Dasar Pemikiran
Joko (085716962518 , 082110206289),
Hafiz :081286237144 WA
Panji (082210845958),
More Info klik: www.iqtishadconsulting.com
Oleh : Agustianto Mingka
(Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Dosen Pascasarajana Keuangan Syariah Universitas Indonesia dan Trainer Iqtishad Consulting 261 Angkatan)
Hybrid Contracts atau multi akad _(al-ukud al-murakkabah)_ sebenarnya bukanlah teori baru dalam khazanah fikih muamalah (hukum Islam). Para ulama klasik Islam sudah lama mendiskusikan topic ini berdasarkan dalil-dalil syara’ dan ijtihad yang shahih. Namun, dalam kajian fikih muamalah di universitas Islam, pesantren bahkan di Perguruan Tinggi Islam Madinah, isu ini kurang banyak dibahas, karena belum banyak bersentuhan dengan realita bisnis di masyarakat. Pada masa kemajuan lembaga keuangan dan perbankan di masa sekarang, konsep dan topic hybrid contracts kembali mengemuka dan menjadi teori dan konsep yang tak terelakkan.
Sejumlah buku dan karya ilmiah pun bermunculan membahas dan merumuskan teori al-‘ukud al-murakkabah (hybrid contracts) ini, terutama karya-karya ilmiah dari Timur Tengah .
Tanpa memahami konsep dan teori hybrid kontracts, maka seluruh stake holders ekonomi syariah akan mengalami kesalahan dan kefatalan, sehingga dapat menimbulkan kemudhratan, kesulitan dan kemunduran bagi industri keuangan dan perbankan syariah.
Semua pihak yang berkepentingan dengan ekonomi syariah, wajib memahami dan menerapkan konsep ini, mulai dari dirjen pajak, regulator (BI dan OJK), bankers/praktisi LKS, DPS, *notaris*, auditor, akuntan, pengacara, hakim, dosen (akademisi), dsb.
Jadi semua pihak yang terkait dengan ekonomi dan keuangan syariah wajib memahami teori dan praktek ini dengan tepat dan dengan baik.
Setidaknya terdapat 10 alasan utama mengapa teori dan praktek hybrid contracts, perlu dan wajib diketahui terutama oleh praktisi keuangan/perbankan syariah, ahli syariah (ulama), regulator, pejabat pajak, pakar ekonomi Islam, DPS, akuntan, notaries, auditor dan praktisi hukum ekonomi syariah:
Pertama :,karena hybrid contracts terkait dengan pajak. Banyak produk perbankan dan keuangan syariah yang mengandung hybrid contracts, seperti Musyarakakah Mutanaqishah (MMq), Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT), pembiayaan take over, pembiayaan rekening koran, line facility, pasar uang syariah dengan commodity syariah dan masih banyak lagi. Pejabat dirjen pajak harus memahami teori hybrid contracts dengan tepat agar tidak salah dalam penagihan pajak.
Kedua, hybrid contracts terkait dengan akuntansi dan PSAK, karena dari sekian banyak akad dalam sebuah produk pembiayaan, harus diketahui akad mana yang dicatatkan dalam pembukuan mana yang tidak. Dalam akad MMq misalnya, apakah akad ijarah atau musyarakah yang dicatatkan, demikian pula dalam hybrid contracts lainnya, seperti kafalah bil ujrah pada L/C, hiwalah bil ujrah pada anjak piutang, wakalah bil ujrah pada factoring, produk gadai yang mengandung tiga akad, rahn, qardh dan ijarah. Apakah penerapan hybrid contracts membutuhkan PSAK baru yang lebih relevan dengan teori hybrid contracts.
Ketiga, hybrid contracts sangat terkait dengan inovasi produk. Bank-bank syariah yang ingin mengembangkan dan menginovasi produk harus memahami teori hybrid contracts agar bank syariah bisa unggul dan dapat bersaing dengan konvensional. Dengan demikian, peranan hybrid contracts sangat penting bagi insdustri perbankan dan keuangan. Jangan sampai terjadi banker syariah menolak peluang yang halal karena kedangkalan keilmuan tentang teori-teori pengembangan akad-akad syariah. Untuk itu teori hybrid contracts harus digunakan dan difahami dgn baik agar bank syariah bisa lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan produk-produknya.
Selain itu hybrid contracts terkait dengan manajemen risiko, termasuk risiko hukum, karena itu praktisi bank syariah mutlak harus memehami teori dan prakteknya
Keempat hybrid contracts terkait dengan regulasi. Para regulator (Bank Indonesia dan para direktur lembaga keuangan syariah di OJK) harus memahami dengan baik teori dan praktek ini agar tidak salah dalam membuat aturan. Kesalahan dalam membuat regulasi, akan berbahaya dan mengganggu pengembangan bank syariah dan LKS.
Kelima hybrid contracts terkait dengan putusan hakim di Pengadilan, putusan arbitrer di Basyarnas dan terkait dengan risiko hukum. Para hakim yang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah wajib memahami ini. Berapa banyak putusan pengadilan yang salah, akibat tidak memahami teori hybrid kontracts, contoh kasus pembiayaan take over di Bukit Tinggi. Maka pengacara syariah juga harus mengerti tentang teori dan praktik hybrid contracts agar tidak salah dalam melihat akad akad yg serba hybrid, seperti musyarakah mutanaqishah, pembiayaan take over, novasi, IMBT, dll
Keenam hybrid contracts terkait dgn struktur draft kontrak. Teori hybrid contracts akan memandu (memberi pedoman) kepada legal officer dan notaris, akad-akad apa saja yang bisa disatukan dalam satu draft perjanjian (kontrak) dan akad-akad apa saja yang harus dipisahkan. Bahkan sampai kepada akad-akad apa saja yang harus dinotarilkan dan akas-akad apa saja yang dibuat di bawah tangan.
Ketujuh, hybrid contracts terkait dengan aspek syariah (syariah compliance). Apakah hybrid contratcs (multi akad) itu mengandung riba atau gharar, apakah hybrid itu mengandung ta’alluq yang diharamkan, apakah hybrid contracts itu termasuk akad bay’atain fi bay’atin atau shafqatain fi shafqah. Bagaimana penafsiran para ulama tentang hadits itu. Apa dan bagaimana dalil mereka?, Pendapat mana yang paling rajih (kuat) dan paling maslahah. Bagaimana pula akad hybrid yang muallaq), dsb. Semua pertanyaan itu dibahas secara tuntas dan mendalam dalam workshop hybrid contracts. Bagi para Ustaz yang level pemula yg bergelar LC tamatan dari Timur Tengah wajib belajar kitab al-ukud al-murakkabah agar tidak secara dangkal dan salah dalam memahami hadits-hadits Rasulullah saw tentang larangan bay’ataini fi bay’atin atau shafqataini fi Shafqatin.
Sarjana di level S2 bergelar MA juga bisa keliru menyimpulkan larangan dua akad dalam satu transaksi.
Harus banyak membaca kitab kitab dan buku-buku/disertasi tentang _al-ukud al-murakkabah_ agar wawasan ustaz menjadi luas dan ilmu menjadi dalam.
Buku buku syarah hadits juga tentang dua akad dalam satu transaksi wajib dibaca.
Kedelapan, hybrid contracts terkait dengan biaya (cost) notaris. Kalau notaries tidak memahami teori hybrid, maka semua akad-akad dalam satu produk, akan dikenakan biaya, semakin banyak akad dalam satu produk, maka akan semakin banyak biayanya. Misalnya produk pembiayaan take over terdiri dari 3 akad, MMq terdiri dari 4 akad, IMBT terdiri dari 2 akad ditambah wa’ad, kartu kredit terdiri dari 3 akad, gadai (bisa) terdiri dari 3 akad, ijarah bertingkat (dua akad), begitu pula ijarah multijasa. Bahkan pembiayaan murabahah bisa terdiri dari 3 akad, murabahah, wakalah dan jaminan. Berhubung banyaknya akad dalam satu produk, maka teori hybrid contracts ini harus difahami notaries dan legal officer dengan baik.
Kesembilan, hybrid contracts terkait dengan hukum positif (harmonisasi) dgn hukum positif. Hal ini termasuk masalah penting, karena banyak sekali notaries yang salah faham tentang akad-akad syariah, karena tidak memahami teori syariah tentang hybrid contracts. Hybrid contracts dirumuskan kadang sebagai makharij (jalan keluar) untuk mewujudkan sharia compliance yaitu agar kontraknya halal dan sesuai syariah, karena itu semua akad itu harus dilaksanakan walaupun kelihatan seperti berputar (berbelit), tetapi semua itu dimaksudkan untuk kepatuhan kepada syariah, Dalam prakteknya, terkadang tidak semua akad-akad itu harus dinotarilkan sebagai akad otentik. Hal ini terjadi misalnya dalam akad pembiayaan KPR melalui Musyarakah Mutanaqishah, termasuk pembiayaan take over, instrument commodity syariah untuk pasar uang, pembiayaan multiguna syariah, hedging dengan Islamic swap, dan sebagainya.
Kesepuluh hybrid contracts terkait dengan ke-simple-an dan efisiensi. Tanpa memahami teori hybrid contracts selalu terjadi pemborosan (tenaga dan kertas) dan pengulangan pasal-pasal perjanjian yang tidak perlu. Seringkai terjadi format-format akad yang terlalu tebal, karena pasal-pasalnya berulang-ulang di setiap judul akad, dan ini menimbulkan pemborosan tenaga, kertas, dan biaya lainnya, seperti yang telah terjadi saat ini dimana praktisi perbankan memisahkan akad Musyarakah Mutanaqishah dan ijarah, padahal keduanya bisa disatukan, sehingga lebih efisien dan simple, Demikian pula pada pembiayaan take over, sindikasi dan lain-lain sebagainya.
Berdasarkan 10 alasan di atas, maka Iqtishad Consulting, kembali menggelar Workshop Nasional Hybrid Contracts dalam Produk Perbankan dan Keuangan Syariah di Jakarta, tgl 13 – 14 April 2018 untuk Ulama, DPS, Bankir, Pakar Syariah, praktisi lembaga keuangan syariah, DPS & Dosen.
Pembicara Agustianto Mingka (Ketua IAEI dan Pakar Syariah, Nara Sumber Training 261 Angkatan dan Penulis 16 Buku Ekonomi Syariah).
Dosen Fikih Muamalah dan Ushul Fiqh selama 25 thn. Associate Profesor sejak thn 2006 di bidang ilmu ekonomi syariah
Biaya Per peserta Rp 2,5 juta. Jika Group minimal 3 orang mendapatkan diskon special @Rp 2.200.000.Berminat ?
Hubungi Nazla Ahabbi 081361 77 33 83 atau Direktur Iqtishad Consulting Joko Wahyuhono (HP 0821-1020-628
Dasar Pemikiran
Salah satu strategi penting utk mempercepat pertumbuhan perbankan syariah adalah adalah melakukan inovasi produk.
Selama ini inovasi produk di perbankan syariah masih lemah dan tertinggal, akibatnya pertumbuhan aset perbankan syariah menjadi lambat.
Dalam rangka mengembangkan bisnis dan peningkatan palayanannya, bank-bank syariah harus kreatif melakukan inovasi produk.
Inovasi produk sangat dibutuhkan dalam menghadapi tuntutan bisnis yang terus berubah.
Banyak peluang bisnis yang menguntungkan bagi perbankan syariah, sepanjang bankir syariah inovatif, seperti supply chain financing, inovasi via musyarakah mutanaqishah, inovasi melalui teori hybrid contracts, seperti take over dan refinancing, sindicated financing, trade finance, Overdraft (Pembiayaan rekening koran syariah) anjak piutang ekspor, KPRS indent, leasing indent, IMFZ (Ijarah Maushufah fiz Zimmah), pembiayaan infrastruktur, wakaf uang, line facility pembiayaan reimbursment, IMBT, Margin During Construction (MDC), restrukturisasi dengan konversi akad, tahawwuth, Kartu pembiayaan syariah, dsb.
Khusus musyarakah mutanaqishah dapat diterapkan dalam 11 sd 14 produk dan kebutuhan bisnis nasabah.
Semua inovasi produk bank syariah harus bisa diukur risikonya. Bagi lembaga penjaminan pembiayaan syariah semua inovasi produk yg disebut di atas perlu dipahami dengan baik sehingga lembaga penjaminan pembiayaan bisa berperan dengan baik dlm menjamin suatu pembiayaan yg inovatif.
Inovasi produk bank syariah juga harus dilakukan agar produk bank syariah tidak monoton dan dominan murabahah di tengah bervaraisinya kebutuhan bisnis masyarakat. Sekedar contoh, untuk pembiayaan KPR Syariah yang jangka panjang, mayoritas bank syariah masih menggunakan akad yang kurang tepat, yaitu murabahah. Ketidak tepatan ini dikarenakan harga KPR akan menjadi jauh lebih mahal dibanding konvensional sebagai akibat antisipasi fluktuasi harga di masa depan.
Di sisi lain, masih sedikit bank syariah yang mengembangkan pembiayaan Rekening Koran Syariah, bithaqah al-iktiman (Kartu Pembiayaan) atau factoring (anjak piutang) syariah. Dari sisi funding, bank-bank syariah juga perlu memahami Profit Equalization Reserve / income smoothing.
Sedangkan untuk treasury products, bank-bank syariah perlu memahami masalah hedging syariah dan sistem atau mekanisme comodity syariah yang sebenarnya menggunakan tawarruq Selain isu-isu inovasi tersebut, perlu dipahami pula bahwa salah satu metode syariah untuk mengembangkan produk bank syariah adalah menerapkan teori al-‘ukud al-murakkabah (hybrid contracts). Maka dalam forum ini teori dan praktik hybrid contracts juga akan dibahas.
Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sering kali mendorong perbankan syariah untuk menciptakan produk-produk yang inovatif dan unggulan. Keharusan Inovasi produk bahkan dimasukkan dalam Roadmap perbankan syariah 2015-2019 yang diterbitkan OJK.
Para Praktisi Bank Syariah dan LKS, khususnya Product Development, Risk Management, DPS, Lembaga Penjamin PembiayaN, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris serta pakar ekonomi Islam, harus memahami dengan baik teori, praktik dan perkembangan inovasi-inovasi baru produk perbankan dan keuangan syariah tersebut. Stake holdelders bank harus memahami fitur-fitur baru, regulasi baru serta serta fatwa-fatwa terbaru baik di kancah international maupun nasional.
Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Training dan Workshop Inovasi Produk perbankan Syariah Angkatan 266
Sasaran Peserta
Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management, DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,Dirut BPRS, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.
Materi Training dan Workshop :
1. Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi syariah untuk inovasi produk.
2. Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan penerapannya pada 11 kebutuhan bisnis, seperti refinancing, take over dan top up, pembiayaan KPRS dan modal kerja, KPR Indent (penerapan ijarah maushufah fiz dzimmah pada MMq).
3. Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 25 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.
4. Aplikasi desain-desain multi akad (Hybrid Contracz,ffxt,,tt) pembiayaan take over dan modal kerja.
5. Aplikasi wakalah bil ujrah pada anjak piutang, dan Hawalah pada kasus-kasus factoring, forfaiting, kartu kredit, multi jasa, novasi mudharabah, Cessi, L/C dan lain-lain
6. Keunggulan IMBT dibanding Murababah, Untuk kebutuhan apa saja ? dan solusi atas Issu-issu krusial IMBT
7. Desain Akad Trade finance dan Overseas financing; L/C, L/C UPAS, L/C Refinancing, baik funded facility (Trust Receipt) maupun non funded.
8. Hedging syariah (desain akad Islamic swap,Islamic forward) qabath hukmi dan qabath hissy dalam valas.
9.-Disain akad pembiayaan multi jasa dan ketentuan syariahnya
10. Design-design akad untuk Pembiayaan Rekening Koran Syariah dan Line Facility.
12. Restrukturisasi Pembiayaan syariah, rescheduling dan restrukturisasi pembiayaan, reconditioning, serta penyelesaian pembiayaan bermasalah
13. Pembiayaan Sindikasi Bank Syariah ( _At-Tamwil al-mashrafi al-mujamma’),
Club Deal, Risk Participation dan Sub Participation.
14. Jaminan (Collateral) dan aplikasi rahn ‘iqar (rasmi), rahn hiyazi dan rahn musta’ar pada collateral / jaminan dan rahn tasjily pada pegadaian, paripassu (syirkatul marhun) pada sindikasi
15. Gadai syariah dan investasi emas.
16. Aplikasi dan analisis alternatif desain akad-akad kartu kredit (bithaqoh al-‘iktiman).
Pengalaman Iqtishad :
Sudah menggelar Training dan Workshop Perbankan syariah, Training Fikih Muamalah Advance tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan, Ekonomi Islam, sebanyak 200 Angkatan dan melahirkan lebih dari 67 – 60-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan & 102 orang Guru Besar dan Doktor,
Training training Iqtishad selama ini sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.
TRAINER UTAMA :
Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra.dll.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN :
Tanggal : 21 – 22 Februari 2018
Pukul : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Ammarosa Bandung
FASILITAS:
Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 100 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.
BIAYA PENDAFTARAN:
Perorangan : Rp.2.500.000/peserta.
Iqtishad tidak menanggung biaya penginapan Hotel.
CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:
Sdr. Joko Wahyuhono
Hp : 082110206289 / 085716962518.
Nazla : 0813 6177 3383
Hafiz : 081286237144
Email: admin@iqtishadconsulting.com, jokosyariah@gmail.com
Website: www.iqtishadconsulting.com
PENYELENGGARA:
Event ini digelar Iqtishad Consulting Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah Jakarta.
Alamat Kantor : Hotel Sofyan Betawi Menteng, Jakarta Pusat.
Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer
Digelar oleh Iqtishad Consulting
Dasar Pemikiran
Dosen ekonomi Islam wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi Islam kontemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dgn praktik di lapangan, sehingga dosen memiliki kompetensi yang memadai utk melahirkan sarjana ekonomi Islam unggulan.
Sementara itu di dunia perbankan syariah,
Salah satu strategi penting untuk mempercepat pertumbuhan perbankan syariah tsb adalah melakukan inovasi produk_.
Selama ini inovasi produk di perbankan syariah masih lemah dan tertinggal, akibatnya pertumbuhan perbankan syariah menjadi lambat_.
Dalam rangka mengembangkan bisnis dan peningkatan palayanannya, bank-bank syariah harus kreatif melakukan inovasi produk_.
Para dosen, dan praktisi perbankan seharusnya memahami dgn baik inovasi produk ini.
Inovasi produk sangat dibutuhkan dalam menghadapi tuntutan bisnis yang terus berubah_.
Banyak peluang bisnis yang menguntungkan bagi perbankan syariah, sepanjang bankir syariah inovatif, seperti pembiayaan sindikasi dan infrastruktur, PRKS, hybrid take over dan refinancing, trade finance, KPRS indent, IMFZ (Ijarah Maushufah fiz Zimmah), pembiayaan reimbursment_, IMBT, Margin During Construction (MDC), restrukturisasi dengan konversi akad, dan Musyarakah Mutanaqishah, dsb.
Khusus musyarakah mutanaqishah dapat diterapkan dalam 11 sd 14 produk dan kebutuhan bisnis nasabah_.
Semua inovasi produk bank syariah harus bisa diukur risikonya. Bagi lembaga penjaminan pembiayaan syariah semua inovasi produk yg disebut di atas perlu dipahami dengan baik sehingga lembaga penjaminan pembiayaan bisa berperan dengan baik dlm menjamin suatu pembiayaan yg inovatif.
Inovasi produk bank syariah juga harus dilakukan agar produk bank syariah tidak monoton dan dominan murabahah di tengah bervaraisinya kebutuhan bisnis masyarakat. Sekedar contoh, untuk pembiayaan KPR Syariah yang jangka panjang, mayoritas bank syariah masih menggunakan akad yang kurang tepat, yaitu murabahah. Ketidak tepatan ini dikarenakan harga KPR akan menjadi jauh lebih mahal dibanding konvensional sebagai akibat antisipasi fluktuasi harga di masa depan_.
Di sisi lain, masih sedikit bank syariah yang mengembangkan pembiayaan Rekening Koran Syariah, bithaqah al-iktiman (Kartu Pembiayaan) atau factoring (anjak piutang) syariah. Dari sisi funding, bank-bank syariah juga perlu memahami Profit Equalization Reserve / income smoothing_.
Sedangkan untuk treasury products, bank-bank syariah perlu memahami masalah hedging syariah dan sistem atau mekanisme comodity syariah yang sebenarnya menggunakan tawarruq_. Selain isu-isu inovasi tersebut, perlu dipahami pula bahwa salah satu metode syariah untuk mengembangkan produk bank syariah adalah menerapkan teori al-‘ukud al-murakkabah (hybrid contracts). Maka dalam forum ini teori dan praktik hybrid contracts juga akan dibahas.
Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sering kali mendorong perbankan syariah untuk menciptakan produk-produk yang inovatif dan unggulan. Keharusan Inovasi produk bahkan dimasukkan dalam Roadmap perbankan syariah 2015-2019 yang diterbitkan OJK.
Para Dosen di kampus dan Praktisi Bank Syariah _dan LKS, khususnya Product Development, Risk Management, DPS, Lembaga Penjamin PembiayaN, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris serta pakar ekonomi Islam, harus memahami dengan baik teori, praktik dan perkembangan inovasi-inovasi baru produk perbankan dan keuangan syariah tersebut. Stake holdelders bank harus memahami fitur-fitur baru, regulasi baru serta serta fatwa-fatwa terbaru baik di kancah international maupun nasional_.
Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Training for Trainers bagi Dosen Ekonomi Islam dan Praktisi Perbankan Syariah ttg Inovasi Produk perbankan Syariah Angkatan 242
Sasaran Peserta
1. Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1.
2. Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management, DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo,
3. Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,
4. Dirut BPRS, BMT, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.
Materi Training dan Workshop:
1. Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi syariah untuk inovasi produk.
2. Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan penerapannya pada 11 kebutuhan bisnis, seperti refinancing, take over dan top up, pembiayaan KPRS dan modal kerja, KPR Indent (penerapan ijarah maushufah fiz dzimmah pada MMq).
3. Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 25 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.
6. Sepuluh Keunggulan IMBT dan IMFZ dibanding Murababah,IMFZ Untuk kebutuhan apa saja ? dan solusi atas Issu-issu krusial IMFZ serta penerapannya
Pengalaman Iqtishad :
Sudah menggelar Training dan Workshop Perbankan syariah, Training Fikih Muamalah Advance tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan, Ekonomi Islam, sebanyak 234 Angkatan dan melahirkan lebih dari 6760-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan. & 120 orang Guru Besar dan Doktor,
Training training Iqtishad selama ini sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.
TRAINER UTAMA :
Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra.dll
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN :
Tanggal : 15 Mei 2018
Pukul : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Olino, Malang
FASILITAS:
Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 100 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.
BIAYA PENDAFTARAN:
Perorangan : Rp.1.500.000/peserta
Group min 3 orang: Rp. 1.200.000/peserta
Dosen dan Pengurus IAEI Diskon 25 % dari harga dasar Rp 1.5 juta.
BMT group 10 orang diskon 25 %
CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:
Nazla : 0813 6177 3383
Hafiz : 081362 46 93 41
Email: admin@iqtishadconsulting.com, jokosyariah@gmail.com
Website: www.iqtishadconsulting.com
PENYELENGGARA:
Event ini digelar Iqtishad Consulting Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah Jakarta,
Alamat Kantor : Hotel Sofyan Betawi Menteng, Jakarta Pusat.
Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer
Dasar PemikiranBank-bank syariah harus selalu mengembangkan produk-produknya dan layanannya kepada masyarakat luas, sesuai dengan kebutuhan bisnis yang selalu berkembang. Terdapat tiga akad yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah yaitu Musyarakah Mutanaqsihah (MMq), Ijarah Maushufah fiz Zimmah (IMFZ) dan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT). Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 11 macam produk, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement, Selain keunggulan MMq di atas, penerapan akad MMq merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilahkurangcocok dan tidak tepat. Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif. IMBT juga memiliki sejumlah keunggulan dibanding murabahah dan akad-akad lainnya, antara lain, IMBT akan mencantiqkan kinerja keuangan nasabah corporate. Di saat akad-akad lain terlarang digunakan, justru IMBT memberikan solusinya. Misalnya dalam pembiayaan refinancing syariah, Demikian pula take over sesama bank syariah. Setidaknya terdapat tujuh model refinancing yang perlu dipahami dan dikembangkan oleh bank – bank syariah dan LKS melalui skema MMq dan IMBT/IMFZ IMBT juga bisa untuk pembiayaan indent terhadap barang yang masih dalam proses pembuatan melalui skema IMFZ (Ijarah Maushufah fiz Zimmah) baik property (konsumtif) maupun investasi. Keunggulan lain IMBT dibanding murabahah adalah cicilan”> Selama ini memang terdapat beberapa isu dalam penerapan IMBT. Forum workshop akan secara detail dan tuntas memberikan solusi dan jawaban atas berbagai isu dalam IMBT, seperti persoalan depresiasi, isu pajak, akuntasi”> Berdasarkan pentingnya ketiga akad ini , maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaaan MMq, IMFZ dan IMBT bagi bankir syariah, praktisi Lembaga Keuangan dan pakar (akademisi) di Indonesia Angkatan 225. Materi Workshop Point Bahasan : 1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ? 2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT 3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah 4. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI dan OJK 5. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq 6. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah 7. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK 8. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq 9. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq 10. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian) 11. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property dan Property Indent 12. MMq untuk Pembiayaan Take Over Murni dan Take Over dgn Top Up 13. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah 14. Musyarakah Mutanaqishah untuk Restrukturisasi Pembiayaan 15. Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja. 16. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah 17. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment 18, Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi biasa dan Investasi Indent 19. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan) 20. Multi Nisbah dan Single Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah. 21. PerlukahSurat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq 22. Denda (Tazir)dan ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah dan IMBT 23, Pengertian IMBT dan Sejarahnya di Negeri-Negeri Muslim 24.IMBT menurut DSN MUI 25.Pembagian Ijarah : Operating Lease dan Financial Lease 26.Sepuluh Keunggulan IMBT serta Perbedaannya dengan Murabahah dan Musyarakah 27. Kegunaan IMBT Untuk Berbagai Macam Produk Bank Syariah: a. Pembiayaan Take Over dari Konvensional ke Syariah, b. Refinancing dengan segala bentuknya c. Pembiayaan Konsumtif dan Pembiayaan Investasi e. Pembiayan Take Over Sesama Bank Syariah f. Gabungan Take Over dan Refinancing g. Forward Lease dan Pembiayaan IMBT Indent (Untuk Investasi, KPRS dan Komsumtif lainnya h. IMBT untuk Restrukturisasi pembiayaan murabahah I. Empat Isu penting dalam IMBT 28. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah dan IMBT 29. Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah dan IMBT. 30. Contoh akad MMq untuk KPR, Refinancing dan Take Over. Portofolio Iqtishad Consulting Iqtishad Consulting sudah menggelar training dan workshop perbankan syariah, inovasi produk perbankan syariah, fikih muamalah perbankan dan ushul fikih sebanyak 221 angkatan dengan jumlah alumni 7.100 orang. Lebih dari 103 orang Guru Besar (Professor), Doktor syariah dan ekonomi sudah mengikuti training dan workshop yang digelar Iqtishad. Siapa yang perlu ikut acara ini ? Acara Training dan Workshop ini memang diutamakan bagi Direktur Bank Umum Syariah, Direktur bisnis bank-bank BPD, pemimpin divisi UUS, bankir-bankir syariah, Dewan Pengawas Syariah, Lembaga pembiayaan dan Multifinance, Lembaga penjaminan pembiayaan, Hakim, Pengacara, Dosen-dosen ekonomi syariah baik di Program Pascasarjana maupun Dosen S1. Bahkan terbuka untuk Notaris dan praktisi hukum pada umumnya. Profil Trainer Agustianto Mingka Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.Beliau Sudah mentraining 109 Professor dan Doktor, baik Profesor ekonomi Islam, Guru Besar Fikih dan Hukum Islam, Guru Besar Ushul Fiqh serta Guru Besar Ilmu ekonomi dan akuntansi.
WAKTU DAN TEMPAT Hari/Tanggal: Kamis – Jumat / 11 – 12 Januari 2017 Waktu : 08.00 – 17.00 WIB Tempat : Hotel Holiday Resort, NTB, Lombok. BIAYA/INVESTASI: Rp. 3.500.000/org Group Min 3 org: Rp. 3.200.000/org *Tidak termasuk penginapan, Sudah termasuk One Day Wisata ke Gili Trawangan FASILITAS Modul Training, Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 109 fatwa DSN-MUI, kompilasi hukum ekonomi ekonomi syariah) dan Sertifikat. Peserta yang menjadi Pengurus atau anggota IAEI baik daerah maupun Pusat mendapat diskon 30 % CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN: Sdr. Joko Wahyuhono Hp : 082110206289 / 085716962518. Sdr. Panji Hp. 082210845958 Sdr. Hafiz Hp. 081286237144 Email: admin@ Website: www. Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.
|
Dasar Pemikiran
Manajemen Treasury Products menduduki posisi yang penting dalam perbankan syariah, karena ia mengatur dan mengelola aspek Liability Management, Asset Management, Liquidity Management dan Earnings Management di Bank Syariah.
Dalam ilmu manajemen treasury bank diajarkan bagaimana penggunaan instrument-instrument Treasury Syariah baik yang ada di Pasar Uang Syariah maupun Pasar sukuk (obligasi) Syariah untuk memaksimalkan keuntungan pada Bank dalam menghadapi perubahan-perubahan baik internal faktor seperti struktur neraca (asset-liability mix) dan eksternal faktor seperti suku bunga konven, persaingan antar bank, makro ekonomi dan kebijakan Bank Sentral.
Dalam displin ilmu manajemen treasury products, diajarkan bagaimana mengelola risiko pasar yang dihadapi dalam mengelola asset-liability perbankan dengan strategi dan tools yang mutakhir untuk mengontrol risiko dan comply terhadap aturan aturan yang ditetapkan oleh Bank Sentral.
Sehubungan dengan itu, Iqtishad Consulting akan menggelar Training Sharia Treasury Management pada akhir tahun 2017 ini Angkatan 232 .
Training ini ditujukan untuk pengembangan knowledge dan skill yang lengkap tentang pengelolaan Treasury pada Bank Syariah, sehingga dengan memiliki knowledge dan skill Treasury Management SDI Perbankan Syariah dapat lebih memaksimalkan tugas-tugas yang dibebankan dan mencapai hasil yang maksimal.
Training ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan peserta tentang pengelolaan Treasury Product bank syariah baik itu pengelolaan likuiditas (liquidity managemet), dana pihak ketiga (liability management), pengelolaan investasi bank (asset management) maupun pengelolaan pendapatannya (earnings management) di bank syariah yang merupakan fungsi Treasury yang sangat penting untuk menciptakan laba yang optimal pada Bank.
Dengan mengikuti training ini diharapkan peserta dapat memiliki pengetahuan yang lengkap tentang management Treasury di Bank, dan dapat mengimplementasi strategi pengelolaan risiko terhadap return/suku bunga dan foreign exchange, sehingga memperkuat pemahaman terhadap managemen asset-liability Bank dan memaksimalkan keuntungan bank.
MATERI TRAINING
1. Konsep Treasury Management dan Asset-Liability Management pada Bank Syariah.
- Peran Treasury dalam pengelolaan dana dan asset-liability management pada Bank Syariah
- Risiko-risiko yang berhubungan dalam pengelolaan dana pada Bank Syariah (Syariah Risk Management).
- Instrument-instrument dan produk-produk Treasury Syariah dalam pengelolaan dana dan earning management pada Bank Syariah: IMA, SBIS, SPN-S, Repo, Reverse arepo dan Sukuk.
- Fatwa-Fatwa DSN MUI tentang Treasury Products : IMA, SPN-S, Repo dan CS (Tawarruq).
- Islamic Hedging (tahawwuth) di Bank Syariah dan LKS
- Commodity Syariah sebagai Instrumen Pasar Uang antar Bank Syariah
- Tehnik perhitungan yield untuk investasi Bank Syariah dan perdagangan Obligasi Syariah (Sukuk).
- Management likuiditas pada Bank Syariah dan teknik cover likuiditas bank Syariah
- Penggunaan tehnik duration dan convexity pada pengelolaan portofolio asset-liability Bank Syariah.
- Teknik Hedging Syariah dengan menggunakan instrumen Treasury pada pengelolaan asset-liability Bank
*SIAPA YANG PERLU IKUT TRAINING INI?*
1. Marketing and Relationship Manager
2. Accounting Manager
3. Risk Manager
4. Branch Head
5. Planning and Budgeting
6. Asset Liability Support Grup
7. Division Head
8. Treasury Profesional
9. Financing Department
10. Director
11. Operational Departement
12. Information Technology
Pembicara /Narasumber :
Dr. Ir Trisiladi,M.Si President Direktur Fathonah Business Consulting.
Agustianto Mingka.MA
Profil Trainer 2 Agustianto Mingka Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.Beliau Sudah mentraining sebanyak 228 Angkatan dan mentraining 109 Professor dan Doktor, baik Profesor ekonomi Islam, Guru Besar Fikih dan Hukum Islam, Guru Besar Ushul Fiqh serta Guru Besar Ilmu ekonomi dan akuntansi.
METODE TRAINING
Penyampaian konsep dan teknik oleh Course Director/Trainer dan latihan latihan soal serta studi kasus untuk membentuk ketrampilan pada peserta training. Diharapkan peserta membawa Laptop dengan instalasi Microsoft Excell.
WAKTU DAN TEMPAT
Hari/Tanggal: Rabu – Kamis / 13 – 14 Desember 2017
Waktu : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Sofyan Betawi, Cut Mutia Menteng, Jakarta Pusat
BIAYA/INVESTASI:
Rp. 3.500.000/org
Group Min 3 org: Rp. 3.000.000/org
(Tidak termasuk penginapan)
FASILITAS :
Modul Training, Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 109 fatwa DSN-MUI, kompilasi hukum ekonomi ekonomi syariah) dan Sertifikat.
Peserta yang menjadi Pengurus atau anggota IAEI baik daerah maupun Pusat mendapat diskon 20 %
CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:
Sdr. Joko Wahyuhono
Hp : 082110206289 / 085716962518.
Hafiz : 081286237144 WA
Pasya : 082210845958
Email: admin@iqtishadconsulting.com, dimasjoko@gmail.com
Website: www.iqtishadconsulting.com
Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.
Dasar Pemikiran
Perkembangan produk perbankan dan keuangan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Sejumlah inovasi produk perbankan bermunculan sebagai tuntutan bisnis yang selalu berubah dan berkembang. Salah satu konsep penting untuk inovasi adalah hybrid contracts,yang bisa diterapkan untuk benyak produk dan kebutuhan bisnis syariah.
Salah satu bentuk hybrid contracts adalah akad Musyarakah Mutanaqishah (MMq) yang multi purposes karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement, pembiayaan konsumtif untuk KPRS, pembiayaan KPRS Indent, dan sebagainya.
Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT),, dan Ijarah Mushufah Fiz Zimmah (IMFZ) juga memiliki banyak keunggulan dibanding produk murabahah dan istishna’. Bahkan dari musyarakah mutanaqishah.
_Al-bay’ ma’al Istikjar_ adalah salah satu skema yg dapat digunakan utk refinancing syariah sebagaimana terdapat dalam fatwa DSN MUI No 89.
Jadi, MMq, Bay’ ma’al istikjar dan IMBT dapat digunakan untuk produk refinancing syariah sebagai pembiayaan konsumtif dan pembiayaan multiguna yang banyak peluangnya di masyarakat.
Skema skema itu juga dapat digunakan untuk pembiayaan multiguna melalui konsep refinancing syariah.
Teori dan praktik skema tersebut merupakan perkembangan baru dalam khazanah akad dan produk keuangan syariah kontemporer.
Dosen ekonomi islam dan praktisi keuangan syariah termasuk DPS wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi islam kotemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dengan praktik di lapangan, sehingga dosen dan praktisi memiliki kompetensi yang memadai untuk melahirkan sarjana ekonomi islam unggulan
Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting akan menggelar Training IMBT, _Al-Bay’ma’al Istikjar_ IMFZ, dan MMq Untuk Multiguna dan Usaha Mikro Angkatan 250 bagi Dosen Ekonomi Islam , Praktisi Keuangan Syariah, Bankir, Dewan Pengawas Syariah, Direktur, dan Pejabat Bank Syariah/LKS (Syariah Compliance, Syariah Business Head, Legal officer) Regulator (OJK), Konsultan, Dosen Ekonomi Islam dll
SASARAN PESERTA
- Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management, DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo
- Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris
- Dirut BPRS, BMT, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.
- Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1
- Notaris Perbankan Syariah, Hakim, Law Firm
MATERI PELATIHAN
- Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi syariah untuk inovasi produk.
- Sepuluh Keunggulan IMBT dan IMFZ dibanding Murababah,IMFZ Untuk kebutuhan apa saja ? dan solusi atas Issu-issu krusial IMFZ serta penerapannya .
- Penerapan _Al-Bay’ ma’al Istikjar_ untuk Refinancing Syariah.
- Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan penerapannya pada 11 kebutuhan bisnis, seperti refinancing, take over dan top up, pembiayaan KPRS dan modal kerja, KPR Indent (penerapan ijarah maushufah fiz dzimmah pada MMq).
- Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 25 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.
Penyelenggara
Iqtishad Consulting Jakarta
Profil Trainer
Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.
WAKTU DAN TEMPAT
Hari / Tanggal : Rabu / 8 November 2017
Waktu : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Quest, Surabaya
BIAYA/INVESTASI
Perorangan : Rp. 1.500.000/perorang
Dosen dan Pengurus IAEI Diskon 25 %
Group 10 orang diskon 35%
BMT group 5 orang diskon 30 %
10 orang diskon 35%
FASILITAS
Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 107 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.
CP dan Pendaftaran
Joko : 085716962518, 082110206289, (jokosyariah@gmail.com) Pin BB: 28540A5D
Panji : 082210845958
Hafiz : 081286237144
Email: admin@iqtishadconsulting.com
Website :www.iqtishadconsulting.com
Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.
Dasar Pemikiran
Notaris menduduki posisi yang sangat penting dalam industri perbankan syariah, karena notaris berperan dalam pembuatan akta-akta kontrak-kontrak produk perbankan syariah dan pengikatan jaminan (khususnya HT dan Fiducia).
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah yang bergerak dengan cepat yang assetnya kini sudah Rp 331 triliun membutuhkan para notaris yang berkompeten membuat akta syariah dan pengikatan jaminannya.Asset Industri Keuangan Non Bank syariah lebih dari Rp 86 triliun.Tegasnya perbankan syariah di Indonesia membutuhkan notaris yang memahami dengan baik konsep –konsep syariah dan penerapannya di praktek perbankan.
Kontrak-kontrak produk-produk perbankan syariah berbasis syariah compliance harus dipahami oleh notaris perbankan syariah, seperti perjanjian murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah, pembiayaan take over syariah, refinancing syariah, masalah jaminan syariah, dan anatomi akta-akta syariah.
Keharusan notaris memiliki kompetensi pembuatan perjanjian-perjanjian syariah, adalah hasil Rekomendasi Annual Meeting Dewan Syariah Nasional MUI, Desember 2014 di Jakarta.
Untuk itulah diperlukan Training dan Workshop Aspek legal dan kontrak-kontrak produk perbankan syariah khusus bagi notaris.Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Pelatihan dan Workshop Aspek legalPerbankan syariah dan Kontrak-Kontrak Pembiayaan bank syariah Angkatan ke 217Iqtishad Consulting Jakarta sudah mengelar Training sebanyak 247 Angkatan, termasuk memberi sertifikat (mentraining) 2.731 notaris yang tersebar di seluruh Indonesia. Sertifikat Pelatihan Iqtishad Consulting Jakarta, sangat diakui oleh semua Industri perbankan syariah di Indonesia, termasuk sertifikat ulang (penyegaran dan upgrading) bagi notaris yang sudah tiga tahun tidak mengikuti training bank syariah.
Pengakuan ini sangat logis karena para petinggi dan praktisi perbankan syariah sendiri ditraining oleh Iqtishad Consulting Jakarta.Pengurus inti dan Narasumber Iqtishad Consulting adalah pakar-pakar yang sangat berkompeten di bidang legal perbankan syariah.Mereka juga adalah figur-figur penting yang menduduki posisi strategis di organisasi-organisasi nasional dan assosiasi ekonomi syariah nomor wahid di Indoensia.
Pelatihan ini akan memberikan pemahaman dan pengetahuan aplikatif tentang pembuatan kontrak-kontrak produk perbankan syariah kontemporer berdasarkan fatwa DSN-MUI.
Materi Pembahasan :
- Overview Perbankan Syariah
- Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
- Produk –produk Pembiayaan (Financing) Bank Syariah
- Prinsip – prinsip perjanjian / akad syariah
- Kontrak pembiayaan murabahah
- Kontrak Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
- Kontrak Pembiayaan hiwalah dan Take Over
- Hukum – hukum jaminan menurut syariah
- Kontrak pembiayaan Ijarah dan IMBT
- Kontrak pembiayaan Musyarakah dan mudharabah
- Teknik Pembuatan Akta dan Anatomi Akta Notaris di Perbankan Syariah
Penyelenggara
Iqtishad Consulting Jakarta
Profil Trainer
Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.
Investasi
Rp 2.5 juta/org
Group min 3 @2.2 Juta,
Group min 5 @RP 2 Juta,
Group min 10 @1.8 juta.
WAKTU DAN TEMPAT
Hari / Tanggal : Jumat – Sabtu / 6 – 7 Oktober 2017
Waktu : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Quest, Surabaya
CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:
Joko Wahyuhono 0821 1020 6289
Nazla : 0813 6177 3383 WA
Hafiz : 0812 8623 7144 WA
Website :www.iqtishadconsulting.com
Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.
Dasar Pemikiran
Perkembangan produk perbankan dan keuangan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Sejumlah inovasi produk perbankan bermunculan sebagai tuntutan bisnis yang selalu berubah dan berkembang. Salah satu konsep penting untuk inovasi adalah hybrid contracts,yang bisa diterapkan untuk benyak produk dan kebutuhan bisnis syariah.
Salah satu bentuk hybrid contracts adalah akad Musyarakah Mutanaqishah (MMq) yang multi purposes karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement, pembiayaan konsumtif untuk KPRS, pembiayaan KPRS Indent, dan sebagainya.
Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT),, dan Ijarah Mushufah Fiz Zimmah (IMFZ) juga memiliki banyak keunggulan dibanding produk murabahah dan istishna’. Bahkan dari musyarakah mutanaqishah.
Al-bay’ ma’al Istikjar adalah salah satu skema yg dapat digunakan utk refinancing syariah sebagaimana terdapat dalam fatwa DSN MUI No 89.
Jadi, MMq, Bay’ ma’al istikjar dan IMBT dapat digunakan untuk produk refinancing syariah sebagai pembiayaan konsumtif dan pembiayaan multiguna yang banyak peluangnya di masyarakat.
Skema skema itu juga dapat digunakan untuk pembiayaan multiguna melalui konsep refinancing syariah.
Teori dan praktik skema tersebut merupakan perkembangan baru dalam khazanah akad dan produk keuangan syariah kontemporer.
Dosen ekonomi islam dan praktisi keuangan syariah termasuk DPS wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi islam kotemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dengan praktik di lapangan, sehingga dosen dan praktisi memiliki kompetensi yang memadai untuk melahirkan sarjana ekonomi islam unggulan
Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting akan menggelar Training IMBT, Al-Bay’ma’al Istikjar IMFZ, dan MMq Untuk Multiguna dan Usaha Mikro Angkatan 250 bagi Dosen Ekonomi Islam , Praktisi Keuangan Syariah, Bankir, Dewan Pengawas Syariah, Direktur, dan Pejabat Bank Syariah/LKS (Syariah Compliance, Syariah Business Head, Legal officer) Regulator (OJK), Konsultan, Dosen Ekonomi Islam dll
Sasaran Peserta
- Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management, DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo,
2. Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,
3. Dirut BPRS, BMT, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.
4. Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1
5. Notaris Perbankan Syariah, Hakim, Law Firm
Materi Training dan Workshop :
- Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi syariah untuk inovasi produk.
- Sepuluh Keunggulan IMBT dan IMFZ dibanding Murababah,IMFZ Untuk kebutuhan apa saja ? dan solusi atas Issu-issu krusial IMFZ serta penerapannya
3. Penerapan _Al-Bay’ ma’al Istikjar_ untuk Refinancing Syariah. - Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan penerapannya pada 11 kebutuhan bisnis, seperti refinancing, take over dan top up, pembiayaan KPRS dan modal kerja, KPR Indent (penerapan ijarah maushufah fiz dzimmah pada MMq).
- Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 25 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.
Pengalaman Iqtishad:
Sudah menggelar Training dan Workshop Perbankan syariah, Training Fikih Muamalah Advance tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan, Ekonomi Islam, sebanyak 250 Angkatan dan melahirkan lebih dari 6760-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan & 120 orang Guru Besar dan Doktor,
Training Iqtishad selama ini sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.
TRAINER UTAMA :
Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra.dll
Waktu dan Tempat Pelaksana
Hari/Tanggal : Rabu/ 8 November 2017
Pukul : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Quest Surabaya
Fasilitas
Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 116 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.
Biaya Pendaftaran
Perorangan : Rp. 1.500.000/perorang
Dosen dan Pengurus IAEI Diskon 25 %
Group 10 orang diskon 35%
BMT group 5 orang diskon 30 %
10 orang diskon 35%
CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:
Joko Wahyuhono 0821 1020 6289
Nazla : 0813 6177 3383 WA
Hafiz : 0812 8623 7144 WA
Email: admin@iqtishadconsulting.com, iqtishad2017@gmil.com
Website: www.iqtishadconsulting.com
Alamat Kantor : Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat
Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer
0