• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz

  • Training Sertifikasi SDM Perusahaan Pembiayaan dan Multifinance Syariah Angkatan – 306 Tgl 25 -26 September 2018 di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.

    0

     
     
    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah)
     
    Dasar Pemikiran :
     
    Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 31/POJK.05/2014 pasal 44 tentang penyelenggara usaha pembiayaan syariah menyatakan bahwa pegawai perusahaan syariah yang menduduki posisi manajerial mulai dari tingkat kepala kantor cabang sampai dengan satu tingkat dibawah Direksi dan pimpinan UUS, Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan wajib memiliki sertifikat tingkat dasar di bidang pembiayaan dan/atau pembiayaan syariah dari lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan.
     
    Sehubungan dengan peraturan tersebut, maka Iqtishad Consulting sebagai lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Syariah di Indonesia, akan menggelar Training dan Workshop Pembiayaan Syariah, bagi manajemen perusahaan pembiayaan syariah dan multifinancing, baik direksi, kepala divisi, kepala divisi, kepala cabang, officer maupun karyawan.
     
    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Training dan Workshop perbankan dan keuangan syariah serta Fikih Muamalah Perbankan dan Keuangan sebanyak 293 angkatan sejak tahun 2010 hingga Agustus 2018.
     
    MATERI TRAINING :
    1. Pengantar Ekonomi Syariah
    2. Prinsip Kontrak Muamalah dalam Mulrtifinance
    3. Klasifikasi Akad dan Akad-akad Terlarang
    4. Pembiayaan Murabahah di Multifinance
    5. Produk Pembiayaan Ijarah Multijasa
    6. Pembiayaan Multiguna Syariah
    7. Produk Pembiayaan IMBT dan solusi atas isu-isu IMBT
    8. Produk Refinancing Syariah, membahas 5 macam refinancing syariah
    9. Produk Pembiayaan Masyarakat Mutanaqishah (MMq) untuk konsumtif dan investasi
    10. Kapan saatnya penggunaan MMq, IMBT, IMFZ dan murabahah
    11. Keunggulan IMBT/IMFZ atas MMq
    12. Keunggulan MMq atas murabahah dan IMBT
    13. Anjak Piutang Syariah _(Factoring)_ dengan Akad Hiwalah dan Wakalah bil Ujrah
    14. Prinsip-prinsp Akuntansi Syariah
    15. Aplikasi Akuntansi Murabahah
    16. Aplikasi Akuntansi Ijarah, IMBT
    17. Aplikasi Akuntansi Mudharabah dan Musyarakah
     
    Tujuan :
    1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan kepala cabang, officer dan karyawan bahkan DPS (Dewan Pengawas Syariah) multifinance syariah yang sudah existing.
     
    2. Memberikan pemahaman kepada manajemen multifinance syariah tentang konsep, sistem dan produk-produk multifinance syariah.
    3. Memberikan pemahaman kepada manajemen multifinance tentang fatwa-fatwa DSN MUI tentang produk yang sesuai syariah untuk menjaga sharia compliance.
     
    4. Memberikan pemahaman kepada manajemen multifinance konvensioanal yang ingin membuka unit usaha syariah mengenai prosedur dan syarat-syarat pembukaan unit usaha syariah, presentasi di Dewan Syariah Nasional MUI.
     
    Sasaran Peserta :
    Officer Multinance, Direksi/Ka. Divisi Multifinance, Officer Bank Syariah, Direksi/Ka. Divisi Bank dan LKS, Notaris, Hakim, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Pejabat Depkeu, Dosen Hukum dan Ekonomi Islam, Mahasiswa S3 dan S2 Syariah dan Ekonomi Islam, Direktur BPRS, Pengacara, Staf Legal Corporate, Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.
     
    Profil Trainer :
    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islam Economics and Finance Uni. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina. DPS dibeberapa lembaga Keuangan Syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.
     
    Dadang Romansyah, SE.,Ak.MM.,SAS adalah Dosen Pascasarjana Islamic Bussines and Finance Univ. Paramadina, Dosen dan Ka. Divisi Pengembangan Bisnis STEI SEBI, Dosen FE UNDIP Semarang, Senior Auditor KAP AR Utomo, Direktur PT. SEBI Consulting, Dewan Pengawas Syariah PT. Otomas Finance, Trainer IAI – PSAK Syariah, Ketua Ikatan Alumni USAS.
     
    Joko Wahyuhono, SEI.,MM adalah Direktur Iqtishad Consulting, Sekretaris DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Wakil Sekjen Amprosindo (Asosiasi Masyarakat Properti Syariah Indonesia).
     
    WAKTU DAN TEMPAT
    Hari              : Selasa – Rabu
    Tanggal       : 25 – 26 September 2018
    Waktu          : 09.00 – 16.00 WIB
    Tempat.      : Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat
     
    BIAYA/INVESTASI:
    Rp. 2.500.000/org
    Group Min 3 org: Rp. 2.200.000/org
    Group Min 5 org : Rp. 2.000.000/org
    (Tidak termasuk penginapan)
     
    FASILITAS :
    Modul Training, Makan siang, Coffee break 2x, HotSpot,  (softcopy materi, 121 Fatwa DSN-MUI)  dan Sertifikat.
     
    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:
    Sdr. Hafiz 081286237144 (WA/Telp)
    Sdr. Anju 0852 7766 5083
    Sdri. Nazla : 0813 6177 3383 (WA/Telp)
     
     
    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer

    Training dan Workshop Konversi Koperasi Konvensional menjadi Koperasi Syariah Tgl 25 – 26 Maret 2019 Di Hotel Amaris, Surabaya.

    0

    Posted on : 07-08-2018 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual, Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Seminar & Training
    Dasar Pemikiran
     
    Sistem ekonomi syariah sejak empat dekade terakhir telah menjadi fenomena global di dunia internasional termasuk di Indonesia. 
     
    Di Indonesia Sistem perbankan syariah telah diterapkan sejak tahun 1992 dan terus berkembang secara massif sampai saat ini. 
     
    Dalam dunia perbankan konvensional dan lembaga non perbankan telah terjadi transformasi yg luar biasa berupa konversi bank konvensional menjadi bank syariah. 
    Fenomena Spin off Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah terjadi secara besar besaran sesuai dgn amanah Undang Undang
     
    Transformasi dari sistem ekonomi konvensional menjadi sistem syariah selain merupakan tuntutan ajaran Islam yang mengharamkan riba juga disebabkan alasan rasional yaitu dlm rangka menyehatkan dan menguatkan perekonomian nasional dan upaya menciptakan stabilitas keuangan negara. 
     
    Seharusnya transformasi dan konversi dari sistem ekonomi konven menjadi syariah tidak hanya terjadi dlm perbankan dan lembaga keuangan..tatapi juga dalam sustem koperasi konvensional.
     
    Koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional, namun sistem operasional koperasi di Indonesia masih banyak yang konvensional menggunakan sistem riba yg sangat terlarang dlm ajaran agama Islam.
    Sistem koperasi syariah tanpa riba pun sudah banyak tumbuh dan berkembang dan menunjukkan keunggulannya.
    Banyak Koperadi syariah BMT yang sukses dan maju yg bisa menjadi benchmark dan model pengembangan koperasi syariah.
     
    Sehubungan dengan itu kami Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Ekonomi Syariah nasional yang telah lama bergerak dlm bidang konversi dan Spin off konven menjadi syariah melakukan gerakan dan training aplikatif konversi koperasi konven menjadi koperasi syariah.Training dan Workshop ini bekerjasama dengan Pengurus MES (Masyarakat Ekonomi. syariah)  Mojokerto.
     
    Materi Pelatihan
     
    A.  Materi Syariah dan Legal. 
    1. Prinsip Akad dalam Fikih Muamalah
    2. Pembagian Akad mu’awadhat dan tabarru’
    3. Aplikasi pembiayaan murabahah dan istishna’ serta isu-isu penting dalam pembiayaan murabahah
    4. Aplikasi Mudharabah, Musyarakah
    5. Ijarah dan Pembiayaan Ijarah Multi Jasa 
    6. Aspek Legal dan Perizinan menjadi koperasi syariah
    7. Akad yang paling tepat untuk usaha mikro (bukam murabahan dan bukan mudharabah atau musyarakah) 
    8. Aplikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah di Keuangan Syariah
    9. Aplikasi Refinancing Syariah pada Produk Keuangan Syariah
    10. Aplikasi Pembiayaan IMBT di Keuangan Syariah dan keunggulannya.
     
    Materi Operasional dan IT
     
    1. Operasional Bagian Funding 
    – Pendaftaran Anggota Simpanan / Deposito
    – Transaksi Setoran/ Penarikan Anggota
    – Cetak Buku Tabungan / Rekening Koran
    – Report/ Laporan Register Simpanan Anggota
     
    2. Operasional Bagian Landing
    – Pendaftaran Anggota Pembiayaan
    – Penginputan Akad
    – Proses Pencairan dan Angsuran
    – Report Anggota Pembiayaan
     
    3. Operasional Bagian Kasir
    – Setoran / Angsuran / Penutupan Rekening
     
    4.  Operasional Bagian Akunting 
    – Transaksi Keuangan Biaya-Biaya
    – Report/ Laporan Keuangan (Neraca, Laba/Rugi, Buku Besar/ dll)
     
    5. Uji Coba Layanan Online antar Cabang dengan menggunakan Mesin EDC / HP
     
    6. SMS Notifikasi
     
    NARA SUMBER / TRAINER UTAMA :
     
    Agustianto Mingka Associate Professor (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, 
    President Direktur Iqtishad Consulting Jakarta, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti,  Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multi Finance Syariah SMS Finance. Sudah berpengalaman memberikan Training Fikih Muamalah Perbankan dan Keuangan Syariah sebanyak 287 Angkatan. Penulis banyak menulis  buku mengenai akad-akad perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah
     
    Direktur Iqtishad Consulting dan Sekretaris IAEI Pusat
     
    Agnes Nova Randomis,  SH.,  M. Kn
    Notaris syariah Jawa Timur yang certifiied tiga level dalam bidang pembuatan akad akad syariah
     
    Muhammad Nuryadi
     
    – Sekjen Asosiasi Auliasoft Indonesia (A2I)
    – Trainer dan Fasilitator Software Auliasoft Indonesia untuk KSP/KSPPS
    – Pengagas Koperasi Berjejaring melalui IT/ Cooplink
     
    Sasaran :
     
    Pengurus Koperasi Konvensional, Calon Manager Koperasi syariah,  Karyawan Koperasi Konvensional,  Calon DPSnys 
    Manager  Koperasi Syariah,  Karyawan Koperasi Syariah, Dewan Pengawas Syariah BMT / Koperasi Syariah Dosen Ekonomi Islam. Pejabat berwenang dan semua pegiat ekonomi syariah.
     
    Waktu dan Tempat :
     
    25 – 26 Februari 2019 di Hotel Amaris, Surabaya.
     
    Biaya :
     
    Rp 1.500.000 / orang. Gruop minimal 3 Orang @Rp 1.250.000.
     
    10 Orang @ Rp 1.000.000.
     
    FASILITAS:
     
    Modul training, makan siang, coffee break, hotspot, ruang kelas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 121 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.
     
    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:
    Telp. 021 – 7447903 
    Hafiz 081286237144 WA
    Anju 0852 7756 5083
     
     
     
    PENYELENGGARA:
     
    Event ini digelar Iqtishad Consulting Jakarta
     
    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    Training dan Workshop Notaris Aspek Legal Produk Bank Syariah dan Penyusunan Kontrak Perjanjian Pembiayaan Perbankan Syariah Angkatan 297 Tgl 8 – 9 September 2018 Di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.

    0

    Dasar Pemikiran

    Aspek legal dalam perjanjian pembiayaan bank syariah menduduki posisi yang sangat penting karena ia menyangkut risiko, hak dan kewajiban masing masing pihak.
     
    Kontrak-kontrak produk-produk perbankan  berbasis syariah compliance harus dipahami dgn baik  oleh officer  perbankan syariah, praktisi hukum,  seperti aspek hukum perjanjian murabahah, wakalah, line facility,  musyarakah, mudharabah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah, pembiayaan take over syariah, refinancing syariah, masalah jaminan syariah, dan anatomi akta-akta syariah.
     
    Bankir syariah dan pengacara juga harus memahami anatomi pembuatan akta-akta kontrak-kontrak produk perbankan syariah dan pengikatan jaminan (khususnya HT dan Fiducia). 
    Legal officer bank syariah juga harus memahami mana akad akad yg di bawah tangan dan mana akad akad yg notaris.
    Dalam praktek hybrid contracts bankir syariah harus mengetahui mana akad yg bisa disatukan dan mana yg harus dipisahkan.
     
    Keharusan legal officer bank syariah  memiliki kompetensi pembuatan perjanjian-perjanjian syariah,dan risiko hukum adalah suatu keharusan, tanpa kompotensi itu maka bank syariah dikhawatirkan terperangkap kpd risiko kerugian di masa depan
     
     
    Untuk itulah  diperlukan  Training dan Workshop  Aspek legal dan kontrak-kontrak produk perbankan syariah khusus bagi bankir syariah dan notaris juga
     
    Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Pelatihan dan Workshop Aspek legal Perbankan syariah dan Kontrak-Kontrak Pembiayaan bank syariah.
     
    Iqtishad Consulting adalah Lembaga Pendidikan dan Pelatihan perbankan syariah yang paling terkemuka saat ini di Indonesia, dan sangat banyak berpengalaman dalam mentraining  para Direktur bank-bank syariah, Dirut, DPS, Komisaris, semua pimpinan Divisi Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia, pejabat OJK dan bank syariah lainnya, serta ratusan Professor dan Doktor yang menjadi dosen di seluruh Perguruan Tinggi se-Indoensia.
     
     Iqtishad Consulting Jakarta sudah mengelar Training sebanyak 291 Angkatan, termasuk memberi sertifikat  (mentraining) 3000 notaris yang tersebar di seluruh  Indonesia
     
    Pelatihan ini  akan memberikan  pemahaman dan pengetahuan  aplikatif tentang pembuatan kontrak-kontrak produk perbankan syariah kontemporer berdasarkan fatwa DSN-MUI. 
     
    Tujuan
     
    1.Training ini akan memberikan pemahaman kepada praktisi hukum,  lawyer,  legal oficer bank syariah,  dan  notaris tentang aspek legal perbankan syariah dan kontrak-kontrak pada produk pembiayaan syariah di bank syariah.
     
    2.Meningkatkan kompetensi legal officer bank syariah, advokad,  dan  Notaris dalam manangani kontrak-kontrak dan perjanjian pembiayaan  di perbankan syariah, termasuk dalam  pengikatan jaminan.
     
    Materi Training:
     
    1. Overview Perbankan  Syariah
     
    2. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
     
    3. Produk –produk Pembiayaan (Financing) Bank Syariah
     
    4. Prinsip – prinsip perjanjian /  akad syariah
     
    5. Kontrak pembiayaan murabahah
     
    6. Kontrak Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
     
    7. Kontrak Pembiayaan hiwalah dan Take Over
     
    8. Hukum – hukum jaminan menurut syariah
     
    9. Kontrak pembiayaan Ijarah dan IMBT
     
    10. Kontrak pembiayaan Musyarakah dan mudharabah
     
    11. Teknik Pembuatan Akta dan  Anatomi Akta Notaris di Perbankan Syariah
     
             Pembicara
    1.Pakar, Konsultan  dan Praktisi Perbankan Syariah dari Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Ketua Bid Organisasi MES Pusat yaitu Bpk Agustianto  Mingka
    Beliau adalah Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dewan Pengawas Syariah di perusahaan Negara BUMN dan DPS di beberapa Lembaga Keuangan Syariah
    Dosen Pascasarjana di UI, Trisakti dan Univ Paramadina
     
    2. Dr.Mohamad Hidayat, MBA Anggota  Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Dewan Pengawas Syariah di beberapa Bank Syariah dan LKS
     
    3. Joko Wahyuhono, SEI.,MM Direktur Iqtishad Consulting, Sekretaris DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen Amprosindo
     
    Waktu Pelaksanaan :
    Tanggal : 8 – 9 September 2018
    Pukul : 09.00-16.00 WIB
    Tempat : Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.
     
    Fasilitas :
    Modul Training, , Makan Siang, Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 116 fatwa DSN-MUI,KompilasiHukum Ekonomi Ekonomi Syariah)  dan Sertifikat.
     
    Investasi :
    Perorangan Rp 2.500.000,-
    Group min 3 Rp 2.200.000,-/ peserta
    Group min 5 RP 2.000.000,-/ peserta
    Group min 10 Rp 1.800.000,- /peserta

     

    Joko (085716962518 , 082110206289), 

    Hafiz :081286237144 WA

    Panji (082210845958), 

    More Info  klik: www.iqtishadconsulting.com 

    10 Alasan Mengapa Teori dan Praktik Hybrid Contracts Perlu Dipahami Ahli Syariah dan Praktisi Perbankan Syariah dan LKS dalam Mengembangkan Perbankan dan Keuangan Syariah

    0

    Posted on : 09-02-2018 | By : Agustianto | In : Artikel, Kabar Aktual, Pendidikan Ekonomi Syariah, Seminar & Training

    Oleh : Agustianto Mingka

    (Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Dosen Pascasarajana Keuangan Syariah  Universitas Indonesia dan Trainer Iqtishad Consulting 261 Angkatan)

    Hybrid Contracts atau multi akad _(al-ukud al-murakkabah)_ sebenarnya bukanlah teori baru dalam  khazanah fikih muamalah (hukum Islam). Para ulama klasik Islam sudah lama mendiskusikan topic ini berdasarkan dalil-dalil syara’ dan ijtihad yang shahih. Namun, dalam kajian fikih muamalah di universitas Islam,  pesantren bahkan di Perguruan Tinggi Islam Madinah, isu ini kurang banyak dibahas, karena belum banyak bersentuhan dengan realita bisnis  di masyarakat. Pada masa kemajuan lembaga keuangan dan perbankan di masa sekarang, konsep dan topic hybrid contracts kembali mengemuka dan menjadi teori dan konsep yang tak terelakkan. 

    Sejumlah buku dan karya ilmiah pun bermunculan membahas dan merumuskan teori al-‘ukud al-murakkabah (hybrid contracts) ini, terutama karya-karya ilmiah dari Timur Tengah .

    Tanpa memahami konsep dan teori hybrid kontracts, maka seluruh stake holders ekonomi syariah akan mengalami kesalahan dan kefatalan, sehingga dapat menimbulkan kemudhratan, kesulitan dan kemunduran bagi industri keuangan dan perbankan syariah.

     Semua pihak yang berkepentingan dengan ekonomi syariah, wajib memahami dan menerapkan konsep ini, mulai dari dirjen pajak, regulator (BI dan OJK), bankers/praktisi LKS,  DPS, *notaris*, auditor, akuntan, pengacara, hakim, dosen (akademisi), dsb. 

    Jadi semua pihak yang terkait dengan ekonomi dan keuangan syariah wajib memahami teori dan praktek ini dengan tepat dan dengan baik.

    Setidaknya terdapat 10 alasan utama mengapa teori dan praktek hybrid contracts, perlu dan  wajib diketahui terutama oleh praktisi keuangan/perbankan syariah, ahli syariah (ulama), regulator, pejabat pajak, pakar ekonomi Islam, DPS, akuntan, notaries, auditor  dan praktisi hukum ekonomi syariah:

    Pertama :,karena hybrid contracts terkait dengan  pajak. Banyak produk perbankan dan keuangan syariah yang mengandung hybrid contracts, seperti Musyarakakah Mutanaqishah (MMq), Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT),  pembiayaan take over, pembiayaan rekening koran, line facility, pasar uang syariah dengan commodity syariah dan masih banyak lagi. Pejabat dirjen pajak harus memahami teori hybrid contracts dengan tepat agar tidak salah dalam penagihan pajak.

    Kedua, hybrid contracts terkait dengan akuntansi dan PSAK, karena dari sekian banyak akad dalam sebuah produk pembiayaan, harus diketahui akad mana yang dicatatkan dalam pembukuan mana yang tidak.  Dalam akad MMq misalnya, apakah akad ijarah atau musyarakah yang dicatatkan, demikian pula dalam hybrid contracts  lainnya, seperti kafalah bil ujrah pada L/C, hiwalah bil ujrah pada anjak piutang, wakalah bil ujrah pada factoring, produk gadai yang mengandung tiga akad, rahn, qardh dan ijarah. Apakah penerapan hybrid contracts membutuhkan PSAK baru yang lebih relevan dengan teori hybrid contracts.

    Ketiga, hybrid contracts sangat terkait dengan inovasi produk. Bank-bank syariah yang ingin mengembangkan dan menginovasi produk harus memahami teori hybrid contracts agar bank syariah bisa unggul dan dapat bersaing dengan konvensional. Dengan demikian, peranan hybrid contracts sangat penting bagi insdustri perbankan dan keuangan. Jangan sampai terjadi banker syariah menolak peluang yang halal karena kedangkalan keilmuan tentang teori-teori pengembangan akad-akad syariah. Untuk itu teori hybrid contracts harus digunakan dan difahami dgn baik agar bank syariah bisa lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan produk-produknya. 

    Selain itu hybrid contracts terkait dengan manajemen risiko, termasuk risiko hukum, karena itu praktisi bank syariah mutlak harus memehami teori dan prakteknya

    Keempat hybrid contracts terkait dengan regulasi. Para regulator (Bank Indonesia dan para direktur lembaga keuangan syariah di  OJK) harus memahami dengan baik teori dan praktek ini agar tidak salah dalam membuat aturan. Kesalahan dalam membuat regulasi, akan berbahaya dan mengganggu pengembangan bank syariah dan LKS.

    Kelima hybrid contracts terkait dengan putusan hakim di Pengadilan, putusan arbitrer di Basyarnas dan terkait dengan risiko hukum. Para hakim yang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah wajib memahami ini. Berapa banyak putusan pengadilan yang salah, akibat tidak memahami teori hybrid kontracts, contoh kasus pembiayaan take over di Bukit Tinggi. Maka pengacara syariah juga harus mengerti tentang teori dan praktik hybrid contracts agar tidak salah dalam melihat akad akad yg serba hybrid, seperti musyarakah mutanaqishah, pembiayaan take over, novasi, IMBT, dll

    Keenam hybrid contracts terkait dgn struktur draft kontrak. Teori hybrid contracts akan memandu (memberi pedoman) kepada legal officer dan notaris, akad-akad apa saja yang bisa disatukan dalam satu draft perjanjian (kontrak) dan akad-akad apa saja yang harus dipisahkan. Bahkan sampai kepada akad-akad apa saja yang harus dinotarilkan dan akas-akad apa saja yang dibuat di bawah tangan.

    Ketujuh, hybrid contracts terkait dengan aspek syariah (syariah compliance). Apakah hybrid contratcs (multi akad) itu mengandung riba atau gharar, apakah hybrid itu mengandung ta’alluq yang diharamkan, apakah hybrid contracts itu termasuk akad bay’atain fi bay’atin atau shafqatain fi shafqah. Bagaimana penafsiran para ulama tentang hadits itu. Apa dan bagaimana dalil mereka?, Pendapat mana yang paling rajih (kuat) dan paling maslahah.  Bagaimana pula akad hybrid yang muallaq), dsb. Semua pertanyaan itu dibahas secara tuntas dan mendalam dalam workshop hybrid contracts. Bagi para Ustaz yang level pemula yg bergelar LC tamatan dari Timur Tengah wajib belajar kitab al-ukud al-murakkabah agar tidak secara dangkal dan salah dalam memahami hadits-hadits Rasulullah saw tentang larangan bay’ataini fi bay’atin atau shafqataini fi Shafqatin. 

    Sarjana di level S2 bergelar MA juga bisa keliru menyimpulkan larangan dua akad dalam satu transaksi. 

    Harus banyak membaca kitab kitab dan buku-buku/disertasi  tentang _al-ukud al-murakkabah_ agar wawasan ustaz menjadi luas dan ilmu menjadi dalam. 

    Buku buku syarah hadits juga tentang dua akad dalam satu transaksi wajib dibaca. 

    Kedelapan, hybrid contracts terkait dengan biaya (cost) notaris. Kalau notaries tidak memahami teori hybrid, maka semua akad-akad dalam satu produk, akan dikenakan biaya, semakin banyak akad dalam satu produk, maka akan semakin banyak biayanya. Misalnya produk pembiayaan take over terdiri dari 3 akad, MMq terdiri dari 4 akad, IMBT terdiri dari 2 akad ditambah wa’ad, kartu kredit terdiri dari 3 akad, gadai (bisa) terdiri dari 3 akad, ijarah bertingkat (dua akad), begitu pula ijarah multijasa.  Bahkan pembiayaan murabahah bisa terdiri dari 3 akad, murabahah, wakalah dan jaminan. Berhubung banyaknya akad dalam satu produk, maka teori hybrid contracts ini harus difahami notaries dan legal officer dengan baik.

    Kesembilan, hybrid contracts terkait dengan hukum positif (harmonisasi) dgn hukum positif. Hal ini termasuk masalah penting, karena banyak sekali notaries yang salah faham tentang akad-akad syariah, karena tidak memahami teori syariah tentang hybrid contracts. Hybrid contracts dirumuskan kadang sebagai makharij (jalan keluar) untuk mewujudkan sharia compliance yaitu agar kontraknya halal dan sesuai  syariah, karena itu semua akad itu harus dilaksanakan walaupun kelihatan seperti berputar (berbelit), tetapi semua itu dimaksudkan untuk kepatuhan kepada syariah, Dalam prakteknya, terkadang tidak semua akad-akad itu harus dinotarilkan sebagai akad otentik. Hal ini terjadi misalnya dalam akad pembiayaan KPR melalui Musyarakah Mutanaqishah, termasuk pembiayaan take over, instrument commodity syariah untuk pasar uang, pembiayaan multiguna syariah, hedging dengan Islamic swap, dan sebagainya.

    Kesepuluh hybrid contracts terkait dengan ke-simple-an dan efisiensi. Tanpa memahami teori hybrid contracts selalu terjadi pemborosan (tenaga dan kertas) dan pengulangan pasal-pasal perjanjian yang tidak perlu. Seringkai terjadi format-format akad yang terlalu tebal, karena pasal-pasalnya berulang-ulang di setiap judul akad, dan ini menimbulkan pemborosan tenaga,  kertas, dan biaya lainnya, seperti yang telah terjadi saat ini dimana praktisi perbankan memisahkan akad Musyarakah Mutanaqishah dan ijarah, padahal keduanya bisa disatukan, sehingga lebih efisien dan simple, Demikian pula pada pembiayaan take over, sindikasi dan lain-lain sebagainya.

    Berdasarkan 10 alasan di atas, maka Iqtishad Consulting, kembali menggelar Workshop Nasional Hybrid Contracts dalam Produk Perbankan dan Keuangan Syariah di Jakarta, tgl  13 – 14 April 2018 untuk Ulama,  DPS,  Bankir, Pakar Syariah, praktisi lembaga keuangan syariah,  DPS & Dosen. 

    Pembicara Agustianto Mingka (Ketua IAEI dan Pakar Syariah,  Nara Sumber Training 261 Angkatan dan Penulis 16 Buku Ekonomi Syariah).

    Dosen Fikih Muamalah dan Ushul Fiqh selama 25 thn. Associate Profesor sejak thn 2006 di bidang ilmu ekonomi syariah

     Biaya Per peserta Rp 2,5 juta. Jika Group minimal 3 orang mendapatkan diskon special @Rp 2.200.000.Berminat ?

     Hubungi  Nazla Ahabbi 081361 77 33 83 atau Direktur Iqtishad Consulting Joko Wahyuhono (HP 0821-1020-628

    Pelatihan Notaris Bank Syariah Level 2 Topik Aspek Legal  Musyarakah Mutanaqishah, Hybrid Contract, Perjanjian Take Over Syariah dan Refinancing Syariah Tgl 13 Maret 2018 di Hotel Quest Surabaya Daerah Darmo. 

    0

     
     
    Oleh Iqtishad Consulting
     
    Dasar Pemikiriran
     
    Notaris perbankan syariah harus terus menerus meningkatkan pemahaman dan kompetensinya di bidang hukum perbankan syariah khususnya dalam pembuatan akta perjanjian di bank bank syariah.
     
    Perkembangan produk dan akad perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat karena bank syariah selalu menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan   menyajikan produk-produk   inovatif dan lebih variatif serta  pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah.  
     
    Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).
     
    Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 11 macam produk,  seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.
     
    Para Notaris bank syariah, law firm,  Hakim, pejabat pengawas OJK, , harus memahami dengan baik teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut.  
     
    Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.
     
    MMq juga dapat diterapkan utk pembiayaan take over dan refinancing.
    Karena itu Training ini akan membahas akad akad take over dan refinancing syariah.
     
    MMq, Take Over dan refinancing adalah penerapan dari teori hybrid contracts.
     
    Hybrid Contracts merupakan teori yg sangat penting dlm perbankan syariah.
     
    Inilah teori yang sangat diperlukan  dalam inovasi produk perbankan dan keuangan syariah, yaitu  hybrid contracts yg disebut  (al-‘ukud al-murakkabah)
     
    Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Metode hybrid contracts seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk.
     
    Dalam praktiknya terdapat sekitar 25 skema produk bank syariah menggunakan hybrid contracts.
    Para notaris dan law firm harus memahami dgn baik teori dan praktik hybrid contracts.Setidaknya terdapat 10 macam manfaat teori hybrid contracts.
     
    Berdasarkan pentingnya akad MMq dan hybrid contracts ini khususnya bagi Notaris dan konsultan hukum maka Iqtishad Consulting kembali menggelar *Upgrading  dan Workshop Eksekutif Aspek Legal  Pembiayaaan MMq, Hybrid Contracts, Take Over dan Refinancing Syariah bagi Notaris bankir syariah, praktisi Lembaga Keuangan dan pakar* (akademisi) di Indonesia.
     
    Pentingnya workshop ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan  atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, dan hybrid Contracts seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.
     
    MMq dan hybrid contracts  yang sudah diterapkan di banyak negara dan  selama 10 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat,  juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.
     
    Para Notaris harus memahami teori dan praktik hybrid contracts tersebut
     
    Pengalaman Iqtishad :
     
    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Training dan Workshop Fikih Muamalah dan Perbankan Syariah  sebanyak 258 angkatan sejak tahun 2010  hingga Juli 2017.
     
    Syarat peserta:
    Sudah pernah mengikuti Pelatihan  Perbankan Syariah  yg digelar Iqtishad Consulting atau sudah sedang menjadi rekanan bank syariah.
     
    Upgrading dan Workshop ini tidak bisa diikuti oleh notaris yg belum pernah mengikuti training legal bank syariah.
     
    Materi Workshop :
     
    1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?
    2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT
    3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah
    4. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI
    5. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif
    6. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq
    7 Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq
    8. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah
    9. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktek Perbankan Syariah
    10. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
    11.Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK
    12. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah
    13.  Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq
    14.Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)
    15. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property
    16. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent
    17.  Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni
    18 Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah
    19. Teori dan Praktik Hybrid Contracts dlm produk bank syariah 
    20. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah
    21.  Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.
    22. Musyarakah’ Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah
    23. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment
    24, Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi biasa dan investasi indent
    25. Musyarakah Mutanaqishah untuk Skim Perdagangan International (Trade  Finance).
    26. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)
    27. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah*
    28. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya
    29. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq
    30. Multi Nisbah dan Single Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.
    31. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq
    32. Denda (Tazir)dan ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
    33. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah
    34.  Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.
    35. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over
     
    Profil Trainer
    Agustianto adalah Ketua  DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah, Anggota Pleno DSN -MUI,Dewan Pengawas Syariah di beberapa lembaga keuangan BUMN dan Swasta Nasional, Dosen Pascasarjana bidang fiqh muamalah ekonomi keuangan kontemporer, hukum perbankan Syariah, dan ushul fiqh ekonomi keuangan di beberapa universitas terkemuka di Indonesia antara lain : Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah PSTTI Universitas Indonesia (UI), Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti, dosen Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Syariah di Universitas Paramadina, dan Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam IAIN, Beliau juga adalah Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK
     
    Biaya Pendaftaran
    Alumni Iqtishad Consulting Diskon  20 %.
    Jika Group 5 orang Diskon 25%
    Jika group 10 org Diskon 35 %
     
    Biaya normal utk umum/Bank/ LKS/ law firm dan pengacara :  Rp 1.500.000,-/ orang..(Biaya tidak termasuk penginapan)
     
    Anggota dan Pengurus IAEI dan MES diskon 20 %
    BPRS diskon 25%
     
    Peserta Terbatas hanya 35 Orang.
     
    Waktu dan Tempat
    Hari / Tanggal :  13 Maret 2018
    Waktu   : 09.00 – 16.00 WIB
    Tempat : Hotel Quest Surabaya. 
     
    FASILITAS
    Modul Training, , Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 116 fatwa DSN-MUI,KompilasiHukum Ekonomi Ekonomi Syariah)  dan Sertifikat.
     
    CP dan PENDAFTARAN
     
    Joko Wahyuhono : 082110206289, 085716962518
    Nazla Ahabbi : 0813 6177 3383 Jakarta
    Agnes Nova Randomis :0812 3478 9120 (Surabaya) 
    Panji Fashakhul Amin : 0822 1084 5958
     
    Website : 

    Training dan Workshop Eksekutif Inovasi Produk Perbankan Syariah Angkatan – 266 Tgl 21 – 22 Februari 2018 di Hotel Ammarosa Bandung.

    0

    Posted on : 06-02-2018 | By : Agustianto | In : Artikel, Islamic Economics, Kabar Aktual, Seminar & Training

    Dasar Pemikiran

    Salah satu strategi penting utk mempercepat pertumbuhan perbankan syariah  adalah adalah melakukan inovasi produk.

    Selama ini inovasi produk di perbankan syariah masih lemah dan tertinggal, akibatnya pertumbuhan aset perbankan syariah menjadi lambat.

    Dalam rangka mengembangkan bisnis dan peningkatan  palayanannya,  bank-bank syariah harus kreatif melakukan inovasi produk.

    Inovasi produk sangat dibutuhkan dalam menghadapi  tuntutan bisnis yang terus berubah.

    Banyak peluang bisnis yang menguntungkan bagi perbankan syariah, sepanjang bankir syariah inovatif,  seperti supply chain financing, inovasi via musyarakah mutanaqishah, inovasi melalui teori hybrid contracts, seperti  take over dan refinancing, sindicated financing, trade finance, Overdraft (Pembiayaan rekening koran syariah) anjak piutang ekspor,  KPRS indent, leasing indent, IMFZ (Ijarah Maushufah fiz Zimmah), pembiayaan infrastruktur, wakaf uang,  line facility pembiayaan reimbursment, IMBT, Margin During Construction (MDC), restrukturisasi dengan konversi akad, tahawwuth, Kartu pembiayaan syariah, dsb.

    Khusus musyarakah mutanaqishah dapat diterapkan dalam 11 sd 14 produk dan kebutuhan bisnis nasabah.

    Semua inovasi produk bank syariah harus bisa diukur risikonya. Bagi lembaga penjaminan pembiayaan syariah semua inovasi produk yg disebut di atas perlu dipahami dengan baik sehingga  lembaga penjaminan pembiayaan bisa berperan dengan baik dlm menjamin suatu pembiayaan yg inovatif.

    Inovasi produk bank syariah juga harus dilakukan agar produk bank syariah tidak monoton dan dominan murabahah di tengah bervaraisinya kebutuhan  bisnis masyarakat. Sekedar contoh, untuk pembiayaan KPR Syariah yang jangka panjang, mayoritas bank syariah masih menggunakan akad yang kurang tepat, yaitu murabahah. Ketidak tepatan ini  dikarenakan  harga KPR akan menjadi jauh lebih mahal dibanding konvensional sebagai akibat antisipasi fluktuasi harga di masa depan.

    Di sisi lain, masih sedikit bank syariah yang mengembangkan  pembiayaan Rekening Koran Syariah, bithaqah al-iktiman (Kartu Pembiayaan) atau factoring (anjak piutang) syariah.  Dari sisi funding, bank-bank syariah juga perlu memahami Profit Equalization Reserve / income smoothing.

    Sedangkan untuk treasury products, bank-bank syariah perlu memahami masalah hedging syariah dan sistem atau mekanisme comodity syariah yang sebenarnya menggunakan tawarruq  Selain isu-isu inovasi tersebut, perlu dipahami pula bahwa   salah satu metode syariah untuk mengembangkan produk bank syariah  adalah menerapkan teori al-‘ukud al-murakkabah  (hybrid contracts). Maka dalam forum ini teori dan praktik hybrid contracts juga akan dibahas.

    Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan)  sering kali mendorong perbankan syariah untuk menciptakan produk-produk  yang inovatif dan unggulan. Keharusan Inovasi produk bahkan dimasukkan dalam Roadmap perbankan syariah 2015-2019 yang diterbitkan OJK.

    Para Praktisi Bank Syariah dan LKS, khususnya Product Development, Risk Management, DPS, Lembaga Penjamin PembiayaN, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris serta pakar ekonomi Islam, harus memahami dengan baik teori, praktik dan perkembangan inovasi-inovasi baru produk perbankan dan keuangan syariah tersebut. Stake holdelders  bank  harus memahami fitur-fitur baru, regulasi baru serta serta fatwa-fatwa terbaru baik di kancah international maupun nasional.

    Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Training dan Workshop Inovasi Produk perbankan Syariah Angkatan 266

     

    Sasaran Peserta

    Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management,  DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,Dirut BPRS, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.

    Materi Training dan Workshop :

    1. Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi syariah untuk inovasi produk.

    2. Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan penerapannya pada 11 kebutuhan bisnis, seperti refinancing, take over dan top up, pembiayaan KPRS  dan modal kerja, KPR Indent (penerapan ijarah maushufah fiz dzimmah pada MMq).

    3. Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 25 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.

    4. Aplikasi  desain-desain multi akad (Hybrid Contracz,ffxt,,tt) pembiayaan take over dan modal kerja.

    5. Aplikasi wakalah bil ujrah pada anjak piutang, dan Hawalah pada kasus-kasus factoring, forfaiting, kartu kredit, multi jasa, novasi mudharabah, Cessi, L/C dan lain-lain

    6. Keunggulan IMBT  dibanding Murababah, Untuk kebutuhan apa saja ? dan solusi atas Issu-issu krusial IMBT

    7. Desain Akad Trade finance dan Overseas financing;  L/C, L/C UPAS, L/C Refinancing, baik funded facility (Trust Receipt) maupun non funded.

    8. Hedging syariah (desain akad Islamic swap,Islamic forward) qabath hukmi dan qabath hissy dalam valas.

    9.-Disain akad pembiayaan multi jasa dan ketentuan syariahnya

    10. Design-design akad untuk Pembiayaan Rekening Koran Syariah dan Line Facility.

    12. Restrukturisasi Pembiayaan syariah, rescheduling dan restrukturisasi pembiayaan, reconditioning, serta penyelesaian pembiayaan bermasalah

    13. Pembiayaan Sindikasi Bank Syariah ( _At-Tamwil al-mashrafi al-mujamma’),

    Club Deal, Risk Participation dan Sub Participation.

    14. Jaminan (Collateral) dan aplikasi rahn ‘iqar (rasmi), rahn hiyazi dan rahn musta’ar pada collateral / jaminan dan rahn tasjily pada pegadaian, paripassu (syirkatul marhun) pada sindikasi

    15. Gadai syariah dan investasi emas.

    16. Aplikasi dan analisis alternatif desain akad-akad kartu kredit (bithaqoh al-‘iktiman).

    Pengalaman Iqtishad :

    Sudah menggelar Training dan Workshop Perbankan syariah, Training Fikih Muamalah Advance  tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan,  Ekonomi Islam, sebanyak 200 Angkatan dan melahirkan lebih dari 67 – 60-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan &  102  orang Guru Besar dan Doktor,

    Training training Iqtishad selama ini sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.

    TRAINER UTAMA :

    Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra.dll.

    WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN :

    Tanggal  :   21 – 22 Februari 2018 

    Pukul      : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat  : Hotel Ammarosa Bandung

    FASILITAS:

    Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 100 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

    BIAYA PENDAFTARAN:

    Perorangan : Rp.2.500.000/peserta.

    Iqtishad tidak menanggung biaya penginapan Hotel.

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

    Sdr. Joko Wahyuhono

    Hp : 082110206289 / 085716962518.

    Nazla : 0813 6177 3383

    Hafiz : 081286237144

    Email: admin@iqtishadconsulting.com,  jokosyariah@gmail.com

    Website: www.iqtishadconsulting.com

    PENYELENGGARA:

    Event ini digelar Iqtishad Consulting Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah Jakarta.

    Alamat Kantor :  Hotel Sofyan Betawi Menteng, Jakarta Pusat.

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer

    Training of Trainers bagi Praktisi Perbankan Syariah dan Dosen Ekonomi Syariah ttg Inovasi Produk Perbankan Syariah, Hybrid Contracts, Refinancing Syariah, Musyarakah Mutanaqishah dan IMFZ Tgl 15 Mei di Hotel Ollino, Malang.

    0

    Posted on : 05-02-2018 | By : Agustianto | In : Artikel, Islamic Economics, Kabar Aktual, Seminar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting

    Dasar Pemikiran

    Dosen ekonomi Islam wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi Islam kontemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dgn praktik di lapangan, sehingga dosen memiliki kompetensi yang memadai utk melahirkan sarjana ekonomi Islam unggulan.

    Sementara itu di dunia perbankan syariah, 

    Salah satu strategi penting untuk mempercepat pertumbuhan perbankan syariah tsb adalah melakukan inovasi produk_.

    Selama ini inovasi produk di perbankan syariah masih lemah dan tertinggal, akibatnya pertumbuhan perbankan syariah menjadi lambat_.

    Dalam rangka mengembangkan bisnis dan peningkatan palayanannya,  bank-bank syariah harus kreatif melakukan inovasi produk_.

    Para dosen, dan praktisi perbankan seharusnya memahami dgn baik inovasi produk ini.

    Inovasi produk sangat dibutuhkan dalam menghadapi  tuntutan bisnis yang terus berubah_.

    Banyak peluang bisnis yang menguntungkan bagi perbankan syariah, sepanjang bankir syariah inovatif, seperti pembiayaan sindikasi dan infrastruktur, PRKS,  hybrid take over dan refinancing, trade finance, KPRS indent, IMFZ (Ijarah Maushufah fiz Zimmah),  pembiayaan reimbursment_, IMBT, Margin During Construction (MDC), restrukturisasi dengan konversi akad, dan Musyarakah Mutanaqishah, dsb. 

    Khusus musyarakah mutanaqishah dapat diterapkan dalam 11 sd 14 produk dan kebutuhan bisnis nasabah_. 

    Semua inovasi produk bank syariah harus bisa diukur risikonya. Bagi lembaga penjaminan pembiayaan syariah semua inovasi produk yg disebut di atas perlu dipahami dengan baik sehingga  lembaga penjaminan pembiayaan bisa berperan dengan baik dlm menjamin suatu pembiayaan yg inovatif.

    Inovasi produk bank syariah juga harus dilakukan agar produk bank syariah tidak monoton dan dominan murabahah di tengah bervaraisinya kebutuhan  bisnis masyarakat. Sekedar contoh, untuk pembiayaan KPR Syariah yang jangka panjang, mayoritas bank syariah masih menggunakan akad yang kurang tepat, yaitu murabahah. Ketidak tepatan ini  dikarenakan  harga KPR akan menjadi jauh lebih mahal dibanding konvensional sebagai akibat antisipasi fluktuasi harga di masa depan_.

    Di sisi lain, masih sedikit bank syariah yang mengembangkan  pembiayaan Rekening Koran Syariah, bithaqah al-iktiman (Kartu Pembiayaan) atau factoring (anjak piutang) syariah. Dari sisi funding, bank-bank syariah juga perlu memahami Profit Equalization Reserve / income smoothing_. 

    Sedangkan untuk treasury products, bank-bank syariah perlu memahami masalah hedging syariah dan sistem atau mekanisme comodity syariah yang sebenarnya menggunakan tawarruq_. Selain isu-isu inovasi tersebut, perlu dipahami pula bahwa salah satu metode syariah untuk mengembangkan produk bank syariah  adalah menerapkan teori al-‘ukud al-murakkabah (hybrid contracts). Maka dalam forum ini teori dan praktik hybrid contracts juga akan dibahas. 

    Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan)  sering kali mendorong perbankan syariah untuk menciptakan produk-produk  yang inovatif dan unggulan. Keharusan Inovasi produk bahkan dimasukkan dalam Roadmap perbankan syariah 2015-2019 yang diterbitkan OJK.

    Para Dosen di kampus dan Praktisi Bank Syariah _dan LKS, khususnya Product Development, Risk Management, DPS, Lembaga Penjamin PembiayaN, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris serta pakar ekonomi Islam, harus memahami dengan baik teori, praktik dan perkembangan inovasi-inovasi baru produk perbankan dan keuangan syariah tersebut. Stake holdelders  bank  harus memahami fitur-fitur baru, regulasi baru serta serta fatwa-fatwa terbaru baik di kancah international maupun nasional_.

    Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Training for Trainers bagi Dosen Ekonomi Islam dan Praktisi Perbankan Syariah ttg Inovasi Produk perbankan Syariah Angkatan 242

    Sasaran Peserta

    1.  Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1.

    2. Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management,  DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo, 

    3. Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,

    4. Dirut BPRS, BMT, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.

    Materi Training dan Workshop:

    1. Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi syariah untuk inovasi produk.

    2. Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan penerapannya pada 11 kebutuhan bisnis, seperti refinancing, take over dan top up, pembiayaan KPRS  dan modal kerja, KPR Indent (penerapan ijarah maushufah fiz dzimmah pada MMq).

    3. Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 25 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.

    6. Sepuluh Keunggulan IMBT dan IMFZ dibanding Murababah,IMFZ  Untuk kebutuhan apa saja ? dan solusi atas Issu-issu krusial IMFZ serta penerapannya 

    Pengalaman Iqtishad :

    Sudah menggelar Training dan Workshop Perbankan syariah, Training Fikih Muamalah Advance  tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan,  Ekonomi Islam, sebanyak 234 Angkatan dan melahirkan lebih dari 6760-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan. & 120 orang Guru Besar dan Doktor,

    Training training Iqtishad selama ini sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.

     

    TRAINER UTAMA :

    Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra.dll

     

    WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN :

    Tanggal  :   15 Mei 2018

    Pukul      : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat  : Hotel Olino, Malang

    FASILITAS:

    Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 100 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

    BIAYA PENDAFTARAN:

    Perorangan : Rp.1.500.000/peserta

    Group min 3 orang: Rp. 1.200.000/peserta

    Dosen dan Pengurus IAEI Diskon 25 % dari harga dasar Rp 1.5 juta.

    BMT group 10 orang diskon 25 % 

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

    Nazla : 0813 6177 3383

    Hafiz : 081362 46 93 41

    Email: admin@iqtishadconsulting.comjokosyariah@gmail.com

    Website: www.iqtishadconsulting.com

    PENYELENGGARA:

    Event ini digelar Iqtishad Consulting Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah Jakarta, 

    Alamat Kantor :  Hotel Sofyan Betawi Menteng, Jakarta Pusat. 

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer

    Workshop Eksekutif Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ), Musyarakah Mutanaqishah (MMq), dan Ijarah Muntaiyah bit Tamlik (IMBT) Angkatan 226 Tgl 11 – 12 Januari 2018 di Hotel Holiday Resort, NTB Lombok.

    0

     

     

    Dasar Pemikiran  

    Bank-bank syariah harus selalu mengembangkan produk-produknya dan layanannya kepada masyarakat luas, sesuai dengan kebutuhan bisnis yang selalu berkembang. Terdapat tiga akad yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah yaitu Musyarakah Mutanaqsihah (MMq), Ijarah Maushufah fiz Zimmah (IMFZ) dan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT).

    Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 11 macam produk,  seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

    Selain keunggulan MMq di atas, penerapan akad MMq merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilahkurangcocok dan tidak tepat. Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual  murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif.

    IMBT juga memiliki sejumlah keunggulan dibanding murabahah dan akad-akad lainnya, antara lain, IMBT akan  mencantiqkan kinerja  keuangan  nasabah corporate.  Di saat akad-akad lain terlarang digunakan, justru IMBT memberikan solusinya. Misalnya dalam pembiayaan refinancing syariah, Demikian pula take over sesama bank syariah. Setidaknya terdapat tujuh model refinancing yang perlu dipahami dan dikembangkan oleh bank – bank syariah dan LKS melalui skema MMq dan IMBT/IMFZ

    IMBT juga bisa untuk pembiayaan  indent terhadap barang yang masih dalam proses pembuatan melalui skema IMFZ (Ijarah Maushufah fiz Zimmah) baik property (konsumtif) maupun investasi. Keunggulan lain IMBT dibanding murabahah adalah cicilan”>

    Selama ini memang terdapat beberapa isu dalam penerapan IMBT. Forum workshop akan secara detail dan tuntas memberikan solusi dan jawaban atas berbagai isu dalam IMBT, seperti persoalan depresiasi, isu pajak, akuntasi”>

    Berdasarkan pentingnya ketiga akad ini , maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaaan MMq, IMFZ dan IMBT  bagi bankir syariah, praktisi Lembaga Keuangan dan pakar (akademisi) di Indonesia Angkatan 225. 

    Materi Workshop  Point Bahasan :

    1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?

    2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT

    3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah

    4. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI dan OJK

    5. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq

    6. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    7. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK

    8. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq

    9. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq

    10. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)

    11. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property dan Property Indent

    12. MMq  untuk Pembiayaan Take Over Murni dan Take Over dgn Top Up

    13. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah

    14. Musyarakah Mutanaqishah untuk Restrukturisasi Pembiayaan

    15. Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.

    16. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah

    17. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment

    18, Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi biasa dan  Investasi Indent

    19. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)

    20. Multi Nisbah dan Single  Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.

    21. PerlukahSurat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq

    22. Denda (Tazir)dan ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah dan IMBT

    23, Pengertian IMBT dan  Sejarahnya di Negeri-Negeri Muslim

    24.IMBT menurut DSN MUI

    25.Pembagian Ijarah : Operating Lease dan Financial Lease

    26.Sepuluh Keunggulan IMBT serta Perbedaannya dengan Murabahah dan Musyarakah

    27. Kegunaan IMBT Untuk Berbagai Macam Produk Bank Syariah:

    a.  Pembiayaan Take Over dari  Konvensional ke Syariah,

    b.  Refinancing dengan segala bentuknya

    c.  Pembiayaan Konsumtif dan Pembiayaan Investasi

     e.  Pembiayan  Take Over Sesama Bank Syariah

     f.  Gabungan Take Over dan Refinancing

    g. Forward Lease dan Pembiayaan IMBT Indent (Untuk Investasi, KPRS dan Komsumtif  lainnya

    h.  IMBT untuk Restrukturisasi pembiayaan murabahah

    I. Empat Isu penting  dalam IMBT

    28. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah dan IMBT

    29.  Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah dan IMBT.

    30. Contoh akad MMq untuk KPR, Refinancing dan Take Over.

    Portofolio Iqtishad Consulting

    Iqtishad Consulting sudah menggelar training dan workshop perbankan syariah, inovasi produk perbankan syariah, fikih muamalah perbankan dan ushul fikih sebanyak 221 angkatan dengan jumlah alumni  7.100 orang. Lebih dari 103 orang Guru Besar (Professor), Doktor syariah dan ekonomi sudah mengikuti training dan workshop yang digelar Iqtishad.

    Siapa yang perlu ikut acara ini ?

    Acara Training dan Workshop ini memang diutamakan bagi Direktur Bank Umum Syariah, Direktur bisnis bank-bank BPD, pemimpin divisi UUS, bankir-bankir syariah, Dewan Pengawas Syariah, Lembaga pembiayaan dan Multifinance, Lembaga penjaminan pembiayaan, Hakim, Pengacara, Dosen-dosen ekonomi syariah baik di Program Pascasarjana maupun Dosen S1. Bahkan terbuka untuk Notaris dan praktisi hukum pada umumnya.

    Profil Trainer

    Agustianto Mingka Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.Beliau Sudah mentraining 109 Professor dan Doktor, baik Profesor ekonomi Islam, Guru Besar Fikih dan Hukum Islam, Guru Besar Ushul Fiqh serta Guru Besar Ilmu ekonomi dan akuntansi.

                                       

    WAKTU DAN TEMPAT

    Hari/Tanggal: Kamis – Jumat / 11  – 12 Januari 2017

    Waktu : 08.00 – 17.00 WIB

    Tempat  : Hotel Holiday Resort, NTB, Lombok.

    BIAYA/INVESTASI:

    Rp. 3.500.000/org

    Group Min 3 org: Rp. 3.200.000/org

    *Tidak termasuk penginapan, Sudah termasuk One Day Wisata ke  Gili Trawangan

    FASILITAS

    Modul Training, Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 109 fatwa DSN-MUI, kompilasi hukum ekonomi ekonomi syariah)  dan Sertifikat.

    Peserta yang menjadi Pengurus atau anggota IAEI baik daerah maupun Pusat mendapat diskon 30 %

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

    Sdr. Joko Wahyuhono

    Hp : 082110206289 / 085716962518.

    Sdr. Panji

    Hp. 082210845958

    Sdr. Hafiz

    Hp. 081286237144

    Email: admin@iqtishadconsulting.comdimasjoko@gmail.com

    Website: www.iqtishadconsulting.com

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

      

    Training Sharia Treasury Management Angkatan ke- 13-14 Desember 2017 di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.

    0

     

    Dasar Pemikiran
    Manajemen Treasury Products menduduki posisi yang penting dalam perbankan syariah, karena ia mengatur dan mengelola aspek  Liability Management, Asset Management, Liquidity Management dan Earnings Management di Bank Syariah.

    Dalam ilmu manajemen treasury bank diajarkan bagaimana penggunaan instrument-instrument Treasury Syariah baik yang ada di Pasar Uang Syariah maupun Pasar sukuk (obligasi) Syariah  untuk memaksimalkan keuntungan pada Bank dalam menghadapi perubahan-perubahan baik internal faktor seperti struktur neraca (asset-liability mix) dan eksternal faktor seperti suku bunga konven, persaingan antar bank, makro ekonomi dan kebijakan Bank Sentral. 

    Dalam displin ilmu manajemen treasury products, diajarkan bagaimana mengelola risiko pasar yang dihadapi dalam mengelola asset-liability perbankan dengan strategi dan tools yang mutakhir untuk mengontrol risiko dan comply terhadap aturan aturan yang ditetapkan oleh Bank Sentral.

    Sehubungan dengan itu, Iqtishad Consulting akan menggelar Training Sharia Treasury Management pada akhir tahun 2017 ini Angkatan 232 .

    Training ini ditujukan untuk pengembangan knowledge dan skill yang lengkap tentang pengelolaan Treasury pada Bank Syariah, sehingga dengan memiliki knowledge dan skill Treasury Management SDI Perbankan Syariah  dapat lebih memaksimalkan tugas-tugas yang dibebankan dan mencapai hasil yang maksimal.

    Training ini ditujukan  untuk meningkatkan pengetahuan peserta tentang pengelolaan Treasury Product bank syariah baik itu pengelolaan likuiditas (liquidity managemet), dana pihak ketiga (liability management), pengelolaan investasi bank (asset management) maupun pengelolaan pendapatannya (earnings management) di bank syariah yang merupakan fungsi Treasury yang sangat penting untuk menciptakan laba yang optimal pada Bank.

    Dengan mengikuti training ini diharapkan peserta dapat memiliki pengetahuan yang lengkap tentang management Treasury di Bank, dan dapat mengimplementasi strategi pengelolaan risiko terhadap return/suku bunga dan foreign exchange, sehingga memperkuat pemahaman terhadap managemen asset-liability Bank dan memaksimalkan keuntungan bank.

    MATERI TRAINING
    1. Konsep Treasury Management dan Asset-Liability Management pada Bank Syariah.

    1. Peran Treasury dalam pengelolaan dana dan asset-liability management pada Bank Syariah
    2. Risiko-risiko yang berhubungan dalam pengelolaan dana pada Bank Syariah (Syariah Risk Management).
    3. Instrument-instrument dan produk-produk Treasury Syariah dalam pengelolaan dana dan earning management pada Bank Syariah: IMA, SBIS, SPN-S,  Repo, Reverse arepo dan Sukuk.
    4. Fatwa-Fatwa DSN MUI tentang Treasury Products : IMA, SPN-S, Repo dan CS (Tawarruq).
    5. Islamic Hedging (tahawwuth) di Bank Syariah dan LKS
    6. Commodity Syariah sebagai Instrumen Pasar Uang antar Bank Syariah 
    7. Tehnik perhitungan yield untuk investasi Bank Syariah dan perdagangan Obligasi Syariah (Sukuk).
    8. Management likuiditas pada Bank Syariah  dan teknik cover likuiditas bank Syariah
    9. Penggunaan tehnik duration dan convexity pada pengelolaan portofolio asset-liability Bank Syariah.
    10. Teknik Hedging Syariah dengan menggunakan instrumen Treasury pada pengelolaan asset-liability Bank

    *SIAPA YANG PERLU IKUT TRAINING INI?*
    1. Marketing and Relationship Manager
    2. Accounting Manager
    3. Risk Manager
    4. Branch Head
    5. Planning and Budgeting
    6. Asset Liability Support Grup
    7. Division Head
    8. Treasury Profesional
    9. Financing Department
    10. Director
    11. Operational Departement
    12. Information Technology

    Pembicara /Narasumber :
    Dr. Ir Trisiladi,M.Si President Direktur Fathonah Business Consulting.
    Agustianto Mingka.MA

    Profil Trainer 2 Agustianto Mingka Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina,  Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.Beliau Sudah mentraining sebanyak 228 Angkatan dan mentraining 109 Professor dan Doktor, baik Profesor ekonomi Islam, Guru Besar Fikih dan Hukum Islam, Guru Besar Ushul Fiqh serta Guru Besar Ilmu ekonomi dan akuntansi.

    METODE TRAINING
    Penyampaian konsep dan teknik oleh Course Director/Trainer dan latihan latihan soal serta studi kasus untuk membentuk ketrampilan pada peserta training.  Diharapkan peserta membawa Laptop dengan instalasi Microsoft Excell.

    WAKTU DAN TEMPAT
    Hari/Tanggal: Rabu – Kamis / 13 – 14 Desember 2017
    Waktu         : 09.00 – 16.00 WIB
    Tempat       : Hotel Sofyan Betawi, Cut Mutia Menteng, Jakarta Pusat
     
    BIAYA/INVESTASI:
    Rp. 3.500.000/org
    Group Min 3 org: Rp. 3.000.000/org
    (Tidak termasuk penginapan)
     
    FASILITAS :
    Modul Training, Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 109 fatwa DSN-MUI, kompilasi hukum ekonomi ekonomi syariah)  dan Sertifikat.
     
    Peserta yang menjadi Pengurus atau anggota IAEI baik daerah maupun Pusat mendapat diskon 20 %
     
    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:
    Sdr. Joko Wahyuhono
    Hp : 082110206289 / 085716962518.
    Hafiz : 081286237144 WA
    Pasya : 082210845958
     
    Email:  admin@iqtishadconsulting.com,  dimasjoko@gmail.com
    Website: www.iqtishadconsulting.com
     
    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

     

    Training IMBT, Al-Bay’ma’al Istikjar, IMFZ, dan MMq Untuk Multiguna dan Usaha Mikro Angkatan ke – 253  (8 November 2017 di Hotel Quest Surabaya)

    0

    Posted on : 24-10-2017 | By : Agustianto | In : Artikel, Islamic Economics, Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Seminar & Training

     

    Dasar Pemikiran

    Perkembangan produk perbankan dan keuangan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat.  Sejumlah inovasi produk perbankan bermunculan sebagai tuntutan bisnis yang selalu berubah dan berkembang. Salah satu konsep penting untuk inovasi adalah hybrid contracts,yang bisa diterapkan untuk benyak produk dan kebutuhan bisnis syariah.

    Salah satu bentuk hybrid contracts adalah akad Musyarakah Mutanaqishah (MMq) yang multi purposes karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement, pembiayaan konsumtif untuk KPRS, pembiayaan KPRS Indent, dan sebagainya.

    Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT),, dan Ijarah Mushufah Fiz Zimmah (IMFZ) juga memiliki banyak keunggulan dibanding produk murabahah dan istishna’. Bahkan dari  musyarakah mutanaqishah.

    _Al-bay’ ma’al Istikjar_ adalah salah satu skema yg dapat digunakan utk refinancing syariah sebagaimana terdapat dalam fatwa DSN MUI No 89.

    Jadi, MMq, Bay’ ma’al istikjar dan IMBT dapat digunakan untuk produk refinancing syariah sebagai pembiayaan konsumtif dan pembiayaan multiguna yang banyak peluangnya di masyarakat.

    Skema skema itu juga dapat digunakan untuk pembiayaan multiguna melalui konsep refinancing syariah.
    Teori dan praktik skema tersebut merupakan perkembangan baru dalam khazanah akad dan produk keuangan syariah kontemporer.

    Dosen ekonomi islam dan praktisi keuangan syariah termasuk DPS wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi islam kotemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dengan praktik di lapangan, sehingga dosen dan praktisi memiliki kompetensi yang memadai untuk melahirkan sarjana ekonomi islam unggulan

    Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting akan menggelar Training IMBT, _Al-Bay’ma’al Istikjar_ IMFZ, dan MMq Untuk Multiguna dan Usaha Mikro Angkatan 250 bagi Dosen Ekonomi Islam , Praktisi Keuangan Syariah, Bankir, Dewan Pengawas Syariah, Direktur, dan Pejabat Bank Syariah/LKS (Syariah Compliance, Syariah Business Head, Legal officer) Regulator (OJK), Konsultan, Dosen Ekonomi Islam dll

    SASARAN PESERTA

    1. Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management,  DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo
    2. Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris
    3. Dirut BPRS, BMT, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.
    4. Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1
    5. Notaris Perbankan Syariah, Hakim, Law Firm

    MATERI PELATIHAN

    1. Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi syariah untuk inovasi produk.
    2. Sepuluh Keunggulan IMBT dan IMFZ dibanding Murababah,IMFZ  Untuk kebutuhan apa saja ? dan solusi atas Issu-issu krusial IMFZ serta penerapannya .
    3. Penerapan _Al-Bay’ ma’al Istikjar_ untuk Refinancing Syariah.
    4. Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan penerapannya pada 11 kebutuhan bisnis, seperti refinancing, take over dan top up, pembiayaan KPRS  dan modal kerja, KPR Indent (penerapan ijarah maushufah fiz dzimmah pada MMq).
    5. Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 25 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.

    Penyelenggara
    Iqtishad Consulting Jakarta
    Profil Trainer

    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.
    WAKTU DAN TEMPAT

    Hari / Tanggal     : Rabu / 8 November 2017

    Waktu                : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat              : Hotel Quest, Surabaya

     

    BIAYA/INVESTASI

    Perorangan : Rp. 1.500.000/perorang
    Dosen dan Pengurus IAEI Diskon 25 %
    Group 10 orang diskon 35%

    BMT group 5 orang diskon 30 % 
    10 orang diskon 35%

     

    FASILITAS
    Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 107 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

     

    CP dan Pendaftaran

    Joko  : 085716962518082110206289,  (jokosyariah@gmail.com) Pin BB: 28540A5D

    Panji : 082210845958

    Hafiz : 081286237144

    Email: admin@iqtishadconsulting.com 

    Website :www.iqtishadconsulting.com 

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

     

    Training dan Workshop Nasional Notaris Perbankan Syariah tentang Aspek Legal dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah Tgl 11 – 12 November 2017 Hotel Novotel, Makassar

    0

    Posted on : 23-10-2017 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual, Perbankan Syariah, Seminar & Training

    Dasar Pemikiran

    Notaris menduduki posisi yang sangat penting dalam industri perbankan syariah, karena notaris berperan dalam pembuatan akta-akta kontrak-kontrak produk perbankan syariah dan pengikatan jaminan (khususnya HT dan Fiducia).

    Perkembangan perbankan dan keuangan syariah yang  bergerak dengan cepat yang assetnya kini sudah Rp 331 triliun membutuhkan para notaris yang berkompeten membuat akta syariah dan pengikatan jaminannya.Asset Industri Keuangan Non Bank syariah lebih dari Rp 86 triliun.Tegasnya perbankan syariah  di Indonesia membutuhkan notaris yang memahami  dengan baik konsep –konsep syariah dan penerapannya di praktek perbankan.

    Kontrak-kontrak produk-produk perbankan  syariah  berbasis syariah compliance harus dipahami oleh notaris perbankan syariah, seperti perjanjian murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah, pembiayaan take over syariah, refinancing syariah, masalah jaminan syariah, dan anatomi akta-akta syariah.

    Keharusan notaris memiliki kompetensi pembuatan perjanjian-perjanjian syariah, adalah hasil Rekomendasi  Annual Meeting Dewan Syariah Nasional  MUI, Desember 2014 di Jakarta.

    Untuk itulah  diperlukan Training dan Workshop Aspek legal dan kontrak-kontrak produk perbankan syariah khusus bagi notaris.Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Pelatihan dan Workshop Aspek legalPerbankan syariah dan Kontrak-Kontrak Pembiayaan bank syariah Angkatan ke 217Iqtishad Consulting Jakarta sudah mengelar Training sebanyak 247 Angkatan, termasuk memberi sertifikat  (mentraining) 2.731 notaris yang tersebar di seluruh Indonesia. Sertifikat Pelatihan  Iqtishad Consulting Jakarta, sangat diakui oleh semua Industri perbankan syariah di Indonesia, termasuk sertifikat ulang (penyegaran dan upgrading) bagi notaris yang sudah tiga tahun tidak mengikuti training bank syariah.

    Pengakuan ini sangat logis karena para petinggi dan praktisi perbankan syariah sendiri ditraining oleh Iqtishad Consulting Jakarta.Pengurus inti dan Narasumber Iqtishad Consulting adalah pakar-pakar yang sangat berkompeten di bidang legal perbankan syariah.Mereka juga adalah figur-figur penting yang menduduki posisi strategis di organisasi-organisasi nasional dan assosiasi ekonomi syariah nomor wahid di Indoensia.

    Pelatihan ini  akan memberikan  pemahaman dan pengetahuan  aplikatif tentang pembuatan kontrak-kontrak produk perbankan syariah kontemporer berdasarkan fatwa DSN-MUI. 

    Materi Pembahasan :

    1. Overview Perbankan  Syariah
    2. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
    3. Produk –produk Pembiayaan (Financing) Bank Syariah
    4. Prinsip – prinsip perjanjian /  akad syariah
    5. Kontrak pembiayaan murabahah
    6. Kontrak Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
    7. Kontrak Pembiayaan hiwalah dan Take Over
    8. Hukum – hukum jaminan menurut syariah
    9. Kontrak pembiayaan Ijarah dan IMBT
    10. Kontrak pembiayaan Musyarakah dan mudharabah
    11. Teknik Pembuatan Akta dan  Anatomi Akta Notaris di Perbankan Syariah

    Penyelenggara

    Iqtishad Consulting Jakarta

    Profil Trainer

    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.

    Investasi 

    Rp 2.5 juta/org

    Group min 3 @2.2 Juta, 

    Group min 5 @RP 2 Juta,

    Group min 10 @1.8 juta. 

     

    WAKTU DAN TEMPAT

    Hari / Tanggal     :  Jumat – Sabtu / 6 – 7 Oktober 2017

    Waktu : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat   : Hotel Quest, Surabaya   

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

    Joko Wahyuhono 0821 1020 6289
    Nazla : 0813 6177 3383 WA
    Hafiz : 0812 8623 7144 WA

    Website :www.iqtishadconsulting.com 

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.  

    Training IMBT, Al-Bay’ma’al Istikjar, IMFZ, dan MMq Untuk Multiguna dan Usaha Mikro Angkatan 253 Tgl 8 November 2017 di Hotel Quest Surabaya.

    0

    Posted on : 23-10-2017 | By : Agustianto | In : Artikel, Kabar Aktual, Perbankan Syariah, Seminar & Training

    Dasar Pemikiran

    Perkembangan produk perbankan dan keuangan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat.  Sejumlah inovasi produk perbankan bermunculan sebagai tuntutan bisnis yang selalu berubah dan berkembang. Salah satu konsep penting untuk inovasi adalah hybrid contracts,yang bisa diterapkan untuk benyak produk dan kebutuhan bisnis syariah.

    Salah satu bentuk hybrid contracts adalah akad Musyarakah Mutanaqishah (MMq) yang multi purposes karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement, pembiayaan konsumtif untuk KPRS, pembiayaan KPRS Indent, dan sebagainya.

    Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT),, dan Ijarah Mushufah Fiz Zimmah (IMFZ) juga memiliki banyak keunggulan dibanding produk murabahah dan istishna’. Bahkan dari  musyarakah mutanaqishah.

    Al-bay’ ma’al Istikjar adalah salah satu skema yg dapat digunakan utk refinancing syariah sebagaimana terdapat dalam fatwa DSN MUI No 89.

    Jadi, MMq, Bay’ ma’al istikjar dan IMBT dapat digunakan untuk produk refinancing syariah sebagai pembiayaan konsumtif dan pembiayaan multiguna yang banyak peluangnya di masyarakat.

    Skema skema itu juga dapat digunakan untuk pembiayaan multiguna melalui konsep refinancing syariah.
    Teori dan praktik skema tersebut merupakan perkembangan baru dalam khazanah akad dan produk keuangan syariah kontemporer.

    Dosen ekonomi islam dan praktisi keuangan syariah termasuk DPS wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi islam kotemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dengan praktik di lapangan, sehingga dosen dan praktisi memiliki kompetensi yang memadai untuk melahirkan sarjana ekonomi islam unggulan

    Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting akan menggelar Training IMBT, Al-Bay’ma’al Istikjar IMFZ, dan MMq Untuk Multiguna dan Usaha Mikro Angkatan 250 bagi Dosen Ekonomi Islam , Praktisi Keuangan Syariah, Bankir, Dewan Pengawas Syariah, Direktur, dan Pejabat Bank Syariah/LKS (Syariah Compliance, Syariah Business Head, Legal officer) Regulator (OJK), Konsultan, Dosen Ekonomi Islam dll

    Sasaran Peserta

    1. Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management,  DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo, 
      2. Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,
      3. Dirut BPRS, BMT, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.
      4. Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1
      5. Notaris Perbankan Syariah, Hakim, Law Firm

    Materi Training dan Workshop :

    1. Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi syariah untuk inovasi produk.
    2. Sepuluh Keunggulan IMBT dan IMFZ dibanding Murababah,IMFZ  Untuk kebutuhan apa saja ? dan solusi atas Issu-issu krusial IMFZ serta penerapannya 
      3. Penerapan _Al-Bay’ ma’al Istikjar_ untuk Refinancing Syariah.
    3. Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan penerapannya pada 11 kebutuhan bisnis, seperti refinancing, take over dan top up, pembiayaan KPRS  dan modal kerja, KPR Indent (penerapan ijarah maushufah fiz dzimmah pada MMq).
    4. Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 25 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.

      Pengalaman Iqtishad:

    Sudah menggelar Training dan Workshop Perbankan syariah, Training Fikih Muamalah Advance  tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan,  Ekonomi Islam, sebanyak 250 Angkatan dan melahirkan lebih dari 6760-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan & 120 orang Guru Besar dan Doktor,

    Training Iqtishad selama ini sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.

    TRAINER UTAMA :

    Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra.dll

    Waktu dan Tempat Pelaksana

    Hari/Tanggal  :  Rabu/ 8 November 2017
    Pukul      : 09.00 – 16.00 WIB
    Tempat  : Hotel Quest Surabaya

    Fasilitas

    Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 116 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

    Biaya Pendaftaran

    Perorangan : Rp. 1.500.000/perorang
    Dosen dan Pengurus IAEI Diskon 25 %
    Group 10 orang diskon 35%

    BMT group 5 orang diskon 30 % 
    10 orang diskon 35%

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

    Joko Wahyuhono 0821 1020 6289
    Nazla : 0813 6177 3383 WA
    Hafiz : 0812 8623 7144 WA

    Email: admin@iqtishadconsulting.comiqtishad2017@gmil.com

    Website: www.iqtishadconsulting.com

    Alamat Kantor :  Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer

     

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition