• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Sindikasi Bank-Bank Syariah untuk Pembiayaan Infrastruktur

    0

    Posted on : 14-04-2014 | By : Agustianto | In : Artikel, Islamic Economics, Perbankan Syariah

    Sindikasi Bank-Bank Syariah untuk Pembiayaan Infrastruktur

    Oleh

    Agustianto Mingka

    Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI)

     

    Pembangunan infrastruktur memiliki peran penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa infrastruktur yang memadai dan ditunjang oleh kualitas yang baik akan memberikan dampak positif terhadap output dan kualitas pertumbuhan ekonomi. Studi dari Sahoo, P.et.al (2012) menunjukkan tingginya pertumbuhan ekonomi China dengan kesinambungan yang terjaga sepanjang periode 1975-2007 tidak terlepas dari kontribusi belanja infrastruktur, di samping investasi dan regulasi tenaga kerja. Kondisi yang sama juga terjadi di AS, di mana belanja infrastruktur berdampak positif terhadap output pertumbuhan (Holtz-Eakin & Schwart,1994)

    Sebuah studi yang dilakukan di Amerika Serikat (Aschauer, 1989 dan Munnell, 1990) menunjukkan  bahwa tingkat pengembalian investasi infrastruktur terhadap pertumbuhan ekonomi, adalah sebesar 60% (Suyono Dikun, 2003). Bahkan studi dari World Bank (1994) disebutkan elastisitas PDB (Produk Domestik Bruto) terhadap infrastruktur di suatu negara adalah antara 0,07 sampai dengan 0,44. Hal ini berarti dengan kenaikan 1 (satu) persen saja ketersediaan infrastruktur akan menyebabkan pertumbuhan PDB sebesar 7% sampai dengan 44%, variasi angka yang cukup signifikan.

    Studi Bank Dunia terkini (2013) menyimpulkan, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 6% per tahun, alokasi belanja infrastruktur minimal 5% terhadap PDB. Ini juga senada dengan studi Bappenas, di mana alokasi belanja infrastruktur yang ideal sebesar 5%-6% terhadap PDB.

    Jelaslah, infrastruktur merupakan pilar penggerak pertumbuhan ekonomi. Dari alokasi pembiayaan publik dan swasta, infrastruktur dipandang sebagai lokomotif pembangunan nasional dan daerah. Secara ekonomi makro ketersediaan dari jasa pelayanan infrastruktur mempengaruhi marginal productivity of private capital. Sedangkan dalam konteks ekonomi mikro, ketersediaan jasa pelayanan infrastruktur berpengaruh terhadap pengurangan biaya produksi (Kwik Kian Gie, 2002).

    Infrastruktur juga berpengaruh penting bagi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia (human falah), antara lain dalam peningkatan nilai konsumsi, peningkatan produktivitas tenaga kerja dan akses kepada lapangan kerja, serta peningkatan kemakmuran nyata dan terwujudnya stabilisasi makro ekonomi, yaitu keberlanjutan fiskal, berkembangnya pasar kredit, dan pengaruhnya terhadap pasar tenaga kerja.

     

    Jadi, secara empiris dapat ditarik kesimpulan bahwa pembangunan infrastruktur berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi (secara makro dan mikro) serta perkembangan suatu negara atau wilayah.

    Namun, sayangnya, teori-teori di atas belum diterapkan secara optimal di Indonesia. Pembangunan infrastruktur di Indonesia, baik di kota apalagi di daerah masih buruk. Buruknya infrastruktur terlihat dengan nyata di depan mata, seperti banyaknya jalan yang rusak dan berlubang, fasilitas jalan tol masih minim di berbagai kota dan daerah, buruknya dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, minimnya infrastruktur bandara sehingga membuat pesawat harus antre di udara berjam-jam, Terjadinya antrean panjang kendaraan menuju pelabuhan Merak-Bakauheni, krisis listrik di Sumatera Utara, dan minimnya kapasitas kilang yang membuat terancamnya daya tahan energi, Itu baru sekelumit potret dari buruknya kondisi infrastruktur di Indonesia. Masih banyak daftar yang menjelaskan tentang buruknya infratruktur di Indonesia, akses jalan tol ke Pelabuhan dan Bandara, akses jalan propinsi dan nasional, seperti  buruk dan macetnya jalan propinsi dari Kisaran ke Medan, seharusnya sudah wajib disediakan jalan tol, dsb.

    Jika kondisi infrastruktur seperti saat ini dibiarkan terus berlarut-larut dan tidak ada upaya memacunya, maka ada beberapa dampak serius pada kinerja ekonomi. Menurut D.Silitonga,  setidaknya terdapat tiga dampak negative dari buruknya kondisi infrastruktur kita. Pertama, semakin banyak peluang (opportunity) yang hilang untuk memacu pertumbuhan ekonomi ke level lebih tinggi. Meski realisasi rata-rata pertumbuhan ekonomi sepanjang 2004-2013 mencapai 5%-5,8% per tahunnya, namun angka itu masih jauh dari potensi yang dimilikinya. Setidaknya, ini bisa ditelisik dari kondisi pertumbuhan ekonomi di era 90-an yang kala itu bisa mencapai 7%.

    Kedua, membuat efisiensi ekonomi terus terjadi akibat biaya (cost) ekonomi tinggi. Biaya logistik yang mencapai 24% terhadap PDB jadi salah satu contoh dari inefisiensi itu. Padahal, Malaysia hanya 15& terhadap PDB. Berinvestasi di sektor rill menjadi akibat tidak menarik.

    Oleh sebab itu, investor pun lebih memilih investasi di pasar keuangan yang bersifat jangka pendek, spekulatif, dan rentan menghasilkan ekonomi gelembung (bubble economic). Praktik-praktik spekulatif ini adalah terlarang dalam syariah.

    Jika investor tetap bertahan berinvestasi di sektor rill, maka harga barang dan jasa yang dihasilkan menjadi mahal, sebagai upaya mengompensasi biaya-biaya tersebut. Kondisi ini akan mempengaruhi inflasi. Secara historis, inflasi Indonesia relatif cukup tinggi ketimbang beberapa negara di ASEAN, khususnya negara yang kondisi infrastruktur sangat baik.

    Ketiga, mempengaruhi daya saing. Menurut Global Competitiveness Report 2013-2014 yang dirilis oleh World Economic Forum (WEF), daya saing Indonesia tahun 2013 di posisi 38 dari 148 negara. Atau naik dari posisi 50 pada 2012.

    Meski naik, tetapi posisi ini tetap masih tertinggal dengan Singapura (2), Brunei Darussalam (26), Malaysia (24), dan Thailand (37). Pun begitu dengan adanya daya saing infrastruktur. Indonesia menempati posisi 61, di bawah Singapura (2), Malaysia (29), Brunei Darussalam (58), dan Thailand (47).

     

    Solusi : Pembiayaan Sindikasi Syariah

    Buruknya kondisi infrastruktur tersebut tentu tidak terlepas dari terbatasnya kemampuan pemerintah membiayai infrastruktur dari APBN. Kajian Bappenas menyebutkan, sepanjang 2000- 2014, dibutuhkan total dana sekitar Rp 1429 triliun (Rp 286 triliun per tahunnya) untuk investasi infrastruktur.

    Padahal, porsi belanja infrastruktur dari APBN sepanjang periode 2009-2014 rata-rata hanya sebesar Rp 143 triliun. Bahkan, dalam realisasinya, nilai ini bisa lebih rendah, karena terbentur dengan penyerapan.

    Rendahnya alokasi APBN untuk investasi infrastruktur tidak terlepas politik anggaran pemerintah, di mana selama bertahun-tahun, alokasi APBN lebih terkonsentrasi untuk belanja rutin (birokrasi), belanja subsidi, dan pembayaran bunga utang.

    Bahkan, jika ditelisik lagi, belanja infrastruktur jauh lebih rendah dari belanja subsidi sektor energi (BBM dan listrik). Dari APBN 2004, alokasi subsidi sektor energi mencapai Rp 300 triliun. Sedangkan belanja infrastruktur hanya Rp 200 triluin atau di bawah 5% terhadap PDB.

    Salah satu solusi yang bisa ditawarkan oleh lembaga perbankan syariah adalah mengembangkan pembiayaan sinsikasi syariah. Bank-bank syariah dapat melakukan sindikasi dengan sesame bank syariah, bahkan dapat bersindikasi dengan bank-bank konvensional.

    Apalagi saat ini bank-bank syariah sudah mendapat kepercayaan besar dari pemerintah untuk menerima setoran Ongkos Naik Haji (ONH). Dana haji yang begitu besar (sekitar Rp 67 T) yang ditempatkan di bank-bank syariah dapat juga digunakan untuk pembiayaan infrastruktur, sehingga pemanfaatan dana haji bisa dengan cepat disalurkan.

    Berhubung dana haji tersebut akan menyebar di bank-bank syariah, sebaiknya bank-bank syariah melakukan pembiayaan sindikasi. Pembiayaan sindikasi tidak saja untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga untuk pembiayaan corporate yang membutuhkan dana cukup besar. Bank-bank syariah juga dapat mengajak Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) divisi syariah untuk bersindikasi, sepanjang terkait dengan pembiayaan ekspor. Tanpa dana haji pun bank-bank syariah seharusnya dapat melakukan pembiayaan sindikasi untuk pembiayaan infrastruktur, apalagi sudah mendapatkan dana haji, tentu pembiayaan sindikasi syariah perlu dikembangkan.

     

     

     

     

    Dengan demikian, selain menangkap peluang pembiayaan pembangunan infrastruktur,  Bank syariah harus bisa secara terus-menerus mengembangkan produk-produk pembiayaannya dalam meresponi perkembangan bisnis corporate lainnya yang sedang tumbuh. Bank syariah juga harus bisa  melakukan ekspansi pembiayaan secara sinergis dengan lembaga-lembaga keuangan lain. Tuntutan ini sejalan dengan perkembangan corporasi yang membutuhkan pembiayaan yang besar. Untuk itulah bank-bank syariah harus bisa mengembangkan pembiayaan sindikasi sesama bank syariah bahkan tidak tertutup kemungkinan bersindikasi dengan bank-bank konvensional.

     

    Dewan Syariah Nasional MUI, juga sudah membahas fatwa mengenai pembiayaan sindikasi, dan kami sudah membahasnya dalam rapat Pleno DSN-MUI, awal April 2014. Pembahasan fatwa ini dihadiri pejabat Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

     

    Dalam menopang pembiayaan sindikasi tersebut perlu disiapkan SDI yang berkompeten dan memahami dengan baik manajemen pembiayaan sindikasi syariah. Dalam rangka itulah kami dari Iqtishad Consulting akan menggelar Training dan Workshop Pembiayaan Sindikasi Syariah bekerjasama dengan Indonesia EximBank. Training ini akan digelar selama dua hari di Jakarta.

    Sasaran Workshop ini utamanya, Praktisi Bank Umum Syariah, Praktisi UUS Bank Umum Konvensional, Dosen Pascasarjana, Dosen S1, Notaris, Konsultan, Lawyer, Dewan Pengawas Syariah, Hakim juga.

     

     

    Materi Training dan Workshop Manajemen Pembiayaan Sindikasi Syariah

     

    1.Pembiayaan Bilateral

    2.Syndication facility

    3.Manfaat Pembiayaan Sindikasi

    4.Bentuk Pembiayaan Sindikasi

    1. Dilihat dari Struktur Perjanjian
    2. Club Deal
    3. Sindikasi
    4. Sub Sindikasi (Sub Participation)
    5. Risk Participation
    6. Dilihat dari Jumlah Kreditur
      1. Co-Financing
      2. Club Deal
      3. Syndication

    5. Mengapa Club Deal ?

    6. Ciri-ciri Utama Pembiayaan Sindikasi Syariah

    7. Mengapa Sindikasi ?

    8. Apa, mengapa dan bagaimana Risk Participation ?

    9. Sub Participation dan Mengapa Sub Participation

    10.Role of Agent

    11.Pihak-Pihak dalam Pembiayaan Sindikasi

    1.Arranger

    2.Underwriter

    3.Participant

    4.Agent  :  a.Facility Agent

    b.Security Agent

    c.Escrow Agent

    12.Hak dan Kewajiban Aranger

    13.Hak dan Kewajiban Partisipan

    14.Hak dan Kewajiban Agent.

    15.Proses Pembentukan Pembiayaan Sindikasi Syariah

    16.Mekanisme Penarikan Pinjaman

    17.Mekanisme Pembayaran Margin

    18.Mekanisme Pembayaran Pokok Pinjaman

    19.Akte-akte dalam Pembiayaan Sindikasi :

    1. Perjanjian Pembiayaan Sindikasi

    2. Pengikatan Jaminan

    3. Perjanjian Pembagian Jaminan

    4. Perjanjian Antar Kreditur

    5. Perjanjian Keagenan

    20.Tugas dan Tanggung Jawab Facility Agent

    21.Tugas dan Tanggung Jawab Security Agent

    22.Tugas dan Tanggung Jawab Escrow Agent

    23.Enam Macam Jenis Fee dalam Sindikasi

    24.Offer

    25.Mandate

    26.Informastion Memorandum (Info Memo)

    27.Support Pasty

    28.Case Study  : Bank Syariah dan Bank Syariah,

    Bank Syariah dan Bank Konvensional

    29.Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Sindikasi

    30.Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Sindikasi

    31.Akad-Akad Syariah dalam Pembiayaan Sindikasi

    32.Sindikasi Bank Syariah dengan Bank Konvensional

    33.Contoh Perhitungan Margin dgn methode weighted average

    34. Perhitungan Pendapatan dari sindikasi Syariah

     

    Pembicara 3 Orang : (Agustianto Mingka dan Praktisi dari Indonesia EximBank,serta BSM)

    Biaya : Rp 3000.000/peserta. Group min 3 orang, @Rp 2.700.000/peserta. Peserta yang Pengurus harian IAEI/MES @Rp 2.500.000/peserta

     

    Sasaran : Praktisi Bank Umum Syariah, UUS, Dosen Pascasarjana,Notaris, Konsultan, Lawyer, Dewan Pengawas Syariah.

     

    Tanggal : 21-22 Mei 2014.

     

    Tempat : Hotel Sofyan (Hotel Syariah), Jl Cut Mutia Menteng, Jakpus.

    CP : Joko WAhyuhono ( 0821 1020 6289.

     

     

     

     

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition