Training dan Workshop Hybrid Contracts pada Produk Perbankan Syariah Tanggal 21 – 22 April 2017 di Jakarta.
Dasar Demikian
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat dan menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan menyajikan produk-produk inovatif dan lebih variatif serta pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah. Tantangan ini menuntut para praktisi, regulator, konsultan, dewan pengawas syariah dan akademisi bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan tersebut. Praktisi yang melakukan inovasi produk; regulator yang membuat aturan yang kondusif, akademisi yang menciptakan produk baru melalui penelitian, semuanya harus berada dalam koridor syariah dan sinaran maqashid syariah.
Salah satu pilar penting untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah pengembangan teori hibryd conctracts (al-‘ukud al-murakkabah). Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Metode hybridcontracts seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk.
Dalam konteks itulah Dr.Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah Al-Maliyah al-Muqaran (2008) banyak membahas teori dan praktik hybridcontracts dalam Islamic finance. Bahkan Dr Nazih Hammad menulis buku secara khusus mengenai hybrid contracts Al-’uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2005. Demikian pula Abdullâh bin Muhammad bin Abdullâh al-‘Imrâni, menulis buku Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhiyyah Ta’shîliyah wa Tathbîqiyyah, Riyadh: Dâr Kunûz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzî’, 2006), Selain mereka masih banyak ulama yang membahas hybrid contracts di buku-buku fiqh muamalah, seperti Dr.Usman Tsabir dalam buku Fiqh Muamalah Maliyah al-Mu’ashirah (2006).
Namun harus dicatat, rujukan/referensi yang digunakan untuk materi hybrid contracts, bukan saja kitab-kitab fiqh muamalah kontemporer, melainkan juga kitab-kitab fikih klasik dari berbagai mazhab, dan para ulama terkemuka, seperti Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Imam Al-Syatibi, dan lain-lain.
Sebagaimana dimaklumi bahwa pengetahuan mengenai hybrid contracts sangat penting sekali, setidaknya memiliki sepuluh urgensi dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah kontemporer. Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar “Training dan Workshop Eksekutif Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan”, dengan pembicara pakar Fikih Muamalah Bapak Agustianto Mingka (Trainer Fikih Muamalah 124 Angkatan).
Berikut 42 point materi workshop :
1. Konsep syariah tentang Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contracts)
2. Pembagian Terminologi Hybrid Contracts dalam Fikih Islam
1. Al-’Ukud al-Murakkabah
2. al-’Uqûd al-mujtami’ah,
3. al-’Uqûd al-muta’addidah,
4. al-’Uqûd al-mutakarrirah,
5. al-’Uqûd al-mutadâkhilah,
6. al-’Uqûd al-mukhtalithah.
3. Bentuk-bentuk Hybrid Contracts
1. Al-’Ukud al-Murakkabah
2. al-’Uqûd al-Mutaqabilah
3. al-’Uqûd al-Mutanajisah
4. al-’Uqûd al-Mutanaqidhah
5. al-’Uqûd al-mutadâkhilah,
6. al-’Uqûd al-mukhtalithah
4. Sepuluh Urgensi Teori Hybrid Contracts.
5. Macam-macam Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah
6. Hukum Hybrid Contracts (Dua Akad dalam Satu Transaksi) Menurut Ulama
7. Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts
8. Hybrid Contracts yang dilarang syariah
9. Akad Two in One yang dibolehkan.
10. Analisis Para Ulama terhadap hadits-hadits dua akad dalam satu transaksi
11. Dhawabith (ketentuan syariah ) Hybrid Contracts dan Akibat Hukumnya
12. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah
13. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan Bersama Bank Konvensional
14. Hybrid Contracts pada Sindikasi Club Deal
15. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over
16. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing
17. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over se-sama bank syariah
18. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over Empat Pihak.
19. Hybrid Contracts dalam Produk Asuransi Syariah
20. Hybrid Contracts dalam Sukuk
21. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)
22. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah
23. Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit (Delapan Alternatif)
24. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran
25. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility
26. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multiguna
27. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli
28. Hybrid Contracts dalam Product Giro
29. Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang
30. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent
31. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multijasa
32. Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah
33. Hybrid Contracts dalam Hedging Syariah (via Swap)
34. Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling
35. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.
36. Hybrid Contracts dalam Trade Finance dan L/C
37. Hybrid Contracts dalam MDC (Margin During Contruction) dan Margin During Plasantation
38. Hybrid Contracts (5 Akad dalam Satu Produk) pada Pasar Uang Syariah Antar BankS
39. Ketentuan Praktis Hybrid Contracts :
1. Akad-akad yang Harus Dipisahkan (aqdin mustaqillin)
2. Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu transaksi
3. Akad-akad di bawah tangan
4. Akad-akad yang yang harus dinotarilkan
5. Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai materai.
40. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)
41. Hybrid Contracts dan Akuntansi Syariahnya
42. Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh Muamalah degan Hukum Positif.
Rujukan materi training : ratusan buku dan kitab fiqh muamalah kontemporer dan klasik
PROFILE TRAINER
Agustianto (Ketua I DPP IAEI Pusat, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Pendidikan program doktor ekonomi Islam UIN Jakarta (2004), Wakil Sekjen MES Pusat
Special Seasion By:
DR (HC) A.Riawan Amin,M.Sc (Ketua Dewan Penasehat ASBISINDO, BEST CEO 2008)
Training ini akan diselenggarakan di Malang dan Jakarta:
– Jakarta
Waktu dan Tempat
Hari/ Tanggal : 21 – 22 April 2017
Pukul : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Sofyan Cikini Jakarta Pusat
– Makassar
Waktu dan Tempat
Hari/ Tanggal : 20 – 21 September 2016
Pukul : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat :
INVESTASI:
1. Registrasi Reguler Rp 2.500.000/orang
2. Paket Reguler Group 3 orang, Rp 2.200.00/orang
FASILITAS:
Seminar Kit, Modul Training, Lunch, Coffee break,HotSpot, Sertifikat, Ruang Kelas Ber AC, CD Softcopy (Modul Training, 87 Fatwa DSN MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah)
CONTACT PERSON & PENDAFTARAN:
Joko : 082110206289 / (dimasjoko@gmail.com)
Aldo : 081291255319
0