• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Peluang dan Tantangan Funding Bank Syariah 2016

    0

    Posted on : 31-12-2015 | By : Agustianto | In : Artikel, Kabar Aktual, Perbankan Syariah

     

    Oleh

    Agustianto Mingka

    Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

     

    Dari sisi funding (pendanaan), perbankan syariah di tahun 2016 memiliki prospek yang semakin cerah, sehingga ekspansi pembiayaan semakin besar dan profitabilitas akan semakin meningkat. Ada lima peluang (indikator) mengapa prospek funding perbankan syariah sangat cerah di tahun depan. Pertama, terbitnya regulasi pemerintah dan DSN-MUI mengenai penerbitan Sertifikat Deposito Syariah (SDS) atau biasa dikenal Negotiable Certificate Deposit (NCD). Kedua, Sekuritisasi asset perbankan syariah, Ketiga, Kebijakan Kementerian Keuangan 23 Desember 2015 mengenai masuknya delapan bank syariah sebagai pengelola rekening kementerian negara / lembaga / satuan kerja lembaga pemerintah, Keempat, dana emisi sukuk. Kelima, potensi dana haji dan umrah. Peluang funding tersebut akan dijabarkan pada paparan berikut.

    Pertama, terbitnya fatwa DSN-MUI mengenai penerbitan Sertifikat Deposito Syariah (SDS) yang akan diikuti regulasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). DSN MUI yang di dalamnya terdapat regulator (OJK dan BI juga), awal tahun 2016 ini akan mengeluarkan fatwa baru tentang Sertifikat Deposito Syariah (SDS) atau biasa dikenal dengan istilah Negotiable Certificate Deposit (NCD). Regulasi baru ini akan mencerahkan prospek funding perbankan syariah di Indonesia. Bank-bank syariah harus memanfaatkan peluang regulasi tersebut dengan sebaik-baiknya. Diharapkan penyaluran pembiayaan akan semakin meningkat dengan penerbitan SDS tersebut.

    Dana hasil penerbitan SDS / NCD dapat  dialokasikan bank syariah  untuk ekspansi pembiayaan  tahun 2016. Sangat disayangkan, jika perbankan syariah tidak memanfaatkan peluang tersebut.  Bank-bank konvensional seperti  Bank CIMB Niaga baru saja menerbitkan surat berharga jenis negotiable certificate deposit (NCD) pada 14 Desember 2015 senilai Rp930 miliar. Demikian pula  Bank Tabungan Negara (BTN)  di tahun 2016 nanti akan  meraih  dana segar dari instrumen NCD dengan nilai Rp 1 trliun sampai 1,5 triliun setiap penerbitan, yang berpotensi menerbitkannya sebanyak  3 tahap.  Bagi bank tersebut dana NCD digunakan untuk ekspansi kredit sekaligus refinancing NCD sebelumnya.

    Perbankan syariah yang selama ini melimiliki likuiditas yang ketat perlu menerbitkan Sertifikat Deposito Syariah (SDS) ini dalam rangka memperbesar skala pembiayaan syariah. Tentunya, dalam menerbitkan SDS ini perbankan syariah memperhatikan aspek kehatian-hatian dan menerapkan penerapan manajemen risiko.

    Kedua, sekuritisasi asset perbankan syariah sebagai realisasi  terbitnya POJK No 20/tahun 2015 tentang penerbitan EBA Syariah yang akan diimplementasikan pada tahun 2016.

    Sekuritisasi akan meningkatkan ketersediaan dana segar bagi bank-bank syariah sehingga perbankan syariah dapat melakukan ekspansi pembiayaan lebih luas atau bahkan bisa mengembangkan infrastruktur dan jaringan.  Keberadaan instrumen  EBA-SP (Efek Beragunan Aset Surat Partisipasi) sebagai ikutan dari proses sekuritisasi sangat membantu perbankan syariah memperoleh likuiditas pembiayaan perumahan melalui pasar modal dengan cara sekuritisasi aset perbankan berkualitas tinggi. Instrumen EBA-SP  syariah juga dapat menghindari maturity mismatch di perbankan syariah dengan dapat diaksesnya dana dari pasar modal yang bersifat jangka menengah dan panjang.

    Salah satu kunci  kesuksesan KPR Syariah adalah sekuritisasi (tawriq) asset. Dalam konsep sekuritisasi asset ini,  bank syariah  mentransformasikan aset berisikonya (pembiayaan) ke dalam bentuk uang cash (uang segar)  yang kemudian dapat digunakan untuk ekspansi usaha dan dapat pula disalurkan kembali ke pihak yang memerlukan dana. Uang segar tersebut diperoleh dari sebuah lembaga penerbit EBA yang membeli asset produktif bank syariah.

    Keuntungan dari sekuritisasi pembiayaan ini antara lain bank tidak perlu menunggu lebih lama (10 – 15 tahun) untuk mendapatkan kembali dana yang sudah dikucurkan kepada nasabah,  khususnya pembiayaan berjangka panjang seperti pembiayaan perumahan.

    Selama  ini pemanfaatan  sekuritisasi dalam perbankan syariah belum mendapat perhatian yang berarti dan belum dipraktekkan, karena memang belum ada regulasinya,  juga kebutuhan bank-bank syariah akan sekuritisasi belum mendesak.

    Kini di akhir Tahun 2015, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan mengenai sekuritisasi dengan penerbiatan Efek Beragunan Asset (EBA) Syariah melalui POJK No 20 tahun 2015.

    Penerbitan produk EBA Surat Partisipasi Syariah akan mengatasi kesenjangan asset dan liability perbankan syariah dalam pembiayaan perumahan. Di satu sisi, pembiayaan KPR memiliki tenor jangka panjang 10-15 tahun, di sisi lain, dana deposito memiliki tenor jangka pendek. Kehadiran produk EBA Syariah bisa menjadi darah bagi bank-bank  syariah untuk lebih ekspansif dan berkembang.

    Dengan demikian, pengembangan pembiayaan perumahan melalui produk sekuritisasi (tawriq atau tashkik) KPR menjadi terobosan untuk mengatasi kesenjangan kebutuhan rumah bagi masyarakat. Dengan tawriq  (sekuritisasi), pembiayaan perumahan tidak lagi sebatas mengandalkan dana deposito perbankan yang peruntukannya untuk pendanaan jangka pendek. EBA Syariah ini  menjadi terobosan positif  yang memerlukan dukungan semua pihak, karena harga rumah menjadi lebih terjangkau dengan pembiayaan jangka panjang.

    Upaya sekuritisasi asset melalui konsep EBA-SP juga dapat memitigasi risiko pembiayaan bagi bank-bank syariah. Dengan melakukan sekuritisasi sebagian assetnya baik dalam bentuk kumpulan piutang maupun atau pembiayaan pemilikan rumah berbasis musyarakah mutanaqisiah atau ijarah, maka bank-bank syariah telah mengurangi risiko pembiayaan, atau setidaknya bank syariah telah melakukan share risiko pembiayaan KPR tersebut.

    Diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat memanfaatkan produk  EBA-SP syariah ini untuk  pendanaan, sehingga bank-bank syariah bisa melakukan ekspansi pembiayaan lebih luas atau ekspansi jaringan. Keperluan bank-bank umum syariah terhadap EBA-SP Syariah  dikarenakan FDR bank syariah saat ini sangat tinggi dimana likuiditasnya  cukup ketat.Dengan demikian kita optimis  bank-bank syariah  di masa depan akan membutuhkan produk  EBA syariah ini guna menutupi kebutuhan dana dan likuiditas.

    Dalam konteks penerapan sekuritisasi asset bank syariah, kita  mengharapkan relaksasi dan intensif dari OJK, agar program ini dapat diberikan kepada bank-bank syariah yang masih dalam status BUKU II yang justru lebih potensial dibanding BUKU III. Karena menurut aturan yang ada saat ini, sekuritisasi hanya boleh dilakukan oleh   Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III-IV sedangkan bank syariah BUKU I dan II belum bisa melakukan sekuritisasi.  Karena itulah pemerintah seharusnya memberikan relaksasi intensif kepada bank-bank syariah.

    Ketiga, Di akhir 2015, pemerintah (Kementerian Keuangan) memasukkan  delapan bank syariah sebagai bank yang bisa mengelola rekening milik Kementerian Negara / Lembaga / Satuan Kerja berdasarkan Pengumuman Menteri Keuangan 23 Desember 2015. Kebijakan ini sudah lama diharapkan dan didambakan semua komponen masyarakat, Perguruan Tinggi, Ormas Islam,  dan stake holders ekonomi syariah lainnya. Semoga saja rasio penempatannya di bank-bank syariah di atas rasio share bank syariah nasional. Jika 10 % saja dana-dana tersebut ditempatkan di perbankan syariah, maka market share perbankan syariah akan meningkat secara signifikan.

    Dengan adanya keputusan tersebut, bank-bank syariah bisa masuk dalam pengelolaan dana pemerintah baik pusat maupun daerah, termasuk dana-dana BUMN dan BUMD. Dana-dana tersebut merupakan sumberdana yang sangat potensial bagi peningkatan market share perbankan syariah.

    OJK dan Kementerian Keuangan diharapkan bisa menjembatani komunikasi antara industri keuangan syariah dengan pihak pemerintah dan BUMN/BUMD. Jika strategi ini berhasil, maka market share perbankan syariah akan secara signifikan meningkat.  Pihak bank syariah dan assosiasi ekonomi syariah, seperti ASBISINDO, MES, IAEI  serta stake holders lain, perlu lebih proaktif untuk membantu bank-bank syariah meraih dana-dana tersebut dengan komunikasi-komunkasi dan kerjasama yang efektif dan produktif.

    Keempat, Hasil Dana Emisi Sukuk

    Peluang funding berikutnya adalah hasil dana emisi sukuk. OJK sudah memantapkan langkah-langkah strategis untuk menempatkan dana hasil emisi sukuk korporasi di bank-bank syariah sebagai bagian dari implementasi keuangan syariah yang terintegrasi. Selain itu yang lebih potensial adalah penempatan dana hasil emisi sukuk negara (SBSN). Dalam hal ini Kementerian Keuangan dan OJK  seharusnya bergandengan tangan untuk terus mewujudkan strategi ini.

    Kelima, potensi dana haji yang cukup besar. Dana haji merupakan dana yang murah dan melimpah. Setiap tahun potensi dana haji berjumlah Rp 10 triliun. Pada tahun 2018 total dana haji akan menjadi Rp 100 triliun.  UU No. 34 tahun 2014, secara eksplisit juga mewajibkan keuangan haji dikelola di bank umum syariah atau unit usaha syariah.Meskipun dana haji demikian besar, bank syariah baru bisa meraih dana haji sebesar 19 %. Selainnya di bank konvensional dan sukuk. Karena itu potensi dana haji bank syariah masih sangat besar.  Selain dana haji bank syariah juga dapat meraup dana umrah yang jumlahnya sangat fantastis. Menurut catatan, jumlah jamaah umrah setiap tahun antara 600.000 sampai 800.000 orang dengan biaya rata-rata Rp 25 juta perorang. Dengan demikian potensi dana umrah lebih dari Rp 15 triliun setiap tahunnya.

    Tantangan Funding

    Dana pihak ketiga bagi perbankan adalah ibarat darah, tanpanya lembaga perbankan akan lesu dan tidak bergairah. Oleh karena itu tantangan utama bank-bank syariah adalah bagaimana  bisa menggali dan mendapatkan dana-dana pihak ketiga yang murah.

    Selain giro wadiah, dana- dana waqaf seharusnya bisa diraih dan dikelola bank-bank syariah dalam jumlah yang signifikan. Demikian pula halnya dengan daa zakat, infaq dan sedeqah. Pemerintah (dalam hal ini dirjen pajak) seharusnya memberikan intensif kepada penempatan dana waqaf di bank syarah berupa pembebasan pajak. Selama ini dana wakaf uang yang ditempatkan di perbankan syariah dikekan pajak seperti deposito atau tabungan biasa. Adalah aneh, jika pemerintah membebaskan dana pensun dari pajak, sementara waqaf yang fungsinya nyata-nyata untuk ibadah dan sosial yang merupakan dana milik Allah, lalu dibebankan pajak sebagaimana dana- dana biasa.

    Selama ini bank-bank syariah masih rendah komposisinya dalam soal dana murah ini, seperti dana giro wadiah. Menurut data, dana murah bank syarah sebesar 8 %.  Pesaingan dana pihak ketiga tidak saja terjadi dengan lembaga perbankan konvensional tetapi juga  terjadi dengan institusi keuangan non-bank (IKNB) seperti takaful dan reksa dana. Oleh karena itu, beberapa dekade belakangan bank umum mulai mencari sumber dana non-deposito.

    Tantangan lain yang dihadapi oleh perbankan syariah adalah persaingan dalam mengumpulkan dana nasabah, terlebih  dana murah (CASA). Saat ini rasio CASA perbankan syariah sebesar 39 % lebih rendah dibanding perbankan nasional sebesar 53 %. Untuk itu perbankan syariah perlu memperkuat struktur dana murah untuk menunjang ekspansi pembiayaan melalui peningkatan customer based secara massif dan mengembangkan kapasitas bisnis dan pengembangan layanan transaksional untuk seluruh segment baik mass individual maupun institusi perusahaan.

    Selain tantangan funding di atas, tantangan financing juga akan dihadapi bank syariah, yaitu dengan munculnya lembaga-lembaga keuangan asing multinasional  yang membeli (akuisisi) perusahaan pembiayaan swasta di Indonesia. Bank-bank atau Lembaga Keuangan asing tersebut kelebihan dana murah, seperti Jepang. Suku bunga yang mereka tawarkan kepada perusahaan pembiayaan sangat rendah, sehingga bank-bank syariah jauh kalah pricing dibanding bank-bank multinasional tersebut, bahkan bank-bank konvensional saja masih kalah jika dibanding suku bunga bank-bank asing tersebut.

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition