• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Puasa dan Aktualisasi Ekonomi Syariah

    0

    Posted on : 03-08-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Islamic Economics

    Oleh Agustianto

     

    Hakikat puasa adalah mengendalikan diri dan hawa nafsu dari segala yang membatalkan nilai puasa. Dengan demikian, puasa juga secara substansial bermakna pengendalian diri dari perilaku tercela, seperti mubazzir (berlebih-lebihan) dalam konsumsi, membuka usaha hiburan maksiat (diskotik), dan segala sesuatu yang diharamkan, seperti ghibah, berbohong, berkata keji, korupsi, menerima suap, main judi, dan juga termasuk makan riba (bunga bank).

    Orang yang berpuasa secara benar pasti berusaha menghindari perbuatan-perbuatan haram tersebut, karena bila perbuatan itu dilakukan, puasanya tidak bernilai sama sekali. Inilah yang disabdakan Nab Muhammad SAW, “Banyak orang yang puasa, tidak mendapatkan nilai apa-apa, kecuali rasa lapar dan dahaga saja.”

    Ruang lingkup ekonmi syariah sangat luas, seluas ruang lingkup ekonomi konvensional. Karena itu, ekonomi syariah tidak saja sebatas lembaga keuangan dan perbankan saja, tentang juga tentang produksi,distribusi dan konsumsi, juga tentang moneter, fiskal, manajemen, akuntansi dan sebagainya. Keseluruhan ekonomi syariah itu harus kita aktualisasikan dalam kehidupan keseharian sebagai pengamalan syariah Islam di bidang muamalah.

    Puasa dan perilaku konsumen

    Pertama-tama, ibadah puasa harus melahirkan setiap sikap hidup sederhana dan efisien dalam konsumsi. Sikap hidup sederhana, efisien dan tak berlebih-lebihan dalam bulan puasa, terlihat ajaran Nabi Muhammad SAW ketika berbuka puasa. Nabi mengajarkan bahwa makanan berbuka puasa cukup dengan seteguk air dan memakan sebutir kurma. Sikap dan perilaku itu saat ini hampir hilang dari kehidupan umat Islam, terutama di Indonesia.

    Saat ini telah menjadi kebiasaan umat Islam memupuk makanan, minuman, buah-buahan, segala macam kue, bubur, kolak dan acara berbuka puasa yang menunjukkan sikap sidup israf dan tabzir. Perilaku ini jelas bertentangan dengan Sunnah Rasulullah dan syariah Islam.

    Islam sangat anti terhadap sikap hidup berlebih-lebihan atau mubazzir, karena mubazzir adalah saudara setan. Islam mengajarkan sikap hidup sederhana dalam mengkonsumsi barang-barang dan makanan. Dalam al-Qur’an dengan tegas Allah berfirman, “Makan dan minumlah kamu, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

    Perilaku israf dan tabzir tidak saja bertentangan dengan syariah atau Sunnah Rasulullah, tetapi juga menunjukkan sikap hidup individualis dan egois, karena ketika kita menerapkan pola konsumsi israf (berlebihan),masih banyak saudara-saudara kita yang dilanda krisis ekonomi yang sangat menyedihkan. Padahal kalau kita bisa hemat, maka sisa uang itu bisa digunakan untuk infak atau sedekah kepada para fakir miskin yang memerlukan dana untuk hidup secara layak.

    Belum lagi Ramadhan usai, sebagian sudah sibuk membeli pakaian baru, menyiapkan kue dan minuman untuk lebaran dan merencanakan rekreasi lebaran. Inilah perilaku konsumen muslimin yang harus diluruskan secara bertahap. Apabila kaum muslimin meningkatkan konsumsi selama Ramadhan, maka secara agregat, harga-harga akan naik dan hal ini sangat berpotensi untuk mewujudkan inflasi. Padahal inflasi adalah suatu realita yang tidak diinginkan. Bila hal ini terjadi, maka dampak puasa menjadi negatif, yakni memiskin miskin, karena harga-harga menjadi naik dan daya beli masyarakat semakin menurun. Apabila masyarakat menjadi semakin miskin karena perilaku orang yang berpuasa, maka akan menjadi dua kali setiap hari. Dengan demikian, kaum muslimin mengurangi jatah makan satu kali dalam sehari. Jadi, seharusnya biaya makan bekurang 1 kali setiap hari. Misalkan biaya 1 kali makan Rp.4.000,-  perorang dalam satu keluarga yang berjumlah 6 orang misalnya, maka dalam satu hari terjadi penghematan sebesar Rp.24.000,-. Sisa dana inilah yang seharusnya diinfaqkan kepada saudara-saudara kita yang masih banyak berada di bawah garis kemiskinan.

    Bila jumlah keluarga di Sumatera utara, misalkan 1.000.000,- keluarga, maka dana kelebihan dari penghemaan makan selama puasa berjumlah Rp.24 MILIAR. Selain adanya penghematan itu, kita bsa menekan inflasi secara signifikan.

    Al-Quran melukiskan orang-orang beriman sebagai orang yang pertengahan dalam mengkonsumsi, yaitu orang-orang yang ketika membelanjakan harta tidak berlebihan dan tidak kikir, tatapi berada di antara keduanya.

    Konsumsi berlebihan adalah cirri khas masyarakat materialis yang tidak bertuhan. Sikap berlebihan itu disebut dengan istilah israf (boros). Pemborosan berarti penggunaan harta secara berlebihan, baik makanan, minuman, pakaian, peralatan rumah tangga, kendaraan, media elektronik, dan sebagainya.

    Bahkan tabzir menurut Dr. Monzer Kahf, pakar ekonomi Islam Pakistan, tidak saja berarti berlebihan dalam mengkonsumsi barang saja, tetapi juga mempergunakan harta dengan cara yangsalah, seperti penguapan, perjudian, menyumbang untuk acara maksiat (keyboard maksiat), dan sebagainya.

    Intropeksi Puasa

    Saat ini, kita perlu melakukan evaluasi dan kritik terhadap perilaku kita saat ini dalam melaksanakan puasa. Cara pandang kita pun tentang Ramadhan perlu diluruskan. Fenomena yang terjadi pada bulan Ramadhan adanya terjadinya pola kosumsi yang berlebihan, yaitu dengan membeli makanan, minuman, buah-buahan secara berlebihan yang harganya relative lebih mahal dari hari-hari biasanya.

    Ramadhan mestinya merupakan kesempatan emas untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah, bukan malah berkesan hura-hura . Apalagi dengan membakar petasan, menyalakan kembang api, kebut-kebutan ataupun jalan-jalan pagi dengan pasangan yang bukan muhrim.

    Puasa dan petasan

    Sehubungan dengan itu, umat Islam dilarang keras memproduksi dan mendistribusikan (menjual) dan mengkonsumsi petasan tersebut. Pihak berwajib harus mencegah dan melarang jual-beli petasan, agar tidak bisa dikonsumsi kaum muslimin. Karena dampaknya menimbulkan keresahan bagi masyarakat muslim terutama bagi yang menjalankan ibadah tarawih. Dan karena itu, penggunaan uang untuk membeli petasan tergolong kepada perilaku mubazzir yang di haramkan.

    Puasa dan kejujuran

    Kejujuran dalam bisnis merupakan perilaku terpuji dalam Islam, sehingga Nabi menempatkan pedagang yang jujur sejajar dengan para Nabi, syuhada dan orang-orang shalih. Ramadhan mestinya manjadi momentum paling ampuh untuk melatih kejujuran para pelaku ekonomi. Ibadah puasa berbeda dengan ibadah lain. Puasa adalah ibadah sirryah (rahasia), karma yang mengetahui apakah seseorang itu puasa atau tidak hanyalah dirinya sendiri dan Allah SWT. Tidak ada pengawas atas dirinya selain Allah. Maka meskipun dia sendirian di dalam kamar, dia tidak akan minum, karena Allah selalu mengawasinya. Dengan demikian puasa sangat efektif melatih kejujuran. Bila kejujuran telah menjelma dalam diri orang yang berpuasa, maka dia tidak akan melakukan kebohongan, manipulasi dan perilaku yang berbau KKN lainnya dalam kegiatan ekonominya. Inilah yang dikehendaki ekonomi syariah.

    Puasa dan perilaku ribawi

    Sebagai orang yang beriman yang sedang melaksanakan puasa, berekonomi dengan system syariah adalah suatu keharusan, apalagi orang yang kualitas puasanya pada tingkatan khawash atau khaaswhul khawas. Alangkah anehnya, bila kita berpuasa secara sungguh-sungguh, tapi riba (bunga) kita amalkan dalam praktek ekonomi kita. Puasa kta lakukan secara Islam, tapi dalam masalah ekonomi kita amalkan sistem riba yang diimport dari sistem kapitalis yang telah merusak tatanan ekonomi dunia, termasuk Indonesia.

    Hukum bunga bank saat ini sudah jelas tidak sesuai dengan syariah Islam. Seluruh pakar ekonomi syariah di dunia saat ini telah sepakat dan ijma tentang keharaman bunga bank. Dulu sebelum bank syariah lahir di dunia ini, masih ada ulama yang memperbolehkan bunga bank dengan alasan darurat. Dengan hadirnya bank syariah tanpa bunga, maka segelintir pendapat yang membolehkannya menjadi batal. Karena itu saat ini tidak ada satupun ulama yang memahami ekonomi syariah, membolehkan bunga tersebut, kecuali ustadz yang tak faham ekonomi syariah atau ketinggian informasi tentang perkembangan spektakuler perbankan syariah tanpa bunga.

    Maka, melalui puasa yang kita laksanakan ini, menjadi keharusan bagi kita untuk secara bertahan mengamalkan sistem ekonomi syariah. Salah satu cara paling mudah adalah mengalihkan tabungan dan deposito dari bank ribawi ke bank syariah yang berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah. Apabila ONH dan dana kaum muslimin lainnya, seharusnya dikelola umat Islam sendiri secara syariah. Dengan demikian barulah tujuan puasa membentuk manusia takwa dapat terwujud.

    Orang yang bertakwa tidak mau memakan riba yang diharamkan dan dikutuk Allah SWT. Bagi orang yang telah terlanjur bekerja di bank ribawi tersebut, banyaklah minta ampun di bulan Ramadhan dan berdoalah kiranya bank tempat dia bekerja berubah menjadi bank syariah atau membuka cabang syariah, seperti yang dilakukan Bank Mandiri, BNI 46, BTN, Bank Susila Bakti, Bank Jabar, (sebentar lagi BRI, Bank Niaga, Bank Bukopin, juga mungkin PT. Bank Sumut).

    Keniscayaan berekonomi secara syariah ini, lantaran penerapannya mempunyai manfaat yang besar, baik bagi pengamalnya, maupun jamaah kaum muslimin secara keseluruhan.

    1. Menerapkan dan mengamalkan sistem ekonomi syariah adalah upaya untuk menjadi pemeluk Islam secara kaffah.
    2. Menerapkan dan mengamalkan sistem ekonomi syariah mendapatkan dua keuntungan, duniawi berupa bagi hasil, keuntungan akhirat pahala ibadah melalui ekonomi dan terhindar dari dosa riba. Bagi nasabah yang memiliki modal (aghniyak), menanam saham di Lembaga Keuangan Islam, tidaklah berkembang secara ekonomis, sebagaimana dalam sistem ekonomi konvensional.
    3. Menerapkan dan mengamalkan sistem ekonomi syairah berarti melepaskan diri dari mainstream riba yang diharamkan dan terbebas dari segala unsur syubhat.
    4. Memajukan ekonomi syariah lewat bank syariah, MLM Syariah, Ahad-Net International, BMT (Balai Usaha Mandiri Terpadu-Baitul Maal Wat Tamwil), BPRS, dan Asuransi Takaful, berarti umat Islam berupaya memajukan ekonomi umat Islam sekian lama terpuruk. Menabung di bank syariah dan membeli produk-produk muslim, berarti kita berupaya mengentaskan kualitas ekonomi kerakyatan.
    5. Pemberdayaan dan peningkatan ekonomi umat berimplikasi terhadap kemajuan umat Islam di segala bidang, seperti pendidikan atau SDM, sebab kondisi ekonomi yang tinggi mempengaruhi tingkat pendidikan sehingga melahirkan sumber daya manusia berkualitas.

    Penutup

    Puasa bertujuan membentuk manusia yang bertakwa, jauh dari perilaku dan sifat yang tercela dan terhindar dari segala unsur yang diharamkan seperti perilaku israf, memproduksi barang haram, perilaku riba, dan sebagainya. Jadi, bila ada orang yang berpuasa tetapi masih melakukan pola konsumsi yang suka berlebih-lebihan, tidak jujur dalam bisnis, mempraktekkan bunga bank, maka puasanya hanya pada tingkatan paling rendah dan belum mencapai derajat khawash sedikitpun, sehingga jauh dari derajat takwa. Sebab, bagaimana mungkin dia menerima predikat takwa dan puasanya diterima Allah sedangkan dia masih mau makan bunga uang yang diharamkan. Karena itu jalan terbaik adalah memasukkan uang di bank syariah baik yang telah dikembangkan pemerintah maupun swasta. Bila di daerah anda belum ada bank syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya, dirikanlah lembaga-lembaga keuangan itu, dengan menyatukan kekuatan para aghniyak, ulama, cendikiawan, pemerintah dan genarasi muda militan yang memiliki integritas, motivasi dan keahlian dalam bidang ekonomi.

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition