• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Webinar Notaris Bank Syariah Level 3

    0

    Posted on : 16-11-2020 | By : Agustianto | In : Info Media, Seminar & Training, Webinar & Training

    Topik: Teori dan Aplikasi Hybrid Contracts pada Produk Perbankan & Keuangan Syariah

    Digelar oleh Iqtishad Consulting
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah)

    DASAR PEMIKIRAN

    Salah satu pilar penting dalam menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah adalah pengembangan teori hibryd conctracts (al-‘ukud al-murakkabah).

    Sebagaimana dimaklumi bahwa pengetahuan mengenai hybrid contracts sangat penting dalam pembuatan perjanjian bank syariah.

    Notaris bank syariah tidak cukup hanya mengetahui dasar dasar kontrak bank syariah saja tapi perlu sekali untuk memahami hybrid contracts di level 3.
    Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Training Notaris Bank Syariah Level 3 dan Workshop Aplikasi Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah.

    A. Berikut Point Materi Workshop :

    1. Macam-macam Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah.

    2. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility (at-tashilat as-saqfiyyah)

    3. Sepuluh Macam Urgensi Teori Hybrid Contracts.

    4. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing

    5. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)

    6. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah

    7. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran, overdraft dan revolving

    8. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli / Sewa Pembiayaan (Financial Lease = Al-Ijarah al-tamwiliyah)

    9. Hybrid Contracts dalam dalam IMFZ / Leasing Indent.

    10. Hybrid Contracts dalam factoring / anjak piutang

    11. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent

    12. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah

    13. Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah

    14. Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling

    15. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.
    B. Ketentuan Praktik Legal Hybrid Contracts :

    1. Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu (dokumen) transaksi

    2. Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai materai

    3. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)

    4. Hybrid Contracts, potensi dispute dan Kompetensi Hakim.

    SYARAT PESERTA :
    Sudah pernah mengikuti Pelatihan Perbankan Syariah yg digelar Iqtishad Consulting atau sudah sedang menjadi rekanan bank syariah.

    Upgrading dan Workshop ini tidak bisa diikuti oleh notaris yg belum pernah mengikuti training legal bank syariah.

    SASARAN PESERTA :
    1. Notaris Bank Syariah
    2. Praktisi Bank Syariah, Direktur Bank Syariah, DPS Bank Syariah,Kepala Cabang, Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta.
    3. Direksi LKS Syariah, BPRS, Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development Bank Syariah, dan LKS, Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS) LKS seperti BMT, Dosen Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.

    PROFIL TRAINER:
    Agustianto Mingka adalah Ketua DPP IAEI Pusat, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Trainer 430an Angkatan.

    MODERATOR & NARASUMBER
    Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn adalah Notaris yang Bersertifikasi kompetensi semua jenis level training bank syariah, beliau juga berpengalaman menangani pembuatan akta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun Konvensional. Notaris Perbankan Syariah Level 10 bidang Akad-akad Syariah. Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yang sering memberikan presentasi di forum-forum pelatihan aspek legal dan kontrak-kontrak pada produk perbankan dan keuangan syariah.

    DURASI WAKTU :
    Melihat banyaknya materi kajian aplikasi hybrid contracts ini, maka sejatinya dibutuhkan waktu 2 hari untuk membahasnya, Namun karena keterbatasan waktu, energi dan biaya, maka durasi waktunya dipadatkan menjadi hanya 1 hari sampai sore dengan catatan, semua materi diberikan kepada para peserta.

    PELAKSANAAN :
    Hari/ Tanggal : Sabtu / 21 November
    Pukul : 10.00 – 12.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB
    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

    BIAYA/INVESTASI :
    Umum (Di Luar Alumni Training Iqtishad)
    1. Perorang : Rp 700.000
    2. Group 5 Orang : Rp 600.000/Peserta
    3. Group 10 Orang : Rp 500.000/Peserta

    Alumni Training Iqtishad
    1. Perorang : Rp 550.000
    2. Alumni Training Iqtishad min Group 5 Org : Rp 500.000/Peserta
    3. Alumni Training Iqtishad min Group 10 Org : Rp 450.000/Peserta

    (Jika bapak/ibu yg langsung mengikuti level 1 sekaligus level 2 dan 3 nya, maka biaya level 3 dapat diskon khusus (Spesial Paket) Perorang : Rp 400.000/Peserta)

    FASILITAS :
    File Modul Training, link materi (122 fatwa DSN-MUI) dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting

    CONTACT PERSON & PENDAFTARAN:
    Fitri : 0858 8866 9469

    Website: www.iqtishadconsulting.com

    Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran

     

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition