• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Ikuti Training dan Workshop “Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) dan IMFZ (Ijarah Mausufah fiz Zimmah)” 16 – 17 Juni 2017 di Jakarta

    0

    Posted on : 12-12-2016 | By : Agustianto | In : Artikel, Islamic Economics, Kabar Aktual

     

    Oleh : Agustianto Mingka

    (Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia / IAEI, Wa.Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah/MES, Dosen Pascasarjana UI, dan Anggota Pleno DSN MUI).

    Terdapat 10  alasan mengapa skema Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) dan Ijarah Maushufah Fiz Zimmah  (IMFZ) perlu sekali  dikembangkan di perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah seperti Perusahaan Pembiayaan dan multifinance syariah.

     

    Pertama, IMBT memiliki sejumlah keunggulan dibanding murabahah,istishna’musawamah, dan salam. Dalam refinancing misalnya, di saat akad murabahah terlarang digunakan, justru IMBT memberikan solusinya. DSN MUI sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) syariah tentang refinancing syariah, melalui fatwa No 89/2014. Setidaknya terdapat lima  model refinancing yang perlu dipahami dan dikembangkan oleh bank – bank syariah dan LKS  yaitu 1. top up pd pembiayaan yang belum lunas, 2. Refinancing atas pembiayaan yang baru lunas (biasanya kenderaan atau property. 3.refinancing barang (ruko, kenderaan, dll). 4. Pembiayaan Reimburs.5. Refinancing renovasi ruko/rumah yang sudah selesai dilakukan nasabah. Dalam pembiayaan  take over sesama Lembaga Keuangan Syariah, penggunaaan murabahah juga terlarang  karena menimbulkan  bay’ al-‘inah, sesuatu yang terlarang dalam syariah, namun dengan akad IMBT dapat dibenarkan. Ketentuan ini terdapat dalam fatwa DSN MUI No 90/2015.

     

    Kedua, penerapan IMBT akan “memperindah”, mempercantik dan  membaguskan kinerja keuangan nasabah corporate, karena pembiayaan IMBT ini tidak dicatatkan sebagai hutang bagi nasabah melainkan sebagai biaya. Nasabah perusahaan (corporate) akan memilih IMBT jika mereka mengetahui keunggulan IMBT ini. Saat ini semakin banyak nasabah coorporate yang mengajukan dan memilih skema  IMBT, dan mereka tidak mau skema yang lain.

     

    Ketiga, Bank  Syariah dan LKS  harus selalu memperkaya produk – produknya agar bisa semakin kompetitif dan berkembang sejalan dengan tuntutan bisnis dan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Inovasi produk merupakan pilar penting agar BMT, Koperasi syariah dan  bank-bank syariah semakin cepat tumbuh dan berkembang dengan variasi produk yang makin beragam. Salah satu skema yang  perlu dikembangkan untuk menyahuti tuntutan  bisnis tersebut adalah IMBT dan IMFZ  yang selama ini kurang dikembangkan karena kurangnya pemahaman dan minimnya  pemikiran solutif atas berbagai isu dan pertanyaan dalam IMBT.

     

    Keempat, Selain untuk pembiayaan refinancing, take over sesama LKS, atau take over dari bank konvensional ke syariah, IMBT juga dapat diterapkan untuk pembiayaan investasi dan konsumsi, seperti pengadaan mesin dan kendaraan.

     

    Kelima, Keunggulan IMBT dibanding murabahah adalah cicilan margin (ujrahnya) bisa floating, sehingga untuk pembiayaan bertenor panjang pricing IMBT bisa lebih bersaing dibanding pricing murabahah yang tentu lebih mahal. Elastisitas pricing ini dikarenakan harga dan besaran  cicilan  ujrah dapat direview secara berkala sesuai dengan keinginan bank yang dituangkan dalam perjanjian.

    Keenam, Selain  bisa floating, pembiayaan IMBT juga bisa untuk pembiayaan  indent terhadap barang yang masih dalam proses pembuatan atau baru dibuat. Sewa indent ini  dikenal dengan skema IMFZ  (Ijarah Maushufah fiz Zimmah). Isu bay’ kali-bi kalidalam IMFZ juga sudah tuntas diselesaikan para ulama  sebagaimana terdapat dalam buku Ijarah Maushufah fiz Zimmah Buku berbahasa Arab ini akan diberikan soft copynya secara gratis  kepada peserta workshop jika peserta berminat memilikinya. DSN MUI baru saja di bulan Oktober 2016 ini mengeluarkan fatwa tentang kebolehan Ijarah Mausufufah fiz Zimmah ini.

     

    Ketujuh, Jika terjadi pembiayaan bermasalah, bank syariah tidak mengalami kerugian pendapatan seperti pada pembiayaan murabahah bermasalah. Dalam rescheduling pembiayaan murabahah, bank syariah dilarang mengubah besaran pokok dan margin, sedangkan pada pembiayaan IMBT ini  bisa dilakukan perubahan besaran ujrah, sehingga restrukturisasinya  tanpa  melakukan konversi akad melainkan tetap IMBT tersebut  dengan adendum saja yakni dengan merubah besaran ujrah, sehingga tidak terkena issu roya pasang agunan yang menimbulkan tambahan biaya bagi nasabah. Jadi cukup hanya dengan adendum akad. Hal ini tentu berbeda dengan pokok dan margin murabahah yang tidak bisa diubah dalam rescheduling  sehingga bank syariah akan mengalami kerugian  pendapatan jika menggunakan murabahah tetapi tidak mengalami  7kerugian jika pembiayaan menggunakan IMBT. Sehingga dalam restrukturisasi pembiayaan IMBT yang bermasalah kurang berlaku jargon minimize lose bukan maximixe profit,  karena dalam IMBT bermasalah maximize profit masih bisa diwujudkan.

     

    Kedelapan, Bank syariah mengusung semboyan beyond banking (bukan sekedar bank). Salah satu bukti nyata  jargon itu adalah skema dan produk IMBT pada bank syariah. Bank-bank konvensional tidak boleh memiliki produk leasing tersebut karena dilarang regulasi. Ketika bank-bank konvensional absen dan  tidak bisa menerapkannya, justru disitulah peluang dan keunggulan bank syariah. Banyak perusahaan yang tidak dibenarkan lagi mengambil kredit ke bank konvensional karena rasio hutangnya  yang telah melampaui batas. Namun melalui IMBT, perusahaan – perusahaan tersebut dapat memanfaatkan fasilitas IMBT yang ada di bank – bank syariah. Bank-bank syariah harus memanfaatkan peluang tersebut.

    Kesembilan, IMBT juga dapat digunakan dalam  restrukturisasi pembiayaan murabahah yang bermasalah   agar bank syariah tidak terlalu dalam kerugiannya. Maksudnya IMBT bisa dijadikan sebagai akad konversi dari murabahah yang bermasalah dan hendak direstrukturisasi. Ketentuan ini terdapat dalam fatwa DSN MUI No 49.

     

    Kesepuluh. selama ini memang terdapat beberapa isu dalam penerapan IMBT.

    seperti isu dan persoalan depresiasi, isu pajak, akuntasi margin ujrah, risiko IMBT, isu agunan, dan isu teknis lainnya seperti nama yang tertera  di kepemilikan asset sewa, balik nama dan sebagainya.

    Forum workshop yang digelar Iqtishad akan secara detail dan tuntas memberikan solusi dan jawaban atas berbagai isu dan pertanyaan  dalam IMBT,  Semuanya diselesaikan  secara komprehensif dan solutif  dalam Forum Workshop Iqtishad  ini.

    Workshop ini juga akan lebih banyak mengedepankan praktik bisnis dan keuangannya  serta  perhitungan dan risikonya  daripada sekedar kajian fikih muamalah dan legal. Penulis adalah Narasumber / Speaker Workshop dan Training Fikih Muamalah Perbankan dan Keuangan Syariah 200 Angkatan

     

    MATERI WORKSHOP IMBT  dan IMFZ:

     

    1. Pengertian IMBT dan  Dasar Syariah

    2. Sejarah IMBT di negeri – negeri muslim

    3. IMBT menurut pandangan ulama

    4. IMBT menurut DSN MUI

    5. Pembagian Ijarah : Operating Lease dan Financial Lease

    6. Keunggulan IMBT serta Perbedaannya dengan Murabahah :

    –   Kinerja Keuangan

    –   Restrukturisasi

    –   Down Payment

    –   Floating Rate

    –   Akad Solutif di tengah kebuntuan semua akad

    –   Beyond Banking

    –   Inovasi Produk : IMFZ

    7. Kegunaan IMBT Untuk Berbagai Macam Produk BMT dab  Bank Syariah:

    a.  Pembiayaan Take Over  dari  Konvensional ke  Syariah,

    b.  Refinancing dengan segala bentuknya

    c.  Pembiayaan Konsumtif

    d.  Pembiayaan Investasi

    e.  Pembiayan  Take Over Sesama Bank Syariah

    f.  Hybrid Take Over dan   Refinancing

    g. Forward Lease dan Pembiayaan IMBT Indent (Untuk Investasi, KPRS

    dan Komsumtif  lainnya

    h.  IMBT utk restrukturisasi  pembiayaan murabahah

    I.  Isu – isu dalam IMBT

    1. Agunan

    2. Nama yang tertera dalam sertifikat asset

    3. Sistem Penetapan Margin (anuitas atau proposional)

    4. Penyusutan (depresiasi  dan pajak

    5. Pajak Ijarah

    6. Pelunasan dipercepat

    7. Denda keterlambatan   (Ta’wid dan Ta’zir)

    8. Produk IMBT

    a. Unsur-unsur Akad IMBT

    b. Obyek Sewa sesuai Produk

    c. Consumer Financing KPR,KPM, KMG

    d. Commercial Financing : Term Financing / Investment Financing /Asset Financing

    e. Supplier Obyek Sewa

    f.  Re-financing

    9. Desain Pembiayaan IMBT

    a. Skema Dasar dan Cara Kerja Akad IMBT

    b. Desain struktur pembiayaan

    c. Line Facility dan penarikan bertahap

    d. Jenis pricing

    e. Pembentukan jadwal angsuran

    10. Aspek Legal dan   Perpajakan

    a. Memastikan kepemilikan Bank atas aset IMBT

    b. Title of Document :Registered vs Unregistered Asset

    c. Desain dokumen legal : Line Facility, disbursement document, dll.

    d. PPN dan PPh dalam produk IMBT

    11. Akuntansi dan Pembukuan

    a. PSAK 107

    b. PAPSI

    12.  Accrual vs Cash Basis – Normalisasi Akrual

    a. Depresiasi vs angsuran  pokok

    b. IMBT dengan jenis  angsuran pokok tetap

    c. IMBT dengan jenis  angsuran non pokok tetap

    d. Yield Bagi Hasil dengan cash basis

    e. Normalisasi yield rationale

    f.  Akunting operasional normalisasi yield accrual

    Portofolio Iqtishad Consulting

    Iqtishad Consulting sudah menggelar training dan workshop perbankan syariah, inovasi produk perbankan syariah, fikih muamalah perbankan dan ushul fikih sebanyak 200 angkatan dengan jumlah alumni  3.100 orang. Lebih dari 94 orang Guru Besar (Professor), Doktor syariah dan ekonomi sudah mengikuti training dan workshop yang digelar Iqtishad

    Siapa yang perlu ikut acara in?

    Acara Training dan Workshop ini memang diutamakan bagi bankir-bankir syariah, Dewan Pengawas Syariah, Lembaga pembiayaan dan Multifinance, Dosen-dosen ekonomi syariah baik di Program Pascasarjana maupun Dosen S1. Bahkan terbuka untuk Notaris dan praktisi hukum pada umumnya.

     

    CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

    Hari / Tanggal    :16 – 17 Juni 2017

    Waktu                : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat              : Hotel Betawi Sofyan di Jakarta


     

    Sdr. Joko Wahyuhono

    Hp : 082110206289 / 085716962518.

     

    Sdr. Hafiz

    HP. 081286237144 Wa

     

    Sdr. Panji

    Hp. 082210845958

     

    Emailadmin@iqtishadconsulting.com,  dimasjoko@gmail.com

    Websitewww.iqtishadconsulting.com

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

     

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition