• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Lembaga Penjaminan Simpanan Syariah dan Jaminan Keamanan Nasabah Perbankan Syariah

    0

    Posted on : 16-12-2012 | By : Agustianto | In : Artikel, Perbankan Syariah

    Oleh:Agustianto

    Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) dan Dosen Pascasarjana PSTTI UI

    Perkembangan perbankan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Menurut statistik yang dikeluarkan Bank Indonesia, perkembangan aset perbankan syariah  cukup fantastis, yakni 40,2% selama 2007-2011, padahal perbankan konvensional hanya mengalami pertumbuhan sekitar 16,7%, Pada tahun 2011-2012 pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia naik menjadi 45 %, sebuah angka pertumbuhan tertinggi di dunia. Pertumbuhan perbankan syariah di dunia international rata-rata hanya 15-20 % setahun.

    Dalam perjalanannya, perbankan syariah telah menunjukkan ketangguhanya sebagai pilar penyokong stabilitas system keuangan nasional. Pada masa krisis moneter 1998 perbankan syariah bisa bertahan dan survive tanpa bantuan likuidasi dari pemerintah, karena bank syariah menggunakan system bagi hasil. Karena itulah  pemerintah  langsung mengeluarkan Undang-Undang No 10/Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengakomodasi system perbankan syariah secara yuridis. Sistem perbankan syariah diyakini sebagai bagian penting dari upaya strategis untuk penyehatan perbankan nasional. Kemudian pada tahun 2008 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Perbankan Syariah tersendiri melalui UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah.

    Per bulan September 2012, jumlah aset perbankan syariah tercatat sekitar Rp 168 triliun, dan dana pihak ketiga sekitar 127 triliun. Tingginya minat masyarakat terhadap kredit perbankan syariah juga terlihat dari meningkatnya aset perbankan syariah yang naik rata-rata sekitar seratus milyar tiap bulannya jika dihitung dari januari 2012.

    Namun jumlah nasabah perbankan syariah masih sangat sedikit, jika dibandingkan dengan perbankan konvensional. Hal ini dikarenakan bank konvensional jauh lebih duluan berkembang dibanding bank syariah yang relative baru. Jumlah nasabah bank syariah pada tahun 2011 sekitar delapan juta-an, sedangkan jumlah rekening di bank konvensional sekitar 110 juta.

    Masih kecilnya jumlah nasabah perbankan syariah, tidak terlepas dari ketidaktahuan masyarakat terhadap produk perbankan syariah. Padahal potensi dana masyarakat masih sangat besar mengingat jumlah penduduk muslim di Indonesia lebih dari 207 juta.

    Dengan meningkatnya kelas menengah di Indonesia saat ini  secara signifikan, maka potensi dana masyarakat yang akan masuk ke perbankan syariah juga akan semakin meningkat. Untuk itulah masyarakat perlu diyakinkan bahwa simpanan atau tabungan masyarakat di bank syariah aman dan dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjaminan Simpanan, sama amannya dengan menabung di perbankan konvensional. Sejak 13 Oktober 2008 saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar.

     

    Nilai yang dijamin LPS di Indonesia cukup tinggi dibandingkan negara lain. Di Turki batas penjaminan adalah 50,000 lira turki (sekitar tiga ratus juta rupiah), di Malaysia 60,000 ringgit (sekitar seratus tujuh puluh juta rupiah), di Sudan sekitar 3000 Sudan dollar (sekitar lima belas juta rupiah).

    Jika kita melihat nilai yang dijamin LPS yang sangat besar tidak perlu ada ketakutan bagi para nasabah untuk menabung di produk perbankan syariah.

    LPS di Indonesia juga memiliki penjaminan yang lebih luas dibandingkan beberapa negara lain. Di Sudan misalnya juga memiliki lembaga LPS, yakni Bank Deposit Security Fund (BDSF) namun lembaga ini tidak menjamin simpanan dalam bentuk mata uang asing. Hal ini cukup kontras dengan kebijakan LPS yang tetap menjamin dana nasabah dalam bentuk mata uang asing.

    Salah satu tantangan LPS saat ini,adalah menyosialisasikan keberadaannya kepada masyarakat umum, agar kepercayaan masyarakat berinvestasi di perbankan syariah semakin luas. Penjaminan simpanan merupakan keniscayaan financial, dan dari perspektif syariah merupakan upaya yang mengandung kemaslahatan (maslahah), yakni melindungi harta masyarakat darimorald hazard yang mungkin timbul di masa depan. Dengan adanya LPS, akan menciptakan rasa aman bagi para deposan untuk menempatkan dananya di perbankan syariah.

    Perbankan syariah merupakan produk perbankan yang relative masih muda di Indonesia dan tentunya akan terus berkembang. Perbankan syariah merupakan solusi terbaik system perbankan yang ada saat ini, walaupun sebagian masyarakat ada menganggapnya hanya sebagai alternatif karena kekurangan pengetahuan tentang keunggulan perbankan syariah. Produk tabungan dan deposito syariah adalah salah satu bentuk upaya strategis   untuk menarik dana pihak ketiga dan meningkatkan penetrasi perbankan bagi masyarakat yang belum tersentuh bank, karena menurut penelitian, mayoritas masyarakat muslim berkeyakinan bahwa menabung di bank konvensinal yang menganut bunga adalah haram, seperti penelitian di Jawa Barat (sekitar 60 % responden) meyakini keharaman bunga bank konvensional, demikian pula di Sumatera Utara, Jambi dan daerah lain.

    Dengan semakin masifnya gerakan pendidikan ekonomi syariah di Perguruan Tinggi, maka di masa depan, keyakinan masyarakat seperti di atas akan semakin meluas secara dahsyat. Ada 70-an kampus yang sedang giat menggerakkan program pendidikan Ekonomi Syariah. Semua Perguruan Tinggi Islam Negeri baik UIN, IAIN dan STAIN, mengalami ledakan mahasiswa secara spektakuler. Program Studi Ekonomi Islam menjadi pilihan utama, bahkan di daerah terpencil sekalipun, ledakan mahsiswa ekonomi Islam sangat dahsyat, sebagai contoh, STAIN Watampone yang jauh di negeri Timur Indonesia, menerima 9 kelas jurusan ekonomi Islam, padahal jurusan lain hanya rata-rata 1-2 kelas. Fenomena ini terjadi di semua Perguruan Tinggi Agama Islam. Hal yang sama juga terjadi di Perguruan Tinggi Umum, seperti UNAIR dan IPB. Data ini sengaja saya paparkan untuk menunjukkan bahwa sebentar lagi di perbankan syariah di Indonesia akan semakin besar dan tumbuh dengan kokoh karena didasari keilmuan akademis  yang rasional.

    Terkait dengan system LPS di perbankan syariah di Indonesia, LPS kita di sini bisa mengikuti pola penjaminan yang dilakukan Malaysia. Malaysia Deposit Insurance Corporation (MDIC) melakukan pembedaan penjaminan pada bank syariah dan bank umum. Hal ini sebetulnya dapat ditiru karena bank syariah memiliki resiko yang berbeda dengan bank konvensional. Apalagi perbankan syariah tidak menggunakan bunga. Menciptakan Lembaga Penjaminan Simpanan yang sesuai syariah sangat-lah mudah, yaitu hanya memisahkan (dalam arti mengelompokan) dana ta’awun yang diperoleh LPS dari peserta yang dibedakan dari dana premi yang diterima dari konvensional.

    Indonesia tercatat memiliki persentase jumlah rekening terendah se-ASEAN, setengah dari penduduknya belum memiliki rekening bank. Hal ini tentu sangat disayangkan, karena semakin banyak orang yang menabung, pihak swasta dan pemerintah akan memiliki lebih banyak dana yang bisa disalurkan tanpa perlu mengeluarkan obligasi atau hutang luar negeri.

    Keberadaan LPS sangat penting untuk menjamin stabilitas perbankan. Tahun 1998 kita sudah mengalami pil pahit devaluasi kurs yang mengakibatkan bank mengalami rush dan menghancurkan perekonomian Indonesia. Sepuluh tahun kemudian kita sudah memetik hasilnya. Indonesia tercatat mengalami pelemahan kurs pada november 2008 dan Februari 2009, namun tidak diikuti oleh penarikan DPK besar-besaran oleh pihak ketiga. Hal ini dikarenakan masyarakat makin percaya diri terhadap ekonomi Indonesia, dan juga karena dukungan penjaminan yang diberikan LPS.

    Ke depannya, LPS perlu lebih agresif menyosialiasikan keberadaannya pada masyarakat. Agak sulit mengharapkan bank bisa berpartisipasi karena potensi konflik kepentingan. Bank memiliki tujuan untuk mencari profit dan menjaring nasabah sebanyak-banyaknya. Di Bank Konvensional perang suku bunga tidak bisa dihindarkan, dan beberapa bank mungkin memberikan bunga lebih tinggi dari suku penjaminan LPS . Di Bank syariah bagi hasil masing-masing bank syariah juga berbeda.Semua bank yang ada di Indonesia akan mendaparkan penjaminan dari LPS, maksimal sebesar Rp 2 milyar.

    Satu hal lagi yang perlu dicatat. Dengan disahkannya Undang-Undang lembaga Keuangan Mikro, maka selain nasabah bank, OJK (Otoritas Jasa Keuangan Syariah), juga akan menjamin dana nasabah di Lembaga Keuangan Mikro, termasuk LKM syariah seperti BMT (Baitul Mal wat Tamwil) yang sudah berbadan hokum dan memiliki izin operasi. Ini era baru regulasi ekonomi syariah di Indonesia.

    Karena itu, LPS perlu lebih agresif menggandeng media dan menyampaikan programnya dengan bahasa yang dimengerti masyarakat awam, sehingga produk perbankan, penjaminan, tidak akan terlihat sebagai sesuatu yang “ribet” di mata masyarakat awam.

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition