Training dan Workshop Nasional Manajemen Pembiayaan Sindikasi Syariah dan Project Financing Tgl 13 – 14 Februari 2019 Di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.
Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
Dasar Pemikiran
Bank syariah harus bisa secara terus-menerus mengembangkan produk-produk pembiayaannya dalam meresponi perkembangan bisnis corporate dan pembiayaan infrastruktur yang sedang tumbuh dan berkembang dengan pesat.
Salah satu bentuk pembiayaan yang sangat penting dikembangkan perbankan syariah adalah pembiayaan sindikasi untuk pembiayaan infrastruktur, project financing atau corporate.
Pembiayaan sindikasi menduduki posisi yang sangat sentral dalam financing perbankan syariah krn pembiayaan sindikasi akan mempercepat penyaluran dana dan mendorong pertumbuhan aset perbankan syariah secara signifikan.
Dengan pembiayaan sindikasi Bank syariah bisa melakukan ekspansi pembiayaan secara sinergis dengan lembaga-lembaga keuangan lain baik sesama syariah maupun dengan bank konvensional.
Tuntutan ini sejalan dengan kebutuhan dana pembangunan infrastruktur dan perkembangan corporasi yang membutuhkan pembiayaan yang besar. Untuk itulah bank-bank syariah harus bisa mengembangkan pembiayaan sindikasi sesama bank syariah bahkan bisa bersindikasi dengan bank-bank konvensional.
Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Training dan Workshop Manajemen Pembiayaan Sindikasi Syariah dan pembiayaan project financing Angkatan 247.
Iqtishad Consulting sudah berpengalaman menggelar Training dan Workshop sebanyak 238 Angkatan sejak thn 2009.
Materi Training:
1.Pembiayaan Bilateral
2.Syndication facility
3.Manfaat Pembiayaan Sindikasi
4.Bentuk Pembiayaan Sindikasi
A. Dilihat dari Struktur Perjanjian
1. Club Deal
2. Sindikasi
3. Sub Sindikasi (Sub Participation)
4. Risk Participation
B. Dilihat dari Jumlah Kreditur
1. Co-Financing
2. Club Deal
3. Syndication
5. Mengapa Club Deal ?
6. Ciri-ciri Utama Pembiayaan Sindikasi Syariah
7. Mengapa Sindikasi ?
8. Apa, mengapa dan bagaimana Risk Participation ?
9. Sub Participation dan Mengapa Sub Participation
10.Role of Agent
11.Pihak-Pihak dalam Pembiayaan Sindikasi
1.Arranger
2.Underwriter
3.Participant
12.Hak dan Kewajiban Aranger
13.Hak dan Kewajiban Partisipan
14.Hak dan Kewajiban Agent.
15.Proses Pembentukan Pembiayaan Sindikasi Syariah
16.Mekanisme Penarikan Pinjaman
17.Mekanisme Pembayaran Margin
18.Mekanisme Pembayaran Pokok Pinjaman
19.Akte-akte dalam Pembiayaan Sindikasi :
a. Perjanjian Pembiayaan Sindikasi
b. Pengikatan Jaminan
c. Perjanjian Pembagian Jaminan
d. Perjanjian Antar Kreditur
e. Perjanjian Keagenan
20.Tugas dan Tanggung Jawab Facility Agent
21.Tugas dan Tanggung Jawab Security Agent
22.Tugas dan Tanggung Jawab Escrow Agent
23.Enam Macam Jenis Fee dalam Sindikasi
24.Offer
25.Mandate
26.Information Memorandum (Info Memo)
27.Support Party
29.Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Sindikasi
30.Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Sindikasi
31.Akad-Akad Syariah dalam Pembiayaan Sindikasi
32.Sindikasi Bank Syariah dengan Bank Konvensional
33.Contoh Perhitungan Margin dgn methode weighted average
34. Perhitungan Pendapatan dari sindikasi Syariah.
Pembicara:
1. Ongky Wicaksono Praktisi berpengalaman dari Dividi Sindikasi dan Project Financing Bank Mandiri.
2. Agustianto Mingka adalah DPS Indonesia EximBank, Ketua DPP IAEI, Wasekjen PP MES, Anggota Pleno DSN-MUI, Dosen Pascasarjana Keuangan Syariah Universitas Indonesia, Islamic Economics and Finance Universitas TRISAKTI dan Trainer (Narasumber Training sebanyak 237 Angkatan).
Waktu dan Tempat
Hari / Tanggal : 13 – 14 Februari 2019
Waktu : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.
Investasi:
Biaya Rp 3.000.000
Tidak termasuk Penginapan
Itu Harga bagi bankir, tidak berlaku bagi Dosen
Contact Person:
Anju: 0878 7199 1554(WA/Telp)
Info Lebih lanjut >> www.iqtishadconsulting.com
0