• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Inhouse ToT Dosen dan Praktisi Ekonomi Syariah level 3 : Webinar Series Eksekutif Aplikasi maqashid Syariah pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah Tgl 26 Juli 2020 Via Zoom Cloud Meeting

    0

    Posted on : 11-07-2020 | By : Agustianto | In : Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Webinar & Training

    Dasar Pemikiran

    Maqashid syariah menduduki posisi yang sangat penting dalam merumuskan ekonomi syariah. Maqashid syariah tidak saja diperlukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi makro (moneter, fiscal ; public finance), tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah serta teori-teori ekonomi mikro lainnya.

    Maqashid syariah juga sangat diperlukan dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah.

    Tanpa maqashid syariah, maka semua produk keuangan dan perbankan, regulasinya, fatwa, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya. Tanpa maqashid syariah, fikih muamalah yang dikembangkan dan regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan akan kaku dan statis, akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang. Selama ini pendekatan kepada akad dan produk bank syariah masih banyak didominasi pendekatan fikih muamalah yang bercorak formalistic dan tekstualis, cenderung kaku dan sempit akibatnya pemahaman dosen, pakar, dan Sumber Daya Insani (SDI) perbankan syariah, termasuk para direktur, kepala cabang, group head dan bahkan DPS, sering terjerat kepada pola pemikiran yang harfiyah dan tekstualis.

    Untuk itulah pemahaman tentang maqashid syariah perlu dikembangkan dalam keuagan dan perbankan syariah.

    Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa pengetahuan maqashid syariah menjadi syarat utama dalam berijtihad untuk menjawab berbagai problematika kehidupan ekonomi dan keuangan yang terus berkembang. Maqashid syariah tidak saja menjadi faktor yang paling menentukan dalam melahirkan produk-produk ekonomi syariah yang dapat berperan ganda (alat sosial kontrol dan rekayasa sosio-econonomy) untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, tetapi juga lebih dari itu, maqashid syariah dapat memberikan dimensi filosofis dan rasional terhadap produk-produk hukum ekonomi Islam yang dilahirkan dalam aktivitas ijtihad ekonomi syariah kontemporer.

    Maqashid syaiah akan memberikan pola pemikiran yang rasional dan substansial dalam memandang akad-akad dan produk-produk perbankan syariah.

    Hanya dengan pendekatan maqashid syariah-lah produk perbankan dan keuangan syariah dapat berkembang dengan baik dan dapat meresponi kemajuan bisnis yang terus berubah dengan cepat

    Upaya ijtihad terhadap kompleksitas ekonomi dan keuangan syariah masa kini yang terus berubah, memerlukan analisis berdimensi filosofis dan rasional dan subtantif yang terkandung dalam konsep maqashid syariah.

    Berdasarkan urgensi maqashid syariah yang demikian besar, maka Iqtishad Consulting bermaksud menggelar Workshop Eksekutif Aplikasi Maqashid Syariah pada Ekonomi, Keuangan, Produk Perbankan, dan Regulasi Perbankan dan Keuangan Syariah.

    Pemahaman maqashid syariah ini bertitik tolak dari pemahaman (penguasaan) berbagai disiplin ilmu, seperti ushul fiqh, falsafah tasyri’, tarikh tasyri’ fil muamalah, filsafat hukum Islam, ulumul quran dan tafsir, ulumul hadits danmushtalahul hadits, qawaid fiqh, kaedah ushul fiqh dan kaedah bahasa Arab. Karena itulah, pengetahuan tentangmaqashid al-syariah ini menjadi syarat yang sangat penting dalam melakukan ijtihad ekonomi syariah kontemporer.Untuk memahami semua itu dengan baik para pakar ekonomi syariah, dosen pascasarjana, direktur bank, DPS dan konsultan syariah, bahkan hakim, notaries dan auditor perlu mengikuti Workshop Eksekutif ini.

     

    Siapa yg bisa ikut?

    – Direktur Bank-bank syariah dan Dirut BPR Syariah

    – Direktur Pascasarjana dan Dosen Pascasarjana

    – Guru Besar Ekonomi Islam dan Guru Besar Syariah

    – Dewan Pengawas Syariah Bank-bank syariah dan LKS

    – Komisaris Bank-bank syariah

    – Ketua STAIN dan STAIS yang berlatar belakang ilmu syariah
    Hakim Agung, Hakim Tinggi dan Hakim Pengadilan Agama

    – Direktur Bank Pembangunan Daerah yang membawahi Unit Syariah

    – Pimpinan /Kepala Divisi Unit Usaha Syariah Perbankan syariah
    Pejabat OJK dan Bank Indonesia.

    – Dekan Fakultas Syariah, Dekan FEBI dan Dekan Fakultas Ekonomi

    – Mhsswa Pascasarjana dan Mhsswa S1

     

    Profil Pembicara:

    Agustianto Mingka adalah Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra,

     

    Waktu dan Tempat

    Hari / Tanggal : Minggu, 26 Juli 2020
    Pukul : 09.30-16.00
    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

     

    Fasilitas

    – E-sertifikat
    – File materi training

     

    Investasi
    perorang Rp 300.000
    Min grup 5 orang Rp 250.000/peserta

     

    CP dan Pendaftaran
    Fizoh : 0812 8623 7173

     

    Web : iqtishadconsulting.com
    Instagram : iqtishad_consulting
    Email admin@iqtishadconsulting.com

    Inhouse training 300.000
    Grup min 250.000

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition