Restrukturisasi Pembiayaan Perbankan Syariah
1
Oleh :Agustianto
Salah satu permasalahan penting yang dihadapi perbankan syariah di tahun 2016 adalah masalah kualitas asset, yakni bagaimana perbankan syariah mengatasi dan mencegah pembiayaan bermasalah agar bank syariah bisa menurunkan NPF dan tentunya memperbaiki kualitas assetnnya. Hal ini penting, karena di tahun 2015 yang lalu, NPF perbankan syariah lebih tinggi dibanding NPL konvensional.
Semua bank di Indonesia, baik konvensional maupun syariah dilanda pelambatan pertumbuhan penyaluran kredit (pembiayaan) dan diiringi pula oleh peningkatan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/ NPL untuk bank konvensinal dan NPF untuk perbankan syartiah.
Hal ini dikarenakan, faktor tekanan eksternal, seperti melemahnya ekonomi dunia, termasuk negara besar seperti Tiongkok dan ketidakpastian suku bunga The Fed. Dua faktor ini telah mempengaruhi ekonomi domestik, termasuk sektor perbankan yang erat hubungannya dengan pembiayaan sektor riil.
Memang, banyak pengamat dan bankir memperkirakan tahun depan (2016) ekonomi Indonesia bakal membaik, setelah tahun 2015 mengalami pelambatan. Pemerintah (Kemenkeu) juga menunjukkan optimisme akan adanya recovery di tahun 2016. Bank Indonesia juga telah mengisyaratkan bakal ada pelonggaran moneter karena melihat tekanan terhadap ekonomi makro telah mulai melonggar yang ditandai dengan indikator inflasi yang terkendali dengan baik dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat yang sudah stabil.
Kendati demikian, bank syariah harus tetap mewaspadai tren peningkatan pembiayaan bermasalah di tahun 2016 ini yang mempengaruhi kualitas aset (pembiayaan). Bank-bank konvensional juga menghadapi tantangan kualitas kredit yang serius. Dari berbagai media massa, semua Dirut Bank-bank BUMN menyatakan bahwa tantangan utama 2016 adalah soal kualitas kredit (pembiayaan).
Di tahun 2016 ini, sejumlah perusahaan mengalami penurunan pertumbuhan. Dalam menghadapi kondisi ekonomi yang buruk tersebut, bank-bank syariah harus menyiapkan strategi bisnis jitu agar tidak terjerembab dalam pembiayaan bermasalah. Salah satu upaya yang sangat penting dalam menghadapi pelambatan dan penurunan ekonomi yang berpotensi macet adalah melakukan restrukturisasi pembiayaan. Sejumlah bank syariah pun saat ini sudah dan akan melakukan restrukturisasi pembiayaan.
Sebagaimana halnya bank-bank konvensional, perbankan syariah dalam fungsinya sebagai financial intermediary selalu menghadapi permasalahan klasik yaitu timbulnya pembiayaan bermasalah. Nasabah debitur atau mudharib mengalami kesulitan keuangan bahkan kadang aliran kas yang negatif, sehingga sulit untuk memenuhi kewajibannya terhadap bank. Ketidak mampuan nasabah (debitur) memenuhi kewajibannya, membuat kualitas asset (pembiayaan) bank memburuk dan mengurangi pendapatan bank syariah. Dalam mengantisipasi kondisi tersebut bank syariah seharusnya melakukan upaya restrukturisasi.
Restrukturisasi pembiayaan adalah sebuah langkah dan strategi penyelamatan pembiayaan sebagai upaya bank dalam memperbaiki posisi pembiayaan dan keadaan keuangan perusahaan nasabah dengan jalan mendudukkan kembali pembiayaan tersebut yang dilakukan antara lain melalui rescheduling, reconditioning dan restructuring.
Meningkatnya pembiayaan bermasalah (NPF) akan mempengaruhi kelancaran operasional suatu bank karena akan menyebabkan terganggunya pendapatan operasional bank. Oleh karena itu setiap bank selalu berusaha untuk mengatasi munculnya pembiayaan bermasalah. Berbagai macam upaya dapat dilakukan bank syariah. Salah satu upaya yang sangat penting dalam mengatasi pembiayaan bermasalah adalah dengan cara restrukturisasi pembiayaan.
Bank-bank syariah seharusnya bisa menghindari tingginya NPF (Non Performing Financing) dalam kinerja keuangannya. Dengan kata lain, Bank-bank syariah seharusnya bisa menekan besarnya pembiayaan bermasalah, agar NPF-nya rendah sehingga laba yang diraih tidak tergerus dan di sisi lain citra bank syariah menjadi baik dan positif di mata seluruh masyarakat dan regulator. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi pembiayan bermasalah dan NPF yang tinggi adalah dengan melakukan restrukturisasi pembiayaan dan penyelesaian pembiayan secara tepat.
Restrukturisasi pembiayaan untuk menyelamatkan pembiayaan yang bermasalah adalah suatu pilar yang sangat penting dalam menyelamatkan pembiayaan dan demi untuk memajukan perbankan syariah.
SDI (Sumber Daya Insani) perbankan syariah harus memiliki pengetahuan dan kompetensi yang baik mengenai manajemen dan strategi restrukturisasi pembiayaan bank syariah, agar bank syariah dapat terhindar dari kerugian financial dan nasabah dapat pulih kondisi keuangannya
Praktisi perbankan harus memahami dengan baik kiat-kiat restrukturisasi pembiayaan syariah tersebut secara komprehensif serta akad-akad syariah yang digunakan. Selain itu, SDI perbankan syariah harus memahami regulasi OJK mengenai aturan mengenai restrukturisasi tersebut. Tegasnya para praktisi perbankan syariah selain harus mengetahui strategi mengatasi pembiayaan bermasalah juga memahami aspek syariahnya dan regulasi Otoritas Jasa keuangan, khususnya Peraturan OJK No 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset BUS dan UUS serta Surat Edaran OJK No 08/SEOJK.03/2015 tentang Penilaian Kualitas Aset BUS dan UUS.
Pengetahuan tentang manajemen restrukturisasi pembiayaan bermasalah secara syariah ini tidak saja perlu untuk para bankir syariah, tetapi juga untuk para dosen, praktisi hukum, DPS (Dewan Pengawas Syariah) dan notaris.
Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Training dan Workshop Restrukturisasi Pembiayaan Perbankan Syariah ini. Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Training dan Workshop perbankan syariah dan Fikih Muamalah perbankan syariah sebanyak 162 angkatan sejak tahun 2010 hingga Februari 2016. Training Restrukturisasi pembiayaan perbankan syariah, sudah digelar Iqtishad Consuting sebanyak sebanyak 7 kali.
Materi pembahasan yang akan dibahas dalam workshop ini antara lain Pertama,adalah overview Penanganan Pembiayaan Bermasalah yang meliputi pembahasan Pedoman dan Regulasi Restrukturisasi Pembiayaan Syariah, Filosofi Penanganan Pembiayaan bermasalah, dan Definisi dan Penyebab pembiayaan bermasalah.
Kedua, Prinsip – Prinsip Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Ketiga, strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah
a. Stay Strategy : Restrukturisasi ( Resceduling, Recontioning, Restrukturing)
b. Exit Strategy :
– Soft Approach ( Novasi, Kompensasi, Penyertaan, Penebusan, Likuidasi di bawah tangan)
– Hard Approach ( Lelang eksekusi, lelang via pengadilan)
Keempat, Prosedure & Mekanisme Restrukturisasi Pembiayaan
a. Tujuan Restrukturisasi Pembiayaan
b. Kebijakan Prosedure Restrukturisasi
c. Syarat dan Ketentuan Restrukturisasi
Kelima, Jenis Restrukturisasi Pembiayaan Syariah
a. Restrukturisasi Piutang Murabahah atau Istishna
b. Restrukturisasi Piutang saham
c. Restrukturisasi Piutang Qard
d. Restrukturisasi Mudharabah atau Musyarakah
e. Restrukturisasi Ijarah atau IMBT
f. Restrukturisasi Ijarah Multi Jasa
Keenam, Pendekatan Model Restrukturisasi
a. Simple Restructure
b. Complex Restructure
Ketujuh, Mekanisme Prosedure Restrukturisasi Pembiayaan
a. Customer hand over
b. Preliminary analysis
c. Data collection & analysis
d. Final negotiation
e. Signing Agreement & Implementation
Kedepalan, Analisa Restrukturisasi Pembiayaan
a. Syarat & Ketentuan Restrukturisasi
b. Apa yang di analisa ? ( Permaslahan, Penyebab, Informasi)
c. Kajian Analisa (Itikad, Karakter nasabah, Prospek Usaha, Kinerja Keuangan, Kemampuan Membayar, Skema & Pola Restrukturisasi, Strategi Restrukturisasi, Limit Restrukturisasi) Kesembilan. Write Off
a. Write Off (hapus buku)
b. Hair Cut (Hapus tagih)
10. Studi Kasus-Kasus Aktual
Jakarta, 19 Februari 2016
Agustianto Mingka (Presiden Direktrur)
Mantaap…