• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz

  • WORKSHOP ON ISLAMIC TRADE FINANCE DI JAKARTA 18 – 19 November 2015 di Jakarta

    Komentar Dinonaktifkan pada WORKSHOP ON ISLAMIC TRADE FINANCE DI JAKARTA 18 – 19 November 2015 di Jakarta

    Posted on : 11-01-2014 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual, Seminar & Training

     

    Dasar Pemikiran

    Perkembangan perbankan dan keuangan syariah bergerak dengan cepat dan menghadapi tantangan yang makin kompleks. Perbankan syariah harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan menyajikan produk-produk inovatif dan lebih variatif guna menunjang perkembangan bisnis baik regional maupun internasional.

    Tantangan ini menuntut para praktisi, regulator, notaris, dewan syariah dan akademisi bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon dan memahami dengan baik perkembangan mutakhir inovasi produk dan permasalahannya khususnya di bidang pembiayaan ekspor impor.

    Salah satu produk perbankan yang sangat penting, strategis dan profitable adalah trade finance, yaitu industri perdagangan international yang bergerak dalam kegiatan ekspor. Perbankan syariah di Indonesia di masa depan diharapkan dapat berkiprah dalam pembiayaan ekspor guna peningkatan ekspor nasional.

    Perbankan harus bisa memanfaatkan peluang dengan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi untuk pengembangan produk yang berorientasi ekspor.

    Untuk itulah Indonesia Exim Bank sebagai lembaga pembiayaan ekspor yang telah berpengalaman dalam trade finance bekerjasama dengan Iqtishad Consulting  menggelar Workshop on Islamic Trade Finance bagi bank – bank syariah, baik Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan Bank Pembangunan Daerah.

    Tujuan

    1.    Melahirkan praktisi-praktisi syariah yang memahami perdagangan internasional di bidang industri ekspor, mekanisme perdaganan internasional, metode pembayaran internasional, jenis-jenis L/C, dasar hukum L/C, prosedur ekspor impor dengan L/C, pengisian dokumen L/C, manfaat dan fungsi L/C, serta bagaimana mamaksimalkan keuntungan L/C

    2.    Meningkatkan pemahaman para direktur bank syariah, group head, kepala divisi, manager direktur / pimpinan keuangan syariah (BPRS, BMT) , Officer bank syariah/lembaga keuangan syariah akan produk – produk pembiayaan ekspor impor (Trade Finance) dan permasalahannya dalam pembiayaan syariah.

    3.    Memberikan kesempatan kepada peserta dan lembaga untuk bekerjasama lebih lanjut dengan Indonesia Eximbank dalam bidang pembiayaan ekspor dan perdagangan Internasional.

    Sasaran peserta

    Direksi Bank Umum Syariah dan Para Pejabat Bank terkait, Ka. Divisi UUS, Ka Divisi Syariah Bank Pembangunan Daerah/officer, Group Head Bank Syariah, Kepala Cabang, Notaris, Dosen Perbankan Syariah, Dosen Islamic Finance, Dosen Hukum Ekonomi Islam, Pengusaha berorientasi ekpor, Mahasiswa S3, S2, Direktur BPRS, Praktisi LKS, Law Firm, dll.

     

    Profil Trainer

    1.    Agustianto Mingka adalah Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.

     

    2.    Komarruzaman adalah AVP/Head of Sharia Financing Departement Indonesia Eximbank Jakarta. Beliau Memiliki pengetahuan dalam bidang Pembiayaan Sindakasi, Club Deal Deal, Korporasi dan Trade Finance secara Syariah, serta mempunyai pengetahuan dalam bidang Syariah Asset Liability Management dan Treasury Management.

     

    3.    Yufri Yusuf adalah Konsultan Trade Finance di Indonesia Eximbank, Instruktur Transaksi Perdagangan Internasional /Trade Finance diberbagai lembaga al: PT. Bank BNI (Persero), PT. Bank Dagang Negara (Persero), Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI), Bank BPD Riau, Bank BPD Sumut, Bank BPD Bali, Bank BPD Jateng, Bank BPD Jatim, Bank BPD Jabar Banten, Sands Consulting, Insite Institute, KADINDA Jateng, Pendidikan  Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI), Kemendag, Pusat dan Promosi Ekspor Sumatera Utara. Dan juga expert di bidang Letter of  Credit (L/C), Transaksi Ekspor, Transaksi Impor, SKBDN, Pengantar Perdagangan Internasional, Transaksi Jasa Internasional dan Trade Finance.

     

     

    Materi

    1.   Overview Perdagangan Internasional

    2.   Karakteristik Perdagangan Internasional

    3.   Resiko Perdagangan Internasional

    4.   Pihak – Pihak yang terlibat dalm Perdagangan Internasional

    5.   Metode Pembayaran Perdagangan Internasional (Payment method L/C)

    6.   International Rule in Practical  of L/C

    7.    Jenis – Jenis L/C

    8.   Term & Condition in L/C

    9.   L/C in Practical

    10.   Pembiayaan Ekspor dan Impor Syariah

    11.   Case Study Pembiayaan Ekspor dan Impor Syariah

    12.   Desain akad – akad pembiayaan ekspor impor.

    • Murabahah
    • Musyarakah
    • Mudharabah
    • Musyarakah Mutanaqishah
    • IMBT dan  IMFZ
    • Jaminan (collateral)
    • Refinancing
    • Take Over murni
    • Take Over dan Refinancing
    • Hawalah dan forfaiting
    • Kafalah
    • Wakalah

     

     

     

     

    Waktu dan Tempat

    Waktu    : 18 – 19 November 2015

    Tempat  : Hotel Sofyan Betawi Jakpus

     

    Biaya/Investasi

    Perorangan    : Rp. 3.000.000/org

    Group Min 3 org     : Rp. 2.500.000/org

    Group Min 5 org     : Rp. 2.000.000/org

    *Tidak termasuk penginapan

     

     

    Fasilitas

    Modul Training, Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 83 fatwa DSN-MUI, kompilasi hukum ekonomi ekonomi syariah)  dan Sertifikat.

     

     

    CP dan Pendaftaran

    Joko  : 082110206289, 085716962518  (dimasjoko@gmail.com)

    Pin BB: 3105c404

    Sigit :  087774862785 /   sigithartono99@gmail.com

     

     

    Iqtishad Consulting

    Lembaga Training dan Consulting Keuangan Syariah

    Alamat Kantor

    Jl.Setiabudi Tengah No.29 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12910 (Kantor Pusat MES)

    Tlp    : 021-91859977, 52901083  Fax   : 021-52901083

    Email: admin@iqtishadconsulting.com

    Website : www.iqtishadconsulting.com

     

     

     

    Training Notaris: Aspek Legal dan Kontrak-Kontrak Produk Perbankan Syariah (Jakarta – Surabaya – Yogyakarta – Bali)

    0

    Posted on : 29-12-2013 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual, Seminar & Training

     

    Pendahuluan

    Perkembangan perbankan dan keuangan syariah bergerak dengan cepat dengan tingkat pertumbuhan yang sangat tinggi antara 40-45 persen pertahun. Pertumbuhan ini menimbulkan kebutuhan akan notaris yang memahami praktek perbankan syariah, khususnya mengenai kontrak-kontrak produk perbankan syariah. Para notaris harus memahami dengan baik design dan format kontrak-kontrakriah yang diterapkan di perbankan syariah.

    Siapa yang sudah Ikut?

    Peserta yang telah mengikuti Training ini antara lain berasal dari Bank Muamalat Indonesia pusat, Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Mega, Bank BTN Syariah, Bank BRI Syariah, CIMB Niaga Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Permata Syariah, Para Pimpinan Divisi Syariah Bank Pembangunan Daerah Se-Indonesia, Direktur Utama BPRS Se-Indonesia, Dewan Pengawas SyariahBank Syariah, Pegadaian Syariah, Departemen Keuangan, Bapepam LK, Dosen Pascasarjana FH UI, Dosen dan mahasiswa Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Unpad Bandung, para Doktor Syariah dari UIN/IAIN, Dosen Ekonomi Islam FE UNAIR, Dosen Politeknik Negeri Medan, Dosen Universitas Sriwijaya Palembang, Dosen UMI Makasar/Mahasiswa Doktor Ekonomi Islam UKM Malaysia, PT.Indosat,Tbk, AZP legal consultant, para notaris/PPATyang berasal dari seluruh Indonesia, seperti Jakarta, Jawa Barat (Bandung, Bogor, Bekasi, Depok), Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Medan, Aceh. Padang, Palembang, Pekanbaru, Lampung, Jambi, Aceh dan Kalimantan.

    Tujuan

    Training ini akan memberikan pemahaman kepada notaris tentang aspek legal perbankan syariah dan kontrak-kontrak pada produk pembiayaan syariah di bank syariah.

    Peserta Training

    Para Notaris dan Perwakilan dari instansi lembaga keuangan syariah maupun lembaga Hukum (praktisi hukum ekonomi syariah), Officer Bank Syariah, Direksi/Ka.Divisi Bank Syariah, dan LKS, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Staf Legal Corporate, dll.

    Materi Training

    Hari I:

    1. Prinsip-Prinsip dan Teori Akad Syariah
    2. Perundang-Undangan dan Regulasi tentang Perbankan Syariah
    3. Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tentang perbankan syariah.
    4. PBI (Peraturan Bank Indonesia) ttg Produk Pembiayaan
    5. Produk-ProdukFinancing (Pembiayaan) Bank Syariah

    Hari II:

    1. Kontrak Pembiayaan Murabahah
    2. Kontrak Pembiayaan Mudharabah
    3. ‚Kontrak Pembiayaan Musyarakah
    4. Kontrak Pembiayaan Salam dan istishad
    5. Kontrak Pembiayaan Ijarah dan IMBT
    6. Kontrak Pembiayaan Take Over
    7. Kontrak Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
    8. Kontrak Pembiayaan Line Facility
    9. Kontrak Pembiayaan Rahn
    10. Penerapan Hybrid Contract pd Produk Perbankan Syariah

    Profil Trainer

    Drs.Agustianto,MA

    Ketua I DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, dan Trainer pada International Islamic Banker Management Trainee Program for Certified Islamic Banking Products dan berpengalaman bertahun-tahun sebagai Advisor Bank Muamalat Indonesia.

    Beliau adalah dosen pascasarjana bidang fiqh muamalah ekonomi keuangan kontemporer, di beberapa universitas terkemuka di Indonesia,dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah PSTTI Universitas Indonesia (UI), dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti, dosen Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Syariah di Universitas Paramadina, dan Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam IAIN, Dia juga mengajar di UIN Syarif Hidayatullah

    Pendidikannya S1 dan S2 Bidang Syariah di IAIN-SU, dan S3 di Program Doktor Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

    Selain aktif sebagai pembicara pada berbagai forum seminar dan workshop baik nasional maupun internasional, beliau juga adalah penulis produktif tentang ekonomi Islam di berbagai media massa nasional cetak dan elektronik

    Beliau juga banyak diamanahkan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di berbagai lembaga keuangan syariah di Indonesia.

     

    Drs.H.Mohamad Hidayat,MH,MBA

    • Anggota DSN Majelis Ulama Indonesia
    • DPS Bank Syariah Mandiri
    • DPS Bank BTN Syariah
    • DPS Asuransi Allianz

     

    Biaya Training dan Peserta

    Harga 2.500 000/peserta, grup minimal 3 orang 3p 2.2 juta, Jika 5 orang @Rp 2 juta/peserta,

    *Peserta training merupakan Notaris.

    Waktu dan tempat acara

    Jakarta27 – 28 Januari

    Medan :

    Surabaya : 30 September – 1 Oktober 2016.

    Bali : 25 – 26  November 2016

    Informasi:

    Sdr. Joko Wahyuhono

    Hp : 082110206289 / 085716962518.

    Sdr. Hafiz

    Hp : 08081286237144

    Kantor:

    Jl.Setiabudi Tengah No.29 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12910

    Tlp:021-91859977,Fax:(021) 52901083

    Email: admin@iqtishodconsulting.com, dimasjoko@gmail.com

    Blog http://jokosyariah.blogspot.com/

    Training dan Workshop Hybrid Contracts pada Produk Perbankan Syariah Tanggal 21 – 22 April 2017 di Jakarta.

    0

    Posted on : 29-12-2013 | By : Agustianto | In : Info Media, Kabar Aktual, Seminar & Training

     

     

    Dasar Demikian

    Perkembangan perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat dan menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan   menyajikan produk-produk   inovatif dan lebih variatif serta  pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah.   Tantangan  ini menuntut para praktisi, regulator, konsultan, dewan pengawas syariah dan  akademisi bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan tersebut. Praktisi yang melakukan inovasi produk; regulator yang membuat aturan yang kondusif, akademisi yang menciptakan produk baru melalui penelitian, semuanya harus berada dalam koridor syariah dan sinaran maqashid syariah.

    Salah satu pilar penting untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah pengembangan teori hibryd conctracts (al-‘ukud al-murakkabah).  Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Metode hybridcontracts seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk.

    Dalam konteks itulah Dr.Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah Al-Maliyah  al-Muqaran (2008) banyak membahas teori dan praktik hybridcontracts dalam Islamic finance. Bahkan Dr Nazih Hammad menulis buku secara khusus mengenai hybrid contracts Al-’uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2005. Demikian pula Abdullâh bin Muhammad bin Abdullâh al-‘Imrâni, menulis buku Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhiyyah Ta’shîliyah wa Tathbîqiyyah, Riyadh: Dâr Kunûz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzî’, 2006), Selain mereka masih banyak ulama yang membahas hybrid contracts di buku-buku fiqh muamalah, seperti Dr.Usman Tsabir dalam buku Fiqh Muamalah Maliyah al-Mu’ashirah (2006).

    Namun harus dicatat, rujukan/referensi yang digunakan untuk  materi hybrid contracts, bukan saja kitab-kitab fiqh muamalah kontemporer, melainkan juga kitab-kitab fikih klasik dari berbagai mazhab, dan para ulama terkemuka, seperti Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Imam Al-Syatibi, dan lain-lain.

    Sebagaimana dimaklumi bahwa pengetahuan mengenai hybrid contracts sangat penting sekali, setidaknya memiliki sepuluh urgensi dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah kontemporer. Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar “Training dan Workshop Eksekutif Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan”, dengan pembicara pakar Fikih Muamalah Bapak Agustianto Mingka  (Trainer Fikih Muamalah 124 Angkatan).

     

    Berikut 42 point materi workshop :

    1. Konsep syariah tentang Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contracts)

    2. Pembagian Terminologi Hybrid Contracts dalam Fikih Islam

    1.     Al-’Ukud al-Murakkabah

    2.     al-’Uqûd al-mujtami’ah,

    3.     al-’Uqûd al-muta’addidah,

    4.     al-’Uqûd al-mutakarrirah,

    5.     al-’Uqûd al-mutadâkhilah,

    6.     al-’Uqûd al-mukhtalithah.

     

    3. Bentuk-bentuk Hybrid Contracts

    1.     Al-’Ukud al-Murakkabah

    2.     al-’Uqûd al-Mutaqabilah

    3.     al-’Uqûd al-Mutanajisah

    4.     al-’Uqûd al-Mutanaqidhah

    5.     al-’Uqûd al-mutadâkhilah,

    6.     al-’Uqûd al-mukhtalithah

     

    4. Sepuluh Urgensi Teori Hybrid Contracts.

    5. Macam-macam  Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah

    6.     Hukum Hybrid Contracts (Dua Akad dalam Satu Transaksi) Menurut Ulama

    7. Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts

    8. Hybrid Contracts yang dilarang syariah

    9.     Akad Two in One yang dibolehkan.

    10. Analisis Para Ulama terhadap hadits-hadits dua akad dalam satu transaksi

    11.   Dhawabith (ketentuan syariah ) Hybrid Contracts dan Akibat Hukumnya

    12. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah

    13.   Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan Bersama Bank Konvensional

    14.   Hybrid Contracts pada Sindikasi Club Deal

    15.   Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over

    16.   Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing

    17.   Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over se-sama bank syariah

    18.   Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over Empat Pihak.

    19. Hybrid Contracts dalam Produk Asuransi Syariah

    20.   Hybrid Contracts dalam Sukuk

    21.   Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)

    22. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah

    23.   Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit (Delapan Alternatif)

    24.   Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran

    25.   Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility

    26.   Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multiguna

    27.   Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli

    28.   Hybrid Contracts dalam Product Giro

    29.   Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang

    30.   Hybrid Contracts  dalam Pembiayaan Property Indent

    31.   Hybrid Contracts  dalam Pembiayaan Multijasa

    32.   Hybrid Contracts  dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah

    33.   Hybrid Contracts  dalam Hedging Syariah (via Swap)

    34.   Hybrid Contracts  dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling

    35.   Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.

    36.   Hybrid Contracts  dalam Trade Finance dan L/C

    37.   Hybrid Contracts  dalam MDC (Margin During Contruction) dan Margin During Plasantation

    38.   Hybrid Contracts  (5 Akad dalam Satu Produk) pada Pasar Uang Syariah Antar BankS

    39.   Ketentuan Praktis Hybrid Contracts :

    1.     Akad-akad yang Harus Dipisahkan (aqdin mustaqillin)

    2.     Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu transaksi

    3.     Akad-akad di bawah tangan

    4.     Akad-akad yang yang harus dinotarilkan

    5.     Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai  materai.

    40.   Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)

    41.   Hybrid Contracts dan Akuntansi Syariahnya

    42.   Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh Muamalah degan Hukum Positif.

    Rujukan materi training : ratusan buku dan kitab fiqh muamalah kontemporer dan klasik

    PROFILE TRAINER

    Agustianto  (Ketua I DPP IAEI Pusat, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas  Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Pendidikan program doktor ekonomi Islam UIN Jakarta (2004), Wakil Sekjen MES Pusat

    Special Seasion By:

    DR (HC) A.Riawan Amin,M.Sc   (Ketua Dewan Penasehat ASBISINDO, BEST CEO 2008)

     

    Training ini akan diselenggarakan di Malang  dan Jakarta:

    Jakarta

    Waktu dan Tempat

    Hari/ Tanggal  : 21 – 22 April 2017

    Pukul : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat : Hotel Sofyan Cikini Jakarta Pusat

     

    – Makassar

    Waktu dan Tempat

    Hari/ Tanggal  : 20 – 21 September 2016

    Pukul : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat :

     

    INVESTASI:

    1.  Registrasi Reguler Rp 2.500.000/orang

    2.  Paket Reguler Group 3 orang, Rp 2.200.00/orang

     

    FASILITAS:

    Seminar Kit, Modul Training, Lunch, Coffee break,HotSpot,  Sertifikat, Ruang Kelas Ber AC, CD Softcopy (Modul Training, 87 Fatwa DSN MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah)

    CONTACT PERSON & PENDAFTARAN:

    Joko  : 082110206289 /  (dimasjoko@gmail.com)

    Aldo : 081291255319

    WORKSHOP ON ISLAMIC TRADE FINANCE DI JAKARTA 19-20 DES 2013

    0

    Posted on : 02-12-2013 | By : Agustianto | In : Perbankan Syariah, Seminar & Training

     

    Dasar Pemikiran

    Perkembangan perbankan dan keuangan syariah bergerak dengan cepat dan menghadapi tantangan yang makin kompleks. Perbankan syariah harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan menyajikan produk-produk inovatif dan lebih variatif guna menunjang perkembangan bisnis baik regional maupun internasional.

    Tantangan ini menuntut para praktisi, regulator, notaris, dewan syariah dan akademisi bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon dan memahami dengan baik perkembangan mutakhir inovasi produk dan permasalahannya khususnya di bidang pembiayaan ekspor impor.

    Salah satu produk perbankan yang sangat penting, strategis dan profitable adalah trade finance, yaitu industri perdagangan international yang bergerak dalam kegiatan ekspor. Perbankan syariah di Indonesia di masa depan diharapkan dapat berkiprah dalam pembiayaan ekspor guna peningkatan ekspor nasional.

    Perbankan harus bisa memanfaatkan peluang dengan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi untuk pengembangan produk yang berorientasi ekspor.

    Untuk itulah Indonesia Exim Bank sebagai lembaga pembiayaan ekspor yang telah berpengalaman dalam trade finance bekerjasama dengan Iqtishad Consulting  menggelar Workshop on Islamic Trade Finance bagi bank – bank syariah, baik Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan Bank Pembangunan Daerah.

    Tujuan

    1.    Melahirkan praktisi-praktisi syariah yang memahami perdagangan internasional di bidang industri ekspor, mekanisme perdaganan internasional, metode pembayaran internasional, jenis-jenis L/C, dasar hukum L/C, prosedur ekspor impor dengan L/C, pengisian dokumen L/C, manfaat dan fungsi L/C, serta bagaimana mamaksimalkan keuntungan L/C

    2.    Meningkatkan pemahaman para direktur bank syariah, group head, kepala divisi, manager direktur / pimpinan keuangan syariah (BPRS, BMT) , Officer bank syariah/lembaga keuangan syariah akan produk – produk pembiayaan ekspor impor (Trade Finance) dan permasalahannya dalam pembiayaan syariah.

    3.    Memberikan kesempatan kepada peserta dan lembaga untuk bekerjasama lebih lanjut dengan Indonesia Eximbank dalam bidang pembiayaan ekspor dan perdagangan Internasional.

    Sasaran peserta

    Direksi Bank Umum Syariah dan Para Pejabat Bank terkait, Ka. Divisi UUS, Ka Divisi Syariah Bank Pembangunan Daerah/officer, Group Head Bank Syariah, Kepala Cabang, Notaris, Dosen Perbankan Syariah, Dosen Islamic Finance, Dosen Hukum Ekonomi Islam, Pengusaha berorientasi ekpor, Mahasiswa S3, S2, Direktur BPRS, Praktisi LKS, Law Firm, dll.

     

    Profil Trainer

    1.    Agustianto Mingka adalah Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.

     

    2.    Komarruzaman adalah AVP/Head of Sharia Financing Departement Indonesia Eximbank Jakarta. Beliau Memiliki pengetahuan dalam bidang Pembiayaan Sindakasi, Club Deal Deal, Korporasi dan Trade Finance secara Syariah, serta mempunyai pengetahuan dalam bidang Syariah Asset Liability Management dan Treasury Management.

     

    3.    Yufri Yusuf adalah Konsultan Trade Finance di Indonesia Eximbank, Instruktur Transaksi Perdagangan Internasional /Trade Finance diberbagai lembaga al: PT. Bank BNI (Persero), PT. Bank Dagang Negara (Persero), Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI), Bank BPD Riau, Bank BPD Sumut, Bank BPD Bali, Bank BPD Jateng, Bank BPD Jatim, Bank BPD Jabar Banten, Sands Consulting, Insite Institute, KADINDA Jateng, Pendidikan  Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI), Kemendag, Pusat dan Promosi Ekspor Sumatera Utara. Dan juga expert di bidang Letter of  Credit (L/C), Transaksi Ekspor, Transaksi Impor, SKBDN, Pengantar Perdagangan Internasional, Transaksi Jasa Internasional dan Trade Finance.

     

     

    Materi

    1.   Overview Perdagangan Internasional

    2.   Karakteristik Perdagangan Internasional

    3.   Resiko Perdagangan Internasional

    4.   Pihak – Pihak yang terlibat dalm Perdagangan Internasional

    5.   Metode Pembayaran Perdagangan Internasional (Payment method L/C)

    6.   International Rule in Practical  of L/C

    7.    Jenis – Jenis L/C

    8.   Term & Condition in L/C

    9.   L/C in Practical

    10.   Pembiayaan Ekspor dan Impor Syariah

    11.   Case Study Pembiayaan Ekspor dan Impor Syariah

    12.   Desain akad – akad pembiayaan ekspor impor.

    • Murabahah
    • Musyarakah
    • Mudharabah
    • Musyarakah Mutanaqishah
    • IMBT dan  IMFZ
    • Jaminan (collateral)
    • Refinancing
    • Take Over murni
    • Take Over dan Refinancing
    • Hawalah dan forfaiting
    • Kafalah
    • Wakalah

     

     

     

     

    Waktu dan Tempat

    Waktu    : Kamis – Jum’at /20 – 21 Maret 2014.

    Tempat  : Hotel Sofyan Betawi,

    Jl. Cut Mutia  No. 9 Jakarta Pusat

     

    Biaya/Investasi

    Perorangan    : Rp. 3.000.000/org

    Group Min 3 org     : Rp. 2.500.000/org

    Group Min 5 org     : Rp. 2.000.000/org

    *Tidak termasuk penginapan

     

     

    Fasilitas

    Modul Training, Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 83 fatwa DSN-MUI, kompilasi hukum ekonomi ekonomi syariah)  dan Sertifikat.

     

     

    CP dan Pendaftaran

    Joko  : 082110206289, 085716962518  (dimasjoko@gmail.com)

    Pin BB: 3105c404

    Sigit :  087774862785 /   sigithartono99@gmail.com

     

     

    Iqtishad Consulting

    Lembaga Training dan Consulting Keuangan Syariah

    Alamat Kantor

    Jl.Setiabudi Tengah No.29 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12910 (Kantor Pusat MES)

    Tlp    : 021-91859977, 52901083  Fax   : 021-52901083

    Email: admin@iqtishadconsulting.com

    Website : www.iqtishadconsulting.com

     

     

     

    Workshop Eksekutif Maqashid Syariah bagi Direktur Bank Umum Syariah dan Komisaris 28 – 30 Juli Dubai.

    0

    Posted on : 25-08-2013 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual, Seminar & Training

     

    Aplikasi Ushul Fikih dan Maqashid Syariah pada Pengembangan Produk Perbankan Syariah”

    Dasar Pemikiran

    Maqashid syariah menduduki posisi yang sangat penting dalam merumuskan ekonomi  syariah. Maqashid syariah tidak saja diperlukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi makro (moneter, fiscal ; public finance),  tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah serta teori-teori ekonomi mikro lainnya. Maqashid syariah juga sangat diperlukan dalam mengembangkan produk dan inovasi skim perbankan syariah. Tanpa maqashid syariah,  maka semua produk perbankan syariah akan kehilangan substansi syariahnya. Tanpa maqashid syariah, fikih muamalah yang dikembangkan dan  produk perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan  akan kaku dan statis, akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang. Read the rest of this entry »

    Workshop Eksekutif Aplikasi Maqashid Syariah pada Regulasi dan Produk Perbankan Syariah

    0

    Posted on : 25-08-2013 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual, Seminar & Training

    Pendahuluan

    Maqashid syariah menduduki posisi yang sangat penting dalam merumuskan ekonomi syariah. Maqashid syariah tidak saja diperlukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi makro (moneter, fiscal ; public finance), tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah serta teori-teori ekonomi mikro lainnya. Maqashid syariah juga sangat diperlukan dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah. Tanpa maqashid syariah, maka semua regulasi, fatwa, produk keuangan dan perbankan, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya. Tanpa maqashid syariah, fikih muamalah yang dikembangkan dan regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan akan kaku dan statis, akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang. Read the rest of this entry »

    Training Eksekutif : Certified Ushul Fiqh Keuangan dan Perbankan Syariah Kontemporer Bagi Direktur Bank Syariah, Komisaris, DPS, dan Kadiv UUS

    0

    Posted on : 25-08-2013 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual, Seminar & Training

    Pendahuluan

    Para akademisi dan praktisi lembaga perbankan dan keuangan, tidak cukup mengetahui fikih muamalah dan aplikasinya saja, tetapi penting sekali memahami dalil-dalil syariah dan argumentasi ushul fiqh serta metodologi istimbath para ulama dalam merumuskan dan menetapkan suatu masalah, mengenai mengapa suatu kasus itu dibenarkan, dilarang atau dimakruhkan dan mengapa suatu fatwa itu dikeluarkan, apa dan bagaimana dalil-dalilnya menurut ilmu ushul fiqh. Ilmu ushul fiqh akan meningkatkan derajat intelektualisme, dari taqlid (muqallid) kepada muttabi’, bahkan menjadi mufti dan mujtahid*. Para sarjana yang memberi kuliah di kampus atau menjabat posisi penting di perbankan (direksi, divisi legal, product development, ALCO, auditor, atau konsultan, sepatutnya mengetahui ilmu ushul fiqh di bidang ekonomi keuagan, agar pengetahuannya di bidang ekonomi syariah tidak , tetapi memahami alasan, argumentasi dan dalil-dalilnya secara syariah serta maqashid syariahnya. Read the rest of this entry »

    Training Eksekutif Certified Ushul Fiqh Keuangan dan Perbankan Syariah Kontemporer Tanggal 7 – 8 Oktober 2016 di Hotel Jayakarta, Pantai Senggigi Lombok Tanggal 12 – 13 Mei 2017 di Jakarta.

    0

    Posted on : 22-08-2013 | By : Agustianto | In : Info Media, Seminar & Training

     

    Pendahuluan

    Para pakar ekonomi syariah dan praktisi perbankan dan keuangan syariah, tidak cukup hanya mengetahui fikih muamalah dan aplikasinya saja, tetapi yang lebih penting  adalah  memahami ushul fiqh dan maqashid syariah dari setiap produk perbankan dan keuangan syariah.

    Semua ulama sepakat bahwa ushul fiqh menduduki posisi yang sangat penting dalam ilmu-ilmu syariah. Imam Asy-Syatibi (w.790 H), dalam Al-Muwafaqat, mengatakan, mempelajari ilmu ushul fiqh merupakan sesuatu yang dharuri (sangat penting dan mutlak diperlukan), karena melalui  ilmu inilah dapat diketahui kandungan dan maksud setiap dalil syara’  (Al-quran dan hadits) sekaligus bagaimana menerapkan  dalil-dalil syariah  itu di lapangan. Menurut Al-Amidy dalam kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Siapa yang tidak menguasai ilmu ushul fiqh, maka diragukan ilmunya, karena tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah (syariah) kecuali dengan ilmu ushul fiqh.” .

    Senada dengan itu, Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh merupakan satu di antara tiga ilmu yang harus dikuasai setiap ulama mujtahid, dua lainya adalah  hadits dan bahasa Arab. Prof. Dr. Salam Madkur (Mesir), mengutip pendapat Al-Razy yang mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang paling penting yang mesti dimiliki setiap ulama mujtahid. Ulama ekonomi syariah sesungguhnya (seharusnya) adalah bagian dari ulama mujtahid, karena ulama ekonom syariah harus berijtihad memecahkan berbagai persoalan ekonomi, menjawab pertanyaan-pertanyaan boleh tidaknya berbagai transaksi bisnis modern, halal haramnya bentuk bisnis tertentu,   memberikan solusi pemikiran ekonomi, memikirkan akad-akad yang relevan bagi lembaga keuangan syariah. Memberikan fatwa ekonomi syariah, jika diminta oleh masyarakat ekonomi syariah. Untuk mengatasi semua itu, seorang ahli syariah  atau dewan syariah, harus  menguasai ilmu ushul fiqh secara mendalam karena ilmu ini diperlukan untuk berijtihad.

    Seorang pakar ekonomi syariah yang menduduki posisi sebagai dosen, pakar ekonomi Islam (guru besar dan Doktor), pejabat tinggi di bank syariah, dewan pengawas syariah apalagi pejabat regulator syariah (OJK dan BI) dan  dewan syariah, mestilah menguasai ilmu ushul fiqh bersama ilmu-ilmu terkait, seperti qaw’aid fiqh,tarikh tasyri’fil muamalah, falsafah hukum Islam,  maqashid syariah, tafsir ekonomi, hadits-hadits ekonomi, mushtalahul  hadits, bahkan  sejarah pemikiran ekonomi Islam.

    Oleh karena penting dan strategisnya penguasaan ilmu ushul fiqh, maka para ahli ushul fiqh mengatakan, bahwa  untuk  menjadi seorang faqih (ahli fiqh), tidak diharuskan membaca seluruh kitab-kitab fiqh yang begitu melimpah dari semua mazhab secara luas dan detail, tetapi cukup memiliki kemampuan dan kompetensi ilmu ushul fiqh,  yaitu kemampuan  istinbath dalam mengeluarkan kesimpulan hukum dari teks-teks dalil melalui penelitian dan metode tertentu yang dibenarkan syari’at, baik ijtihad istinbathy maupun ijtihad tathbiqy, ijtihad intiqa’iy maupun ijtihad insya’iy. Metodologi istinbath tersebut disebut ushul fiqh. Demikianlah pentingnya ilmu ushul fiqh bagi seorang ulama dan pakar ekonomi Islam.

    Ilmu ushul fiqh    memberikan pemahaman tentang metodologi istinbath (penetapan hukum Islam) para ulama dalam merumuskan dan memutuskankan suatu masalah hukum Islam, karena itu ushul fiqh adalah  metodologi yurisprudensi Islam, yaitu metodologi ilmu hukum Islam yang menghasilkan produk-produk hukum Islam, menghasilkan fikih muamalah,  fatwa-fatwa dan  regulasi.

    Ilmu Ushul fiqh memberikan dalil-dalil syariah dan argumentasi syariah mengenai suatu kebijakan, produk, system dan mekanisme perbankan syariah.  Ushul fiqh yang berwawasan maqashid syariah memberikan perspektif  filosofis dan pemikiran rasional tentang akad-akad pada setiap produk perbankan syariah.  Ilmu Ushul fiqh adalah ilmu hukum Islam yang sering disebut juga sebagai The Principle of Islamic Jurisprudence. Hal  ini dikarenakan ushul fiqh bermuatan prinsip-prinsip yurisprudensi Islam  (ilmu hukum Islam).  Ushul fiqh berisi  teori-teori  hukum Islam, kaedah-kaedah perumusan dan penetapan hukum atau dictum Islam, yang pada forum workshop  eksekutif Iqtishad dikhususkan tentang teori hukum tentang ekonomi  keuangan syariah.

    Ushul Fiqh adalah ibu (induk) dari semua ilmu syariah, karena itu ushul fiqh adalah induk dari ilmu ekonomi syariah. Keputusan-keputusan fikih muamalah keuangan dan seluruh ketentuan ekonomi Islam di bidang makro dan mikro pastilah menggunakan metodologi ilmu ushul fiqh. Apabila fikih muamalah dan semua peraturan  hukum  Islam adalah produk ijtihad, maka ushul fiqh adalah metodologi berijtihad untuk menghasilkan produk-produk fiqh, fatwa dan segala bentuk regulasi, karena itulah, regulator, pembuat peraturan dan Undang-Undang seharusnya memahami dengan baik ilmu ushul fiqh, karena ushul fiqh adalah metodologi ijtihad untuk menghasilkan produk fikih muamalah, fatwa, regulasi dan Undang-Undang.

    Ushul fiqh juga adalah disiplin ilmu syariah yang memberikan landasan dan kerangka  epistimologi ilmu ekonomi Islam, sehingga, kajian epestimologi ekonomi syariah tidak bisa melepaskan diri dari disiplin ilmu ushul fiqh. Professor Masudul Alam Choudhuriy  telah membahas epistemology ekonomi Islam dengan menjadikan ushul fiqh sebagai acuan, kerangka dan teorinya sekaligus.

    Dalam disiplin ilmu ushul fiqh pembahasan mengenai dasar-dasar pemikiran dan kaedah-kaedah yang sangat diperlukan sebagai pijakan dasar dalam membangun sebuah formulasi hukum ekonomi Islam yang diinginkan dibahas secara holistic, komprensif dan tuntas.  Dengan perkataan lain ushul fiqh adalah disiplin ilmu yang paling penting sebagai perangkat metodologis yang paling berkompeten guna menyusun, membentuk dan memberi corak ekonomi Islam yang diharapkan.

    Dalam pengembangan hukum syariah selama ini, permasalahan krusial yang menghambat upaya pembaharuan dan reformulasi hukum Islam adalah miskinnya  metodologi. Kenyatan itu lebih parah terjadi di bidang  ekonomi syariah saat ini, dimana kajian-kajian akademis ekonomi syariah masih miskin metodologi syariah, artinya miskin ilmu ushul fiqh yang mencerahkan, ushul fiqh yang bermuatan maqashid syariah, yang kaya dengan  wawasan historis, rasional dan filosofis, akibat kemiskinan metodologi itu, maka  pandangan-pandangan, pemikiran-pemikiran ekonomi syariah serta pemahaman para pakar ekonomi syariah selalu kurang  tepat,  parsial, atomistis bahkan terkadang dangkal.

    Ilmu ushul fiqh sangat langka diajarkan dalam materi-materi training perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah, bahkan materi bahasannya tidak ditemukan sama sekali.Oleh karena itu para pakar ekonomi Islam dan SDM bank syariah termasuk regulator syariah sangat  jarang memahami ilmu ushul fiqh. Padahal disiplin ini menduduki  posisi utama dalam ilmu ekonomi syariah,khususnya bagi para pimpinan bank, regulator, dewan fatwa, terlebih dosen-dosen di Program Pasca-sarjanaekonom-Islam.

    Ilmu ushul fiqh akan meningkatkan derajat intelektualisme para akademisi dari taqlid (muqallid) kepada muttabi’, bahkan bagi ulama  bisa    menjadi mufti dan mujtahid*. Para Guru Besar, Doktor dan  dosen Pascasarjana   yang memberi kuliah di kampus, para pengawas dan regulator di OJK, Bank Indonesia atau praktisi yang menjabat posisi penting di perbankan (direksi, divisi legal, product development, ALCO, auditor, DPS), juga  konsultan, sepatutnya (seharusnya) mengetahui ilmu ushul fiqh di bidang ekonomi keuangan, agar pengetahuannya di bidang ekonomi syariah komprehensif dan holistic. Karena ia melandasi pengetahuan fikih muamalahnya dengan seperangkat metodologi, alasan-alasan  rasional dan filosofis, argumentasi-argumentasi  dan dalil-dalilnya secara syariah serta maqashid syariahnya. Maqashid syariah menduduki posisi yang paling utama dalam ilmu ushul fiqh. Tanpa pendekatan maqashid syariah, maka ushul fiqh akan kering dan menghasilkan keputusan dan ketetapan yang artificial dan  kering pula.

    Maqashid Syariah

    Maqashid syariah adalah jantung dalam ilmu ushul fiqh, karena itu maqashid syariah           menduduki posisi yang sangat penting dalam merumuskan ekonomi  syariah, Maqashid syariah tidak saja diperlukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi makro (moneter, fiscal ; public finance),  tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah serta teori-teori ekonomi mikro lainnya. Maqashid syariah juga sangat diperlukan dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah.

    Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa pengetahuan maqashid syariah menjadi syarat utama dalam berijtihad untuk menjawab berbagai problematika kehidupan ekonomi dan keuangan yang terus berkembang.  Maqashid syariah tidak saja diperlukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi makro (moneter, fiscal ; public finance),  tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah serta teori-teori ekonomi mikro lainnya. Maqashid syariah juga sangat diperlukan dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah.

    Fathi al-Daraini dalam buku Al-Fiqh al-Islam al-muqarin ma’a al-mazahib mengatakan bahwa pengetahuan tentang maqashid syariah merupakan pengetahuan yang utama dan memiliki proyeksi masa depan dalam rangka pengembangan teori ushul fiqh, karena itu maqashid syariah menurutnya merupakan   ilmu yang berdiri sendiri.

    Dalam melakukan ijtihad seorang mujtahid harus menguasai maqashid syariah. ‘Abdul wahhab Khallaf dalam Buku Ilmu Ushul Fiqh menyebut dengan tegas bahwa nash-nash syariah tidak dapat dipahami secara tepat dn benar kecuali oleh seseorang yang mengetahui maqashid syariah dan asbabun nuzul (latar belakang historis turunnya ayat). Keberhasilan penggalian hukum ekonomi Islam dari dalil-dalil Al-Quran dan hadits sangat ditentukan oleh pengetahuan tentang maqashid al-syariah yang dapat ditelaah dari dalil-dalil tafshili (al-quran dan sunnah)

    Maqashid syariah tidak saja menjadi faktor yang paling menentukan dalam melahirkan produk-produk ekonomi syariah yang dapat berperan ganda (alat sosial kontrol dan rekayasa sosio-econonomy) untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, tetapi juga lebih dari itu, maqashid syariah dapat memberikan dimensi filosofis dan rasional terhadap produk-produk hukum ekonomi Islam yang dilahirkan dalam aktivitas ijtihad ekonomi syariah kontemporer. Maqashid syaiah akan memberikan pola pemikiran yang rasional dan substansial dalam memandang akad-akad dan produk-produk perbankan syariah. Hanya dengan pendekatan maqashid syariah-lah produk perbankan dan keuangan syariah dapat berkembang dengan baik dan dapat meresponi kemajuan bisnis yang terus berubah dengan cepat.

    Tanpa maqashid syariah,  maka semua regulasi, fatwa, produk keuangan dan perbankan, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya. Tanpa maqashid syariah, fikih muamalah yang dikembangkan dan  regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan  akan kaku dan statis, akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang. Tanpa pemahaman ushul fiqh dan maqashid syariah, maka pengawas dari regulator gampang menyalahkan yang benar ketika mengaudit bank-bank syariah. Tanpa maqashid syariah, maka regulator (pengawas) akan gampang menolak produk inovatif yang sudah sesuai syariah. Tanpa pemahaman maqashid syariah maka regulasi dan ketentuan  tentang PSAK syariah  akan rancu, kaku dan dan mengalami kesalahan fatal. Jiwa maqashid syariah akan mewujudkan  fikih muamalah  yang elastis, fleksibel, lincah dan senantiasa bisa sesuai dengan perkembangan zaman(sholihun li kulli zaman wa makan). Penerapan maqashid syariah akan membuat bank syariah dan LKS semakin cepat berkembang dan kreatif menciptakan produk-produk baru, sehingga tidak kalah dengan produk bank-bank konvensional.

    Berdasarkan paparan di atas, maka para pejabat Bank Indonesia yang mengawasi dan mengaudit bank syariah, dan pejabat OJK yang mengawasi/meregulasi LKS, wajib sekali (mutlak, tidak bisa ditawar), harus memiliki kompetensi yang terstandar, Untuk itulah dibutuhkan sertifikasi ushul fiqh bagi regulator keuangan syariah, dan karena itu pula mereka wajib mengikuti training dan workshop ushul fiqh tentang perbankan dan keuangan syariah. Demikian pula halnya bagi auditor eksternal dan internal perbankan dan lembaga keuangan syariah terlebih bagi para perumus PSAK, hukumnya semakin wajib. Selama ini belum ada seorang pun auditor dan pengurus IAI yang mengikuti training ushul fiqh certified, sehingga kompetensi mereka dalam bidang syariah sebenarnya belum terstandarisiasi. Realita ini sangat berbahaya jika dibiarkan terus menerus.

    Sejalan dengan pertumbuhan perbankan dan keuangan syariah yang semakin cepat, kekurangan ini harus diperbaiki secara bertahap. Apalagi para pengawas bank syariah dari Bank Indonesia di seluruh  daerah Indonesia, hukumnya wajib memiliki kompetensi ilmu syariah yang terstandar, yaitu ilmu ushul fiqh  perbankan, yang selama ini terabaikan oleh lembaga otoritas tersebut. Dampak buruk dari mengabaikan pilar penting ini, adalah terjadinya kekakuan,       kesempatan dan bahkan kesalahan dalam pengawasan dan pengauditan, Banyak sekali (bahkan tidak terhitung jumlahnya), keluhan dan pengaduan praktisi perbankan syariah tentang kejumudan (kekakuan, dan kefatalan) yang dilakukan oleh personil pengawas bank  dari lembaga regulator pemerintah tersebut, terutama pengawas di daerah-daerah di seluruh wilayah Indonesia.

    Ushul Fiqh di Perguruan Tinggi

    Perkembangan Program Pendidikan S1, S2 dan S3 Ekonomi Syariah di Indonesia makin pesat seiring dengan pertumbuhan perbankan dan keuangan syariah. Ushul Fiqh dan Qawaid fiqh adalah mata kuliah wajib di program-program tersebut. Namun silabus ushul fiqh dan materi yang disampaikan, umumnya masih sangat jauh tertinggal dari kebutuhan dan tuntutan industri perbankan dan keuangan kontemporer. Hampir semua materi mata kuliah ushul fiqh di Program Pascasarjana (Ekonomi Syariah) di Indonesia  belum memecahkan masalah-masalah  dan kasus-kasus finance dan perbankan  kontemporer dalam analisis ushul fiqh dan maqashid syariah. Akibatnya target pengajaran ilmu ushul fiqh tidak tercapai. Mereka menganggap bahwa ilmu ushul fiqh yang diajarkan adalah ilmu ushul fiqh di fakultas syariah di UIN, IAIN atau STAIN. Padahal ilmu ushul fiqh yang diajarkan Program Pascasarjana Ekonomi Syariah berbeda materinya dengan pengajaran ushul fiqh pada umumnya.

    Silabus ushul fiqh yang dikembangkan di universitas-universitas yang membuka prodi/konsentrasi ekonomi syariah masih berkutat dengan kasus-kasus beberapa abad silam, bahkan 1 millenium silam, sangat sedikit tentang kasus-kasus financial dan ekonomi apalagi mengenai kasus-kasus financial kontemporer, nyaris tidak tersentuh sama sekali. Buku ushul fiqh lebih banyak diwarnai contoh kasus-kasus ibadah, jinayah, munakahat dan non ekonomi financial. Kalaupun ada sedikit ekonomi, kasusnya sangat sederhana. Akibatnya, mata kuliah ushul fiqh yang diajarkan tidak bisa menjawab dan meresponi isu-isu dan problem keuangan kontemporer, seperti hedging (swap, forward, options), margin during contruction,profit equalization reserve (PER), trade finance dan overseas financing puluhan kasus hybrid contracts, hybrid take over dan refinancing, instrument money market inter bank, skim-skim sukuk, repo, pembiayaan sindikasi antar bank syariah atau dgn konvensional, restrukturisasi,  pembiayaan property indent, ijarah maushufash fiz zimmah, hybrid take over dan refinancing, forfeiting, skim KTA, pembiayaan multi guna, desain kartu kredit, hukum-hukum terkait jaminan  fiducia, hypoteik dan hak tanggungan,   serta sejumlah kasus-kasus baru yang terus bermunculan. Kesenjangan ini pada gilirannya tidak bisa mengantar seorang akademisi ataupun praktisi kepada pemahaman metodologi istimbath masalah masalah ekonomi keuangan kontemporer, yang semakin kompleks.

    Kesenjangan antara materi  ushul fiqh yang diajarkan di universitas-universitas  dengan kasus-kasus aktual yang hendak dijawab dan dibutuhkan industri keuangan tidak boleh dibiarkan berlangsung.  Untuk itulah kami akan memberikan materi kuliah terbaru dan  silabus terbaru ekonomi syariah di S2 dan S3 (bisa juga sebagiannya untuk S1) melalui Training dan Workshop Ushul Fiqh Ekonomi Keuangan kontemporer bagi dosen ushul fiqh, dosen fiqh muamalah dan dosen ekonomi Islam, dosen Islamic Finance, dosen qawaid fiqh di seluruh Perguruan Tinggi Indonesia, yang memiliki program ekonomi Islam, baik Perguruan Tinggi Agama Islam, UIN, IAIN, STAIN, maupun Perguruan Tinggi Umum dan Swasta.

    Para Guru Besar Ushul Fiqh, Guru Besar Syariah,  Fikih Muamalah, Guru Besar Ekonomi, Guru Besar Hukum, dan Doktor Ekonomi Islam, Doktor Syariah, Doktor Ekonomi yang peduli (berminat) ilmu  ekonomi syariah,  mutlak harus memahami Ushul  Fiqh Keuangan Islam kontemporer dengan baik. Untuk itu para pakar pakar syariah tersebut harus memahami ilmu finance kontemporer, praktik dan  perkembangannya.   Forum Workshop Iqtishad Consulting ini,  akan menyambungifkan ilmu ushul fiqh dengan problematika dan kasus-kasus keuangan kontemporer yang terus berubah dan berkembang. Perlu kami sampaikan, bahwa materi Training dan Workshop Ushul Fiqh dan Maqashid syariah belum ada di buku-buku teks (baik Arab maupun English), karena itu materinya dan analisisnya betul-betul segar, aktual dan mencerahkan, yang kasus-kasusnya malah seringkali specifik keIndonesia-an..

    Oleh karena itu, semua dosen Ushul Fiqh di Perguruan Tinggi di Indoenesia, baik dosen Program Doktor, Dosen Program Magister dan Strata 1, sebaiknya (bahkan harus) mengikuti forum Workshop Ekselutif Maqashid Syariah pada Ekonomi, Keuangan dan Perbankan, agar materi pengajaran (kuliah)nya terhadap mahasiswa menjadi segar, baru, kontekstual, solutif dan mencerahkan, sehingga bisa melahirkan dosen, DPS, sarjana dan praktisi  yang berkualitas.

     

    “Materi Training dan Workshop”

    MATERI I

    • Pengertian,Urgensi,Ruang Lingkup dan Objek Kajian
    • Sumber – Sumber Hukum Ekonomi Islam
    1. Alquran sebagai sumber Hukum Ekonomi Islam
    2. Qath’iy dan Zhann’iy dalam terapan dan kehujjahan dalam Ijtihad Ekonomi Keuangan
    3. Hadits sebagai Sumber Hukum Ekonomi Islam
    • Sejarah Ushul Fikih dan Siqnifikansinya dalam Pengembangan Ekonomi Keuangan Islam Kontemporer

     

    MATERI  II

    • Ijma’ sebagai Dalil / Sumber Hukum
    1. Konsep Ijma dalam Ushul Fiqh
    2. Ijma’ dalam Ekonomi Keuangan
    3. Pengertian dan Rukun Qiyas.
    4. Pembagian Qiyas : Qiyas Jaliy, Qiyas Khafiy, Qiyas Awlawy, Qiyas Musawy dan Qiyas Adwan serta Penerapannya dalam Ekonomi.
    5. Metode menetapkan illat dalam masalah muamalah : Takhrijul Manath, Tanqihul Manath dan Tahqiqil Manath
    6. Penerapan qiyas dalam keuangan dan perbankan :
    7. Syarat Mujtahid dan Klasifikasi Mujtahid
    8. Pembagian Ijtihad : Istimbathiy, Tathbiqy, Intiqaiy, Insya-iy, dll.
    9. Lapangan Ijtihad dan kekuatan Hasil Ijtihad
    10. Penerapan Ijtihad dalam Ekonomi Keuangan Kontemporer
    11. Ijtihad dalam Inovasi Produk Perbankan dan Keuangan Syariah
    • Qyas Sebagai Dalil/Sumber Hukum Ekonomi Islam
      • Jaminan fiducia ke bay’ wafa
      • Murabahah Emas dengan cicilan
      • Sekuritisasi asset (aktiva) bank syariah yang menggunakan  syirkah mutanaqishah, mengqiyaskan hutang dengan MMQ
      • Ijarah maushufah biz zimmah pada pembiayaan property dgn MMQ
      • Qiyas swap valas kepada bay wafa’. Dll
      • Qiyas rahn hiyazy kepada rahn tasjiliy
      • Qiyas ujrah amil zakat kepada nazir waqf
      • Qiyas Options kepada ‘urbun atau khiyar ???
      • Qiyas ma’al fariq ;
        • Qiyas salam kepada bursa berjangka (futures)
        • Qiyas Tawarruq kepada riba ???
    • Ijtihad dalam Ekonomi Islam

    MATERI III

    • Penerapan Metode Istihsan pada Ekonomi Keuangan
    1. Pengertiannya menurut para ulama
    2. Dasar syariah penggunaan istihsan
    3. Pandangan ulama tentang Kehujjahan istihsan dalam syariah

    Kasus-kasus Istihsan :

    1. Praktek istihsan pada ijarah maushufah biz zimmah pada kasus pembiayaan  properti di bank syariah
    2. Profit Equalization Reserve (PER) pada system bagi hasil di bank syariah
    3. Penerbitan SBSN oleh pemerintah dan tradable dengan skim sukuk istishna’
    4. Forward valas untuk tujuan hedging yang berlandaskan underlying asset bagi  importer
    5. Swap untuk hedging (mengatasi risk akibat fluktuasi kurs mata uang)
    6. Penjualan saham yang belum qabath hissi.
    7. Penjualan valas secara ma’dum, tetapi dalam masa 2×24 jam (qabat hukmi)
    8. Penerbitan sukuk salam
    9. Giro Wajib Minimum di Bank Indonesia
    10. Penentuan saldo minimun giro wadiah di bank syariah
    11. Kriteria saham syariah Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);
    12. Rasio keuangan Efek Syariah di RI : Utang bunga : Asset  (45 % : 55 % = 82%) (Jalannya 45 x 100 : 55 = 82 %)
    13. SBI Syariah Ju’alah, hanya dibenarkan bagi bank syariah yang memiliki FDR 80 persen

    Macam-macam istihsan dan penerapannya dalam ekonomi dan finansial Islam Kontemporer ;

    1. Istihsan Nash.
    2. Istihsan Dharury : Repo (repurchase agreement) surat berharga (SBI, SBSN, aktiva  produktif) oleh Bank syariah yang kesulitan likuiditas.
    3. Istihsan Istislahi : penerapan revenue sharing pada profit distribution, dll.
    4. Istihsan bersandarkan Ijma’  dan Contoh-contohnya nya dalam keuangan Islam Istihsan Qiyasi : Tawarruq fiqhiy untuk pembiayaan sector riil, dll..

     

    • Maslahah Mursalah dan Penerapannya  dalam Ekonomi
    1. Pengertiannya menurut para ulama, dan pembagian maslahah
    2. Pandangan ulama tentang kehujjahan maslahah mursalah
    3. Syarat-Syarat Maslahah Mursalah
    4. Penerapan maslahah pada kasus ekonomi dan keuangan Islam ;
    • Penerapan collateral pada financing di bank syariah
    • Penerapan revenue sharing pada bagi hasil
    • Larangan dumping (siyasah ighraq) dalam penjualan produk
    • Intervensi harga pemerintahpada saat distorsi pasar
    • Larangan kartel dan monopoli,
    • Larangan spekulasi valas karena maslahah ‘ammah
    • Penerapan dinar dan dirham krn maslahah ‘ammah
    • Mengadakan Pengadilan Niaga Syariah
    • Larangan talaqqi rukban,memelihara maslahah petani
    • Larangan bay’ najsy, dan larangan Ghabn di pasar dan
    • Larangan forward, swap dan options pada valas

     

    MATERI IV

    • Urf dan Penerapannya dalam Hukum Ekonomi Islam
    1. Pengertian ‘Urf menurut para ulama
    2. Dasar syariah penggunaan ‘Urf
    3. Pandangan ulama tentang Kehujjahan ‘Urf dalam syariah
    4. Macam-macam ‘Urf dan Contohnya dalam Ekonomi Keuangan
    5. 20 kasus ‘Urf Fasid dalam ekonomi keuangan kontemporer
    6. Syarat-Syarat ‘Urf bisa diterima sebagai dalil syariah
    7. Integrasi dan kombinasi ‘Urf dengan dalil-dalil syariah lain;
    8. Kasus-kasus ‘Urf kontemporer:
    • Mata uang kertas, dinar dan dirham.
    • Taqabuth dalam transaksi valas
    • Urf dalam jual beli mu’athah, muzayadah, dan ‘urbun.
    • Adanya garansi dalam pembelian barang elektronik, dll.
    • Sewa Beli di perusahaan leasing syariah
    • Konsinyasi dan waralaba (franchising)
    • Memproteksi setiap pembiayaan dengan asuransi syariáh
    • Kebiasaan Menabung di Bank Syariáh.
    1. Kaedah Ushul Fiqh tentang uruf dan penerapan dalam Ekonomi Keuangan
    2. Pengertian Sadd Zariah dan Fath al-Zari’ah
    3. Dasar Syariah Penggunaan Sadd al-Zari’ah
    4. Pandangan ulama tentang Sadd Al-Zari’ah dalam syariah
    5. Kontradiksi Sadd Zari’ah dengan dalil-dalil syariah lain.
    6. Kasus-kasus tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah kontemporer:
    • Penerapan Sadd Zariah dalam Ekonomi Keuangan
    • Larangan Riba Fadhal pada transaksi valas
    • Larangan Jual beli al-’inah
    • Larangan tawarruq munazzam tertentu
    • Keniscayaan Manajemen Resiko dalam praktek perbankan
    • Larangan forward, swap dan options pada sharf
    • Larangan kombinasi akad qardh dan ijarah
    • Larangan refinancing konvensional
    • Larangan mengiklankan miras
    • Larangan minum miras yang sedikit
    • Menjual senjata kepada kelompok musuh
    • Larangan iklan dengan tampilan porno
    • Larangan jual beli CD Porno
    • Larangan kartu kredit syariah bagi orang yang belum layak
    • Larangan pemberian ujrah bagirekruitmen members (up line) yg tidak wajar.
    • Keharusan bukti transaksi bagi bank yang mau valas di atas 100.000 dolar.
    1. Kaedah-Kaedah Ushul Fiqh tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah dan penerapannya dalam ekonomi keuangan

     

    MATERI  V

    • Penerapan istishab dalam Keuangan Syariah
    1. Pengertian Istishab dan contoh-contoh kasus
    2. Dalil Alquran dan Hadits tentang Istishab
    3. Pandangan Ulama tentang kedudukan dalil istishab
    4. Prinsip-prinsip dan kaedah fiqh tentag istishab
    5. Penerapan istishab pada Kasus-kasus keuangan syariah
    • Giro Mudharabah bil wa’diah di perbankan syariah
    • Hybrid Contract Keuangan dan perbankan
    • Sewa Beli (Bay’ at-Takjiriy)
    • Mudharabah Muntahiyah bit Tamlik (mudharabah menurun)
    • Menggabungkan Hiwalah dan Syirkah untuk factoring
    • Mudharabah musytarakah
    • Bay ‘ wafa dan syirkah milk / IMBT
    • Musyarakah Mutanaqishah, syirkah tadhamun,dll
    • Multi Nisbah pada bagi hasil
    • Fatwa sahabat dan mazhab sahabi
        • Abu Bakar Shiddiq tentang zakat perusahaan
        • Umar Bin Khattab dalam banyak kasus.
        • Ali bin Abi Thalib dalam kasus jual beli kredit (cicilan)
        • Syar’u Man Qablana dan kaitannya dengan hukum Ekonomi Islam
    • Maqashid Syariah dalam Keuangan Syariah
    1. Pengertian Maqashid Syari’ah dan dasar hukumnya
    2. Maqashid syariah menurut pandangan para ulama
    3. Gradasi Maslahah : Dharuriyat, Hajiyat dan Tahsiniyat.
    4. Penerapan Maqashid Syariah dalam ekonomi dan Keuangan
    5. Implikasi & Signifikansi Maqashid Syari’ah dlm Pengembangan Ekonomi Islam .
    6. Kaedah-kaedah yang terkait dengan maslahah

    MATERI VI

    • Qawaid Fiqh dan Penerapannya dalam Ekonomi Keuangan
    1. Qawa’id fiqh   dharurat pada kasus – kasus industri financial
    2. Qawaid  Gharar pada Industri Financial
    3. Kaedah-Kaedah Fiqh pada Perbankan dan Keuangan Islam Kontemporer di luar kaedah Majallah Ahkam Adliyah ;
    • Qawaid Fiqh tentang pengembangan LKS secara gradul
    • Qawaid Fiqh sumber permodalan bank/LKS dari KonvensionalQawaid Fiqh tentang akad formal vs maqashid
    • Qawaid Fiqh tentang denda atas Keterlambatan cicilan
    • Qawaid Fiqh tentang qardh
    • Qawaid Fiqh tentang Istishna’
    • Qawaid Fiqh tentang syirkah
    • Qawaid Fiqh tentang mudharabah
    • Qawaid Fiqh tentang rahn
    • Qawaid Fiqh tentang  Kafalah dan Hiwalah
    • Qawaid Fiqh tentang Kafalah pada multi jasa
    • Qawaid Fiqh tentang Illat
    • Qawaid Fiqh tentang resiko, biaya dan keuntungan (hasil)
    • Qawaid Fiqh tentang kebebasan berkontrak (Ash-Shulhu Jaiz)
    • Qawaid Fiqh gharar yang sedikit dan yang banyak
    • Qawaid Fiqh tentang Istishab
    • Qawaid Fiqh tentang Hybrid Contract
    • Qawaid Fiqh tentang penentuan besaran margin
    • Qawaid Fiqh pada kasus-kasus actual keuangan syariah
    • Qawaid Fiqh pada maslahah
    1. Kaidah-Kaedah Fiqh tentang Ekonomi Makro (Fiskal-dan Moneter)

     

    MATERI VII

    • Ujian Certified Ushul Fiqh Keuangan dan Perbankan Syariah Kontemporer

     

    Instruktur :

    Agustianto Mingka

     

    Sasaran Peserta Training:

    • Dosen Ekonomi Islam (mikro-makro),Fikih Muamalah, Ushul Fiqh, Dosen Perbankan dan Akuntansi di semua level S1,S2 maupun Dosen S3.
    • Direktur dan Pejabat Bank Syariah/LKS
    • Regulator (BI dan Depkeu)
    • Dewan Pengawas Syariah Bank-Bank Syariah
    • Notaris, Konsultan, Auditor (Akuntan Publik), IAI serta Perencana Keuangan Syariah.

    Fasilitas:

    Modul Training, Makan Siang, Snack, Coffee Break, HotSpot, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 80 fatwa DSN-MUI, kompilasi hukum ekonomi syariah) dan Sertifikat dari MES, IAEI, Trainer dari DSN.

    Penyelenggara :

    Event ini digelar Iqtishod  Consulting.

    Waktu, Biaya dan Tempat Pelatihan

     

    Tanggal            : 12 – 13 Mei 2017

    Durasi              : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat            : Hotel Sofyan Jakarta.

     

    BIAYA PENDAFTARAN:

    Perorangan            : Rp. 3.000.000/peserta

    Group min 3 orang: Rp. 2.500.000/peserta

    Group min 5 orang : Rp. 2.000.000/peserta

     

    Contact Person dan Tempat Pendaftaran:

    Sdra                 : Joko Wahyuhono

    Hp                   : 082110206289

    Sdra                 : Hafiz Alfata

    Hp                   : 081286237144

    Email               : iqtishodconsulting@gmail.com/ iqtishod.ushulfiqh@gmail.com

    Web                 : http://www.iqtishadconsulting.com/workshop

    Kantor             : Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah Lt.Dasar #2

    Jl.Setiabudi Tengah No.29 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12910

     

    Workshop Eksekutif Sehari

    0

    Posted on : 22-08-2013 | By : Agustianto | In : Info Media, Seminar & Training

    Kupas Tuntas Tawarruq dan Segala Problematikanya
    Teori, Praktek, Fatwa-fatwa, Kontroversi dan Analisis Akademis dan Syar’iy.

     

    Dewasa ini produk-produk perbankan dan keuangan syariah tumbuh pesat sesuai dengan tuntutan bisnis dan kebutuhan masyarakat modern.  Penciptaan produk itu sering kali didasarkan dengan kondisi socio-etik masyarakat modern yang rasional dan pragmatis. Salah satu produk controversial yang diterapkan  saat ini di pentas perbankan syariah global adalah tawarruq. Secara teori (juga praktek), bentuk kontrak ini, diterapkan baik sebagai treasury product untuk kebutuhan manajemen likuditas  bank syariah, juga untuk financing, bahkan meluas untuk funding dan hedging.  Read the rest of this entry »

    WORKSHOP NASIONAL PEMBIAYAAN MUSYARAKAH MUTANAQISHAH (MMq)

    0

    Posted on : 22-08-2013 | By : Agustianto | In : Info Media, Seminar & Training

    Oleh Iqtishad Consulting

    Dasar Pemikiran

    Gubernur Bank Indonesia baru saja mengumumkan regulasi baru mengenai uang muka pembiayaan syariah untuk perumahan dan kenderaan bermotor pada momentum Pertemuan tahunan Perbankan 2012, pada 23 November yang lalu di Jakarta.

    Menurut kebijakan itu, FTV (Financing to Value) rumah tipe 70 m2 ke atas sebesar 70 % untuk akad murabahah dan 80 % untuk akad Musyarakah Mutanaqishah dan IMBT (Ijarah Muntahiyah bit Tamlik). Dengan Demikian, uang muka minimal untuk pembiayaan perumahan (KPR) syariah adalah 30 % untuk akad murabahah dan 20 % untuk akad Musyarakah Mutanaqishah (MMq) dan IMBT.

    Read the rest of this entry »

    Kajian Ekonomi Syariah Selama Ramadhan: Training Eksekutif – Certified Ushul Fiqh Keuangan dan Perbankan Syariah Kontemporer.

    0

    Posted on : 22-08-2013 | By : Agustianto | In : Seminar & Training

     

    Certified Ushul Fiqh Keuangan dan Perbankan Syariah Kontemporer Bagi Para  Dosen,  Regulator, Pejabat Bank, DPS, Notaris dan Konsultan

    Para akademisi dan praktisi lembaga perbankan dan keuangan, tidak cukup mengetahui fikih muamalah dan aplikasinya saja, tetapi penting sekali memahami dalil-dalil syariah dan argumentasi ushul fiqh serta metodologi istimbath para ulama dalam merumuskan dan menetapkan suatu masalah, mengenai mengapa suatu kasus itu dibenarkan, dilarang atau dimakruhkan dan mengapa suatu fatwa itu dikeluarkan, apa dan bagaimana dalil-dalilnya menurut ilmu ushul fiqh. Ilmu ushul fiqh akan meningkatkan derajat intelektualisme, dari taqlid (muqallid) kepada muttabi’, bahkan menjadi mufti dan mujtahid*. Para sarjana yang memberi kuliah di kampus atau menjabat posisi penting di perbankan (direksi, divisi legal, DPS, product development, ALCO, auditor, atau konsultan, sepatutnya mengetahui ilmu ushul fiqh di bidang ekonomi keuagan, agar pengetahuannya di bidang ekonomi syariah menjadi komperhensif sehinga dapat mengetahui  alasan, argumentasi dan  dalil-dalilnya secara syariah serta maqashid syariahnya. Read the rest of this entry »

    Currents Issues Pada Aplikasi Hawalah

    0

    Posted on : 22-04-2013 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual, Seminar & Training

    Muqaddimah

    Di tahun 2013 ini kami menggelar Workshop Eksekutif Sehari Kupas Tuntas Teori dan Praktek Hawalah dalam Perbankan dan Keuangan Syariah. Sedikitnya terdapat 18 bentuk penerapan, kasus-kasus dan isu-isu penting tentang aplikasi hawalah di dunia perbankan da keungan syariah kontemporer.

    Bagi praktisi, dosen, pakar, notaris dan DPS perlu memahami teori dan praktek hawalah dan segala problematikanya di zaman kemajuan finance kontemporer. Read the rest of this entry »

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition