• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Leverage Model Bank Syariah

    0

    Posted on : 22-06-2013 | By : Agustianto | In : Artikel, Perbankan Syariah

    Oleh : Agustianto Mingka

    Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen Pascasarjana UI

    Salah satu rekomendasi penting Silaturrahim Nasional Masyarakat Ekonomi Syariah yang baru digelar 15 Desember 2012 ialah perlunya menerapkan leverage model untuk akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia. Ketua Umum Assosiasi Bank Syariah Indonesia Yuslam Fauzi membacakan rekomendasi tersebut. Beberapa waktu sebelumnya Bank Indonesia sudah mengkaji rencana penerapan leverage model tersebut untuk segera diterapkan sebagai strategi pengembangan bank syariah di Indonesia.

    Leverage model merupakan penyaluran pembiayaan syariah melalui kantor cabang induk perusahaan. Artinya bank umum syariah (BUS) akan menggunakan cabang milik bank umum konvensional dalam menawarkan produk-produk syariah. Sistem ini sebenarnya mirip dengan office channeling yang sudah berjalan, Cuma office channeling hanya terbatas pada penghimpunan dana (funding). Dengan leverage model, bank konvensional dapat menyalurkan pembiayaan syariah dengan menggunakan akad-akad syariah dan ketentuan syariah.

     

    Cara ini memiliki banyak manfaat, pertama, mendorong peningkatan pertumbuhan dan market share perbankan syariah. Sebagaimana dimaklumi, market share perbankan syariah syariah sat ini, baru sekitar 4 persen. Dengan system leverage model diharapkan ekspansi pembiayaan perbankan syariah makin besar. Kebijakan ini sangat strategis dalam mendongkrak pertumbuhan asset perbankan syariah, namun  bank syariah harus lebih agressif dalam menghimpun dana masyarakat (DPK), karena selama ini bank syariah juga kekurangan likuiditas, hal itu terlihat dari FDR bank syariah yang berada di atas 100 persen. Untuk itu dana haji wajib ditempatkan di bank-bank syariah agar likuiditas bank syariah cukup dan memadai.

     

    Kedua, leverage model akan meningkatkan efisiensi perbankan syariah karena cara ini akan  mengurangi biaya Bank Umum Syariah (BUS) dalam ekspansi pembukaan cabang. Biaya membuka cabang baru jauh lebih mahal. Dengan demikian system leverage model akan lebih efektif dan efisien dalam pemasaran produk, tanpa membuka jaringan kantor cabng baru, sehingga beban operasional bank syariah bisa turun. Selama ini BOPO bank syariah selalu lebih tinggi dibanding bank konvensional.

     

    Untuk penerapan leverage model setidaknya setidaknya  empat  hal  yang harus diperhatikan, pertama system teknologi informasi, System IT antara bank konvensional dan bank syariah harus terkoneksi. Jika IT terintegrasi, traksaksi yang terjadi bisa langsung tercatat di bank syariah.Masyarakat tidak perlu ragu terjadinya percampuran bank syariah dan bank konvensional, karena system IT memisahkan pencatatannya. Di sini berlaku kaedah fiqh “tafriqul halal ‘anil haram” (memisahkan asset yang halal dari yang haram).

    Kedua, Selain pilar teknologi, hal lainya yang perlu dipersiapkan adalah SDMnya. SDM di kantor cabang bank konvensional yang mengelola pembiayaan syariah  harus dibekali ilmu syariah, agar tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

    Jadi, penerapan leverage model tidak perlu dikhawatirkan akan mempengaruhi kredibilitas perbankan syariah dengan pelanggaran prinsip syariah, karena sumber daya Insaninya terlebih dahulu diberi pembekalan (pelatihan) dan tampaknya saat ini belum diperlukan sertifikasi syariah, karena kalau menunggu sertifikasi dulu maka proses penerapannya akan memakan waktu lama, jadi cukup pembekalan saja, dan diharapkan pihak internal atau DPS sesekali perlu  melakukan pengawasan (peninjauan) ke kantor cabang bank konvensional tersebut. Tegasnya, leverage model tak perlu  dikhawatirkan karena product features, SOP dan pengawasan berjalan dengan baik.

    Ketiga, akad-akad syariah yang digunakan, Akad-akad yang bisa digunakan antara bank syariah dengan bank konvensional, yaitu wakalah bil ujrah atau mudharabah. Jika akad wakalah bil ujrah, maka bank konvensional akan mendapatkan fee, sedangkan pada akad mudharabah, maka bank konvensional mendapatkan bagi hasil. Namun di masa depan, bisa dimungkinkan penerapan akad musyarakah, karena akad pembiayaannya kepada nasabah secara syariah. Dengan cara ini, dana bank konvensional menggunakan prinsip syariah. Namun dalam hal ini perlu kajian lagi, karena bank konvensinal akan memberikan dana bagi hasil itu kepada nasabahnya secara bunga.

    Keempat, Satu hal lagi yang harus diperhatikan adalah soal target. Untuk memberhasilkan sistem leverage model ini, bank konvensional harus memasang target pembiayaan syariah kepada setiap cabangnya. Keberhasilan office channeling, sehingga bisa melampaui target, disebabkan karena bank induknya memasang target kepada setiap cabangnya. Berdasarkan hasil penelitian thesis (2011) di PSTTI UI, Bank Permata Syariah sukses menerapkan office channeling, karena bank induknya memasang target funding kepada setiap cabangnya. Sedangkan bank lain yang tidak memasang target, perolehan dana pihak ketiga jauh lebih rendah dibanding permata. Perolehan Bank Bank Permata Syariah 5 kali lipat lebih besar dari perolehan bank syariah yang tidak memasang target.

    Kesuksesan model bisnis ini sangat bergantung kepada komitmen bank induk  untuk mengembangkan bisnis syariahnya. Salah satunya dengan memasukan key performance indikator bisnis syariah ke dalam parameter bisnis di seluruh cabang konvensionalnya.

    Kalau diperlukan nantinya, dalam rangka pengawalan ‘leverage model‘ perlu ada sistem pemberian award penghargaan dan punishment, supaya nanti bila ada penyimpangan bisa segera diluruskan

    Kita berharap otoritas perbankan BI segera merampungkan regulasi dan SOP leverage  tersebut, agar tahun 2013 sudah bisa diterapkan. Untuk tahap awal bisa dibuat dulu pilot project atau percontohan pada bank-bank tertentu dan di kota-kota tertentu, misalnya di Jakarta dan Surabaya, agar lebih mudah memantaunya, Tahun berikutnya baru diberlakukan di daerah-daerah lain.

    Pembiayaan syariah yang akan dilakukan kantor cabang konvensional, utamanya untuk usaha sektor riil usaha kecil, menengah dan besar (corporate), termasuk gadai emas dan pembiayaan pembelian emas (murabahah emas) agar masyarakat memiliki simpanan emas yang berdaya tahan inflasi.

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition