• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Dana talangan haji tidak perlu dilarang

    0

    Posted on : 22-12-2012 | By : Agustianto | In : Artikel, Fikih Muamalah

    Oleh : Agustianto Mingka

    Dana talangan haji yang dilakukan bank-bank syariah memiliki multi maslahah bagi banyak pihak. Multi-maslahah artinya mendatangkan banyak manfaat dan kemaslahatan bagi umat Islam, bagi rakyat (UKM), bagi bangsa, negara, serta lembaga-lembaga keuangan syariah. Berikut akan diuraikan kemaslahatan dana talangan haji bagi pihak-pihak terkait.

    Pertama, bagi umat Islam, talangan haji itu meringankan (takhfif), Takhfif adalah salah satu  dasar utama syariah. Pemberian talangan ini pun ditujukan bagi orang-orang yang berkemampuan (istitha’ah) membayar sebelum keberangkatan haji.

    Dana talangan haji ini benar-benar bermanfaat, karena program ini mendorong masyarakat muslim untuk pergi haji melaksanakan rukun Islam yang kelima. Bank syariah  boleh melakukan talangan haji karena memang dibutuhkan (hajat) oleh umat. Talangan haji diberikan bagi orang-orang yang sebenarnya mampu membayar atau melunasinya. Bukan orang-orang yang sama sekali tidak mampu secara finansial.

    Hasil Survey Harian Kontan pada tanggal 22-25 Oktober 2012 tentang perlu tidaknya dana talangan haji  menunjukkan bahwa 99.2 % responden berpendapat perlu dana talangan haji. Jadi hanya, 0,8 % yang mengatakan dana talangan haji tidak perlu.  Responsen yang disurvey berjumlah 250 orang yang berdomisili di Jabodetabek dan semuanya memiliki mobil keluaran tahun 2005 ke atas. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat yang memiliki kemampuan (istitha’ah) secara financial, menyetujui program dana talangan haji. Fakta ini juga menunjukkan bahwa nasabah calon jamaah haji yang ditalangi bank-bank syariah adalah orang-orang yang mampu. Hasil survey ini dimuat di Harian Kontan, Senin 29 Oktober 2012.   Hasil riset lebih lengkap dapat diakses di www.kontan.co.id/survei.

    Kepergian jamaah haji ke Mekkah, tidak dalam kondisi terhutang, karena sudah dilunasi sebelum berangkat, cuman untuk mendapatkan seat dari Kementerian Agama, bank syariah memberikan talangan untuk meringankan nasabah. Oleh karena itulah DSN MUI membolehkan dana tangan haji tersebut.

    Kedua, kemaslahatan bagi ekonomi bangsa. Dana haji yang sudah berjumlah  Rp 43 triliun lebih, akan terus bertambah  jika program talangan haji dilanjutkan. Dana ini sebelum digunakan untuk biaya haji, sangat potensial untuk pembangunan ekonomi rakyat (umat), apalagi daftar antrian haji sudah mencapai 9 tahun, maka   pemanfaatan dana haji untuk kesejahteraan social makin signifikan dan bermakna. Selain bisa dimanfaatkan dalam masa yang panjang, dana itu juga akan mendatangkan hasil (yield) bagi pemerintah, berupa bagi hasil atau ujrah. Lihatlah negara tetangga Malaysia, Tabung Haji telah menunjukkan kesuksesan yang luar biasa, bagi pembangunan ekonomi umat Islam dan bangsa dan negaranya.

    Ketiga, kemaslahatan bagi lembaga perbankan syariah. Dana setoran minimal untuk ongkos naik haji menjadi tambahan darah bagi perbankan syariah untuk berkembang. Dana haji bagi bank syariah sangat potensial untuk mendongkrak pertumbuhan perbankan syariah. Sebagai contoh dana haji yang masuk ke Bank Syariah Mandiri lebih dari Rp 18 triliun, Jumlah dana yang lumayan besar ini secara significant sudah mendorong pertumbuhan bank syariah. Kemajuan bank-bank syariah adalah potret dan lambang kemajuan gerakan ekonomi rakyat (baca ; umat Islam). Pemerintah tentu bergembira dengan kemajuan ekonomi syariah.Umat Islam juga pasti merasa senang akan kemajuan pesat perbankan syariah.

    Selanjutnya yang keempat, dana haji tersebut dapat disalurkan untuk Usaha Kecil dan Menengah yang pada gilirannya akan membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Jumlah UKM (Usaha Kecil dan Menengah) di Indonesia  melebihi 43 juta. Selama ini bank-bank asing sangat gencar merebut pasar UKM di Indonesia. Mereka menikmati gurihnya bisnis di sektor UKM. Jika 43 triliun dana haji ditempatkan di bank-bank syariah, maka jutaan UKM yang sebagian besar muslimin, bisa dientaskan. Maka upaya pengentasan kemiskinan akan terasa signifikan. Sebagaimana dimaklumi, salah satu masalah utama pembangunan ekonomi bangsa adalah kemiskinan. Jika bank-bank syariah dibesarkan oleh semua lapisan masyarakat, terutama oleh negara melalui setoran ONH dan program talangan haji, maka manfaatnya sangat besar bagi umat dan  bangsa

    Dari uraian dan analisis di atas, jelaslah bahwa  program dana talagan haji memiliki multiplier effect yang luar biasa bagi kemaslahatan ekonomi bangsa.

    Apakah Antrian Panjang Menjadi Masalah ?

    Pandangan yang mengatakan dana talangan haji akan memperpanjang daftar tunggu haji, sebenarnya bukan masalah dan bukan merupakan alasan  yang kuat untuk melarang / menghentikan dana talangan haji. Kalau dirata-ratakan seluruh daerah di Indonesia, daftar tunggu jamaah haji Indonesia sekitar 9 tahun, bandingkan dengan Malaysia, yang waiting list-nya sudah 13 tahun. Selain perbandingan itu, kita perlu menggunakan logika ushul fiqh, mana lebih maslahah meneruskan dana talangan haji dibanding menghentikanya ?. Dalam analisis kami, melarang dana talangan haji  malah justru  akan banyak merugikan umat, merugikan pemerintah, bangsa dan lembaga-lembaga keuangan syariah. Larangan talangan haji akan menghilangkan empat kemaslahatan di atas dan sekaligus menggembosi pertumbuhan bank-bank syariah, yang sudah lama digagas para ulama dan cendikiawan muslim, ICMI, MUI dan ormas-ormas  Islam.

    “Saya setuju dengan pernyataan K.H Ma’ruf Amin, Kalau ada larangan memberi talangan dengan alasan memperpanjang antrian, alasan  itu tidak tepat dan tidak benar. Menurut saya alasan itu terlalu mengada-ada. Antrian panjang sebenarnya tidak menjadi problem. Oleh karena  antrian itu tidak menjadi masalah, jangan dipermasalahkan. Seandainya dianggap problem, maka solusinya bukan dengan melarang dana talangan haji, tetapi bisa dengan menaikkan setoran awal, memperketat dana talangan haji dan atau menambah quota.

     

    Sudah Ada fatwa DSN-MUI

    Harus dicatat bahwa kebolehan dana talangan haji  sudah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional MUI, melalui fatwa DSN-MUI No 29/2002. DSN MUI adalah lembaga otoritas tertinggi dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah, yang terdiri dari para ulama dan pakar-pakar syariah (guru besar) yang berkompeten.

    Yang penting, dana talangan haji itu terbebas dari bunga. Karena itu menurut saya, bank-bank konvensional tidak boleh menerima setoran haji dan memberikan talangan, Praktek ini salah besar, karena bank konvensioanal menggunakan instrumen bunga.

    Jika sesuai syariah dengan mengikuti fatwa DSN-MUI, bank-bank syariah penerima setoran boleh melakukan pengurusan haji dan mendapat fee pengurusan atas dasar akad ijarah atau bekerja untuk mendapat fee/ujrah. Jika ada praktek akad dana talangan yang dipermasalahkan pemerintah atau tokoh masyarakat, perlu diseminarkan bersama Dewan Syariah Nasional untuk membahasnya.

    Persentase Pembatalan Dana Talangan Haji Sangat Kecil.

    Kalau pun ada argumen pemerintah, yang mengemukakan banyak calon jamaah haji yang membatalkan keberangkatannya, hal ini perlu dilihat data akurat tentang pembatalan haji dan motif pembatalannya. Di salah satu bank syariah terbesar yang menyerap dana ONH, persentase pembatalan dana talangan haji hanya 0.06 persen. Motifnya pun bermacam-macam, ada karena uzur, meninggal dan sebagian beralih ke ONH Plus. Jadi motif ketidakmampuan bayar diduga sangat minim. Ini menunjukkan bahwa pemberian dana talangan diberikan kepada orang yang mampu membayar kekurangannya.

    Analisa Ekonomi dan Financial Planning

    Dalam perspektif financial planning, para perencana keuangan syariah selalu mengajarkan, program dana talangan haji menguntungkan masyarakat dari sisi pemanfaatan dananya, Maksudnya, Seringkali  masyarakat itu memiliki cukup dana untuk menyetor lunas ONH-nya, misalkan Rp 35 juta, Nah dengan dana talangan haji oleh bank syariah, masyarakat hanya menyetor Rp 5 juta saja. Sisanya yang Rp 30 juta,  bisa dia  gunakan untuk keperluan bisnisnya, sehingga dananya jauh lebih berkembang dan bermanfaat. Hasil Survey Harian Kontan di atas menunjukkan bahwa masyarakat yang mampu, menyukai program dana talangan haji, karena sisa dana yang Rp 30 juta tersebut dapat dimanfaatkan sebelum berangkat haji.

    Dalam kasus lain, calon jamaah haji  yang ditalangi mungkin mempunyai aset, tapi tidak mau menjual asetnya saat ini atau digunakan dulu untuk kepentingan lain. Selanjutnya perlu diketahui bahwa  bank-bank syariah juga menganalisa kemampuan mereka melunasi kekurangan dananya sesuai waktu yang disepakati pada saat akad. Fee bagi bank pun harus proporsional sesuai biaya operasional mereka. Fee ijarah pengurusan itu pun wajar dan terjangkau nasabah calon hujjaj.

    Dari sekian banyak argumentasi, tampak dengan nyata kemaslahatan dana talangan haji bagi pemerintah, masyarakat luas, bangsa, lembaga-lembaga perbankan dan jutaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

    Jadi harapan kami, pemerintah tidak perlu menghentikan atau melarang program dana talangan haji, karena manfaatnya multi-maslahah bagi ibadah kaum muslimin dan perekonomian umat,bangsa dan negara. Apa sih manfaatnya pelarangan itu, malah justru bertentangan dengan kemaslahatan yang menjadi inti maqashid syariah.

     

    Iqtishad Consulting, Jakarta

    Sekretariat : Kantor MES Pusat, Jln Setia Budi Tengah No 29, Kuningan, Jakarta.

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition