• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Urgensi Ilmu Ushul Fiqh dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah (Bagian 2)

    0

    Posted on : 08-09-2013 | By : Agustianto | In : Artikel, Ushul Fiqh

    Oleh : Agustianto

    Dosen Ushul Fiqh Pascasarjana UI, Magister Ekonomi IEF Trisakti,dan Magister Bisnis dan Keunagan Islam Univ Paramadina.

     

    Ilmu ushul fiqh sangat langka diajarkan dalam materi-materi training perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah, bahkan materi bahasannya tidak ditemukan sama sekali. Oleh karena itu para pakar ekonomi Islam dan SDM bank syariah termasuk regulator syariah sangat  jarang memahami ilmu ushul fiqh. Padahal disiplin ini menduduki  posisi utama dalam ilmu ekonomi syariah, khususnya bagi para pimpinan bank, regulator, dewan fatwa, terlebih dosen-dosen di Program Pasca-sarjanaekonom-Islam.

    Ilmu ushul fiqh yang bermuatan maqashid syariah akan memberikan pemikiran rasional dan filosofis tentang ketentuan ketentuan fiqh muamalah dan fatwa-fatwa, misalnya mengapa gharar itu dilarang, dan apa illat dari setiap larangan gharar?, Mengapa bay’ kali bi kali dilarang?, apa illatnya ?, Mengapa riba fadhal dilarang?, apa illatnya ?, Kajian illat dan falsafah tasyri’ tentang  riba fadhal ini akan menghasilkan argumentasi rasional mengapa penangguhan jual beli emas, perak, dollar, rupiah dilarang?, tetapi mengapa tahawwuth/hedging untuk maslahah dibolehkan?. Mengapa pertukaran dinar dengan rupiah harus cash, sedangkan jual beli emas batangan/perhiasan  secara cicilan dibolehkan. Dalam kasus yang lain ;  Mengapa talaqqi rukban dilarang ?, apa illatnya?.

     

    Terus yang penting lagi adalah,  apa illat larangan transkasi dua akad dalam satu transaksi ?, Mengapa akad two in one itu dilarang dan mengapa hybrid kontrak dibolehkan?, Bentuk akad two in onebagaimana yang dilarang. Jawabannya harus dijelaskan secara rasional dan filosofis dalam koridor  ilmu ushul fiqh. Urgensi mengetahui illat ini menjadi keharusan, mengingat telah terjadi kesasahan fatal, yaitu mengeneralisasi secara salah bahwa setiap two in one (dua akad dalam 1 transaksisi) dilarang, padahal hanya ada dua bentuk saja dari akad two in one yang dilarang. Ratusan bentuk lainnya dihalalkan. Kesalahan fatal ini karena  kajian fikih muamalahnya tanpa didasari ilmu ushul fiqh tentang illat dan maqasid syariah serta kajian ilmu hadits yang mendalam.

    Satu lagi yang cukup penting adalah tentang akad ta’alluq, Ada banyak pandangan yang mengenerasisasi semua ta’alluq itu dilarang, semua jual beli bersyarat itu dilarang, tanpa mengkaji dan memahami mengapa ta’alluq itu dilarang, apa illatnya, bentuk ta’alluq yang bagaimana yang dilarang dan bentuk ta’alluq bagaimana yang dibolehkan?. Mengapa jual beli bersyarat itu dilarang, apa illatnya?, Semua pengetahuan ini sangat berguna menghasilkan pengetahuan-pengetahuan baru yaitu akan memberikan  pemahaman apa dan bagaimana bentuk akad ta’alluq yang dilarang dan mana pula yang dibolehkan, begitu pula jual beli bersyarat, mana jual  beli yang dilarang dan mana pula yang dibolehkan.Semua analisisnya harus didasarkan pada kajian illat dalam metodologi ushul fiqh.

     

    Contoh lainnya yang juga menarik adalah akad sewa beli (lease and  purchase), apakah akad ini bisa disebut sebagai gharar,? Apa yg gharar dalam akad ini ?. Ketidak jelasan akadnya sewa atau beli, atau dianggap tidak jelas pemindahahan kepemilikan?. Di sinilah diperlukan kajian illat dan maqashid syariah, sebuah kajian falsafah syariah mengapa gharar itu dilarang, apakah illatnya terdapat pada akad sewa beli itu?

     

    Secara praktis,sebenarnya akad sewa beli tidak gharar, karena akadnya sudah jelas sekali. Dr. Usman Tsabir sudah membahas kontrak ini dalam buku Fiqh Muamalah Maliyah Mu’ashirah, secara tuntas (Kuwait, 2006). Begitu sewa berakhir,maka secara otomatis dan demi hukum asset menjadi milik nasabah, tanpa perlu akad baru lagi, karena janji hibah yang diaktekan ada saat akad  sudah terwujud secara otomatis setelah berakhirnya periode sewa. Kejelasan akad sewa beli  ini,  tidak akan memancingdispute atau rawan perselisihan,  karena itu hukumnya boleh. Jual beli gharar yang illatnya sudah hilang, hukumnya boleh, sesuai dengan kaedah al hukm yaduru ma’al illat wujudan wa ‘adaman.

    Dalam kasus ini gharar itu dilarang karena akan sangat rawan menimbulkan perselisihan para pihak, sedangkan dalam akad sewa beli semuanya sudah jelas, sama jelasnya dengan kontrak jual beli. Karena akad yang jelas itu maka peluang perselisihan akibat  akad hybrid sebenarnya tidak ada. Kalaupun peluang dispute ada, tapi porsinya sedikit sekali dan kecil sekali, bahkan  disputenya bukan karena ghararnya, melainkan karena moral hazard di antara kedua pihak,misalnya dengan sengaja menunda pembayaran cicilan. Kecilnya peluang perselisihan sewa sama saja dengan kecilnya peluang jual beli murabah cicilan, sebab setiap akad pasti selalu ada kemungkinan terjadinya perselisihan, tapi sekali lagi bukan karena  ketidakjelasan akadnya, melainkan karena morald hazard terutama dari nasabah yang mencicil.

    Mari kita gunakan logika  yang salim, kalau ada akad lease and purchase tanpa hunga,dgn ketentuan akad yang jelas, maka hukumnya boleh, karena  tidak gharar. Dengan demikian tidak semua gharar yg dilarang. Hanya gharar yang besar saja yang dilarang, yaitu yang  peluang mendatangkan perselisihan saja yg dilarang syariah, sedangkan gharar yang sedikit tidak dilarang. Oleh karena itulah ulama membagi gharar kepada 3 macam, gharar katsir, gharar mutawassith dan gharar qalil.

    Kemahiran menemukan illat, maslalah dan maqasahid dari suatu akad dan transaksi sangat diperlukan, mengingat kasus-kasus baru terus bermunculan, seperti pembiayaan KPR syariah secara indent, MDC(Margin During Construction)tawarruq munazzam, dsb. Ilmu ushul fiqh akan merekonstruksi illat dari larangan jual beli indent (KPR (Property) Syariah), bentuk pembiayaan KPR indent bagaimana yang dilarang? Mengapa  dalam jual beli salam, uangnya harus cash ? sehingga jual beli kali bikali (al-bay’ bi ajli badalain) dilarang?, dan Bentuk kali bi kali bagaimana yang dilarang,dan mengapa dilarang ? Apa perbedaan illat antara KPRS Indent ( yang menggunakan akad MMq) dengan jual beli kali bi kali yang dilarang Nabi Muhammad Saw ?. Atau dengan perkataan lain, apakah boleh cicilan pada salam fil manafi’ untuk pembiayaan KPRS Indent dengan musyarakah mutanaqishah ? Kalau dilarang apa illatnya?,  apakah illatnya sudah berubah dan berbeda dengan illat kali bi kali?. Kalau illatnya sama maka KPRS indent dengan MMq tentu tidak dibolehkan, tetapi jika illatnya berbeda,maka KPRS Indent dengan MMq dibolehkan. Disinilah diperlukan kecerdasan dan kepiawaian dalam menemukan illat suatu kasus keuangan syariah.

     

    Membutuhkan disiplin ilmu lain

    Upaya menemukan illat sering kali membutuhkan pengetahuan disiplin ilmu lain yang terkait, misalnya ilmu ekonomi makro. Mungkin secara fiqh muamalah formal, suatu  kasus dibolehkan, tetapi setelah mengkaji maslahat dan mufdharatnya dari perspektif ilmu ekonomi makro, sesuatu kasus situ bisa dilarang. Karena itu kita jangan terjebak kepada  kerangkeng fiqh muamalah, tapi temukanlah illat,temukan maslahah dan mudharat dalam sinaran maqashid syariah.

     

    Mungkin saja seseorang ahli dalam ushul fiqh, tapi tidak menggunakan pisau analisis  ilmu ekonomi makro, sehingga tidak bisa menemukan illat dengan tepat di bidang ekonomi, Misalnya ada seorang pakar di luar negeri yang membolehkan transaksi bursa komodity berjangka  karena mengqiyaskannya dengan bay’ salam, secara formal memang kelihatnnya mirip. Namun secara illat dan maqashid, terdapat unsur derivatif ribawi di dalamnya, sehingga transkasi itu menjadi terlarang.

    Contoh lain yang cukup    sederhana  antara lain tentang  illat larangan riba, dikatakan illatnya zhulm. Kesalahan menemukan illat riba, akan   menimbulkan kesalahan fatal  berikutnya, misalnya menganggap  suku bunga bank di Jepang yang berkisar 2-3 persen setahun adalah  tidak riba dibanding margin murabahah di Indonesia yang mencapai 10-12  persen setahun. Di sini dibutuhkan teori-teori ilmu ekonomi makro Islami,seperti teori inflasi, teori bubble dan krisis, hubungannya dengan produksi, employment, dan sebagainya.

    Pakar ekonomi Islam dan hukum ekonomi Islam harus bisa menemukan illatnya secara tepat dan akurat. Pengetahuan tentang illat ini begitu urgen, karena dgn mengetahui illat, maka ketentuan fikih muamalah akan selalu bermuatan maslahah dan maqashid syariah sehingga syariah akan selalu aktual, segar dn relevan dgn perubahan-perubahan bisnis dan tuntutan-kemajuan-zaman.
    Dalam ilmu ushul fiqh kajian  tentang  illat dibahas dalam sub bahasan masalikul illat, yang dimulai dari takhrijul manath, kemudian tanqihul manath dan terakhir tahqiqul manath. Forum Training ushul fiqh akan melatih para ekonom muslim, DPS, regulator dan bankir untuk menemukan illat dan menatapkannya(tahqiqul manath), mengapa gharar dilarang,?

    Selanjutnya dalam kajian illat dan maslahah, seorang ahli ushul fiqh harus bisa menentukan qiyas jaliy dan qiyas khafi dalam banyak kasus ekonomi keuangan, Tanpa pengetahuan tentang qiyas jaliydan qiyas khafiy, maka akan mengakibatkan pandangan yang keliru dalam memahami suatu konsep fiqh muamalah, seperti menggenerasilasi semua tawarruq dilarang. Padahal harus dibedakan tawarruq munazzam pada umumnya dengan tawarruq yang nyata-nyata sektor riil, untuk pembiayaan pertaniandan UMKM, maka penyalurannya juga pasti menganalisa risiko dan kalkulasi bisnis  pertanian itu.  Dengan demikian, pakar keuangan syariah, akademisi dan praktisi  harus bisa memahami konsepIstihsan dengan baik, agar pemahaman keuangan syariahnya utuh dan komprehensif.

    Pengetahuan pisau analisis qiyas jaliy ke  qiyas khafiy, akan menolong seorang pakar untuk membedakan musyarakah mutanaqishah untuk KPRS indent dengan Ijarah Maushufah fiz Zimmah(IMFZ) dengan bay kali bi kali (al-bay’ bi ajli badalain) Kalau seorang ahli fiqh tidak bisa membedakannya, maka MMq indent dianggap tidak sah, karena IMFZ sesungguhnya adalah salam, sedangkan bay’ salam harus duluan semua uangnya. Disinilah perlu  analisis dan kajian komprehensif tentang perbedaan IMFZ  dgn bay kali bi kali, Setidaknya   terdapat 4 hal yg membedakan antara keduanya dan para ulama dunia membolehkannya asalkan akadnya  tidak menggunakan redaksi salam. Di sisi lain, pembiayaan KPRS indent dengan IMFZ  harus dikaji dan dianalisis dengan bantuan ilmu ekonomi makro, sebab mungkin saja secara teori hukum Islam lolos, namun dari aspek kajian yang lebih luas, (ilmu ekonomi makro), transaksi itu menimbulkan resiko kemudhratan, spekulasi property, gelembung-gelembung harga, dsb. Nah,kalau ada problem seperti itu, maka pembiayaan property indent dengan IMFZ pada MMq, seharusnya dilarang

     

     

     

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition