• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Selamat Datang Produk EBA Syariah di Pasar Modal

    0

    Posted on : 25-11-2015 | By : Agustianto | In : Artikel, Kabar Aktual

     

     

    Oleh Agustianto

    Ketua Ikatan Ahli Ekonomi islam Indonesia (IAEI) dan

    Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah UI dan Univ.Trisakti

     

     

    Belantika pasar modal syariah di Indonesia akan semakin marak dan berkembang dengan lahirnya produk baru di pasar modal syariah, yaitu EBA Syariah. OJK selaku regulator keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBA Syariah per 10 November 2015. Peratutan ini menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009. POJK ini merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah  untuk mendorong perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia

    Dalam beleid ini, OJK mengatur adanya dua bentuk  EBA syariah. Pertama, adalah Kontrak Investasi Kolektif (KIK) EBA Syariah. Kedua, EBA Syariah berbentuk Surat Partisipasi atau  EBAS-SP untuk pembiayaan sekunder perumahan (property).

    EBA Syariah adalah kontrak investasi kolektif (KIK) yang portofolionya terdiri dari aset keuangan seperti piutang (aktiva lancar) serta pembiayaan (i.e melalui MMq)  atau aset keuangan lainnya yang sistem dan  cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

    Sedangkan, EBAS-SP adalah efek beragun aset yang portofolionya berbentuk Surat Partisipasi untuk pembiayaan sekunder perumahan dimana sistemnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah, sehingga  setiap penerbitan efek wajib mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah. Ketentuan mengenai AhliPasar Modal Syariah diatur dalam POJK No 16/Tahun  2015.

    Regulasi mengenai EBA konvensional di pasar modal sudah terlebih dahulu diterbitkan OJK  pada akhir tahun 2014 dengan dikeluarkannya Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (POJK EBA SP) pada tgl 19 November 2014 yang lalu. Peraturan tersebut memungkinkan mulai dipasarkannya EBA SP oleh perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan di 2015, seperti SMF.  Setahun setelah peraturan EBA konvensional itu, OJK menerbitkan sejumlah peraturan mengenai pasar modal syariah, termasuk EBA Syariah.

    Penerbitan produk KIK EBA Syariah akan mengatasi kesenjangan asset dan liability perbankan syariah dalam pembiayaan perumahan. Di satu sisi, pembiayaan KPR memiliki tenor jangka panjang 10-15 tahun, di sisi lain, dana deposito memiliki tenor jangka pendek. Kehadiran produk EBA Syariah bisa menjadi darah bagi bank-bank  syariah untuk lebih ekspansif dan berkembang.

    Dengan demikian, pengembangan pembiayaan perumahan melalui produk sekuritisasi (tawriq atau tashkik) KPR menjadi terobosan untuk mengatasi kesenjangan kebutuhan rumah bagi masyarakat. Dengan tawriq (sekuritisasi), pembiayaan perumahan tidak lagi sebatas mengandalkan dana deposito perbankan yang peruntukannya untuk pendanaan jangka pendek. EBA Syariah ini  menjadi terobosan positif  yang memerlukan dukungan semua pihak, karena harga rumah menjadi lebih terjangkau dengan pembiayaan jangka panjang.

    Keberadaan EBA-SP sangat membantu perbankan syariah memperoleh likuiditas pembiayaan perumahan melalui pasar modal dengan cara sekuritisasi aset perbankan berkualitas tinggi. Jadi, EBA SP  syariah juga dapat menghindari maturity mismatch di perbankan syariah dengan dapat diaksesnya dana dari pasar modal yang bersifat jangka menengah dan panjang.

    Diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat memanfaatkan produk  EBA syariah ini untuk  pendanaan, sehingga bank-bank syariah bisa melakukan ekspansi pembiayaan lebih luas atau ekspansi jaringan. Keperluan bank-bank umum syariah terhadap EBA Syariah  dikarenakan FDR bank syariah saat ini sangat tinggi dimana likuiditasnya  cukup ketat.Dengan demikian kita optimis  bank-bank syariah  di masa depan akan membutuhkan produk  EBA syariah ini guna menutupi kebutuhan dana dan likuiditas. Namun sayangnyasekuritisasi aset sendiri baru boleh dilakukan pada Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III-IV sedangkan bank syariah BUKU I dan II belum bisa melakukan sekuritisasi.  Dalam konteks ini pemerintah seharusnya memberikan intensif kepada bank-bank syariah. Namun, meskipun Bank syariah Buku I dan II tidak bisa melakukan tawriq, PT. SMF dapat memberikan pembiayaan secara langsung dalam bentuk refinancing berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

    Dari sisi pasar modal, kehadiran EBA Syariah akan memperkaya  Instrumen investasi di pasar modal syariah. Kita mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan payung hukum bagi pelaku industri yang ingin meracik produk berbentuk efek beragun aset  (EBA)  syariah.

    Untuk mewujudkan produk EBA syariah dibutuhkan Dewan pengawas syariah bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah. Selain itu tim ahli syariah bertanggung jawab terhadap kesesuaian dengan prinsip syariah setiap produk atau jasa syariah yang diterbitkan perusahaan. Untuk itulah OJK menerbitkan POJK No.16/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).

    Bagi manajer investasi (MI),  penerbitan EBA syariah sebenarnya merupakan tawaran yang menarik. Sebab nantinya  bagi hasil yang ditawarkan lebih tinggi dibandingkan EBA konvensional.

    Apakah produk sekuritisasi ini berpotensi menimbulkan gelembung (bubble) dan kerawanan financial, seperti di AS ?

    Selama ini terjadi salah pengertian di kalangan masyarakat tentang sistem pembiayaan sekunder perumahan yang dipandang sebagai wasilah kepada  “subprime mortage” yang menyebabkan terjadinya krisis keuangan di Amerika Serikat.  Perlu dipahami, bahwa  pola pasar sekunder perumahan tidak sama dengan “subprime mortage” yang dikeluarkan di AS. Terjadinya kegagalan “subprime mortage” di AS disebabkan oleh proses sekuritisasi bertingkat-tingkat secara berlebihan yang dikeluarkan berulang-ulang sehingga terjadi penggelembungan surat utang. Tapi, pola yang diterapkan di EBA Syariah hanya satu tahap dalam penjualan sekuritisasi KPR, sehingga ia merupakan jenis `prime mortage` yang aman dalam pembiayaan.

    Apalagi, rumah yang dibeli investor diperuntukkan buat tempat tinggal bukan buat investasi. Selain itu, pembiayaan  yang diambil sudah berjalan beberapa tahun.

    Dalam tahapan selanjutnya, sekuritisasi KPR di pasar sekunder mesti dilakukan menunjuk perusahaan yang mengembangkan  peran sebagai “Special Purpose Vehicle” (SPV) khusus mengeluarkan surat tawriq untuk satu KPR. Jadi keberadaan SPV, hanya khusus satu kali pengeluaran satu KPR tertentu, tidak dilakukan berkali-kali, Dengan pola seperti itu, neraca negatif di perbankan syariah yang membiayai KPR bisa dihapuskan, sehingga beban keuangan perbankan pun menjadi lebih ringan dan bisa untuk alokasi pembiayaan property  lainnya. Sekian.

     

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition