Training dan Workshop Dosen Pasca Sarjana Ekonomi Islam tentang Hybrid Contracts pada Produk Perbankan & Keuangan Syariah
Pendahuluan
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan menyajikan produk-produk inovatif dan lebih variatif serta pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah. Tantangan ini menuntut Dosen Pasca Sarjana Ekonomi Islam untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan tersebut. Para Dosen Pascasarjana harus inovatif, kreatif dan menyajikan informasi-informasi yang baru, aktual dan segar dalam bidang perbankan dan keuangan syariah. Para Dosen Pasca Sarjana seharusnya memiliki kompetensi yang tinggi dalam menyampaikan materi mata kuliah.
Salah satu isu penting untuk menciptakan produk-produk inovatif dalam perbankan dan keuangan syariah adalah hibryd conctracts (al-‘ukud al-murakkabah). Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Metode hybridcontracts seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk.
Dalam konteks itulah Dr.Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah Al-Maliyah al-Muqaran (2008) banyak membahas teori dan praktik hybrid contracts dalam Islamic finance. Bahkan Dr Nazih Hammad menulis buku secara khusus mengenai hybrid contracts Al-’uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2005. Demikian pula Abdullâh bin Muhammad bin Abdullâh al-‘Imrâni, menulis buku Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhiyyah Ta’shîliyah wa Tathbîqiyyah, Riyadh: Dâr Kunûz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzî’, 2006), Selain mereka masih banyak ulama yang membahas hybrid contracts di buku-buku fiqh muamalah, seperti Dr.Usman Tsabir dalam buku Fiqh Muamalah Maliyah al-Mu’ashirah (2006).
Namun harus dicatat, rujukan/referensi yang digunakan untuk materi hybrid contracts, bukan saja kitab-kitab fiqh muamalah kontemporer, melainkan juga kitab-kitab fikih klasik dari berbagai mazhab, dan para ulama terkemuka, seperti Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Imam Al-Syatibi, dan lain-lain.
Sebagaimana dimaklumi bahwa pengetahuan mengenai hybridcontracts sangat penting sekali, setidaknya memiliki sepuluh urgensi dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah kontemporer. Para Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam harus memahami dengan baik teori dan praktik kontemporer mengenai hybrid contractys pada keuangan dan perbankan syariah. Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar “Training dan Workshop Eksekutif Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan” Khusus bagi Dosen Pascasarjana, dengan pembicara pakar Fikih Muamalah Bapak Agustianto Mingka (Trainer Fikih Muamalah 115 Angkatan).
Berikut 42 point materi workshop :
1. Konsep syariah tentang Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contracts)
2. Pembagian Terminologi Hybrid Contracts dalam Fikih Islam
1. Al-’Ukud al-Murakkabah
2. al-’Uqûd al-mujtami’ah,
3. al-’Uqûd al-muta’addidah,
4. al-’Uqûd al-mutakarrirah,
5. al-’Uqûd al-mutadâkhilah,
6. al-’Uqûd al-mukhtalithah.
3. Bentuk-bentuk Hybrid Contracts
1. Al-’Ukud al-Murakkabah
2. al-’Uqûd al-Mutaqabilah
3. al-’Uqûd al-Mutanajisah
4. al-’Uqûd al-Mutanaqidhah
5. al-’Uqûd al-mutadâkhilah,
6. al-’Uqûd al-mukhtalithah
4. Sepuluh Urgensi Teori Hybrid Contracts.
5. Macam-macam Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah
6. Hukum Hybrid Contracts (Dua Akad dalam Satu Transaksi) Menurut Ulama
7. Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts
8. Hybrid Contracts yang dilarang syariah
9. Akad Two in One yang dibolehkan.
10. Analisis Para Ulama terhadap hadits-hadits dua akad dalam satu transaksi
11. Dhawabith (ketentuan syariah ) Hybrid Contracts dan Akibat Hukumnya
12. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah
13. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan Bersama Bank Konvensional
14. Hybrid Contracts pada Sindikasi Club Deal
15. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over
16. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing
17. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over se-sama bank syariah
18. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over Empat Pihak.
19. Hybrid Contracts dalam Produk Asuransi Syariah
20. Hybrid Contracts dalam Sukuk
21. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)
22. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah
23. Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit (Delapan Alternatif)
24. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran
25. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility
26. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multiguna
27. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli
28. Hybrid Contracts dalam Product Giro
29. Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang
30. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent
31. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multijasa
32. Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah
33. Hybrid Contracts dalam Hedging Syariah (via Swap)
34. Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling
35. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.
36. Hybrid Contracts dalam Trade Finance dan L/C
37. Hybrid Contracts dalam MDC (Margin During Contruction) dan Margin During Plasantation
38. Hybrid Contracts (5 Akad dalam Satu Produk) pada Pasar Uang Syariah Antar BankS
39. Ketentuan Praktis Hybrid Contracts :
1. Akad-akad yang Harus Dipisahkan (aqdin mustaqillin)
2. Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu transaksi
3. Akad-akad di bawah tangan
4. Akad-akad yang yang harus dinotarilkan
5. Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai materai.
40. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)
41. Hybrid Contracts dan Akuntansi Syariahnya
42. Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh Muamalah degan Hukum Positif.
SASARAN PESERTA
1.Direktur Pascasarjana Perguruan Tinggi Islam dan Perg.Tinggi Umum, baik Negeri maupun Swasta
2. Dosen Pascasarjana Perguruan Tinggi Agama Islam dan Umum, baik Negeri maupun Sawasta
Yang memberi kuliah di Prodi atau Kontrasi Ekonomi Syariah,Hukum Bisnis Syariah.
3. Guru Besar yang mengajar yang Program Pascasarjana Prodi dan Konsentrasi Ekonomi Syariah
4. Komisaris, DPS/ Dewan Pengawas Syariah maupun Direktur Bank-Bank Syariah.
5. Training dan Workshop Eksekutif ini juga boleh diikuti para Senior yang sedang menyusun Disertasi mengenai Ekonomi Islam, Hukum Bisnis Syariah, baik Hakim, Konsultan, Dosen, Pejabat Regulator Keuangan Syariah maupun Bankir.
Pengalaman Iqtishad :
- Sudah menggelar Training Fikih Muamalah Advance tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan, Ekonomi Islam, sebanyak 115 Angkatan dan melahirkan lebih dari 3500-an alumni, &0 orang Guru Besar dan Doktor, Direktur Bank Syariah, DPS,Notaris dan Konsultan.
- Training Iqtishad juga sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.
k
Pembicara/Nara Sumber :
Bapak Agustianto Mingka Beliau adalah Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) Pusat, Anggota Pleno DSN-MUI dan Dosen Pascasarjana di 5 Kampus di Jakarta dan Pengawas beberapa Lembaga Keuangan Syariah.
0