Webinar Restrukturisasi Pembiayaan Perbankan Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Tanggal 22 Juli 2020 Via Zoom Cloud Meeting
Topik :
Akad-akad Restrukturisasi Hutang dan Pembiayaan Bank Syariah.
Memasuki Era New Normal
Disertai Bedah belasan kasus terkini
Dasar Pemikiran
Di era krisis ekonomi akibat pandemi corona, OJK telah mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian nomor 11 Maret tahun 2020 sebagai relaksasi pembiayaan dan kredit termasuk pembiayaan syariah bagi nasabah perbankan dan keuangan.
Untuk meresponi POJK tersebut dan mengantisipasi dampak ekonomi corona, hampir semua bank syariah melakukan restrukturisasi pembiayaan bermasalah.
Sangat banyak pertanyaan dari bank-bank syariah, notaris dan DPS tentang problematika restrukturisasi terutama Akad-akad Restrukturisasi dan konversi serta aspek hukum positif dan syariah.
Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting menggelar kembali Webinar tentang topik ini.
Masalah-masalah dan kasus-kasus yg dibahas antara lain:
- Bagaimana akad-akad restrukturisasi pembiayaan dikaitkan dengan ketentuan hukum positif, seperti masalah roya dan pengikatan jaminan dengan APHT atau fidusia.
- Bagaimana merestrukturisasi pembiayaan murabahah, Musyarakah Mutanaqishah, istisna’, IMBT, ijarah atau ijarah multijasa serta gadai dengan qardh.
- Bagaimana merestrukturisasi murabahah dengan Musyarakah Mutanaqishah atau IMBT? Krn jika pembiayaan konsumtif seperti KPR tidak mungkin dengan Musyarakah.
- Bagaimana merestrukturisasi akad MMq?
Apakah akad sewa yg direscheduling, atau bay’ hishshah atau Musyarakah atau ketiganya?
Dalam reconditioning MMq apakah nisbah yang diubah atau ujrahnya atau keduanya.
- Bagaimana akad restrukturisasi modal kerja dgn musyarakah?
- Bagaimana harmonisasi akad-akad syariah dalam fatwa DSN-MUI ke praktek hukum positif yang berasaskan prinsip menghilangkan kesulitan yang berdasarkan kemudahan, keadilan dan kemaslahatan. Jangan sampai restrukturisasi salah kaprah justru semakin memberatkan dan membebani nasabah yang sedang kesulitan ekonomi disebabkan ketidaktahuan dalam mengharmonisasi fatwa-fatwa ke dalam hukum positif.
Kasus-kasus menarik lainnya yang akan dibahas ;
7.Bagaimana merestrukturisasi perjanjian line facility dan akad draw downnya, baik murabahah, Musyarakah atau Musyarakah Mutanaqishah ?
- Pembiayaan murabahah yang telah dikonversi ke Musyarakah, dapatkah diubah lagi ke murabahah jika Pendemi covid usai sebelum Maret 2021. Bagaimana akadnya yang tepat dan sesuai syariah?
9. Dalam kasus restrukturisasi bgmn menambahkan dan menerapkan alnernatif Novasi subjektif pasif atau aktif, dan Novasi objectif dalam restrukturisasi akad Musyarakah atau murabahah.
- Bagaimana restrukturisasipada Akad-akad Hybrid Contracts.
Misalnya restrukturisasi akad MMq yang merupakan
Hibryd kontrak antara Musyarakah, Bay’ dan ijarah yg menjadi satu kesatuan.
Kalau MMq di restrukturisasi apakah ujrah sewa saja yg bisa diperpanjang, bagaimana dengan jual beli equity (bay’ hishshah) apakah jangka waktunya juga bisa diperpanjang,
Apakah besaran ujrah bisa diubah/ditambah karena perpanjangan masa.?
Apakah berubah juga harga jual beli porsi equity saat diperpanjang ?
Berhubung akad ini
Musyarakah, apakah nisbah juga berubah sebagaimana dalam restrukturisasi Musyarakah biasa
11. Bagaimana pula restrukturisasi Hybrid Contracts pada pembiayaan line facility?
Apakah perjanjian line facility yg berupa wa’ad itu diadendum atau akad draw downnya (murabahah/Musyarakah) atau keduanya?
12. Dapatkkah beberapa pembiayaan line facility direstrukturisasi menjadi satu akad tunggal ketika direstrukturisasi supaya tidak setiap akad diadendum satu persatu?
13. Bagamana resrukturisasi pembiayaan anjak piutang syariah dgn wakalah bil ujrah di satu sisi, dan akad bridging of financing/qardh di sisi lain?
Dalam akad wakalah bil-ujrah apakah boleh penambahan ujrah.? atau tidak boleh seperti murabahah.?
Selanjutnya, apakah wakakah bil ujrah di sini bisa dikonversi akadnya? Seperti halnya murabahah
- Bolehkah dalam restrukturisasi akad murabahah telah dikonversi menjadi Musyarakah, menggabungkan pokok dan margin yang tertunggak menjadi pokok pembiayaan baru ( mirip plafondering).
Bagaimana analisis dan jawaban fikihnya?
Bgmn jika ditinjau dari konsep dasar murabahah yg tidak membedakan pokok dan margin?( Fiqh muamalah approach)
15.Bagaimans pula restrukturisasi akad gadai syariah.
Akad ini sebenarnya adalah hybrid contracts.
Rahn, Qardh dan Ijarah.
Di satu sisi ada rahn. Di sisi lain ada qardh, dan di sisi lain lagi ada ijarah.
Apakah rahn yg direfinancingnysatau ijarah?
Bagaimana akad bridging of financingnya)(qardh) bisakan ditambah dana pembiayaan qardh tersebut?
Bagaimana ketentuan syariahnya ?
Untuk mengupas tuntas semua permasalahan dan kasus itu , Iqtishad Consulting akan menggelar sebuah Webinar tentang penerapan akad-akad restrukturisasi pembiayaan syariah dan implementasinya dalam hukum positif secara harmonis pada:
WAKTU DAN TEMPAT
Hari/Tanggal : Rabu, 22 Juli 2020
Waktu : 14.00 – 16.00 WIB
Tempat : Via Zoom Cloud Meeting (Linknya akan anda dapatkan setelah Pendaftaran)
PROFIL TRAINER
Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI,
Konsultan Bank Syariah, Super Trainer Indonesia sebanyak 402 Angkatan Training, Nara sumber 26 angkatan Training Professor Doktor yg DPS Bank Syariah:dan LKS,
Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.
MODERATOR
Agnes Nova Randomis, SH., M.Kn adalah Notaris Syariah yang Bersertifikasi Kompetensi Level 6 Bidang Akad-akad Bank Syariah
INVESTASI
Biaya : Rp 450.000/peserta
Grup 3-4 org ada diskon special
FASILITAS:
Modul training, link materi (130 fatwa DSN-MUI) dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting
CP dan Pendaftaran :
Sdri. Fizoh : 081286237173 (Telp/WA)
Sdri. Fitri : 085888669469 (Telp/WA)
Social Media :
instagram : iqtishad_consulting
Email: admin@iqtishadconsulting.com, iqtishad2017@gmail.com
Website :www.iqtishadconsulting.com
Note:
- Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
- Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut
0