• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Pelatihan Notaris Bank Syariah Level 2 Aspek Legal Musyarakah Mutanaqishah, Hybrid Contract, Perjanjian Take Over Syariah dan Refinancing Syariah Tgl 10 Juli 2018 di Hotel Quest Surabaya.

    0

    Posted on : 18-10-2017 | By : Agustianto | In : Artikel, Kabar Aktual, Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Seminar & Training

    Oleh Iqtishad Consulting

    Dasar Pemikiriran

    Notaris perbankan syariah harus terus menerus meningkatkan pemahaman dan kompetensinya di bidang hukum perbankan syariah khususnya dalam pembuatan akta perjanjian di bank bank syariah.

    Perkembangan produk dan akad perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat karena bank syariah selalu menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan   menyajikan produk-produk   inovatif dan lebih variatif serta  pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah.

    Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).

    Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 11 macam produk,  seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

    Para *Notaris* bank syariah, law firm,  Hakim, pejabat pengawas OJK, , harus memahami dengan baik teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut.

    Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.

    MMq juga dapat diterapkan utk pembiayaan take over dan refinancing.

    Karena itu Training ini akan membahas akad akad take over dan refinancing syariah.

    MMq, Take Over dan refinancing adalah penerapan dari teori hybrid contracts.

    Hybrid Contracts merupakan teori yg sangat penting dlm perbankan syariah.

    Inilah teori yang sangat diperlukan  dalam inovasi produk perbankan dan keuangan syariah, yaitu  hybrid contracts yg disebut  ( _al-‘ukud al-murakkabah_ ). 

    Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Metode hybrid contracts seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk.

    Dalam praktiknya terdapat sekitar 25 skema produk bank syariah menggunakan hybrid contracts.

    Para notaris dan law firm harus memahami dgn baik teori dan praktik hybrid contracts.Setidaknya terdapat 10 macam manfaat teori hybrid contracts.

    Berdasarkan pentingnya akad MMq dan hybrid contracts ini khususnya bagi Notaris dan konsultan hukum maka Iqtishad Consulting kembali menggelar *Upgrading  dan Workshop Eksekutif Aspek Legal  Pembiayaaan MMq, Hybrid Contracts, Take Over dan Refinancing Syariah bagi Notaris bankir syariah, praktisi Lembaga Keuangan dan pakar* (akademisi) di Indonesia.

    Pentingnya workshop ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan  atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, dan hybrid Contracts seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.

    MMq dan hybrid contracts  yang sudah diterapkan di banyak negara dan  selama 10 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat,  juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.

    Para Notaris harus memahami teori dan praktik hybrid contracts tersebut

    Pengalaman Iqtishad :

    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Training dan Workshop Fikih Muamalah dan Perbankan Syariah  sebanyak 258 angkatan sejak tahun 2010  hingga Juli 2017.

    Syarat peserta:

    Sudah pernah mengikuti Pelatihan  Perbankan Syariah  yg digelar Iqtishad Consulting atau sudah sedang menjadi rekanan bank syariah.

    Upgrading dan Workshop ini tidak bisa diikuti oleh notaris yg belum pernah mengikuti training legal bank syariah.

    Materi Workshop :

    1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?

    2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT

    3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah

    4. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI

    5. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif

    6. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq

    7 Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq

    8. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah

    9. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktek Perbankan Syariah

    10. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    11.Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK

    12. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah

    13. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq

    14. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)

    15. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property

    16. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent

    17.  Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni

    18 Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah

    19. Teori dan Praktik Hybrid Contracts dlm produk bank syariah 

    20. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah

    21.  Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.

    22. Musyarakah’ Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah

    23. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment

    24, Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi biasa dan investasi indent

    25. Musyarakah Mutanaqishah untuk Skim Perdagangan International (Trade  Finance).

    26. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)

    27. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah*

    28. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya

    29. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq

    30. Multi Nisbah dan Single Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.

    31. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq

    32. Denda (Tazir)dan ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    33. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah

    34.  Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.

    35. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over

    Profil Trainer

    Agustianto adalah Ketua  DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah, Anggota Pleno DSN -MUI,Dewan Pengawas Syariah di beberapa lembaga keuangan BUMN dan Swasta Nasional, Dosen Pascasarjana bidang fiqh muamalah ekonomi keuangan kontemporer, hukum perbankan Syariah, dan ushul fiqh ekonomi keuangan di beberapa universitas terkemuka di Indonesia antara lain : Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah PSTTI Universitas Indonesia (UI), Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti, dosen Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Syariah di Universitas Paramadina, dan Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam IAIN, Beliau juga adalah Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK

    Biaya Pendaftaran

    Alumni Iqtishad Consulting Diskon  20 %.

    Jika Group 5 orang Diskon 25%

    Jika group 10 org Diskon 35 %

    Biaya normal utk umum/Bank/ LKS/ law firm dan pengacara :  Rp 1.500.000,-/ orang..(Biaya tidak termasuk penginapan)

    Anggota dan Pengurus IAEI dan MES diskon 20 %

    BPRS diskon 25%

    Peserta Terbatas hanya 35 Orang.

    Waktu dan Tempat

    Hari / Tanggal :  10 Juli 2018

    Waktu   : 09.00 – 16.00 WIB

    Tempat : Hotel Quest Surabaya

    FASILITAS

    Modul Training, , Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 116 fatwa DSN-MUI,KompilasiHukum Ekonomi Ekonomi Syariah)  dan Sertifikat.

    CP dan PENDAFTARAN

    Joko Wahyuhono : 082110206289, 085716962518

    Hafiz : 081286237144 WA

    Panji Fashakhul Amin : 0822 1084 5958

    Website : 

    www.iqtishadconsulting.com dan www.agustiantocentre.com 

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition