Workshop Eksekutif Sehari
Kupas Tuntas Tawarruq dan Segala Problematikanya
Teori, Praktek, Fatwa-fatwa, Kontroversi dan Analisis Akademis dan Syar’iy.
Dewasa ini produk-produk perbankan dan keuangan syariah tumbuh pesat sesuai dengan tuntutan bisnis dan kebutuhan masyarakat modern. Penciptaan produk itu sering kali didasarkan dengan kondisi socio-etik masyarakat modern yang rasional dan pragmatis. Salah satu produk controversial yang diterapkan saat ini di pentas perbankan syariah global adalah tawarruq. Secara teori (juga praktek), bentuk kontrak ini, diterapkan baik sebagai treasury product untuk kebutuhan manajemen likuditas bank syariah, juga untuk financing, bahkan meluas untuk funding dan hedging.
Kontraversi intelektual dan ulama tentang tawarruq saat ini begitu sengit. Sebagian orang tidak menyetujui tawarruq ( bahkan mengharamkannya), sebagian lainnya malah menerapkannya. Sebagian lagi memilih dan menerima konsep yang sesuai dan menolak tawarruq munazzam. Sedangkan mayoritas ulama klasik membolehkan tawarruq fiqhiy.
Sementara itu Bank Indonesia akan segera mengeluarkan Peraturan yang terkait Instrumen pasar uang antar bank syariah yang secara substansial akan bersinggungan dengan konsep ini.
Berdasarkan tiga dasar pemikiran tersebut di atas, Iqtishad akan menggelar “Workshop Eksekutif Sehari, Mengupas Tuntas Konsep dan Praktek Tawarruq dari A sampai Z dengan pendekatan yang holistic syar’iy dalam sinaran Maqashid Syariah.
Bagian I : Pendahuluan
• Dasar Pemikiran Tawarruq
• Pengertian, fitur dan flowchart Tawarruq
• Perbedaan Tawarruq dengan Bay’ al-’Inah
• Persamaan Tawarruq Munazzam dengan bay’ al’inah ?
• Hukum Tawarruq menurut Syariah dan Ulama Fikih.
Bagian II : Macam-Macam Tawarruq
• Tawarruq Fiqhiy
• Tawarruq Munazzam
• Tawarruq ‘Aksiy.
• Macam-Macam Aplikasi Tawarruq Munazzam
1. Tawarruq Masharafi ‘an Thariq bay’ Ma’adin (KTA)
2. Tawarruq, wakalah dan wadiah (Personal Financing)
3. Tawarruq dengan SPV anak perusahaan (financing )
4. Tawarruq melalui Bursa Komodity via Dua Broker (utk financing dan treasury product)
5. Tawarruq melalui Bursa tanpa broker, tanpa wakalah dan tidak berputar secara langsung tapi dgn akad muqayadhah (utk treasury product)
6. Double Tawarruq dan wa’ad (untuk Islamic SWAP pada valas)
Bagian III : Pandangan Ulama tentang Bay’ Tawarruq
• Tawarruq menurut Ulama Fikih Klasik
• Tawarruq Menurut UlamaFikih Kontemporer
• Tawarruq Menurut pakar Ekonomi Islam
Bagian IV : Fatwa-Fatwa tentang Tawarruq dan Bursa Komoditas
• Fatwa Ulama OKI dan Analisis terhadapnya
• Fatwa Ulama Rabithah Alam al-Islamiy
• Fatwa DSN-MUI tentang Bursa Komoditas Syariah dan Syarah fatwanya
• Perbedaan Model Tawarruq Indonesia dan dunia International
Bagian V : Tawaruq Dalam Analisis Ushul Fiqh
• Tawarruq dan Maqashid Syariah (Tawarruq untuk Sektor Riil, KTA dan MDC)
• Tawarruq dan metode Istihsan
• Tawarruq dan Qiyas ma’al Fariq.
• Tawarruq karena dharurat dan hajat dalam pasar uang syariah antar bank
Bagian VI : Aplikasi Tawarruw di Bank Syariah dan LKS
A. Tawarruq sebagai Treasury product (Instrumen pasar uang syariah antar bank)
B.Tawarruq sebagai produk financing
1. Personal Financing
2. Kartu Kredit Syariah (Bithaqah al-I’timan)
3. MDC utk perkebunan Sawit, Sengon, Jati,
4. Tawarruq sbg produk KTA Syariah
5. Tawarruq sbg produk multiguna
6. Tawarruq dan Collateral, serta resiko tawarruq
C.Tawarruq sebagai produk funding
D.Tawarruq sbg instrumen hedging (tahawwuth)
Bagian VII : Bagian Khatimah
A. Hukum-Hukum Syariah tentang Tawarruq
1. Tawarruq yang diharamkan
2. Tawarruq yang dimakruhkan
3. Tawarruq yang dibolehkan
B. Contoh/lampiran draft Kontrak Tawarruq
1. Tawarruq sbg instrumen pasar uang syariah
2. Tawarruq sbg Produk financing di Bank syariah dan BMT.
3. Lampiran : Fatwa DSN-MUI No 82 tentang Bursa Komoditas Syariah
Instruktur :
Agustianto Mingka (Trainer Iqtishad Consulting, Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Anggota Pleno DSN-MUI, dan Dosen Ushul Fiqh Pascasarjana UI, Dosen Program S2 IEF Trisakti, Program S2 MBKI Univ. Paramadina, S2 Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati dan S2 Ekonomi Islam UI Az-Zahra. Trainer Fikih Muamalah Advance on on Banking and Finance lebih dari 30-an Angkatan.
Waktu, Tempat dan Biaya.
Tgl. 18 Juli 2012 (Rabu) di Hotel Syofyan Cikini/ Sultan*, mulai pukul 09-00 sd 16.00 Wib
Biaya Training
Biaya Rp 1.500.000,-/ orang. Tiga Orang Rp 1.350.000/ peserta
CP:
Amalia Husna 081298686607,
Aldo 08989543663,
Joko Wahyuhono 085716962518
Note : Tempat acara di Jakarta, direncanakan di Hotel Syofyan, Cikini, Jakarta. (Kepastiannya akan diberitahukan 15 hari sebelum acara. Hotel Sultan tentative.
0