Training of Trainers bagi Praktisi Perbankan Syariah dan Dosen Ekonomi Syariah ttg Inovasi Produk Perbankan Syariah, Hybrid Contracts, Refinancing Syariah, Musyarakah Mutanaqishah dan IMFZ Tgl 15 Mei di Hotel Ollino, Malang.
Digelar oleh Iqtishad Consulting
Dasar Pemikiran
Dosen ekonomi Islam wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi Islam kontemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dgn praktik di lapangan, sehingga dosen memiliki kompetensi yang memadai utk melahirkan sarjana ekonomi Islam unggulan.
Sementara itu di dunia perbankan syariah,
Salah satu strategi penting untuk mempercepat pertumbuhan perbankan syariah tsb adalah melakukan inovasi produk_.
Selama ini inovasi produk di perbankan syariah masih lemah dan tertinggal, akibatnya pertumbuhan perbankan syariah menjadi lambat_.
Dalam rangka mengembangkan bisnis dan peningkatan palayanannya, bank-bank syariah harus kreatif melakukan inovasi produk_.
Para dosen, dan praktisi perbankan seharusnya memahami dgn baik inovasi produk ini.
Inovasi produk sangat dibutuhkan dalam menghadapi tuntutan bisnis yang terus berubah_.
Banyak peluang bisnis yang menguntungkan bagi perbankan syariah, sepanjang bankir syariah inovatif, seperti pembiayaan sindikasi dan infrastruktur, PRKS, hybrid take over dan refinancing, trade finance, KPRS indent, IMFZ (Ijarah Maushufah fiz Zimmah), pembiayaan reimbursment_, IMBT, Margin During Construction (MDC), restrukturisasi dengan konversi akad, dan Musyarakah Mutanaqishah, dsb.
Khusus musyarakah mutanaqishah dapat diterapkan dalam 11 sd 14 produk dan kebutuhan bisnis nasabah_.
Semua inovasi produk bank syariah harus bisa diukur risikonya. Bagi lembaga penjaminan pembiayaan syariah semua inovasi produk yg disebut di atas perlu dipahami dengan baik sehingga lembaga penjaminan pembiayaan bisa berperan dengan baik dlm menjamin suatu pembiayaan yg inovatif.
Inovasi produk bank syariah juga harus dilakukan agar produk bank syariah tidak monoton dan dominan murabahah di tengah bervaraisinya kebutuhan bisnis masyarakat. Sekedar contoh, untuk pembiayaan KPR Syariah yang jangka panjang, mayoritas bank syariah masih menggunakan akad yang kurang tepat, yaitu murabahah. Ketidak tepatan ini dikarenakan harga KPR akan menjadi jauh lebih mahal dibanding konvensional sebagai akibat antisipasi fluktuasi harga di masa depan_.
Di sisi lain, masih sedikit bank syariah yang mengembangkan pembiayaan Rekening Koran Syariah, bithaqah al-iktiman (Kartu Pembiayaan) atau factoring (anjak piutang) syariah. Dari sisi funding, bank-bank syariah juga perlu memahami Profit Equalization Reserve / income smoothing_.
Sedangkan untuk treasury products, bank-bank syariah perlu memahami masalah hedging syariah dan sistem atau mekanisme comodity syariah yang sebenarnya menggunakan tawarruq_. Selain isu-isu inovasi tersebut, perlu dipahami pula bahwa salah satu metode syariah untuk mengembangkan produk bank syariah adalah menerapkan teori al-‘ukud al-murakkabah (hybrid contracts). Maka dalam forum ini teori dan praktik hybrid contracts juga akan dibahas.
Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sering kali mendorong perbankan syariah untuk menciptakan produk-produk yang inovatif dan unggulan. Keharusan Inovasi produk bahkan dimasukkan dalam Roadmap perbankan syariah 2015-2019 yang diterbitkan OJK.
Para Dosen di kampus dan Praktisi Bank Syariah _dan LKS, khususnya Product Development, Risk Management, DPS, Lembaga Penjamin PembiayaN, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris serta pakar ekonomi Islam, harus memahami dengan baik teori, praktik dan perkembangan inovasi-inovasi baru produk perbankan dan keuangan syariah tersebut. Stake holdelders bank harus memahami fitur-fitur baru, regulasi baru serta serta fatwa-fatwa terbaru baik di kancah international maupun nasional_.
Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Training for Trainers bagi Dosen Ekonomi Islam dan Praktisi Perbankan Syariah ttg Inovasi Produk perbankan Syariah Angkatan 242
Sasaran Peserta
1. Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1.
2. Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management, DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo,
3. Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,
4. Dirut BPRS, BMT, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.
Materi Training dan Workshop:
1. Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi syariah untuk inovasi produk.
2. Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan penerapannya pada 11 kebutuhan bisnis, seperti refinancing, take over dan top up, pembiayaan KPRS dan modal kerja, KPR Indent (penerapan ijarah maushufah fiz dzimmah pada MMq).
3. Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 25 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.
6. Sepuluh Keunggulan IMBT dan IMFZ dibanding Murababah,IMFZ Untuk kebutuhan apa saja ? dan solusi atas Issu-issu krusial IMFZ serta penerapannya
Pengalaman Iqtishad :
Sudah menggelar Training dan Workshop Perbankan syariah, Training Fikih Muamalah Advance tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan, Ekonomi Islam, sebanyak 234 Angkatan dan melahirkan lebih dari 6760-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan. & 120 orang Guru Besar dan Doktor,
Training training Iqtishad selama ini sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.
TRAINER UTAMA :
Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra.dll
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN :
Tanggal : 15 Mei 2018
Pukul : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Olino, Malang
FASILITAS:
Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 100 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.
BIAYA PENDAFTARAN:
Perorangan : Rp.1.500.000/peserta
Group min 3 orang: Rp. 1.200.000/peserta
Dosen dan Pengurus IAEI Diskon 25 % dari harga dasar Rp 1.5 juta.
BMT group 10 orang diskon 25 %
CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:
Nazla : 0813 6177 3383
Hafiz : 081362 46 93 41
Email: admin@iqtishadconsulting.com, jokosyariah@gmail.com
Website: www.iqtishadconsulting.com
PENYELENGGARA:
Event ini digelar Iqtishad Consulting Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah Jakarta,
Alamat Kantor : Hotel Sofyan Betawi Menteng, Jakarta Pusat.
Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer
0