• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Training of Trainers bagi Dosen dan Praktisi Keuangan tentang Inovasi Produk Perbankan Syariah, Hybrid Contracts, Refinancing, Musyarakah Mutanaqishah dan IMFZ Angkatan 298 (12 September 2018 di Hotel Fave Panakkukang, Makassar)

    0

    Posted on : 13-01-2015 | By : Agustianto | In : Kabar Aktual

     

    Oleh : Agustianto (Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam)

    Sebentar lagi, tepatnya 1 April 2015, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan  Jokowi-JK akan memberlakukan aturan kewajiban penyertaan dokumen  letter of credit (L/C)  kepada eksportir saat melakukan ekspor. Sebagaimana dimaklumi bahwa sistem pembayaran perdagangan international terbagi dua macam, yakni menggunakan L/C dan tanpa menggunakan  L/C. Sistem pembayaran tanpa penggunakan L/C dapat  dilakukan dalam empat alternatif, yaitu advance payment, open account, Wesel Inkaso (Collection) dan consignment (konsinyasi). Dengan peraturan baru nantinya, semua metode pembayaran tanpa L/C tersebut dilarang.

    Tujuan pemerintah menerapkan regulasi  ini adalah  pertama, agar dana hasil ekpor bisa masuk ke dalam negeri. Selama ini   kebanyakan dana hasil ekspor mengendap di luar negeri. Dana hasil ekspor yang masuk ke dalam negeri akan membantu menguatkan rupiah karena dengan ekspor  pasokan dollar AS akan meningkat, sehingga likuiditas dollar AS pun lebih terjaga. Devisa yang masuk ke dalam negeri pun akan lebih banyak. Tanpa regulasi baru, dikhawatirkan   dana hasil ekspor akan  lebih suka parkir dan mengendap  di perbankan di luar negeri, hal  ini kurang menguntungkan Indonesia. Kedua, dengan kebijakan kewajiban L/C, maka  pencatatan ekspor menjadi lebih riil. Yang terjadi selama ini, dikarenakan  dana hasil ekpor belum tentu masuk ke dalam negeri,  sering kali tidak cocok antara catatan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan dana hasil ekspor. Ketiga, dari sisi eksportir kebijakan ini akan menguntungkan mereka karena memperoleh jaminan pembayaran (kafalah) dari Issuing bank di luar negeri. Banyaknya pihak yang berperan akibat penerapan L/C  akan menjamin barang benar-benar sampai dan tidak mengalami gangguan. Berdasarkan paparan di atas, kebijakan mengenai kewajiban L/C ekspor, memiliki banyak manfaat atau  maslahah (sisi positifnya) dibandingkan mafsadahnya (negatifnya).

    Menyambut regulasi yang akan diterapkan di Indoensia itu, maka bank-bank syariah seharusnya sudah menyiapkan diri untuk bisa dan berkompeten menangani L/C, khususnya  ekspor sekaligus bisa memberikan pembiayaan ekspor (funded facility) dengan berbagai skema syariah. Sumber Daya Insani (SDI) Bank syariah harus segera dilahirkan untuk menangani pembiayaan ekspor. Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting akan mengelar Training dan Workshop Eksekutif International Trade Finance Syariah pada tgl  25-26 Februari di Jakarta.

    Tujuan

    1.    Melahirkan praktisi-praktisi bank syariah yang memahami perdagangan internasional di bidang industri ekspor, mekanisme perdaganan internasional, metode pembayaran internasional, jenis-jenis L/C, dasar hukum L/C, prosedur ekspor impor dengan L/C, pengisian dokumen L/C, manfaat dan fungsi L/C, serta bagaimana mamaksimalkan keuntungan L/C

    2.    Meningkatkan pemahaman para direktur bank syariah, group head, kepala divisi, DPS, Dosen juga,   manager direktur / pimpinan keuangan syariah (BPRS, BMT), Officer bank syariah/lembaga keuangan syariah akan produk – produk pembiayaan ekspor impor (Trade Finance) dan permasalahannya dalam pembiayaan syariah.

    3.    Memberikan kesempatan kepada peserta dan lembaga untuk bekerjasama lebih lanjut dengan Indonesia Eximbank dalam bidang pembiayaan ekspor dan perdagangan Internasional.

    Siapa yang perlu ikut acara ini ?

    Acara Training dan Workshop ini memang diutamakan bagi bankir-bankir syariah, bank devisa,  termasuk Dewan Pengawas Syariah, namun tidak tertutup kemungkinan bagi Dosen-dosen ekonomi syariah baik di Program Pascasarjana maupun Dosen S1. Bahkan terbuka untuk Notaris dan praktisi hukum pada umumnya.

    Materi Training :

    I.          Overview International Trade Finance dan Konsep Al-I’timadat al-Mustanadiyah (L/C)

    II.         Karakteristik Perdagangan Internasional

    III.        Resiko Perdagangan Internasional

    IV.        Pihak – Pihak yang terlibat dalm Perdagangan Internasional

    V.         Metode Pembayaran Perdagangan Internasional (Payment method L/C)

    VI.        Timing of Payment dalam L/C

    -Red Clause L/C Transaction Scheme

    -Sight L/C Transaction Scheme

    -Usanse L/C Transaction Scheme

    -Term & Condition in L/C

    VII.       Bank yang terkait  dalam LC dan Fungsi Masing-masing Bank :

    1.Issuing Bank

    2.Advising Bank

    3.Negotiating Bank

    4.Nominated Bank

    5.Confirming Bank

    6. Remburs Bank

     

    VIII. International Rules dalam L/C

    1.What is UCPDC ?

    2. Fungsi  UCP dalam L/C

    3.Contens UCP 600 (Regulasi Universal LC)

     

    IX.        L/C in Practical

     

    X. Sharia Import Financing

    1. Non Funded Facility

    -Issuing Bank dan akad-akad  yg digunakan

    -Standby LC dan akadnya

    -Shipping Guarantee LC dan akadnya

    2. Funded Facility

    A.Desain Akad Trust Receipt

    -Murabahah

    -Mudharabah

    -Musyarakah

    – Istishna

    -IMBT

    -Qardh

    B. Desain Akad Syariah L/C Refinancing

    -Murabahah

    -Mudharabah

    – Musyarakah
    – IMBT
    C.  Desain Akad Syariah ttg L/C UPAS (Usance Payable  at Sight)

    XI. Desain Akad LC Impor Menurut Fatwa DSN-MUI
    1.Wakalah bil Ujrah
    2.Wakalah bil Ujrah dan Qardh
    3. Murabahah

    4. Wakalah bil Ujrah dan Mudhrabah
    5.Musyarakah

    6.Salam dan Istishna
    7.IMBT
    8.Musyarakah Mutanaqishah (MMq)

    9. Desain Akad Syariah utk L/C Post Shipment.

    -Wakalah bil Ujrah dan Qardh

    -Wakalah bil Ujrah dan Hawalah

    10.Perjanjian Line Facility dalam Pembiayaan Impor.

    XII. Desain Akad L/C Ekspor Menurut Fatwa DSN-MUI

    1.Wakalah bil Ujrah
    2.Wakalah bil Ujrah dan Qardh

    3.Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah

    4.Musyarakah

    5. Bay’ dan Wakalah

    6. Desain Akad Penyelesaian Piutang Ekspor (Fatwa DSN No 60)

    7. Desain Akad Penyelesaian Utang Impor (Fatwa DSN No 61)

     

    XIII. Desain Akad Wesel Ekspor

    1.Desain Akad Negosiasi Wesel Ekspor

    2. Desain Akad Diskonto Wesel Ekpor
    3.Konsep Syariah mengenai Hak Regres (with recource atau without recourse).

    XIV. Penerapan Kafalah bil Ujrah dalam L/C
    Penerapan Wakalah bil Ujrah dalam L/C
    Kafalah Bertingkat (muwaziyah) dalam L/C Trade Finance (Confirming Bank)

    XV.  Aturan dan Ketentuan Hybrid Contracts dalam L/C

    XIV Isu dan Kasus-kasus

     

    1.Case Study Pembiayaan Ekspor dan Impor Syariah

    2. Sindikasi Pembiayaan Syariah

    3. Sales Contracts (Isi Sales Contracts), L/C dan Fasilitas Pembiayaan

    4. Definisi Akad dalam konteks SWIFT dan Teleks

    5. Agunan dan Pengikatan Jaminan
    6. Istilah dan Konsep Penting dalam L/C

    -B/L,Drawer (Seller), Drawee (Buyer),dll.

     

    Profil Trainer

    1.    Agustianto Mingka adalah Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor IEF TRISAKTI dan Ekonomi Islam UIN Jkt.

     

    2.    Komarruzaman adalah AVP/Head of Sharia Financing Departement Indonesia Eximbank Jakarta. Beliau Memiliki pengetahuan dalam bidang Pembiayaan Sindakasi, Club Deal Deal, Korporasi dan Trade Finance secara Syariah, serta mempunyai pengetahuan dalam bidang Syariah Asset Liability Management dan Treasury Management.

     

    3.    Yufri Yusuf adalah Konsultan Trade Finance di Indonesia Eximbank, Instruktur Transaksi Perdagangan Internasional /Trade Finance diberbagai lembaga al: PT. Bank BNI (Persero), PT. Bank Dagang Negara (Persero), Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI), Bank BPD Riau, Bank BPD Sumut, Bank BPD Bali, Bank BPD Jateng, Bank BPD Jatim, Bank BPD Jabar Banten, Sands Consulting, Insite Institute, KADINDA Jateng, Pendidikan  Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI), Kemendag, Pusat dan Promosi Ekspor Sumatera Utara. Dan juga expert di bidang Letter of  Credit (L/C), Transaksi Ekspor, Transaksi Impor, SKBDN, Pengantar Perdagangan Internasional, Transaksi Jasa Internasional dan Trade Finance.

    WAKTU DAN TEMPAT

    Hari / Tanggal    : 12 September 2018

    Waktu                : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat              : Hotel Fave Panakkukang, Makassar

     

    BIAYA/INVESTASI

    Biaya Rp 2.500.000 / peserta. (Tidak termasuk penginapan)

     

    FASILITAS

    3.Modul, Makan , Ruang Kelas ber-AC, Wi-fi,Sertifikat,

    4,Materi dalam bentuk CD

     

    CP dan Pendaftaran

    Joko  : 082110206289,085716962518  (dimasjoko@gmail.com)   Pin BB: 3105c404

    Hafiz: 081286237144 Wa

    Email: admin@iqtishadconsulting.com,  Website :www.iqtishadconsulting.com

     

     

     

     

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition