakat Umum
    – Metode Training
    – Presentation
    – Discussion
    – Case study

    Waktu Pelaksanaan :
    Hari / Tgl: Selasa, 17 November 2020
    Pukul : 09.00-12.00 lanjut 13.00-15.00 WIB
    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

    Investasi:

    Bank Rp 600.000/Peserta
    BPRS Rp 450.000/Peserta
    BMT Rp 300.000/Peserta
    Dosen Rp 200.000/Peserta

    CP dan Pendaftaran
    Fitri : 085888669469

    Silahkan dishare ke Relasi Sekalian
    ——————–
    Email :
    Iqtishadconsulting.jakarta@gmail.com,
    Iqtishad2017@gmail.com

    Website :
    www.iqtishadconsulting.com

    Note:
    Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

     

     

    Webinar Management Treasury Product dan Siginifikannya bagi Kebijakan Microprudential Bank Syariah Tgl 15 Agustus 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    Posted on : 01-08-2020 | By : Agustianto | In : Info Media, Seminar & Training, Webinar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

     

    DASAR PEMIKIRAN

    Manajemen Treasury Products menduduki posisi yang penting dalam perbankan syariah, karena ia mengatur dan mengelola aspek Liability Management, Asset Management, Liquidity Management dan Earnings Management di Bank Syariah.

    Dalam ilmu manajemen treasury bank diajarkan bagaimana penggunaan instrument-instrument Treasury Syariah baik yang ada di Pasar Uang Syariah maupun Pasar sukuk (obligasi) Syariah untuk memaksimalkan keuntungan pada Bank dalam menghadapi perubahan-perubahan baik internal faktor seperti struktur neraca (asset-liability mix) dan eksternal faktor seperti suku bunga konven, persaingan antar bank, makro ekonomi dan kebijakan Bank Sentral.

    Dalam disiplin ilmu manajemen treasury products, diajarkan bagaimana mengelola risiko pasar yang dihadapi dalam mengelola asset-liability perbankan dengan strategi dan tools yang juga mutakhir untuk mengontrol risiko dan comply terhadap aturan aturan yang ditetapkan oleh Bank Sentral.

    Sehubungan dengan itu, Iqtishad Consulting akan menggelar Webinar Management Treasury Product dan Signifikannya bagi Kebijakan Microprudential Bank Syariah

    Training ini ditujukan untuk pengembangan knowledge dan skill yang lengkap tentang pengelolaan Treasury pada Bank Syariah, sehingga dengan memiliki knowledge dan skill Treasury Management SDI Perbankan Syariah dapat lebih memaksimalkan tugas-tugas yang dibebankan dan mencapai hasil yang maksimal.

    Training ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan peserta tentang pengelolaan Treasury Product bank syariah baik itu pengelolaan likuiditas (liquidity managemet), dana pihak ketiga (liability management), pengelolaan investasi bank (asset management) maupun pengelolaan pendapatannya (earnings management) di bank syariah yang merupakan fungsi Treasury yang sangat penting untuk menciptakan laba yang optimal pada Bank.

    Dengan mengikuti training ini diharapkan peserta dapat memiliki pengetahuan yang lengkap tentang management Treasury di Bank, dan dapat mengimplementasi strategi pengelolaan risiko terhadap return/suku bunga dan foreign exchange, sehingga memperkuat pemahaman terhadap managemen asset-liability Bank dan memaksimalkan keuntungan bank.

     

    TUJUAN

    Webinar ini bertujuan agar peserta training dapat memahami teknik pengelolaan Assset-Liability di Bank Syariah dan perbandingannya dengan pengelolaan ALMA di Bank Konvensional, dengan penggunaan instrument-instrument keuangan dalam menghadapi perubahan-perubahan baik karena faktor internal seperti struktur neraca (asset-liability mix) maupun karena faktor eksternal seperti suku bunga yang dapat mempengaruhi performance bank syariah, persaingan antar bank, kebijakan makro ekonomi pemerintah dan kebijakan bank sentral.

     

    Webinar Sharia Asset-Liability Management (SHALMA) didesain agar peserta training mendapatkan pengetahuan tentang strategi yang mutakhir, teknik-teknik dan tools untuk menjalankan fungsi pengelolaan asset-liability di Bank Syariah baik dari sisi liquidity management, asset/liability management maupun earnings/net margin management, yang merupakan fungsi ALMA yang sangat penting untuk menciptakan laba yang optimal pada Bank

     

    MATERI TRAINING

    a. Konsep Treasury Management dan Sharia Asset Liability Management (SALMA)

    b. Rate/return, Gapping dan Mismatch Risk dalam SALMA

    c. Peran Treasury dalam pengelolaan ALMA pada Bank Syariah

    d. Instrument-instrument dan produk-produk Bank Syariah dalam pengelolaan Treasury : Money Market dan Capital Market

    e. Strategi Liquidity Management pada Bank Syariah

    f. Penggunaan teknik repricing gap management, maturity adjusted management dan duration dalam pengelolaan Treasury dan SHALMA

    g. Teknik Hedging dengan menggunakan instrument perbankan pada pengelolaan ALMA

     

    PROFIL NARASUMBER :

    Dr. Ir Trisiladi,M.Si adalah President Direktur Fathonah Business Consulting.

    Associate Professor Agustianto
    Presdir Iqtishad Consulting

     

    Waktu dan Tanggal

    Hari / Tanggal : 15 Agustus 2020

    Waktu : 14.00-16.00 WIB

    Tempat : Via Zoom Meeting

     

    BIAYA/INVESTASI:

    Perorang : 250.000

    Grup minimal 5 orang : Rp 200.000/peserta

    Grup minimal 10 orang : Rp 150.000/peserta

    Dosen hanya Rp 100.000

    Jika ingin file materi dan sertifikat.

    Jika hanya ingin sertifikat Rp 50.000

    Bagi dosen boleh mustamik
    Harus daftar

     

    FASILITAS :

    – E-Sertifikat

    – File Materi Training

     
    More Info & Tempat Pendaftaran:

    Fitri : 0858 8866 9469

     

    Silahkan dishare ke Relasi Sekalian
    ———————

    Email: admin@iqtishadconsulting.com

    www.iqtishadconsulting.com

    www.instagram.com/iqtishad_consulting

    FREE WEBINAR !! Khusus Para Pengacara/Advokat. Akad Perjanjian Bank Syariah dan Penyelesaian Sengketa Syariah secara Holistik Tgl 25 Juli 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    Posted on : 25-07-2020 | By : Agustianto | In : Seminar & Training, Webinar & Training

    FREE WEBINAR ‼️

    Khusus Para Pengacara/Advokat

     

    Kami Mengundang Bapak/Ibu Pengacara & Advokat mengikuti Webinar

     

    Akad Perjanjian Bank Syariah dan Penyelesaian Sengketa Syariah secara Holistik pada:

    Hari / Tanggal : Sabtu, 25 Juli 2020

    Waktu : 14.00 – 16.00 WIB

    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

     

    Bersama

    Pembicara :

    Agustianto Mingka Presiden Direktur Iqtishad Consulting

     

    Moderator :

    Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn

     

    NB : Ini sangat penting diketahui oleh Advokat dalam mengatasi sengketa pada ranah ekonomi bisnis syariah.

     

    Bagi yg berminat ikut silakan daftar dgn bergabung ke grup WA berikut ;

    https://chat.whatsapp.com/KnMmR9x8AwY6WtaHwsKmOV

     

    More Info

    Fikri Ihsan (Ichan) : 081280571650

    Hafizoh Al Hilwa : 081286237173

    Fitri : 0858 8866 9469

    Anju: 085277665083

    Putri : 0822 8485 2215

     

    Held By :

    Lembaga Pelatihan dan Pendidikan Keuangan dan Perbankan Syariah (Iqtishad Consulting) Jakarta

    Silahkan dishare ke Relasi Sekalian

    ———————
    www.iqtishadconsulting.com
    www.instagram.com/iqtishad_consulting

    Webinar Kupas Tuntas Teori dan Praktik Pembiayaan Take Over Syariah Tgl 11 Juli 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    Posted on : 27-06-2020 | By : Agustianto | In : Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Seminar & Training, Webinar & Training

    Dasar Pemikiran

    Pembiayaan take over adalah satu jenis pembiayaan yang banyak dipraktekkan di perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah. Hal ini disebabkan karena kebutuhan masyarakat akan pembiayaan take over senantiasa  tumbuh dan berkembang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kegiatan bisnis.

    Dalam praktiknya setidaknya terdapat 15 macam bentuk pembiayaan take over syariah sebagaimana yang terlihat pada silabus materi pembahasan. Pembiayaan take over seringkali tidak berdiri sendiri melainkan selalu diiringi dengan refinancing (top up).Karena itulah forum workshop ini akan membahas pembiayaan take over yg digabung (hybrid) dengan refinancing.

    Fatwa-fatwa ekonomi syariah tentang pengalihan hutang dan take over juga terus tumbuh di Indonesia. Selama ini praktik take over hanya dari bank konvensional ke bank syariah, sekarang telah diatur take over dan pengalihan hutang sesame bank syariah. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) tentang desain-desain akad pengalihan hutang dan piutang (take over) antar bank syariah. 

    Saat ini juga terjadi take over dari bank induk konvensional ke Unit Usaha Syariah, Praktik ini menuntut kajian legal apakah harus dilakukan roya pasang atas jaminan, dan bagaimana pula desain akadnya. Selain itu terjadi pula take over sesama bank syariah dalam satu perusahaan bank syariah, yaitu dari cabang bank syariah ke cabang yg lain dalam satu bank syariah. Masih banyak bentuk dan isu penting lainnya terkait dengan take over, seperti take over empat pihak dimana terjadi perpindahan kreditur dan  dan  peralihan debitur juga.

    Selain itu, harus diketahui bahwa pengalihan hutang (take over) yang ada selama ini hanyalah take over atas kredit bank konvensional ke syariah  yang memiliki asset barang,  bagaimana pula take over dalam banyak kasus berikut yang tidak ada barang , yaitu ; 

    1. take over  modal kerja (working capital) 

    2. Take over hutang (Kredit) Rekening Koran 

    3. atau take over yang undrelying assetnya sudah tidak ada lagi

    4. take over kredit multijasa atau multiguna atau 

    5. Take over kartu kredit konvensiona 

    6. Temasuk  Take over antar cabang syariah dalam satu bank yang sama. 

    Semua itu membutuhkan jawaban yg tuntas dan solutif secara syariah, legal, risk manajement, akuntansi dan aspek bisnisnya. Dalam pembiayaan take over, terdapat pula sejumlah issu penting, Seperti isu akuntansi, dan issu legal.  Dalam masalah legal banyak persoalan antara lain :

    1.    Mana akad yg dinotarilkan dan mana akad yg dibawah tangan.

    2.    Mana akad take over yg bridging of financing, Mana pula akad  tidak boleh masuk dalam SOP di Bank-Bank BPD dan BUMN.

    3.     Dalam akad di bawah tangan harus dibedakan mana akad yg tertulis dan mana akad yg diucapkan.

    4.    Dalam Take over ada issu agunan : yaitu roya pasang atau tidak,    baik dlm satu bank maupun beda bank.

    Itulah sejumlah issu dan  materi pembahasan take over yang terdapat dalam forum training dan workshop ini. 

    Selain take over, refinancing adalah salah satu produk yang perlu dikembangkan perbankan syariah. 

    Pembahasan materi refinancing dalam training ini karena materi ini tergolong baru di Indonesia dan seringkali pembiayaan ini digabungkan dengan take over. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) syariah tentang refinancing, melalui fatwa No 89/2014. OJK juga sudah menerbitkan buku kodifikasi produk yg memuat refinancing. Setidaknya terdapat tujuh model refinancing yang perlu dipahami dan dikembangkan oleh bank-bank syariah, dan dipahami oleh dosen pascasarjana, notaries dan praktisi hukum, bahkan DPS. (Dewan Pengawas Syariah).

    Training ini tidak saja membahas praktik refinancing, tetapi teori, analisis ilmu ekonomi dan ketentuan-ketentuan (dhawabith) refinancing syariah. Dengan memahami 7 model refinancing, maka bank-bank syariah akan semakin kaya produk dan inovatif. Perbankan syariah harus selalu memperkaya produk-produknya agar bisa semakin berkembang sejalan dengan tuntutan bisnis dan kebutuhan masyarakat umum. Sumber Daya Insani perbankan syariah,  dan SDI  LKS seperti Multifinance Syariah dan BMT,perlu mengetahui teori, praktik dan isu-isu terbaru terkait take over dan refinancing syariah. 

    Demikian pula Dosen-dosen pascasarjana ekonomi islam, konsultan, Dewan Pengawas,  bahkan para Guru Besar, harus selalu mengupdate dan mengupgrademateri kuliahnya dan silabusnya dengan ilmu-ilmu terbaru dan segar, teori-teori dan praktik baru yang selalu berkembang dan memiliki proyeksi masa depan untuk pengembangan produk industry keuangan syariah.

    Notaris, pengacara/law firm, auditor,  dan DPS juga sangat perlu meng-upgrade dan meng-update pengetahuannya dan meningkatkan kompetensinya mengenai take over dan refinancing ini,  perkembangan terkini, isu-isu terbaru, teori dan praktik terbaru mengenai segala bentuk dan problematika pembiayaan take over dan refinancing.

    Sehubungan dengan itu maka Iqtishad Consulting sebagai lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan syariah, akan kembali  menggelar Webinar Kupas Tuntas  Teori  dan Praktik  Pembiayaan Take Over Syariah  Tgl 16 Mei 2020 Via Zoom Cloud Meeting.

    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop Perbankan dan Keuangan Syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 420 angkatan sejak tahun 2010  hingga  Sekarang. 

     

    Materi Pembahasan :

    1.    Pengertian dan Ruang lingkup.

    2.    Lima Faktor Penyebab terjadinya Pembiayaan take over

    3.    Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang memiliki objek barang.

    4.    Enam  alternatif skim pembiayaan take over kredit konvensional ke bank syariah menurut Fatwa dan OJK

    5.    Gabungan (hybrid) Pembiayaan Take over dan refinancing sekaligus (top up)

    6.    Take Over dan top up dengan Skema Musyarakah Mutanaqishah (MMq

    7.    Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang tidak memiliki objek barang melainkan dalam bentuk modal kerja, termasuk take over pembiayaan rekening koran.

    8.    Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang tidak memiliki objek barang dan tidak ada usaha, melainkan take over hutang piutang

    9.    Take over dari bank induk konvensional ke unit usaha syariahnya sendiri.

    10.  Akad syariah pembiayaan Take over dari bank konven ke syariah yang digabung dengan refinancing

    11.  Take over kredit modal kerja dari bank konven ke syariah yang digabung dengan refinancing

    12.  Take over kartu kredit bank konvensionak ke lembaga  syariah.

    13.  Take over dari bank syariah ke bank syariah yang memiliki objek barang,

    14.  Take over dari bank syariah ke bank syariah dalam bentuk modal kerja,

    15.  Take over dari bank syariah ke bank syariah yang disertai refinancing.

    16.  Take over dari bank syariah ke bank syariah dimana skema bank asal adalah MMq, Apa dan bagaimana skema dan akadnya.?

    17.  Take Over dari Cabang Bank Syariah ke Cabang Bank Syariah dalam satu Bank Syariah.

    18.  Take over 4 pihak,dari bank konven ke bank syariah, perpindahan kreditur dan debitur

    19.  Take Over dari Gadai Konvensional ke Pegadaian Syariah.

    20.  Pembiayaan Take Over dengan line facility.

    21.  Beberapa Issu Legal Pembiayaan Take Over : Isu Jaminan dan Roya pasang, Isu perjanjian notaril dan di bawah tangan.

    22.  Risiko Pembiayaan Take Over

    23.  Akuntansi Pembiayaan Take Over Refinancing

    1.      Definisi  Pembiayaan refinancing syariah :

    2.      Lima macam refinancing syariah,

    3.      Tiga Tujuan Pembiayaan Refinancing : multi guna, investasi dan modal kerja.

    4.      Tiga Desain akad refinancing,

    5.      Fatwa MUI tentang refinancing syariah

    6.      Isu – isu penting refinancing syariah

    7.      Isu agunan dan roya pasang.

    8.      Akutansi refinancing Syariah,

    9.      Larangan Bay’ al ‘inah dan Hadits-Hadits Nabi Saw

    10.  Siapa yang perlu Ikut Workshop ini

    11.  Praktisi perbankan syariah dan BPR Syariah.

    12.  Praktisi Lembaga Keuangan Syariah seperti Multifinance dan Penjaminan Syariah (Jamkrindo dan Askrindo).

    13.  Notaris dan  pengacara (law firm).

    14.  Al-Mudaqqiq Al-Khariji (Auditor Eksternal)

    15.  Praktisi BMT dan Koperasi Syariah

    16.  Dosen, Ketua Prodi Ekonomi Syariah, Dekan FEBI dan Guru Besar

    17.  Legal Officer Bank Syariah, Risk Management dan Product Development.

    18.  Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah dan LKS

    19.  Hakim Syariah Pengadilan Agama dan PTA.

     

    PROFIL TRAINER

    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.

     

    WAKTU DAN TEMPAT 

    Hari / Tanggal : Sabtu, 11 Juli 2020

    Pukul              : 14.00-16.00

    Tempat           : Via Zoom Cloud Meeting (Link akan didapatkan setelah pendaftaran) 

     

    BIAYA/INVESTASI 

    Biaya : Rp 300.000 / orang. 

    Group 3 orang ke atas @Rp 250.000/ Peserta

     

    FASILITAS :

    File Modul Training dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting

     

    CP DAN PENDAFTARAN :

    Sdri.Putri : 0822 8485 2215

    Sdri.Hafizoh : 0812 8623 7173 

     

    Instagram : @iqtishad_consulting

    Email       : admin@Iqtishadconsulting.com /iqtishad2017@gmail.com 

    Website   : www.iqtishadconsulting.com www.agustiantocentre.com 

     

    Note : 

    1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut 

    Webinar Pembiayaan Line Facility Syariah Tanggal 15 Juli 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    Posted on : 26-06-2020 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual, Perbankan Syariah, Seminar & Training, Webinar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta

    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah)

     

    Dasar Pemikiran

    Elastisitas dan fleksibiltas keuangan dalam bisnis adalah salah satu tuntutan pengusaha dan corporasi.

    Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yg fleksibel yang menjadi kebutuhan masyarakat pengusaha dan Corporate adalah line facility ( as-tas-hilat as-saqfiyah ), yaitu fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan yang disepakati dan mengikat secara legal (legal binding) dan sering kali bersifat revolving. Dengan line facility maka pembiayaan murabahah bisa cair berkali-kali sepanjang masa pembiayaan.

    Lembaga Keuangan Syariah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya, termasuk pembiayaan Line Facility untuk mendukung bisnis para pengusaha, developer dan kontraktor.

    Dalam rangka itulah perlu disiapkan SDI (Sumber Daya Insani) yang unggul dan berkompeten yang memahami dengan baik teori dan praktik pembiayaan line facility syariah.

    Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting menyelenggarakan Training dan Workshop Pembiayaan Line Facility Syariah.

    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar pelatihan, Training dan Workshop perbankan dan keuangan syariah serta aspek hukum perbankan dan keuangan sebanyak 400 angkatan sejak tahun 2010.

    Sasaran Peserta :

    Praktisi Perbankan Syariah dan LKS, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Dosen Ekonomi Syariah, Notaris, Lawyer, Hakim, Konsultan.

     

    Materi Training :

    1. Konsep Akad dan Wa’ad dalam Line Facility

    2. Wa’ad menurut Fatwa DSN MUI

    3. Desain – Desain akad pembiayaan Line Facility

    4. Implementasi Pembiayaan Line Facility

    5. Bentuk Perjanjian Line Facility

    6. Pengikatan Jaminan Perjanjian Pembiayaan Line Facility

    7. Praktik Hybrid Contract dalam Akan Line Facility

    8. Akta Notaris dan Akta di bawa tangan dalam Perjanjian Pembiayaan Line Facility

     

    Profil Trainer :

    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia(IAEI), Wakil Ketua Bidang Organisasi MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dosen pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina dan UIN. Dewan Pengawas Syariah di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multifinance Syariah, dll.

     

    WAKTU DAN TEMPAT

    Hari / Tanggal : Rabu 15 Juli 2020

    Waktu               : Jam 14.00-16.00 WIB

    Tempat             : Via Zoom Cloud Meeting

     

    FASILITAS :

    Materi dan E-sertifikat

     

    INVESTASI :

    Bank 350.000 per peserta
    BPRS 250.000/peserta
    BMT 250.000/Peserta
    Notaris 200.000/Peserta
    Dosen atas nama kampus ada surat tugas Rp 50.000/peserta.(minimal 5 orang)
    Dosen tanpa surat tugas Rp 100.000.

     

    CP DAN PENDAFTARAN :

    Fitri : 085888669469 (Telp/WA)

     

    Instagram: iqtishad_consulting
    Email: admin@iqtishadconsulting.com, iqtishad2017@gmail.com

    Website :www.iqtishadconsulting.com

    Note:
    1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

    Webinar & Training Certified Notaris Bank Syariah Level 1 tentang Teknik Penyusunan Akad Perjanjian Perbankan Syariah dan Pengikatan Jaminan Angkatan 420 Tgl 3 – 4 Juli 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    DASAR PEMIKIRAN

    Meskipun wabah corona berdampak terhadap perekonomian global dan nasional secara signifikan, aktifitas bisnis perbankan tetap berjalan.

    Bank adalah jantung peredaran uang yang harus tetap hidup.

    Meskipun likuiditas agak terganggu namun stimulus pemerintah dapat membantu baik stimulus pendanaan maupun margin dan bagi hasil.Di bank konvensional juga ada stimulus bunga sampai 6 % di bulan 1-3 serta 3 % di bulan berikutnya.

    Jadi aktivitas bisnis yang bisa dilakukan harus tetap dilakukan. Transaksi-transaksi bisnis syariah seyogyanya bisa berjalan untuk sektor-sektor yang berpeluang di sektor tertentu.

    Selain itu peran notaris tetap diperlukan di tengah Pandemi corona karena semua bank melakukan relaksasi dgn restrukturisasi hutang dan pembiayaan.

    Sampai saat ini ratusan triliun sudah diretrukturisasi dengan dua jutaan nasabah lebih, belum termasuk LKS.

    Dalam masa corona ini kemungkinan ada notaris yang membutuhkan sertifikat yang diminta oleh pihak perbankan baik sebagai syarat rekanan baru maupun memperpanjang rekanan yang lama, atau ada praktisi hukum yang ingin mendalami aspek legal produk pembiayaan syariah, maka untuk itu kami tetap membuka dan menggelar Pelatihan Sertifikasi Bank Syariah level 1 tentang Aspek Legal dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah secara online yang akan digelar pada :

     

    WAKTU DAN TEMPAT

    Hari / Tanggal : Jum’at – Sabtu / 3 – 4 Juli 2020
    Waktu               : 10.00 -12.00 WIB dilanjut 14.00 – 16.00 WIB
    Tempat.            : Via Zoom Cloud Meeting

     

    MATERI PEMBAHASAN :
    1. Perbedaan Perjanjian Bank Konvensional dan Bank Syariah
    2. Jenis-jenis Perjanjian Perbankan Syariah dan Produk Pembiayaan Bank Syariah
    3. Anatomi Akta Perjanjian Syariah Menurut UU Jabatan Notaris No. 2 tahun 2014
    4. Bedah Akta Perjanjuan Murabahah, Ijarah, IMBT, dan Take Over
    5. APHT yang sesuai Syariah
    6. SKMHT yang sesuai Syariah
    7. Akta Jaminan Fiducia yang sesuai Syariah
    8. Klausul Akta yang harus ada dalam Perjanjian Bank Syariah
    9. Risiko Hukum Akad-akad Bank Syariah
    10. Potensi Konflik Akad-akad dan Solusinya

     

    PROFIL TRAINER

    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.

    Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn adalah Notaris Syariah yang Bersertifikasi Kompetensi Level 6 Bidang Akad-akad Bank Syariah

    INVESTASI

    Notaris/PPAT 
    Perorang : Rp 1.000.000/Peserta
    Group 5 orang : Rp 850.000/Peserta
    Group 10 orang : Rp 750.000/peserta

    Anggota Luar Biasa (ALB)
    Perorang : Rp 750.000/Peserta
    Group 5 orang : Rp 600.000/Peserta
    Group 10 orang : Rp 500.000/peserta

    FASILITAS :
    Modul training, link materi (130 fatwa DSN-MUI) dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting sebagai syarat untuk 2rekanan dengan bank syariah.

    CP DAN PENDAFTARAN :
    Fikri Ihsan Mingka (Ichan) : 081280571650 (Telp/WA)
    Hafizoh Al-Hilwa (Fizoh) : 081286237173 (Telp/WA)

    Instagram: iqtishad_consulting
    Email: admin@iqtishadconsulting.com, iqtishad2017@gmail.com

    Website :www.iqtishadconsulting.com

    Note:
    1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

     

    Training dan Workshop Online (Webinar) Penyelesaian Sengketa Syariah

    0

    Posted on : 25-06-2020 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual, Perbankan Syariah, Seminar & Training, Sengketa Syariah, Webinar & Training

    Salah satu masalah yang dihadapi Bank Syariah adalah risiko hukum. Bank Syariah Harus mencegah terjadinya konfliks dengan nasabah. Apabila masalah konflik sampai ke Pengadilan, bank Syariah harus memiliki strategi untuk memenangkan perkara sengketa syariah. Bank Syariah Harus memahami dengan baik masalah hukum perdata dan hukum Islam. 

    1. Review dan Overview Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia

    2. Ruang lingkup Sengketa Ekonomi Syariah menurut UU

    3. Sebab sebab terjadinya Sengketa Syariah

    4. Sengketa yang sering terjadi di pengadilan pada Akad perjanjian

    5. Risiko Hukum, Akibat Praktek yang mengabaikan pengaturan 

    6. Aspek Hukum dan potensi konflik perjanjian pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah

    7. Potensi konflik dalam perjanjian Line Facility Syariah

    8. Aspek hukum dan potensi konflik perjanjian pembiayaan Murabahah, Restrukturisasi dan mudharabah

    9. Manajemen risiko hukum dalam pengikatan jaminan dan SKMHT

    10. Merumuskan akad perjanjian syariah berbasis manajemen risiko

    11. Potensi konflik akad perjanjian bank syariah dan solusinya

    12. Akad akad assesoir / pendukung dalam perjanjian pembiayaan

    13. Perbandingan risiko akad akad pembiayaan syariah

    14. Tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah

    15. Wan Prestasi : cara menyatakan wan prestasi

    16. Perbuatan melanggar hukum

    17. Negosiasi, mediasi dan perdamaian

    18. Arbitrase Syariah : Kelemahan dan kekuatannya

    19. Gugatan

    20. Tahapan Gugatan

    21. Upaya Hukum

    22. Eksekusi

    23. Litigasi Perdata

    24. Sifat Putusan Hakim

    25. Studi kasus : membedah putusan pengadilan dan arbitrase

    26. Anatomi akta akad perjanjian syariah berbasis resiko

    WAKTU DAN TEMPAT

    26 Juni 2020

    14.00 – 16.00 WIB

    Via Zoom Cloud Meeting

    Investasi 

    Bank 350.000 per peserta.

    BPRS 250.000/peserta.

    BMT 250.000/Peserta.

    Notaris 250.000/Peserta.

    Dosen atas nama kampus ada surat tugas Rp 50.000/peserta.(minimal 5 orang)

    Dosen tanpa surat tugas Rp 100.000.

    Note:

    1. Rekening alternatif Biaya Sertifikat dan Materi Webinar file PPT ditransfer ke:

    Rekening PT Iqtishad Consultan Indonesia 

    Nomor Rekening : 742 1000 583

    Bank BTN Syariah a.n Iqtishad Consultan Indonesia

    Atau 

    – Nomor Rekening  : 0370520562

    Cabang     : BNI Syariah Fatmawati (Cempaka Putih, Ciputat Timur) 

    Atas nama     : AGUSTIANTO 

    Kode Bank BNI / Syariah        : 009 / 427

    2. Bukti tf dikirimkan ke wa ke no 0856 0796 6652 (Novi) / 0812 8623 7173 (Hafizoh)

    Dengan format Nama_Instansi_Jabatan_Domisili_Email

    3. Bagi yang sudah mengirimkan bukti tf akan menjadi prioritas untuk dibuatkan sertifikat.

    4. Dipastikan calon peserta sudah mendownload aplikasi Zoom melalui playstore atau AppStore.  

    Fasilitas

    E-Sertifikat 

    File Materi 

    CP dan Pendaftaran :

    Fizoh : 081286237173 (Telp/WA) 

    Email: admin@iqtishadconsulting.com,

    Website :www.iqtishadconsulting.com 

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan bukti transfer.  

    Webinar Pelatihan Notaris Bank Syariah Level 2 Topik : Aspek Legal Musyarakah Mutanaqishah Untuk 10 Produk Pembiayaan Take Over dan Rafinancing Syariah Tgl 6 Juli 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah)

    Dasar Pemikiran :

    Notaris perbankan syariah harus terus menerus meningkatkan pemahaman dan kompetensinya di bidang hukum perbankan syariah khususnya dalam pembuatan akta perjanjian di bank bank syariah.

    Perkembangan produk dan akad perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat karena bank syariah selalu menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan menyajikan produk-produk inovatif dan lebih variatif serta pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah.

    Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).

    Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 11 macam produk,  seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

    Para Notaris bank syariah, law firm, Hakim, pejabat pengawas OJK, , harus memahami dengan baik teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut. 

    Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.

    MMq juga dapat diterapkan utk pembiayaan take over dan refinancing.
    Karena itu Training ini akan membahas akad akad take over dan refinancing syariah.

    MMq, Take Over dan refinancing adalah penerapan dari teori hybrid contracts.

    Hybrid Contracts merupakan teori yg sangat penting dlm perbankan syariah.

    Inilah teori yang sangat diperlukan dalam inovasi produk perbankan dan keuangan syariah, yaitu hybrid contracts yg disebut ( al-‘ukud al-murakkabah ).

    Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Metode hybrid contracts seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk.

    Dalam praktiknya terdapat sekitar 25 skema produk bank syariah menggunakan hybrid contracts.
    Para notaris dan law firm harus memahami dgn baik teori dan praktik hybrid contracts.Setidaknya terdapat 10 macam manfaat teori hybrid contracts.

    Berdasarkan pentingnya akad MMq dan hybrid contracts ini khususnya bagi Notaris dan konsultan hukum maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Pelatihan Notaris Bank Syariah Level 2 tentang Aspek Legal Musyarakah Mutanaqishah, Perjanjian Take Over dan Refinancing Syariah.

    Pentingnya workshop ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan  atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, dan hybrid Contracts seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.

    MMq dan hybrid contracts yang sudah diterapkan di banyak negara dan  selama 10 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat,  juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.

    Para Notaris harus memahami teori dan praktik hybrid contracts tersebut.

    SYARAT PESERTA :
    Sudah pernah mengikuti Pelatihan Perbankan Syariah yg digelar Iqtishad Consulting atau sudah sedang menjadi rekanan bank syariah.

    Upgrading dan Workshop ini tidak bisa diikuti oleh notaris yg belum pernah mengikuti training legal bank syariah.

    MATERI WORKSHOP :

    1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?

    2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT

    3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah

    4. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI

    5. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif

    6. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq

    7. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq

    8. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah

    9. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktnjek Perbankan Syariah

    10. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    11. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK

    12. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah

    13. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq

    14. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)

    15. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property

    16. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent

    17. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni

    18. Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah

    19. Teori dan Praktik Hybrid Contracts dlm produk bank syariah

    20. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah

    21. Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.

    22. Musyarakah’ Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah

    23. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment

    24. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi biasa dan investasi indent

    25. Musyarakah Mutanaqishah untuk Skim Perdagangan International (Trade  Finance).

    26. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)

    27. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah*

    28. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya

    29. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq

    30. Multi Nisbah dan Single Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.

    31. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq

    32. Denda (Tazir)dan ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    33. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah

    34. Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.

    35. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over

    PROFIL TRAINER
    Agustianto Mingka adalah Ketua DPP IAEI Pusat (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia), Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia) , Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islam Economics and Finance Universitas Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina IAIN. Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra. DPS di beberapa Lembaga Keuangan seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance, UUS BUMN & Swasta dll Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN. Trainer 401 Angkatan

    MODERATOR & NARASUMBER
    Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn.
    Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti dan Notaris bersertifikasi 6 level Akad akad syariah. Notaris Perbankan Syariah Level 6 bidang Akad-akad Syariah. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur.

    DURASI WAKTU :
    Melihat banyaknya materi kajian aspek legal MMq, Take Over dan Refinancing Syariah ini, maka sejatinya dibutuhkan waktu 2 hari untuk membahasnya, Namun karena keterbatasan waktu, energi dan biaya, maka durasi waktunya dipadatkan menjadi hanya 1 hari sampai sore dengan catatan, semua materi diberikan kepada para peserta.

    PELAKSANAAN :
    Hari / Tanggal : Senin / 6 Juli 2020
    Pukul : 10.00 – 12.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB
    Via : Zoom Cloud Meeting

    BIAYA/INVESTASI :
    1. Umum perorang : Rp 750.000
    2. Alumni perorang : Rp 600.000
    3. Alumni minimal Group 5 Orang : Rp 500.000/Peserta
    4. Alumni minimal Group 10 Orang : Rp 400.000/Peserta

    (Jika bapak/ibu alumni yg mengikuti level 1 sekaligus level 2 dapat diskon khusus (Spesial Paket) Perorang : Rp 400.000/Peserta)

    FASILITAS :
    File Modul Training, link materi (122 fatwa DSN-MUI) dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting

    CONTACT PERSON & PENDAFTARAN :
    📞 Sdra. Fikri Ihsan Mingka (Ichan) : 081280571650

    Email : iqtishad2017@gmail.com   
    Website: www.iqtishadconsulting.com

    📌Note : 
    1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.
    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut.

    Webinar Eksekutif Kupas Tuntas Penerapan Musyarakah Mutanaqishah (MMq) Tgl 28 Juli 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    Membahas 60 Issu dan Permasalahan MMq dari Semua Aspek dan Perspektif

    1.Perspektif Fikih Muamalah & Fatwa

    2.Perspektif Hukum

    3.Perspektif Bisnis

    4.Perspektif Manajemen Risiko

    5.Perspektif Akuntansi

    6.Regulasi OJK 

     

    DASAR PEMIKIRAN

    Bank-bank syariah saat ini lagi banyak  menerapkan dan mengembangkan produk-produknya sebagai upaya yg paling strategis  untuk meningkatkan layanannya.

    Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).

    Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 15 macam produk,  seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

    Para bank syariah, law firm,  Notaris, Hakim, pejabat pengawas OJK,  harus memahami teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut. 

    Selain keunggulan MMq di atas, penerapan akad MMq merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilah kurang cocok dan tidak tepat. Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual  murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif.

    Untuk mengatasi risiko fluktuasi cost of fund -terpaksa bank syariah menaikkan harga (margin)  murabahah.   Lebih mahalnya harga murabahah ini akan mempengaruhi citra yang kurang baik bagi bank-bank  syariah. Sebab bank syariah dicitrakan bank yang mahal. Akad yg seharusnya diterapkan adalah musyarakah mutanaqishah (MMq)  yang memiliki banyak keunggulan. Selain harga bisa bersaing, DP nya juga lebih rendah dari KPR konvensional yakni hanya 10%. Ketentuan ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional dan tentunya akan semakin lebih diminati.

    Tegasnya, Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.

    Berdasarkan pentingnya akad MMq ini, khususnya bagi Bankir, Pakar & Dosen, Notaris dan konsultan hukum maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaaan MMq bagi Notaris bankir syariah, praktisi Lembaga Keuangan dan pakar (akademisi) di Indonesia.

    Pentingnya workshop MMq ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan  atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.

    MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan  selama 9 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat,  juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.

    Bankir Syariah, DPS, Dosen, Notaris, pakar, Hakim,  Praktisi LKS, BMT, Konsultan, Law Firm  harus memahami teori dan praktik hybrid contracts tersebut. 

     

    Materi Tanya Jawab dan Kupas Tuntas Teori dan Praktik Musyarakah Mutanaqishah  : 

    1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?

    2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT

    3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah (Enam macam Jenis Akad MMq

    4. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI

    5. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif

    6. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq

    7. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq

    8. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah

    9. Collectibility pada Pembiayaan MMq

    10. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktik Perbankan Syariah

    11. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    12. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK

    13. Acrual Basis atau Cash Basis pada MMq

    14. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah

    15.  Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq

    16. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)

    17. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property

    18. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent

    19. Ijarah Maushufah fiz Dzimmah (IMFD) pada Penerapan MMq Indent.

    20. Issue Bay’ Kali bi Kali pada MMq Indent

    21.  Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni

    22. Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah

    23. Teori dan Praktik Hybrid Contracts dlm produk bank syariah 

    24. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah

    25.  Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja dan Pembiayaan Rekening Koran Syariah.

    26. Musyarakah’ Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah

    27. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment

    28, Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi biasa dan investasi indent

    29. Musyarakah Mutanaqishah untuk Skim Perdagangan International (Trade  Finance).

    30. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)

    31. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah

    32. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya

    33. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq

    34. Musyarakah Mutanaqishah dgn sistem Proporsional

    35. Multi Nisbah dan Single Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.

    36. Bgmn menentukan Nisbah MMq

    37. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq

    38. Denda (Tazir) dalam MMq

    39. Ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    40. Bolehkan pencairan bertahap dalam akad MMq ?

    41. Kapan MMq menggunakan line facility (at-tashilat al-saqfiyah) dan kapan tidak perlu line?

    42. Revolving dalam Pembiayaan MMq

    43. Perbedaan MMq dan IMBT, 

    Apa pula keunggulan IMBT dari MMq dan Apa keunggulan MMq dari IMBT?

    44. Bagaimana penerapan MMq untuk pembiayaan infrastruktur? seperti jalan tol, bandara, dll. Refinancing jalan Tol.

    45. Pembiayaan Sindikasi dengan MMq

    46. Restrukturisasi pembiayaan MMq, dan mengapa lebih mudah daripada Restruk murabahah?

    47. Desain akad men-take over pembiayaan MMq dari bank syariah lain

    48. Restrukturisasi murabahah dengan MMq

    49. Proyeksi bagi hasil Pada MMq

    50. Pembiayaan MMq untuk orang lain.(misalnya utk keluarga)

    51. Pembiayaan Multiguna dengan MMq

    52. Haruskah Asset MMq menjadi jaminan?.

    53. Bolehkah aset MMq tidak dijadikan jaminan?

    54. Bagaimana refinancing dgn MMq pada nasabah PNS dgn jaminan SK PNS?

    55. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah

    56.Sistimatika akad MMq

    57.  Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.

    58.Mengapa Akad MMq harus disatukan dalam Akad Tunggal?

    Risiko apa yg dialami bank jika dipisahkan Musyarakah dan Ijarah atau Musyarakah dan Bay’.

    59. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over

    60. Contoh Akad MMq utk Modal Kerja. 

     

    PROFIL TRAINER :

    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islam Economics and Finance Uni. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina. DPS dibeberapa lembaga Keuangan Syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN. 

     

    TANGGAL DAN TEMPAT

    Hari/ Tanggal        : Selasa/28 Juli 2020

    Pukul                        : 14.00 – 16.00 WIB

    Tempat                     : Online Via Zoom Cloud Meeting (Link akan anda dapatkan setelah pendaftaran)  

     

    FASILITAS :

    File Materi dan E-Sertifikat dari Iqtishad Consulting

     

    INVESTASI:

     

    CP dan Pendaftaran : 

    Sdri.Putri : 0822 8485 2215

    Sdri.Hafizoh : 0812 8623 7173   

     

    Instagram : @iqtishad_consulting

    Email: admin@Iqtishadconsulting.com /iqtishad2017@gmail.com 

    Website : www.iqtishadconsulting.com www.agustiantocentre.com 

     

    Note : 

    1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut    

    Webinar Hakim Peradilan Agama : Akad-akad Restrukturisasi Hutang dan Pembiayaan Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah Tgl 13 Agustus 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    DASAR PEMIKIRAN

    Di zaman krisis ekonomi akibat pandemi corona, hampir semua bank syariah melakukan restrukturisasi pembiayaan bermasalah.

    Dalam praktik hukum,  restrukturisasi sangat banyak persoalan hukum syariah yang perlu dan wajib diketahui para hakim selaku pejabat negara penegak hukum berdasarkan keadilan.

    Aspek hukum bisnis syariah,  terutama Akad-akad Restrukturisasi dan konversi serta aspek hukum positif dan syariah yang terkait, seperti masalah jaminan, konversi, adendum akta, dsb.  

    Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting menggelar kembali Webinar tentang topik ini.

     

    Masalah-masalah dan kasus-kasus yg dibahas antara lain: 

    1. Bagaimana akad-akad restrukturisasi pembiayaan dikaitkan dengan ketentuan hukum positif, seperti masalah roya dan pengikatan jaminan dengan APHT atau fidusia.
    2. Bagaimana merestrukturisasi pembiayaan murabahah, Musyarakah Mutanaqishah, istisna’, IMBT, ijarah atau ijarah multijasa serta gadai dengan qardh.
    3. Bagaimana merestrukturisasi murabahah dengan Musyarakah Mutanaqishah atau IMBT? Krn jika pembiayaan konsumtif seperti KPR tidak mungkin dengan Musyarakah.
    4. Bagaimana merestrukturisasi akad MMq?

              Apakah akad sewa yg direscheduling, atau bay’ hishshah atau Musyarakah atau ketiganya?

             Dalam reconditioning MMq apakah nisbah yang diubah atau ujrahnya atau keduanya.

    1. Bagaimana akad restrukturisasi modal kerja dgn musyarakah?
    2. Bagaimana harmonisasi akad-akad syariah dalam fatwa DSN-MUI ke praktek hukum positif yang berasaskan prinsip menghilangkan kesulitan yang berdasarkan kemudahan, keadilan dan kemaslahatan. Jangan sampai restrukturisasi salah kaprah justru  semakin memberatkan dan membebani nasabah yang sedang kesulitan ekonomi disebabkan ketidaktahuan dalam mengharmonisasi fatwa-fatwa ke dalam hukum positif.

              Kasus-kasus menarik lainnya yang akan dibahas ;

    1. Bagaimana merestrukturisasi perjanjian line facility dan akad draw downnya, baik murabahah, Musyarakah atau Musyarakah Mutanaqishah ?
    2. Pembiayaan murabahah yang telah dikonversi ke Musyarakah, dapatkah diubah lagi ke murabahah jika Pendemi covid usai sebelum Maret 2021. Bagaimana akadnya yang tepat dan sesuai syariah?
    3. Dalam kasus restrukturisasi bgmn menambahkan dan menerapkan alnernatif Novasi subjektif pasif atau aktif, dan Novasi objectif dalam restrukturisasi akad Musyarakah atau murabahah.
    4. Bagaimana restrukturisasipada Akad-akad Hybrid Contracts.

              Misalnya restrukturisasi akad MMq yang merupakan Hibryd kontrak antara Musyarakah, Bay’ dan ijarah yg menjadi satu kesatuan. Kalau MMq di restrukturisasi apakah ujrah sewa saja yg bisa diperpanjang, bagaimana dengan jual beli equity (bay’ hishshah) apakah jangka waktunya juga bisa diperpanjang,

              Apakah besaran ujrah bisa diubah/ditambah karena perpanjangan masa.?

              Apakah berubah juga harga jual beli porsi equity saat diperpanjang ?

               Berhubung akad ini Musyarakah,  apakah nisbah juga berubah sebagaimana dalam restrukturisasi  Musyarakah biasa

    1. Bagaimana pula restrukturisasi Hybrid Contracts pada pembiayaan line facility?

              Apakah perjanjian line facility  yg berupa wa’ad itu diadendum atau akad draw downnya (murabahah/Musyarakah) atau keduanya?

    1. Dapatkkah beberapa pembiayaan line facility direstrukturisasi menjadi satu akad tunggal ketika direstrukturisasi supaya tidak setiap akad diadendum satu persatu?
    2. Bagamana resrukturisasi pembiayaan anjak piutang syariah dgn wakalah bil ujrah di satu sisi, dan akad bridging of financing/qardh di sisi lain?

              Dalam akad wakalah bil-ujrah apakah boleh penambahan ujrah.? atau tidak boleh seperti murabahah.?

              Selanjutnya, apakah wakakah bil ujrah di sini bisa dikonversi akadnya? Seperti halnya murabahah

    1. Bolehkah dalam restrukturisasi akad murabahah telah dikonversi menjadi Musyarakah, menggabungkan pokok dan margin yang tertunggak menjadi pokok pembiayaan baru ( mirip plafondering).

              Bagaimana analisis dan jawaban fikihnya?

              Bgmn jika ditinjau dari konsep dasar murabahah  yg tidak membedakan pokok dan margin? ( Fiqh muamalah            approach)

    1. Bagaimans pula restrukturisasi akad gadai syariah.

    Akad ini sebenarnya adalah hybrid contracts. Rahn, Qardh dan Ijarah.

    Yang lebih utama dari semua itu bagaimana hakim nanti memutus perkara syariah jika masalah restrukturisasi ini berujung ke pengadilan .

    Hakim tidak saja dituntut memahami akad akad restrukturisasi tetapi juga harus memahamib konsep dan hakikat restrukturisasi, maqashid syariah dari restrukturisasi tetapi serta harmonidasi hukum ekonomi syariah (fikih muamalah/ fatwa DSN) dengan hukum positif dan rasa keadilan.

    Untuk mengupas tuntas  semua permasalahan dan kasus  itu , Iqtishad Consulting akan menggelar sebuah Webinar bagi Hakim Peradilan Agama  tentang akad-akad restrukturisasi pembiayaan syariah dan implementasinya dalam hukum positif secara harmonis serta konsep dan hakikat Restrukturisasi.

     

    PROFIL TRAINER
    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.

    MODERATOR
    Agnes Nova Randomis, SH., M.Kn adalah Notaris Syariah yang Bersertifikasi Kompetensi Level 6 Bidang Akad-akad Bank Syariah

     

    Waktu dan Tempat

    Hari / Tanggal : Kamis/ 13 Agustus  2020  

    Waktu   : 14.00-16.00 WIB 

    Tempat : Online Via Zoom Cloud Meeting (Link akan didapatkan setelah pendaftaran)   

     

    BIAYA/INVESTASI :

    Perorang : Rp 250.000

    Jika Grup 5 orang atau lebih DISKON Spesial

     

    FASILITAS :

    File Modul Training dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting  

     

    CP dan Pendaftaran : 

    Sdri.Putri : 0822 8485 2215

    Sdri.Hafizoh : 0812 8623 7173   

     

    Instagram : @iqtishad_consulting

    Email: admin@Iqtishadconsulting.com /iqtishad2017@gmail.com 

    Website : www.iqtishadconsulting.com www.agustiantocentre.com 

     

    Note : 

    1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut 

    Training Sharia Treasury Management Angkatan ke 327 Tgl 14 – 15 Desember 2018 di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta pusat.

    0

    Posted on : 06-12-2018 | By : Agustianto | In : Artikel, Asuransi, Kabar Aktual, Pasar Modal, Perbankan Syariah, Seminar & Training
     
    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah)
     
    Dasar Pemikiran
     
    Manajemen Treasury Products menduduki posisi yang penting dalam perbankan syariah, karena ia mengatur dan mengelola aspek  Liability Management, Asset Management, Liquidity Management dan Earnings Management di Bank Syariah. 
     
    Dalam ilmu manajemen treasury bank diajarkan bagaimana penggunaan instrument-instrument Treasury Syariah baik yang ada di Pasar Uang Syariah maupun Pasar sukuk (obligasi) Syariah  untuk memaksimalkan keuntungan pada Bank dalam menghadapi perubahan-perubahan baik internal faktor seperti struktur neraca (asset-liability mix) dan eksternal faktor seperti suku bunga konven, persaingan antar bank, makro ekonomi dan kebijakan Bank Sentral.  
     
    Dalam displin ilmu manajemen treasury products, diajarkan bagaimana mengelola risiko pasar yang dihadapi dalam mengelola asset-liability perbankan dengan strategi dan tools yang mutakhir untuk mengontrol risiko dan comply terhadap aturan aturan yang ditetapkan oleh Bank Sentral.
     
    Sehubungan dengan itu, Iqtishad Consulting akan menggelar Training Sharia Treasury Management di Jakarta
     
    Training ini ditujukan untuk pengembangan knowledge dan skill yang lengkap tentang pengelolaan Treasury pada Bank Syariah, sehingga dengan memiliki knowledge dan skill Treasury Management SDI Perbankan Syariah  dapat lebih memaksimalkan tugas-tugas yang dibebankan dan mencapai hasil yang maksimal.
     
    Training ini ditujukan  untuk meningkatkan pengetahuan peserta tentang pengelolaan Treasury Product bank syariah baik itu pengelolaan likuiditas (liquidity managemet), dana pihak ketiga (liability management), pengelolaan investasi bank (asset management) maupun pengelolaan pendapatannya (earnings management) di bank syariah yang merupakan fungsi Treasury yang sangat penting untuk menciptakan laba yang optimal pada Bank.
     
    Dengan mengikuti training ini diharapkan peserta dapat memiliki pengetahuan yang lengkap tentang management Treasury di Bank, dan dapat mengimplementasi strategi pengelolaan risiko terhadap return/suku bunga dan foreign exchange, sehingga memperkuat pemahaman terhadap managemen asset-liability Bank dan memaksimalkan keuntungan bank.
     
    MATERI TRAINING
    1. Konsep Treasury Management dan Asset-Liability Management pada Bank Syariah.
    2. Peran Treasury dalam pengelolaan dana dan asset-liability management pada Bank Syariah
    3. Risiko-risiko yang berhubungan dalam pengelolaan dana pada Bank Syariah (Syariah Risk Management).
    4. Instrument-instrument dan produk-produk Treasury Syariah dalam pengelolaan dana dan earning management pada Bank Syariah: IMA, SBIS, SPN-S,  Repo, Reverse arepo dan Sukuk.
    5. Fatwa-Fatwa DSN MUI tentang Treasury Products : IMA, SPN-S, Repo dan CS (Tawarruq).
    6. Islamic Hedging (tahawwuth) di Bank Syariah dan LKS
    7. Commodity Syariah sebagai Instrumen Pasar Uang antar Bank Syariah  
    8. Tehnik perhitungan yield untuk investasi Bank Syariah dan perdagangan Obligasi Syariah (Sukuk).
    10. Management likuiditas pada Bank Syariah  dan teknik cover likuiditas bank Syariah
    11. Penggunaan tehnik duration dan convexity pada pengelolaan portofolio asset-liability Bank Syariah.
    12. Teknik Hedging Syariah dengan menggunakan instrumen Treasury pada pengelolaan asset-liability Bank
     
    SIAPA YANG PERLU IKUT TRAINING INI?
    1. Marketing and Relationship Manager
    2. Accounting Manager
    3. Risk Manager
    4. Branch Head
    5. Planning and Budgeting
    6. Asset Liability Support Grup
    7. Division Head
    8. Treasury Profesional
    9. Financing Department
    10. Director
    11. Operational Departement
    12. Information Technology
     
    Profile Trainer :
     
    Dr. Ir Trisiladi,M.Si President Direktur Fathonah Business Consulting, beliau juga Dosen di berbagai kampus: Dosen FEB UIN Jakarta, Kepala Pusat Studi Bisnis dan Koperasi Syariah Univ. Ibnu Khaldun,  Bogor. 
     
    Agustianto Mingka Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina,  Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.Beliau Sudah mentraining sebanyak 320 Angkatan dan mentraining 109 Professor dan Doktor, baik Profesor ekonomi Islam, Guru Besar Fikih dan Hukum Islam, Guru Besar Ushul Fiqh serta Guru Besar Ilmu ekonomi dan akuntansi.
     
    METODE TRAINING
    Penyampaian konsep dan teknik oleh Course Director/Trainer dan latihan latihan soal serta studi kasus untuk membentuk ketrampilan pada peserta training.  Diharapkan peserta membawa Laptop dengan instalasi Microsoft Excell.
     
    WAKTU DAN TEMPAT
    Hari/Tanggal : Jumat – Sabtu/14 – 15 Desember 2018
    Waktu              : 09.00 – 16.00 WIB
    Tempat           : Hotel Sofyan Betawi, Cut Mutia Menteng, Jakarta Pusat
     
    BIAYA/INVESTASI:
    Rp. 3.500.000/org
    Group Min 3 org: Rp. 3.000.000/org
    (Tidak termasuk penginapan)
     
    FASILITAS :
    Modul Training, Makan Siang, 2X Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, softcopy materi (122 fatwa DSN-MUI)  dan Sertifikat.
     
    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:
    Sdri. Hafizoh : 0812 8623 7173
     
     
    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer

    Webinar Pelatihan Notaris Bank Syariah Level 3 Topik : Teori dan Aplikasi Hybrid Contracts pada Produk Perbankan & Keuangan Syariah Tgl 7 Juli 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    DASAR PEMIKIRAN

    Notaris perbankan syariah harus terus menerus meningkatkan pemahaman dan kompetensinya di bidang hukum perbankan syariah khususnya dalam pembuatan akta perjanjian di bank bank syariah.

    Perkembangan produk dan akad perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat karena bank syariah selalu menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan   menyajikan produk-produk   inovatif dan lebih variatif serta  pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah.

    Tantangan ini menuntut para notaris, juga  praktisi perbankan, regulator, konsultan, dewan pengawas syariah dan  akademisi bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan tersebut. Praktisi yang melakukan inovasi produk; regulator yang membuat aturan yang kondusif, akademisi yang menciptakan produk baru melalui penelitian, semuanya harus berada dalam koridor syariah dan sinaran maqashid syariah.

    Salah satu pilar penting dalam menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah pengembangan teori hibryd conctracts (al-‘ukud al-murakkabah).  Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Saat ini metode hybridcontracts  menjadi unggulan dalam pengembangan produk.Para notaris harus memahami dgn baik teori dan praktik hybrid contracts ini.

    Dalam konteks itulah Dr.Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah Al-Maliyah  al-Muqaran (2008) banyak membahas teori dan praktik hybridcontracts dalam Islamic finance. Bahkan Dr Nazih Hammad   menulis buku secara khusus mengenai hybrid contracts Al-’uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2005. Demikian pula Abdullâh bin Muhammad bin Abdullâh al-‘Imrâni, menulis buku Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhiyyah Ta’shîliyah wa Tathbîqiyyah, Riyadh: Dâr Kunûz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzî’, 2006), Selain mereka masih banyak ulama yang membahas hybrid contracts di buku-buku fiqh muamalah, seperti Dr.Usman Tsabir dalam buku Fiqh Muamalah Maliyah al-Mu’ashirah (2006).

    Namun harus dicatat, rujukan/referensi yang digunakan untuk  materi hybrid contracts, bukan saja kitab-kitab fiqh muamalah kontemporer, melainkan juga  kitab-kitab fikih klasik dari berbagai mazhab, dan para ulama terkemuka, seperti Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Imam Al-Syatibi, dan lain-lain.

    Sebagaimana dimaklumi bahwa pengetahuan mengenai hybrid contracts sangat penting sekali, setidaknya memiliki sepuluh urgensi dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah kontemporer.

    Notaris bank syariah tidak cukup hanya mengetahui dasar dasar kontrak bank syariah saja tapi perlu sekali untuk memahami MMq di level 2 dan hybrid contracts di level 3.

    Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Training Notaris Bank Syariah Level 3 dan Workshop Aplikasi Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah. 

     

    A. Berikut Point Materi Workshop :

    1. Macam-macam  Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah.

    2. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility (at-tashilat as-saqfiyyah)

    3. Sepuluh Macam Urgensi Teori Hybrid Contracts.

    4. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing

    5. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)

    6. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah

    7. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran,  overdraft dan revolving

    8. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli / Sewa Pembiayaan (Financial Lease = Al-Ijarah al-tamwiliyah)

    9. Hybrid Contracts dalam dalam IMFZ / Leasing Indent.

    10. Hybrid Contracts  dalam factoring / anjak piutang

    11. Hybrid Contracts  dalam Pembiayaan Property Indent

    12. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah

    13. Hybrid Contracts  dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah

    14. Hybrid Contracts  dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling

    15. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.

     

    B. Ketentuan Praktik Legal Hybrid Contracts :

    1. Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu (dokumen) transaksi

    2. Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai  materai

    3. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)

    4. Hybrid Contracts,  potensi dispute dan Kompetensi Hakim.

     

    SYARAT PESERTA :

    Sudah pernah mengikuti Pelatihan Perbankan Syariah  yg digelar Iqtishad Consulting atau sudah sedang menjadi rekanan bank syariah.

    Upgrading dan Workshop ini tidak bisa diikuti oleh notaris yg belum pernah mengikuti training legal bank syariah.  

     

    SASARAN PESERTA :

    1. Notaris Bank Syariah

    2. Praktisi Bank Syariah, Direktur Bank Syariah, DPS Bank Syariah,Kepala Cabang, Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah  dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta. 

    3. Direksi LKS Syariah, BPRS, Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development  Bank Syariah, dan LKS,  Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS) LKS seperti BMT, Dosen Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.

     

    PROFIL TRAINER:

    Agustianto Mingka adalah Ketua  DPP IAEI Pusat, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas  Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Trainer 400an Angkatan.

     

    MODERATOR & NARASUMBER

    Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn adalah Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti dan Notaris bersertifikasi 6 level Akad akad syariah. Notaris Perbankan Syariah Level 6 bidang Akad-akad Syariah. Pengurus Pengwil Bidang Diklat  Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. 

     

    DURASI WAKTU :

    Melihat banyaknya materi kajian hybrid contracts ini, maka sejatinya dibutuhkan waktu 2 hari untuk membahasnya, Namun karena keterbatasan waktu, energi dan biaya, maka durasi waktunya dipadatkan menjadi hanya 1 hari sampai sore dengan catatan, semua materi diberikan kepada para peserta. 

     

    TANGGAL DAN TEMPAT

    Hari/ Tanggal : Selasa/ 7 Juli 2020

    Pukul                : 09.30 – 16.00 WIB

    Tempat            : Online Via Zoom Cloud Meeting (Link akan anda dapatkan setelah pendaftaran) 

     

    BIAYA/INVESTASI :

    Umum (di luar alumni Iqtishad)

    1. Perorang : Rp 700.000

    2. Group 5 Orang : Rp 600.000/Peserta

    3. Group 10 Orang : Rp 500.000/Peserta

    Alumni Training Iqtishad

    1. Perorang : Rp 550.000

    2. Alumni Iqtishad min Group 5 Org : Rp 500.000/Peserta

    3. Alumni Iqtishad min Group 10 Org : Rp 450.000/Peserta

    (Jika bapak/ibu yg langsung mengikuti level 1 sekaligus level 2 dan 3 nya dapat diskon khusus (Spesial Paket) Perorang Level 3 : Rp 400.000/Peserta)

     

    FASILITAS :

    File Materi Training, link (130 fatwa DSN-MUI) dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting  

     

    CP dan Pendaftaran : 

    Sdri.Putri : 0822 8485 2215

    Sdri.Hafizoh : 0812 8623 7173   

     

    Instagram : @iqtishad_consulting

    Email: admin@Iqtishadconsulting.com /iqtishad2017@gmail.com 

    Websitewww.iqtishadconsulting.com www.agustiantocentre.com 

     

    Note : 

    1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut   

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition