• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz

  • Ikuti Pelatihan dan Workshop Nasional Notaris Perbankan Syariah tentang Aspek Legal dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah Tgl 11 – 12 Agustus 2017 di Hotel Betawi Sofyan, Jakarta Pusat.

    0

    Posted on : 03-08-2017 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual, Perbankan Syariah, Seminar & Training

     

    Dasar Pemikiran

    Notaris menduduki posisi yang sangat penting dalam industri perbankan syariah, karena notaries berperan dalam pembuatan akta-akta kontrak-kontrak produk perbankan syariah dan pengikatan jaminan (khususnya HT dan Fiducia). 

    Perkembangan perbankan dan keuangan syariah yang  bergerak dengan cepat yang assetnya kini sudah Rp 331 triliun membutuhkan para notaris yang berkompeten membuat akta syariah dan pengikatan jaminannya.

    Asset Industri Keuangan Non Bank syariah lebih dari Rp 86 triliun.

    Tegasnya perbankan syariah  di Indonesia membutuhkan notaries yang memahami  dengan baik konsep –konsep syariah dan penerapannya di praktek perbankan. 

    Kontrak-kontrak produk-produk perbankan  syariah  berbasis syariah compliance harus dipahami oleh notaries perbankan syariah, seperti perjanjian murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah, pembiayaan take over syariah, refinancing syariah, masalah jaminan syariah, dan anatomi akta-akta syariah.

    Keharusan notaris memiliki kompetensi pembuatan perjanjian-perjanjian syariah, adalah hasil Rekomendasi  Annual Meeting Dewan Syariah Nasional  MUI, Desember 2014 di Jakarta.

    Untuk itulah  diperlukan  Training dan Workshop  Aspek legal dan kontrak-kontrak produk perbankan syariah khusus bagi notaris

    Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Pelatihan dan Workshop Nasional Notaris Perbankan Syariah tentang Aspek Legal dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah Angkatan ke 235.

    Iqtishad Consulting adalah Lembaga Pendidikan dan Pelatihan perbankan syariah yang paling terkemuka saat ini di Indonesia, dan sangat banyak berpengalaman dalam mentraining  para Direktur bank-bank syariah, Dirut, DPS,Komisaris, semua pimpinan Divisi Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia, pejabat OJK dan bank syariah lainnya, serta ratusan Professor dan Doktor yang menjadi dosen di seluruh Perguruan Tinggi se-Indoensia.

    Iqtishad Consulting Jakarta sudah mengelar Training sebanyak 217 Angkatan, termasuk memberi sertifikat  (mentraining) 2.731 notaris yang tersebar di seluruh Indonesia. 

    Sertifikat Pelatihan  Iqtishad Consulting Jakarta, sangat diakui oleh semua Industri perbankan syariah di Indonesia, termasuk sertifikat ulang (penyegaran dan upgrading) bagi notaris yang sudah tiga tahun tidak mengikuti training bank syariah.

    Pengakuan ini sangat logis  karena para petinggi dan praktisi perbankan syariah sendiri ditraining oleh Iqtishad Consulting Jakarta.

    Pengurus inti dan Nara sumber Iqtishad Consulting adalah pakar-pakar yang sangat berkompeten di bidang legal perbankan syariah.

    Mereka juga adalah figur-figur penting yang menduduki posisi strategis di organisasi-organisasi nasional dan assosiasi ekonomi syariah nomor wahid di Indoensia.

    Pelatihan ini  akan memberikan  pemahaman dan pengetahuan  aplikatif tentang pembuatan kontrak-kontrak produk perbankan syariah kontemporer berdasarkan fatwa DSN-MUI. 

     

    Tujuan

    1.Training ini akan memberikan pemahaman tentang aspek legal perbankan syariah dan kontrak-kontrak pada produk pembiayaan syariah di bank syariah.

    2.Meningkatkan kompetensi Notaris dalam manangani kontrak-kontrak dan perjanjian pembiayaan  di perbankan syariah, termasuk dalam  pengikatan jaminan.

     

    Materi Training

    1. Overview Perbankan  Syariah
    2. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
    3. Produk –produk Pembiayaan (Financing) Bank Syariah
    4. Prinsip – prinsip perjanjian /  akad syariah
    5. Kontrak pembiayaan murabahah
    6. Kontrak Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
    7. Kontrak Pembiayaan hiwalah dan Take Over
    8. Hukum – hukum jaminan menurut syariah
    9. Kontrak pembiayaan Ijarah dan IMBT
    10. Kontrak pembiayaan Musyarakah dan mudharabah
    11. Teknik Pembuatan Akta dan  Anatomi Akta Notaris di Perbankan Syariah

             Pembicara :

    1.Pakar, Konsultan  dan Praktisi Perbankan Syariah dari Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen MES yaitu Bpk Agustianto  Mingka

    Beliau adalah Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dewan Pengawas Syariah di perusahaan Negara BUMN dan DPS di beberapa Lembaga Keuangan Syariah.

    Dosen Pascasarjana di UI, Trisakti dan Univ Paramadina

    2.DR.Mohd.Hidayat MBA (Dewan Syariah Nasional) dan Dewan Pengawas Syariah di Bank-bank Syariah

     

    Waktu Pelaksanaan

    Tgl 11 – 12 Agustus  2017

     

    Investasi

    Rp 2.5 juta/org

    Group min 3 @2.2 Juta, 

    Group min 5 @RP 2 Juta,

    Group min 10 @1.8 juta. 

     

    CP.Joko (085716962518 , 082110206289), Panji (082210845958) 

    Hafiz 081286237144

    More Info  klik: www.iqtishadconsulting.com

    Info lengkap : http://www.agustiantocentre.com/?p=2261 

     

     

     

    Pelatihan Analisa Pembiayaan KPR Syariah (15 – 16 Agustus 2017 di Hotel Amarossa, Bandung)

    0

     
     
    LATAR BELAKANG
     
    Pembiayaan  perumahan merupakan kebutuhan primer masyarakat dan masih menjadi barang langka bagi kebanyakan masyarakat kita.
     
    Namun terdapat kekurangan pasokan rumah oleh para pengusaha perumahan setiap tahunnya _(backlog)_ dan hal itu terus terakumulasi setiap tahun sehingga penyediaan  1 juta rumah menjadi program pemerintah.
     
    Dengan demikian pembiayaan property menjadi penting utk dikembangkan bank bank syariah dan menjadi peluang bisnis yg cukup besar.
     
    SDI bank syariah dan developer harus memiliki pemahaman dan kompetensi dalam menganisalisa pembiayaan property dan harus bisa menciptakan produk yg bersaing dengan harga dan layanan yg memuaskan.
     
    Sementara itu masih adanya anggapan bahwa KPR Syariah sama saja dengan KPR Konvensional dan KPR Syariah lebih mahal dari KPR Konvensional 
     
    Dilatarbelakangi beberapa persoalan  tersebut maka Iqtishad Consulting akan menggelar Training dan Workshop …Angkatan 235
     
     
    TUJUAN PELATIHAN
    1. Mensukseskan program pemerintah 1 juta rumah  dengan  menyiapkan SDI-SDI/SDM-SDM yg berkompeten & qualified, professional  di bidang Analis KPR Syariah
     
    2. Mencetak para Analis Pembiayaan KPR syariah untuk memenuhi amanah UU Perbankan Syariah No.21 Tahun 2008, PBI/POJK, Fatwa DSN-MUI dan PSAK
     
     
    3. Memahami perbedaan KPR Konvensional dengan KPR Syariah serta memahami kenapa KPR Syariah lebih mahal dari KPR Konvensional
    dab bgmn menciptakan harga KPRS yg murah.
     
    4. Mengetahui prosedur dan langkah permohonan Pembiayaan KPR Syariah
     
     
    PESERTA YANG DIHARAPKAN
    Para peserta diharapkan dari Analis KPR/Bankers Syariah, Notaris, Appraisal, Developers/pengembang, Agen Property, para Pejabat/staf pemerintah, para Mahasiswa dan para businessmen dan umum
     
    MATERI PELATIHAN
    1. Pendahuluan.
    Dasar Hukum Analisa Penilaian Pembiayaan KPR Syariah (UU Perbankan Syariah No.21 Tahun 2008, PBI/POJK, fatwa DSN-MUI, PSAK
    Perbandingan KPR Konvensional dan KPR Syariah
    Pengertian Analisa Penilaian Pembiayaan KPR Syariah
    Tujuan Analisa Penilaian Pembiayan KPR Syariah
    Syarat Kompetensi  Pejabat dan Staf Analis Penilaian Pembiayaan KPR Syariah
     
    2. Akad-Akad KPR Syariah dan Value Chain Analisa Pembiayaan KPR Syariah.
    Pengertian Value Chain Analisa Penilaian Pembiayaan KPR Syariah
    Value Chain Dalam Operasionalisasi Struktur Organisasi Bank Syariah
    Akad KPR Murabahah,Salam dan Istishna
    Akad KPR Ijarah Muntahia Bi Tamlik (IMBT)
    Akad KPR Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dan Akad KPR Mudharabah
     
    3. Metode Perhitungan Margin KPR Syariah
    Dasar Hukum Perhitungan Margin KPR, Fatwa DSN-MUI, PSAK
    Perhitungan Bunga KPR Konvensional  (Cost of Fund dan BLR)
    Perhitungan Margin KPR Syariah (Cost of Goods Sold)
    Rekomendasi Perhitungan Margin KPR Syariah sesuai Fatwa DSN-MUI
    Strategi Solusi KPR Syariah Lebih Murah dari KPR Konvensional
     
    4. Metode Perhitungan Angsuran KPR Syariah
    Dasar Hukum Perhitungan Angsuran KPR Syariah, Fatwa DSN-MUI No.84, Tahun 2012.
    Metode Perhitungan Angsuran KPR Syariah Flat/Fixed
    Metode Perhitungan Angsuran KPR syariah Efektif
    Metode Perhitungan Angsuran KPR Syariah Anuitas
     
    5. Analisa Penilaian Pembiayaan KPR Syariah (Kualitatif)
    Dasar Hukum Anslisa Pembiayan KPR Syariah, UU Perbankan Syariah No.21 Tahun 2008, Bab IV Pasal 23
    Prinsif Dasar Analisa Penilaian Pembiayaan KPR Syariah dengan 5 C dan 6 A
    Prosedur Operasional Analisa Penilaian Pembiayaan KPR Syariah
     
    6. Analisa Penilaian Pembiayaan KPR Syariah (Kuantitatif)
    Dasar Hukum, UU Perbankan Syariah No.21 Tahun 2008, Bab IV Pasal 23
    Analisa Kuantitatif Kemampuan Membayar Calon Nasabah (Ability to Repay)
    Analisa Kuantitatif Kemauan Membayar Calon Nasabah (Willingness to Repay)
    Analisa Kuantitatif Jaminan (Collateral)
    Financing Scoring Model Sebagai Alat Bantu Melakukan Keputusan Pembiayaan KPR Syariah
     
    7. Study Kasus Analisa Penilaian pembiayaan KPR Syariah
     Study Kasus Analisa Penilaian Pembiayan KPR Syariah
     
    TEMPAT, TANGGAL, HARI PELATIHAN
    Hari /Tgl        : Selasa – Rabu / 15 – 16Juli 2017
    Tempat          : Hotel Amarossa, Bandung               
     
    INVESTASI
    Perorangan Rp 3.500.000,-
    Group Min 3 orang Rp.  3.000.000,-
    Group min 5 orang Rp.  2.500.000.-
     
    FASILITAS
    Modul/Makalah, Coffee Break, makan siang/lunch, Sertifikat, Softcopy Materi 
     
    IN HOUSE TRAINING
    Pelatihan ini juga dapat dilaksanakan di Bank Syariah/Instansi Pemerintah (In House Training minimal 10 peserta)  yg pesertanya khusus untuk Pejabat/Staf dari instansi Pemerintah/Bank Syariah tsb.
     
    TRAINNER AND FACILITATORS
    1. Agustianto Mingka,MA  Ketua DPP IAEI, Wakil Sekjen DPP, MESAnggota Pleno DSN-MUI, Trainer/Pembicara Seminar Ekonomi/Perbankan Syariah, Dosen S2 ( PSTTI-UI, Univ.Paramadina, Univ.Trisakti), 
     
    2. Edy Setiadi, SE, MM* Dosen Perbankan Syariah S1 dan S2 (UIN, UI,  IBS)-Jakarta, Konsultan Property , Trainer/Pembicara Seminar Perbankan Syariah, Mantan Kacab BTN Syariah,  Pengurus DPP IAEI.
     
    CP dan Tempat Pendaftaran:
    Sdr. Joko Wahyuhono
    Hp : 082110206289 / 085716962518
    Sdr. Panji Fasakhul Amin
    Hp : 082210845958
    Sdr. Hafiz
    Hp : 081286237144
    Kantor :  Hotel Sofyan Betawi Jl.Cut Mutia No.9 Menteng, Jakarta Pusat.
     
    Note : Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    Training IT Bank Syariah Pembuatan BRD Aplikasi Produk Pembiayaan Syariah Tgl 9-10 Agustus 2017 di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.

    0

    Posted on : 31-07-2017 | By : Agustianto | In : Artikel, Islamic Economics, Kabar Aktual, Perbankan Syariah, Seminar & Training

    Dasar Pemikiran

    Dalam industri keuangan syariah, produk pembiayaan merupakan tulang punggung bagi pendapatan bank, oleh karena itu lahirnya produk-produk pembiayaan yang inovatif menjadi sangat penting bagi bank syariah.

    Permasalahan yang mengemuka adalah konsep inovasi  produk yang sudah dibuat seringkali tidak optimal dikarenakan adanya kesulitan dalam merealisasikan sistem aplikasi IT yang dapat mendukung operasionalisasi produk tersebut. Padahal kebutuhan akan sistem IT / aplikasi untuk sebuah produk menjadi niscaya mengingat kompleksitas pembukuan, tuntutan pelayanan, tuntutan pelaporan / kepatuhan dan juga tingginya jumlah pengguna produk.

    Salah satu masalah mendasar dalam mengembangkan sistem aplikasi IT untuk sebuah produk, terlebih produk syariah yang baru, adalah miskomunikasi divisi bisnis sebagai pemilik dengan divisi / vendor IT sebagai pihak yang akan mengembangkan sistem.

    BRD (Business Requirement Document) atau FSD (Functional  Specification Document) merupakan dokumen yang menjadi jembatan komunikasi antara pihak bisnis dengan IT yang seharusnya mampu menjadi acuan yang solid dalam proses pengembangan aplikasi. Untuk dapat membuat BRD yang baik maka baik pihak bank syariah dan LKS maupun pihak IT perlu memahami konsep dan aspek-aspek yang harus dikelola dalam penyusunan BRD.

    Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting akan menggelar Training Pembuatan BRD dan FSD Aplikasi Produk Pembiayaan Bank Syariah Angkatan 236 dengan menghadirkan praktisi dan pakar IT yang sangat berpengalaman dan sudahj mempunyai prestasi yang luar biasa sukses di bank-bank syariah

    Dalam penyusunan BRD ini perlu mencakup hal-hal sebagai berikut:

    1. Konsep akad  dan produk

    2. Prosedur terkait produk  yang relevan dengan IT

    3. Kebutuhan informasi untuk operasional dan kebutuhan informasi untuk pelaporan

    4. Ketentuan akuntansi / PSAK

    5. Pengaturan hak akses

    Pelatihan pembuatan BRD untuk produk pembiayaan syariah adalah pelatihan yang harus diikuti oleh pihak bisnis bank syariah, akuntansi ataupun operasional di bank umum / unit usaha syariah agar konsep produk pembiayaan syariah yang sudah ada dapat diwujudkan dengan kualitas operasional yang baik.

    Materi Pelatihan

    Materi dalam training pembuatan BRD produk pembiayaan syariah ini mencakup:

    1. Pengenalan struktur BRD yang ideal

    · Pendekatan proses

    · Pendekatan data

    · Pendekatan aktor / fungsi

    2. Sekilas model akad pembiayaan syariah

    · Jual beli

    · Syirkah

    · Sewa: IMBT

    · Hybrid: MMQ, Takeover dan refinancing

    3. Kerangka kerja penyusunan BRD pembiayaan syariah

    · Sudut pandang customer

    · Sudut pandang akad

    · Sudut pandang akuntansi dan transaksi

    · Sudut pandang pengendalian kolektibilitas

    4. Kebutuhan informasi akad pembiayaan syariah

    · Kebutuhan informasi dari sudut pandang customer

    · Kebutuhan informasi dari sudut pandang akad

    · Kebutuhan informasi dari sudut pandang akuntansi dan transaksi

    · Kebutuhan informasi dari sudut pandang pengendalian kolektibilitas

    5. Kebutuhan proses dan fungsi produk pembiayaan syariah

    · Kebutuhan informasi dari sudut pandang customer

    · Kebutuhan informasi dari sudut pandang akad

    · Kebutuhan informasi dari sudut pandang akuntansi dan transaksi

    · Kebutuhan informasi dari sudut pandang pengendalian kolektibilitas

    6. Studi kasus detil penyusunan BRD akad hybrid

    Profil Pembicara

    Ismir Kamili. ST

    Berlatar belakang pendidikan Sarjana Teknik Informatika ITB (1993-1998) yang memilih berkecimpung di dunia IT perbankan syariah sejak tahun 2001. Mengawali rekam jejaknya sebagai konsultan berbagai sistem terkait akuntansi dan keuangan syariah seperti DPLK syariah di DPLK Muamalat, juga sistem-sistem lain di lingkungan Bank Muamalat Indonesia. Karirnya berlanjut hingga menjadi konsultan implementasi core banking system di bank-bank syariah seperti Bank Muamalat Indonesia (2008), Panin Dubai Syariah Bank (2012), dan BCA Syariah (2014). Selain itu juga menggeluti berbagai implementasi teknologi electronic bankingpayment gateway, dan host-to-host. Termasuk di antaranya menjadi konsultan pelatihan dan pendamping migrasi kartu ATM/Debit ke NSICCS (standar teknologi kartu chip nasional) di tahun 2012 sampai sekarang.

    Interaksinya yang luas dengan dunia perbankan syariah dan teknologi perbankan juga membawanya terlibat sebagai bagian dari pelaku industri perbankan syariah, yang mana yang bersangkutan menjadi anggota Komite Audit Bank BRISyariah sejak tahun 2011 sampai sekarang. Pengalamannya yang luas dan detil di dunia IT perbankan, khususnya perbankan syariah, sangat berharga untuk memberikan pertimbangan yang strategis namun praktis dan sejalan dengan logika bisnis bagi bank-bank / unit usaha syariah dalam memformulasikan kebutuhan, kebijakan ataupun desain arsitektur IT.

    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina,  Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.Beliau Sudah mentraining sebanyak 228 Angkatan dan mentraining 109 Professor dan Doktor, baik Profesor ekonomi Islam, Guru Besar Fikih dan Hukum Islam, Guru Besar Ushul Fiqh serta Guru Besar Ilmu ekonomi dan akuntansi.

    WAKTU DAN TEMPAT

    Hari/Tanggal: 9 – 10 Agustus 2017

    Waktu         : 08.00 – 16.00 WIB

    Tempat       : Hotel Sofyan Betawi, Cut Mutia Menteng, Jakarta Pusat

     

    BIAYA/INVESTASI:

    Rp. 3.500.000/org

    Group Min 3 org: Rp. 3.000.000/org

    (Tidak termasuk penginapan)

     

    FASILITAS :

    Modul Training, Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 109 fatwa DSN-MUI, kompilasi hukum ekonomi ekonomi syariah)  dan Sertifikat.

     

    Peserta yang menjadi Pengurus atau anggota IAEI baik daerah maupun Pusat mendapat diskon 20 %

     

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

    Sdr. Joko Wahyuhono

    Hp : 082110206289 / 085716962518.

    Hafiz : 081286237144 WA

    Pasya : 082210845958

     

    Email:  admin@iqtishadconsulting.com,  dimasjoko@gmail.com

    Website: www.iqtishadconsulting.com

     

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    Training dan Workshop Nasional Notaris Perbankan Syariah tentang Aspek Legal dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah Tgl 4 – 5 Agustus 2017 Di Hotel Quest, Surabaya

    0

    Posted on : 31-07-2017 | By : Agustianto | In : Artikel, Info Media, Kabar Aktual, Perbankan Syariah, Seminar & Training

    Dasar Pemikiran

    Notaris menduduki posisi yang sangat penting dalam industri perbankan syariah, karena notaries berperan dalam pembuatan akta-akta kontrak-kontrak produk perbankan syariah dan pengikatan jaminan (khususnya HT dan Fiducia). 

    Perkembangan perbankan dan keuangan syariah yang  bergerak dengan cepat yang assetnya kini sudah Rp 331 triliun membutuhkan para notaris yang berkompeten membuat akta syariah dan pengikatan jaminannya.

    Asset Industri Keuangan Non Bank syariah lebih dari Rp 86 triliun.

    Tegasnya perbankan syariah  di Indonesia membutuhkan notaries yang memahami  dengan baik konsep –konsep syariah dan penerapannya di praktek perbankan. 

    Kontrak-kontrak produk-produk perbankan  syariah  berbasis syariah compliance harus dipahami oleh notaries perbankan syariah, seperti perjanjian murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah, pembiayaan take over syariah, refinancing syariah, masalah jaminan syariah, dan anatomi akta-akta syariah.

    Keharusan notaris memiliki kompetensi pembuatan perjanjian-perjanjian syariah, adalah hasil Rekomendasi  Annual Meeting Dewan Syariah Nasional  MUI, Desember 2014 di Jakarta.

    Untuk itulah  diperlukan  Training dan Workshop Aspek legal dan kontrak-kontrak produk perbankan syariah khusus bagi notaris

    Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Pelatihan dan Workshop Nasional Notaris Perbankan Syariah tentang Aspek Legal dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah Angkatan ke 235.

    Iqtishad Consulting adalah Lembaga Pendidikan dan Pelatihan perbankan syariah yang paling terkemuka saat ini di Indonesia, dan sangat banyak berpengalaman dalam mentraining  para Direktur bank-bank syariah, Dirut, DPS,Komisaris, semua pimpinan Divisi Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia, pejabat OJK dan bank syariah lainnya, serta ratusan Professor dan Doktor yang menjadi dosen di seluruh Perguruan Tinggi se-Indoensia.

    Iqtishad Consulting Jakarta sudah mengelar Training sebanyak 217 Angkatan, termasuk memberi sertifikat (mentraining) 2.731 notaris yang tersebar di seluruh Indonesia. 

    Sertifikat Pelatihan  Iqtishad Consulting Jakarta, sangat diakui oleh semua Industri perbankan syariah di Indonesia, termasuk sertifikat ulang (penyegaran dan upgrading) bagi notaris yang sudah tiga tahun tidak mengikuti training bank syariah.

    Pengakuan ini sangat logis  karena para petinggi dan praktisi perbankan syariah sendiri ditraining oleh Iqtishad Consulting Jakarta.

     Pengurus inti dan Nara sumber Iqtishad Consulting adalah pakar-pakar yang sangat berkompeten di bidang legal perbankan syariah.

     Mereka juga adalah figur-figur penting yang menduduki posisi strategis di organisasi-organisasi nasional dan assosiasi ekonomi syariah nomor wahid di Indoensia.

    Pelatihan ini  akan memberikan  pemahaman dan pengetahuan  aplikatif tentang pembuatan kontrak-kontrak produk perbankan syariah kontemporer berdasarkan fatwa DSN-MUI. 

    Tujuan

    1.Training ini akan memberikan pemahaman tentang aspek legal perbankan syariah dan kontrak-kontrak pada produk pembiayaan syariah di bank syariah.

    2.Meningkatkan kompetensi Notaris dalam manangani kontrak-kontrak dan perjanjian pembiayaan  di perbankan syariah, termasuk dalam  pengikatan jaminan.

    Materi Training

    1. Overview Perbankan  Syariah

    2. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

    3. Produk –produk Pembiayaan (Financing) Bank Syariah

    4. Prinsip – prinsip perjanjian /  akad syariah

    5. Kontrak pembiayaan murabahah

    6. Kontrak Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    7. Kontrak Pembiayaan hiwalah dan Take Over

    8. Hukum – hukum jaminan menurut syariah

    9. Kontrak pembiayaan Ijarah dan IMBT

    10. Kontrak pembiayaan Musyarakah dan mudharabah

    11. Teknik Pembuatan Akta dan  Anatomi Akta Notaris di Perbankan Syariah

       Pembicara:

    1.Pakar, Konsultan  dan Praktisi Perbankan Syariah dari Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen MES yaitu Bpk Agustianto  Mingka

    Beliau adalah Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dewan Pengawas Syariah di perusahaan Negara BUMN dan DPS di beberapa Lembaga Keuangan Syariah.

    Dosen Pascasarjana di UI, Trisakti dan Univ Paramadina

    2.DR.Mohd.Hidayat MBA (Dewan Syariah Nasional) dan Dewan Pengawas Syariah di Bank-bank Syariah

    Waktu Pelaksanaan

    Jumat-Sabtu, 4 – 5 Agustus  2017

    Investasi

    Rp 2.5 juta/org

    Group min 3 @2.2 Juta, 

    Group min 5 @RP 2 Juta,

    Group min 10 @1.8 juta. 

     CP.Joko (085716962518 , 082110206289), Panji (082210845958) 

    Hafiz 081286237144

    More Info  klik: www.iqtishadconsulting.com

    Ikuti Workshop Nasional Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) dan Take Over untuk inovasi produk perbankan syariah  (3 Agustus 2017 di Hotel Quest, Surabaya)

    0

    Posted on : 31-07-2017 | By : Agustianto | In : Artikel, Kabar Aktual, Seminar & Training

     
    Dasar Pemikiran

    Produk – produk dan kontrak – kontrak perbankan syariah terus berkembang dengan cepat. Regulasi baru dan fatwa – fatwa baru juga bergerak secara dinamis mengikuti perkembangan bisnis, seperti Hybrid Contracts dalam produk perbankan syariah, penggunaan kontrak Musyarakah Mutanaqisah (MMq) untuk 14 produk perbankan, pembiayaan take over, refinancing, sindikasi, trade finance, IMBT dsb.

    Bankir syariah, Notaris, dosen dan DPS perlu meng–upgrade pengetahuannya dan meningkatkan kompetensinya mengenai perkembangan terkini, isu-isu terbaru, teori dan praktik terbaru, inovasi produk, serta kontrak – kontrak baru perbankan syariah.

    Sehubungan dengan itu maka Iqtishad Consulting sebagai lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan syariah terkemuka di Indonesia, akan menggelar Workshop Nasional Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) dan Take Over untuk inovasi produk perbankan syariah.

    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop perbankan dan keuangan syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 230 angkatan sejak tahun 2010  hingga  Juni  2017.

    Materi Pembahasan :

    1. Pengertian IMFZ
    2. Pandangan Ulama terkait IMFZ
    3. Keunggulan-Keunggulan IMFZ
    4. Macam – macam IMFZ
    5. Fatwa-Fatwa DSN MUI tentang IMFZ
    6. Praktek dan Implementasi IMFZ di Lembaga Keuangan Syariah, all
    7. IMFZ utk Pembiayaan Investasi
    8. IMFZ utk pembiayaan Infrastruktur
    9. IMFZ utk Konsumtif
    10. IMFZ utk Refinancing
    11. Manajemen resiko dalam IMFZ
    12. Kelemahan IMFZ dan solusinya
    13. Akuntansi IMFZ
    14. Pengikatan Jaminan (Fidusia atau APHT)
    15. Sistem penetapan Margin proposional dan anuitas
    16. Pengakuan Pendapatan dalam IMFZ
    17. Depresiasi,  penyusutan dan Pajak
    18. Pajak Ijarah dan Financial lease
    19. Pajak hibah dan solusinya
    20. Pelunasan dipercepat (pre payment) dlm IMFZ
    21. Denda ta’zir atas keterlambatan pembayaran cicilan
    22. Ganti rugi (Ta’widh)
    23. Urbun dan Hamisy Jiddiyah  (uang muka)
    24. Diskon harga
    25. Isu bay’ kali bi kali
    26. Pembiayaan Bermasalah dan Restrukturisasi IMFZ.

    Penyelenggara
    Iqtishad Consulting Jakarta
    Profil Trainer

    Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.
    WAKTU DAN TEMPAT

    Hari / Tanggal     :  Kamis / 3 Agustus 2017

    Waktu                : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat              : Hotel Quest, Surabaya

     

    BIAYA/INVESTASI

    Biaya : Rp 1.5 juta/peserta

     

    FASILITAS
    Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 107 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

     

    CP dan Pendaftaran

    Joko  : 085716962518082110206289,  (jokosyariah@gmail.com) Pin BB: 28540A5D

    Panji : 082210845958

    Hafiz : 081286237144

    Email: admin@iqtishadconsulting.com 

    Website :www.iqtishadconsulting.com 

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

    Training dan Workshop Eksekutif Inovasi Produk Perbankan Syariah,and One Day Visit to Singapore Angkatan 222 Tgl 12 – 14 April 2017 di Hotel Novotel Batam

    0

    Posted on : 07-03-2017 | By : Agustianto | In : Artikel, Kabar Aktual, Seminar & Training

     

    Dasar Pemikiran

    Salah satu strategi penting utk mempercepat pertumbuhan perbankan syariah  adalah adalah melakukan inovasi produk.

    Selama ini inovasi produk di perbankan syariah masih lemah dan tertinggal, akibatnya pertumbuhan aset perbankan syariah menjadi lambat.

    Dalam rangka mengembangkan bisnis dan peningkatan  palayanannya,  bank-bank syariah harus kreatif melakukan inovasi produk.

    Inovasi produk sangat dibutuhkan dalam menghadapi  tuntutan bisnis yang terus berubah.

    Banyak peluang bisnis yang menguntungkan bagi perbankan syariah, sepanjang bankir syariah inovatif,  seperti supply chain financing, inovasi via musyarakah mutanaqishah, inovasi melalui teori hybrid contracts, seperti  take over dan refinancing, sindicated financing, trade finance, Overdraft (Pembiayaan rekening koran syariah) anjak piutang ekspor,  KPRS indent, leasing indent, IMFZ (Ijarah Maushufah fiz Zimmah), pembiayaan infrastruktur, wakaf uang,  line facility pembiayaan reimbursment, IMBT, Margin During Construction (MDC), restrukturisasi dengan konversi akad, tahawwuth, Kartu pembiayaan syariah, dsb.

    Khusus musyarakah mutanaqishah dapat diterapkan dalam 11 sd 14 produk dan kebutuhan bisnis nasabah.

    Semua inovasi produk bank syariah harus bisa diukur risikonya. Bagi lembaga penjaminan pembiayaan syariah semua inovasi produk yg disebut di atas perlu dipahami dengan baik sehingga  lembaga penjaminan pembiayaan bisa berperan dengan baik dlm menjamin suatu pembiayaan yg inovatif.

    Inovasi produk bank syariah juga harus dilakukan agar produk bank syariah tidak monoton dan dominan murabahah di tengah bervaraisinya kebutuhan  bisnis masyarakat. Sekedar contoh, untuk pembiayaan KPR Syariah yang jangka panjang, mayoritas bank syariah masih menggunakan akad yang kurang tepat, yaitu murabahah. Ketidak tepatan ini  dikarenakan  harga KPR akan menjadi jauh lebih mahal dibanding konvensional sebagai akibat antisipasi fluktuasi harga di masa depan.

    Di sisi lain, masih sedikit bank syariah yang mengembangkan  pembiayaan Rekening Koran Syariah, bithaqah al-iktiman (Kartu Pembiayaan) atau factoring (anjak piutang) syariah.  Dari sisi funding, bank-bank syariah juga perlu memahami Profit Equalization Reserve / income smoothing.

    Sedangkan untuk treasury products, bank-bank syariah perlu memahami masalah hedging syariah dan sistem atau mekanisme comodity syariah yang sebenarnya menggunakan tawarruq  Selain isu-isu inovasi tersebut, perlu dipahami pula bahwa   salah satu metode syariah untuk mengembangkan produk bank syariah  adalah menerapkan teori al-‘ukud al-murakkabah  (hybrid contracts). Maka dalam forum ini teori dan praktik hybrid contracts juga akan dibahas.

    Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan)  sering kali mendorong perbankan syariah untuk menciptakan produk-produk  yang inovatif dan unggulan. Keharusan Inovasi produk bahkan dimasukkan dalam Roadmap perbankan syariah 2015-2019 yang diterbitkan OJK.

    Para Praktisi Bank Syariah dan LKS, khususnya Product Development, Risk Management, DPS, Lembaga Penjamin PembiayaN, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris serta pakar ekonomi Islam, harus memahami dengan baik teori, praktik dan perkembangan inovasi-inovasi baru produk perbankan dan keuangan syariah tersebut. Stake holdelders  bank  harus memahami fitur-fitur baru, regulasi baru serta serta fatwa-fatwa terbaru baik di kancah international maupun nasional.

    Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Training dan Workshop Inovasi Produk perbankan Syariah and One Day Visit to Singapore Angkatan 215

    Sasaran Peserta

    Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management,  DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,Dirut BPRS, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.

     

    Materi Training dan Workshop :

    1. Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi syariah untuk inovasi produk.

    2. Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan penerapannya pada 11 kebutuhan bisnis, seperti refinancing, take over dan top up, pembiayaan KPRS  dan modal kerja, KPR Indent (penerapan ijarah maushufah fiz dzimmah pada MMq).

    3. Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 25 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.

    4. Aplikasi  desain-desain multi akad (Hybrid Contracz,ffxt,,tt) pembiayaan take over dan modal kerja.

    5. Aplikasi wakalah bil ujrah pada anjak piutang, dan Hawalah pada kasus-kasus factoring, forfaiting, kartu kredit, multi jasa, novasi mudharabah, Cessi, L/C dan lain-lain

    6. Keunggulan IMBT  dibanding Murababah, Untuk kebutuhan apa saja ? dan solusi atas Issu-issu krusial IMBT

    7. Desain Akad Trade finance dan Overseas financing;  L/C, L/C UPAS, L/C Refinancing, baik funded facility (Trust Receipt) maupun non funded.

    8. Hedging syariah (desain akad Islamic swap,Islamic forward) qabath hukmi dan qabath hissy dalam valas.

    9.-Disain akad pembiayaan multi jasa dan ketentuan syariahnya

    10. Design-design akad untuk Pembiayaan Rekening Koran Syariah dan Line Facility.

    12. Restrukturisasi Pembiayaan syariah, rescheduling dan restrukturisasi pembiayaan, reconditioning, serta penyelesaian pembiayaan bermasalah

    13. Pembiayaan Sindikasi Bank Syariah ( _At-Tamwil al-mashrafi al-mujamma’),

    Club Deal, Risk Participation dan Sub Participation.

    14. Jaminan (Collateral) dan aplikasi rahn ‘iqar (rasmi), rahn hiyazi dan rahn musta’ar pada collateral / jaminan dan rahn tasjily pada pegadaian, paripassu (syirkatul marhun) pada sindikasi

    15. Gadai syariah dan investasi emas.

    16. Aplikasi dan analisis alternatif desain akad-akad kartu kredit (bithaqoh al-‘iktiman).

     

    Pengalaman Iqtishad :

    Sudah menggelar Training dan Workshop Perbankan syariah, Training Fikih Muamalah Advance  tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan,  Ekonomi Islam, sebanyak 200 Angkatan dan melahirkan lebih dari 67 – 60-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan &  102  orang Guru Besar dan Doktor,

    Training training Iqtishad selama ini sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.

     

    TRAINER UTAMA :

    Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra.dll.

    Trainer Tamu :  Salah seorang anggota DSN-MUI

     

    WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN :

    Tanggal  :   12 –  14 April 2017

    Pukul      : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat  : Hotel Novotel Batam dan One Day Visit to Singapore

     

    FASILITAS:

    Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 100 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

     

    BIAYA PENDAFTARAN:

    Perorangan : Rp.4.000.000/peserta.

    Biaya itu sdh termasuk biaya penyeberangan kapal ferry ke Singapore PP di luar biaya penginapan (Hotel) di Singapura.

    Peserta boleh ikut training saja di Batam tanpa kunjungan ke Singapura dgn biaya Rp 2.500.000/peserta.

    Iqtishad tidak menanggung biaya penginapan di  hotel Mercure  di Batam

     

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

    Sdr. Joko Wahyuhono

    Hp : 082110206289 / 085716962518.

    Email: admin@iqtishadconsulting.com,  jokosyariah@gmail.com

    Website: www.iqtishadconsulting.com

     

    PENYELENGGARA:

    Event ini digelar Iqtishad Consulting Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah Jakarta.

    Alamat Kantor :  Hotel Sofyan Betawi Menteng, Jakarta Pusat.

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer

     

    KALENDER TRAINING IQTISHAD CONSULTING 2017

    1

    Posted on : 12-12-2016 | By : Agustianto | In : Artikel, Islamic Economics, Seminar & Training

     

     

    Januari              Kota Nama Training / Workshop

    18 dan 19         Jakarta Penerapan Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah pada 11 Produk Bank

    25 dan 26         Jakarta Pembiayaan Syariah untuk Multifinance & Per.Pembiayaan

    27 dan 28         Jakarta Aspek Legal Bank Syariah dan Pembuatan Kontrak bagi Notaris di Jakarta

     

    Februari            Kota Nama Training / Workshop

    2 dan 3              Jakarta Strategi Jitu Spin off dan Konversi  UUS  menjadi Bank Umum Syariah

    8 dan 9             Jakarta Current Issues dan Bedah Kasus Aktual on Banking and Finance

    10 dan 11          Jakarta Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah

    15 dan 16         Bandung Manajemen Strategi Pemasaran Syariah

    17 dan 18          Jakarta Workshop Fikih Muamalah Advance Bagi Dosen  Ekonomi Islam dan Bankir

    22 dan 23         Bandung Inovasi Produk Perbankan dan Keuangan Syariah

    24 dan 25         Bandung Aspek Legal Bank Syariah dan Penyusunan Kontrak Bank bagi Notaris

     

    Maret                 Kota Nama Training / Workshop

    1 dan 2              Jakarta Maqashid Syariah dan Ushul Fiqh pada Perbankan & Keuangan

    3 dan 4              Jakarta Inovasi Produk BMT dan Koperasi Syariah

    8 dan 9              Jakarta Pelatihan Dasar Perbankan Syariah (PDPS)

    10 dan 11           Jakarta Bedah Kasus Perbankan dan Keuangan Syariah bagi DPS

    15 dan 16           Jakarta Effective Leadership for Sharia Bankers

    17 dan 18            Jakarta Fiqh Muamalah Trade Finance dan L/C

    22 dan 23            Bali Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah

    24 dan 25            Bali Aspek Legal Produk Bank Syariah bagi Notaris

    29 dan 30           Jakarta Restrukturisasi Pembiayaan Syariah (Surabaya)

    31 Mar – 1 Apr   Jakarta Aspek Legal Produk Bank Syariah bagi Notaris

     

    April                      Kota Nama Training / Workshop

    5 dan 6                  Jakarta Musyarakah Mutanaqisah (MMq) untuk 11 Produk Bank/LKS

    7 dan 8                  Jakarta Standarisasi Akad BMT dan Inovasi Produk Kopsyah

    12 dan 14             Batam + Singapore Inovasi Produk Perbankan Syariah (Batam) dan One Day Visit Singapore

    19 dan 20             Jakarta Pembiayaan Sindikasi dan Korporasi Syariah

    21 dan 22             Jakarta Hybrid Contracts pada Produk Bank Syariah

    26 dan 27             Jakarta Aspek Legal Produk Bank Syariah bagi Notaris

    28 dan 29             Jakarta Manejemen Risiko Perbankan dan Keuangan Syariah  dan GCG

     

     

    Mei                        Kota Nama Training / Workshop

    4 dan 5                 LOMBOK Pembiayaan  MMq, Refinancing, Pembiayaan Take Over

    10 dan 11             Jakarta Restrukturisasi Pembiayaan Syariah Usaha Mikro

    12 dan 13             Jakarta Ushul Fiqh Perbankan dan Keuangan dan Fiqh   bagi Guru Besar dan Doktor

    17 dan 18             Jakarta Perencanaan Keuangan Syariah (Financial Planner)

    19 dan 20             Jakarta Upgrading Aspek Legal Perbankan Syariah bagi Notaris

     

    Juni                        Kota Nama Training / Workshop

    7 dan 8                  Jakarta Upgrading  bagi Praktisi Hukum :  MMq , Take Over dan Refinancing

    9 dan 10               Jakarta Workshop Pembiayaan Rekening Koran Syariah dan Line Facility

    14 dan 15             Jakarta Treasury Produk Bank Syariah dan Hedging

    16 dan 17             Jakarta Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) dan IMFZ  (jarah Mausufah fiz Zimmah)

     

    Juli                         Kota Nama Training / Workshop

    7 dan 8                  Jakarta Fikih Muamalah Reksadana Syariah dan Pasar Modal

    12 dan 13             Medan Inovasi Produk dan Hybrid Contract pada Produk Perbankan Syariah

    14 dan 15             Medan Aspek Legal Produk Bank Syariah dan Pembuatan Kontrak Syariah  bagi Notaris

    19 dan 20             Jakarta Aplikasi Musyarakah Mutanaqisah (MMq) pada 11 Produk Bank & LKS

    21 dan 22             Jakarta Inovasi Produk BMT dan Koperasi Syariah

    26 dan 27             Jakarta Pelatihan Dasar Perbankan Syariah (PDPS)

    28 dan 29             Jakarta Training  Dosen Ushul Fiqh Ekonomi Keuangan PT Se-Indonesia

     

    Agustus                Kota Nama Training / Workshop

    2 dan 3                  Jakarta Fiqh Muamalah Asuransi Syariah

    4 dan 5                  Jakarta Hukum Bisnis Syariah bagi Hakim Pengadilan Agama

    9 dan 10               Jakarta Hybrid Contracts pada Produk Bank dan Keuangan Syariah

    11 dan 12             Jakarta Manajemen Strategi Pemasaran Syariah

    18 dan 19             Jakarta Pembiayaan Syariah bagi Multifinance & Pembiayaan

    23 dan 24             Yogyakarta Inovasi Produk Perbankan Syariah dan LKS

    25 dan 26             Yogyakarta Aspek Legal dan Pembuatan Akta Perjanjian Bank Syariah bagi Notaris

    28 dan 30             Dubai Aplikasi Maqashid Syariah untuk Inovasi Produk Bank  bagi Direksi dan Dekom

     

    September Kota Nama Training / Workshop

    1 dan 2                  Jakarta Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah

    8 dan 9                 Jakarta Workshop Hakim Syariah ttg Produk-Produk Baru Bank Syariah

    13 dan 14             Jakarta Hukum Bisnis Syariah level Advance bagi Dosen Pascasarjana

    15 dan 16             Jakarta Sindikasi Pembiayaan Bank Syariah

    20 dan 21             Jakarta Akuntansi Hybrid Contracts pd Produk Perbankan Syariah

    22 dan 23             Jakarta Fikih Muamalah Perbankan dan Keuangan bagi DPS BPRS dan BMT

    27 dan 28             Surabaya Inovasi Produk dan Hybrid Contracts pada Produk Bank Syariah dan BMT

    29 dan 30             Surabaya Aspek Legal Produk Bank Syariah bagi Notaris

     

    Oktober               Kota Nama Training / Workshop

    5 dan 6                  Jakarta Islamic Trade Finance dan LC

    11 dan 12             Jakarta Inovasi Produk Perbankan Syariah

    13 dan 14             Jakarta Aspek Legal Bank Syariah dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Bank bagi Notaris

    20 dan 21             Bandung Manajemen Strategi Pemasaran Syariah

    25 dan 26             Lombok Pembiayaan Refinancing dan Take Over Syariah

    27 dan 28             Lombok Aspek Legal Produk Bank Syariah dan Pembuatan Kontrak Perjanjian  bagi Notaris (Upgrading)

     

    November          Kota Nama Training / Workshop

    3 dan 4                  Jakarta Penerapan Musyarakah Mutanaqisah (MMq) utk 11 Produk Keuangan

    10 dan 11             Jakarta Effective Leadership for Sharia Bankers

    15 dan 16             Jakarta Pembiayaan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik dan Ijarah Maushufah fiz Zimmah

    17 dan 18             Jakarta Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah

    22 dan 23             Bali Platinum Workshop Maqashid Syariah bagi Direktur / Komisaris (Bali)

    24 dan 25             Bali Aspek Legal Produk Bank Syariah bagi Notaris (Bali)

     

    Desember           Kota Nama Training / Workshop

    6 dan 7                  Makassar Hybrid Contracts pada Produk Bank  dan Keuangan Syariah

    8 dan 9                 Makassar Aspek Legal Produk Bank Syariah dan Pembuatan Kontrak Perjanjian bagi Notaris

    20 dan 21             Jakarta Inovasi Produk Perbankan Syariah dan Keuangan

    22 dan 23             Jakarta Aspek Legal Produk Bank Syariah bagi Notaris dan Pembuatan Kontrak Perjanjian

     

    Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah ANGKATAN 208 Tanggal 21 – 22 Desember 2016 di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.

    0

    Posted on : 30-11-2016 | By : Agustianto | In : Artikel, Kabar Aktual, Seminar & Training

     

     

    Dasar Pemikiran:

    Pembiayaan take over adalah satu jenis pembiayaan yang banyak dipraktekkan di perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah. Hal ini disebabkan karena kebutuhan masyarakat akan pembiayaan take over senantiasa  tumbuh dan berkembang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kegiatan bisnis.

    Pembiayaan take over seringkali tidak berdiri sendiri melainkan selalu diiringi dengan refinancing (top up). Karena itulah forum workshop ini akan membahas pembiayaan take over yang digabung (hybrid) dengan refinancing.

    Fatwa-fatwa ekonomi syariah tentang pengalihan hutang dan take over juga terus tumbuh di Indonesia. Selama ini praktik take over hanya dari bank konvensional ke bank syariah, sekarang telah diatur take over dan pengalihan hutang sesame bank syariah. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) tentang desain-desain akad pengalihan hutang dan piutang (take over) antar bank syariah.

    Saat ini juga terjadi take over dari bank induk konvensional ke Unit Usaha Syariah, Praktik ini menuntut kajian legal apakah harus dilakukan roya pasang atas jaminan, dan bagaimana pula desain akadnya.  Selain itu terjadi pula take over sesama bank syariah dalam satu perusahaan bank syariah, yaitu dari cabang bank syariah ke cabang yg lain dalam satu bank syariah.

    Masih banyak bentuk dan isu penting lainnya terkait dengan take over, seperti take over empat pihak dimana terjadi perpindahan kreditur dan  dan  peralihan debitur juga.

     

    Selain itu, harus diketahui bahwa pengalihan hutang (take over) yang ada selama ini hanyalah take over atas kredit bank konvensional ke syariah  yang memiliki asset barang,  bagaimana pula take over dalam banyak kasus berikut yang tidak ada barang , yaitu ;

    1. Take over  modal kerja (working capital),

    2. Take over hutang (Kredit) Rekening Koran,

    3. Atau take over yang underlying assetnya sudah tidak ada lagi, atau

    4, Take over kredit multijasa atau multiguna atau

    5. Take over kartu kredit konvensional

    6.  Temasuk  Take over antar cabang syariah dalam satu bank yang sama.

     

    Semua itu membutuhkan jawaban yg tuntas dan solutif secara syariah, legal, risk manajement, akuntansi dan aspek bisnisnya.

    Dalam pembiayaan take over, terdapat pula sejumlah issu penting,
    Seperti isu akuntansi, dan issu legal.

    1.    Dalam masalah legal banyak persoalan antara lain :

    2.    Mana akad yg dinotarilkan dan mana akad yang dibawah tangan.

    3.    Mana akad take over yang bridging of financing, Mana pula akad  tidak boleh masuk dalam SOP di Bank-Bank BPD dan BUMN.

    4.    Dalam akad di bawah tangan harus dibedakan mana akad yang tertulis dan mana akad yg diucapkan.

    5.    Dalam Take over ada issu agunan : yaitu roya pasang atau tidak,  baik dalam satu bank maupun beda bank.

     

    Itulah sejumlah issu dan  materi pembahasan take over yang terdapat dalam forum training dan workshop ini. Selain take over, refinancing adalah salah satu produk yang perlu dikembangkan perbankan syariah.

    Pembahasan materi refinancing dalam training ini karena materi ini tergolong baru di Indonesia dan seringkali pembiayaan ini digabungkan dengan take over. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) syariah tentang refinancing, melalui fatwa No 89/2014. OJK juga sudah menerbitkan buku kodifikasi produk yg memuat refinancing.

    Setidaknya terdapat tujuh model refinancing yang perlu dipahami dan dikembangkan oleh bank-bank syariah, dan dipahami oleh dosen pascasarjana, notaries dan praktisi hukum, bahkan DPS (Dewan Pengawas Syariah).

    Training ini tidak saja membahas praktik refinancing, tetapi teori, analisis ilmu ekonomi dan ketentuan-ketentuan ( dhawabith) refinancing syariah. Dengan memahami 7 model refinancing, maka bank-bank syariah akan semakin kaya produk dan inovatif.

    Perbankan syariah harus selalu memperkaya produk-produknya agar bisa semakin berkembang sejalan dengan tuntutan bisnis dan kebutuhan masyarakat umum.

    Sumber Daya Insani perbankan syariah,  dan SDI  LKS seperti Multifinance Syariah dan BMT,perlu mengetahui teori, praktik dan isu-isu terbaru terkait take over dan refinancing syariah.

    Demikian pula Dosen-dosen pascasarjana ekonomi islam, konsultan, Dewan Pengawas,  bahkan para Guru Besar, harus selalu mengupdate dan mengupgrademateri kuliahnya dan silabusnya dengan ilmu-ilmu terbaru dan segar, teori-teori dan praktik baru yang selalu berkembang dan memiliki proyeksi masa depan untuk pengembangan produk industri keuangan syariah.

    Notaris, pengacara/law firm, auditor,  dan DPS juga sangat perlu meng-upgrade dan meng-update pengetahuannya dan meningkatkan kompetensinya mengenai take over dan refinancing ini,  perkembangan terkini, isu-isu terbaru, teori dan praktik terbaru mengenai segala bentuk dan problematika pembiayaan take over dan refinancing.

    Sehubungan dengan itu maka Iqtishad Consulting sebagai lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan syariah, akan kembali  menggelar Training dan Workshop Eksekutif Refinancing Syariah dan Pembiayaan Take Over Syariah  Tgl 21 – 22 Desember 2016 mendatang di Jakarta.

    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop Perbankan dan Keuangan Syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 205 angkatan sejak tahun 2010  hingga  Nov  2016.

     

    Materi Pembahasan Take Over:

    1.     Pengertian dan Ruang lingkup take over.

    2.     Lima Faktor Penyebab terjadinya Pembiayaan take over

    3.     Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang memiliki objek barang.

    4.     Enam  alternatif skim pembiayaan take over kredit konvensional ke bank syariah menurut Fatwa dan OJK

    5.     Gabungan (hybrid) Pembiayaan Take over dan refinancing sekaligus (top up)

    6.     Take Over dan top up dengan Skema Musyarakah Mutanaqishah (MMq)

    7.     Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang tidak memiliki objek barang melainkan dalam bentuk modal kerja, termasuk take over pembiayaan rekening koran.

    8.     Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang tidak memiliki objek barang dan tidak ada usaha, melainkan take over hutang piutang

    9.     Take over dari bank induk konvensional ke unit usaha syariahnya sendiri.

    10.  Akad syariah pembiayaan Take over dari bank konven ke syariah yang digabung dengan refinancing

    11.  Take over kredit modal kerja dari bank konven ke syariah yang digabung dengan refinancing

    12.  Take over kartu kredit bank konvensionak ke lembaga  syariah.

    13.  Take over dari bank syariah ke bank syariah yang memiliki objek barang,

    14.  Take over dari bank syariah ke bank syariah dalam bentuk modal kerja,

    15.  Take over dari bank syariah ke bank syariah yang disertai refinancing.

    16.  Take over dari bank syariah ke bank syariah dimana skema bank asal adalah MMq, Apa dan bagaimana skema dan akadnya.?

    17.  Take Over dari Cabang Bank Syariah ke Cabang Bank Syariah dalam satu Bank Syariah.

    18.  Take over 4 pihak,dari bank konven ke bank syariah, perpindahan kreditur dan debitur

    19.  Take Over dari Gadai Konvensional ke Pegadaian Syariah.

    20.  Pembiayaan Take Over dengan line facility.

    21.  Beberapa Issu Legal Pembiayaan Take Over : Isu Jaminan dan Roya pasang, Isu perjanjian notaril dan di bawah tangan.

    22.  Risiko Pembiayaan Take Over

    23.  Akuntansi Pembiayaan Take Over

     

     

    Materi Pembahasan Refinancing:

    1.     Definisi  Pembiayaan refinancing syariah :

    2.     Lima macam refinancing syariah,

    3.     Tiga Tujuan Pembiayaan Refinancing : multi guna, investasi dan modal kerja.

    4.     Tiga Desain akad refinancing,

    5.     Fatwa MUI tentang refinancing syariah,

    6.     Isu – isu penting refinancing syariah: Isu agunan dan roya pasang.

    7.     Akutansi refinancing Syariah,

    8.     Larangan Bay’ al ‘inah dan Hadits-Hadits Nabi SAW

     

     

    Siapa yang perlu Ikut Workshop ini:

    1.     Praktisi perbankan syariah dan BPR Syariah.

    2.     Praktisi Lembaga Keuangan Syariah seperti Multifinance dan Penjaminan Syariah (Jamkrindo dan Askrindo).

    3.     Notaris dan  pengacara (law firm).

    4.     Al-Mudaqqiq Al-Khariji (Auditor Eksternal)

    5.     Praktisi BMT dan Koperasi Syariah

    6.     Dosen, Ketua Prodi Ekonomi Syariah, Dekan FEBI dan Guru Besar

    7.     Legal Officer Bank Syariah, Risk Management dan Product Development.

    8.     Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah dan LKS

    9.     Hakim Syariah Pengadilan Agama dan PTA.

     

    Profil Pembicara:

    Agustianto Mingka

    Ketua  Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) , Wakil Sekjen MES (Masyarakat Ekonomi Syariah)  Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina dan UIN. Dewan Pengawas Syariah di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multifinance Syariah, Penulis Belasan Buku Bank Syariah, Trainer 205 Angkatan, Konsultan Bank Syariah, dll.

    Waktu dan Tempat Pelaksanaan:

    Tanggal        : Rabu – Kamis/ 21- 22 Desember  2016

    Pukul           :  09.00 – 16.00 WIB

    Tempat        :  Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.

    Fasilitas:

    Sertifikat, Modul Training, Hotspot, CD Materi (softcopy materi, 100 fatwa DSN-MUI).
    Investasi:

    Rp 2.500.000/Peserta

    (Anggota / Pengurus IAEI atau MES, Diskon 20 %)

    Group 3 Orang @ Rp 2.200.000 / peserta

    Group 5 Orang @ Rp 2.000.000 / peserta.

    (Tidak termasuk penginapan). tempat terbatas!!!

    Pendaftaran terakhir: 20 Desember 2016 pukul. 17.00 WIB

     

    CP dan Tempat Pendaftaran:

    Sdr. Joko Wahyuhono

    Hp : 082110206289085716962518

    Sdr. Hafiz (081362  4693 41 / 0812 8623 7144)

    Hp Panji : 082210845958

    Email     : admin@iqtishadconsulting.com

    Web     : www.iqtishadconsulting.com

    Kantor: Hotel Sofyan Betawi, Menteng Jakarta Pusat

     

    Training dan Workshop Eksekutif Manajemen Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq) untuk Pengembangan Produk Bank Syariah, BMT dan Koperasi Syariah Angkatan 5 – 6 April 2017 di Jakarta.

    0

    Posted on : 17-10-2016 | By : Agustianto | In : Artikel, Info Media, Kabar Aktual, Seminar & Training

     

    Dasar Pemikiran

    Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang _sophisticated_(canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk BMT, Koperasi Syariah,  perbankan syariah dan LKS lainnya.

    Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 11 macam produk,  seperti refinancing dengan segala macamnya, investasi,  working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), pengalihan hutang sesama lembaga keuangan syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk kenderaan, investasi dan  KPRS, pembiayaan Indent, linkage program  dan sebagainya Read the rest of this entry »

    TRAINING DAN WORKSHOP INOVASI DAN PENGEMBANGAN PRODUK-PRODUK BMT DAN KOPERASI SYARIAH Tanggal 14 – 15 Februari 2017 di Jakarta

    0

    Posted on : 30-08-2016 | By : Agustianto | In : Info Media, Kabar Aktual, Seminar & Training

     

    Dasar Pemikiran


    BMT dan Koperasi Syariah sebagai sokoguru perekonomian Islam di Indonesia membutuhkan Sumber Daya Insani berkualitas yang memahami dengan baik konsep –konsep syariah dan penerapannya dalam praktek BMT dan Koperasi Syariah.

    Untuk itu diperlukan sebuah Training dan Workshop Fikih Muamalah Produk-Produk BMT dan Koperasi Syariah yang akan memberikan pemahaman dan pengetahuan aplikatif tentang produk-produk Koperasi Syariah BMT berdasarkan fatwa DSN-MUI.

    Fikih muamalah merupakan disiplin ilmu syariah yang mutlak diperlukan para praktisi Koperasi Syariah BMT agar dapat menjalankan system, mekanisme dan produk yang sesuai dengan syariah. Read the rest of this entry »

    TRAINING DAN WORKSHOP FIKIH MUAMALAH PRODUK-PRODUK BMT DAN KOPERASI SYARIAH Tanggal 28-29 September 2016 di Surabaya

    0

    Posted on : 30-08-2016 | By : Agustianto | In : Info Media, Kabar Aktual, Seminar & Training

     

     

    Dasar Pemikiran

    BMT dan Koperasi Syariah sebagai soko guru perekonomian Islam di Indonesia membutuhkan Sumber Daya Insani berkualitas yang memahami dengan baik konsep–konsep syariah dan penerapannya dalam praktek BMT dan Koperasi Syariah. Untuk itu diperlukan sebuah training dan Workshop Fikih Muamalah Produk-Produk BMT dan Koperasi Syariah yang akan memberikan  pemahaman dan pengetahuan aplikatif tentang produk-produk Kopeasi Syariah BMT berdasarkan fatwa DSN-MUI.

    Fikih Muamalah merupakan disiplin ilmu syariah yang mutlak diperlukan para praktisi Koperasi Syariah BMT agar dapat menjalankan system, mekanisme dan produk yang sesuai dengan syariah. Fikih Muamalah juga berfungsi memberikan wawasan yang luas dan komprehensif dalam memahami akad-akad  pembiayaan dan jasa-jasa keuangan mikro syariah, bahkan dalam melakukan inovasi produk secara kreatif dalam batasan syariah. Sementara itu, fatwa-fatwa baru dari DSN MUI terus bermunculan. Para praktisi Koperasi Syariah BMT dan DPS juga harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir  fatwa-fatwa tersebut dan  aplikasinya.

    Untuk itulah Iqtishad Consulting bekerjasama dengan AMKI dan PINBUK menggelar Training dan Workshop Fikih Muamalah Kontemporer untuk Produk-Produk  Koperasi  Syariah dan BMT.

    Workshop dan Training akan membahas skema pembiayaan murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah dan IMBT sebagaimana yang menjadi  akad-akad utama selama ini.

    Workshop ini akan membahas akad-akad yang paling tepat untuk usaha mikro. Selama ini akad yang digunakan adalah murabahah. Padahal sebenarnya  penggunaan akad murabahah untuk modal kerja usaha mikro kurang tepat, karena dalam usaha mikro, pembelian barang bisa puluhan kali bahkan ratusan kali secara berulang.

    Sementara itu mudharabah atau musyarakah juga tidak tepat secara manajemen risiko karena pelaku usaha mikro belum mempunyai pembukuan yang rapi dan belum bisa dipercaya.(Baca  Q.S.Shad : 34). Jika mau menerapkan bagi hasil untuk usaha mikro, wajib merujuk kepada ayat Al-Quran tersebut. Sekali lagi wajib merujuk kepada Al-Quran yang mengajarkan syarat penerapan bagi hasil.

    Workshop ini juga akan membahas akad Musyarakah Mutanaqishah (MMq) sebagai produk unggulan BMT. Sebagaimana dimaklumi akad MMq merupakan akad yang sangat canggih karena bisa digunakan untuk 11 produk dan kebutuhan bisnis produk pembiayaan BMT.

    Workshop ini juga akan membahas refinancing syariah dengan segala macamnya. Setidaknya ada 5 macam bentuk refinancing syariah yang sering muncul di masyarakat kecil sebagai sasaran bisnis yang potensial bagi BMT.

    Selain itu juga akan dibahas pembiayaan ijarah multi jasa, untuk pembiayan pendidikan, perjalanan wisata atau umrah, jasa kesehatan, pesta perkawinan, jasa konstruksi, dan seluruh jasa-jasa lainnya. Demikian pula aplikasi hawalah, kafalah, wakalah bil ujrah, dan rahn juga akan disinggung secara implementatif .

    Untuk melengkapkan pembahasan workshop ini akan dibahas pula teori syariah tentang hybrid contracts dan aplikasinya untuk pengembangan produk-produk BMT.

    Di akhir kajian workshop ini akan dibahas mengenai restrukturisasi  pembiayaan bermasalah secara syariah, baik penyelamatan (rescheduling, reconditioning dan restructuring) maupun penyelesaian pembiayaan bermasalah  secara syariah.

    Terakhir harus dicatat bahwa semua akad dan skema pembiayaan yang dibahas dan dajarkan dalam forum training dan workshop ini sesuai dengan fatwa DSN MUI karena merujuk kepada fatwa-fatwa DSN MUI.

    Materi Pembahasan

    Hari I :

    1.       Prinsip Akad dalam Fikih Muamalah

    2.       Pembagian akad mu’awadhat dan tabarru’.

    3.       Aplikasi Pembiayaan Murabahah dan Istishna’ serta isu-isu penting dalam pembiayan murabahah

    4.       Aplikasi Mudharabah, Musyarakah

    5.       Ijarah dan  Pembiayaan Ijarah Multi Jasa

    6.       Akad yang paling tepat untuk Usaha Mikro (Bukan murabahah dan bukan mudharabah atau musyarakah).

    Hari II :

    1.       Aplikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah di BMT

    2.       Aplikasi Refinancing Syariah pada Produk BMT

    3.       Aplikasi Pembiayaan IMBT di Koperasi Syariah BMT dan keunggulannya

    4.       Produk Jasa-jasa di  BMT (Hawalah, Kafalah, Wakalah bil ujrah dan Rahn).

    5.       Urgensi Hybrid Contracts dalam Pengembangan Produk BMT

    6.       Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah.

    Penyelenggara :

    Iqtishad Consulting Jakarta, bekerjasama dengan AMKI.

     

    Pengalaman Iqtsihad

    Pengalaman Iqtishad :

     

    1.        Sudah menggelar Training Fikih Muamalah  tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Inovasi Produk Bank Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan,  Produk pembiayaan perbankan, sebanyak 185 Angkatan dan melahirkan lebih dari 4500-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan dan 95 orang Guru Besar dan Doktor.

     

    2. Training Iqtishad juga sudah diikuti Para pimpinan Divisi Bank Syariah dan semua BPD, Dirut BPR Syariah se-Indonesia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indonesia.

    NARA SUMBER / TRAINER UTAMA :

    Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti,  Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multi Finance Syariah SMS Finance. Sudah berpengalaman memberikan Training Fikih Muamalah Perbankan dan Keuangan Syariah sebanyak 185 Angkatan. Penulis banyak menulis  buku mengenai akad-akad perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah.

     

    Sasaran :

    Manager BMT dan Koperasi Syariah,  Karyawan BMT dan Koperasi Syariah, Dewan Pengawas Syariah BMT / Kopsyah, Dosen Ekonomi Islam. Dan semua pegiat ekonomi syariah.

    Waktu dan Tempat :

    28-29 September 2016 di Hotel Oval Surabaya

    Biaya :

     

    Rp 1.500.000 / orang. Gruop minimal 3 Orang @Rp 1.250.000.

    10 Orang @ Rp 1.000.000.

     

     

    FASILITAS:

     

    Modul training, makan siang, coffee break, hotspot, ruang kelas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 96 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

    Sdr. Joko Wahyuhono

    Hp : 082110206289 / 085716962518.

    Sdr. Panji

    Hp      : 082210845958

    Sdr. Nuryadi

    Hp      : 085718543696

    Email: admin@iqtishadconsulting.com, jokosyariah@gmail.com

    Website: www.iqtishadconsulting.com

     

    PENYELENGGARA:

     

    Event ini digelar Iqtishad Consulting Jakarta

     

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

     

    TRAINING DAN WORKSHOP

    FIKIH MUAMALAH PRODUK-PRODUK  BMT  DAN KOPERASI SYARIAH

    Tanggal 28-29 September 2016 di Surabaya

    Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaan Take Over dan Rafinancing Syariah Angkatan ke – 340 Tgl 20 – 21 Maret 2019 di Hotel Pantai Kute, Bali.

    0

    Posted on : 30-08-2016 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual, Perbankan Syariah, Seminar & Training

     

    Dasar Pemikiran:

    Produk – produk dan kontrak – kontrak perbankan syariah terus berkembang dengan cepat. Regulasi baru dan fatwa – fatwa baru juga bergerak secara dinamis mengikuti perkembangan bisnis, seperti Hybrid Contracts dalam produk perbankan syariah, penggunaan kontrak Musyarakah Mutanaqisah (MMq) untuk 11 produk perbankan, pembiayaan take over dan refinancing, sindikasi, trade finance,  dsb.

    Bankir syariah, Notaris, dosen dan DPS perlu meng-upgrade pengetahuannya dan meningkatkan kompetensinya mengenai perkembangan terkini, isu-isu terbaru, teori dan praktik terbaru, inovasi produk, serta kontrak – kontrak baru perbankan syariah.

    Sehubungan dengan itu maka Iqtishad Consulting sebagai lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan syariah, akan menggelar Training dan Workshop Eksekutif Refinancing Syariah, Take Over, Musyarakah Mutanaqsishah dan Hybrid Contracts

    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop Perbankan dan Keuangan Syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 188  angkatan sejak tahun 2010  hingga  Juni  2016.

     

    Tujuan:

    Training ini akan memberikan pemahaman kepada peserta  mengenai produk terkini produk perbankan syariah, isu-isu terbaru, dan regulasi terbaru terkait aspek legal perbankan syariah, seperti hybrid contracts, penerapan musyarakah mutanaqishah, refinancing serta gabungan take over dan refinancing.

    Sasaran:

    1.   Praktisi perbankan syariah dan BPR Syariah

    2.   Praktisi BMT dan Koperasi Syariah

    3.   Dosen, Ketua Prodi Ekonomi Syariah, Dekan FEBI dan Guru Besar

    4.   Notaris perbankan syariah

    5.   Legal Officer Bank Syariah

    6.   Dewan Pengawas Syariah

    7.   Pengacara (Lawyert Bank Syariah)

    8.   Hakim Syariah

     

    Materi Pembahasan:

    1.  Pembiayaan take over secara syariah

    a.    Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang memiliki objek barang

    b.    Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang tidak memiliki objek barang melainkan dalam bentuk modal kerja,

    c.    Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang tidak memiliki objek barang dan tidak ada usaha,

    d.    Take over dari bank induk konvensional ke unit usaha syariahnya.

    e.    Take over yang digabung dengan refinancing,

    f.     Take over dari bank syariah ke bank syariah yang memiliki objek barang,

    g.    Take over dari bank syariah ke bank syariah dalam bentuk modal kerja,

    h.    Take over dari bank syariah ke bank syariah dari pembiayaan MMq,

    2.    Pembiayaan refinancing syariah

    a.    Lima macam refinancing syariah,

    b.    Desain akad refinancing,

    c.    Fatwa MUI tentang refinancing syariah,

    d.    Isu – isu penting refinancing syariah

    e.    Akutansi refinancing Syariah,

    3.    Teori dan Praktik Hybrid Contracts pada Produk Perbankan Syariah

    a.    Urgensi hybrid contracts,

    b.    Macam – macam hybrid contracts,

    c.    Pandangan ulama tentang hybrid contracts,

    d.    Hybrid contracts pada 10 produk perbankan syariah,

    4.    Perjanjian Musyarakah Mutanaqishah (MMq) untuk 11 produk perbankan syariah

    a.    Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT

    b.    Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq

    c.    Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktek Perbankan Syariah

    d.    Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq

    e.    Mengatasi Pembiayaan MMq bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)

    f.     Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property

    g.    Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent

    h.    Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni

    i.      Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Top Up

    j.     Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah

    k.    Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.

    l.      Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah ???

    m.  Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya

     

    Profil Pembicara:

    Agustianto Mingka

    Ketua  Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) , Wakil Sekjen MES (Masyarakat Ekonomi Syariah)  Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina dan UIN. Dewan Pengawas Syariah di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multifinance Syariah,Penulis Belasan Buku Bank Syariah, dll.

     

    Waktu dan Tempat Pelaksanaan :

    Tanggal         :  20 – 21 Maret 2019

    Pukul            :  09.00 – 16.00 WIB

    Tempat         : Hotel Pantai Kute, Bali

     

    Fasilitas:

    Sertifikat, Modul Training, Hotspot, Ruang Kelas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 95 fatwa DSN-MUI).

    Investasi:

    Rp 2.500.000/Peserta (Anggota / Pengurus IAEI atau MES, Diskon 30 %)

    Group 3 Orang @ Rp 2.200.000 / peserta

    Group 5 Orang @ Rp 2.000.000 / peserta.

     

    (Tidak termasuk penginapan). tempat terbatas!!!

    pukul. 17.00 WIB*

     

    CP dan Tempat Pendaftaran:

    Sdr. Joko Wahyuhono

    Hp : 082110206289 / 085716962518

    Hp Hafiz: 081286231744 WA

    Email     : admin@iqtishadconsulting.com

    Web     : www.iqtishadconsulting.com

    Kantor: Hotel Sofyan Betawi, Menteng Jakarta Pusat

     

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition