Dasar Pemikiran
Aspek legal dalam perjanjian pembiayaan bank syariah menduduki posisi yang sangat penting karena ia menyangkut risiko, hak dan kewajiban masing masing pihak.
Kontrak-kontrak produk-produk perbankan berbasis syariah compliance harus dipahami dgn baik oleh officer perbankan syariah, praktisi hukum, seperti aspek hukum perjanjian murabahah, wakalah, line facility, musyarakah, mudharabah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah, pembiayaan take over syariah, refinancing syariah, masalah jaminan syariah, dan anatomi akta-akta syariah.
Bankir syariah dan pengacara juga harus memahami anatomi pembuatan akta-akta kontrak-kontrak produk perbankan syariah dan pengikatan jaminan (khususnya HT dan Fiducia).
Legal officer bank syariah juga harus memahami mana akad akad yg di bawah tangan dan mana akad akad yg notaris.
Dalam praktek hybrid contracts bankir syariah harus mengetahui mana akad yg bisa disatukan dan mana yg harus dipisahkan.
Keharusan legal officer bank syariah memiliki kompetensi pembuatan perjanjian-perjanjian syariah,dan risiko hukum adalah suatu keharusan, tanpa kompotensi itu maka bank syariah dikhawatirkan terperangkap kpd risiko kerugian di masa depan
Untuk itulah diperlukan Training dan Workshop Aspek legal dan kontrak-kontrak produk perbankan syariah khusus bagi bankir syariah dan notaris juga
Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Pelatihan dan Workshop Aspek legal Perbankan syariah dan Kontrak-Kontrak Pembiayaan bank syariah.
Iqtishad Consulting adalah Lembaga Pendidikan dan Pelatihan perbankan syariah yang paling terkemuka saat ini di Indonesia, dan sangat banyak berpengalaman dalam mentraining para Direktur bank-bank syariah, Dirut, DPS, Komisaris, semua pimpinan Divisi Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia, pejabat OJK dan bank syariah lainnya, serta ratusan Professor dan Doktor yang menjadi dosen di seluruh Perguruan Tinggi se-Indoensia.
Iqtishad Consulting Jakarta sudah mengelar Training sebanyak 291 Angkatan, termasuk memberi sertifikat (mentraining) 3000 notaris yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pelatihan ini akan memberikan pemahaman dan pengetahuan aplikatif tentang pembuatan kontrak-kontrak produk perbankan syariah kontemporer berdasarkan fatwa DSN-MUI.
Tujuan
1.Training ini akan memberikan pemahaman kepada praktisi hukum, lawyer, legal oficer bank syariah, dan notaris tentang aspek legal perbankan syariah dan kontrak-kontrak pada produk pembiayaan syariah di bank syariah.
2.Meningkatkan kompetensi legal officer bank syariah, advokad, dan Notaris dalam manangani kontrak-kontrak dan perjanjian pembiayaan di perbankan syariah, termasuk dalam pengikatan jaminan.
Materi Training:
1. Overview Perbankan Syariah
2. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
3. Produk –produk Pembiayaan (Financing) Bank Syariah
4. Prinsip – prinsip perjanjian / akad syariah
5. Kontrak pembiayaan murabahah
6. Kontrak Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
7. Kontrak Pembiayaan hiwalah dan Take Over
8. Hukum – hukum jaminan menurut syariah
9. Kontrak pembiayaan Ijarah dan IMBT
10. Kontrak pembiayaan Musyarakah dan mudharabah
11. Teknik Pembuatan Akta dan Anatomi Akta Notaris di Perbankan Syariah
Pembicara :
1.Pakar, Konsultan dan Praktisi Perbankan Syariah dari Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Ketua Bid Organisasi MES Pusat yaitu Bpk Agustianto Mingka
Beliau adalah Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dewan Pengawas Syariah di perusahaan Negara BUMN dan DPS di beberapa Lembaga Keuangan Syariah
Dosen Pascasarjana di UI, Trisakti dan Univ Paramadina
2. Dr.Mohamad Hidayat, MBA Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Dewan Pengawas Syariah di beberapa Bank Syariah dan LKS
3. Joko Wahyuhono, SEI.,MM Direktur Iqtishad Consulting, Sekretaris DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen Amprosindo
Waktu Pelaksanaan :
Tanggal : 8 – 9 September 2018
Pukul : 09.00-16.00 WIB
Tempat : Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.
Fasilitas :
Modul Training, , Makan Siang, Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 116 fatwa DSN-MUI,KompilasiHukum Ekonomi Ekonomi Syariah) dan Sertifikat.
Investasi :
Perorangan Rp 2.500.000,-
Group min 3 Rp 2.200.000,-/ peserta
Group min 5 RP 2.000.000,-/ peserta
Group min 10 Rp 1.800.000,- /peserta
Joko (085716962518 , 082110206289),
Hafiz :081286237144 WA
Panji (082210845958),
More Info klik: www.iqtishadconsulting.com
0