• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Training dan Workshop Eksekutif Manajemen Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq) untuk Pengembangan Produk Bank Syariah, BMT dan Koperasi Syariah Angkatan 5 – 6 April 2017 di Jakarta.

    0

    Posted on : 17-10-2016 | By : Agustianto | In : Artikel, Info Media, Kabar Aktual, Seminar & Training

     

    Dasar Pemikiran

    Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang _sophisticated_(canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk BMT, Koperasi Syariah,  perbankan syariah dan LKS lainnya.

    Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 11 macam produk,  seperti refinancing dengan segala macamnya, investasi,  working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), pengalihan hutang sesama lembaga keuangan syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk kenderaan, investasi dan  KPRS, pembiayaan Indent, linkage program  dan sebagainya

    Para notaris, praktisi keuangan, BMT dan Koperasi Syariah, termasuk bank syariah, DPS, Hakim, pejabat pengawas OJK, Dosen Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi, Dewan Pengawas Syariah dan auditor, harus memahami teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut.

    Selain keunggulan MMq di atas, penerapan akad MMq di perbankan syariah merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah selalu buntu dan terlarang misalnya untuk refinancing, take over sesama LKS dan konversi dlm restrukturisasi.

    Selain itu murabahah tidak cocok  untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) dan ini  pastilah tidak relevan dan tidak tepat.

    Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual  murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif. Untuk mengatasi risiko fluktuasi cost of fund -maaf menggunakan istilah konvensional)- terpaksa bank syariah menaikkan harga (margin)  murabahah.

    Lebih mahalnya harga murabahah ini akan mempengaruhi citra yang kurang baik bagi bank-bank syariah. Sebab bank syariah dicitrakan bank yang mahal.

    Akad yg seharusnya diterapkan adalah musyarakah mutanaqishah (MMq)  yang memiliki banyak keunggulan*. Selain harga bisa bersaing, DP nya juga lebih rendah dari KPR konvensional yakni hanya 10 %. Ketentuan ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional dan tentunya akan semakin lebih diminati.

    Tegasnya, Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.

    Meskipun Musyarakah Mutanaqishah memiliki banyak keunggulan dan kecanggihan, namun sayangnya, hampir semua BMT dan Koperasi Syariah belum menerapkan skema yang canggih ini.

    Bahkan sebagian  bank-bank syariah juga belum menerapkan akad ini. Apalagi Bank-Bank Pembangunan Daerah dan BPRS di daerah  belum memahami  praktik Musyarakah Mutanaqishah ini dan kalaupun ada yang sudah memahami, tetapi belum dipraktikkan sebagai produk perbankan syariah.

    Para pejabat OJK di daerah juga sepatutnya mendalami akad Musyarakah Mutanaqishah ini secara mendalam dan luas, agar tidak salah dalam mengawasi, mengaudit dan memeriksa.Dalam hal ini,Keputusan DSN MUI No 1/2013 tentang pedoman pelaksanaan MMq harus menjadi rujukan.

    Berdasarkan pentingnya akad MMq ini, maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaaan MMq bagi praktisi BMT dan Koperadi Syariah, namun tidak tertutup untuk para bankir dan pakar (akademisi) di Indonesia.

    Pentingnya workshop MMq ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan  atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.

    MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan  selama 10 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh BMT dan Koperasi Syariah serta  bank-bank syariah di Indonesia, agar BMT dan Kopsyah serta bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.

    Mengingat pentingnya penerapan Musyarakah Mutanaqishah dan masih minimnya praktek MMq di BMT, Kopsyah dan  perbankan syariah, maka_ *Iqtishad Consulting* akan kembali  menggelar *Workshop Musyarakah Mutanaqishah bagi praktisi BM*,  perbankan syariah, praktisi hukum, dosen, hakim, pengacara, law firm, konsultan, auditor, DPS, pegiat syariah dan tidak tertutup bagi pejabat OJK baik regulator di pusat maupun daerah.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah  menerbitkan  buku Kodifikasi Produk Perbankan Syariah, 18 Desember 2015 yang lalu pada acara Expo Keuangan Syariah di Bandung. Dalam Kodifikasi produk tersebut, telah dimasukkan pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah sebagai akad yang bisa diterapkan dalam perbankan syariah sehingga penerapannya dalam produk perbankan syariah tidak perlu lagi mengajukan usulan izin produk ke OJK.Setelah itu di thn 2016 ini OJK kembali menerbitkan buku Standart Musyarakah Mutanaqishah.

     

    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Training dan Workshop Fikih Muamalah dan Perbankan Syariah  sebanyak 195 Sngkatan sejak tahun 2010  hingga  Maret  2015.

     

    Materi Workshop : 43  Point Bahasan

     

    1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?

    2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT

    3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah

    Akad Dasar MMq  Syirkah ‘Inan dan Syirkah Mudharabah

    4. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI

    5. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif

    6. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq

    7. Kepemilikan Bersama Menurut Hukum Positif

    8. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq

    9. Pemindahan Kepemilikan Asset MMq

    10. Pembelian (Pengalihan) bertahap & pengurangan Porsi Bank Bertahap : Perspektif Hukum Positif

    11. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah

    12. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktek Perbankan Syariah

    13. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    14. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK

    15. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq

    16. Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah

    17. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq

    18. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)

    19. MMq dan Kolektibilitas

    20. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property

    21. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent

    22. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni

    23. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Top Up

    24. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah

    25. Musyarakah Mutanaqishah untuk Restrukturisasi Pembiayaan

    26. Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.

    27. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah

    28. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment

    29, Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi

    30. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Investasi Indent

    31. Musyarakah Mutanaqishah untuk Skim Perdagangan International (Trade  Finance).

    32. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)

    33. Musyarakah Mutanaqishah pada Take Over dan isu Bay’al’Inah

    34. Isu Bay Kali bi Kali pada MMq Property Indent

    35. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah*

    36. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya

    37. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq

    38. Multi Nisbah dan Mono Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.

    39. PerlukahSurat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq

    40. Denda (Tazir)dan ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    41. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah

    42.  Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.

    43. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over.

     

    *Siapa yang harus Ikut* Training dan Workshop ini ?

    1. Direktur / Manager BMT / Koperasi Syariah, DPS BMT, dan Praktisi BMT.

    2. Praktisi perbankan syariah (Direksi, product developmnet, risk management, legal aspect dan head group terkait)

    3  Praktisi Lembaga Keuangan Syariah non Bank (Multifinance syariah, Perusahaan pembiayaan Syariah,  KJKS, Ventura)

    4. Direksi Bank BPR Syariah dan DPSnya

    5. Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah

    6. Hakim Pengadilan Agama,PTA, Mahkamah Agung, Basyarnas dan Mediator Syariah

    7. Praktisi Hukum Bisnis Syariah (Notaris, law firm, pengacara,)

    8. Guru Besar Syariah,Dosen Pascasarjana Hukum Bisnis Syariah, Fikih Muamalah

    9. Auditor, regulator dan lembaga terkait ; seperti BPN dan PT SMF

    10. Pegawai Kemenkop Pusat maupun Daerah.

     

    Profil Trainer

    Agustianto adalah Ketua  DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah, Anggota Pleno DSN -MUI,Dewan Pengawas Syariah di beberapa lembaga keuangan BUMN dan Swasta Nasional, Dosen Pascasarjana bidang fiqh muamalah ekonomi keuangan kontemporer, hukum perbankan Syariah, dan ushul fiqh ekonomi keuangan di beberapa universitas terkemuka di Indonesia antara lain : Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah PSTTI Universitas Indonesia (UI), Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti, dosen Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Syariah di Universitas Paramadina, dan Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam IAIN, Dia juga mengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Prof. Dr HAMKA.Beliau juga adalah Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK.

    Pembicara Tamu : Praktisi Perbankan Syariah

     

    BIAYA Normal

    Rp 2.500.000,-/ orang.

    BMT diskon 35 %.

    BMT beraset di atas 100 M,  diskon 30 %.

    Minimal 3 Orang @ Rp 2.200.000,- .

    Minimal 5 Orang @ Rp 2.000.000,-

    (Biaya tidak termasuk penginapan)

    Bagi BMT berlaku diskon di atas 30-35 %.

    Peserta Terbatas hanya 40 Orang.

     

    Waktu dan Tempat

    Hari / Tanggal : 5 – 6 April 2017

    Tempat : Jakarta.

     

    FASILITAS

    Modul Training, , Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 100 fatwa DSN-MUI,KompilasiHukumEkonomiEkonomiSyariah)  dan Sertifikat.

     

    CP dan PENDAFTARAN

    Joko Wahyuhono

    HP: 082110206289,085716962518

    Pin BB: 28540A5D

    Panji Pasha: +6282210845958

    Hafiz Alfata: 081362469341 WA

    Iqtishad Consulting

    Alamat: Kantor Pusat Hotel Sofyan Betawi Jln.Cut Mutia Menteng, Jakarta Pusat.

     

    Email: admin@iqtishadconsulting.com

    Website : www.iqtishadconsulting.com dan www.agustiantocentre.com

     

     

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition