• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Ekonomi Islam

    1

    Posted on : 29-08-2013 | By : Agustianto | In : Artikel, Islamic Economics

    Oleh : Agustianto

     

    Pasar, negara, individu  dan masyarakat selalu menjadi diskursus hangat  dalam ilmu ekonomi.  Menurut ekonomi kapitalis (klasik)[1], pasar memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem perekonomian. Ekonomi kapitalis menghendaki pasar bebas untuk menyelesaikan  permasalahan ekonomi, mulai dari produksi, konsumsi sampai distribusi. Semboyan kapitalis adalah lassez faire et laissez le monde va de lui meme [2] (Biarkan ia berbuat dan biarkan ia berjalan, dunia akan mengurus diri sendiri). Maksudnya, biarkan sajalah perekonomian berjalan dengan wajar tanpa intervensi pemerintah, nanti akan ada suatu tangan tak terlihat (invisible hands) yang akan membawa perekonomian tersebut ke arah equilibrium. Jika banyak campur tangan pemerintah , maka pasar akan mengalami distorsi yang akan membawa perekonomian pada ketidakefisienan (inefisiency) dan ketidakseimbangan.

    Menurut konsep tersebut, pasar yang paling baik adalah persaingan bebas (free competition), sedangkan harga dibentuk oleh oleh kaedah supply and demand. Prinsip pasar bebas  akan menghasilkan equilibrium dalam masyarakat, di mana nantinya akan menghasilkan  upah (wage) yang adil, harga barang (price) yang stabil dan kondisi tingkat pengangguran yang rendah (full employment). Untuk itu peranan negara dalam ekonomi sama sekali  harus diminimalisir, sebab kalau negara  turun campur bermain dalam ekonomi hanya akan menyingkirkan sektor swasta sehingga akhirnya mengganggu equilibrium pasar. Maka dalam paradigma kapitalisme, mekanisme pasar diyakini akan menghasilkan suatu keputusan yang adil dan arif dari berbagai kepentingan yang bertemu di pasar.  Para pendukung paradigma pasar bebas telah melakukan berbagai upaya akademis untuk meyakinkan bahwa pasar adalah sebuah sistem yang mandiri (self regulating).

    Sementara itu, sistem ekonomi  sosialis yang dikembangkan oleh Karl Max[3] menghendaki maksimasi peran negara. Negara harus menguasai  segala sektor ekonomi untuk memastikan keadilan kepada rakyat mulai dari means of production sampai mendistribusikannya kembali kepada buruh, sehingga mereka juga menikmati hasil usaha. Pasar dalam paradigma sosialis, harus dijaga agar tidak jatuh ke tangan pemilik modal (capitalist) yang serakah sehingga monopoli means of production dan melakukan ekspolitasi tenaga buruh lalu memanfaatkannya untuk mendapatkan prifit sebesar-besarnya. Karena itu equilibrium tidak akan pernah tercapai, sebaliknya ketidakadilan akan terjadi dalam perekonomian masyarakat. Negara harus berperan signifikan untuk mewujudkan equilibrium dan keadilan ekonomi di pasar.

    Menurut faham ini, harga-harga ditetapkan oleh pemerintah, penyaluran barang dikendalikan oleh negara, sehingga tidak terdapat kebebasan pasar. Semua warga masyarakat adalah ”karyawan” yang wajib ikut memproduksi menurut kemampuannya dan akan diberi upah menurut kebutuhannya. Seluruh kegiatan ekonomi atau produksi harus diusahakan bersama. Tidak ada usaha swasta, semua perusahaan, termasuk usaha tani, adalah perusahaan negara (state entreprise). Apa dan berapa yang diproduksikan ditentukan berdasarkan perencanaan  pemerintah pusat (central planning) dan diusahakan langsung oleh negara.

    Kedua ajaran sistem ekonomi di atas cukup berkembang dalam pemikiran ekonomi kontemporer, walaupun akhirnya sistem ekonomi sosialis mengalami  kemunduran dan mulai ditinggalkan. Lalu bagaimana konsep ekonomi Islam tentang mekanisme pasar tersebut, Bagaimana ajaran Nabi Muhammad dan para ulama tentangnya. Bolehkah negara intervensi harga (pasar) dan sejauhmana kebolehan tersebut. Dan apa saja jenis distorsi pasar yang dilarang Islam. ? Inilah yang akan dibahas dalam makalah ini.

    Mekanisme Pasar : Perspektif Islam

    Ekonomi Islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan (iqtishad), tidak boleh ada sub-ordinat, sehingga salah satunya menjadi dominan dari yang lain.  Pasar dijamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar. Namun dalam kenyataannya sulit ditemukan pasar yang berjalan sendiri secara adil (fair). Distorasi pasar tetap sering terjadi, sehingga dapat merugikan para pihak.

    Pasar yang dibiarkan berjalan sendiri (laissez faire), tanpa ada yang mengontrol, ternyata telah menyebabkan penguasaan pasar sepihak oleh pemilik modal (capitalist) penguasa infrastruktur dan pemilik informasi. Asymetrik informasi juga menjadi permasalahan yang tidak bisa diselesaikan oleh pasar. Negara dalam Islam mempunyai peran yang sama dengan dengan pasar,   tugasnya    adalah   mengatur  dan   mengawasi   ekonomi,

    memastikan kompetisi di pasar berlangsung dengan sempurna, informasi yang merata dan keadilan ekonomi. Perannya sebagai pengatur tidak lantas menjadikannya dominan, sebab negara, sekali-kali tidak boleh mengganggu pasar yang berjalan seimbang, perannya hanya diperlukan ketika terjadi distorsi dalam sistem pasar.

    Konsep makanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah Saw sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di kota Madinah. Dengan hadits ini terlihat dengan jelas bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun)  mengajarkan konsep mekanisme pasar dari pada Adam Smith. Dalam hadits tersebut diriwayatkan sebagai berikut :

     

    غلا  السعر  فسعر لنا  رسول الله  صلى الله عليه و سلم :

    ان الله  هو الخالق  القابض  الباسط الرازق المسعر وانى أرجوا أن ألقى ربى وليس أحد منكم  يطلبنى  بمظلمة ظلمتها  اياه بدم ولا مال (رواه الدارمى)

     

    “Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “ya Rasulullah hendaklah engkau menetukan harga”. Rasulullah SAW. berkata:”Sesungguhnya Allah-lah yang menetukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.”[4]

     

    Inilah teori ekonomi Islam mengenai harga. Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak menentukan harga. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang menentukannya.

    Sungguh menakjubkan, teori Nabi tentang harga dan pasar. Kekaguman ini dikarenakan, ucapan Nabi Saw itu mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau hukum supply and demand.

    Menurut pakar ekonomi Islam kontemporer, teori inilah yang diadopsi oleh Bapak Ekonomi Barat, Adam Smith dengan nama teori invisible hands. Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible  hands). Bukankah teori invisible hands itu lebih tepat dikatakan God Hands (tangan-tangan Allah). [5]

    Oleh karena harga sesuai dengan kekuatan penawaran dan permintaan di pasar, maka harga barang tidak boleh ditetapkan pemerintah, karena ketentuan harga tergantung pada hukum supply and demand.

    Namun demikian, ekonomi Islam masih memberikan peluang pada kondisi tertentu untuk melalukan intervensi harga (price intervention) bila para pedagang melakukan monopoli dan kecurangan yang menekan dan merugikan konsumen.

    Di masa Khulafaur Rasyidin, para khalifah pernah melakukan intrevensi pasar, baik pada sisi supply maupun demand. Intrevensi pasar yang dilakukan Khulafaur Rasyidin sisi supply ialah mengatur jumlah barang yang ditawarkan seperti yang dilakukan Umar bin Khattab ketika mengimpor gandum dari Mesir untuk mengendalikan harga gandum di Madinah.

     

    Sedang intervensi dari sisi demand dilakukan dengan menanamkan sikap sederhana dan menjauhkan diri dari sifat konsumerisme. [6] Intervensi pasar juga dilakukan dengan pengawasan pasar (hisbah). Dalam pengawasan pasar ini Rasulullah menunjuk Said bin Said Ibnul ‘Ash sebagai kepala pusat pasar (muhtasib) di pasar Mekkah. Penjelasan secara luas tentang peranan wilayah hisbah ini akan dikemukakan belakangan.

     

     

    Mekanisme Pasar Menurut Ilmuwan Muslim Klasik

    Kajian tentang mekanisme pasar  telah banyak di bahas oleh para ulama klasik jauh sebelum para ekonom Barat membahasnya.  Ulama yang pertama kali membahas mekanisme pasar secara empirik adalah Abu Yusuf, yang hidup di awal abad kedua Hijriyah (731-798). Dia telah membahas tentang hukum supply and demand dalam perekonomian.

    Pemahaman yang berkembang ketika itu mengatakan bahwa  bila tersedia sedikit barang, maka harga akan mahal dan bila tersedia banyak barang, maka harga akan murah.  Hal tersebut dapat digambarkan pada graik di bawah ini.

     

    Gambar 1

    Semakin Sedikit barang, harga semakin naik

     

    Dengan kata lain, pemahaman pada zaman Abu Yusuf tentang hubungan harga dan kuantitas hanya memperhatikan kurva permintaan. Abu Yusuf membantah pemahaman seperti ini, karena pada kenyataannya persediaan barang sedikit tidak selalu  dikuti dengan kenaikan harga, dan sebaliknya persediaan barang melimpah belum tentu membuat harga akan murah.  Abu Yusuf mengatakan,” Kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal, dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah. Hal ini dapat digambarkan sebagai berikut :

     

    Adalah benar bahwa tingkat harga tidak hanya bergantung pada penawaran semata, namun kekuatan permintaan juga penting. Oleh karena itu kenaikan atau penurunan tingkat harga  tidak selalu harus berhubungan dengan kenaikan dan penurunan produksi saja. Dalam mempertahankan pendapat ini Abu Yusuf mengatakan bahwa ada beberapa variabel dan alasan lainnya yang bisa mempengaruhi, tetapi ia tidak menjelaskan secara detail,  mungkin karena alasan-alasan  penyingkatan.[7] Mungkin variabel itu adalah pergeseran dalam permintaan atau jumlah uang yang beredar di suatu negara atau penimbunan dan penahanan barang. Dalam konteks ini Abu Yusuf mengemukakan bahwa   tidak ada batasan tertentu tentang rendah dan mahalnya  harga barang. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan disebabkan kelangkaan makanan. Murah dan mahal adalah ketentuan Allah.[8]

    Dalam  hal ini Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqi berkomentar, Telaahan Abu Yusuf tentang mekanisme pasar harus diterima sebagai pernyataan hasil pengamatannya saat itu, yakni keberadaan yang bersamaan antara melimpahnya barang dan tingginya harga serta kelangkaan barang dan harga murah.[9]

    Dengan demikian meskipun Abu Yusuf tidak mengulas secara rinci tentang mekanisme pasar (yakni tentang variabel-variabel lain), Namun pernyataannya tidak menyangkal pengaruh supply  dan demand dalam penentuan harga.

    Berbeda dengan Abu Yusuf, Ibnu Taymiyah  melakukan kajian yang  menyeluruh tentang permasalahan mekanisme pasar. Dia menganalisa  masalah ini  dari perspektif ekonomi dan memaparkan  secara detail tentang kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi tingkat harga. Jadi, Sekitar lima abad sebelum kelahiran Adam Smith (1776), Ibnu Taymiyah (1258) telah membicarakan mekanisme pasar menurut Islam, Melalui konsep teori harga dan kekuatan supply and demand dalam karya-karyanya, seperti yang termuat dalam kitab Al-Hisbah. Padahal Ibnu Taymiyah sama sekali belum pernah membaca buku terkenal The wealth of Nation, karangan Bapak ekonomi Klasik, Adam Smith, karena memang Ibnu Taymiyah lahir lima ratus tahun sebelum Adam Smith.

    Ketika masyarakat pada masanya beranggapan bahwa kenaikan harga merupakan akibat dari ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari si penjual, atau mengkin sebagai akibat manipulasi pasar, Ibnu Taymiyah langsung membantahnya. Dengan tegas ia mengatakan bahwa harga ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan (supply and demand).[10]

    Dalam pandangannya yang lebih luas, Ibnu Taimiyyah lebih lanjut mengemukakan tentang konsep mekanisme pasar didalam bukunya “Al-Hisbah fil Islam”. Beliau mengatakan, bahwa di dalam sebuah pasar bebas (sehat), harga dipengaruhi dan dipertimbangkan oleh kekuatan penawaran dan permintaan (supply and demand). Suatu barang akan turun harganya bila terjadi keterlimpahan dalam produksi atau adanya penurunan impor atas barang-barang yang dibutuhkan. Dan sebaiknya ia mengungkapkan bahwa suatu harga bisa naik karena adanya “penurunan jumlah barang yang tersedia” atau adanya “peningkatan jumlah penduduk” mengindikasikan terjadinya peningkatan permintaan.[11]

    Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa naik turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan sewenang-wenang dari penjual. Bisa jadi penyebabnya adalah penawaran yang menurun akibat inefisiensi produksi, penurun jumlah impor barang-barang yang diminta, atau juga tekanan pasar. [12]

    Karena itu, jika permintaan terhadap barang meningkat, sementara penawaran menurun, maka harga barang akan naik. Begitu juga sebaliknya, jika permintaan menurun, sementara penawaran meningkat, maka harga akan turun. (kelangkaan atau melimpahnya barang mungkin disebabkan tindakan yang adil dan mungkin juga disebabkan ulah orang tertentu secara tidak adil/zalim [13]

    Kelangkaan minyak tanah misalnya, bisa terjadi disebabkan ulah oknum-oknum tertentu dengan mengekspor keluar negeri, sehingga pasar minyak tanah di dalam negeri menjadi langka.

    Selanjutnya Ibnu Taymiyah menyatakan, penawaran bisa dari produksi domestik dan impor. Terjadinya perubahan dalam penawaran, digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan perubahan permintaan (naik atau turun), sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan konsumen.[14] Di sini Ibnu Taymiyah benar-benar telah berhasil mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengruhi naik turunnnya harga. Besar kecilnya kenaikan harga, tergantung pada besar kecilnya perubahan penawaran atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan, maka kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah atau sunnatullah[15] (hukum supply and demand).   Adam Smith menyebutnya dengan istilah invisible hands. Permintaan akan barang sering berubah-ubah. Perubahan itu disebabkan beberapa faktor, antara lain besar kecilnya jumlah penawaran, jumlah orang yang menginginkannya dan besar kecilnya kebutuhan terhadap barang tersebut, selera, harga barang itu sendiri, harga barang lain yang terkait, tingkat pendapatan perkapita, dsb.

    Ibnu Taymiyah membedakan pergeseran kurva penawaran dan permintaan, yakni tekanan pasar yang otomatis dan perbuatan zalim dari penjual, misalnya penimbunan (iktikar).

     

     

    Pada mulanya, titik equilibrium terjadi pada titik A dengan harga P1 dan jumlah Q1. Namun karena terjadi inefisiensi produksi, maka terjadi kenaikan  biaya produksi yang harus ditanggung oleh perusahaan . Kenaikan biaya produksi ini  pergeseran kurva supply dari S1 menjadi S2. Karena pergeseran ini tercipta titik equilibrium baru pada titik B. Pada titik B ini terjadi penurunan kuantitas yang ditawarkan dari Q1 menjadi Q2, dan pada saat yang sama terjadi kenaikan harga dari P1  menjadi P2.

    Selanjutnya Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa, faktor-faktor yang mempengaruhi harga adalah intensitas dan besarnya permintaan, kelangkaan, atau melimpahnya barang, kondisi kepercayaan dan diskonto pembayaran tunai.  Demand terhadap barang seringkali berubah. Perubahan tersebut  dikarenakan jumlah penawaran, jumlah orang yang menginginkannya, dan besar kecilnya kebutuhan terhadap barang tersebut. Bila penafsiran ini benar, Ibnu Taymiyah telah mengasosiakan harga tinggi dengan intesnsitas kebutuhan sebagaimana kepentingan relatif barang terhadap total kebutuhan pembeli. Jika kebutuhan besar, harga akan naik, jika kebutuhan kecil maka harga akan turun.

     

     

    Pada mulanya titik equilibrium terjadi pada saat E1 dengan harga P1 dan kuantitas Q1. Bila permintaan terhadap barang meningkat, maka terjadi pergreseran kurva permintaan dari D1 ke D2. Dan bila pada saat yang sama penawaran berkurang, maka terjadi pergeseran kurva penawaran dari S1 menjadi S2. Naiknya permintaan dan turunnnya penawaran ini menyebabkan terbentuknya titik equilibriujm baru E2, dengan harga yang lebih tinggi P2 dan kuanytitas yang lebih sedikit Q2.

     

    Selanjutnya, harga juga dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan terhadap orang-orang yang terlibat dalam transaksi. Bila seseorang terpercaya dan dianggap mampu dalam membayar kredit, maka penjual akan senang melakukan transaksi dengan orang tersebut. Tapi bila kredibilitas seseorang dalam masalah kredit telah diragukan, maka penjual akan ragu untuk melakukan transaksi dengan orang tersebut dan cenderung memasang harga tinggi [16] Selanjutnya Ibnu Taymiyah memaparkan kredit dengan penjualan dan pengaruhnya terhadap harga. Ketika memetapkan harga, penjual memperhitungkan resiko dan ketidakpastian pembayaran pada masa mendatang. Ia juga menjelaskan kemungkinan penjual menawarkan diskon untuk transaksi tunai. Argumen Ibnu Taymiyah, bukan hanya menunjukkan kesadarannya mengenai kekuatan penawaran dan permintaan, melainkan juga perhatiannya terhadap intensif, disinsentif, ketidakpastian dan resiko yang terlibat dalam transaksi terhadap analisis ekonomi, tidak saja bagi orang yang hidup di zaman Ibnu Taymiyah, tetapi juga pada masa kini.

    Ibnu Taymiyah menentang adanya intervensi pemerintah dengan peraturan yang berlebihan saat kekuatan pasar secara bebas bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif. Dengan tetap memperhatikan pasar tidak sempurna, ia merekomendasikan bahwa bila penjual melakukan penimbunan dan menjual pada harga yang lebih tinggi dibandingkan harga modal, padahal orang membutuhkan barang itu, maka penjual diharuskan menjualnya pada tingkat harga ekuivalen (Ibnu Taymiyah, Al-Hisbah Fil Islam, p. 25). Secara kebetulan, konsep ini bersinonim dengan apa yang disebut dengan harga yang adil.

    Lebih jauh, bila ada unsur-unsur monopoli (khususnya dalam pasar  bahan makanan dan kebutuhan pokok lainnya), pemerintah harus melarang kekuatan monopoli. Maka dalam hal ini, intervensi pemerintah menjadi keharusan.

    Seperti yang telah disebutkan, ketentuan ini hanya berlaku jika pasar dalam keadaan normal/adil. Akan tetapi apabila pasar tidak dalam keadaan sehat atau terjadi di dalamnya tindak kezaliman, seperti adanya kasus penimbunan, monopoli, riba, penipuan, dan lain-lain. maka menurut pandangan Ibn Taimiyah, di sinilah letak peranan pemerintah yang sangat urgen untuk melakukan regulasi harga pada tingkat yang adil antara produsen dan konsumen, dengan tidak ada pihak yang dirugikan atau diekploitasi kepentingannya oleh pihak lain. Jelaslah di sini, bahwa menurut konsep Ibn Taimiyah, pemerintah hanya memiliki kewenangan menetapkan harga apabila terjadi praktek kezaliman di dalam pasar. Sedangkan di dalam pasar yang adil (sehat), harga diserahkan kepada mekanisme pasar atau tergantung pada kekuatan supply dan demand. [17]

     

     

    Al-Ghazali

    Kalau Ibnu Taymiyah, yang hidup lima ratus tahun sebelum Adam Smith, sudah membicarakan teori harga, ternyata al-Ghazali (1058-1111) yang hidup tujuh ratus tahun sebelum Smith, juga telah membicarakan mekanisme pasar yang mencakup teori harga dan konsep supply and demand.

    Memang, bila diteliti kajian-kajian ilmuwan muslim klasik, kita bisa berdecak kagum melihat majunya pemikiran mereka dalam ekonomi Islam, jauh sebelum ilmuwan Barat mengembangkannya.

    Al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin, juga telah membahas secara detail peranan aktivitas perdagangan dan timbulnya pasar yang harganya bergerak sesuai dengan kekuatan penawaran dan permintaan. Menurutnya, pasar merupakan bagian dari keteraturan alami.

    Walaupun al-Ghazali tidak menjelaskan permintaan dan penawaran dalam terminologi modern, beberapa paragraf dari tulisannya jelas menunjukkan bentuk kurva penawaran dan permintaan. Untuk kurva penawaran yang naik dari kiri bawah ke kanan atas”, dinyatakan dalam kalimat, “Jika petani tidak mendapatkan pembeli barangnya, maka ia akan menjualnya pada harga yang lebih murah [18]. Hal ini dapat dilihat pada grafik berikut.

     

    Pada tingkat harga P1 jumlah barang yang ditawarkan oleh penjual adalah sebesar Qs1, sementara jumlah barang yang diminta hanya sebesar Q1. Dengan demikian, petani tidak mendapatkan cukup pembeli. Untuk mendapatkan tambahan pembeli ia menurunkan harga jual produknya, dari P1 menjadi P2, sehingga jumlah pembelinya naik dari Q1 menjadi Q2.

    Sementara untuk kurva permintaan, “yang turun dari atas ke kanan bawah, dijelaskan dengan kalimat, harga dapat diturunkan dengan mengurangi permintaan [19]

     

     

    Awalnya harga yanag diminta petani adalah sebesar P1. Pada harga ini jumlah permintaan dan penawaran terhadap harga produk petani tersebut adalah sebesar Q1. Dengan menurunnnya jumlah permintaan dari Q1 menjadi hanya sebesar Q2 (yakni dengan bergesernya kurva permintaan D1 ke kiri bawah menjadi kurva D2, maka tingkat harga akan turun pula dari P1 menjadi P2. Dengan demikian, harga dapar diturunkan dengan mengurangi permintaan.

     

    Pemikiran al-Ghazali tentang hukum supply and demand, untuk konteks zamannya cukup maju dan mengejutkan dan tampaknya dia paham betul tentang konsep elastisitas permintaan. Ia menegaskan, “Mengurangi margin keuntungan dengan menjual pada harga yang lebih murah, akan meningkatkan volume penjualan dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan. Bahkan ia telah pula mengidentifikasikan produk makanan sebagai komoditas dengan kurva permintaan yang inelastis. Komentarnya, “karena makanan adalah kebutuhan pokok, maka perdagangan makanan harus seminimal mungkin didorong agar tidak semata dalam mencari keuntungan. Dalam bisnis makanan pokok harus dihindari eksploitasi melalui pengenaan harga yang tinggi dan keuntungan yang besar. Keuntungan semacam ini seharusnya dicari dari barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.[20]

    Imam al-Ghazali, sebagaimana ilmuwan muslim lainnya dalam membicarakan harga selalu mengkaitkannya dengaan keuntungan. Dia belum mengkaitkan harga barang dengan pendapatan dan biaya-biaya.

    Bagi al-Ghazali, keuntungan (ribh), merupakan kompensasi dari kesulitan perjalanan, resiko bisnis dan ancaman keselamatan si pedagang[21]. Meskipun al-Ghazali menyebut keuntungan dalam tulisannya, tetapi kita bisa paham, bahwa yang dimaksudkannya adalah harga. Artinya, harga bisa dipengaruhi oleh keamanan perjalanan, resiko, dsb. Perjalanan yang aman akan mendorong masuknya barang impor dan menimbulkan peningkatan penawaran, akibatnya harga menjadi turun. Demikian pula sebaliknya.

    Dalam kajian ini perlu ditambahkan sedikit pemikiran al-Ghazali mengenai konsep keuntungan dalam Islam. Menurutnya, motif berdagang adalah mencari keuntungan. Tetapi ia tidak setuju dengan keuntungan yang besar sebagai motif berdagang, sebagaimana yang diajarkan kapitalisme. Al-Ghazali dengan tegas menyebutkan bahwa keuntungan bisnis yang ingin  dicapai seorang pedagang adalah keuntungan dunia akhirat, bukan keuntungan dunia saja.

    Yang dimaksud dengan keuntungan akhirat agaknya adalah, Pertama, harga yang dipatok si penjual tidak boleh berlipat ganda dari modal, sehingga memberatkan konsumen, Kedua, berdagang adalah bagian dari realisasi ta’awun (tolong menolong) yang dianjurkan Islam. Pedagang mendapat untung sedangkan konsumen mendapatkan kebutuhan yang dihajatkannya. Ketiga, berdagang dengan mematuhi etika ekonomi Islami, merupakan aplikasi syari`ah, maka ia dinilai sebagai ibadah.

    Ibnu Khaldun

    Selain, Abu Yusuf, Ibnu Taymiyah dan al-Ghazali, intelektual muslim yang juga membahas teori harga adalah Ibnu Khaldun. Di dalam Al-Muqaddimah, ia menulis secara khusus bab yang berjudul, “Harga-harga di Kota”. Ia membagi jenis barang kepada dua macam, pertama, barang kebutuhan pokok, kedua barang mewah. Menurutnya, bila suatu kota berkembang dan populasinya bertambah, maka pengadaan barang-barang kebutuhan pokok mendapat prioritas, sehingga penawaran meningkat dan akibatnya harga menjadi turun. Sedangkan untuk barang-barang mewah, permintaannya akan meningkat, sejalan dengan perkembangan kota dan berubahnya gaya hidup. Akibatnya, harga barang mewah menjadi naik.[22]

     

     

    Keterangan Gambar :  Supply bahan pokok penduduk kota besar (QS2), jauh lebih besar daripada supply bahan pokok penduduk kota kecil Qs1.  Menutut Ibnu Khaldun,  penduduk kota besar memiliki supply bahan pokok yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok di kota besar realtif lebih murah (P2). Sementara itu supply bahan pokok di kota kecil, realtif kecil, karena itu orang-orang khawatir kehabisan makanan sehingga harganya lebih mahal (P1)

     

    Yang menjadi catatan disini, adalah bahwa Ibnu Khaldun juga telah membahas teori supply and demand sebagaimana Al-Ghazali dan Ibnu Taymiyah.

    Selanjutnya Ibnu Khaldun mengemukakan mekanisme penawaran dan permintan dalam menentukan harga keseimbangan. Pada sisi permintaan demand, ia memaparkan pengaruh persaingan diantara konsumen untuk mendapatkan barang. Sedngkan pada sisi penawaran (supply) ia menjelaskan pula pengaruh meningkatnyaa biaya produksi karena pajak dan pungutan-pungutan lain dikota tersebut.

    Selanjutnya ia menjelaskan pengaruh naik turunnya penawaran terhadap harga. Menurutnya, ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antara kota dekat dan amam, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah dan harga-harga akan turun Paparan itu menunjukkan bahwa Ibnu Khaldun sebagaimana Ibnu Taymiyah telah mengidentifikasi kekuatan permintaan dan penawaran sebagai penentu keseimbangan harga.

    Masih berkaitan dengan teori supply and demand, Ibnu Khaldun menjelaskan secara lebih detail. Menurutnya keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan, sedangkan keuntungan yang sangat rendah, akan membuat lesu perdagangan, karena pedagang kehilangan motivasi. Sebaliknya bila pedagang mengambil keuntungan sangat tinggi, juga akan membuat lesu perdagangan, karena lemahnya permintaan (demand)  konsumen.

    Apabila dibandingkan dengan Ibnu Taymiyah yang tidak menggunakan istilah persaingan, Ibnu Khaldun menjelaskan secara eksplisit elemen-elemen persaingan. Bahkan ia juga menjelaskan secara eksplisit jenis-jenis biaya yang membentuk kurva penawaran, sedangkan Ibnu Taymiyah menjelaskannya secara implisit saja.

    Selanjutnya Ibnu Khaldun mengamati fenomena tinggi rendahnya harga diberbagai negara, tanpa mengajukan konsep apapun tentang kebijakan kontrol harga. Inilah perbedaan Ibnu Khaldun dengan Ibnu Taymiyah. Ibnu Khaldun lebih fokus pada penjelasan fenomena aktual yang terjadi, sedangkan Ibnu Taymiyah lebih fokus pada solusi kebijakan untuk menyikapi fenomena yang terjadi.

    Oleh karena itu, terlihat bahwa Ibnu Taymiyah tidak menjelaskan secara rincih pengaruh turun-naiknya permintaan dan penawaran terhadap harga keseimbangan. Ia hanya menjelaskan bahwa pemerintah tidak perlu melakukan intervensi harga dengan menentukan harga selama mekanisme pasar berjalan normal. Bila mekanisme pasar berjalan normal, pemerintah dianjurkan melakukan kontrol harga

    Berdasarkan kajian para ulama klasik tentang mekanisme pasar, maka Muhammad Najatullah Shiddiqi, dalam buku The Economic Entreprise in Islam, menulis,

     

    “Sistem pasar di bawah pengaruh semangat Islam berdasarkan dua asumsi,….Asumsi itu adalah rasionalitas ekonomi dan persaingan sempurna. Berdasarkan asumsi ini, sistem pasar di bawah pengaruh semangat Islam dapat dianggap sempurna. Sistem ini menggambarkan keselarasan antar kepentingan para konsumen.”[23]

     

    Yang dimaksud dengan rasionalitas ekonomi, adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh produsen (penjual) dan konsumen (pembeli) dalam rangka memaksimumkan kepuasannya masing-masing. Pencapaian terhadap kepuasan sebagaimana tersebut tentunya haruslah diproses dan ditindak lanjuti secara berkesinambungan, dan masing-masing pihak hendaknya mengetahui dengan jelas apa dan bagaimana keputusan yang harus diambil dalam pemenuhan kepuasan ekonomi tersebut.[24]

    Sedangkan persaingan sempurna ialah munculnya sebanyak mungkin konsumen dan produser di pasar, barang yang ada bersifat heterogen (sangat variatif) dan faktor produksi bergerak secara bebas. Adalah satu hal yang sulit bagi kedua asumsi tersebut untuk direalisasikan dalam kenyataan di pasar.[25] Namun demikian, Islam memiliki norma tertentu dalam hal mekanisme pasar.

    Menurut pandangan Islam yang diperlukan adalah suatu regulasi secara benar serta dibentuknya suatu sistem kerja yang bersifat produktif dan adil demi terwujudnya pasar yang normal. Sifat produktif itu hendaklah dilandasi oleh sikap dan niat yang baik guna terbentuknya pasar yang adil. Dengan demikian, model dan pola yang dikehendaki adalah sistem operasional pasar yang normal. Dalam hal ini Muhammad Nejatullah ash Shiddiqi menyimpulkan bahwa ciri-ciri penting pendekatan Islam dalam hal mekanisme pasar adalah:

     

    1. Penyelesaian masalah ekonomi yang asasi (konsumsi, produksi, dan distribusi),  dikenal sebagai tujuan mekanisme pasar.

     

    1. Dengan berpedoman pada ajaran Islam, para konsumen diharapkan bertingkah laku sesuai dengan mekanisme pasar, sehingga dapat mencapai tujuan yang dinyatakan di atas.

     

    1. Jika perlu, campur tangan negara sangat urgen diberlakukan untuk normalisasi dan memperbaiki mekanisme pasar yang rusak. Sebab negara adalah penjamin terwujudnya mekanisme pasar yang normal[26].

     

     

    Intervensi Pemerintah

    Menurut Islam negara memiliki hak untuk ikut campur (intervensi) dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu-individu, baik untuk mengawasi kegiatan ini maupun untuk mengatur atau melaksanakan beberapa macam kegiatan ekonomi yang tidak mampu dilaksanakan oleh individu-individu. Keterlibatan negara dalam kegiatan ekonomi pada permulaan Islam sangat kurang, karena masih sederhananya kegiatan ekonomi yang ketika itu, selain itu disebabkan pula oleh daya kontrol spiritual dan kemantapan jiwa kaum muslimin pada masa-masa permulaan yang membuat mereka mematuhi secara langsung perintah-perintah syariat dan sangat berhati-hati menjaga keselamatan mereka dari penipuan dan kesalahan. Semua ini mengurangi kesempatan negara untuk ikut campur (intervensi) dalam kegiatan ekonomi.[27]

    Seiring dengan kemajuan zaman, kegiatan ekonomi pun mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Namun perkembangan yang ada cenderung menampakkan komleksitas dan penyimpangan-penyimpangan etika dalam kegiatan ekonomi. Atas dasar itulah, maka Ibnu Taimiyah, memandang perlu keterlibatan (intervensi) negara dalam aktifitas ekonomi dalam rangka melindungi  hak-hka rakyat/masyarakat luas dari ancaman kezaliman para pelaku bisnis yang ada, dan untuk kepentingn manfaat yang lebih besar. Dalam kaitan ini, maka intervensi negara dalam kegiatan ekonomi bertujuan:

    Menurut Ibnu Taimiyah, menghapuskan kemiskinan merupakan kewajiban negara. Beliau tidak memuji adanya kemiskinan. Dalam pandangannnya, seseorang harus hidup sejahtera dan tidak tergantung pada orang lain, sehingga mereka bisa memenuhi sejumlah kewajibannya dan keharusan agamanya. Menjadi kewajiban sebuah negara untuk membantu penduduk agar mampu mencapai kondisi finansial yang lebih baik. Dalam kaitannya dengan daftar pengeluaran publik dari sebuah negara, ia menulis:

    “Merupakan sebuah konsensus umum bahwa siapa pun yang tak mampu memperoleh penghasilan yang tidak mencukupi harus dibantu dengan sejumlah uang, agar mampu memenuhi kebutuhannnya sendiri, tak ada perbedaan apakah mereka itu para peminta-minta atau tentara, pedagang, buruh ataupun petani. Pengeluaran untuk kepentingan orang miskin (sedekah) tak hanya berlaku secara khusus bagi orang tertentu. Misalnya seorang tukang yang memiliki kesempatan kerja, tetapi hasilnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhannnya. Atau anggota tentara yang hasil tanah garapannya (iqta’) tak mencukupi kebutuhannya. Semuanya berhak atas bantuan sedekah”. [28]

    Regulasi harga dan pasar

    Sebagaimana yang telah dibahas di awal, bahwa masalah pengawasan atas harga muncul pada masa Rasulullah SAW sendiri sebagaimana yang telah diceritakan dalam hadits bahwa Rasulullah menolak menetapkan harga. Beliau menolak dan berkata: “Allah mengakui adanya kelebihan dan kekurangan. Dialah yang membuat harga berubah dan membuat harga yang sebenarnya (musa’ir). Saya berdoa agar Allah tak membiarkan ketidakadilan menimpa atas seseorang dalam darah atau hak miliknya”.

    Ibnu Qudamah al-Maqdisi, salah seorang pemikir terkenal dari mazhab Hambali mengatakan: “Imam (pemimpin pemerintahan) tidak memiliki wewenang untuk mengatur harga bagi penduduk. Penduduk boleh menjual barang-barang mereka dengan harga berapa pun yang mereka sukai”. Ibnu Qudamah mengutip hadits tersebut di atas dan memberikan dua alasan tidak diperkenalkan mengatur/menetapkan harga. Pertama: Rasulullah SAW tidak pernah menetapkan harga, meskipun penduduk menginginkannya. Bila itu dibolehkan, pastilah Rasulullah akan melaksanakannya. Kedua: menetapkan harga adalah suatu ketidakadilan (kezaliman) yang dilarang. Ini melibatkan hak milik seseorang, yang di dalamnya setiap orang memiliki hak untuk menjual pada harga berapa pun, asal ia bersepakat dengan pemiliknya.[29]

     

    Ibnu Qudamah selanjutnya mengatakan bahwa ini sangat nyata apabila adanya penetapan, dan regulasi serta pengawasan harta dari pihak pemerintahan akan mendorong terjadinya kenaikan harga-harga barang semakin melambung (mahal). Sebab jika para pedagang dari luar mendengar adanya kebijakan pengawasan harga, mereka tak akan mau membawa barang dengannya ke suatu wilayah dimana ia dipaksa menjual barang dagangannya diluar harga yang diinginkan. Dan para pedagang lokal, yang memiliki barang dagangan akan menyembunyikan barang dagangannya. Para konsumen yang membutuhkan akan meminta barang-barang dagangan dengan tidak dipuaskan keinginannya, karena harganya melonjak mahal/tinggi. Harga akan meningkat dan kedua belah pihak menderita. Para penjual akan menderita karena dibatasi menjual barang dagangan mereka, dan para pembeli menderita karena keinginan mereka tak bisa dipenuhi dan dipuaskan. Inilah alasan mengapa Ibnu Qudamah melarang regulasi harga oleh pemerintah. [30]

     

    Negara memiliki kekuasaan untuk mengontrol harga dan menetapkan besarnya upah pekerja, demi kepentingan publik. Ibnu Taimiyah tidak menyukai pengawasan harga dilakukan dalam keadaan normal. Sebab pada prinsipnya penduduk bebas menjual barang-barang mereka pada tingkat harga yang mereka sukai. Melakukan penekanan atas masalah ini akan melahirkan ketidakadilan dan menimbulkan dampak negatif, di antaranya para pedagang akan menahan diri dari penjual barang pun atau menarik diri dari pasar yang ditekan untuk menjual dengan harga terendah, selanjutnya kualitas produk akan merosot yang akan berakibat munculnya pasar gelap.

    Penetapan harga yang tidak adil akan mengakibatkan timbulnya kondisi yang bertentangan dengan yang diharapkan, membuat situasi pasar memburuk yang akan merugikan konsumen. Tetapi harga pasar yang terlalu tinggi karena unsur kezaliman, akan berakibat ketidaksempurnaan dalam mekanisme pasar. Usaha memproteksi konsumen tak mungkin dilakukan tanpa melalui penetapan harga, dan negaralah yang berkompeten untuk melakukannya. Namun, penetapan harga tak boleh dilakukan sewenang-wenang, harus ditetapkan melalui musyawarah. Harga ditetapkan dengan pertimbangan akan lebih bisa diterima oleh semua pihak dan akibat buruk dari penetapan harga itu harus dihindari.[31]

    .

    Kontrol atas harga dan upah buruh, keduanya ditujukan untuk memelihara keadilan dan stabilitas pasar. Tetapi kebijakan moneter bisa pula mengancam tujuan itu, negara bertanggungjawab untuk mengontrol ekspansi mata uang dan untuk mengawasi penurunan nilai uang, yang kedua masalah pokok ini bisa mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi. Negara harus sejauh mungkin menghindari anggaran keuangan yang defisit dan ekspansi mata uang yang tidak terbatas, sebab akan mengakibatkan terjadinya inflasi dan menciptakan ketidakpercayaan publik atas mata uang yang bersangkutan. Mata uang koin yang terbuat dari selain emas dan perak, juga bisa menjadi penentu harga pasar atau alat nilai tukar barang. Karena itu otoritas ekonomi (negara) harus mengeluarkan mata uang berdasarkan nilai yang adil dan tak pernah mengeluarkan mata uang untuk tujuan bisnis. Ibnu taimiyah sangat jelas memegang pandangan pentingnya kebijakan moneter bagi stabilitas ekonomi. Uang harus dinilai sebagai pengukur harga dan alat pertukaran. Setiap upaya yang merusak fungsi-fungsi uang akan berakibat buruk bagi ekonomi. [32]

     

    Peranan Lembaga Hisbah

    Lembaga yang bertugas dalam melakukan kontrol harga disebut dengan hisbah. Rasulullah, sebagaimana dijelaskan diawal, memandang penting arti dan peran lembaga hisbah (pengawasan pasar). Para muhtasib (orang-orang yang duduk di lembaga hisbah), pada masa Rasul sering melakukan inspeksi ke pasar-pasar. Tujuan utamanya untuk mengontrol situasi harga yang sedang berkembang, apakah normal atau terjadi lonjakan harga, apakah terjadi karena kelangkaan barang atau faktor lain yang tidak wajar. Dari inspeksi ini tim pengawas mendapatkan data obyektif yang bisa ditindak lanjuti sebagai respons. Jika terjadi kelonjakan harga akibat keterbatasan pasok barang, maka tim pengawasan memberikan  masukan kepada rasulullah dengan target utama untuk segera memenuhi tingkat penawaran, agar segera tercipta harga seimbang. Namun, tim inspeksi juga tidak akan menutupi bahwa jika faktor kelonjakan harga karena faktor lain (mungkin penimbunan, ihtikar maka rasulullah langsung mengingatkan agar tidak melakukan praktek perdagangan yang merugikan kepentingan masyarakat konsumen. Terjunnya Rasulullah Saw, segera direspons positif dalam  bentuk penurunan harga. Sementara pedagang Yahudi dan paganis ada tidak berdaya menolak imbauan Rasul. Dari realitas itu terlihat bahwa lembaga hisbah sejak masa nabi cukup efektif dalam membangun dinamika harga yang di satu sisi memperhatikan kepentingan masyarakat konsumen dan di sisi lain tetap menumbuhkan semangat perniagaan para pelaku ekonomi di pasar-pasar itu.

    Setelah Rasulullah Saw wafat, peranan lembaga hisbah diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin. Bahkan ketika khalifah Umar, lembaga hisbah lebih agresif lagi. Hal ini didasarkan oleh perkembangan populasi yang memaksa pusat-pusat perbelanjaan juga meningkat jumlahnya. Apabila kondisi ini tidak diantisipasi dengan sistem kontrol yang ketat dan bijak, akan menjadi potensi  ketidak seimbangan harga yang tentu merugikan masyarakat konsumen.

    Menyadari potensi resiko ini, para khalifah yang empat memandang penting peran lembaga hisbah. Sejarah mencatat bahwa pada masa khalifah yang empat, masalah harga dapat dikontrol dan pada barang tertentu dapat dipatok dengan angka minimum-maksimum yang wajar. Maknanya, di satu sisi, kepentingan konsumen tetap dilindungi, dan di sisi lain, kepentingan kaum pedagang tetap diberi kesempatan mencari untung, tetapi dirancang untuk menjauhi sikap eksploitaasi dan kecurangan.

    Yang perlu dicatat, adalah keberhasilan lembaga hisbah dalam kontrol harga dan pematokan harga wajar (normal). Keberhasilan ini disebabkan efektifitas kerja tim lembaga hisbah yang commited terhadap missi dan tugas pengawasan di lapangan. Komitmen ini menjauhkan seluruh anggota tim untuk melakukan kolusi dan menerima risywah (suap).

    Lebih lanjut di dalam salah satu bagian dari bukunya “Fatawa”, Ibn Taimiyah mencatat beberapa hal menyangkut persoalan harga di dalam pasar, hubungannya dengan faktor yang mempengaruhi demand dan supply sebagai berikut :

    1. Keinginan konsumen (raghbah) terhadap jenis barang yang beraneka ragam atau sesekali berubah. Keinginan tersebut karena limbah ruahnya jenis barang yang ada atau perubahan yang terjadi karena kelangkaan barang yang diminta (mathlub). Sebuah barang sangat diinginkan jika ketersediaannya berlimpah, dan tentu akan berpengaruh terhadap naiknya harga.
    2. Perubahan harga juga tergantung pada jumlah para konsumen.  Jika jumlah para konsumen dalam satu jenis barang dagangan itu banyak maka harga akan naik, dan terjadi sebaliknya harga akan turun jika jumlah permintaan kecil.
    3. Harga akan dipengaruhi juga oleh menguatnya atau melemahnya tingkat kebutuhan atas barang karena meluasnya jumlah dan ukuran dari kebutuhan, bagaimanapun besar ataupun kecilnya. Jika kebutuhan tinggi dan kuat, harga akan naik lebih tinggi ketimbang jika peningkatan kebutuhan itu kecil atau lemah.
    4. Harga juga berubah-ubah sesuai dengan siapa pertukaran itu  dilakukan (kualitas pelangan). Jika ia kaya dan dijamin membayar hutang, harga yang rendah bisa diterima olehnya, dibanding dengan orang lain yang diketahui sedang bangkrut, suka mengulur-ulur pembayaran atau diragukan kemampuan membayarnya.
    5. Harga itu dipengaruhi juga oleh bentuk alat pembayaran (uang) yang digunakan dalam jual beli. Jika yang deigunakan umum dipakai, harga akan lebih rendah ketimbang jika membayar dengan uang yang jarang ada di peredaran.
    6. Suatu obyek penjualan (barang), dalam satu waktu tersedia secara fisik dan pada waktu lain terkadang tidaj tersedia. Jika obyek penjualan tersedia, harga akan lebih murah ketimbang jika tidak tersedia. Kondisi yang sama juga berlaku bagi pembeli yang sesekali mampu membayar kontan karena mempunyai uang, tetapi sesekali ia tak memiliki dan ingin menangguhnkannya agar bisa membayar. Maka harga yang diberikan pada pembayaran kontan tentunya akan lebih murah dibanding sebaliknya. [33]

     

    ETIKA PERILAKU PRODUSEN DAN KONSUMEN

    1. Etika Perilaku Produsen

    Pada sistem pasar persaingan bebas, produksi barang didasarkan atas gerak permintaan konsumen, dan pada umumnya produsen selalu berupaya untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. Namun demikian, apabila kativitas produsen dipengaruhi oleh semangat ruh Islam, maka aktivitasnya dalam memproduksi barang dan mencari keuntungan akan selalu disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku dalam ketentuan syari’at Islam. Berikut ini diuraikan beberapa hal yang terkait dengan pola produksi di bawah pengaruh semangat Islam.

    1. Barang dan jasa yang haram tidak diproduksi dan dipasarkan produsen muslim tidak memproduksi dan memasarkan barang dan jasa yang menyimpang dari ketentuan syari’at Islam, seperti tidak memproduksi makanan haram, minuman yang memabukkan dan usaha-usaha maksiat (prostitusi, judi, dan lain-lain yang sejenisnya).
    2. Produksi barang yang bersifat kebutuhan sekunder dan tersier disesuaikan dengan permintaan pasar. Kalau tidak demikian, maka kegiatan produksi akan membawa dampak negatif terhadap masyarakat, apalagi ketika memasarkan produk diiringi dengan promosi dan periklanan besar-besaran, pada akhirnya hanya akan melahirkan budaya konsumtif.
    3. Produsen hendaklah tetap melakukan kontrol (mempertimbangkan sepenuhnya) permintaan pasar. Produsen juga ikut mengatur pemasaran barang dan jasa yang diproduksinya, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pola hidup konsumen.
    4. Dalam proses produksi dan pemasaran, produsen harus mempertimbangkan aspek ekonomi misalnya tidak melakukan kegiatan produksi dengan biaya tinggi. Sedangkan dalam aspek mental budaya, produsen tidak dibenarkan, memproduksi barang dan jasa yang akan merusak mental dan budaya masyarakat.
    5. Tidak melakukan penimbunan barang dengan maksud untuk meraih keuntungan yang besar. Penimbunan barang tersebut dilakukan dengan harapan terjadinya lonjakan harga, seperti hilangnya semen dari pasaran, sehingga mengakibatkan naiknya harga semen di pasar. Sedangkan dalam hal mencari keuntungan, hendaklah selalu mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat. Ide keadilan dan kebajikan Islam berfungsi sebagai norma dalam perdagangan. Seorang pengusaha muslim tidak dibenarkan sama sekali dalam melakukan kegiatan ekonominya selalu bertumpu kepada tujuan untuk mengejar keuntungan materi semata. Akan tetapi seorang pengusaha muslim juga berkewajiban untuk mendukung dan menguntungkan pihak konsumen yang mempunyai tingkatan ekonomi lebih rendah dari padanya.

    Seorang pengusaha/pedagang muslim harus melihat aktifitasnya selalu sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan yang wajar, juga sebagai sarana untuk beramal dengan cara mengorbankan sebagian keuntungannya untuk pelayanan sosial dan bantuan kemasyarakatan. Dengan demikian, motivasi kegiatan produsen/pengusaha/penjual menurut pandangan Islam adalah sebagai berikut:

    e.1. Berdasarkan ide keadilan Islam sepenuhnya.

    e.2. Berusaha membantu masyarakat dengan cara mempertimbangkan kebajikan orang lain pada saat seorang pengusaha membuat keputusan yang berkaitan dengan kebajikan perusahaannya.

    e.3. Membatasi pemaksimuman keuntungan berdasarkan batas-batas yang telah ditetapkan oleh prinsip syari’at Islam.[34]

     

    2. Etika Perilaku Konsumen

    Pada umumnya konsumen bersifat memaksimumkan kepuasannya, sebagaimana yang dinyatakan oleh Muhammad Nejatullah Ash Shiddiqi (1991:94) dengan istilahnya “Rasionalisme Ekonomi”. Akan tetapi kepuasan yang dimaksud di sini bukanlah kepuasan yang bebas, tanpa batas, tetapi kepuasan yang mengacu kepada semangat ajaran Islam. Dalam ajaran Islam, aspek utama yang mempengaruhi tingkah laku konsumen dalam rangka melakukan permintaan kebutuhan terhadap pasar adalah sebagai berikut:

     

    1. Permintaan pemenuhan kebutuhan terhadap pasar hanya sebatas barang yang penggunaannya tidak dilarang dalam syari’at Islam. Dengan pola konsumsi sedemikian rupa, maka pihak produsen tidak memiliki peluang sama sekali untuk memproduksi/memasarkan barang-barang dan jasa-jasa yang penggunaannya dilarang oleh syari’at Islam. Misalnya: tidak mengkonsumsi minuman keras, makanan haram, prostitusi, hiburan yang tidak senonoh dan barang serta jasa yang dilarang menurut ajaran Islam. Dengan perilaku konsumen yang demikian akan membawa dampak positif terhadap kehidupan masyarakat yang menyangkut aspek keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, yang merupakan basis dari kehidupan masyarakat yang beradab.
    2. Cara hidup yang tidak boros. Dalam ajaran Islam perilaku boros merupakan  perbuatan yang tercela. Sebab pada dasarnya seorang pemilik harta bukanlah pemilik sebenarnya secara mutlak, penggunaannya haruslah sesuai dengan kebutuhannya dan ketentuan syari’at. Kalaulah seseorang ingin memiliki barang-barang mewah, hendaklah ia meneliti kehidupan masyarakat disekelilingnya agar tidak timbul kecemburuan sosial dan fitnah. Seorang muslim tidak pantas hidup bermewah-mewah di tengah masyarakat yang serba kekurangan.
    3. Pemerataan pemenuhan terhadap kebutuhan. Seorang muslim yang berkeberuntungan memiliki kelebihan harta, tidak boleh menggunakan hartanya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sendiri, sebab di dalam setiap harta seorang muslim itu ada hak fakir miskin (masyarakat) yang harus ditunaikan (adz Dzariaat: 19). Seorang muslim yang mampu berkewajiban mendistribusikan hartanya kepada yang berhak menerimanya dan untuk kepentingan umum. Sarana pendistribusian ini lazim dikenal dengan istilah zakat, infaq, shadaqah, dan waqaf.
    4. Dalam aktifitas pemenuhan kebutuhan, konsumen tidak hanya mementingkan kebutuhan yang bersifat material semata (tidak berpandangan hidup materialis), tetapi juga mementingkan kebutuhan yang bersifat immaterial, seperti kehendak untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan hubungan sosial.
    5. Selain memenuhi kepentingan pribadi, juga memperhatikan kepentingan sosial masyarakat. Artinya, bahwa selain terdapat barang dan jasa untuk kepentingan pribadi, juga ada barang dan jasa tertentu yang digunakan secara bersama-sama oleh anggota masyarakat.
    6. Seorang konsumen juga harus melihat kepentingan konsumen lainnya dan kepentingan pemerintah. Maksudnya ialah seorang konsumen bekerjasama dengan konsumen lain dan pemerintah untuk mewujudkan pembangunan. Sehingga tergalangnya dana dari semua pihak untuk kepentingan pembangunan. Seperti pembayaran pajak, retribusi, dan lain-lain. [35]

    Perencanaan ekonomi.

    Pengembangan dan kemandirian ekonomi merupakan prasyarat penting bagi stabilitas negara. Sebuah negara yang kurang berkembang dan tak mandiri, sangat rentan menghadapi rekayasa kekuatan asing, dan kondisi dalam negerinya mudah goyah. Tak ada satu pemerintah pun menolak kebutuhan pengembangann ekonomi secara menyeluruh. Sebagai salah satu cara yang efektif untuk mencapainyaadalah melalui perencanaan ekonomi. Jika kegiatan sukarela gagal untuk memenuhi persediaan barang-barang yang dibutuhkan penduduk, negara harus mengambil alih tugas tersebut untuk mengatur kebutuhan supply yang layak, yang hanya bisa dilakukan jika negara menaruh perhatian atas kegiatan ekonomi dan siap siaga untuk meningkatkan produksi di suatu wilayah yang membutuhkan.

    Ibnu Taimiyah tak membedakan antara perencanaan produksi untuk barang dan jasa. Pandangannnya bersifat umum. Tetapi secara khusus dia menyebutkan apa yang diistilahkan dengan kebutuhan barang sosial (publik), yang kenyataannya tak pernah mungkin dipenuhi kebutuhannya oleh setiap individu. Pemenuhan kebutuhan barang seperti itu merupakan kewajiban permanen bagi negara. Negara harus selalu siap mengambil langkah kebijakan, jika perlu menggunakan tekanan. Tak diragukan lagi, seperti pemikir muslim lainnya, Ibnu Taimiyah menggambarkan dengan tegas, bahwa pemenuhan barang-barang kebutuhan publik menjadi kewajiban utama bagi negara.

    Aktifitas ekonomi dan pengembangan biaya sosial atau infra-struktur, misalnya sistem transportasi dan komunikasi, membangun jaringan jalan, jembatan, kanal dan sebagainya, membutuhkan biaya sangat tinggi dan masa pembiayaan sangat panjang. Karenanya investor swasta tak mungkin menanggungnya. Jadi hal itu juga harus menjadi kewajiban negara juga untuk menanggulanginya. Negara juga harus mengurus penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi generasi muda, untuk mempersiapkan penduduk agar mampu memenuhi kebutuhan sosial masyarakat. Begitu pula negara juga berhak untuk mempekerjakan seseorang yang tak memiliki keterampilan apa–apa di kantor publik, jika memang hanya tenaga kerja seperti itu sudah tersedia, hanya saja dibutuhkan pelatihan dan persiapan agar mereka mampu memenuhi kualifikasi pokok yang dibutuhkan untuk kinerja negara dan urusan publik lainnya.

    Dari pembahasan-pembahasan yang sudah dikemukakan sebelumnya menjadi jelas bahwa tak ada tujuan dari pemikiran Ibnu Taimiyah untuk meniadakan jasa usaha individual dan melenyapkan kedudukan pasar. Tetapi juga tidak mendukung penempatan negara sebagai pemegang keputusan tunggal (otoritarian) dalam mengalokasikan seluruh sumber, produksi dan distribusi barang atau melakukan pengawasan yang tersentral  atau seluruh aktifitas ekonomi. Apa yang ia maksudkan  adalah jika mekanisme pasar tidak mampu bekerja optimal dalam usaha memenuhi kebutuhan penduduk, dan ketika penduduk tidak bisa menggunakan seluruh sumber secara optimal, negara harus mengambil peran aktif dan secara sadar menetapkan prioritas dan menyiapkan  sarana/prasarana untuk membangun akses (bagi masyarakat) ke sumber ekonomi khususnya jika mekanisme pasar telah gagal menuju ke sana. Tentu saja, dalam mempertimbangkan prioritas harus diputuskan melalui musyawarah dengan sejumlah ahli ekonomi yang ada, yang hal itumerupakan kewajiban negara. Musyawarah itu harus dilaksanakan sebagai dasar pengembangan rencana ekonomi. Perencanaan yang dibuat melalui musyawarah dan konsensus, akan lebih mampu menciptakan harmoni dari seluruh kebutuhan masyarakat dan mengembangkan kerjasama positif antar penduduk. [36]

     

    Ibnu Taimiyah memiliki interpretasi yang berbeda dari penafsiran yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah terhadap sabda Rasullullah SAW yang berkaitan dengan peristiwa melambungnya harga pada zaman beliau.

    Menurut pandangan Ibnu Taimiyah peristiwa di dalam hadits tersebut adalah sebuah kasus khusus dan bukan merupakan aturan umum. Hal ini bukan merupakan dalil yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh menjual atau melakukan sesuatu yang wajib dilakukan atau menetapkan harga melebihi konpensasi yang wajar. Masih menurut Ibnu Taimiyah bahwa hadits itu menunjukkan adanya kenaikan harga disebabkan karena kekuatan pasar atau terjadi sesuia dengan mekanisme pasar yang ada ketika itu, dan bukan karena disebabkan oleh kezaliman dari pasar.

    Ia (Ibnu Taimiyah) membuktikan bahwa Rasulullah SAW sendiri menetapkan harga yang adil jika terjadi perselisihan antar dua orang. Contoh kasus pertama adalah kasus pembebasan budak. Rasululllah SAW mendekritkan bahwa harga yag adil dari budak itu harus dipertimbangkan tanpa ada tambahan atau pengurangan, setiap orang harus diberi bagian yang layak dan budak itu harus dibebaskan . [37]

    Kasus yang kedua menceritakan ketika terjadi perselisihan antar dua orang, satu pihak memiliki satu pohon yang sebagian cabang-cabangnya tumbuh ditanah orang lain. Pemilik tanah menemukan adanya jejak langkah pemilik pohon menemukan adanya jejak langkah pemilik pohon di atas tanahnya yang digarap sangat mengganggu. Ia (pemilik tanah) mengajukan masalah itu kepada Rasulullah SAW. Rasulullah SAW memerintahkan pemilik pohon itu untuk menjual sebagian cabang pohon itu kepada pemilik tanah dan menerima kompensasi atau ganti rugi yang adil darinya. Orang tersebut (pemilik pohon) ternyata tidak melakukan apa-apa. Kemudian Rasulullah SAW membolehkan pemilik tanah untuk menebang pohon tersebut dan ia (pemilik tanah) memberikan kompensasi harganya kepada pemilik pohon.[38]

    Setelah menceritakan dua kasus yang berbeda tempat itu dalam bukunya “Al-Hisbah”, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa inilah dalil yang kuat untuk menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah menetapkan harga (regulasi). Kemudian ia melanjutkan penjelasannya, bahwa jika harga itu bisa ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan satu dua orang saja, pastilah akan lebih logis kalau hal yang sama ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan publik atas produk makanan, pakaian, dan perumahan, karena kebutuhan umum itu jauh lebih penting ketimbang kebutuhan seorang individu. [39]

    Salah satu alasan lagi mengapa Rasulullah SAW menolak menetepkan harga? Menurut Ibnu Taimiyah adalah karena pada waktu itu tidak ada kelompok yang secara khusus, melainkan hanya menjadi pedagang/penjual yang berada di kota Madinah. Tak seorang pun bisa dipaksa untuk menjual sesuatu. Karena penjualannya tidak bsa diedentifikasi secara khusus, kepada siapa penetapan harga itu akan diberlakukan? Itu sebabnya, penetapan  harga hanya mungkin dilakukan jika diketahui secara persis ada kelompok yang melakukan perdagangan dan bisnis, atau melakukan manipulasi sehingga berakibat menaikkan harga. Ketiadaan kondisi ini mengindikasikan hal tersebut tidak bisa dikenakan kepada seseorang yang tidak akan berarti apa-apa atau tidak adil.

    Menurut Ibnu Taimiyah, barang-barang yang dijual di kota Madinah sebagian besar berasal dari impor. Kontrol apapun yang dilakukan atas barang itu, akan bisa menyebabkan timbulnya kekurangan supply dan situasi memburuk. Jadi Rasulullah SAW menghargai kegiatan impor tadi.[40]

    Dari keterangan di atas tampak sekali bahwa penetapan harga hanya dianjurkan bila para pemegang barang atau para perantara kegaitan ekonomi itu berusaha menaikkan harga melalui kezaliman (tidak adil). Jika seluruh kebutuhan akan barang mengantungkan harga, tetapi membiarkan penduduk meningkatkan suplai dari barang-barang dagangan yang dibutuhkan. Sehingga menguntungkan kedua belah pihak. Tidak membatasi impor dapat diharapkan bisa meningkatkan supply dan menurunkan harga.

     

     

     

    DISTORSI PASAR

    1. Penimbunan Barang (Ihtikar)

    Pedagang dilarang melakukan ihtikar, yaitu melakukan penimbunan barang dengan tujuan spekulasi, sehingga ia mendapatkan keuntungan besar di atas keuntungan normal atau dia menjual hanya sedikit barang untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi, sehingga mendapatkan keuntungan di atas keuntungan normal. Dalam ilmu ekonomi hal ini disebut dengan monopoly’s rent seeking.[41]

    Larangan ihtikar ini terdapat dalam Sabda Nabi Saw, [42]

     

    عن معمر ابن عبد الله الن فضلة قال : سمعت رسول الله صلعم يقول : لا يحتكر إلا خاطئ

    (رواه  الترمذى)

     

    Artinya ; Dari Ma’mar bin Abdullah bin Fadhlah, katanya, Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, ”Tidak melakukan ihtikar kecuali orang yang bersalah (berdosa)”. (H.R.Tarmizi)

     

    Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni, Pengertian Khathi’ adalah orang yang salah, durhaka dan orang yang musyrik. Khathi’ adalah orang yang melakukan kesalahan dengan sengaja yang berbeda dengan orang yang melakukan kesalahan tanpa sengaja.[43]. Pengertian Khathi’ itu dijelaskannya ketika menafsirkan surah Al-qashash (28) ayat 8.

     

    فا لتقطه أل فرعون ليكون لهم عدوا  و حزنا  ان فرعون و هامن وجنودهما كانوا  خاطئين

     

    Artinya, Dan pungutlah ia oleh keluarga Fir’aun yang akibatnya dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Firaun dan Haman beserta tentaranya adalah orang-orang yang salah.

     

    Di kalangan ulama memang terdapat perbedaan tentang barang yang terlarang untuk dijadikan obyek ihtikar. Namun, tampaknya ada kesamaan persepsi tentang tidak bolehnya ihtikar terhadap kebutuhan pokok. Imam Nawawi dengan tegas mengatakan ihtikar terhadap kebutuhan pokok haram hukumnya.[44] Pendapat An-Nawawi ini sangat rasional, karena kebutuhan pokok menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun harus dicatat, bahwa banyak sekali terjadi pergeseran kebutuhan. Dulu mungkin suatu produk tidak begitu dibutuhkan dan tidak mengganggu kehidupan soaial, tetapi kini produk itu mungkin menjadi kebutuhan utama, minyalnya minyak, obat-obatan, dsb. Karena itu kita tak boleh terjebak kepada klasifikasi   barang yang tak boleh ditimbun dan barang  yang boleh, Tetapi perlu dirumuskan bahwa setiap penimbunan yang bertujuan untuk kepentingan spekulasi sehingga dampaknya mengganggu pasar dan soial ekonomi, maka maka ia dilarang.

    Suatu kegiatan masuk dalam ketegori ihtikar apabila tiga unsur berikut terdapat  dalam kegiatan tersebut :

    1. Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock atau mengenakan entry barries
    2. Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum munculnya kelangkaan
    3. Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 dan 2 dilakukan[45]

     

     

     

     

     

    Dalam grafis di atas, bila produsen berperilaku sebagai monopolis (ihtikar), maka ia akan memilih tingkat produksinya ketika MC=MR dengan jumlah Q sebesar Qm dan P sebesar Pm. Dengan demikian, ia memproduksi lebih sedikit, dan menjualn pada harga yang lebih tinggi. Profit yang dinikmati adalah sebesar kotak Pm XYZ. Hal inilah yang dilarang, sebab produsen tersebut dapat berproduksi pada tingkat di mana S=D atau ketika MC = AR. Pada tingkat ini, jumlah barang yang diproduksi lebih banyak, yakni sebesar Qi  dan harganya pun lebih murah, yakni sebesar Pi. Tentu saja profit yang dihasilkan lebih sedikit, yakni sebesar kotak ABCD. Selisih profit antara kotak Pm XYZ dengan kotak ABCD inilah yang merupakan monopoly’s rent yang diharamkan.

     

    Pasar monopoli adalah struktur pasar yang sangat bertentangan dengan mekanisme pasar sehat dan sempurna. Monopoli adalah bentuk pasar dimana hak penguasaan terhadap perdagangan hanya dipegang atau dimiliki oleh satu orang. Praktek bisnis ini mencegah adanya perdagangan bebas dan menghambat manusia untuk mendapatkan harga yang adil dan sesuai, maka jelas hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam, yang mengajarkan kemerdekaan kemerdekaan dan keadilan di dalam perdagangan. Islam menginginkan agar harga yang adil dan fair. Oleh karena itulah  pengambilan metode ini yang hanya akan menimbulkan kebaikan harga sesaat ditentang dan ditolak dalam Islam. Ciri-ciri monopoli menurut Sadono Sukirno, di dalam bukunya “Pengantar Teori Mikroekonomi”, bahwa ciri-ciri pasar monopoli adalah sebagai berikut:

    1. Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan. Barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkannya barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan/penjual tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh monopoli itu, dan para pembeli tidak dapat berbuat suatu apapun di dalam menentukannya syarat jual beli.
    2. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikan oleh barang lain yang ada di dalam pasar. Barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan barang tersebut.              Aliran listrik adalah contoh dari barang yang tidak mempunyai pengganti yang mirip. Yang ada hanyalah barang pengganti yang sangat berbeda sifatnya, yaitu lampu minyak. Lampu minyak tidak dapat mengantikan listrik, karena ia tidak dapat digunakan untuk menghidupkan televisi dan lain-lain.
    3. Tidak terdapat kemungkinan perusahaan lain untuk masuk ke dalam industri monopoli.Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan sebuah perusahaan mempunyai kekuasaan monopoli. Tanpa sifat ini perusahan monopoli tidak akan terwujud, karena pada akhirnya akan terdapat beberapa perusahaan di dalam satu industri. Ada beberapa bentuk hak penguasaan atas pasar monopoli yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Ada yang bersifat legal yuridis, yaitu dibatasi oleh undang-undang, ada yang bersifat teknologi, yaitu teknologi yang digunakan sangat canggih dan tidak mudah dicontoh. Dan ada pula yang bersifat keuangan, yaitu modal yang diperlukan sangat besar.
    4. Berkuasa menentukan harga.

    Karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual di dalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya melalui pengendalian terhadap lajunya produksi dan jumlah barang yang ditawarkan, sehingga dapat menentukan harga pada tingkat yang dikehendakinya.

    1. Promosi iklan kurang diperlukan.

    Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan di dalam industri, ia tidak perlu melakukan promosi penjualan secara iklan. Ketiadaan saingan menyebabkan semua pembeli yang memerlukan barang yang diproduksinya terpaksa membeli dari perusahaan tersebut. Kalaupun perusahaan membuat iklan bukanlah bertujuan menarik pembeli, tetapi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat atau membuat citra hidup konsumtif. [46]

     

     

    Selain itu, masih dalam konteks ihtikar, Islam mengharamkan seseorang menimbun harta. Islam mengancam mereka yang menimbunnya dengan siksa yang sangat pedih kelak di hari kiamat. Ancaman tersebut tertera dalam nash Alquran surat at-Taubah ayat 34-35 sebagai berikut :

     

    Artinya: Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. At-Taubah: 34-35).

     

    Menimbun harta maksudnya adalah membekukannya, menahannya, dan menjauhkannnya dari peredaran. Penimbunan harta menimbulkan bahaya besar terhadap perekonomian dan terhadap moral. Penimbunan harta mempengaruhi perekonomian sebab andaikata harta itu tidak disimpan dan tidak ditahan tentu ia ikut andil dalam usaha-usaha produktif, misalnya dalam merancang rencana-rencana produksi. Dengan demikian, akan tercipta banyak kesempatan kerja yang baru dan dapat menyelesaikan masalah pengangguran atau sekurang-kurangnya mengurangi pengangguran. Kesempatan kesempatan baru dalam berbagai pekerjaan menyebabkan terjadinya rantai perekonomian yang sangat penting. Kesempatan kesempatan ini juga menambah pendapatan, yang akhirnya menyebabkan meningkatnya daya beli dalam masyarakat. Hal ini mendorang meningkatnya produksi, baik dengan membuat rencana –rencana baru maupun dengan memperluas rencana-rencana yang telah ada untuk menutupi kebutuhan permintaan yang semakin meningkatyang disebabkan oleh pertambahan pendapatan. Meningkatnya produksi ini tentu saja menuntut pekerja-pekerja baru yang memperoleh pendapat baru dan menambah daya beli masyarakat suatu hal yang termasuk penyebeb meningkatnya produksi. Demikian seterusnya, hal yang menjadikan terciptanya situasi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi dalam masyarakat. [47]

     

    Di dalam bukunya “Business Ethics in Islam”, Dr. Mustaq Ahmad, lebih lanjut memberikan komentar tentang bahaya praktek penimbuhan baik yang berbentuk uang tunai maupun bentuk barang, sangatlah bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam terminologi Islam, penimbuhan harata seperti emas, perak, dan lainnya disebut iktinaz, sementara penimbunan barang-barang seperti makana dan kebutuhan sehari-hari disebut dengan ihtikar.[48] Penimbunan barang dan pencegahan peredarannya di dalam kehidupan masyarakat sangat dicela oleh Al-Qur’an, Seperti yang difirmankan Allah SWT di dalam surat at-Taubah ayat 34-35 sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya.

     

    Islam juga melarang praktek penimbunan makanan pokok, yang disengaja dilakukan untuk menjual jika harganya telah melambung. Pada masa ke khalifahannya, “Umar bin Khattab mengeluarkan sebuah peringatan keras terhadap segala praktek penimbunan barang-barang yang menjadi kebutuhan masyarakat. Dia tidak membolehkan seorang pun dari kaum muslimin untuk membeli barang-barang sebanyak-banyaknya dengan niatan untuk dia timbun.[49]

     

    Menurut al-Maududi, larangan terhadap penimbunan makanan, di samping untuk memberikan pelayanan pada tujuan-tujuan tertentu, ia juga bertujuan untuk mengeleminasi kejahatan “black market” (pasar gelap) yang biasanya muncul seiring dengan adanya penimbunan tersebut. Rasulullah SAW ingin membangun sebuah pasar bebas. Dengan demikian harga yag adil dan masuk akal bisa muncul dan berkembang sebagai hasil dari adanya kompetisi yang terbuka. Aaaaazar, seorang sahabat Rasulullah SAW yang sangat kritis dalam menyingkapi penimbunan harta benda ini, berkeyakinan bahwasanya penimbunan harta itu adalah haram, meskipun telah dibayar zakatnya. [50]

    2. Penentuan Harga Yang Fix.

    Tas’ir (penetapan harga) merupakan salah satu praktek yang tidak dibolehkan oleh syariat Islam. Pemerintah ataupun yang memiliki otoritas ekonomi tidak memiliki hak dan wewenang untuk menentukan harga tetap sebuah komoditas, kecuali pemerintah telah menyediakan pada para pedagang jumlah yang cukup untuk dijual dengan menggunakan harga yang ditentukan, atau melihat dan mendapatkan kezaliman-kezaliman di dalam sebuah pasar yang mengakibatkan rusaknya mekanisme pasar yang sehat. Tabi’at (tetap) ini dapat kita lihat dari bagaimana sikap Rasulullah SAW terhadap masalah ini. Tatkala rasulullah SAW didatangi oleh seorang sahabatnya untuk meminta penetapan harga yang tetap. Rasulullah SAW menyatakan penolakannya. Beliau bersabda:

    بل ان الله يخفض  و يرفع  وانى لأرجوا أن  ألقى  الله  وليس لأحد عندى مظلمة (رواه أبو داؤد)

    “Fluktuasi harga (turun-naik) itu adalah perbuatan Allah, sesungguhnya saya ingin berjumpa dengan-Nya, dan saya tidak melakukan kezaliman pada seorang yang bisa dituntut dari saya”(HR. Abu Dawud) [51]

     

    Dari sini jelas bahwasanya tidak dibenarkan adanya intervensi atau kontrol manusia dalam penentuan harga itu, sehingga akan menghambat hukum alami yang dikenal dengan istilah supply and demand. [52]

     

    Yang serupa dengan tas’ir (penetapan harga) dan sama terkutuknya adalah praktek bisnis yang disebut dengan proteksionisme. Ini adalah bentuk perdagangan dimana negara melakukan pengambilan tax (pajak) baik langsung maupun tidak langsung kepada para konsumen secara umum. Dengan kata lain, ini adalah sebuah proses dimana negara memaksa rakyat untuk membayar harga yang sangat tinggi pada produksi lokal dengan melakukan proteksi pada para pelaku bisnis agar terhindar dari kompetisis internasional.

    Proteksionisme tidak dihalalkan karena akan memberikan keuntungan untuk satu pihak dan akan merugikan dan menghisap pihak lain, yang dalam ini adalah masyarakat umum. Lebih dari itu, proteksi juga merupakan sebab utama terjadinya inflasi dan akan mengarah pada munculnya kejahatan bisnis yang berbentuk penyeludupan pasar gelap (black market), pemalsuan dan pengambilan untung yang berlebihan. Ibnu Qayyim mengatakan, bahwa proteksi merupakan bentuk tindakan  ketidakadilan, yang terjelek/terburuk. Dia menyatakan bahwa proteksi sangat berbahaya bagi kedua belah pihak baik protektor maupun orang yang diproteksi, dengan alasan bahwa ini adalah tindakan peningkatan hak kemerdekaan berdagang yang Allah SWT berikan. [53]

    3. Riba

    Salah satu ajaran Islam yang penting untuk menegakkan keadilan dan menghapuskan ekploitasi dalam transaksi bisnis adalah dengan melarang riba. Al-quran sangat mengecam keras pemakan riba dan menyebutnya sebagai penghuni neraka yang kekal selamanya di dalamnya (QS.2:275). Riba termasuk transaski yang bathil, bahkan hampir semua ulama menafsirkan firman Allah  ”memakan harta dengan bathil” itu dengan riba  dalam firman Allah Al-Baqarah : 188

     

    “Dan janganlah sebagian kamu memakan sebagian harta yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah:188).

     

    Riba secara etimologis berarti pertambahan[54] Secara terminoligi syar’i riba ialah, penambahan tanpa adanya ’iwadh. Secara teknis, maknanya mengacu kepada premi yang harus dibayar si peminjam kepada pemberi pinjaman  bersama dengan pinjaman pokok yang disyaratkan sejak awal. Penambahan dari pokok itu disyaratkan karena adanya nasi’ah (penangguhan).[55]

    4. Tadlis

    Tadlis ialah Transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak unknown to one party.

    Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha).  Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada sesuatu yang unknown to one party (keadaan di mana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini merupakan asymetric information.  Unknown to one party dalam bahasa fikihnya disebut tadlis (penipuan), dan dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam:

     

    1. Kuantitas;

    2. Kualitas;

    3. Harga; dan

    4. Waktu Penyerahan

     

     

     

     

    5. Jual Beli Gharar

    Jual beli gharar ialah suatu jual beli yang mengandung ketidak-jelasan atau ketidak pastian.[56] Jual beli gharar dan tadlis sama-sama dilarang, karena keduanya mengandung incomplete information. Namun berbeda dengan tadlis, di mana incomplete informationnya hanya dialamin oleh satu pihak saja (onknown to one party), misalnya pembeli saja atau penjual saja, dalam gharar incomplete information dialami oleh dua pihak, baik pembeli maupun penjual. Jadi dalam gharar terjadi ketidakpastian (ketidakjelasan) yang melibatkan dua pihak. Contohnya jual beli ijon, jual beli anak sapi yang masih dalam kandungan induknya, menjual ikan yang ada di dalam kolam, dsb. Sebagaimana tadlis, jual beli gharar juga terjadi pada empat hal, yaitu : kualitas, kuantitas, harga dan waktu.

     

     

     

    6. Tindakan Melambungkan Harga.

    Islam sangat tidak mentolerir semua tindakan yang akan melambungkan harga-harga dengan zalim. Beberapa praktek bisnis yang akan bisa menimbulkan melambungnya harga-harga tersebut adalah sebagai berikut:

    a. Larangan Maks (Pengambilan Bea cukai/pungli)

    Pembebanan bea cukai sangatlah memberatkan dan hanya akan menimbulkan melambungnya secara tidak adil, maka Islam tidak setuju dengan cara ini. Rasulullah Saw dalam hal ini bersabda, “Tidak akan masuk syurga orang yang mengambil beacukai”,[57] karena pembebanan beacukai sangat memberatkan dan hanya akan menimbulkan melambungnya harga secara tidak adil, maka Islam tidak setuju dengan cara ini. Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul Aziz, telah menghapuskan bea cukai. Dia menafsirkan bahwa maks serupa dengan bakhs (pengurangan hak milik seseorang), yang secara keras ditentang oleh Alquran. (QS.Hudd : 85).

     

    b. Larangan Najsy

    Najsy adalah sebuah praktek dagang dimana seseorang pura-pura menawar barang yang didagangkan degan maksud hanya untuk menaikkan harga, agar orang lain bersedia membeli dengan harga itu, Ibnu ‘Umar r.a. berkata: “Rasulullah SAW melarang keras praktek jual beli najsy”. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda :

    Janganlah kamu sekalian melakukan penawaran barang tanpa maksud untuk membeli”. (HR.Tirmidzi)

    Transaksi najasy diharamkan dalam perdagangan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga yang lebih tinggi, agar orang lain tertarik pula untuk membelinya. Si Penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benar-benar ingin membeli yang sebelumnya orang ini telah melakukan kesepakatan dengan penjual. Akibatnya terjadi permintaan palsu (false demand). Tingkat permintaan yang terjadi tidak  dihasilkan secara alamiyah. Penjelasan grafis bai najasy diperlihatkan pada gambar berikut.

    c. Larangan ba’i  ba’dh ’ala ba’dh

    Praktek bisnis ini maksudnya adalah dengan melakukan lonjakan atau penurunan harga oleh seseorang dimana kedua belah pihak yang terlibat tawar menawar masih melakukan dealing, atau baru akan menyelesaikan penetapan harga. Rasulullah SAW dalam sebuah haditsnya melarang praktek semacam ini karena hanya akan menimbulkan kenaikan harga yang tak diinginkan. Rasulullah SAW bersabda:

    ( لا يبيع بعضكم  على   بيع بعض (رواه الترمذى

    “Janganlah sebagian dari kamu menjual atau penjualan sebagian yang lain”(HR. Tirmidzi)[58]

    d. Larangan tallaqi al-rukban

    Praktek ini adalah sebuah perbuatan seseorang dimana dia mencegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan membeli barang itu sebelum tiba di pasar. Rasulullah SAW melarang praktek semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kenaikan harga. Rasulullah memerintahkan suplai barang-barang hendaknya dibawa langsung ke pasar hingga para penyuplai barang dan para konsumen bisa mengambil manfaat dari adanya harga yang sesuai dan alami.

     

     

     

     

     

    e. Larangan Ba’al Hadir lil Bad

    Praktek perdagangan seperti ini sangat potensial untuk melambungkan harga dan sangat dilarang oleh Rasulullah SAW. Praktek ini mirip dengan tallaqi al-rukban, yaitu dimana seseorang menjadi penghubung atau makelar dari orang-orang yang datang dari Gurun Saraha atau perkampungan dengan konsumen yang hidup di kota. Makelar itu kemudian menjual barang-barang yang dibawa oleh orang-orang desa itu pada orang kota dimana dia tinggal dan mengambil keuntungan yang demikian besar, dan keuntungan yang diperoleh dari harga yang naik dia ambil untuk dirinya sendiri, Rasulullah SAW sebagaimana yang diriwayatkan  oleh Ibnu Abbas r.a. bersabda : Artinya

    :

    لا تلقوا الركبان  ولا يبيع حاضر لباد قال قات لابن عباس ما قوله : لا يبيع حاضر لباد ؟ قال  لا يمكن له سمسارا (رواه مسلم)

    “Janganlah kalian menemui  para kafilah di jalan (untuk membeli barang-barang mereka dengan niat membiarkan mereka tidak tahu harga yang berlaku di pasar), seorang penduduk kota tidak diperbolehkan menjual barang-barang milik penghuni padang pasir. Dikatakan kepada Ibnu Abbas : “apa yang dimaksud menjual barang-barang seorang penghuni padang pasir oleh seorang penduduk kota?” Ia menjawab:”Tidak menjadi makelar mereka”. (HR. Muslim)[59]

     

    Penutup

    Ekonomi Islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan (iqtishad), tidak boleh ada sub-ordinat, sehingga salah satunya menjadi dominan dari yang lain.  Pasar dijamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar.

    Tetapi oleh karena sulitnya ditemukan pasar yang berjalan sendiri secara adil (fair) dan distorasi pasar sering terjadi, sehingga dapat merugikan para pihak, maka Islam membolehkan adanya internevsi pasar oleh negara untuk mengembalikan agar pasar kembali normal.

    Pasar yang dibiarkan berjalan sendiri (laissez faire), tanpa ada yang mengontrol, ternyata telah menyebabkan penguasaan pasar sepihak oleh pemilik modal (capitalist) penguasa infrastruktur dan pemilik informasi. Asymetrik informasi juga menjadi permasalahan yang tidak bisa diselesaikan oleh pasar. Negara dalam Islam mempunyai peran yang sama dengan dengan pasar, tugasnya adalah mengatur dan mengawasi ekonomi, memastikan kompetisi di pasar berlangsung dengan sempurna, informasi yang merata dan keadilan ekonomi. Perannya sebagai pengatur tidak lantas menjadikannya dominan, sebab negara, sekali-kali tidak boleh mengganggu pasar yang berjalan seimbang, perannya hanya diperlukan ketika terjadi distorsi dalam sistem pasar.

    Konsep makanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah Saw . Dengan demikian, Islam jauh mendahului Barat dalam merumuskan konsep mekanisme pasar. Konsep mekanisme pasar dalam Islam selanjutnya dikembangkan secara ilmiah oleh ulama sepanjang sejarah, mulai dari Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibnu Taymiyah, Ibnu Khaldun, dsb. Para  ulama tersebut telah membahas konsep mekanisme pasar secara konprehensif. Mereka telah membahas kekuatan supply and demand. Kajian mereka juga telah sampai pada faktar-faktor yang mempengaruhi pasar.

    Dalam ekonomi Islam harga ditentukan oleh  kekuatan supply and demand. Jika terjadi distorsi pasar maka pemerintah boleh intervensi pasar Namun, ekonomi Islam menentang adanya intervensi pemerintah dengan peraturan yang berlebihan saat kekuatan pasar secara bebas bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif.       Sekian.


    [1] Tokoh pendiri ekonomi kapitalis adalah Adam Smith (1723-1790) dengan bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of The Wealth of Nations, New Rochelle,, N.Y : Arlington House, 1966.

    [2] Marshal Green, The Economic Theory, terj. Ariswanto, Buku Pintar Teori Ekonomi, (Jakarta, Aribu Matra Mandiri, 1997), h.12

    [3] Pada hakekatnya pemikiran sistem ekonomi sosialis sudah ada sebelum kemunculan Karl Max, seperti Robert Owen (1771-1858),  Charles Fourier (1772-1837), dan Louis Blanc (1811-1882),  namun Bapak sosialisme yang termasyhur adalah Karl Marx (1818-1883M), karena ia menggabungkan pikiran-pikiran dari banyak ahli yang mendahuluinya. Buku Marx yang terkenal adalah Das Capital terbit tahun 1867 dan Manifesto Comunis terbit tahun 1848.

    [4]Ad-Darimy, Sunan Ad-Darimy, Darul Fikri Beirut , tt., hlm  78

    [5] Adiwarman Karim, Kajian  Ekonomi Islam Kontemporer, TIII, Jakarta, 2003, hlm. 76

    [6]Ibid..

    [7] Abu Yusuf, Kitab Al-Kharaj, Beirut, Dar al-Ma’arifah, 1979, hlm. 48.

    [8] Ibid..

    [9] Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, Economic Though of Abu Yusuf, , Aligarh, In Fikri wa Najjar,  vol. 5 No 1, Januari 1964, h.86

    [10] Ibnu Taymiyah, Majmu’ Fatawa Ibnu Taymiyah, jilid VIII, hlm. 583

    [11]Ibnu Tamiyah, Al-Hisbah fil Islam, Kairo, Mesir, tt, hlm. 76

    [12]Ibid..

    [13] Ibnu Taymiyah, Al-Hisbah fil Islam, p.24 dan Majmu’ fatawa, VIII : 583).

     

    [14] Ibid.

    [15] Ibnu Taymiyah, Al-Hisbah fil Islam,  hlm. 24

    [16] Ibnu Taymiyah, Majmu’  Fatawa , op.cit, XXIX : p. 523-525).

    [17] Ibn Taimiyah, “Al-Hisbah fil Islam”, Kairo, 1976, hal. 16

    [18] Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Jilid III, hlm. 227

    [19] Ibid., hlm.87

    [20] Ibid., hlm 73

    [21] Ibid., jilid IV, hlm. 10

    [22] Ibnu Khaldun, Muqaddimah, Edisi Indonesia, terj. Ahmadi Taha, Jakarta, Pustaka Firdaus,2000, 421-423

    [23] Muhammad Nejatullah Shiddiqi,  The Economic Entreprise in Islam, Islamic Publication, ltd, Lahore, terj. Anas Sidik, Bumi Aksara Jakarta, hlm. 82

    [24] Ikhwan Hamdani, Sistem Pasar,  Nurinsani, Jakarta, 2003, hlm.46

    [25] Ibid..

    [26]Ibid..

    [27] Dr. A.Muh.al-Assal dan.Fathi  Abd.Karim, “Hukum  Ekonomi Islam” 1999,Jakarta ,Pustaka Firdaus,  hal. 101-102.

     

    [28] Ibn Taimiyah, op.cit.,hal. 30

    [29] Ibnu Qudamah, Al-Mughni,  Darul Fikri, Beirut, 1988, hlm.44

    [30] Ibid..

    [31] Ibid..

    [32] Ibn Taimiyah, “ Majmu’ al-Fatawa Ahmad bin Taimiyah vol 29”, Riyadh, 1387 H, hal. 469.

    [33] A.Islahi, Konsep Ekonomi Ibnu Taymiyah, terj.Anshari Thayyib, Bina Ilmu Surabaya, 1997, hlm. 104-108

    [34] Dr. Muhammad  Nejatullah Ash-Shiddiqi, op.cit., hal. 108

    [35] Surahwardi Lubis, “Hukum Ekonomi Islam” Sinar Grafika Jakarta 2000, hal. 23-27.

    [36] Ibn Taimiyah, “Siyasah Syar’iyah”, hal. 81

    [37] Ibn Taimiyah, “Siyasah Syar’iyah”, hal. 81

    [38] Ibnu TaymiyahAl-Hisbah, op.cit., hlm  18-23.

    [39] Ibid., hlm 42

    [40]Ibid., hlm 35-42

    [41] Robert Frank, Microeconomics and Behavior, 2 nd. Ed, New York, MC Graw Hill, 1994, hal 114

    [42] Muhammad Abdur Rahman ibn Abdur Rahim  Al-Mubarakafuri, Tuhfah al-Ahwazy bi Syarah Jami’ At-Tirmizy, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, Nomor Hadits 1310 hlm,  428

    [43] Muhammad Ali Ash-Shabuni, Sahfwah at Tafasir, Beirut Darul Kutub, 1986, jilid 2, hlm 674.

    [44] Muhammad Abdur Rahman, loc.cit. lihat juga Ali Abdur Rasul, Al-Mabadi al-Iqtishadiyah fi al-Islam, Kairo, Dar al-Fikri Al-‘Araby, tt, hlm. 62.

    [45] Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, Indonesia, The International Insitute of Islamic Thought Indonesia, IIIT,  2002, hlm,154

    [46] Sadono, Sukirno, 2000, hal. 262

    [47] Dr.A.Muh.Al-Assal dan Dr. Fathi Abd.Karim, op.cit., hal.100-101.

    [48] Mustaq Ahmad, “Business Ethics in Islam, International Institute of Islamic Thought (IIIT), Pakistan, terj. Etika Bisnis dalam Islam”, Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2001, hlm. 145

    [49] Ibid..46

    [50] Ibid..

    [51] Abu Daud, Sunan Abu Daud, No Hadits 3450, jilid III, Dar al-Hadits Syuriah,tt.

    [52]Mustaq Ahamd, loc.cit..

    [53] S.M.Yusuf,  Economic Justice in Islam, Lahore, Muhammad Asyraf, 1971, hlm. 69

    [54] Raghib al-Isfahani,  Al-Mufradat fi Gharibil Quran, Kairo, Mustafa al-Baby al-Halabi, 1961, hlm. 186.

    [55] Ibnu Manzur, Lisan al-‘Arabi, Beirut, Darul Ihya At-Turast al-‘Araby, Juz 14, hlm. 304.

    [56] Afzalur Rahman,  Economic Doctrines of Islam, Edisi Indonesia,  Doktrin Ekonomi Islam, jilid 4 Terj. Suroyo Nastangin, Dana Bhati Wakaf Yogyakarta, 1996, hlm. 161.

    [57] Hadits ini dikutip oleh S.M.Yusuf, op.cit., hlm 47 dan Mustaq Ahmad, op.cit, hlm 148

    [58] At-Tirmizy, Al-Jami Shahih Sunan At-Tirmizy, No Hadits 1310, Juz III, Dar al-Fikri Beirut, hlm 37

    [59] Imam Muslim, Shahih Muslim, Bab Buyu’, Riyadh,  Darus Salam, 1998. No hadits 1521

     

    Comments (1)

    […] diskursus hangat dalam ilmu ekonomi. Menurut ekonomi kapitalis (klasik), pasar memainkan … Download Agustianto » Archive » Mekanisme Pasar Dalam Perspektif … | Category: Post […]

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition