• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Deposito Syariah ; Karakteristik Dan Daya Tariknya

    0

    Posted on : 03-04-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Perbankan Syariah

    Dewasa ini perbankan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Keberadaannya telah mulai menjamur di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu produk yang dikembangkan dan ditawarkan bank syariah  adalah deposito mudharabah.  Deposito mudharabah, jelas, memiliki perbedaan yang mendasar dengan deposito di bank konvensional. Deposito mudharabah mengikuti prinsip-prinsip mudharabah sebagaimana tertuang  dalam ketentuan  hukum syariah.

    Majlis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) telah mengelaurkan fatwa mengenai deposito syariah, yaitu fatwa No: 03/DSN-MUI/IV/2000. Menurut fatwa tersebut deposito yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu deposito yang berdasarkan perhitungan bunga. deposito yang dibenarkan, yaitu deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.

    Perbedaan utama antara deposito mudharabah dengan  dengan deposito bank konvensional, antara lain,  deposito syariah  menggunakan system bagi hasil, sedangkan deposito pada bank konvensional  menggunakan system bunga. Dengan demikian pendapatan dari deposito mudharabah tidak tetap sebagaimana pada bunga, melainkan berfluktuasi sesuai tingkat pendapatan bank syariah.

    Selain itu perlu dicatat, bahwa kedudukan deposito mudharabah di bank syariah tidak dianggap sebagai hutang bank dan piutang nasabah. Desosito mudharabah merupakan investasi nasabah kepada bank syariah, sehingga dalam akuntansinya, kedudukan deposito tidak dicatat sbagai hutang bank, tetapi dicatat dan disebut sebagai investasi, biasanya disebut investasi tidak terikat (mudhrabah muthlaqah).

    Secara lebih luas berikut ini akan dipaparkan tiga karakter deposito syariah Pertama, keuntungan dari dana yang didepositikan, harus dibagi antara shahibul maal (deposan) dan mudharib (bank) berdasarkan nisbah bagi hasil yang disepaki. Yang menjadi acuan dalam deposito syariah ini adalah nisbah, bukan bunga.

    Contoh perhitungan bagi hasil deposito mudharabah : Bapak Usman menempatkan dana deposito investasi mudharabah di Bank Islam sebesar Rp. 1.000.000,- Jangka waktu 1 bulan, dan nisbah bagi hasil 70% : 30% (70% untuk nasabah : 30% untuk bank). Diasumsikan total dana deposito investasi mudharabah di Bank Syariah Rp. 250.000.000, dan keuntungan yang diperoleh untuk dana deposito (profit distribution) sebesar Rp. 6.000.000,-. Maka pada saat jatuh tempo, nasabah akan memperoleh bagi hasil :

    Kedua, keuntungan (bagi hasil) yang diterima deposan akan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan bank. Hal ini tentu berbeda dengan bunga yang sifatnya tetap. Sedangkan dalam bank syariah bagi hasil yang diterima berfluktuasi. Sistem pehitungan bagi hasil di bank syariah  ada dua jenis, yakni, pertama, profit/loss sharing. Dalam sistem ini, besar-kecil pendapatan bagi hasil yang diterima nasabah tergantung keuntungan bank. Dalam sistem ini bagi hasil diberikan kepada nasabah setelah dipotong biaya operasional bank. Kedua, revenue sharing, penentuan bagi hasil tergantung pendapatan kotor bank. Bank-bank Syariah di Indonesia umumnya menerapkan sistem revenue sharing karena bank syariah lebih berpihak kepada kemaslahatan/kepentingan nasabah dan juga untuk  menghilangkan kecurigaan nmasabah atas penggunaan biaya operasional bank. Jadi, pola ini dapat memperkecil kerugian bagi nasabah. Hanya saja, jika bagi hasil didasarkan pada profit sharing, persentase bagi hasil untuk nasabah jauh lebih tinggi sedangkan nisbah untuk revenue sharing lebih rendah dibanding profit sharing. Tingginya nisbah pada sistem profit sharing sangat logis dan adil, karena segala biaya operasional sudah ditanggulangi oleh shahibul mal (doposan), sementara pada revenue sharing biaya operasional ditanggulangi perbankan syariah.

    Ketiga, adanya tenggang waktu antara dana yang diinvestasikan  dan pembagian keuntungan (biasanya jangka waktunya 1,3, 6, 12 dan 24 bulan). Oleh karena deposito memiliki jangka waktu tertentu, maka  uang nasabah yang telah diinvestasikan di bank syariah  tidak boleh ditarik  setiap saat sebagaimana pada tabungan biasa. kehendak hatinya.

    Keempat, Nisbah bagi hasil  deposito biasanya lebih tinggi daripada nisbah bagi hasil  tabungan biasa. Hal ini disebabkan karena masa investasi deposito jauh lebih panjang dibanding tabungan biasa, sehingga peluang return investasinya lebih besar.

    Kelima, Ketentuan teknis pembukaan deposito mengikuti ketentuan teknis bank, seperti syarat-syarat pembukaan, penutupan, formulir akad, bilyet, tanda tangan, dsb.

    Menurut fatwa DSN No 3/2000, Ketentuan Umum  deposito  Mudharabah adalah sebagai berikut :
    1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
    2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
    3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
    4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
    5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
    6. Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
    Daya tarik dan keunggulan deposito mudharabah

    Mendepositokan uang di bank syariah cukup menarik. Tidak hanya bagi masyarakat muslim, tetapi juga nonmuslim. Soalnya, dengan sistem bagi hasil, terbuka peluang mendapatkan hasil investasi yang lebih besar dibanding bunga deposito di bank konvensional. Apalagi, bunga deposito saat ini juga cukup rendah Maka, jika ingin mendapatkan return yang lebih besar, deposito bank syariah dapat menjadi alternatif,

    Selain itu mendepositokan uang di bank syariah juga akan menciptakan rasa aman, nyaman dan terjamin. Selain aman dan terjamin, mendepositokakjn uang di bank syariah juga akan menciptakan rasa tenang dan tentram, karena  keberadaan uang nasabah tidak saja  dijamin oleh pemerintah tetapi juga mendatangkan rasa tenteram, karena sistemnya dijalannya sesuai syariah. Bagaimana jadinya jiwa kita, jiwa terus dikejar-kejar dosa riba yang demikian berat seandainya kita menempatkan dana deposito di bank konvensional.

    Selanjutnya mendepositokan uang di bank syariah berarti membantu pengembangan UKM. Dana yang terkumpul di bank syariah akan disalurkan untuk UKM di  usaha sector riil. Mendepositokan uang di bank syaroiah berarti anda sudah membantu pengembangan sektor riil untuk kemajuan ekonomi bangsa Indonesia. Data menunjukkan bahwa FDR bank syariah senantiasa di atas 100 %. Hal ini berarti bahwa seluruh dana pihak ketiga disalurkan untuk masyarakat, tidak ada yang dimainkan di transaksi derivatif sebagaimana yang banyak terjadi saat ini di bank-bank konvensioal. Keperpihakan bank syariah untuk UKM tidak diragukan lagi.

    Produk deposito yang ditawarkan bank-bank syariah juga sekaligus. membantu perencanaan investasi masyarakat. Perencanaan keuangan merupakan sebuah keniscayaan di zaman sekarang. Salah satu alternatif menarik untuk investasi adalah menempatkan dana di bank syariah melalui produk deposito mudharabah.

    Hal lain yang perlu diketahui ialah bahwa deposito mudharabah dapat dijadikan sebagai  “jaminan pembiayaan”, sehingga usaha masyarakat bisa tumbuh dan semakin berkembang.

    Ide untuk Masa Depan : Deposito Dinar

    Selain itu, perlu diketahui bahwa deposito di bank syariah tidak saja dalam bentuk rupiah tetapi juga dalam mata uang asing, seperti dolar. Namun di masa depan kita mendesak pemerintah dan mengadvise bank-bank syariah  agar deposito valuta asing tidak saja dalam bentuk dollar tetapi juga dinar. Dinar memiliki  sejumlah kelebihan sebagai produk deposito. Salah satunya adalah dinar memiliki nilai stabil dan tidak terpengaruh inflasi. Sebabnya, dinar terbuat dari emas sehingga lebih stabil dibandingkan uang kertas. Selain itu, deposito dinar syariah dapat digunakan sebagai tabungan haji terencana bagi masyarakat. Karena dinar lebih stabil, maka nasabah tidak akan dirugikan oleh laju inflasi ketika deposito telah jatuh tempo. Produk ini bagus untuk jangka panjang seperti untuk naik haji dan kebutuhan lainnya.

     

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition