Workshop Eksekutif Hybrid Contracts pada produk Perbankan Syariah, Refinancing dan Take Over
Workshop Eksekutif Hybrid Contracts pada produk Perbankan Syariah, Refinancing dan Take Over
4 Desember 2014 di Hotel Mercure, Batam
Dasar Pemikiran
Produk dan skim perbankan dan keuangan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Salah satu konsep penting dalam produk perbankan saat ini adalah hybrid conctracts (al-‘ukud al-murakkabah). Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Metode hybrid contracts telah menjadi unggulan dalam pengembangan produk. Pengetahuan tentang Hybrid Contracts memiliki sepuluh manfaat yang sangat besar.
SDI (praktisi) bank syariah harus meningkatkan kompetensinya sejalan dengan tuntutan bisnis dan kebutuhan masyarakat. Saat ini telah lahir fatwa refinancing, take over sesama bank syariah, gabungan take over dan refinancing (top up), novasi, dan sebagainya.
Sumber Daya Insani perbankan syariah seharusnya memahami teori, praktik hybrid contracts, refinancing, take over dan segala problematikanya. Untuk itulah Iqtishad Consulting, akan menggelar Workshop Eksekutif Hybrid Contracts pada produk Perbankan Syariah, Refinancing dan Take Over.
Materi Workshop
1. Konsep syariah tentang Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contracts)
2. Pembagian Terminologi Hybrid Contracts dalam Fikih Islam
3. Bentuk-bentuk Hybrid Contracts
4. Sepuluh Urgensi Teori Hybrid Contracts.
5. Macam-macam Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah
6. Hukum Hybrid Contracts (Dua Akad dalam Satu Transaksi) Menurut Ulama
7. Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts
8. Hybrid Contracts yang dilarang syariah
9. Ketentuan syariah Hybrid Contracts
10. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over
11. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over dan refinancing
12. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over se-sama bank syariah
13. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over Empat Pihak.
14. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)
15. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah
16. Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit (Delapan Alternatif)
17. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran
18. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility
19. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multiguna
20. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli
21. Hybrid Contracts dalam Product Giro
22. Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang
23. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent
24. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multijasa
25. Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah
26. Hybrid Contracts dalam Hedging Syariah (via Swap)
27. Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT.
1.Executing, 2.Channeling, 3.Join Financing
28. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.
29. Hybrid Contracts dalam Trade Finance dan L/C
. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah
30. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan Bersama Bank Konvensional
31. Hybrid Contracts pd pembiayaan Club Deal.
32. Hybrid Contracts dalam MDC (Margin During Contruction) dan Margin During Plasantation
33. Hybrid Contracts (5 Akad dalam Satu Produk) pada Pasar Uang Syariah Antar Bank
34. Ketentuan Praktis Hybrid Contracts :
1. Akad-akad yang Harus Dipisahkan (aqdin mustaqillin)
2. Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu transaksi
3. Akad-akad di bawah tangan
4. Akad-akad yang yang harus dinotarilkan
5. Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai materai.
35. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (Ppn)
36. Hybrid Contracts dan Akuntansi Syariahnya
37. Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh Muamalah degan Hukum Positif.
38. Tujuh alternatif skim pembiayaan take over kredit konvensional ke bank syariah.
39. Skim take over modal kerja dari Bank Konvensional ke Bank Syariah
40 Gabungan Pembiayaan Take over dan refinancing sekaligus (top up)
41 Take Over dari Bank Induk (Konvensional) ke Unit Usaha Syariah.
42 Desain Akad Take Over dari bank Syariah ke bank syarah
43 Tiga Alternatif desain Kontrak Refinancing Syariah
44 Refinancing Modal Kerja Secara Syariah.
45 Bentuk-bentuk dan kasus-kasus Refinancing
46. Fatwa DSN-MUI tentang Refinancing
47. Fatwa DSN-MUI tentang take over antar bank syariah
SASARAN PESERTA
1. Praktisi Bank Syariah, Direktur Bank Syariah, DPS Bank Syariah,Kepala Cabang, Notaris Bank Syariah, Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta.
2. Direksi LKS Syariah, BPRS, Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development Bank Syariah, dan LKS, Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS) LKS seperti BMT, Dosen Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.
TANGGAL DAN TEMPAT
Hari/ Tanggal : Kamis, 4 Desember 2014
Pukul : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Mercure Batam
INVESTASI:
1. Registrasi Reguler Umum Rp 1.500.000/orang
2. Paket Reguler Group 3 orang: 1.200.000/orang
3. Paket Reguler Group 5 orang: 1.000.000/orang
FASILITAS:
Seminar Kit, Modul Training, Soft Copy Materi, Lunch, Coffee break,HotSpot, Sertifikat, Ruang Kelas Ber AC, CD Softcopy (Modul Training, 95 Fatwa DSN MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah)
CONTACT PERSON & PENDAFTARAN:
Joko : 082110206289, 085716962518 / (dimasjoko@gmail.com) / Pin BB: 3105c404
Aldo : 081291255319 (admin@iqtishodconsulting.com)
0