Training dan Workshop Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan dan Perbankan Syariah Kontemporer Bagi Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam Perguruan Tinggi Se-Indonesia
1
Pendahuluan
Sejalan dengan pertumbuhan industri keuangan syariah yang demikian pesat di tanah air, Program Pendidikan Tinggi Ekonomi Syariah juga berkembang secara spektakuler, termasuk Program Pascasarjana Ekonomi Syariah. Merujuk kepada KKNI (Kerangka Kualifiksi Nasional Indoensia), Dosen Pascasarjana Ekonomi Syariah, harus mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang ekonomi syariah secara inovatif dan teruji melalui riset ilmiah. Dosen Pascasarjana harus bisa melahirkan Magister Ekonomi Islam yang inovatif dan kreatif dalam menciptakan produk-produk baru berdasarkan kaedah-kaedah dan temuan ilmiah.
Dosen Pascasarjana harus bisa melahirkan Magister Ekonomi Islam yang bisa memecahkan masalah-masalah ekonomi dan keuangan syariah kontemporer, memberikan solusi dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah melalui pendekatan inter atau multidisipliner. Untuk mewujudkan itu, maka Dosen Pascasarjana yang mengajar mata kuliah Ushul Fiqh, Fikih Muamalah (kontemporer), Islamic Finance, Islamic Economics, Produk Perbankan Syariah, Hukum Perbankan Syariah (Hukum Bisnis Syariah), Filsafat Hukum Islam, akuntansi syariah, harus memahami dengan baik ilmu ushul fiqh dan maqashid syariah, secara teori dan penerapannya untuk menjawab isu-isu keuangan kontemporer.
Ushul Fiqh, Maqahid Syariah, dan Qawaid fiqh adalah mata kuliah wajib di program- Pasca Sarjana Ekonomi Islam. Namun silabus ushul fiqh dan materi yang disampaikan, umumnya masih sangat jauh tertinggal dari kebutuhan dan tuntutan industri perbankan dan keuangan kontemporer.
Silabus ushul fiqh selama ini masih berkutat dengan kasus-kasus beberapa abad silam, bahkan 1 millenium silam, sangat sedikit tentang kasus-kasus financial dan ekonomi apalagi mengenai kasus-kasus financial kontemporer, nyaris tidak tersentuh sama sekali. Buku ushul fiqh lebih banyak diwarnai contoh kasus-kasus ibadah, jinayah, munakahat dan non ekonomi financial. Kalaupun ada sedikit ekonomi, kasusnya sangat sederhana. Akibatnya, mata kuliah ushul fiqh yang diajarkan tidak bisa menjawab dan meresponi isu-isu dan problem keuangan kontemporer, seperti hedging (swap, forward, options), margin during contruction, profit equalization reserve (PER), trade finance, puluhan kasus hybrid contracts, instrument money market inter bank, skim-skim sukuk, repo, pembiayaan sindikasi antar bank syariah atau dgn konvensional, restrukturisasi, pembiayaan property indent, ijarah maushufash fiz zimmah, hybrid take over dan refinancing, forfeiting, overseas financing, skim KTA, pembiayaan multi guna, desain kartu kredit, hukum-hukum terkait jaminan fiducia, hypoteik dan hak tanggungan, serta sejumlah kasus-kasus baru yang terus bermunculan. Kesenjangan ini pada gilirannya tidak bisa mengantar seorang akademisi ataupun praktisi kepada pemahaman metodologi istimbath masalah masalah ekonomi keuangan kontemporer, yang semakin kompleks.
Kesenjangan antara materi ushul fiqh yang diajarkan di kampus dengan kasus-kasus aktual yang hendak dijawab dan dibutuhkan industri keuangan tidak boleh dibiarkan berlangsung. Untuk itulah kami akan memberikan materi baru dan silabus terbaru ekonomi syariah di S2 dan S3 (bisa juga sebagiannya untuk S1) melalui Training dan Workshop Ushul Fiqh Ekonomi Keuangan kontemporer bagi dosen ushul fiqh, dosen fiqh muamalah dan dosen ekonomi Islam, dosen Islamic Finance, dosen qawaid fiqh di Seluruh Perguruan Tinggi Indonesia, yang memiliki program ekonomi Islam, baik Perguruan Tinggi Agama Islam, UIN, IAIN, STAIN, maupun Perguruan Tinggi Umum dan Swasta
Setidaknya terdapat 11 (sebelas) dalil syariah, yaitu (Alquran, Sunnah, Ijma’, Qiyas, Istihsan, maslahah mursalah, ‘Urf, Sa’ad zariah, Istishab, fatwa sahabat dan syar’u man qablana. Pembahasan dalil-dalil dari kasus-kasus aktual kontemporer dalam training ini, senantiasa dijiwai oleh maqashid syariah, sebagai pedoman utama dalam perumusan hukum finansial Islam.
Untuk lebih mengkomprehensifkan materi training ini, kajiannya juga menggunakan ilmu qawaid fiqh dan tarikh tasyrik fil-muamalat serta didukung ilmu tafsir, ulumul quran dan hadits (mushtalahul hadits)
Dalam konteks keindonesiaan kita perlu memahami metode penetapan fatwa MUI di Indonesia, bagaimana manhaj dan metode ijtihad yang dilakukan MUI dalam menetapkan fatwa-fatwa ekonomi syarah.
Para akademisi keuangan syariah di Program Pascasarjana seharusnya memahami ilmu ushul fiqh dan maqashid syariah dari setiap produk perbankan dan keuangan syariah. Ilmu ushul fiqh memberikan pemahaman tentang metodologi istimbath (penetapan hukum) para ulama dalam merumuskan dan menetapkan suatu masalah, Ilmu Ushul fiqh memberikan dalil-dalil syariah dan argumentasi ushul fiqh mengenai suatu kebijakan, produk, system dan mekanisme perbankan syariah.
Ushul fiqh yang berwawasan maqashid syariah memberikan wawasan filosofis dan pemikiran rasional, tentang akad-akad pada setiap produk perbankan syariah. Ilmu Ushul fiqh adalah ilmu hukum Islam yang sering disebut sebagai The Principle of Islamic Jurispredence. Ushul fiqh berisi teori-teori hukum Islam yang pada training ini dikhususkan teori hukum tentang ekonomi syariah. Ushul Fiqh adalah ibu (induk) dari semua ilmu syariah, karena itu ushul fiqh adalah induk dari ilmu ekonomi syariah. Ushul fiqh adalah disiplin ilmu syariah yang memberikan landasan dan kerangka epistimologi ilmu ekonomi Islam, Artinya, kajian epestimologi ekonomi syariah tidak bisa melepaskan diri dari disiplin ilmu ushul fiqh.
Ilmu ushul fiqh akan meningkatkan derajat intelektualisme para akademisi dari taqlid (muqallid) kepada muttabi’, bahkan menjadi mufti dan mujtahid*. Para Guru Besar, Doktor dan dosen pascasarjana yang memberi kuliah di kampus atau praktisi yang menjabat posisi penting di perbankan (direksi, divisi legal, product development, ALCO, auditor, DPS, dan konsultan, sepatutnya mengetahui ilmu ushul fiqh di bidang ekonomi keuangan, agar pengetahuannya di bidang ekonomi syariah komprehensif dan holistic. Karena ia melandasi pengetahuan fikih muamalahnya dengan alasan, argumentasi dan dalil-dalilnya secara syariah serta maqashid syariahnya.
Maqashid syariah menduduki posisi yang sangat penting dalam merumuskan ekonomi syariah. Maqashid syariah tidak saja diperlukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi makro (moneter, fiscal ; public finance), tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah serta teori-teori ekonomi mikro lainnya. Maqashid syariah juga sangat diperlukan dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah. Tanpa maqashid syariah, maka semua regulasi, fatwa, produk keuangan dan perbankan, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya. Tanpa maqashid syariah, fikih muamalah yang dikembangkan dan regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan akan kaku dan statis, akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang. Jiwa maqashid syariah akan mewujudkan fikih muamalah yang elastis, fleksibel, lincah dan senantiasa bisa sesuai dengan perkembangan zaman (shilihun li kulli zaman wa makan).
Sasaran dan Ketentuan Peserta :
- Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam di UIN, IAIN, STAIN, PTAIS, dan PTN
- Para Guru Besar yang mengajarkan mata kuliah ekonomi syariah atau terkait dgn ekonomi syariah
- Training ini sangat dianjurkan bagi Doktor Ilmu Hukum di Perguruan Tinggi Negeri/Umum
- Diutamakan para doctor yang sudah mengajar di Prodi / konsentrasi ekonomi syariah, baik doctor luar maupun dalam negeri
Materi Training :
Materi I : Pengantar dan Pendahuluan
- Penjelasan Silabus dan Referensi
- Pengertian, Obyek Kajian, dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh
- Perbedaan Ushul fiqh, Fiqh, Syariah dan Qawaid Fikih
- Urgensi dan Kegunaan Ushul Fiqh dalam Ekonomi Keuangan
Materi II
Sejarah Ushul Fikih dan Signifikansinya dalam Pengembangan Ekonomi Keuangan Islam kontemporer
- Ushul Fiqh di Masa Nabi dan Perkembangan Ijtihad
- Ushul Fiqh di Masa Sahabat dan Ijtihad para Sahabat Nabi
- Ushul Fiqh di Masa tabi’in dan Imam Mazhab
- Ushul Fiqh Pasca Imam Mazhab, dan Masa Asy-Syatibi.
Materi III : Sumber-Sumber Hukum Ekonomi Islam
- Alquran sebagai sumber Hukum Ekonomi Islam
- Pengertian Alquran dan Ciri-ciri Alquran
- Muhkamat dan Mutasyabihat
- Tiga Bidang kandungan Hukum dalam Alquran
- Hukum-hukum ekonomi keuangan dalam Alquran
- Kedudukan Alquran sebagai sumber hukum (hujjah)
- Qath’iy dan Zanniy dalam Alquran ; kaitannya dengan Ijtihad Ekonomi Islam
- Prinsip Penerapan Syariah Menurut Al-quran
2. Hadits sebagai Sumber Hukum Ekonomi Islam
- Pengertian Sunnah dan Hadits
- Sunnah Fi’liyah dalam ekonomi keuangan
- Sunnah Qauliyah dalam ekonomi Keuangan
- Sunnah Taqririyah dalam ekonomi keuangan
- Hadits Shahih, Hasan dan dha’if, dalam bidang ekonomi keuangan
- Hadits mutawatir, masyhur dan Ahad.
- Kehujjahan Sunnah dan pandangan Ulama tentang hadits Ahad
- Petunjuk Dilalah (Makna teks Sunnah) dalam konteks ekonomi
- Kedudukan Sunnah terhadap Al-Quran dalam kasus-kasus ekonomi
- Hadist-hadits Ekonomi Keuangan.
Pertemuan IV : Ijma’ sebagai Dalil / Sumber Hukum Ekonomi Islam
1. Pengertian dan Kedudukan Ijma’
2. Perkembangan Pendapat ulama ttg Ijma’
3. Persyaratan Ijma’ dan Pandangan Ulama tentangnya
4. Pembagian Ijma’ dan Pandangan Ulama
5. Ijma’ dalam masalah Ekonomi, Keungan dan Kontrak Perbankan
Materi V : Qiyas Sebagai Dalil/Sumber Hukum Ekonomi Islam
1.Pengertian dan Rukun Qiyas,
2.Pembagian Qiyas : Qiyas Jaliy, Qiyas Khafiy, Qiyas Awlawy, Qiyas
3.Musawy dan Qiyas Adwan serta Penerapannya dalam Ekonomi
4.Metode menetapkan illat dalam masalah muamalah : Takhrijul Manath, Tanqihul Mananth dan Tahqiqil Manath
6. Penerapan qiyas dalam keuangan dan perbankan :
- Qiyas Jaminan fiducia ke bay’ wafa
- Analisis Illat pada Murabahah Emas dengan cicilan
- Sekuritisasi asset (aktiva) bank syariah yang menggunakan syirkah mutanaqishah, mengqiyaskan hutang dengan MMQ
- Ijarah maushufah biz zimmah pada pembiayaan property dgn MMq,
- Qiyas swap valas kepada bay wafa’. dll
- Qiyas rahn hiyazy kepada rahn tasjiliy
- Qiyas ujrah amil zakat kepada nazir waqf
- Qiyas options kepada ’urbun atau khiyar ???
- Qiyas ma’al fariq :
-Qiyas salam kepada bursa berjangka (futures) ???
-Qiyas Tawarruq kepada riba ??
Materi VI : Ijtihad dan Penerapannya dalam Ekonomi Keuangan
1. Pengertian dan Perkembangan Ijtihad,
2. Syarat Mujtahid dan Klasifikasi Mujtahid
3. Pembagian Ijtihad : Istimbathiy, Tathbiqy, Intiqaiy, Insya-iy, dll.
4. Lapangan Ijtihad dan kekuatan Hasil Ijtihad
5. Penerapan Ijtihad dalam Ekonomi Keuangan Kontemporer
Ijtihad dalam Inovasi Produk Perbankan dan Keuangan Syariah
Ijtihad dalam ekonomi mikro
Ijtihad dalam ekonomi makro (dan public finance)
Materi VII : Manhaj dan Metode Penetapan Fatwa Ekonomi Syariah DSN-MUI
(Materinya adalah Ringkasan/Khulasah dari Pidato Pengukuhan Doktor Honoris Causa DR.KH Ma’ruf Amin di UINSyarif Hidayatullah, Jakarta)
Materi VIII : Penerapan metode Istihsan pada ekonomi keuangan syariah
- Pengertiannya menurut para ulama
- Dasar syariah penggunaan istihsan
- Pandangan ulama tentang Kehujjahan istihsan dalam syariah
Kasus-kasus Istihsan :
- Praktek istihsan pada ijarah maushufah biz zimmah pada kasus pembiayaan
properti di bank syariah
- Profit Equalization Reserve (PER) pada system bagi hasil di bank syariah
- Penerbitan SBSN oleh pemerintah dan tradable dengan skim sukuk istishna’.
- Forward valas untuk tujuan hedging yang berlandaskan underlying asset bagi importir.
- Swap untuk hedging (mengatasi risk akibat fluktuasi kurs mata uang)
- Penjualan saham yang belum qabath hissi.
- Penjualan valas secara ma’dum, tetapi dalam masa 2×24 jam (qabat hukmi)
- Penerbitan sukuk salam
- SBI Syariah Ju’alah, hanya dibenarkan bagi bank syariah yang memiliki FDR 80 persen lebih
- Giro Wajib Minimum di Bank Indonesia
- Penentuan saldo minimun giro wadiah di bank syariah Kriteria saham syariah Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);
- Rasio keuangan Efek Syariah di RI : Utang bunga : Asset (45 % : 55 % = 82%)
(Jalannya 45 x 100 : 55 = 82 %)
SBI Syariah Ju’alah, hanya dibenarkan bagi bank syariah yang memiliki FDR 80 persen
Macam-macam istihsan dan penerapannya dlm ekonomi dan finansial Islam kontemporer.
1. Istihsan Nash : jual beli salam
2. Istihsan ‘Urf : Jual beli mu’atah di swalayan, jual beli Istishna’ pada bank syariah, taqabuth dalam transaksi valas di bank devisa, menjual valas yang belum qabath, menjual saham kembali yang belum diterima bukti administrative, menarik tabungan mudharabah secara harian, makan di restoran all you can eat, makan di longue bandara,
3. Istihsan Dharury : Repo (repurchase agreement) surat berharga (SBI, SBSN, aktiva produktif) oleh Bank syariah yang kesulitan likuiditas.
4. Istihsan Istislahi : penerapan revenue sharing pada profit distribution, dll.
5. Istihsan bersandarkan Ijma’ dan Contoh-contohnya nya dalam keuangan Islam
6. Istihsan Qiyasi : Tawarruq fiqhiy untuk pembiayaan sector riil, dll.
Pertemuan IX : Dalil dan Metode Penggalian Hukum Ekonomi Islam
Maslahah Mursalah dan penerapannya dalam ekonomi Islam
1. Pengertiannya menurut para ulama, dan pembagian maslahah
2. Pandangan ulama tentang kehujjahan maslahah mursalah dalam syariah
3. Syarat-Syarat Maslahah Mursalah
5. Penerapan maslahah pada kasus ekonomi dan keuangan Islam
- Penerapan collateral pada financing di bank syariah
- Penerapan net revenue sharing pada bagi hasil
- Larangan dumping (siyasah ighraq) dalam penjualan suatu produk
- Intervensi harga pemerintahpada saat distorsi pasar
- Larangan kartel dan monopoli,
- Larangan spekulasi valas karena maslahah ‘ammah
- Penerapan dinar dan dirham krn maslahah ‘ammah
- Mengadakan Pengadilan Niaga Syariah
- Larangan talaqqi rukban,memelihara maslahah petani
- Larangan bay’ najsy, karena menjaga maslahah pembeli agar tidak tertipu harga
- Larangan Ghabn di pasar.
- Larangan dasar forward, swap dan options pada valas.
Materi X : Penerapan Sadd al Zari’ah dalam ekonomi keuangan syariah
1. Pengertian Sadd Zariah dan Fath al-Zari’ah
2. Dasar Syariah Penggunaan Sadd al-Zari’ah
3. Pandangan ulama tentang Sadd Al-Zari’ah dalam syariah
4. Kontradiksi Sadd Zari’ah dengan dalil-dalil syariah lain.
5. Kasus-kasus tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah kontemporer:
- Larangan Riba Fadhal pada transaksi valas
- Larangan Jual beli al-’inah,
- Larangan tawarruq munazzam tertentu
- Keniscayaan Manajemen Resiko dalam praktek perbankan
- Larangan forward, swap dan options pada sharf.
- Larangan kombinasi akad qardh dan ijarah.
- Larangan refinancing konvensional
- Larangan mengiklankan miras
- Larangan minum miras yang sedikit
- Larangan bunga yang sedikit, 1-3 %
- Menjual senjata kepada kelompok musuh
- Larangan iklan dengan tampilan porno
- Larangan jual beli CD Porno
- Larangan kartu kredit syariah bagi orang yang belum layak secara financial dan carakter
- Larangan pemberian ujrah karena rekruitmen members MLM (up line) secara tidak wajar.
- Larangan Money Game dalam produk/Jasa Umrah dan Haji
- Keharusan bukti transaksi bagi bank yang membeli valas di atas 100.000 dolar US.
6.Kaedah-Kaedah Ushul Fiqh tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah dan penerapannya dalam ekonomi keuangan
Materi X : ’Urf dan Penerapannya dalam hukum ekonomi Islam
1. Pengertian ‘Urf menurut para ulama
2. Dasar syariah penggunaan ‘Urf
3. Pandangan ulama tentang Kehujjahan ‘Urf dalam syariah
4. Macam-macam ‘Urf dan Contohnya dalam ekonomi keuangan
5. 20 kasus ‘Urf Fasid dalam ekonomi keuangan kontemporer
6. Syarat-Syarat ‘Urf bisa diterima sebagai dalil syariah
7. Integrasi dan kombinasi ‘Urf dengan dalil-dalil syariah lain.
8. Kasus-kasus ‘Urf kontemporer:
- Mata uang kertas, dinar dan dirham.
- Taqabuth dalam transaksi valas
- Urf dalam jual beli mu’athah, muzayadah, dan ‘urbun.
- Adanya garansi dalam pembelian barang elektronik, dll.
- Sewa Beli di perusahaan leasing syariah
- Konsinyasi dan waralaba (franchising)
- Memproteksi setiap pembiayaan dengan asuransi syariáh
- Kebiasaan Menabung di Bank Syariáh.
9. Kaedah-Kaedah Ushul Fiqh tentang ‘Urf dan penerapannya dalam ekonomi keuangan
Materi XI : Penerapan istishab dalam keuangan syariah kontemporer
- Pengertian Istishab dan contoh-contoh kasus
- Dalil Alquran dan Hadits tentang Istishab
- Pandangan Ulama tentang kedudukan dalil istishab
- Prinsip-prinsip dan kaedah fiqh tentag istishab
- Penerapan istishab pada Kasus-kasus keuangan syariah
- -Giro Mudharabah bil wa’diah di perbankan syariah
- -Hybrid Contract Keuangan dan perbankan
- -Sewa Beli (Bay’ at-Takjiriy)
- -Mudharabah Muntahiyah bit Tamlik (mudharabah menurun)
- -Menggabungkan Hiwalah dan Syirkah untuk factoring
- -Mudharabah musytarakah
- -Bay ‘ wafa dan syirkah milk / IMBT
- -Musyarakah Mutanaqishah, syirkah tadhamun dan syirkah
- -Multi Nisbah pada bagi hasil
- Fatwa sahabat dan mazhab sahabi sebagai dalil dalam ekonomi Islam
Abu Bakar Shiddiq tentang zakat perusahaan
Umar Bin Khattab dalam banyak kasus.
Ali bin Abi Thalib dalam kasus jual beli kredit (cicilan)
Syar’u Man Qablana dan kaitannya dengan hukum Ekonomi Islam
Materi XII : Maqashid Syari’ah dalam Keuangan Syariah
- Pengertian Maqashid Syari’ah, dasar hukum dan sejarahnya
- Penerapan Maqashid Syariah di Masa Nabi dan Sahabat serta Impilkasinya untuk Ijtihad Keuangan Kontemporer
- Maqashid syariah menurut pandangan para ulama
- Gradasi Maslahah : Dharuriyat, Hajiyat dan Tahsiniyat
- Penerapan Maqashid Syariah dalam ekonomi dan Keuangan Islam
- Implikasi & Signifikansi Maqashid Syari’ah dlm Pengembangan Ekonomi Islam :
- Maqashid Syariah pada Produk-Produk Perbankan Syariah, murabahah,IMBT,MDC, dll.
- Maqashid Syariah pada Sejumlah larangan : Riba Fadhal, Bay kali Bi Kali, Gharar.
- Maqashid Syariah pada Anuitas,
- -Maqashid Syari’ah dan Teori Perilaku Konsumen (Boleh tidak dipilih)
- -Maqashid syari’ah dan Teori Perilaku Produsen (Boleh tidak dipilih)
- -Maqashid Syari’ah dalam Kebijakan Fiskal
- -Maqashid Syari’ah dalam Kebijakan Moneter
- 15 kaedah yang terkait dengan maslahah
Materi XIII : Qawa’id Fiqh dalam keuangan perbankan syariah
- Pengertian, Perbedaan Qawa’id Fiqhiyyah dan Qawa’id Ushuliyah, Sejarah Ringkas Qawaid Fiqhiyyah
- Urgensi Qawaid Fiqhiyyah dalam formulasi hukum ekonomi Islam
- Qaidah-Qaidah Asasiyah dan cabang-cabangnya
Al-Umur bi Maqashidiha dan Penerapannya dalam Ekonomi Islam
Al-Yaqin La Yuzalu bisy-Syak dan penerapnnya dalam ekonomi Islam
Al-Masyaqqatu tajlibut taysira & Penerapannya dalam Ekonomi Islam
Adh-Dhararu Yuzalu & Penerapannya dalam Ekonomi Islam,
Al-’Adah Al-Muhakkamah, & Penerapannya dalam Ekonomi Islam
- 99 Kaedah Fiqh Ekonomi Keuangan dalam Al-Majallah al-Ahkam al-‘adliyah
Materi XIV : -Qawaid Fiqh dalam keuangan perbankan syariah
- Qawa’id fiqh dharurat pada kasus – kasus industri financial
- waid Gharar pada Industri Financial
- Kaedah-Kaedah Fiqh pada Perbankan dan Keuangan Islam Kontemporer di luar kaedah Majallah Ahkam Adliyah
- Qawaid Fiqh tentang pengembangan LKS secara gradul
- Qawaid Fiqh sumber permodalan bank/LKS dari konvensional
- Qawaid Fiqh tentang akad formal vs maqashid
- Qawaid Fiqh tentang denda atas Keterlambatan cicilan
- Qawaid Fiqh tentang qardh
- Qawaid Fiqh tentang Istishna’
- Qawaid Fiqh tentang syirkah
- Qawaid Fiqh tentang mudharabah
- Qawaid Fiqh tentang rahn
- Qawaid Fiqh tentang Kafalah dan Hiwalah
- Qawaid Fiqh tentang Kafalah pada multi jasa
- Qawaid Fiqh tentang Illat
- Qawaid Fiqh tentang resiko, biaya dan keuntungan (hasil)
- Qawaid Fiqh tentang kebebasan berkontrak (Ash-Shulhu Jaiz)
- Qawaid Fiqh gharar yang sedikit dan yang banyak
- Qawaid Fiqh tentang Istishab
- Qawaid Fiqh tentang Hybrid Contract
- Qawaid Fiqh tentang penentuan besaran margin
- Qawaid Fiqh pada kasus-kasus actual keuangan syariah
- Qawaid Fiqh pada maslahah
- Kaidah-Kaedah Fiqh tentang Ekonomi Makro (Fiskal-dan Moneter)
Instruktur :
Agustianto Mingka (Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN-MUI, Dosen Ushul Fiqh Pascasarjana UI, Dosen Ushul Fiqh Program Pascasarjana Islamic Economics and Finance Trisakti (S2 dan S3), Dosen Ushul Fiqh Program S2 MBKI Univ. Paramadina, Dosen Fikih Muamalah Program Magister Akuntansi UNPAD,Bandung, Dosen Program S2 Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati dan Dosen Ushul Fiqh S2 Magister Ekonomi Islam UI Az-Zahra. Beliau juga seorang konsultan bank-bank syariah nasional dan sekaligus akademisi yang sudah mentraining sebanyak 62 angkatan dalam masa tiga tahun mengenai materi fiqh muamalah advance tentang perbankan dan keuangan maupun ushul fiqh keuangan di kalangan akademisi dan para Dirut dan Direktur Bank Syariah, Komisaris Bank Syariah dan DPS Bank-Bank Umum Syariah, Bank BPD, Dirjen Pajak, Regulator Keuangan (Bapepam LK), BPR Syariah serta Lembaga-Lembaga Keuangan Syariah lainnya. Beliau Dewan Pengawas Syariah di Indonesia Exim Bank / LPEI, DPS di berbagai Lembaga keuangan al. Asuransi Jasa Raharja Putra, Multifinance Syariah SMS Finance dan Multi Finance Syariah Olympindo.)
Pengalaman Iqtishad :
- Sudah menggelar Training Fikih Muamalah Advance tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan, Ekonomi Islam, sebanyak 115 Angkatan dan melahirkan lebih dari 3500-an alumni, &0 orang Guru Besar dan Doktor, Direktur Bank Syariah, DPS,Notaris dan Konsultan.
- Training Iqtishad juga sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.
WAKTU : Tanggal 2-3 April 2015
BIAYA PENDAFTARAN:
Perorangan : Rp. 3.000.000/peserta
Group min 3 orang: Rp. 2.500.000/peserta
Group min 5 orang : Rp. 2.000.000/peserta
Peserta yang menjadi Pengurus atau anggota IAEI dan atau MES, baik daerah maupun Pusat mendapat diskon 20 %
CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:
Sdr. Joko Wahyuhono
Hp : 082110206289 / 085716962518.
Tlp :021-9185 9977, Fax: (021) 52901083
Email: joko@iqtishadconsulting.com, dimasjoko@gmail.com
Website: www.iqtishadconsulting.com
Assalamu’alaikum wr wb,
Apakah saya bisa membeli diktat materi mengenai Ushul Fiqh Keuangan dan Perbankan Syariah Kontemporer? bagaimana caranya?
terima kasih
wassalam