• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz

  • Pelatihan Notaris Bank Syariah Level 2 Aspek Legal Musyarakah Mutanaqishah, Hybrid Contract, Perjanjian Take Over Syariah dan Refinancing Syariah Tgl 10 Juli 2018 di Hotel Quest Surabaya.

    0

    Posted on : 18-10-2017 | By : Agustianto | In : Artikel, Kabar Aktual, Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Seminar & Training

    Oleh Iqtishad Consulting

    Dasar Pemikiriran

    Notaris perbankan syariah harus terus menerus meningkatkan pemahaman dan kompetensinya di bidang hukum perbankan syariah khususnya dalam pembuatan akta perjanjian di bank bank syariah.

    Perkembangan produk dan akad perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat karena bank syariah selalu menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan   menyajikan produk-produk   inovatif dan lebih variatif serta  pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah.

    Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).

    Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 11 macam produk,  seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

    Para *Notaris* bank syariah, law firm,  Hakim, pejabat pengawas OJK, , harus memahami dengan baik teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut.

    Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.

    MMq juga dapat diterapkan utk pembiayaan take over dan refinancing.

    Karena itu Training ini akan membahas akad akad take over dan refinancing syariah.

    MMq, Take Over dan refinancing adalah penerapan dari teori hybrid contracts.

    Hybrid Contracts merupakan teori yg sangat penting dlm perbankan syariah.

    Inilah teori yang sangat diperlukan  dalam inovasi produk perbankan dan keuangan syariah, yaitu  hybrid contracts yg disebut  ( _al-‘ukud al-murakkabah_ ). 

    Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Metode hybrid contracts seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk.

    Dalam praktiknya terdapat sekitar 25 skema produk bank syariah menggunakan hybrid contracts.

    Para notaris dan law firm harus memahami dgn baik teori dan praktik hybrid contracts.Setidaknya terdapat 10 macam manfaat teori hybrid contracts.

    Berdasarkan pentingnya akad MMq dan hybrid contracts ini khususnya bagi Notaris dan konsultan hukum maka Iqtishad Consulting kembali menggelar *Upgrading  dan Workshop Eksekutif Aspek Legal  Pembiayaaan MMq, Hybrid Contracts, Take Over dan Refinancing Syariah bagi Notaris bankir syariah, praktisi Lembaga Keuangan dan pakar* (akademisi) di Indonesia.

    Pentingnya workshop ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan  atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, dan hybrid Contracts seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.

    MMq dan hybrid contracts  yang sudah diterapkan di banyak negara dan  selama 10 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat,  juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.

    Para Notaris harus memahami teori dan praktik hybrid contracts tersebut

    Pengalaman Iqtishad :

    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Training dan Workshop Fikih Muamalah dan Perbankan Syariah  sebanyak 258 angkatan sejak tahun 2010  hingga Juli 2017.

    Syarat peserta:

    Sudah pernah mengikuti Pelatihan  Perbankan Syariah  yg digelar Iqtishad Consulting atau sudah sedang menjadi rekanan bank syariah.

    Upgrading dan Workshop ini tidak bisa diikuti oleh notaris yg belum pernah mengikuti training legal bank syariah.

    Materi Workshop :

    1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?

    2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT

    3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah

    4. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI

    5. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif

    6. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq

    7 Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq

    8. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah

    9. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktek Perbankan Syariah

    10. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    11.Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK

    12. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah

    13. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq

    14. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)

    15. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property

    16. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent

    17.  Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni

    18 Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah

    19. Teori dan Praktik Hybrid Contracts dlm produk bank syariah 

    20. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah

    21.  Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.

    22. Musyarakah’ Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah

    23. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment

    24, Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi biasa dan investasi indent

    25. Musyarakah Mutanaqishah untuk Skim Perdagangan International (Trade  Finance).

    26. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)

    27. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah*

    28. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya

    29. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq

    30. Multi Nisbah dan Single Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.

    31. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq

    32. Denda (Tazir)dan ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    33. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah

    34.  Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.

    35. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over

    Profil Trainer

    Agustianto adalah Ketua  DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah, Anggota Pleno DSN -MUI,Dewan Pengawas Syariah di beberapa lembaga keuangan BUMN dan Swasta Nasional, Dosen Pascasarjana bidang fiqh muamalah ekonomi keuangan kontemporer, hukum perbankan Syariah, dan ushul fiqh ekonomi keuangan di beberapa universitas terkemuka di Indonesia antara lain : Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah PSTTI Universitas Indonesia (UI), Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti, dosen Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Syariah di Universitas Paramadina, dan Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam IAIN, Beliau juga adalah Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK

    Biaya Pendaftaran

    Alumni Iqtishad Consulting Diskon  20 %.

    Jika Group 5 orang Diskon 25%

    Jika group 10 org Diskon 35 %

    Biaya normal utk umum/Bank/ LKS/ law firm dan pengacara :  Rp 1.500.000,-/ orang..(Biaya tidak termasuk penginapan)

    Anggota dan Pengurus IAEI dan MES diskon 20 %

    BPRS diskon 25%

    Peserta Terbatas hanya 35 Orang.

    Waktu dan Tempat

    Hari / Tanggal :  10 Juli 2018

    Waktu   : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat : Hotel Quest Surabaya

    FASILITAS

    Modul Training, , Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 116 fatwa DSN-MUI,KompilasiHukum Ekonomi Ekonomi Syariah)  dan Sertifikat.

    CP dan PENDAFTARAN

    Joko Wahyuhono : 082110206289, 085716962518

    Hafiz : 081286237144 WA

    Panji Fashakhul Amin : 0822 1084 5958

    Website : 

    www.iqtishadconsulting.com dan www.agustiantocentre.com 

    Upgrading Notaris Perbankan Syariah (Pelatihan Notaris Level 2 = Training lanjutan) Topik Aspek Legal Musyarakah Mutanaqishah, Hybrid Contract, Perjanjian Take Over Syariah dan Refinancing 21 Okt 2017 di Hotel Arjuna.

    0

    Posted on : 18-10-2017 | By : Agustianto | In : Artikel, Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Seminar & Training

    Upgrading dan Workshop Nasional Notaris Perbankan Syariah

    (Pelatihan Notaris Level 2 =  Training lanjutan)

    Topik

    Aspek Legal  Musyarakah Mutanaqishah, Hybrid Contract, Perjanjian Take Over Syariah dan Refinancing Tgl  21 Oktober 2017  di Hotel Arjuna,  Yogyakarta

    Oleh Iqtishad Consulting

    Dasar Pemikiriran

    Bank-bank syariah saat ini lagi rame menerapkan dan mengembangkan produk-produknya sebagai upaya yg paling strategis  utk meningkatkan layanannya kpd masyarakat.

    Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).

    Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 11 macam produk,  seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

    Para Notaris bank syariah, law firm,  Hakim, pejabat pengawas OJK, , harus memahami dengan baik teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut.

    Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.

    MMq juga dapat diterapkan utk pembiayaan take over dan refinancing.

    Karena itu Training ini akan membahas akad akad take over dan refinancing syariah.

    MMq, Take Over dan refinancing adalah penerapan dari teori hybrid contracts.

    Hybrid Contracts merupakan teori yg sangat penting dlm perbankan syariah.

    Inilah teori yang sangat diperlukan  dalam inovasi produk perbankan dan keuangan syariah, yaitu  hybrid contracts yg disebut  ( al-‘ukud al-murakkabah ). 

    Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Metode hybrid contracts seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk.

    Dalam praktiknya terdapat sekitar 25 skema produk bank syariah menggunakan hybrid contracts.

    Para notaris dan law firm harus memahami dgn baik teori dan praktik hybrid contracts.Setidaknya terdapat 10 macam manfaat teori hybrid contracts.

    Berdasarkan pentingnya akad MMq dan hybrid contracts ini khususnya bagi Notaris dan konsultan hukum maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Upgrading  dan Workshop Eksekutif Aspek Legal  Pembiayaaan MMq, Hybrid Contracts, Take Over dan Refinancing Syariah bagi Notaris bankir syariah, praktisi Lembaga Keuangan dan pakar (akademisi) di Indonesia.

    Pentingnya workshop ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan  atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, dan hybrid Contracts seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.

    MMq dan hybrid contracts  yang sudah diterapkan di banyak negara dan  selama 10 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat,  juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.

    Para Notaris harus memahami teori dan praktik hybrid contracts tersebut

    Pengalaman Iqtishad :

    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Training dan Workshop Fikih Muamalah dan Perbankan Syariah  sebanyak 248 angkatan sejak tahun 2010  hingga Juli 2017.

    Syarat peserta:

    Sudah pernah mengikuti Pelatihan  Perbankan Syariah  yg digelar Iqtishad Consulting atau sudah sedang menjadi rekanan bank syariah.

    Upgrading dan Workshop ini tidak bisa diikuti oleh notaris yg belum pernah mengikuti training legal bank syariah.

    Materi Workshop :

    1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?

    2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT

    3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah

    4. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI

    5. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif

    6. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq

    7 Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq

    8. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah

    9. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktek Perbankan Syariah

    10. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    11.Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK

    12. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah

    13.  Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq

    14.Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)

    15. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property

    16. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent

    17.  Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni

    18 Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah

    19. Teori dan Praktik Hybrid Contracts dlm produk bank syariah 

    20. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah

    21.  Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.

    22. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah

    23. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment

    24, Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi biasa dan investasi indent

    25. Musyarakah Mutanaqishah untuk Skim Perdagangan International (Trade  Finance).

    26. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)

    27. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah*

    28. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya

    29. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq

    30. Multi Nisbah dan Single Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.

    31. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq

    32. Denda (Tazir)dan ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    33. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah

    34.  Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.

    35. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over

    Profil Trainer

    Agustianto adalah Ketua  DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah, Anggota Pleno DSN -MUI,Dewan Pengawas Syariah di beberapa lembaga keuangan BUMN dan Swasta Nasional, Dosen Pascasarjana bidang fiqh muamalah ekonomi keuangan kontemporer, hukum perbankan Syariah, dan ushul fiqh ekonomi keuangan di beberapa universitas terkemuka di Indonesia antara lain : Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah PSTTI Universitas Indonesia (UI), Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti, dosen Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Syariah di Universitas Paramadina, dan Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam IAIN, Beliau juga adalah Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK

    Biaya Pendaftaran

    Alumni Iqtishad Consulting Diskon  20 %.

    Jika Group 5 orang Diskon 25%

    Jika group 10 org Diskon 35 %

    Biaya normal utk umum/Bank/ LKS/ law firm dan pengacara :  Rp 1.500.000,-/ orang..(Biaya tidak termasuk penginapan)

    Anggota dan Pengurus IAEI dan MES diskon 20 %

    BPRS diskon 25%

    Peserta Terbatas hanya 35 Orang.

    Waktu dan Tempat

    Hari / Tanggal :   21 Oktober 2017

    Waktu   : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat : Hotel Arjuna,  Yogyakarta

    FASILITAS

    Modul Training, , Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 116 fatwa DSN-MUI,KompilasiHukum Ekonomi Ekonomi Syariah)  dan Sertifikat.

    CP dan PENDAFTARAN

    Joko Wahyuhono : 082110206289, 085716962518

    Nazla Ahabbi : 0813 6177 3383

    Panji Fashakhul Amin : 0822 1084 5958

    Website : 

    www.iqtishadconsulting.com dan www.agustiantocentre.com 

    Training for Trainers bagi Dosen dan Praktisi Keuangan tentang Inovasi Produk Perbankan Syariah, Hybrid Contracts, Refinancing, Musyarakah Mutanaqishah dan IMFZ Angkatan 13 – 14 November 2017 di Hotel Novotel, Makassar.

    0

    Posted on : 18-10-2017 | By : Agustianto | In : Artikel, Kabar Aktual, Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Seminar & Training

     

    Dasar Pemikiran

    Dosen Ekonomi Islam wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi Islam kontemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dengan praktik di lapangan, sehingga dosen memiliki kompetensi yang memadai untuk melahirkan Sarjana Ekonomi Islam unggulan.

    Banyak inovasi produk bank syariah yang telah terjadi dalam dunia praktik seperti Pembiayaan Sindikasi dan Infrastruktur, PRKS,  Hybrid Take Over dan Refinancing, Trade Finance, KPRS Indent, IMFZ (Ijarah Maushufah fiz Zimmah),  pembiayaan reimbursment, IMBT, Margin During Construction (MDC), restrukturisasi dengan konversi akad, dan Musyarakah Mutanaqishah untuk 14 Produk bank syariah, dan sebagainya.

    Inovasi produk bank syariah juga harus dilakukan agar produk bank syariah tidak monoton dan dominan murabahah di tengah bervariasinya kebutuhan  bisnis masyarakat. 

    Di sisi lain, masih sedikit bank syariah yang mengembangkan  pembiayaan Rekening Koran Syariah, bithaqah al-iktiman (Kartu Pembiayaan) atau factoring (anjak piutang) syariah.  Sedangkan untuk Treasury Products, bank-bank syariah perlu memahami masalah Hedging syariah dan mekanisme comodity syariah.

    Para Dosen di kampus dan Praktisi Bank Syariah dan LKS, khususnya Product Development, Risk Management, Guru Besar, Notaris, harus memahami dengan baik teori, praktik dan perkembangan inovasi-inovasi baru produk perbankan dan keuangan syariah tersebut.

    Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Training for Trainers bagi Dosen Ekonomi Islam dan Praktisi Perbankan Syariah tentang Inovasi Produk perbankan Syariah Angkatan 251.

     

    Materi Workshop :

    1. Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi syariah untuk inovasi produk.
    2. Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan penerapannya pada 11 kebutuhan bisnis, seperti refinancing, take over dan top up, pembiayaan KPRS  dan modal kerja, KPR Indent (penerapan ijarah maushufah fiz dzimmah pada MMq).
    3. Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 25 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.
    4. Sepuluh Keunggulan IMBT dan IMFZ dibanding Murababah,IMFZ  Untuk kebutuhan apa saja ? dan solusi atas Issu-issu krusial IMFZ serta penerapannya

     

    Siapa yang harus Ikut Training dan Workshop ini ?

    1. Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1.
    2. Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management,  DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo,
    3. Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,
    4. Dirut BPRS, BMT, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.

     

    Profil Trainer :

    Agustianto Mingka adalah Ketua  DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah, Anggota Pleno DSN -MUI,Dewan Pengawas Syariah di beberapa lembaga keuangan BUMN dan Swasta Nasional, Dosen Pascasarjana bidang fiqh muamalah ekonomi keuangan kontemporer, hukum perbankan Syariah, dan ushul fiqh ekonomi keuangan di beberapa universitas terkemuka di Indonesia antara lain : Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah PSTTI Universitas Indonesia (UI), Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti, dosen Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Syariah di Universitas Paramadina, dan Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam IAIN, Beliau juga adalah Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK.

     

    BIAYA PENDAFTARAN

    Perorangan : Rp.2.500.000 /peserta

    Group min 3 orang: Rp. 2.200.000/peserta

    Dosen dan Pengurus IAEI Diskon 25 % dari harga dasar Rp 2 juta.

     

    WAKTU DAN TEMPAT :

    Hari / Tanggal   : Senin – Selasa / 13 – 14 November 2017

    Pukul               : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat            : Hotel Novotel, Makassar.

     

    FASILITAS :

    Modul Training, , Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 109 fatwa DSN-MUI,KompilasiHukum Ekonomi Ekonomi Syariah)  dan Sertifikat.

     

    CP dan PENDAFTARAN :

    Sdr. Joko Wahyuhono

     HP: 082110206289, 085716962518

    Sdr. Panji

     Hp. 082210845958

    Sdr. Hafiz Alfata

    Hp. 081286237144

    Website : www.iqtishadconsulting.com dan www.agustiantocentre.com

     

    Training dan Workshop Inovasi Produk Lembaga Keuangan Islam, Pembiayaan Take Over, Refinancing, Hybrid Contracts, Ijarah Multijasa dan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) dan IMFZ Angkatan 249 Tgl 5 Oktober 2017 di Hotel Quest Surabaya

    0

    Posted on : 28-09-2017 | By : Agustianto | In : Fikih Muamalah, Islamic Economics, Pendidikan Ekonomi Syariah, Seminar & Training

    Dasar Pemikiran

    Salah satu strategi penting untuk mempercepat pertumbuhan lembaga keuangan Islam, baik perbankan maupun LKM BMT  adalah melakukan inovasi produk.

    Selama ini inovasi produk di lembaga keuangan Islam seperti BPRS dan BMT termasuk perbankan umum syariah masih lemah dan tertinggal, akibatnya pertumbuhan perbankan syariah menjadi lambat.

    Dalam rangka mengembangkan bisnis dan peningkatan palayanannya,  bank-bank syariah harus kreatif melakukan inovasi produk.

    Para dosen, dan praktisi perbankan seharusnya memahami dgn baik inovasi produk ini teritama praktisi perbankan syariah dan koperasi syariah BMT.

    Dosen ekonomi Islam juga wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi Islam kontemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dgn praktik di lapangan, sehingga dosen memiliki kompetensi yang memadai utk melahirkan sarjana ekonomi Islam unggulan.

    Pengetahuan Inovasi produk sangat dibutuhkan dalam menghadapi  tuntutan bisnis yang terus berubah.

    Banyak peluang bisnis yang menguntungkan bagi perbankan syariah, sepanjang bankir syariah inovatif, seperti pembiayaan sindikasi dan infrastruktur, PRKS,  hybrid take over dan refinancing, trade finance, KPRS indent, IMFZ (Ijarah Maushufah fiz Zimmah),  pembiayaan reimbursment, IMBT, Margin During Construction (MDC), restrukturisasi dengan konversi akad, dan Musyarakah Mutanaqishah, dsb. 

    IMBT yg bisa dikembangkan menjadi IMFZ memiliki 10 keunggulan dibandinh murabahah sangat perlu diterapkan bank syariah.

    Khusus musyarakah mutanaqishah dapat diterapkan dalam 11 sd 14 produk dan kebutuhan bisnis nasabah. 

    Semua inovasi produk bank syariah harus bisa diukur risikonya. Bagi lembaga penjaminan pembiayaan syariah semua inovasi produk yg disebut di atas perlu dipahami dengan baik sehingga  lembaga penjaminan pembiayaan bisa berperan dengan baik dlm menjamin suatu pembiayaan yg inovatif.

    Inovasi produk bank syariah juga harus dilakukan agar produk bank syariah tidak monoton dan dominan murabahah di tengah bervaraisinya kebutuhan  bisnis masyarakat. Sekedar contoh, untuk pembiayaan KPR Syariah yang jangka panjang, mayoritas bank syariah masih menggunakan akad yang kurang tepat, yaitu murabahah. Ketidak tepatan ini  dikarenakan  harga KPR akan menjadi jauh lebih mahal dibanding konvensional sebagai akibat antisipasi fluktuasi harga di masa depan.

    Selain isu-isu inovasi tersebut, perlu dipahami pula bahwa salah satu metode syariah untuk mengembangkan produk bank syariah  adalah menerapkan teori al-‘ukud al-murakkabah (hybrid contracts). Maka dalam forum ini teori dan praktik hybrid contracts juga akan dibahas. 

    Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan)  sering kali mendorong perbankan syariah untuk menciptakan produk-produk  yang inovatif dan unggulan. Keharusan Inovasi produk bahkan dimasukkan dalam Roadmap perbankan syariah 2015-2019 yang diterbitkan OJK.  

    Para Dosen di kampus dan Praktisi Bank Syariah dan LKS, khususnya Product Development, Risk Management, DPS, Lembaga Penjamin PembiayaN, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris serta pakar ekonomi Islam, harus memahami dengan baik teori, praktik dan perkembangan inovasi-inovasi baru produk perbankan dan keuangan syariah tersebut. Stake holdelders  bank  harus memahami fitur-fitur baru, regulasi baru serta serta fatwa-fatwa terbaru baik di kancah international maupun nasional.

    Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Training dan Workshop Inovasi Produk Lembaga Keuangan Islam, Pembiayaan Take Over, Refinancing, Hybrid Contracts, dan IMBT,  Angkatan 249

    Materi Training dan Workshop :

    1. Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi syariah untuk inovasi produk.

    2. Pembiayaan Take Over Syariah dari Lembaga Konvensional ke Lembaga Syariah. 15 Jenis dan bentuk Pembiayaan Take Over Syariah.

    3. Aspek Legal, Manajemen Risiko Pembiayaan Take Over ke Syariah.

    4. Pembiayaan Take Over Sesama Lembaga Keuangan Islam.

    5. Pembiayaan Refinancing secara Syariah, 5 Macam Refinancing Syariah, Meluruskan kesalahan praktik refinancing yg menyimpang dari syariah dan fatwa DSN MUI No 89, 

    6. Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 25 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.

    7. Sepuluh Keunggulan IMBT  dibanding Murababah, IMBT produk apa saja dan  untuk kebutuhan apa saja ? dan solusi atas Issu-issu krusial IMBT serta penerapan IMFZ 

    Pengalaman Iqtishad :

    Sudah menggelar Training dan Workshop Perbankan syariah, Training Fikih Muamalah Advance  tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan,  Ekonomi Islam, sebanyak 246 Angkatan dan melahirkan lebih dari 6760-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan. & 97 orang Guru Besar dan Doktor,

    Training training Iqtishad selama ini sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.

    TRAINER UTAMA :

    Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank,

    Sasaran Peserta

    1.  Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1. Termasuk  Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,

    2. Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management,  DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo, 

    3. Direktur dan Manager BMT, DPS BMT,  Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.

    WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN :

    Tanggal  : 5 Oktober 2017

    Pukul      : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat  : Hotel Quest Surabaya

    FASILITAS:

    Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 100 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

    BIAYA PENDAFTARAN:

    Perorangan : Rp.1.500.000/peserta

    Group min 3 orang: Rp. 1.200.000/peserta

    Dosen dan Pengurus IAEI Diskon 25 % dari harga dasar Rp 1.5 juta.

    BMT group 10 orang diskon 25 % 

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN

    Joko Wahyuhono 0821 1020 6289. 085716962518

    Nazla : 0813 6177 3383

    Pasya 082210845958

    Email: admin@iqtishadconsulting.com,  jokosyariah@gmail.com

    Website: www.iqtishadconsulting.com

    PENYELENGGARA:

    Event ini digelar Iqtishad Consulting Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah Jakarta, 

    Alamat Kantor :  Hotel Sofyan Betawi Menteng, Jakarta Pusat. 

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer 

     

    Training dan Workshop Nasional Manajemen Pembiayaan Sindikasi Syariah dan Project Financing Tgl 13 – 14 Februari 2019 Di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.

    0

    Posted on : 24-08-2017 | By : Agustianto | In : Artikel, Hari Besar Islam, Kabar Aktual, Pendidikan Ekonomi Syariah, Seminar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta

    Dasar Pemikiran

    Bank syariah harus bisa secara terus-menerus mengembangkan produk-produk pembiayaannya dalam meresponi perkembangan bisnis corporate dan pembiayaan infrastruktur yang sedang tumbuh dan berkembang dengan pesat.

    Salah satu bentuk pembiayaan yang sangat penting dikembangkan perbankan syariah adalah pembiayaan sindikasi untuk pembiayaan infrastruktur, project financing atau corporate.

    Pembiayaan sindikasi menduduki posisi yang sangat sentral dalam financing perbankan syariah krn pembiayaan sindikasi akan mempercepat penyaluran dana dan mendorong pertumbuhan aset perbankan syariah secara signifikan.

    Dengan pembiayaan sindikasi Bank syariah bisa  melakukan ekspansi pembiayaan secara sinergis dengan lembaga-lembaga keuangan lain baik sesama syariah maupun dengan bank konvensional.

    Tuntutan ini sejalan dengan kebutuhan dana pembangunan infrastruktur dan  perkembangan corporasi yang membutuhkan pembiayaan yang besar. Untuk itulah bank-bank syariah harus bisa mengembangkan pembiayaan sindikasi sesama bank syariah bahkan bisa  bersindikasi dengan bank-bank konvensional.

    Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Training dan Workshop Manajemen Pembiayaan Sindikasi Syariah dan pembiayaan project financing  Angkatan 247.

    Iqtishad Consulting sudah berpengalaman menggelar Training dan Workshop sebanyak 238 Angkatan sejak thn 2009.

    Materi Training:

    1.Pembiayaan Bilateral

    2.Syndication facility

    3.Manfaat Pembiayaan Sindikasi

    4.Bentuk Pembiayaan Sindikasi

    A. Dilihat dari Struktur Perjanjian

    1. Club Deal

    2. Sindikasi

    3. Sub Sindikasi (Sub Participation)

    4. Risk Participation

    B. Dilihat dari Jumlah Kreditur

    1. Co-Financing

    2. Club Deal

    3. Syndication

    5. Mengapa Club Deal ?

    6. Ciri-ciri Utama Pembiayaan Sindikasi Syariah

    7. Mengapa Sindikasi ?

    8. Apa, mengapa dan bagaimana Risk Participation ?

    9. Sub Participation dan Mengapa Sub Participation

    10.Role of Agent

    11.Pihak-Pihak dalam Pembiayaan Sindikasi

    1.Arranger

    2.Underwriter

    3.Participant

    12.Hak dan Kewajiban Aranger

    13.Hak dan Kewajiban Partisipan

    14.Hak dan Kewajiban Agent.

    15.Proses Pembentukan Pembiayaan Sindikasi Syariah

    16.Mekanisme Penarikan Pinjaman

    17.Mekanisme Pembayaran Margin

    18.Mekanisme Pembayaran Pokok Pinjaman

    19.Akte-akte dalam Pembiayaan Sindikasi :

    a. Perjanjian Pembiayaan Sindikasi

    b. Pengikatan Jaminan

    c. Perjanjian Pembagian Jaminan

    d. Perjanjian Antar Kreditur

    e. Perjanjian Keagenan

    20.Tugas dan Tanggung Jawab Facility Agent

    21.Tugas dan Tanggung Jawab Security Agent

    22.Tugas dan Tanggung Jawab Escrow Agent

    23.Enam Macam Jenis Fee dalam Sindikasi

    24.Offer

    25.Mandate

    26.Information Memorandum (Info Memo)

    27.Support Party

    29.Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Sindikasi

    30.Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Sindikasi

    31.Akad-Akad Syariah dalam Pembiayaan Sindikasi

    32.Sindikasi Bank Syariah dengan Bank Konvensional

    33.Contoh Perhitungan Margin dgn methode weighted average

    34. Perhitungan Pendapatan dari sindikasi Syariah.

    Pembicara:

    1. Ongky Wicaksono Praktisi berpengalaman  dari Dividi Sindikasi dan Project Financing Bank Mandiri.

    2. Agustianto  Mingka adalah DPS Indonesia EximBank,  Ketua DPP IAEI, Wasekjen PP MES, Anggota Pleno DSN-MUI, Dosen Pascasarjana Keuangan Syariah  Universitas Indonesia, Islamic Economics and Finance Universitas TRISAKTI dan Trainer (Narasumber Training sebanyak 237 Angkatan).

    Waktu dan Tempat

    Hari / Tanggal :  13 – 14 Februari 2019

    Waktu   : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat : Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.

    Investasi:

    Biaya Rp 3.000.000

    Tidak termasuk Penginapan

    Itu Harga bagi bankir, tidak berlaku bagi Dosen

    Contact Person:

    Anju: 0878 7199 1554(WA/Telp)

    Info Lebih lanjut >> www.iqtishadconsulting.com 

    Training dan Workshop Nasional Notaris Perbankan Syariah tentang Aspek Legal dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah Tgl 6 – 7 Oktober 2017 di Hotel Aryaduta Palembang.

    0

     Digelar oleh Pengda Kota Palembang Ikatan Notaris Indonesia (IN) bekerjasama dengan Iqtishad Consulting 

    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah Nasional) 

    Dasar Pemikiran

    Notaris menduduki posisi yang sangat penting dalam industri perbankan syariah, karena notaries berperan dalam pembuatan akta-akta kontrak-kontrak produk perbankan syariah dan pengikatan jaminan (khususnya HT dan Fiducia).

    Perkembangan perbankan dan keuangan syariah yang  bergerak dengan cepat yang assetnya kini sudah Rp 331 triliun membutuhkan para notaris yang berkompeten membuat akta syariah dan pengikatan jaminannya.

    Asset Industri Keuangan Non Bank syariah lebih dari Rp 86 triliun.

    Tegasnya perbankan syariah  di Indonesia membutuhkan notaries yang memahami  dengan baik konsep konsep syariah dan penerapannya di praktek perbankan. 

    Kontrak-kontrak produk-produk perbankan  syariah  berbasis syariah compliance harus dipahami oleh notaries perbankan syariah, seperti perjanjian murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah, pembiayaan take over syariah, refinancing syariah, masalah jaminan syariah, dan anatomi akta-akta syariah.

    Keharusan notaris memiliki kompetensi pembuatan perjanjian-perjanjian syariah, adalah hasil Rekomendasi  Annual Meeting Dewan Syariah Nasional  MUI, Desember 2014 di Jakarta.

    Untuk itulah  diperlukan  Training dan Workshop Aspek legal dan kontrak-kontrak produk perbankan syariah khusus bagi notaris

    Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Pelatihan dan Workshop Nasional Notaris Perbankan Syariah tentang Aspek Legal dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah Angkatan ke 235.

    Iqtishad Consulting adalah Lembaga Pendidikan dan Pelatihan perbankan syariah yang paling terkemuka saat ini di Indonesia, dan sangat banyak berpengalaman dalam mentraining  para Direktur bank-bank syariah, Dirut, DPS,Komisaris, semua pimpinan Divisi Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia, pejabat OJK dan bank syariah lainnya, serta ratusan Professor dan Doktor yang menjadi dosen di seluruh Perguruan Tinggi se-Indoensia.

    Iqtishad Consulting Jakarta sudah mengelar Training sebanyak 236 Angkatan, termasuk memberi sertifikat  (mentraining) 2.731 notaris yang tersebar di seluruh Indonesia. 

    Sertifikat Pelatihan  Iqtishad Consulting Jakarta, sangat diakui oleh semua Industri perbankan syariah di Indonesia, termasuk sertifikat ulang (penyegaran dan upgrading) bagi notaris yang sudah tiga tahun tidak mengikuti training bank syariah.

    Pengakuan ini sangat logis  karena para petinggi dan praktisi perbankan syariah sendiri ditraining oleh Iqtishad Consulting Jakarta.

    Pengurus inti dan Nara sumber Iqtishad Consulting adalah pakar-pakar yang sangat berkompeten di bidang legal perbankan syariah.

    Mereka juga adalah figur-figur penting yang menduduki posisi strategis di organisasi-organisasi nasional dan assosiasi ekonomi syariah nomor wahid di Indoensia.

    Pelatihan ini  akan memberikan  pemahaman dan pengetahuan  aplikatif tentang pembuatan kontrak-kontrak produk perbankan syariah kontemporer berdasarkan fatwa DSN-MUI. 

     

    Tujuan

    1.Training ini akan memberikan pemahaman tentang aspek legal perbankan syariah dan kontrak-kontrak pada produk pembiayaan syariah di bank syariah.

    2.Meningkatkan kompetensi Notaris dalam manangani kontrak-kontrak dan perjanjian pembiayaan  di perbankan syariah, termasuk dalam  pengikatan jaminan.

     

    Materi Training

    1. Overview Perbankan  Syariah
    2. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
    3. Produk –produk Pembiayaan (Financing) Bank Syariah
    4. Prinsip – prinsip perjanjian /  akad syariah
    5. Kontrak pembiayaan murabahah
    6. Kontrak Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
    7. Kontrak Pembiayaan hiwalah dan Take Over
    8. Hukum – hukum jaminan menurut syariah
    9. Kontrak pembiayaan Ijarah dan IMBT
    10. Kontrak pembiayaan Musyarakah dan mudharabah
    11. Teknik Pembuatan Akta dan  Anatomi Akta Notaris di Perbankan Syariah

     

             Pembicara : 

    1.Pakar, Konsultan  dan Praktisi Perbankan Syariah dari Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen MES yaitu Bpk Agustianto  Mingka

    Beliau adalah Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dewan Pengawas Syariah di perusahaan Negara BUMN dan DPS di beberapa Lembaga Keuangan Syariah.

    Dosen Pascasarjana di UI, Trisakti dan Univ Paramadina

     

    Waktu Pelaksanaan

    Tgl 6 – 7 Oktober 2017

     

    Investasi 

    Rp 2.5 juta/org

    Group min 3 @2.2 Juta, 

    Group min 5 @RP 2 Juta,

    Group min 10 @1.8 juta. 

    1. CP. Notaris Pengda Kota Palembang No HP : Agus trisaka 08127127809/WA

    Mily Armelia 081272098866

    Joko (085716962518 , 082110206289), Panji (082210845958).

    More Info  klik: www.iqtishadconsulting.com

    Info lengkap : 

     

     

    Pelatihan Strategi IT Menghadapi Proses Spin Off UUS Tgl 19 – 20 Oktober di Pantai Kute Bali.

    0

    Posted on : 07-08-2017 | By : Agustianto | In : Artikel, Kabar Aktual, Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Seminar & Training

    Oleh PT Iqtishad Consulting

    Peranan IT (information technology) dalam perbankan modern sudah jauh bergeser dari sekedar sistem pendukung menjadi sistem yang vital dan menentukan keberhasilan bisnis bank. Dari berbagai sudut pandang, baik customer, manajemen maupun manajemen risiko seluruh keberhasilannya sangat tergantung pada kualitas tatalaksana IT dalam bank tersebut.

    Bisnis syariah yang selama ini bernaung dalam bentuk Unit Usaha Syariah (UUS) relatif tidak memikirkan aspek IT karena fasilitas dukungan IT menjadi tanggungjawab Bank Umum yang memiliki UUS tersebut.

    Ketika terjadi proses spin off atau pemisahan UUS menjadi Badan Hukum baru yaitu Bank Umum Syariah, maka salah satu masalah kritis adalah memastikan bahwa BUS hasil spin off dapat memiliki kualitas IT yang lebih baik atau minimal setara dibandingkan dengan kondisi ketika masih berbentuk UUS, yaitu ketika IT masih dikelola oleh Bank Umum yang menaungi UUS. Selain itu proses migrasi data ketika spin off juga menjadi faktor fisiko yang cukup signifikan dari sisi IT.

    Sehubungan dengan itu, masalah IT menjadi paling penting dalam proses spin off UUS menjadi Bank Umum Syariah. Untuk itu diperlukan sebuah Palatihan khusus terkait dengan IT bagi UUS yang ingin melakukan spin off  atau konversi. Iqtishad Consulting sebagai Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah akan menggelar Training Strategi IR dalam menghadapi Spin Off dan mrnawarkan inhouse training dan jsa konsultasi terkait penerapan IT tersebut.

    Pelatihan penyusunan strategi IT untuk proses spin off merupakan suatu pelatihan yang bertujuan memberikan wawasan bagi manajemen UUS ataupun calon manajemen BUS hasil spin-off agar dapat memahami isu-isu strategis terkait IT ketika dilakukan proses spin off.

    Materi dalam training

    1. Internalisasi Nilai  dan Prinsip Syariah dalam IT

    2. Tinjauan makro arsitektur IT

    · Perangkat keras dan jaringan

    · Perangkat lunak

    · Sumber daya manusia dan regulasi

    3. Konsekuensi proses spin off terhadap layanan IT

    · Sudut pandang regulasi

    · Praktik proses transisi IT di berbagai kasus spin off

    · Sudut pandang pelayanan nasabah

    4. Menyusun strategi migrasi IT dalam proses spin off

    · Menentukan key performance indicator

    · Menentukan wilayah aktivitas strategis

    · Menyusun pilihan-pilihan pasca spin off dan mengatur periode transisi terkait IT

    Pembicara /Narasumber :

    1. Ismir Kamili. ST

    2. Agustianto Mingka

    Profil Ismir Kamili. ST

    Berlatar belakang pendidikan Sarjana Teknik Informatika ITB (1993-1998) yang memilih berkecimpung di dunia IT perbankan syariah sejak tahun 2001. Mengawali rekam jejaknya sebagai konsultan berbagai sistem terkait akuntansi dan keuangan syariah seperti DPLK syariah di DPLK Muamalat, juga sistem-sistem lain di lingkungan Bank Muamalat Indonesia. Karirnya berlanjut hingga menjadi konsultan implementasi core banking system di bank-bank syariah seperti Bank Muamalat Indonesia (2008), Panin Dubai Syariah Bank (2012), dan BCA Syariah (2014). Selain itu juga menggeluti berbagai implementasi teknologi electronic bankingpayment gateway, dan host-to-host. Termasuk di antaranya menjadi konsultan pelatihan dan pendamping migrasi kartu ATM/Debit ke NSICCS (standar teknologi kartu chip nasional) di tahun 2012 sampai sekarang.

    Interaksinya yang luas dengan dunia perbankan syariah dan teknologi perbankan juga membawanya terlibat sebagai bagian dari pelaku industri perbankan syariah, yang mana yang bersangkutan menjadi anggota Komite Audit Bank BRISyariah sejak tahun 2011 sampai sekarang. Pengalamannya yang luas dan detil di dunia IT perbankan, khususnya perbankan syariah, sangat berharga untuk memberikan pertimbangan yang strategis namun praktis dan sejalan dengan logika bisnis bagi bank-bank / unit usaha syariah dalam memformulasikan kebutuhan, kebijakan ataupun desain arsitektur IT.

    Profil Trainer 2 (Kernote Speaker)

    Agustianto Mingka Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.Beliau Sudah mentraining sebanyak 228 Angkatan dan mentraining 109 Professor dan Doktor, baik Profesor ekonomi Islam, Guru Besar Fikih dan Hukum Islam, Guru Besar Ushul Fiqh serta Guru Besar Ilmu ekonomi dan akuntansi.

    WAKTU DAN TEMPAT

    Hari/Tanggal: 19 – 20/Kamis – Jumat

    Waktu         : 08.00 – 17.00 WITA

    Tempat       : Hotel Haris, Pantai Kute.

     

    BIAYA/INVESTASI:

    Rp. 3.500.000/org

    Group Min 3 org: Rp. 3.000.000/org

    (Tidak termasuk penginapan)

     

    FASILITAS :

    Modul Training, Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 109 fatwa DSN-MUI, kompilasi hukum ekonomi ekonomi syariah)  dan Sertifikat.

     

    Peserta yang menjadi Pengurus atau anggota IAEI baik daerah maupun Pusat mendapat diskon 30 %

     

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

    Sdr. Joko Wahyuhono

    Hp : 082110206289 / 085716962518.

    Hafiz : 081286237144 WA

    Pasya : 082210845958

     

    Email:  admin@iqtishadconsulting.com,  dimasjoko@gmail.com

    Website: www.iqtishadconsulting.com

     

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    Training dan Workshop Ushul Fiqh dan Maqashid Syariah dalam Produk Perbankan dan Keuangan Syariah Tgl 17 – 18 April 2018 di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat

    0

    Posted on : 04-08-2017 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual, Perbankan Syariah, Seminar & Training

     
    Dasar Pemikiran

    Para pakar ekonomi syariah dan praktisi perbankan dan keuangan syariah, tidak cukup hanya mengetahui fikih muamalah dan aplikasinya saja, tetapi yang lebih penting  adalah  memahami ushul fiqh dan maqashid syariah dari setiap produk perbankan dan keuangan syariah.

    Semua ulama sepakat bahwa ushul fiqh menduduki posisi yang sangat penting dalam ilmu-ilmu syariah. Imam Asy-Syatibi (w.790 H), dalam Al-Muwafaqat_, mengatakan, _mempelajari ilmu ushul fiqh merupakan sesuatu yang dharuri (sangat penting dan mutlak diperlukan), karena melalui  ilmu inilah dapat diketahui kandungan dan maksud setiap dalil syara’  (Al-quran dan hadits) sekaligus bagaimana menerapkan  dalil-dalil syariah  itu di lapangan.Menurut Al-Amidy dalam kitab  Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Siapa yang tidak menguasai ilmu ushul fiqh, maka diragukan ilmunya, karena tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah (syariah) kecuali dengan ilmu ushul fiqh. \

    Senada dengan itu, Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh merupakan satu di antara tiga ilmu yang harus dikuasai setiap ulama mujtahid, dua lainya adalah  hadits dan bahasa Arab. Prof. Dr. Salam Madkur (Mesir), mengutip pendapat Al-Razy yang mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang paling penting yang mesti dimiliki setiap ulama mujtahid. Ulama ekonomi syariah sesungguhnya (seharusnya) adalah bagian dari ulama mujtahid, karena ulama ekonom syariah harus berijtihad memecahkan berbagai persoalan ekonomi, menjawab pertanyaan-pertanyaan boleh tidaknya berbagai transaksi bisnis modern, halal haramnya bentuk bisnis tertentu,   memberikan solusi pemikiran ekonomi, memikirkan akad-akad yang relevan bagi lembaga keuangan syariah.  Memberikan fatwa ekonomi syariah, jika diminta oleh masyarakat ekonomi syariah. Untuk mengatasi semua itu, seorang ahli syariah  atau dewan syariah, harus  menguasai ilmu ushul fiqh secara mendalam karena ilmu ini diperlukan untuk berijtihad.

    Seorang pakar ekonomi syariah yang menduduki posisi sebagai dosen, pakar ekonomi Islam (Guru Besar dan Doktor), Direktur  /pejabat tinggi di bank syariah, Dewan Pengawas Syariah apalagi pejabat regulator syariah (OJK dan BI) dan  dewan syariah, mestilah menguasai ilmu ushul fiqh bersama ilmu-ilmu terkait, seperti qaw’aid fiqh, tarikh tasyri’fil muamalah, falsafah hukum Islam,  maqashid syariah, tafsir ekonomi, hadits-hadits ekonomi, mushtalahul  hadits, bahkan  sejarah pemikiran ekonomi Islam.

    Oleh karena penting dan strategisnya penguasaan ilmu ushul fiqh, maka para ahli ushul fiqh mengatakan, bahwa  untuk  menjadi seorang faqih (ahli fiqh), tidak diharuskan membaca seluruh kitab-kitab fiqh yang begitu melimpah dari semua mazhab secara luas dan detail, tetapi cukup memiliki kemampuan dan kompetensi ilmu ushul fiqh,  yaitu kemampuan  istinbath dalam mengeluarkan kesimpulan hukum dari teks-teks dalil melalui penelitian dan metode tertentu yang dibenarkan syari’at, baik  ijtihad istinbathy maupun ijtihad tathbiqy, ijtihad intiqa’iy  maupun ijtihad insya’iy. Metodologi istinbath tersebut disebut ushul fiqh. Demikianlah pentingnya ilmu ushul fiqh bagi seorang ulama dan pakar ekonomi Islam.

    Ilmu ushul fiqh    memberikan pemahaman tentang metodologi istinbath (penetapan hukum Islam) para ulama dalam merumuskan dan memutuskankan suatu masalah hukum Islam, karena itu ushul fiqh adalah  metodologi yurisprudensi Islam, yaitu metodologi ilmu hukum Islam yang menghasilkan produk-produk hukum Islam, menghasilkan fikih muamalah,  fatwa-fatwa dan regulasi.

    Ilmu Ushul fiqh memberikan dalil-dalil syariah dan argumentasi syariah mengenai suatu kebijakan, produk, system dan mekanisme perbankan syariah.  Ushul fiqh yang berwawasan maqashid syariah memberikan perspektif  filosofis dan pemikiran rasional tentang akad-akad pada setiap produk perbankan syariah.  Ilmu Ushul fiqh adalah ilmu hukum Islam yang sering disebut juga sebagai The Principle of Islamic Jurisprudence. Hal  ini dikarenakan ushul fiqh bermuatan prinsip-prinsip yurisprudensi Islam  (ilmu hukum Islam).  Ushul fiqh berisi  teori-teori  hukum Islam, kaedah-kaedah perumusan dan penetapan hukum atau dictum Islam_, yang pada forum workshop  eksekutif Iqtishad dikhususkan tentang teori hukum tentang ekonomi  keuangan syariah.

    Ushul Fiqh adalah ibu (induk) dari semua ilmu syariah, karena itu ushul fiqh adalah induk dari ilmu ekonomi syariah. Keputusan-keputusan fikih muamalah keuangan dan seluruh ketentuan ekonomi Islam di bidang makro dan mikro pastilah menggunakan metodologi ilmu ushul fiqh. Apabila fikih muamalah dan semua peraturan  hukum  Islam adalah produk ijtihad, maka ushul fiqh adalah metodologi berijtihad untuk menghasilkan produk-produk fiqh, fatwa dan segala bentuk regulasi, karena itulah, regulator, pembuat peraturan dan Undang-Undang seharusnya memahami dengan baik ilmu ushul fiqh, karena ushul fiqh adalah metodologi ijtihad untuk menghasilkan produk fikih muamalah, fatwa, regulasi dan Undang-Undang.

    Ushul fiqh juga adalah disiplin ilmu syariah yang memberikan landasan dan kerangka  epistimologi ilmu ekonomi Islam, sehingga, kajian epestimologi ekonomi syariah tidak bisa melepaskan diri dari disiplin ilmu ushul fiqh. Professor Masudul Alam Choudhuriy  telah membahas epistemology ekonomi Islam dengan menjadikan ushul fiqh sebagai acuan, kerangka dan teorinya sekaligus.

    Dalam disiplin ilmu ushul fiqh pembahasan mengenai dasar-dasar pemikiran dan kaedah-kaedah yang sangat diperlukan sebagai pijakan dasar dalam membangun sebuah formulasi hukum ekonomi Islam yang diinginkan dibahas secara holistic, komprehensif dan tuntas.  Dengan perkataan lain ushul fiqh adalah disiplin ilmu yang paling penting sebagai perangkat metodologis yang paling berkompeten guna menyusun, membentuk dan memberi corak ekonomi Islam yang diharapkan.

    Dalam pengembangan hukum syariah selama ini, permasalahan krusial yang menghambat upaya pembaharuan dan reformulasi hukum Islam adalah miskinnya  metodologi. Kenyatan itu lebih parah terjadi di bidang  ekonomi syariah saat ini, dimana kajian-kajian akademis ekonomi syariah masih miskin metodologi syariah, artinya miskin ilmu ushul fiqh yang mencerahkan, ushul fiqh yang bermuatan maqashid syariah, yang kaya dengan  wawasan historis, rasional dan filosofis, akibat kemiskinan metodologi itu, maka  pandangan-pandangan, pemikiran-pemikiran ekonomi syariah serta pemahaman para pakar ekonomi syariah selalu kurang  tepat,  parsial, atomistis bahkan terkadang dangkal.

    Ilmu ushul fiqh sangat langka diajarkan dalam materi-materi training perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah, bahkan materi bahasannya tidak ditemukan sama sekali.Oleh karena itu para pakar ekonomi Islam dan SDM bank syariah termasuk regulator syariah sangat  jarang memahami ilmu ushul fiqh. Padahal disiplin ini menduduki  posisi utama dalam ilmu ekonomi syariah, khususnya bagi para pimpinan bank, regulator, dewan fatwa, terlebih dosen-dosen di Program Pasca-sarjana ekonom-Islam.

    Ilmu ushul fiqh akan meningkatkan derajat intelektualisme para akademisi dari taqlid (muqallid) kepada muttabi’, bahkan bagi ulama  bisa menjadi mufti dan mujtahid. Para Guru Besar, Doktor dan  dosen Pascasarjana   yang memberi kuliah di kampus, para pengawas dan regulator di OJK, Bank Indonesia atau praktisi yang menjabat posisi penting di perbankan (direksi, divisi legal, product development, ALCO, auditor, DPS), juga  konsultan, sepatutnya (seharusnya) mengetahui ilmu ushul fiqh di bidang ekonomi keuangan, agar pengetahuannya di bidang ekonomi syariah komprehensif dan holistic. Karena ia melandasi pengetahuan fikih muamalahnya dengan seperangkat metodologi, alasan-alasan  rasional dan filosofis, argumentasi-argumentasi  dan dalil-dalilnya secara syariah serta maqashid syariahnya. Maqashid syariah menduduki posisi yang paling utama dalam ilmu ushul fiqh. Tanpa pendekatan maqashid syariah, maka ushul fiqh akan kering dan menghasilkan keputusan dan ketetapan yang artificial dan  kering pula.

    Maqashid Syariah

    Maqashid syariah adalah jantung dalam ilmu ushul fiqh, karena itu maqashid syariah  menduduki posisi yang sangat penting dalam merumuskan ekonomi  syariah, Maqashid syariah tidak saja diperlukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi makro (moneter, fiscal ; public finance),  tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah serta teori-teori ekonomi mikro lainnya. Maqashid syariah juga sangat diperlukan dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah.

    Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa pengetahuan maqashid syariah menjadi syarat utama dalam berijtihad untuk menjawab berbagai problematika kehidupan ekonomi dan keuangan yang terus berkembang. Maqashid syariah tidak saja diperlukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi makro (moneter, fiscal ; public finance),  tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah serta teori-teori ekonomi mikro lainnya.

    Fathi al-Daraini dalam buku Al-Fiqh al-Islam al-muqarin ma’a al-mazahib mengatakan bahwa pengetahuan tentang maqashid syariah merupakan pengetahuan yang utama dan memiliki proyeksi masa depan dalam rangka pengembangan teori ushul fiqh, karena itu maqashid syariah menurutnya merupakan   ilmu yang berdiri sendiri.

    Dalam melakukan ijtihad seorang mujtahid harus menguasai maqashid syariah. ‘Abdul wahhab Khallaf dalam Buku Ilmu Ushul Fiqh menyebut dengan tegas bahwa nash-nash syariah tidak dapat dipahami secara tepat dn benar kecuali oleh seseorang yang mengetahui maqashid syariah dan asbabun nuzul (latar belakang historis turunnya ayat). Keberhasilan penggalian hukum ekonomi Islam dari dalil-dalil Al-Quran dan hadits sangat ditentukan oleh pengetahuan tentang maqashid al-syariah yang dapat ditelaah dari dalil-dalil tafshili (al-quran dan sunnah).

    Maqashid syariah tidak saja menjadi faktor yang paling menentukan dalam melahirkan produk-produk ekonomi syariah yang dapat berperan ganda (alat sosial kontrol dan rekayasa sosio-econonomy) untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, tetapi juga lebih dari itu, maqashid syariah dapat memberikan dimensi filosofis dan rasional terhadap produk-produk hukum ekonomi Islam yang dilahirkan dalam aktivitas ijtihad ekonomi syariah kontemporer. Maqashid syaiah akan memberikan pola pemikiran yang rasional dan substansial dalam memandang akad-akad dan produk-produk perbankan syariah. Hanya dengan pendekatan maqashid syariah-lah produk perbankan dan keuangan syariah dapat berkembang dengan baik dan dapat meresponi kemajuan bisnis yang terus berubah dengan cepat.

    Tanpa maqashid syariah,  maka semua regulasi, fatwa, produk keuangan dan perbankan, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya. Tanpa maqashid syariah, fikih muamalah yang dikembangkan dan  regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan  akan kaku dan statis, akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang. Tanpa pemahaman ushul fiqh dan maqashid syariah, maka pengawas dari regulator gampang menyalahkan yang benar ketika mengaudit bank-bank syariah. Tanpa maqashid syariah, maka regulator (pengawas) akan gampang menolak produk inovatif yang sudah sesuai syariah. Tanpa pemahaman maqashid syariah maka regulasi dan ketentuan  tentang PSAK syariah  akan rancu, kaku dan dan mengalami kesalahan fatal. Jiwa maqashid syariah akan mewujudkan  fikih muamalah  yang elastis, fleksibel, lincah dan senantiasa bisa sesuai dengan perkembangan zaman(sholihun li kulli zaman wa makan). Penerapan maqashid syariah akan membuat bank syariah dan LKS semakin cepat berkembang dan kreatif menciptakan produk-produk baru, sehingga tidak kalah dengan produk bank-bank konvensional.

    Berdasarkan paparan di atas, maka para pejabat Bank Indonesia yang mengawasi dan mengaudit bank syariah, dan pejabat OJK yang mengawasi/meregulasi LKS, wajib sekali (mutlak, tidak bisa ditawar), harus memiliki kompetensi yang terstandar, Untuk itulah dibutuhkan sertifikasi ushul fiqh bagi regulator keuangan syariah, dan karena itu pula mereka wajib mengikuti training dan workshop ushul fiqh tentang perbankan dan keuangan syariah. Demikian pula halnya bagi auditor eksternal dan internal perbankan dan lembaga keuangan syariah terlebih bagi para perumus PSAK, hukumnya semakin wajib. Selama ini belum ada seorang pun auditor dan pengurus IAI yang mengikuti training ushul fiqh certified, sehingga kompetensi mereka dalam bidang syariah sebenarnya belum terstandarisiasi. Realita ini sangat berbahaya jika dibiarkan terus menerus.

    Sejalan dengan pertumbuhan perbankan dan keuangan syariah yang semakin cepat, kekurangan ini harus diperbaiki secara bertahap. Apalagi para pengawas bank syariah dari Bank Indonesia di seluruh  daerah Indonesia, hukumnya wajib memiliki kompetensi ilmu syariah yang terstandar, yaitu ilmu ushul fiqh  perbankan, yang selama ini terabaikan oleh lembaga otoritas tersebut. Dampak buruk dari mengabaikan pilar penting ini, adalah terjadinya kekakuan, kesempatan dan bahkan kesalahan dalam pengawasan dan pengauditan, Banyak sekali (bahkan tidak terhitung jumlahnya), keluhan dan pengaduan praktisi perbankan syariah tentang kejumudan (kekakuan, dan kefatalan) yang dilakukan oleh personil pengawas bank  dari lembaga regulator pemerintah tersebut, terutama pengawas di daerah-daerah di seluruh wilayah Indonesia.

    Ushul Fiqh di Perguruan Tinggi

    Perkembangan Program Pendidikan S1, S2 dan S3 Ekonomi Syariah di Indonesia makin pesat seiring dengan pertumbuhan perbankan dan keuangan syariah. Ushul Fiqh dan Qawaid fiqh adalah mata kuliah wajib di program-program tersebut. Namun silabus ushul fiqh dan materi yang disampaikan, umumnya masih sangat jauh tertinggal dari kebutuhan dan tuntutan industri perbankan dan keuangan kontemporer. Hampir semua materi mata kuliah ushul fiqh di Program Pascasarjana (Ekonomi Syariah) di Indonesia  belum memecahkan masalah-masalah  dan kasus-kasus finance dan perbankan  kontemporer dalam analisis ushul fiqh dan maqashid syariah. Akibatnya target pengajaran ilmu ushul fiqh tidak tercapai. Mereka menganggap bahwa ilmu ushul fiqh yang diajarkan adalah ilmu ushul fiqh di fakultas syariah di UIN, IAIN atau STAIN. Padahal ilmu ushul fiqh yang diajarkan Program Pascasarjana Ekonomi Syariah berbeda materinya dengan pengajaran ushul fiqh pada umumnya.

    Silabus ushul fiqh yang dikembangkan di universitas-universitas yang membuka prodi/konsentrasi ekonomi syariah masih berkutat dengan kasus-kasus beberapa abad silam, bahkan 1 millenium silam, sangat sedikit tentang kasus-kasus financial dan ekonomi apalagi mengenai kasus-kasus financial kontemporer, nyaris tidak tersentuh sama sekali. Buku ushul fiqh lebih banyak diwarnai contoh kasus-kasus ibadah, jinayah, munakahat dan non ekonomi financial. Kalaupun ada sedikit ekonomi, kasusnya sangat sederhana. Akibatnya, mata kuliah ushul fiqh yang diajarkan tidak bisa menjawab dan meresponi isu-isu dan problem keuangan kontemporer, seperti hedging (swap, forward, options), margin during contruction,profit equalization reserve (PER), trade finance dan overseas financing puluhan kasus hybrid contracts, hybrid take over dan refinancing, instrument money market inter bank, skim-skim sukuk, repo, pembiayaan sindikasi antar bank syariah atau dgn konvensional, restrukturisasi,  pembiayaan property indent, ijarah maushufash fiz zimmah, hybrid take over dan refinancing, forfeiting, skim KTA, pembiayaan multi guna, desain kartu kredit, hukum-hukum terkait jaminan  fiducia, hypoteik dan hak tanggungan,   serta sejumlah kasus-kasus baru yang terus bermunculan. Kesenjangan ini pada gilirannya tidak bisa mengantar seorang akademisi ataupun praktisi kepada pemahaman metodologi istimbath masalah masalah ekonomi keuangan kontemporer, yang semakin kompleks.

     

    Kesenjangan antara materi  ushul fiqh yang diajarkan di universitas-universitas  dengan kasus-kasus aktual yang hendak dijawab dan dibutuhkan industri keuangan tidak boleh dibiarkan berlangsung.  Untuk itulah kami akan memberikan materi kuliah terbaru dan  silabus terbaru ekonomi syariah di S2 dan S3 (bisa juga sebagiannya untuk S1) melalui Training dan Workshop Ushul Fiqh Ekonomi Keuangan kontemporer bagi dosen ushul fiqh, dosen fiqh muamalah dan dosen ekonomi Islam, dosen Islamic Finance, dosen qawaid fiqh di seluruh Perguruan Tinggi Indonesia, yang memiliki program ekonomi Islam, baik Perguruan Tinggi Agama Islam, UIN, IAIN, STAIN, maupun Perguruan Tinggi Umum dan Swasta.

    Para Guru Besar Ushul Fiqh, Guru Besar Syariah,  Fikih Muamalah, Guru Besar Ekonomi, Guru Besar Hukum, dan Doktor Ekonomi Islam, Doktor Syariah, Doktor Ekonomi yang peduli (berminat) ilmu  ekonomi syariah,  mutlak harus memahami Ushul  Fiqh Keuangan Islam kontemporer dengan baik. Untuk itu para pakar pakar syariah tersebut harus memahami ilmu finance kontemporer, praktik dan  perkembangannya.   Forum Workshop Iqtishad Consulting ini,  akan menyambungifkan ilmu ushul fiqh dengan problematika dan kasus-kasus keuangan kontemporer yang terus berubah dan berkembang. Perlu kami sampaikan, bahwa materi Training dan Workshop Ushul Fiqh dan Maqashid syariah belum ada di buku-buku teks (baik Arab maupun English), karena itu materinya dan analisisnya betul-betul segar, aktual dan mencerahkan, yang kasus-kasusnya malah seringkali specifik keIndonesia-an.

    Oleh karena itu, semua dosen Ushul Fiqh di Perguruan Tinggi di Indoenesia, baik dosen Program Doktor, Dosen Program Magister dan Strata 1, sebaiknya (bahkan harus) mengikuti forum Workshop Ekselutif Maqashid Syariah pada Ekonomi, Keuangan dan Perbankan, agar materi pengajaran (kuliah)nya terhadap mahasiswa menjadi segar, baru, kontekstual, solutif dan mencerahkan, sehingga bisa melahirkan dosen, DPS, sarjana dan praktisi  yang berkualitas.

    Sasaran dan Ketentuan Peserta :

    1. Para Guru Besar yang mengajarkan mata kuliah ekonomi syariah atau terkait dgn ekonomi syariah
    2. Dewan Pengawas Syariah, Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah.
    3. Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam di UIN, IAIN, STAIN, PTAIS, dan PTN.
    4. Dekan FEBI dan Dekan Fakultas Syariah.
    5. Dosen Ushul Fiqh.
    6. Doktor Ekonomi Islam.
    7. Training ini sangat dianjurkan bagi Doktor Ilmu Hukum di Perguruan Tinggi Negeri/Umum yang memiliki konsentrasi dalam Ekonomi Syariah.

    Materi Pelatihan

    Materi  I : Pengantar dan Pendahuluan

    1. Penjelasan Silabus dan Referensi
    2. Pengertian, Obyek Kajian, dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh
    3. Perbedaan Ushul fiqh, Fiqh, Syariah dan Qawaid Fikih
    4. Urgensi dan Kegunaan Ushul Fiqh dalam Ekonomi Keuangan

    Materi II :

    Sejarah Ushul Fikih dan Signifikansinya dalam Pengembangan Ekonomi Keuangan Islam kontemporer

    1. Ushul Fiqh di Masa Nabi dan Perkembangan Ijtihad
    2. Ushul Fiqh di Masa Sahabat dan Ijtihad para Sahabat Nabi
    3. Ushul Fiqh di Masa tabi’in dan Imam Mazhab
    4. Ushul Fiqh Pasca Imam Mazhab, dan Masa Asy-Syatibi.

    Materi III : Sumber-Sumber Hukum Ekonomi Islam

    1. Alquran sebagai sumber Hukum Ekonomi Islam
    • Pengertian Alquran dan Ciri-ciri Alquran
    • Muhkamat dan Mutasyabihat
    • Tiga Bidang kandungan Hukum dalam Alquran
    • Hukum-hukum ekonomi keuangan dalam Alquran
    • Kedudukan Alquran sebagai sumber hukum (hujjah)
    • Qath’iy dan Zanniy dalam Alquran ; kaitannya dengan Ijtihad Ekonomi Islam
    • Prinsip Penerapan Syariah Menurut Al-quran
    1. Hadits sebagai Sumber Hukum Ekonomi Islam
    • Pengertian Sunnah dan Hadits
    • Sunnah Fi’liyah dalam ekonomi keuangan
    • Sunnah Qauliyah dalam ekonomi Keuangan
    • Sunnah Taqririyah dalam ekonomi keuangan
    • Hadits Shahih, Hasan dan dha’if, dalam bidang ekonomi keuangan
    • Hadits mutawatir, masyhur dan Ahad.
    • Kehujjahan Sunnah dan pandangan Ulama tentang hadits Ahad
    • Petunjuk Dilalah (Makna teks Sunnah) dalam konteks ekonomi
    • Kedudukan Sunnah terhadap Al-Quran dalam kasus-kasus ekonomi
    • Hadist-hadits Ekonomi Keuangan.

    Pertemuan IV : Ijma’ sebagai Dalil / Sumber Hukum Ekonomi Islam

    1. Pengertian dan Kedudukan Ijma’
    2. Perkembangan Pendapat ulama ttg Ijma’
    3. Persyaratan Ijma’ dan Pandangan Ulama tentangnya
    4. Pembagian Ijma’ dan Pandangan Ulama
    5. Ijma’ dalam masalah Ekonomi, Keungan dan Kontrak Perbankan

     

    Materi V : Qiyas Sebagai Dalil/Sumber Hukum Ekonomi Islam

    1. Pengertian dan Rukun Qiyas,
    2. Pembagian Qiyas : Qiyas Jaliy, Qiyas Khafiy, Qiyas Awlawy, Qiyas
    3. Musawy dan Qiyas Adwan serta Penerapannya dalam Ekonomi
    4. Metode menetapkan illat dalam masalah muamalah : Takhrijul Manath, Tanqihul Mananth dan Tahqiqil Manath
    5. Penerapan qiyas dalam keuangan dan perbankan :
    • Qiyas Jaminan fiducia ke bay’ wafa
    • Analisis Illat pada Murabahah Emas dengan cicilan
    • Sekuritisasi asset (aktiva) bank syariah yang menggunakan syirkah mutanaqishah, mengqiyaskan hutang dengan MMQ
    • Ijarah maushufah biz zimmah pada pembiayaan property dgn MMq,
    • Qiyas swap valas kepada bay wafa’. dll
    • Qiyas rahn hiyazy kepada rahn tasjiliy
    • Qiyas ujrah amil zakat kepada nazir waqf
    • Qiyas options kepada ’urbun atau khiyar ???
    • Qiyas ma’al fariq :
    • Qiyas salam kepada bursa berjangka (futures) ???
    • Qiyas Tawarruq kepada riba ??

     

    Materi VI : Ijtihad dan Penerapannya dalam Ekonomi Keuangan

    1. Pengertian dan Perkembangan Ijtihad,
    2. Syarat Mujtahid dan Klasifikasi Mujtahid
    3. Pembagian Ijtihad : Istimbathiy, Tathbiqy, Intiqaiy, Insya-iy, dll.
    4. Lapangan Ijtihad dan kekuatan Hasil Ijtihad
    5. Penerapan Ijtihad dalam Ekonomi Keuangan Kontemporer
    • Ijtihad dalam Inovasi Produk Perbankan dan Keuangan Syariah
    • Ijtihad dalam ekonomi mikro
    • Ijtihad dalam ekonomi makro (dan public finance)

    Materi VII : Manhaj dan Metode Penetapan Fatwa Ekonomi Syariah DSN-MUI

    (Materinya adalah Ringkasan/Khulasah dari  Pidato Pengukuhan Doktor Honoris Causa DR.KH Ma’ruf Amin di UINSyarif Hidayatullah, Jakarta).

     

    Materi VIII : Penerapan metode Istihsan pada ekonomi keuangan syariah

    1. Pengertiannya menurut para ulama
    2. Dasar syariah penggunaan istihsan
    3. Pandangan ulama tentang Kehujjahan istihsan dalam syariah

    Kasus-kasus Istihsan :

    • Praktek istihsan pada ijarah maushufah biz zimmah pada kasus pembiayaan
    • properti di bank syariah
    • Profit Equalization Reserve (PER) pada system bagi hasil di bank syariah
    • Penerbitan SBSN oleh pemerintah dan tradable dengan skim sukuk istishna’.
    • Forward valas untuk tujuan hedging yang berlandaskan underlying asset bagi importir.
    • Swap untuk hedging (mengatasi risk akibat fluktuasi kurs mata uang)
    • Penjualan saham yang belum qabath hissi.
    • Penjualan valas secara ma’dum, tetapi dalam masa 2×24 jam (qabat hukmi)
    • Penerbitan sukuk salam
    • SBI Syariah Ju’alah, hanya dibenarkan bagi bank syariah yang memiliki FDR 80 persen lebih
    • Giro Wajib Minimum di Bank Indonesia
    • Penentuan saldo minimun giro wadiah di bank syariah Kriteria saham syariah Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);
    • Rasio keuangan Efek Syariah di RI : Utang bunga : Asset (45 % : 55 % = 82%)
    • (Jalannya 45 x 100 : 55 = 82 %)
    • SBI Syariah Ju’alah, hanya dibenarkan bagi bank syariah yang memiliki FDR 80 persen

     

    Macam-macam istihsan dan penerapannya dlm ekonomi dan finansial Islam kontemporer.

    1. Istihsan Nash : jual beli salam
    2. Istihsan ‘Urf : Jual beli mu’atah di swalayan, jual beli Istishna’ pada bank syariah, taqabuth dalam transaksi valas di bank devisa, menjual valas yang belum qabath, menjual saham kembali yang belum diterima bukti administrative, menarik tabungan mudharabah secara harian, makan di restoran all you can eat, makan di longue bandara,
    3. Istihsan Dharury : Repo (repurchase agreement) surat berharga (SBI, SBSN, aktiva produktif) oleh Bank syariah yang kesulitan likuiditas.
    4. Istihsan Istislahi : penerapan revenue sharing pada profit distribution, dll.
    5. Istihsan bersandarkan Ijma’ dan Contoh-contohnya nya dalam keuangan Islam
    6. Istihsan Qiyasi : Tawarruq fiqhiy untuk pembiayaan sector riil, dll.

     

    Pertemuan IX : Dalil dan Metode Penggalian Hukum Ekonomi Islam

    Maslahah Mursalah dan penerapannya dalam ekonomi Islam

    1. Pengertiannya menurut para ulama, dan pembagian maslahah
    2. Pandangan ulama tentang kehujjahan maslahah mursalah dalam syariah
    3. Syarat-Syarat Maslahah Mursalah
    4. Penerapan maslahah pada kasus ekonomi dan keuangan Islam
    • Penerapan collateral pada financing di bank syariah
    • Penerapan net revenue sharing pada bagi hasil
    • Larangan dumping (siyasah ighraq) dalam penjualan suatu produk
    • Intervensi harga pemerintahpada saat distorsi pasar
    • Larangan kartel dan monopoli,
    • Larangan spekulasi valas karena maslahah ‘ammah
    • Penerapan dinar dan dirham krn maslahah ‘ammah
    • Mengadakan Pengadilan Niaga Syariah
    • Larangan talaqqi rukban,memelihara maslahah petani
    • Larangan bay’ najsy, karena menjaga maslahah pembeli agar tidak tertipu harga
    • Larangan Ghabn di pasar.
    • Larangan dasar forward, swap dan options pada valas.

     

    Materi X : Penerapan Sadd al Zari’ah dalam ekonomi keuangan syariah

    1. Pengertian Sadd Zariah dan Fath al-Zari’ah
    2. Dasar Syariah Penggunaan Sadd al-Zari’ah
    3. Pandangan ulama tentang Sadd Al-Zari’ah dalam syariah
    4. Kontradiksi Sadd Zari’ah dengan dalil-dalil syariah lain.
    5. Kasus-kasus tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah kontemporer:
    • Larangan Riba Fadhal pada transaksi valas
    • Larangan Jual beli al-’inah,
    • Larangan tawarruq munazzam tertentu
    • Keniscayaan Manajemen Resiko dalam praktek perbankan
    • Larangan forward, swap dan options pada sharf.
    • Larangan kombinasi akad qardh dan ijarah.
    • Larangan refinancing konvensional
    • Larangan mengiklankan miras
    • Larangan minum miras yang sedikit
    • Larangan bunga yang sedikit, 1-3 %
    • Menjual senjata kepada kelompok musuh
    • Larangan iklan dengan tampilan porno
    • Larangan jual beli CD Porno
    • Larangan kartu kredit syariah bagi orang yang belum layak secara financial dan carakter
    • Larangan pemberian ujrah karena rekruitmen members MLM (up line) secara tidak wajar.
    • Larangan Money Game dalam produk/Jasa Umrah dan Haji
    • Keharusan bukti transaksi bagi bank yang membeli valas di atas 100.000 dolar US.
    1. Kaedah-Kaedah Ushul Fiqh tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah dan penerapannya dalam ekonomi keuangan

     

    Materi  X : ’Urf dan Penerapannya dalam hukum ekonomi Islam

    1. Pengertian ‘Urf menurut para ulama
    2. Dasar syariah penggunaan ‘Urf
    3. Pandangan ulama tentang Kehujjahan ‘Urf dalam syariah
    4. Macam-macam ‘Urf dan Contohnya dalam ekonomi keuangan
    5. 20 kasus ‘Urf Fasid dalam ekonomi keuangan kontemporer
    6. Syarat-Syarat ‘Urf bisa diterima sebagai dalil syariah
    7. Integrasi dan kombinasi ‘Urf dengan dalil-dalil syariah lain.
    8. Kasus-kasus ‘Urf kontemporer:
    • Mata uang kertas, dinar dan dirham.
    • Taqabuth dalam transaksi valas
    • Urf dalam jual beli mu’athah, muzayadah, dan ‘urbun.
    • Adanya garansi dalam pembelian barang elektronik, dll.
    • Sewa Beli di perusahaan leasing syariah
    • Konsinyasi dan waralaba (franchising)
    • Memproteksi setiap pembiayaan dengan asuransi syariáh
    • Kebiasaan Menabung di Bank Syariáh.
    1. Kaedah-Kaedah Ushul Fiqh tentang ‘Urf dan penerapannya dalam ekonomi keuangan

    Materi XI : Penerapan istishab dalam keuangan syariah kontemporer

    1. Pengertian Istishab dan contoh-contoh kasus
    2. Dalil Alquran dan Hadits tentang Istishab
    3. Pandangan Ulama tentang kedudukan dalil istishab
    4. Prinsip-prinsip dan kaedah fiqh tentag istishab
    5. Penerapan istishab pada Kasus-kasus keuangan syariah
    • -Giro Mudharabah bil wa’diah di perbankan syariah
    • -Hybrid Contract Keuangan dan perbankan
    • -Sewa Beli (Bay’ at-Takjiriy)
    • -Mudharabah Muntahiyah bit Tamlik (mudharabah menurun)
    • -Menggabungkan Hiwalah dan Syirkah untuk factoring
    • -Mudharabah musytarakah
    • -Bay ‘ wafa dan syirkah milk / IMBT
    • -Musyarakah Mutanaqishah, syirkah tadhamun dan syirkah
    • -Multi Nisbah pada bagi hasil

      

    Materi XIII : Qawa’id Fiqh dalam keuangan perbankan syariah

    1. Pengertian, Perbedaan Qawa’id Fiqhiyyah dan Qawa’id Ushuliyah, Sejarah Ringkas Qawaid Fiqhiyyah
    2. Urgensi Qawaid Fiqhiyyah dalam formulasi hukum ekonomi Islam
    3. Qaidah-Qaidah Asasiyah dan cabang-cabangnya
    • Al-Umur bi Maqashidiha dan Penerapannya dalam Ekonomi Islam
    • Al-Yaqin La Yuzalu bisy-Syak dan penerapnnya dalam ekonomi Islam
    • Al-Masyaqqatu tajlibut taysira & Penerapannya dalam Ekonomi Islam
    • Adh-Dhararu Yuzalu & Penerapannya dalam Ekonomi Islam,
    • Al-’Adah Al-Muhakkamah, & Penerapannya dalam Ekonomi Islam

     

    Materi XIV : Qawaid Fiqh dalam keuangan perbankan syariah

    1. Qawa’id fiqh dharurat pada kasus – kasus industri financial
    2. waid Gharar pada Industri Financial
    • Kaedah-Kaedah Fiqh pada Perbankan dan Keuangan Islam Kontemporer di luar kaedah Majallah Ahkam Adliyah

     

    Penyelenggara
    Iqtishad Consulting Jakarta
    Profil Trainer

     

    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN-MUI, Dosen Ushul Fiqh Pascasarjana UI, Dosen Ushul Fiqh Program Pascasarjana  Islamic Economics and Finance  Trisakti (S2 dan S3), Dosen Ushul Fiqh Program S2 MBKI Univ. Paramadina, Dosen Fikih Muamalah Program Magister Akuntansi UNPAD,Bandung, Dosen Program S2 Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati dan Dosen Ushul Fiqh S2 Magister Ekonomi Islam UI Az-Zahra. Beliau juga seorang konsultan bank-bank syariah nasional dan sekaligus  akademisi yang sudah mentraining sebanyak 62 angkatan dalam masa tiga tahun mengenai materi    fiqh muamalah advance tentang perbankan dan keuangan maupun  ushul fiqh keuangan  di kalangan akademisi dan para Dirut dan  Direktur Bank Syariah, Komisaris Bank Syariah dan DPS Bank-Bank Umum Syariah, Bank BPD, Dirjen Pajak, Regulator Keuangan (Bapepam LK), BPR Syariah serta Lembaga-Lembaga Keuangan Syariah lainnya. Beliau Dewan Pengawas Syariah di Indonesia Exim Bank / LPEI, DPS di berbagai Lembaga keuangan al. Asuransi Jasa Raharja Putra, Multifinance Syariah SMS Finance dan Multi Finance Syariah Olympindo).

                                                                                                      
    WAKTU DAN TEMPAT

    Hari / Tanggal     :  17 – 18 April 2018

    Waktu                : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat              : Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat

     

    BIAYA/INVESTASI

    Rp 3.000.000/ peserta

    Group min 3 orang: Rp. 2.500.000/peserta

    Group min 5 orang : Rp. 2.000.000/peserta

    (Tidak termasuk penginapan)

    Peserta yang menjadi Pengurus atau anggota IAEI dan atau MES, baik daerah maupun Pusat mendapat diskon 20 %

    FASILITAS
    Modul Training, Lunch, Coffee Break, HotSpot, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 109 fatwa DSN-MUI) dan Sertifikat.

    CP dan Pendaftaran

    Joko  : 085716962518082110206289,  (jokosyariah@gmail.com) Pin BB: 28540A5D

    Panji : 082210845958

    Hafiz : 081286237144

    Email: admin@iqtishadconsulting.com 

    Website :www.iqtishadconsulting.com 

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

     

    Training dan Workshop Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah Angkatan 296 (7 – 8 September 2018 di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat).

    0

    Posted on : 03-08-2017 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual, Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Seminar & Training

    Dasar Pemikiran

    Sebagaimana perbankan konvesional, perbankan syariah juga saat ini masih menghadapi masalah NPF.  Bahkan tingkat NPF Bank Syariah lebih tinggi dibanding konvensional. Karena itu, bank-bank syariah harus menyiapkan strategi bisnis jitu  agar tidak terjerembab dalam pembiayaan bermasalah yg mengakibatkan tergerusnya laba bank syariah secara signifikant.

    Bank-bank syariah seharusnya  bisa menghindari tingginya NPF (Non Performing Financing) dalam kinerja keuangannya. sehingga laba yang diraih tidak terganggu dan di sisi lain citra bank syariah menjadi baik dan positif di mata seluruh masyarakat dan regulator. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi pembiayan bermasalah dan NPF yang tinggi adalah dengan melakukan restrukturisasi pembiayaan dan penyelesaian pembiayan secara tepat

    Restrukturisasi pembiayaan adalah sebuah langkah dan  strategi  penyelamatan pembiayaan sebagai upaya bank dalam memperbaiki posisi  pembiayaan dan keadaan keuangan perusahaan nasabah dengan jalan  mendudukkan kembali pembiayaan tersebut yang dilakukan antara lain  melalui rescheduling, reconditioning dan restructuring.

    SDI (Sumber Daya Insani) perbankan syariah harus memiliki keahlian dan kompetensi yang baik mengenai manajemen dan starategi restrukturisasi pembiayaan bank syariah, agar bank syariah dapat terhindar dari kerugian financial dan nasabah dapat pulih kondisi keuangannya.

    Dalam workshop ini, para peserta juga akan diberikan ilmu preventif untuk mencegah terjadinya pembiayaan bermasalah danpengetahuan mengenai early warning system dalam pembiayaan bermasalah.

    Pengetahuan tentang restrukturisasi pembiayaan secara syariah ini tidak saja perlu untuk para bankir syariah, tetapi juga untuk lembaga pembiayaan lain, seperti Perusahaan Pembiayaan, BMT, KJKS, dan Modal Ventura, bahkan Pegadaian Syariah. Para dosen keuangan syariah (perbankan syariah), praktisi hukum, DPS (Dewan Pengawas Syariah) dan notaries juga perlu memahami konsep dan manejemen syariah tentang restrukturisasi pembiayaan syariah.

    Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar acara Workshop Restrukturisasi Pembiayaan Syariah. Workshop ini adalah angkatan yang ke- 237.

    Portofolio Iqtishad Consulting:

    Iqtishad Consulting* sudah menggelar training dan workshop perbankan syariah, inovasi produk perbankan syariah, fikih muamalah perbankan dan ushul fikih sebanyak 236 angkatan dengan jumlah alumni  7.100 orang. Lebih dari 109 orang Guru Besar (Professor), Doktor syariah dan ekonomi sudah mengikuti training dan workshop yang digelar Iqtishad.

    Siapa yang perlu ikut acara ini ?

    Acara Training dan Workshop ini memang diutamakan bagi Direktur Bank Umum Syariah, Direktur bisnis bank-bank BPD, pemimpin divisi UUS, bankir-bankir syariah, Dewan Pengawas Syariah, Lembaga pembiayaan dan Multifinance, Lembaga penjaminan pembiayaan, Hakim, Pengacara, Dosen-dosen ekonomi syariah baik di Program Pascasarjana maupun Dosen S1. Bahkan terbuka untuk Notaris dan praktisi hukum pada umumnya.

    Profil Trainer:

    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.

    WAKTU DAN TEMPAT

    Hari/Tanggal: 7 – 8 September 2018

    Waktu          : 08.00 – 16.00 WIB

    Tempat       : Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.

    BIAYA/INVESTASI:

    Rp. 3.500.000/org

    Group Min 3 org: Rp. 3.200.000/org

    Tidak termasuk penginapan

    FASILITAS :

    Modul Training, Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 109 fatwa DSN-MUI, kompilasi hukum ekonomi ekonomi syariah)  dan Sertifikat.

    Peserta yang menjadi Pengurus atau anggota IAEI baik daerah maupun Pusat mendapat diskon 30 %

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

    Sdr. Joko Wahyuhono

    Hp : 082110206289 / 085716962518.

    Hafiz :081286237144 WA

    Pasya : 082210845958

     

    Email:  admin@iqtishadconsulting.com,  dimasjoko@gmail.com

    Website: www.iqtishadconsulting.com

     

    Note:Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

     

    Workshop Eksekutif Aplikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq) pada 10 Macam Produk Bank Syariah dan LKS Angkatan 237 Tgl 6 – 7 September 2017 di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat

    0

     

    Dasar Pemikiran

    Musyarakah Mutanaqishah sudah dimasukkan dalam  Kodifikasi produk perbankan syariah oleh OJK dan pada tahun 2016 OJK sudah menerbitkan buku Standar Akad Musyarakah Mutanaqishah tersebut.

    Bank-bank syariah harus selalu mengembangkan produk-produknya dan layanannya kepada masyarakat luas, Salah satu akad yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).

    Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 11 macam produk,  seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

    Para praktisi bank syariah, DPS, Notaris, Hakim, pejabat pengawas OJK, Dosen Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi, Dewan Pengawas Syariah dan auditor, harus memahami teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut. 

    Selain keunggulan MMq di atas, penerapan akad MMq merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilahkurangcocok dan tidak tepat. Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual  murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif.

    Untuk mengatasi risiko fluktuasi cost of fund -maaf menggunakan istilah konvensional)- terpaksa bank syariah menaikkan harga (margin)  murabahah.   Lebih mahalnya harga murabahah ini akan mempengaruhi citra yang kurang baik bagi bank-bank  syariah. Sebab bank syariah dicitrakan bank yang mahal. Akad yg seharusnya diterapkan adalah musyarakah mutanaqishah (MMq)  yang memiliki banyak keunggulan. Selain harga bisa bersaing, DP nya juga lebih rendah dari KPR konvensional yakni hanya 15 %. Ketentuan ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional dan tentunya akan semakin lebih diminati.

    Tegasnya, Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.

    Meskipun Musyarakah Mutanaqishah memiliki banyak keunggulan dan kecanggihan, namun sayangnya, mayoritas bank-bank syariah belum menerapkan akad ini. Apalagi Bank-Bank Pembangunan Daerah dan BPRS di daerah  belum memahami  praktik Musyarakah Mutanaqishah ini dan kalaupun ada yang sudah memahami, tetapi belum dipraktikkan sebagai produk perbankan syariah. Para pejabat OJK di daerah juga sepatutnya mendalami akad Musyarakah Mutanaqishah ini secara mendalam dan luas, agar tidak salah dalam mengawasi, mengaudit dan memeriksa.Dalam hal ini,Keputusan DSN MUI No 1/2013 harus menjadi rujukan.

    Berdasarkan pentingnya akad MMq ini, maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaaan MMq bagi bankir syariah, praktisi Lembaga Keuangan dan pakar (akademisi) di Indonesia.

    Pentingnya workshop MMq ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan  atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.

    MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan  selama9tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat,  juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.

    Mengingat pentingnya penerapan Musyarakah Mutanaqishah dan masih minimnya praktek MMq di perbankan syariah, maka Iqtishad Consulting akan menggelar Workshop Musyarakah Mutanaqishah bagi praktisi perbankan syariah, praktisi hukum, dosen, hakim, pengacara, law firm, konsultan, auditor, DPS, pegiat syariah dan tidak tertutup bagi pejabat OJK baik regulator di pusat maupun daerah.

    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Training dan Workshop Fikih Muamalah dan Perbankan Syariah  sebanyak 233 angkatan sejak tahun 2010  hingga Juli 2017.

     

    Materi Workshop : 43  Point Bahasan

    1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?
    2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT
    3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah Akad Dasar MMq  Syirkah ‘Inan dan Syirkah Mudharabah
    1. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI
    2. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif
    3. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq
    4. Kepemilikan Bersama Menurut Hukum Positif
    5. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq
    6. Pemindahan Kepemilikan Asset MMq
    7. Pembelian (Pengalihan) bertahap & pengurangan Porsi Bank Bertahap : Perspektif Hukum Positif
    1. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah
    2. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktek Perbankan Syariah
    3. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
    4. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK
    5. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq
    6. Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah
    7. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq
    8. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)
    9. MMq dan Kolektibilitas
    10. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property
    11. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent
    12. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni
    13. Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Top Up
    14. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah
    15. Musyarakah Mutanaqishah untuk Restrukturisasi Pembiayaan
    16. Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.
    17. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah
    18. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment

       29, Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi

    1. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Investasi Indent
    2. Musyarakah Mutanaqishah untuk Skim Perdagangan International (Trade  Finance).
    3. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)
    4. Musyarakah Mutanaqishah pada Take Over dan isu Bay’al’Inah
    5. Isu Bay Kali bi Kali pada MMq Property Indent
    6. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah*
    7. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya
    8. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq
    9. Multi Nisbah dan Mono Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.
    10. PerlukahSurat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq
    11. Denda (Tazir)dan ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
    12. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah
    13. Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.
    14. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over.

     

    Siapa yang harus Ikut Training dan Workshop ini ?

    1. Praktisi perbankan syariah (Direksi, product developmnet, risk management, legal aspect dan head group terkait)
    2. Praktisi Lembaga Keuangan Syariah non Bank (Multifinance syariah, Perusahaan pembiayaan Syariah, BMT dan KJKS, Ventura)
    3. Direksi Bank BPR Syariah dan DPSnya
    4. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
    5. Hakim Pengadilan Agama PTA, Mahkamah Agung, Basyarnas dan Mediator Syariah
    6. Praktisi Hukum Bisnis Syariah (Notaris, law firm, pengacara,)
    7. Guru Besar Syariah,Dosen Pascasarjana Hukum Bisnis Syariah, Fikih Muamalah
    8. Auditor, regulator dan lembaga terkait ; seperti BPN dan PT SMF

     

    Profil Trainer

    Agustianto adalah Ketua  DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah, Anggota Pleno DSN -MUI,Dewan Pengawas Syariah di beberapa lembaga keuangan BUMN dan Swasta Nasional, Dosen Pascasarjana bidang fiqh muamalah ekonomi keuangan kontemporer, hukum perbankan Syariah, dan ushul fiqh ekonomi keuangan di beberapa universitas terkemuka di Indonesia antara lain : Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah PSTTI Universitas Indonesia (UI), Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti, dosen Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Syariah di Universitas Paramadina, dan Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam IAIN, Beliau juga adalah Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK

     

    Pembicara Tamu : Praktisi Perbankan Syariah

     

    BIAYA

    Biaya :  Rp 3.000.000,-/ orang.

    Minimal 3 Orang @ Rp 2.700.000,- .(Biaya tidak termasuk penginapan)

    Anggota dan Pengurus IAEI dan MES diskon 30 %

    Peserta Terbatas hanya 35 Orang.

     

     

    Waktu dan Tempat

    Hari / Tanggal : 6 – 7 September 2017

    Tempat : Hotel Sofyan Betawi Jakarta Pusat

     

     

    FASILITAS

    Modul Training, , Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 109 fatwa DSN-MUI,KompilasiHukum Ekonomi Ekonomi Syariah)  dan Sertifikat.

     

     

    CP dan PENDAFTARAN

    Joko Wahyuhono HP: 082110206289, 085716962518

    Sdr. Panji : Hp. 082210845958

    Hafiz Alfata 081286237144

    Website : www.iqtishadconsulting.com dan www.agustiantocentre.com

     

    Training Inovasi Produk BMT, Pembiayaan Multijasa, Multiguna untuk Usaha Mikro dan Refinancing Syariah Tgl 3 Februari 2019 di Hotel Amaris, Surabaya.

    0

    Dasar Pemikiran

    Produk Perbankan dan keuangan syariah (BMT dan Koperasi Syariah)  harus dirancang dengan tepat sesuai syariah untuk usaha mikro dan kecil serta pembiayaan konsumtif. Salah satu produk yang sangat penting adalah pembiayaan multiguna,  pembiayaan multijasa dan refinancing. 
     
    Selama ini masih banyak kesalahan skema dan akad pembiayaan untuk usaha mikro,  karena melulu menetapkan murabahah, padahal sering kali penerapan murabahah dilarang karena mengandung akad terlarang yakni bay’ al’inah. 
     
    Banyak sekali pula yang salah faham dan gagal faham tentang Ijarah multijasa.  Jangankan pimpinan BMT dan DPS nya,  para dosen fikih muamalah sendiri perlu diberi pencerahan ttg skema, flow chart dan fitur ijarah multi jasa,  termasuk soal akuntansinya. Hampir semua lembaga keuangan keliru dalam mengakuntansikannya. 
     
    Fatwa fatwa dan ilmu syariah terus berkembang sehingga tidak berkutat di akad murabahah dan musyarakah
     
    Sejumlah inovasi produk perbankan dan lembaga keuangan bermunculan sebagai tuntutan bisnis yang selalu berubah dan berkembang. Salah satu konsep penting untuk inovasi adalah hybrid contracts, yang bisa diterapkan untuk benyak produk dan kebutuhan bisnis syariah.baik ukm maupun corporate. 
     
    Skema dan akad yg paling penting utk multiguna bagi UKM adalah Musyarakah Mutanaqishah dan IMBT. 
     
    Musyarakah Mutanaqishah adalah akad yg canggih utk memenuhi kebutuhan bisnis UKM dan bahkan untuk konsumtif.
     
    Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT),, dan Ijarah Mushufah Fiz Zimmah (IMFZ) juga memiliki banyak keunggulan dibanding produk murabahah dan istishna’. Bahkan dari  musyarakah mutanaqishah. 
     
    Al-bay’ ma’al Istikjar adalah salah satu skema yg dapat digunakan utk refinancing syariah sebagaimana terdapat dalam fatwa DSN MUI No 89.
     
    Jadi, MMq, Bay’ ma’al istikjar dan IMBT dapat digunakan untuk produk refinancing syariah sebagai pembiayaan konsumtif dan pembiayaan multiguna yang banyak peluangnya di masyarakat.
     
    Skema skema itu juga dapat digunakan untuk pembiayaan multiguna melalui konsep refinancing syariah.
     
    Teori dan praktik skema tersebut merupakan perkembangan baru dalam khazanah akad dan produk keuangan syariah kontemporer.
     
    Dosen ekonomi islam dan praktisi keuangan syariah termasuk DPS wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi islam kotemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dengan praktik di lapangan, sehingga dosen dan praktisi memiliki kompetensi yang memadai untuk melahirkan sarjana ekonomi islam unggulan
     
    Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting akan menggelar *Training Pembiayaan Mutiguna, Multijasa, Refinancing pada Usaha Mikro/BMT dan Koperasi Syariah Angkatan 269* bagi Pimpinan BMT, Dewan Pengawas Syariah, Manager Koperasi Syariah, Dosen Ekonomi Islam, Praktisi Keuangan Syariah, Bankir, Direktur, dan Pejabat Bank Syariah/LKS (Syariah Compliance, Syariah Business Head, Legal officer), Konsultan, Dosen Ekonomi Islam dll
     
    Sasaran Peserta
     
    1. Pimpinan BMT, DPS, Manager Koperasi Syariah, Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management, praktisi Jamkrindo dan Askrindo.
    2. Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,
    3. Dirut BPRS, BMT, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.
    4. Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1.
    5. Notaris Perbankan Syariah, Hakim, Law Firm
     
    Materi Training dan Workshop :
     
    1. Skema dan akad Pembiayaan Multiguna.
     
    2. Skema dan Akad Pembiayaan Multijasa.
     
    3. Penerapan Al-Bay’ ma’al Istikjar untuk Refinancing Syariah.
     
    4. Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan penerapannya pada 11 kebutuhan bisnis, seperti refinancing, take over dan top up, pembiayaan KPRS  dan modal kerja, KPR Indent (penerapan ijarah maushufah fiz dzimmah pada MMq).
     
    5. Pembiayaan Refinancing Syariah :
    a. Lima macam Refinancing Syariah 
    b. Desain akad Refinancing 
    c. Fatwa MUI tentang Refinancing Syariah
    d. Akutansi Refinancing Syariah
     
    Pengalaman Iqtishad:
     
    Sudah menggelar Training dan Workshop Perbankan syariah, Training Fikih Muamalah Advance  tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan,  Ekonomi Islam, sebanyak 260 Angkatan dan melahirkan lebih dari 6760-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan & 120 orang Guru Besar dan Doktor,
     
    Training Iqtishad selama ini sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.
     
    TRAINER UTAMA :
     
    Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra.dll
     
    Waktu dan Tempat Pelaksana
     
    Hari/Tanggal  :  Minggu / 03 JFebruari 2018
    Pukul      : 09.00 – 16.00 WIB
    Tempat  : Hotel Amaris, Surabaya
     
    Fasilitas
     
    Modul training, makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 116 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.
     
    Biaya Pendaftaran
     
    Perorangan : Rp. 1.500.000/perorang
    Dosen dan Pengurus IAEI Diskon 25 %
    Group 10 orang diskon 35%
     
    BMT group 5 orang diskon 30 % 
    10 orang diskon 35%
     
    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:
    Anju: 0852 7766 5083 (WA/Telp)
    Nadiyah: 0812 8168 4698 (WA/Telp)
    Hafiz : 0812 8623 7144 (WA/Telp)
     
     
     
    Alamat Kantor :  Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat
     
    *Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer

    Training dan Workshop Nasional Notaris Perbankan Syariah tentang Aspek Legal dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah Tgl 20 – 21 Juli 2018 di Hotel Sofyan Jakarta.

    0

    Posted on : 03-08-2017 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual, Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Seminar & Training

    Dasar Pemikiran

    Notaris menduduki posisi yang sangat penting dalam industri perbankan syariah, karena notaries berperan dalam pembuatan akta-akta kontrak-kontrak produk perbankan syariah dan pengikatan jaminan (khususnya HT dan Fiducia).

    Perkembangan perbankan dan keuangan syariah yang  bergerak dengan cepat yang assetnya kini sudah Rp 331 triliun membutuhkan para notaris yang berkompeten membuat akta syariah dan pengikatan jaminannya.

    Asset Industri Keuangan Non Bank syariah lebih dari Rp 86 triliun.

    Tegasnya perbankan syariah  di Indonesia membutuhkan notaries yang memahami  dengan baik konsep konsep syariah dan penerapannya di praktek perbankan. 

    Kontrak-kontrak produk-produk perbankan  syariah  berbasis syariah compliance harus dipahami oleh notaries perbankan syariah, seperti perjanjian murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah, pembiayaan take over syariah, refinancing syariah, masalah jaminan syariah, dan anatomi akta-akta syariah. 

    Keharusan notaris memiliki kompetensi pembuatan perjanjian-perjanjian syariah, adalah hasil Rekomendasi  Annual Meeting Dewan Syariah Nasional  MUI, Desember 2014 di Jakarta.

    Untuk itulah  diperlukan  Training dan Workshop Aspek legal dan kontrak-kontrak produk perbankan syariah khusus bagi notaris

    Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Pelatihan dan Workshop Nasional Notaris Perbankan Syariah tentang Aspek Legal dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah Angkatan ke 235.

    Iqtishad Consulting adalah Lembaga Pendidikan dan Pelatihan perbankan syariah yang paling terkemuka saat ini di Indonesia, dan sangat banyak berpengalaman dalam mentraining  para Direktur bank-bank syariah, Dirut, DPS,Komisaris, semua pimpinan Divisi Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia, pejabat OJK dan bank syariah lainnya, serta ratusan Professor dan Doktor yang menjadi dosen di seluruh Perguruan Tinggi se-Indoensia.

    Iqtishad Consulting Jakarta sudah mengelar Training sebanyak 236 Angkatan, termasuk memberi sertifikat  (mentraining) 2.731 notaris yang tersebar di seluruh Indonesia. 

    Sertifikat Pelatihan  Iqtishad Consulting Jakarta, sangat diakui oleh semua Industri perbankan syariah di Indonesia, termasuk sertifikat ulang (penyegaran dan upgrading) bagi notaris yang sudah tiga tahun tidak mengikuti training bank syariah.

    Pengakuan ini sangat logis  karena para petinggi dan praktisi perbankan syariah sendiri ditraining oleh Iqtishad Consulting Jakarta.

    Pengurus inti dan Nara sumber Iqtishad Consulting adalah pakar-pakar yang sangat berkompeten di bidang legal perbankan syariah.

    Mereka juga adalah figur-figur penting yang menduduki posisi strategis di organisasi-organisasi nasional dan assosiasi ekonomi syariah nomor wahid di Indoensia.

    Materi Training

    1. Overview Perbankan  Syariah
    2. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
    3. Produk –produk Pembiayaan (Financing) Bank Syariah
    4. Prinsip – prinsip perjanjian /  akad syariah
    5. Kontrak pembiayaan murabahah
    6. Kontrak Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
    7. Kontrak Pembiayaan hiwalah dan Take Over
    8. Hukum – hukum jaminan menurut syariah
    9. Kontrak pembiayaan Ijarah dan IMBT
    10. Kontrak pembiayaan Musyarakah dan mudharabah
    11. Teknik Pembuatan Akta dan  Anatomi Akta Notaris di Perbankan Syariah 

    Waktu Pelaksanaan

    Tgl 20 – 21 Juli 2018 di Hotel Sofyan Jakarta. 

    Investasi 

    Rp 2.5 juta/org

    Group min 3 @2.2 Juta, 

    Group min 5 @RP 2 Juta,

    Group min 10 @1.8 juta. 

    Joko (085716962518 , 082110206289), Panji (082210845958), Hafiz :081286237144 

    More Info  klik: www.iqtishadconsulting.com

    Info lengkap :   

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition