• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • REAKTUALISASI DAN KONTEKSTUALISASI FIKIH MUAMALAH KE-INDONESIAAN (Upaya Menciptakan Produk Perbankan dan Keuangan Syariah Khas Indonesia)

    1

    Posted on : 20-10-2014 | By : Agustianto | In : Artikel, Kabar Aktual

     

    Oleh : Agustianto

    Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Wa.Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah

    Fikih muamalah menduduki posisi yang sangat penting dalam ekonomi Islam, karena ia mengatur perilaku kehidupan ekonomi dan keuangan, baik individu, lembaga maupun negara.Fikih muamalah pada mulanya memiliki ruang lingkup yang sangat luas, mencakup hukum pidana Islam, hukum keluarga, hukum tata-negara (fiqh siyasah), dan hukum acara (murafa’at). Namun dalam beberapa decade belakangan ruang lingkup fikih muamalah hanya meliputi aspek ekonomi dan  keuangan. Fakta itu terlihat dengan jelas di seluruh UIN dan IAIN se-Indonesia pada jurusan muamalat dan silabus mata kuliah fikih muamalah. Dalam silabus fikih muamalah tidak terdapat topic bahasan pidana Islam, perkawinan, politik dan hukum  tata negara, karena sudah focus kepada hukum ekonomi keuangan Islam.

    Bidang fikih muamalah merupakan lapangan ijtihad (majal al-ijtihad) yang luas.Luasnya lapangan ijtihad di bidang muamalah dikarenakan fikih muamalah menyangkut kehidupan manusia yang selalu berkembang.Selain itu nash-nash Al-Quran tentang muamalah maliyah, sifatnya global (kully), tidak terinci (juz’iy).Karakter global ini akan membuat hukum muamalah lebih elastis dan fleksibeldalam menghadapi perubahan dan tantangan zaman.

     

    Sejalan dengan berkembangnya lembaga perbankan dan keuangan syariah, kajian fikih muamalah di dunia international maupun di Indonesia mengalami kemajuan yang spektakuler. Regulasi ekonomi syariah dan fatwa-fatwaproduk-produk inovatif bermunculan secara revolutif. Desain desain  kontrak multi-akad (hybrid) menjadi tak terhindarkan. Fatwa-fatwa baru terus bermunculan untuk menjawab berbagai kasus-kasus baru di bidang keuangan dan perbankan syariah.

    Di Indonesia telah lahir  fatwa-fatwa  ekonomi syariah, baik di bidang perbankan syariah, asuransi syariah, pasar  modal syariah,  sukuk, reksadana syariah, saham syariah, gadai syariah, dana pensiun syariah, sampai kepada Multi Level Marketing Syariah (MLMS). Selain fatwa-fatwa tersebut, telah muncul pula regulasi ekonomi syariah yang dikeluarkan Mahkamah Agung yaitu Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHEI). Rumusan dan materi yang terdapat dalam fatwa-fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHEI), juga sejumlah Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Undang-Undang (Qanun), banyak diwarnai oleh konteks dan kondisi keindonesiaan. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa semua aturan dan regulasi di atas merupakan formulasi fikih muamalah yang khas ke Indoensiaan.

     

    Fikih muamalah yang keindonesiaan memiliki landasan teori syariah yang sangat kuat yang sulit untuk dibantah secara akademis syar’iy.Buku ini akan menjelaskan teori teori  syariah  yang dirumuskan ulama sepanjang sejarah  mengenai perlunya perumusan fikih muamalah ekonomi dan keuangan yang khas ke-indonesiaan. Selain memaparkan teori-teori dan dalil-dalil syariah, juga akan dijelaskan fakta-fakta historis dalam sejarah yang menunjukkan bahwa di masa klasik Islam,  telah terbentuk fikih regional (lokal), seperti fikih Basrah, Fikih Koufah, Fikih Syam, Fikih Mesir, dan sebagainya.

    Buku ini tidak hanya menjelaskan teori-teori dan dalil-dalil syariah tentang perlunya Fikih Muamalah ke-Indoenesiaan, tetapi juga memaparkan metodologi istimbath (perumusan hukum Islam) dalam perspektif ushul fiqh untuk merumuskan fikih muamalah yang ke-Indonesiaan.

    Cukup banyak landasan teori syariah yang menopang formulasi fikih muamalah keindonesiaan. Teori-teori hukum Islam itu dirumuskan para ulama sepanjang sejarahsebagai pedoman dalam perumusan fikih muamalah keindonesiaan. Teori-teori yang digunakan antara lain adalah teori Ibnul Qayyim, Ibnu Khaldun, Imam Malik, Imam Syafi’iy, Syah Waliullah ad-Dahlawy, Syech Muhammad Yusuf Musa, Abdul Wahhab Khallaf, Zakaria Al-Subari, Ahmad Fahmi Abu Sinnah, sampai kepada Yusuf Qardhawi. Teori-teori itu bahkan sudah dimasukkan dalam Qanun (perundang-undangan) di negeri-negeri  muslim Islam, seperti Majallah al-Ahkam al-‘Adliyah.

    Semua pendapat para ulama di atas, mengukuhkan gagasan dan konsep  fikih muamalah khas Indonesia yang sesuai dengan konteks ekonomi, dan social budaya rakyat Indonesia. Gagasan dan konsep fikih yang keindonesiaan sebenarnyan sudah sangat lama dilontarkan oleh para ulama dan cendikiawan Indonesia, seperti Prof. TM Hasbi Ash-Shiddiqi dan Hazairin, keduanya ahli hukum Islam kenamaan Indonesia.Realiasasi gagasan dan konsep mereka sudah mulai terwujud   dalam formulasi Kompilasi Hukum Islam, suatu kumpulan hukum Islam yang sesuai dengan sosio-kultural Indonesia. Dalam bidang ekonomi syariah, terwujud dalam  Kompilasi Hukum Ekonomi Islam, Fatwa-fatwa DSN-MUI, Peraturan Bank Indonesia tentang perbankan syariah, juga Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang Perbankan Syariah.

    Dengan demikian, gagasan perlunya fikih muamalah khas Indonesia merupakan suatu keharusan.Bahkan sejarah membuktikan, fikih Islam di Arab, tidak mesti sama dengan kajian fikih Islam di Indonesia, meskipun dalam banyak hal, kadang kajian tersebut menunjukkan pola dan model yang sama. Sejak zaman klasik Islam, telah banyak lahir fikih  yang bersifat lokal. Formula fikih  yang berlaku di Iraq (Basrah dan Koufah)  berbeda dengan di Madinah. Demikian pula di Mesir dan di Irak.Rumusan fikihnya bisa berbeda karena perbedaan negara dan ‘urf.Karena itu dalam sejarah fikih Islam, terdapat fikih Basrah, Fikih Kaufah, Fikih Syam, Fikih Mesir. Jangankan dalam produk fikih muamalah, dalam metodologi (manhaj) syariah saja terdapat dua aliran besar, yaituahli ra’yi di Iraq dan ahli hadits di Hijaz.Maraknya kemunculan mazhab-mazhab fiqh di era klasik Islam, juga merupakan fakta kuat bahwa fikih  itu tidak selalu sama pada setiap zaman dan tempat.

    Berdasarkan bukti kesejarahan itu, maka adalah suatu keharusan bagi para ulama masa kini, untuk melakukan reinterprestasi terhadap ayat-ayat dan hadits ekonomi keuangan, dalam rangka adabtabilitasnya dengan konteks kekinian dan ke-Indonesia-an. Di luar kajian fikih muamalah, gagasan kajian Islam khas Indonesia sudah lama menggelinding   baik dalam bidang hukum, teologi politik,  tafsir Al-Qur’an, dan seluruh pemikiran-pemikiran keislaman lainnya.

    Dengan demikian, dalam merumuskan fikih muamalah ke-indonesiaan dalam konteks penciptaan  produk-produk perbankan dan keuangan syariah, kita tidak bisa hanya mengekor kepada fikih perbankan model Timur Tengah, atau merujuk (mencontoh) negara tetangga Malaysia. Kita  bisa (bahkan harus) merumuskan fikih muamalah yang khas ke-Indonesiaan. Kekhasan Indonesia dalam akad-akad dan produk-produk perbankan disebabkan dua penyebab utama ; pertama mayoritas penduduk Indonesia adalah Usaha Mikro dan Kecil, yang berbeda dengan masyarakat Timur Tengah yang relative sudah makmur dari hasil minyak bumi (negara petro dolar). Karena itu skim-skim syariah di Indonesia disesuaikan dengan karakter UKM yang ada di Indonesia. Bentuk dan sasaran pembiayaan juga tentu akan selalu berbeda antara Timur Tengah dan Indonesia. Di Indonesia, dominan pembiayaan mobil dan rumah, karena rakyat Indonesia banyak yang belum punya mobil dan rumah.  Sedangkan di Timur Tengah, mobil dan rumah lebih banyak dibeli secara cash, karena kemampuan ekonomi penduduknya yang relative mapan.  Kedua, secara geografis Indonesia adalah negara pertanian,karena itu skim syariah juga seyogianya sesuai dengan kondisi Indonesia. Kedua alasan di atas didukung oleh  kompetensi ulama yang duduk di DSN-MUI.Mereka sudah memiliki kualifikasi untuk melakukan ijtihad independen yang dapat berbeda dengan hasil ijtihad ulama di Timur Tengah atau Malaysia

    Dalam merumuskan fikih muamalah untuk produk-produk perbankan dan keuangan syariah yang   keindonesiaan, diperlukan ijtihad yang kreatif dan berwawasan maqashid dari para ulama dengan kapasitas intelektual yang memadai. Syarat-syarat berijtihad harus diperhatikan, kompetensi berfatwa harus dimiliki ulama (dewan syariah), teori dan praktik lembaga keuangan serta perkembangnya yang cepat harus dimengerti. Ilmu-ilmu yang terkait dengan economics dan finance seharusnya dikuasai.

    Melakukan ijtihad, dalam bidang ekonomi syariah atau hukum Islam, haruslah berpedoman kepada nash-nash syara’ yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah serta memperhatikan metode dan kaedah-kaedah ushul fiqh dan kaedah fiqh. Alquran dan hadits harus pahami dan ditafsirkan secara kontekstual berdasarkan keadah-kaedah maqashid syariah, sebagaimana yang banyak dipraktekkan (dicontohkan) Umar bin Khattab dan para sahabat, Imam-Imam mazhab, dan para ulama terkemuka seperti Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Asy-Syatibi,  dan sejumlah ulama besar lainnya.

    Perubahan hukum ekonomi syariah dan pembaharuan fikih muamalah, tidaklah bersifat sesuka hati atau sesuai pesanan industry keuangan, tetapi didasarkan kepada metodologi perumusan hukum Islam yang absah dalam  yurisprudensi Islam berdasarkan kaedah-kaedah istimbath dan syarat-syarat ijtihad. Karena itu, melakukan ijtihad atau reinterpretasi, tidak boleh dilakukan secara serampangan dengan memperturutkan hawa nafsu atau kepentingan pihak tertentu.

    Fatwa DSN adalah formulasi fikih muamalah khas Indonesia.Formulasi Fikih Indonesia dapat berbeda dengan fikih muamalah Malaysia dan bahkan dengan Timur Tengah.Fikih muamalah Malaysia dalam bidang keuangan ( cendrung bersifat liberal, seperti membolehkan bay’ al’inah, bay’ ad-dayn, dan tawarruq munazzham.Sementara fikih muamalah Timur Tengah umumnya cenderung lebih ketat (tasyaddud).Sedangkan  fikih muamalah Indonesia  berada di antara keduanya (mutawassith, pertengahan). Fikih muamalah Indonesia berada di antara dua ekstrim ;La ifrath wa la tafridh (Tidak terlalu bebas (berlebihan) dan tidak terlalu ketat (sempit).Jadi corak fikih muamalah Indonesia berada di antara dua kutub ekstrim tersebut, khairul umuri ausatuha.

    Bagian ketiga buku ini menjelaskan Inovasi Produk Perbankan dan Keuangan Syariah dalam konteks ke-Indonesiaan, sebagai contoh nyata bentuk fikih muamalah Indonesia di bidang keuangan dan poerbankan syariah. Di bab keempat dipaparkan teori dan praktek hybrid contrak. Teori ini  merupakan salah satu elemen penting dalam melakukan inovasi produk dan  pengembangan industri  perbankan dan keuangan syariah.

    Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Metode hybridcontracts seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk.

    Dalam konteks itulah Dr.Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah Al-Maliyah  al-Muqaran (2008) banyak membahas teori dan praktik hybridcontracts dalam Islamic finance. Bahkan Dr Nazih Hammad menulis buku secara khusus mengenai hybrid contracts Al-’uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2005. Demikian pula Abdullâh bin Muhammad bin Abdullâh al-‘Imrâni, menulis buku Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhiyyah Ta’shîliyah wa Tathbîqiyyah, Riyadh: Dâr Kunûz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzî’, 2006), Selain mereka masih banyak ulama yang membahas hybrid contracts di buku-buku fiqh muamalah, seperti Dr.Usman Tsabir dalam buku Fiqh Muamalah Maliyah al-Mu’ashirah (2006).

    Teori hybrid contracts sangat penting dalam mengembangkan industri perbankan dan keuangan syariah, Tanpa memahami konsep dan teori hybrid kontracts, maka seluruh stake holders ekonomi syariah akan mengalami kesalahan dan kefatalan, sehingga dapat menimbulkan kemudhratan, kesulitan dan kemunduran bagi industri keuangan dan perbankan syariah. Semua pihak yang berkepentingan dengan ekonomi syariah, wajib memahami dan menerapkan konsep ini, mulai dari dirjen pajak, regulator (BI dan OJK), bankers/praktisi LKS,  DPS, notaris, auditor, akuntan, pengacara, hakim, dosen (akademisi), dsb. Jadi semua pihak yang terkait dengan ekonomi dan keuangan syariah wajib memahami teori dan praktek ini dengan tepat dan dengan baik.

    Buku ini akan menjelaskan sepuluh (10) alasan utama mengapa teori dan praktek hybrid contracts, perlu dan  wajib diketahui terutama oleh praktisi keuangan/perbankan syariah, regulator, pejabat pajak, pakar ekonomi Islam, DPS, akuntan, notaries, auditor  dan praktisi hukum ekonomi syariah:

    Sebagai penutup.  Semoga buku ini dapat membuka cakrawala pemikiran para palar ekonomi islam di tanah air dalam mengembangkan kajian, regulasi  dan praktik ekonomi,keuangan dan perbankan syariah di Indonesia. Semoga Allah Swt meridhoi  semua amal ibadah kita. Amin

    Artikel ini adalah Kata Pengantar Penulis  dalam  Buku Reaktualisasi dan Kontekstualisasi  Fikih Muamalah ke-Indonesiaan)

    Jakarta, 10 September 2014

    Penulis

     

    Agustianto Mingka

     

     

     

     

    Comments (1)

    Assalamu’alaikum Wr wb

    Pak Agustianto yang saya hormati, saya ingin mendapatkan buku Bapak ini, bagaimana caranya ya Pak?? apakah buku ini dijual di pasaran Pak??

    Terima kasih

    Regards,

    Shilvya

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition