Webinar Eksekutif Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) Dalam Produk Perbankan & Keuangan Syariah dan Solusi Atas Kelemahan IMBT
Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)
====================
DASAR PEMIKIRAN
Bank-Bank syariah harus selalu mengembangkan produk- produknya sesuai dengan kebutuhan bisnis yang selalu dinamis dan berkembang.
Bank-bank syariah juga harus menunjukkan keunggulannya dari bank konvensional sesuai dgn jargon beyond banking yang melekat pada perbankan syariah.
Ijarah Maushufah fiz Zimmah adalah akad yang paling penting utk menunjukkan keunggulan-keunggulan itu.
Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) adalah akad yang perlu bahkan harus dipraktekan di lembaga keuangan syariah karena skema dan akad ini memiliki sejumlah keunggulan dibanding Murabahah, Istishna’ dan Musyarakah Mutanaqishah.
Di sisi Nasabah, terutama corporate baik swasta maupun milik negara, tentu lebih memilih IMFZ dibanding murabahah dan MMq. krn terdapat sepuluh keunggulan IMFZ dibanding akad akad lain
Mengingat pentingnya dan unggulnya IMFZ ini maka Iqtishad Consulting akan menggelar Webinar Eksekutif 10 Keunggulan Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) dalam Produk Perbankan & Keuangan Syariah dan solusi atas Kelemahan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)
Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop perbankan dan keuangan syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 410 angkatan sejak tahun 2010 hingga saat ini.
Materi IMFZ :
1. Pengertian IMFZ
2. Pandangan Ulama terkait IMFZ
3.Keunggulan-Keunggulan IMFZ
3. Macam – macam IMFZ
4. Fatwa-Fatwa DSN MUI tentang IMFZ
5. Praktek dan Implementasi IMFZ di Lembaga Keuangan Syariah, all
a.IMFZ utk Pembiayaan Investasi
b.IMFZ utk pembiayaan Infrastruktur
c.IMFZ utk Konsumtif
d.IMFZ utk Refinancing
6. Manajemen resiko dalam IMFZ
7. Kelemahan IMFZ dan solusinya
8. Akuntansi IMFZ
9. Pengikatan Jaminan (Fidusia atau APHT)
10. Sistem penetapan Margin proposional dan anuitas
11. Pengakuan Pendapatan dalam IMFZ
12. Depresiasi, penyusutan dan Pajak
13. Pajak Ijarah dan Financial lease
14. Pajak hibah dan solusinya
15. Pelunasan dipercepat (pre payment) dlm IMFZ
16. Denda ta’zir atas keterlambatan pembayaran cicilan
17. Ganti rugi (Ta’widh)
18. Urbun dan Hamisy Jiddiyah (uang muka)
19. Diskon harga
20. Isu bay’ kali bi kali
21. Pembiayaan Bermasalah dan Restrukturisasi IMFZ.
Bersama Pembicara :
Associete Professor Agustianto Mingka Presiden Direktur Iqtishad
Moderator :
Dr (c) Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn
Waktu Pelaksanaan:
Hari / Tanggal : Senin, 30 November 2020
Waktu : 14.00 – 16.00 WIB
Tempat : Via Zoom Cloud Meeting
Biaya/Investasi :
– Bank Umum : Rp 350.000/org
– BPRS : Rp 250.000/org
– BMT : Rp 150.000/org
– Umum : Rp 100.000/org
Grup Diskon
Fasilitas :
– File Materi
– E-sertifikat
CONTACT PERSON & PENDAFTARAN :
Fitria Ramadhani : 085888669469
ig : iqtishad_consulting & musyarakah_mutanaqishah
Email: admin@iqtishadconsulting.com,
iqtishad2017@gmail.com
Website :www.iqtishadconsulting.com
Note :
1. Biaya Training dan Workshop online di transfer ke :
– Nomor Rekening : 0370520562
Cabang : BNI Syariah Fatmawati (Cempaka Putih, Ciputat Timur)
Atas nama : AGUSTIANTO
Kode Bank BNI / Syariah : 009 / 427
2. Bagi yang sudah mengirimkan bukti tf akan menjadi prioritas untuk didaftarkan sebagai peserta
3.Dipastikan calon peserta sudah mendownload aplikasi Zoom melalui playstore atau AppStore.
0