Webinar Hakim Peradilan Agama : Akad-akad Restrukturisasi Hutang dan Pembiayaan Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah Tgl 13 Agustus 2020 Via Zoom Cloud Meeting
DASAR PEMIKIRAN
Di zaman krisis ekonomi akibat pandemi corona, hampir semua bank syariah melakukan restrukturisasi pembiayaan bermasalah.
Dalam praktik hukum, restrukturisasi sangat banyak persoalan hukum syariah yang perlu dan wajib diketahui para hakim selaku pejabat negara penegak hukum berdasarkan keadilan.
Aspek hukum bisnis syariah, terutama Akad-akad Restrukturisasi dan konversi serta aspek hukum positif dan syariah yang terkait, seperti masalah jaminan, konversi, adendum akta, dsb.
Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting menggelar kembali Webinar tentang topik ini.
Masalah-masalah dan kasus-kasus yg dibahas antara lain:
- Bagaimana akad-akad restrukturisasi pembiayaan dikaitkan dengan ketentuan hukum positif, seperti masalah roya dan pengikatan jaminan dengan APHT atau fidusia.
- Bagaimana merestrukturisasi pembiayaan murabahah, Musyarakah Mutanaqishah, istisna’, IMBT, ijarah atau ijarah multijasa serta gadai dengan qardh.
- Bagaimana merestrukturisasi murabahah dengan Musyarakah Mutanaqishah atau IMBT? Krn jika pembiayaan konsumtif seperti KPR tidak mungkin dengan Musyarakah.
- Bagaimana merestrukturisasi akad MMq?
Apakah akad sewa yg direscheduling, atau bay’ hishshah atau Musyarakah atau ketiganya?
Dalam reconditioning MMq apakah nisbah yang diubah atau ujrahnya atau keduanya.
- Bagaimana akad restrukturisasi modal kerja dgn musyarakah?
- Bagaimana harmonisasi akad-akad syariah dalam fatwa DSN-MUI ke praktek hukum positif yang berasaskan prinsip menghilangkan kesulitan yang berdasarkan kemudahan, keadilan dan kemaslahatan. Jangan sampai restrukturisasi salah kaprah justru semakin memberatkan dan membebani nasabah yang sedang kesulitan ekonomi disebabkan ketidaktahuan dalam mengharmonisasi fatwa-fatwa ke dalam hukum positif.
Kasus-kasus menarik lainnya yang akan dibahas ;
- Bagaimana merestrukturisasi perjanjian line facility dan akad draw downnya, baik murabahah, Musyarakah atau Musyarakah Mutanaqishah ?
- Pembiayaan murabahah yang telah dikonversi ke Musyarakah, dapatkah diubah lagi ke murabahah jika Pendemi covid usai sebelum Maret 2021. Bagaimana akadnya yang tepat dan sesuai syariah?
- Dalam kasus restrukturisasi bgmn menambahkan dan menerapkan alnernatif Novasi subjektif pasif atau aktif, dan Novasi objectif dalam restrukturisasi akad Musyarakah atau murabahah.
- Bagaimana restrukturisasipada Akad-akad Hybrid Contracts.
Misalnya restrukturisasi akad MMq yang merupakan Hibryd kontrak antara Musyarakah, Bay’ dan ijarah yg menjadi satu kesatuan. Kalau MMq di restrukturisasi apakah ujrah sewa saja yg bisa diperpanjang, bagaimana dengan jual beli equity (bay’ hishshah) apakah jangka waktunya juga bisa diperpanjang,
Apakah besaran ujrah bisa diubah/ditambah karena perpanjangan masa.?
Apakah berubah juga harga jual beli porsi equity saat diperpanjang ?
Berhubung akad ini Musyarakah, apakah nisbah juga berubah sebagaimana dalam restrukturisasi Musyarakah biasa
- Bagaimana pula restrukturisasi Hybrid Contracts pada pembiayaan line facility?
Apakah perjanjian line facility yg berupa wa’ad itu diadendum atau akad draw downnya (murabahah/Musyarakah) atau keduanya?
- Dapatkkah beberapa pembiayaan line facility direstrukturisasi menjadi satu akad tunggal ketika direstrukturisasi supaya tidak setiap akad diadendum satu persatu?
- Bagamana resrukturisasi pembiayaan anjak piutang syariah dgn wakalah bil ujrah di satu sisi, dan akad bridging of financing/qardh di sisi lain?
Dalam akad wakalah bil-ujrah apakah boleh penambahan ujrah.? atau tidak boleh seperti murabahah.?
Selanjutnya, apakah wakakah bil ujrah di sini bisa dikonversi akadnya? Seperti halnya murabahah
- Bolehkah dalam restrukturisasi akad murabahah telah dikonversi menjadi Musyarakah, menggabungkan pokok dan margin yang tertunggak menjadi pokok pembiayaan baru ( mirip plafondering).
Bagaimana analisis dan jawaban fikihnya?
Bgmn jika ditinjau dari konsep dasar murabahah yg tidak membedakan pokok dan margin? ( Fiqh muamalah approach)
- Bagaimans pula restrukturisasi akad gadai syariah.
Akad ini sebenarnya adalah hybrid contracts. Rahn, Qardh dan Ijarah.
Yang lebih utama dari semua itu bagaimana hakim nanti memutus perkara syariah jika masalah restrukturisasi ini berujung ke pengadilan .
Hakim tidak saja dituntut memahami akad akad restrukturisasi tetapi juga harus memahamib konsep dan hakikat restrukturisasi, maqashid syariah dari restrukturisasi tetapi serta harmonidasi hukum ekonomi syariah (fikih muamalah/ fatwa DSN) dengan hukum positif dan rasa keadilan.
Untuk mengupas tuntas semua permasalahan dan kasus itu , Iqtishad Consulting akan menggelar sebuah Webinar bagi Hakim Peradilan Agama tentang akad-akad restrukturisasi pembiayaan syariah dan implementasinya dalam hukum positif secara harmonis serta konsep dan hakikat Restrukturisasi.
PROFIL TRAINER
Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.
MODERATOR
Agnes Nova Randomis, SH., M.Kn adalah Notaris Syariah yang Bersertifikasi Kompetensi Level 6 Bidang Akad-akad Bank Syariah
Waktu dan Tempat
Hari / Tanggal : Kamis/ 13 Agustus 2020
Waktu : 14.00-16.00 WIB
Tempat : Online Via Zoom Cloud Meeting (Link akan didapatkan setelah pendaftaran)
BIAYA/INVESTASI :
Perorang : Rp 250.000
Jika Grup 5 orang atau lebih DISKON Spesial
FASILITAS :
File Modul Training dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting
CP dan Pendaftaran :
Sdri.Putri : 0822 8485 2215
Sdri.Hafizoh : 0812 8623 7173
Instagram : @iqtishad_consulting
Email: admin@Iqtishadconsulting.com /iqtishad2017@gmail.com
Website : www.iqtishadconsulting.com , www.agustiantocentre.com
Note :
1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut
0