• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Asas Pengembangan Akad dalam Ekonomi Syariah

    0

    Posted on : 25-04-2013 | By : Agustianto | In : Artikel, Islamic Economics
    Oleh : Agustianto
    Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen Pascasarjana UI

    Formulasi akad-akad dalam hukum ekonomi syariah yang menjelma menjadi produk-produk keuangan dibangun di atas asas-asas syariah yang fundamental. Setidaknya ada empat asas utama  yang harus dijadikan landasan dalam pengembangan akad dan produk ekonomi dan keuangan  syariah.
    Pertama adalah Maslahah, berarti semua aktifitas ekonomi syariah harus dilakukan atas dasar pertimbangan kemaslahatan, dalam arti ; mendatangkan kemanfaatan dan menghindarkan mudharat/bahaya ( jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasid) Konsekuensi logis dari asas  ini ada dua hal, pertama, segala bentuk bisnis dan keuangan yang mendatangkan manfaat (utility) dan kebajikan adalah maslahah dan karena itu ia adalah syariah. Hal ini sesuai dengan kaedah ushul fiqh Mata wujidatil maslahah fa tsamma syar’ul (Segala sesuatu yang mengandung maslahah, hal itu adalah syariah).  Kedua bahwa segala bentuk mu’amalat yang dapat merusak (mafsadat) atau mengganggu kehidupan masyarakat tidak dibenarkan, seperti riba, spekulasi, perjudian, penipuan, penjualan narkotika secara tidak sah, prostitusi dan sebagainya.
    Kedua, asas kemudahan (taysir) , keringanan (takhfif) dan ‘adamul haraj (menghindarkan kesulitan). Taysir, takhfif dan ‘adamul haraj memiliki makna yang identik, karena itu ketiganya dipandang sebagai satu asas. Jadi, asas kedua dalam syariah Islam adalah kemudahan, keringanan dan menghindarkan kesulitan. Namun banyak orang yang tidak memahami syariah, menganggap syariah itu sulit dan ribet. Padahal sangat banyak ayat Alquran dan hadits yang menyebutkan bahwa syariah Islam menghendaki kemudahan dan menolak kesulitan.
    Sejumlah ayat Alquran menunjukkan dengan tegas tentang asas kemudahan dan keringanan ini. Sebagaimana dalam firman Allah SWT di dalam surat al-Baqarah: 185 “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
    Surat al-Hajj ayat 78 dinyatakan: “Dan dia sekali-kali Allah tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”. Dalam surat al-Maidah ayat 6, Allah SWT berfirman: “Allah tidak menghendaki membuat kesulitan bagi kamu sekalian”. Ayat lain yang menjadi rujukan asas  ini adalah QS. Al-Nisa’ ayat 28: yuridullahu an-yukhaffifa ‘ankum“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu”
    Selain Alquran, banyak pula hadits Nabi SAW yang menjadi asas muamalah ini, di antaranya adalah:
    “Agama itu adalah mudah, agama yang disenangi Allah adalah agama yang benar dan mudah”.
    Dalam hadits lain disebutkan “Yassiru wa la Tu’assiru“ Mudahkanlah dan jangan mempersukar”.
    Sabda Nabi Saw “Kalian semua (kaum muslimin dengan perantara Nabi SAW) diutus untuk memberi kemudahan; tidak untuk menyulitkan”. (HR. Bukhari dan Muslim)
    Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya agama Allah adalah agama yang mudah’. (Kata-kata itu) diucapkan tiga kali.” (HR. Ahmad)
    “Tidaklah Rasulullah diberi pilihan di antara dua perkara, kecuali beliau memilih yang lebih mudah atau ringan, selama yang lebih mudah itu bukan perbuatan dosa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
    Permudahlah dan jangan mempersulit (Yassiru wa la tu’assiru).”

    Sabda Nabi Saw, “Aku diutus untuk membawa agama yang Mudah”(Bu’itstu bil hanafiyyah as- samhah).

    Pengembangan produk-produk keuangan dan perbankan syariah harus didasarkan kepada asas dan prinsip ini, agar lembaga bisnis dan keuangan syariah cepat berkembang, lincah, lues dan fleksibel dan menghadapi kemajuan bisnis kontemporer. Mengabaikan prinsip kedua ini akan membuat produk dan gerak bank syariah menjadi kaku dan rumit.  Atas dasar asas taysir (dan tentu saja maslahah juga), maka Fatwa DSN membolehkan kartu kredit syariah, Pembiayaan Rekening Koran Syariah. Atas dasar asas ini pula syariah membolehkan hedging untuk tujuan maslahah, Margin During Contruction untuk Pembiayaan Pertanian, pembiayaan multiguna,KTA syariah,  refinancing pada bentuk-bentuk tertentu, commodity syariah, pembiayaan property indent dengan Musyarakah Mutanaqishah, Ijarah maushufah fiz zimmah, Sewa-beli (bay’ al-istikjar), bay’ wafa’. Bay istighlal, bay taqsith. Semuanya didasarkan kepada prinsip kemudahan dan  kemaslahatan.
    Ketiga adalah asas kebolehan, yang biasa disebut Mubah, artinya segala bentuk aktifitas dalam ekonomi (mu’amalat) pada dasarnya hukumnya adalah boleh (mubah), kecuali jika ditentukan lain oleh suatu dalil. Prinsip (kaidah) ini merupakan landasan dalam menentukan hukum suatu transaksi ekonomi. Saya tidak sependapat dengan pihak yang beranggapan bahwa praktik ekonomi syariah banyak membawa kesulitan. Menurut hemat saya, kaidah syariah di atas menunjukkan bahwa hukum Islam memberi kesempatan luas bagi perkembangan bentuk dan macam mu’amalat baru sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat. Atas dasar itu, maka dikembangkan teori-teori hybrid contracts, pemilihan system anuitas pada murabahah, mudharabah muntahiyah bit tamlik, mudharabah bil wadi’ah (gabungan akad mudharabah dan wadi’ah), sewa beli (lease and purchase ; tanpa akad janji hibah), gabungan hiwalah dan syirkah pada factoring, dsb.
    Keempat adalah Adil, artinya setiap aktifitas ekonomi harus mengarah pada terciptanya keadilan dan keseimbangan (al-’adlu wa at-tawazun). Ekonomi syariah harus dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan dan menghindari unsur-unsur kezaliman. Segala bentuk aktifitas ekonomi yang mengandung unsur penindasan tidaklah dibenarkan. Setiap aktifitas ekonomi harus memperhatikan keseimbangan antara pihak-pihak yang melakukan transaksi. Prinsip ini menekankan perlu adanya keseimbangan sikap dalam melakukan aktifitas perekonomian. Misalnya, setiap upaya untuk mendapatkan keuntungan tentu saja di situ ada resiko-resiko kerugian yang harus ditanggungnya. Jika keuntungan yang diharapkan lebih besar, di situ faktor resiko kerugiannya juga lebih besar. Sebaliknya, setiap transaksi bisnis yang mempunyai resiko besar, biasanya juga menjanjikan keuntungan yang besar pula. Harus ada sikap proporsional antara upaya meraih keuntungan dan kesiapan untuk menanggung kerugian, sesuai kaidah al-ghunmu bil-ghurmi wal-ghurmu bil-ghunmi. Setiap investor yang menerima keuntungan dari investasi, harus siap menerima kerugian ketika bisnis mengalami kerugian (al-kharaj bidh-dhaman).

     

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition