• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Puasa dan Kaitannya dengan Muamalah (Ekonomi Syariah)

    0

    Posted on : 03-08-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Islamic Economics

    OLEH: Agustianto

    Pendahuluan

    Puasa bertujuan mewujudkan manusia yang bertaqwa kepada Allah Swt. Orang yang bertaqwa bukan hanya mereka yang rajin shalat, membayar zakat dan haji, tetapi juga mereka yang meninggalkan perbuatan tercela dan perilaku yang diharamkan Allah Swt.

    Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah berkata, ‘Yang bertaqwa kepada Allah itu, bukan seorang yang hanya melakukan  puasa di siang hari dan menegakkan qiyamul Lail di malam hari, serta rajin beribadah di antara kedua waktu tersebut, melainkan meninggalkan  apa yang diharamkan Allah dan melaksanakan apa yang diwajibkannya”.

    Dengan demikian, ibadah puasa sebenarnya tidak saja menahan diri dari makan, minum dan hubungan seks (jima’), tetapi juga dari segala perilaku yang tercela dan terlarang dalam agama.

    Selama bulan Ramadhan, perilaku yang halal saja ada yang dilarang dilakukan, seperti makan, minum dan berhubungan seksual suami-istri, apalagi perilaku yang haran dam syubhat, jelas semakin dilarang dan harus ditinggalkan.

    Dengan demikian, seorang yang benar-benar berpuasa, akan berusaha meninggalkan segala yang diharamkan, seperti  judi, korupsi, menerima suap, berbohong, menggunjing/ghibah, mubazzir dan termasuk memakan dan mempraktekkan riba (bunga).

    Puasa bukan saja membina dan mendidik  kita agar semakin taat beribadah,

    tetapi juga agar semakin bagus akhlak kita, termasuk akhlak dalam muamalah. Akhlak dalam muamalah mengajarkan agar kita dalam kegiatan bisnis menghindari judi, gharar (penipuan) dan riba serta perilaku tercela  lainnya seperti dusta dan manipulasi.

    Implikasi puasa tidak saja berdimensi ibadah spiritual, tetapi juga  i   mengajarkan akhlak horizontal (muamalah), khususnya dalam bidang bisnis. Sangat aneh, bila ada orang yang berpuasa

    dengan penuh ketaatan, tetapi melanggar ajaran-ajaran Allah tentang muamalah, seperti masih mempraktekkan riba (bunga) yang diharamkan.

    Di zaman modern ini, seluruh ulama, pakar ekonomi Islam di dunia, dan lembaga-lembaga fatwa dunia telah sepakat (ijma) menyatakan bahwa sistem bunga yang banyak dipraktekkan saat ini termasuk kepada riba. Sedikitpun hal itu tidak diragukan. Setelah seluruh pakar ekonomi dunia menyaksikan dampak buruk dari bunga yang menzalimi ekonomi negara-negara berkembang serta setelah suksesnya bank-bank syari’ah Internasional yang menerapkan sistem mudharabah, musyarakah dan sistem lainnya, maka seluruh ulama dunia sependapat tentang keharaman bunga bank. Demikian pula Majlis Ulama Indonesia sejak April tahun 2000 yang lalu telah mengeluarka fatwa yang tegas tentang keharaman bunga bank. Dulu ada pendapat bunga bank boleh dengan alasan darurat. Sekarang alasan darurat telah hilang, sebab bank tanpa bunga telah hadir di hadapan kita.

    Saat ini, di tengah ummat Islam telah banyak berdiri bank-bank syari’ah yang berlandaska syari’ah Islam .Maka menjadi kewajiban bagi ummat Islam untuk mengamalkan ajaran syari’ah Islam itu dan meninggalkan riba yang di haramkan.

    Orang yang berpuasa secara benar, pasti terpanggil untuk hijrah dari sisten ekonomi kapitalis yang ribawi kepada sistem perbankan syari’ah yang didasarkan pada prinsip syari’ah Islam, yang bebas bunga. Momentum ramadhan harus di manfaatkan kaum muslimin untuk meninggalkan perilaku yang diharamkan Allah menuju sistem yang syari’ah yang di ciptakannya. Kita jangan lagi meniru perilaku kaum Yahudi yang sering dikecam Al-Quran. Mereka mengamalkan ajaran agamanya separoh-separoh, tidak utuh. (QS.2:85). Jadi, bila kita beribadah secara Islam, sedangkan bermuamalah secara kapitalis, bukan secara syari’ah Islam, berarti kita meniru perilaku Yahudi.

    Tulisan ini ingin mengajak ummat Islam untuk menjadikan ramadhan sebagai momentum hijrahnya ummat Islam dari sistem riba kapitalis kepada sistem syari’ah melalui lembaga keuangan Islam.

    Sebagai orang beriman yang telah melaksanakan puasa, kita tentu meyakini dengan sesungguhnya, bahwa Islam itu adalah agama komprehensif yang mengatur seluruh asfek kehidupan manusia, termasuk ekonomi. Kita harus masuk ke dalam Islam secara utuh dan menyeluruh, tidak sepotong-sepotong. Inilah yang dititahkan Allah secara eksplisit (tegas) dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 208:

    Hai orang-orang beriman, masuklah kamu ke dalam  Islam secara kaffah (utuh dan totalitas), dan jangan kamu ikuti langkah-langkah syetan.Sesungguhnya syetan itu  musuh nyata bagimu”.

    Ayat ini mewajibkan orang beriman untuk masuk ke dalam Islam secara totalitas bukan separoh-separoh (parsial), baik dalam  ibadah maupun ekonomi, politik, budaya, dan sebagainya.

    Tapi sangat disayangkan, pada zaman ini, banyak kaum muslimin yang Islamnya tidak kaffah.Betul, ketika sholat, haji, puasa, acara kematian dan perkawinan, kita Islam, tetapi kita masuk pada persoalan ekonomi, kita masih banyak yang melanggar prinsip Islami.Kita mengabaikan ajaran ekonomi Islam, kita menjadi kapitalis yang selalu bergumul dengan sistem ekonomi ribawi.

    Islam menyediakan seperangkat sistem dan aturan ekonomi syari’ah yang harus diamalkan orang beriman.Sistem ekonomi Islam yang berlandaskan syari’ah tersebut, pada masa kini telah muncul, setelah sekian lama terbenam dalam limbo sejarah.

    Ekonomi Islam didasarkan kepada pinsip-prinsip syari’ah yang digali dari al-Qur’an dan sunnah. Di dalam kitab-kitab fiqh pun, sangat banyak ditemukan ajaran-ajaran mu’amalah (ekonomi Islam). Kajian-kajian ekonomi tersebut terdapat dalam ribuan buku.Pendeknya, kajian-kajian mu’amalah Islam sangat berlimpah. Antara lain, mudharabah, murabahah, wadi’ah, jual-beli saham, ba’iybi tsamail ajil, qardh al-ahsan, takaful, ji’alah, al-rahn, hiwalah, dan banyak lagi sistem ekonomi Islam yang termuat dalam kitab-kitab fiqh.

    Dengan demikian, kitab-kitab fiqh, merupakan khazanah keilmuan mu’amalah Islam yang amat kaya dan berharga. Khazanah yang kaya itu, direkonstruksi yang  dimodifikasi untuk diterapkan pada masyarakat modern.Upaya ini sejak tahun 1970-an, telah dilakukan oleh pakar-pakar ekonomi Islam berkaliber dunia, seperti, Prof.Dr.Muhammad Nejatullah al-Shiddqy, Dr.Umar Chapra, Dr. Kursyid Ahmad, Prof. Dr.M.A. Mannan, Dr.Fuad Umar, Muhammad Abdul Haq, dan lain-lain.

    Memang, tidak dapat disangkal, bahwa sekarang ini, ummat Islam masih banyak yang masih berhubungan dengan lembaga keuangan konvensional, sehingga setiap nafas dan denyut jantung kehidupan finansial kita, terlilit sistem ekonomi bernuansa ribawi. Sebagai seorang mukmin, apakah kita secara pasrah membiarkan diri kita terbelenggu dalam jeratan ekonomi ribawi. Apakah kebolehan kita berhubungan dengan bank konvensional setiap saat dengan alasan darurat, sedangkan alasan darurat saat ini telah hilang?.Tidakkah kita melihat kemajuan perbankan Islam di Barat dan di timur serta pesatnya kajian Islam Universitas Barat seperti Harvard dan bagaimana ummat Islam dan non muslim telah membangun lembaga ekonomi syari’ah dan mempraktekkannya secara riel di lapangan adalam dua puluh tahun terakhir..

    Hijrah ke Ekonomi Islam

    Sebagai orang beriman, berekonomi dengan sistem syari’ah adalah suatu keharusan, apalagi orang yang benar-benar melaksanakan ibadah puasa. Alangkah anehnya, bila kita berpuasa secara sungguh-sungguh, tapi keislaman kita pincang. Puasa kita amalkan secara Islami, tapi dalam masalah ekonomi kita amalkan sistem riba yang diimport dari sistem kapitalis.  Maka melalui puasa yang kita laksanakan ini, menjadi keharusan bagi kita untuk secara bertahap mengamalkan sistem ekonomi syari’ah. Yang lebih mudah lagi adalah menabung di lembaga keuangan syari’ah Islam. yang sistemnya  berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan demikian barulah tujuan puasa membentuk manusia taqwa dapat terwujud. Orang yang bertaqwa tidak mau memakan riba yang diharamkan Allah SWT. Bagi yang telah bekerja di lembaga keuangan konvensional, banyaklah minta ampun di bulan Ramadhan dan berdoalah kiranya bank tempat dia bekerja berubah menjadi bank syari’ah seperti Bank Syari’ah Mandiri, BII Syari’ah, PT.Bank Jabar Syari’ah, Bank IFI, Syari’ah, Bank Danamon Syari’ah, Bank Bukopin Syari’ah,  Bank  BNI Syari’ah, BRI Syari’ah , dll.

     

    Keharusan berekonomi secara syari’ah ini, lantaran penerapannya mempunyai manfaat yang besar bagi ummat Islam. Pertama, agar ummat Islam bisa menjalankan agamanya dalam bidang ekonomi yang pada gilirannya menggiringnya kepada pengamalan Islam   secara kaffah, sehingga tidak muncul dikhotomi syari’ah, yakni beribadah secara Islam, bermuamalah secara kapitalis. Kedua, menerapkan dan mengamalkan sistem ekonomi syari’ah mendapat dua keuntungan , yaitu duniawi dan ukhrawi. Keuntungan duniawi berupa bagi hasil, kentungan akhirat berupapahala ibadah melalui pengamalan syari’ah Islam dan terhindar dari dosa riba. Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syari’ah berarti melepaskan diri dari mainstream riba yang diharamkan dan terbebas dari segala unsur syubhat. Ketiga, memajukan ekonomi Islam lewat, lembaga keuangan  syari’ah, berarti umat Islam berupaya mengentaskan kemiskinan ummat dan meningkatkan kualitas ekonomi kerakyatan. Khusus bagi nasabah yang memiliki modal (aghniak), menanam saham atau menbaung di lembaga keuangan Islam, tidaklah mendiamkan apalagi menghabiskan uang tersebut, tapi uang dapat berkembang secara ekonomis, sebagaimana dalam sistem ekonomi biasa. Keempat, menabung uang di lembaga keuangan Islam akan mendapat barakah, sesuai sabda Nabi Saw, “Tiga macam m,endapat berkah, 1. Mudharabah, 2. Jual beli secara cicil, 3. Mencampur gandum basah dan kering untuk dimakan sendiri, bukan untuk dijual. Tabungan mudhrabah hanya ada di bank syari’ah. Sedangkan tabungan dam deposito yang biasa masih memakai sistem bunga. Bunga dan bagi hasil memiliki tujuh perbedaan yang tajam. Maka hanya orang bodohlah yang menyamakan sistem bunga dan bagi hasil. Kelima, mendukung lembaga keuangan Islam berarti kita ikut melancarkan gerakan amar-ma’ruf nahi munkar, sebab dana masyarakat yang terkumpul tak pernah digunakan untuk pembiayaan yang syubhat apalagi yang haram. Bank syari’ah tak akan membiayai hotel yang bernaunsa maksiat seperti yang banyak berkembang saat ini, juga tak akan membiayai sarana hiburan dan wisata yang cendrung ke arah munkar, tak akan membiayai pabrik rokok, perjudian, peternakan babi, dsb. Keenam, Menabung dan mendepositokan uang di lembaga keuangan Islam berarti kita membantu pemulihan ekonomi nasional. Sebab bank-bank syari’ah menggunakan dana tersebut untuk pembaiayaan usaha dan  kebutuhan masyarakat. Hal ini terlihat dari LDR bank syari’ah  yang cukup tinggi, malah melebihi 100 %. Hal ini berbeda dengan bank biasa yang lebih banyak memasukkan uang masyarakat  dalam kegiatan ribawi melalui SBI. Lihatlah buruknya fungsi intermediasi perbankan saat ini, Dalam masa lebih empat tahun  LDRnya rata-rata sangat rendah 30-40 %. Bahkan yang cukup menyedihkan bank swasta raksasa malah LDRnya hanya 15 %.

    Penutup

    Puasa bertujuan membentuk manusia yang bertaqwa, jauh dari perilaku dan sifat yang tercela dan terhindar dari segala unsur yang diharamkan seperti riba. Jadi, bila ada orang yang berpuasa tetapi masih mengambil bunga, maka puasanya hanya pada tingkatan paling rendah dan belum mencapai derajat taqwa sedikitpun. Sebab, bagaimana mungkin ia menerima predikat taqwa dan puasanya diterima Allah, sedangkan ia masih mau makan bunga yang diharamkan. Bagi ummat Islam yang masih bekerja pada lembaga perbankan dengan sistem bunga, dengan alasan untuk menafkahi keluarga, berlaku hukum darurat, bila tak ada pekerjaan lain yang bisa dilakukannya. Penulis adalah Angota Komisi Ekonomi MUI Sumut dan Ketua Program D-III Manajemen Perbankan dan Keuangan Syari’ah IAIN-SU.

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition