Training dan Workshop Nasional Notaris Perbankan Syariah tentang Aspek Legal dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah Tgl 4 – 5 Agustus 2017 Di Hotel Quest, Surabaya
Dasar Pemikiran
Notaris menduduki posisi yang sangat penting dalam industri perbankan syariah, karena notaries berperan dalam pembuatan akta-akta kontrak-kontrak produk perbankan syariah dan pengikatan jaminan (khususnya HT dan Fiducia).
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah yang bergerak dengan cepat yang assetnya kini sudah Rp 331 triliun membutuhkan para notaris yang berkompeten membuat akta syariah dan pengikatan jaminannya.
Asset Industri Keuangan Non Bank syariah lebih dari Rp 86 triliun.
Tegasnya perbankan syariah di Indonesia membutuhkan notaries yang memahami dengan baik konsep –konsep syariah dan penerapannya di praktek perbankan.
Kontrak-kontrak produk-produk perbankan syariah berbasis syariah compliance harus dipahami oleh notaries perbankan syariah, seperti perjanjian murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah, pembiayaan take over syariah, refinancing syariah, masalah jaminan syariah, dan anatomi akta-akta syariah.
Keharusan notaris memiliki kompetensi pembuatan perjanjian-perjanjian syariah, adalah hasil Rekomendasi Annual Meeting Dewan Syariah Nasional MUI, Desember 2014 di Jakarta.
Untuk itulah diperlukan Training dan Workshop Aspek legal dan kontrak-kontrak produk perbankan syariah khusus bagi notaris
Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Pelatihan dan Workshop Nasional Notaris Perbankan Syariah tentang Aspek Legal dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah Angkatan ke 235.
Iqtishad Consulting adalah Lembaga Pendidikan dan Pelatihan perbankan syariah yang paling terkemuka saat ini di Indonesia, dan sangat banyak berpengalaman dalam mentraining para Direktur bank-bank syariah, Dirut, DPS,Komisaris, semua pimpinan Divisi Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia, pejabat OJK dan bank syariah lainnya, serta ratusan Professor dan Doktor yang menjadi dosen di seluruh Perguruan Tinggi se-Indoensia.
Iqtishad Consulting Jakarta sudah mengelar Training sebanyak 217 Angkatan, termasuk memberi sertifikat (mentraining) 2.731 notaris yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sertifikat Pelatihan Iqtishad Consulting Jakarta, sangat diakui oleh semua Industri perbankan syariah di Indonesia, termasuk sertifikat ulang (penyegaran dan upgrading) bagi notaris yang sudah tiga tahun tidak mengikuti training bank syariah.
Pengakuan ini sangat logis karena para petinggi dan praktisi perbankan syariah sendiri ditraining oleh Iqtishad Consulting Jakarta.
Pengurus inti dan Nara sumber Iqtishad Consulting adalah pakar-pakar yang sangat berkompeten di bidang legal perbankan syariah.
Mereka juga adalah figur-figur penting yang menduduki posisi strategis di organisasi-organisasi nasional dan assosiasi ekonomi syariah nomor wahid di Indoensia.
Pelatihan ini akan memberikan pemahaman dan pengetahuan aplikatif tentang pembuatan kontrak-kontrak produk perbankan syariah kontemporer berdasarkan fatwa DSN-MUI.
Tujuan
1.Training ini akan memberikan pemahaman tentang aspek legal perbankan syariah dan kontrak-kontrak pada produk pembiayaan syariah di bank syariah.
2.Meningkatkan kompetensi Notaris dalam manangani kontrak-kontrak dan perjanjian pembiayaan di perbankan syariah, termasuk dalam pengikatan jaminan.
Materi Training
1. Overview Perbankan Syariah
2. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
3. Produk –produk Pembiayaan (Financing) Bank Syariah
4. Prinsip – prinsip perjanjian / akad syariah
5. Kontrak pembiayaan murabahah
6. Kontrak Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
7. Kontrak Pembiayaan hiwalah dan Take Over
8. Hukum – hukum jaminan menurut syariah
9. Kontrak pembiayaan Ijarah dan IMBT
10. Kontrak pembiayaan Musyarakah dan mudharabah
11. Teknik Pembuatan Akta dan Anatomi Akta Notaris di Perbankan Syariah
Pembicara:
1.Pakar, Konsultan dan Praktisi Perbankan Syariah dari Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen MES yaitu Bpk Agustianto Mingka
Beliau adalah Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dewan Pengawas Syariah di perusahaan Negara BUMN dan DPS di beberapa Lembaga Keuangan Syariah.
Dosen Pascasarjana di UI, Trisakti dan Univ Paramadina
2.DR.Mohd.Hidayat MBA (Dewan Syariah Nasional) dan Dewan Pengawas Syariah di Bank-bank Syariah
Waktu Pelaksanaan
Jumat-Sabtu, 4 – 5 Agustus 2017
Investasi
Rp 2.5 juta/org
Group min 3 @2.2 Juta,
Group min 5 @RP 2 Juta,
Group min 10 @1.8 juta.
CP.Joko (085716962518 , 082110206289), Panji (082210845958)
Hafiz 081286237144
More Info klik: www.iqtishadconsulting.com
0