Kuliah Intensif Ekonomi Islam (KIEI) Level Intermediate di FE UI
KULIAH INTENSIF EKONOMI ISLAM (KIEI)
Selama 1 bulan setiap Sabtu
9 – 31 November 2013
Kerjasama FSI FE UI dan Iqtishad Consulting
Di Fakultas Ekonomi UI Depok
Level Intermediate
Sasaran : Bankir Syariah, Praktisi LKS, Dosen, Praktisi Hukum, Notaris, Mahasiswa S1,S2 dan S3
Pembicara :
1.Agustianto Mingka (Ketua I IAEI)
2.Rifki Ismal, Ph.D (Bank Indonesia)
3.Dadang Romansyah,SE, Ak, MM,SAS
Materi :
1. Fikih Muamalah Kontemporer
- Metodologi Pengembangan Fiqih Muamalah
- Klasifikasi akad ekonomi dan keuangan
- Certainty Contracts dan Uncertainty Contracts
- Aplikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah
- Aplikasi Pembiayaan take over
- Pembiayaan multi jasa
- Anjak Piutang (Factoring)
- Hedging (Tahawwuth)
2. Akuntansi Syariah
- Pengenalan PSAK Syariah
- Penyajian Laporan Keuangan entitas syariah
- Perbedaan Laporan keuangan syariah dan konvensional
- Laporan laba rugi
3. Manajemen Risiko Bank Syariah
- Manajemen Risiko dalam Islam
- Konsep Dasar Manajemen Risiko dalam Keuangan Islam
- Hedging dalam Pandangan Islam
- Aplikasi Manajemen Risiko
4. Ushul Fiqh Keuangan dan Perbankan
- Urgensi ushul fiqh dalam ekonomi keuangan
- Ruang lingkup dan objek ushul fiqh
- Sumber Hukum Ekonomi Islam Alquran dan hadits
- Ijma’ dan Qiyas dalam Ekonomi dan Keuangan
- Dalil dan metode perumusan ekonomi Islam
- Penerapan Istihsan, (PER,hedging,istishna’, murabahah emas,dll)
- Penerapan Maslahah, (Agunan, Net Revenue Sharing,Kartu Kredit,dll)
- ‘Urf, (20 Kasus ‘Urf dalam Keuangan Islam),
- Sadd Zariah, (larangan riba fadhal, KPR Indent, tawarruq,bay’al-inah,dll)
10. Istishab (10 kasus actual penerapan istishab)
11. Penerapan Maqashid Syariah dalam Ekonomi Keuangan
12. Ijtihad dalam Ekonomi Islam Kontemporer
5. Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah
- Konsep syariah tentang Hybrid Contracts
- Bentuk-Bentuk hybrid contracts
- Hukum hybrid contract menurut ulama
- Macam-macam hybrid contracts dan aplikasinya di perbankan syariah
- Penerapan Hybrid Contracts pada 24 Produk Perbankan dan keuangan Syariah
- Hybrid contracts yang dilarang syariah dan bentuk-bentuk akad two in one yang dibolehkan
- Dhawabith (Ketentuan-ketentuan) dalam Hybrid Contracts
Biaya Intermediate class :
- Mahasiswa S1 : Rp 250.000
- Mahasiswa S2,S3 dan Umum (Praktisi, Dosen,Bankir/LKS) : Rp 500.000
Periode Pendaftaran 1 Oktober 2013 s/d 25 Oktober 2013
Tata Cara Pendaftaran:
Pendaftaran secara online, formulir pendaftaran dapat diakses di www.kieisecond.fsifeui.com
Pembayaran ke Bank Syariah Mandiri 7054282097 an.Dita Anggraini.
Setelah transfer,harap konfirmasi melalui SMS ke 085274372771 (Fitria Ikhwana Nas) dengan format Nama_Basic/Intermediate_MahasiswaS1/Mahasiswa S2/Umum.
Contoh : Nurul Suaybatul/Basic/Mahasiswa S1
0