• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah ANGKATAN 208 Tanggal 21 – 22 Desember 2016 di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.

    0

    Posted on : 30-11-2016 | By : Agustianto | In : Artikel, Kabar Aktual, Seminar & Training

     

     

    Dasar Pemikiran:

    Pembiayaan take over adalah satu jenis pembiayaan yang banyak dipraktekkan di perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah. Hal ini disebabkan karena kebutuhan masyarakat akan pembiayaan take over senantiasa  tumbuh dan berkembang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kegiatan bisnis.

    Pembiayaan take over seringkali tidak berdiri sendiri melainkan selalu diiringi dengan refinancing (top up). Karena itulah forum workshop ini akan membahas pembiayaan take over yang digabung (hybrid) dengan refinancing.

    Fatwa-fatwa ekonomi syariah tentang pengalihan hutang dan take over juga terus tumbuh di Indonesia. Selama ini praktik take over hanya dari bank konvensional ke bank syariah, sekarang telah diatur take over dan pengalihan hutang sesame bank syariah. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) tentang desain-desain akad pengalihan hutang dan piutang (take over) antar bank syariah.

    Saat ini juga terjadi take over dari bank induk konvensional ke Unit Usaha Syariah, Praktik ini menuntut kajian legal apakah harus dilakukan roya pasang atas jaminan, dan bagaimana pula desain akadnya.  Selain itu terjadi pula take over sesama bank syariah dalam satu perusahaan bank syariah, yaitu dari cabang bank syariah ke cabang yg lain dalam satu bank syariah.

    Masih banyak bentuk dan isu penting lainnya terkait dengan take over, seperti take over empat pihak dimana terjadi perpindahan kreditur dan  dan  peralihan debitur juga.

     

    Selain itu, harus diketahui bahwa pengalihan hutang (take over) yang ada selama ini hanyalah take over atas kredit bank konvensional ke syariah  yang memiliki asset barang,  bagaimana pula take over dalam banyak kasus berikut yang tidak ada barang , yaitu ;

    1. Take over  modal kerja (working capital),

    2. Take over hutang (Kredit) Rekening Koran,

    3. Atau take over yang underlying assetnya sudah tidak ada lagi, atau

    4, Take over kredit multijasa atau multiguna atau

    5. Take over kartu kredit konvensional

    6.  Temasuk  Take over antar cabang syariah dalam satu bank yang sama.

     

    Semua itu membutuhkan jawaban yg tuntas dan solutif secara syariah, legal, risk manajement, akuntansi dan aspek bisnisnya.

    Dalam pembiayaan take over, terdapat pula sejumlah issu penting,
    Seperti isu akuntansi, dan issu legal.

    1.    Dalam masalah legal banyak persoalan antara lain :

    2.    Mana akad yg dinotarilkan dan mana akad yang dibawah tangan.

    3.    Mana akad take over yang bridging of financing, Mana pula akad  tidak boleh masuk dalam SOP di Bank-Bank BPD dan BUMN.

    4.    Dalam akad di bawah tangan harus dibedakan mana akad yang tertulis dan mana akad yg diucapkan.

    5.    Dalam Take over ada issu agunan : yaitu roya pasang atau tidak,  baik dalam satu bank maupun beda bank.

     

    Itulah sejumlah issu dan  materi pembahasan take over yang terdapat dalam forum training dan workshop ini. Selain take over, refinancing adalah salah satu produk yang perlu dikembangkan perbankan syariah.

    Pembahasan materi refinancing dalam training ini karena materi ini tergolong baru di Indonesia dan seringkali pembiayaan ini digabungkan dengan take over. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) syariah tentang refinancing, melalui fatwa No 89/2014. OJK juga sudah menerbitkan buku kodifikasi produk yg memuat refinancing.

    Setidaknya terdapat tujuh model refinancing yang perlu dipahami dan dikembangkan oleh bank-bank syariah, dan dipahami oleh dosen pascasarjana, notaries dan praktisi hukum, bahkan DPS (Dewan Pengawas Syariah).

    Training ini tidak saja membahas praktik refinancing, tetapi teori, analisis ilmu ekonomi dan ketentuan-ketentuan ( dhawabith) refinancing syariah. Dengan memahami 7 model refinancing, maka bank-bank syariah akan semakin kaya produk dan inovatif.

    Perbankan syariah harus selalu memperkaya produk-produknya agar bisa semakin berkembang sejalan dengan tuntutan bisnis dan kebutuhan masyarakat umum.

    Sumber Daya Insani perbankan syariah,  dan SDI  LKS seperti Multifinance Syariah dan BMT,perlu mengetahui teori, praktik dan isu-isu terbaru terkait take over dan refinancing syariah.

    Demikian pula Dosen-dosen pascasarjana ekonomi islam, konsultan, Dewan Pengawas,  bahkan para Guru Besar, harus selalu mengupdate dan mengupgrademateri kuliahnya dan silabusnya dengan ilmu-ilmu terbaru dan segar, teori-teori dan praktik baru yang selalu berkembang dan memiliki proyeksi masa depan untuk pengembangan produk industri keuangan syariah.

    Notaris, pengacara/law firm, auditor,  dan DPS juga sangat perlu meng-upgrade dan meng-update pengetahuannya dan meningkatkan kompetensinya mengenai take over dan refinancing ini,  perkembangan terkini, isu-isu terbaru, teori dan praktik terbaru mengenai segala bentuk dan problematika pembiayaan take over dan refinancing.

    Sehubungan dengan itu maka Iqtishad Consulting sebagai lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan syariah, akan kembali  menggelar Training dan Workshop Eksekutif Refinancing Syariah dan Pembiayaan Take Over Syariah  Tgl 21 – 22 Desember 2016 mendatang di Jakarta.

    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop Perbankan dan Keuangan Syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 205 angkatan sejak tahun 2010  hingga  Nov  2016.

     

    Materi Pembahasan Take Over:

    1.     Pengertian dan Ruang lingkup take over.

    2.     Lima Faktor Penyebab terjadinya Pembiayaan take over

    3.     Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang memiliki objek barang.

    4.     Enam  alternatif skim pembiayaan take over kredit konvensional ke bank syariah menurut Fatwa dan OJK

    5.     Gabungan (hybrid) Pembiayaan Take over dan refinancing sekaligus (top up)

    6.     Take Over dan top up dengan Skema Musyarakah Mutanaqishah (MMq)

    7.     Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang tidak memiliki objek barang melainkan dalam bentuk modal kerja, termasuk take over pembiayaan rekening koran.

    8.     Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang tidak memiliki objek barang dan tidak ada usaha, melainkan take over hutang piutang

    9.     Take over dari bank induk konvensional ke unit usaha syariahnya sendiri.

    10.  Akad syariah pembiayaan Take over dari bank konven ke syariah yang digabung dengan refinancing

    11.  Take over kredit modal kerja dari bank konven ke syariah yang digabung dengan refinancing

    12.  Take over kartu kredit bank konvensionak ke lembaga  syariah.

    13.  Take over dari bank syariah ke bank syariah yang memiliki objek barang,

    14.  Take over dari bank syariah ke bank syariah dalam bentuk modal kerja,

    15.  Take over dari bank syariah ke bank syariah yang disertai refinancing.

    16.  Take over dari bank syariah ke bank syariah dimana skema bank asal adalah MMq, Apa dan bagaimana skema dan akadnya.?

    17.  Take Over dari Cabang Bank Syariah ke Cabang Bank Syariah dalam satu Bank Syariah.

    18.  Take over 4 pihak,dari bank konven ke bank syariah, perpindahan kreditur dan debitur

    19.  Take Over dari Gadai Konvensional ke Pegadaian Syariah.

    20.  Pembiayaan Take Over dengan line facility.

    21.  Beberapa Issu Legal Pembiayaan Take Over : Isu Jaminan dan Roya pasang, Isu perjanjian notaril dan di bawah tangan.

    22.  Risiko Pembiayaan Take Over

    23.  Akuntansi Pembiayaan Take Over

     

     

    Materi Pembahasan Refinancing:

    1.     Definisi  Pembiayaan refinancing syariah :

    2.     Lima macam refinancing syariah,

    3.     Tiga Tujuan Pembiayaan Refinancing : multi guna, investasi dan modal kerja.

    4.     Tiga Desain akad refinancing,

    5.     Fatwa MUI tentang refinancing syariah,

    6.     Isu – isu penting refinancing syariah: Isu agunan dan roya pasang.

    7.     Akutansi refinancing Syariah,

    8.     Larangan Bay’ al ‘inah dan Hadits-Hadits Nabi SAW

     

     

    Siapa yang perlu Ikut Workshop ini:

    1.     Praktisi perbankan syariah dan BPR Syariah.

    2.     Praktisi Lembaga Keuangan Syariah seperti Multifinance dan Penjaminan Syariah (Jamkrindo dan Askrindo).

    3.     Notaris dan  pengacara (law firm).

    4.     Al-Mudaqqiq Al-Khariji (Auditor Eksternal)

    5.     Praktisi BMT dan Koperasi Syariah

    6.     Dosen, Ketua Prodi Ekonomi Syariah, Dekan FEBI dan Guru Besar

    7.     Legal Officer Bank Syariah, Risk Management dan Product Development.

    8.     Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah dan LKS

    9.     Hakim Syariah Pengadilan Agama dan PTA.

     

    Profil Pembicara:

    Agustianto Mingka

    Ketua  Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) , Wakil Sekjen MES (Masyarakat Ekonomi Syariah)  Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina dan UIN. Dewan Pengawas Syariah di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multifinance Syariah, Penulis Belasan Buku Bank Syariah, Trainer 205 Angkatan, Konsultan Bank Syariah, dll.

    Waktu dan Tempat Pelaksanaan:

    Tanggal        : Rabu – Kamis/ 21- 22 Desember  2016

    Pukul           :  09.00 – 16.00 WIB

    Tempat        :  Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.

    Fasilitas:

    Sertifikat, Modul Training, Hotspot, CD Materi (softcopy materi, 100 fatwa DSN-MUI).
    Investasi:

    Rp 2.500.000/Peserta

    (Anggota / Pengurus IAEI atau MES, Diskon 20 %)

    Group 3 Orang @ Rp 2.200.000 / peserta

    Group 5 Orang @ Rp 2.000.000 / peserta.

    (Tidak termasuk penginapan). tempat terbatas!!!

    Pendaftaran terakhir: 20 Desember 2016 pukul. 17.00 WIB

     

    CP dan Tempat Pendaftaran:

    Sdr. Joko Wahyuhono

    Hp : 082110206289085716962518

    Sdr. Hafiz (081362  4693 41 / 0812 8623 7144)

    Hp Panji : 082210845958

    Email     : admin@iqtishadconsulting.com

    Web     : www.iqtishadconsulting.com

    Kantor: Hotel Sofyan Betawi, Menteng Jakarta Pusat

     

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition