• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Webinar Eksekutif Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) Dalam Produk Perbankan & Keuangan Syariah dan Solusi Atas Kelemahan IMBT

    0

    Posted on : 19-11-2020 | By : Nur Iman | In : Info Media, Kabar Aktual, Seminar & Training, Webinar & Training

    Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
    (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

    ====================

    DASAR PEMIKIRAN
    Bank-Bank syariah harus selalu mengembangkan produk- produknya sesuai dengan kebutuhan bisnis yang selalu dinamis dan berkembang.

    Bank-bank syariah juga harus menunjukkan keunggulannya dari bank konvensional sesuai dgn jargon beyond banking yang melekat pada perbankan syariah.

    Ijarah Maushufah fiz Zimmah adalah akad yang paling penting utk menunjukkan keunggulan-keunggulan itu.

    Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) adalah akad yang perlu bahkan harus dipraktekan di lembaga keuangan syariah karena skema dan akad ini memiliki sejumlah keunggulan dibanding Murabahah, Istishna’ dan Musyarakah Mutanaqishah.

    Di sisi Nasabah, terutama corporate baik swasta maupun milik negara, tentu lebih memilih IMFZ dibanding murabahah dan MMq. krn terdapat sepuluh keunggulan IMFZ dibanding akad akad lain

    Mengingat pentingnya dan unggulnya IMFZ ini maka Iqtishad Consulting akan menggelar Webinar Eksekutif 10 Keunggulan Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) dalam Produk Perbankan & Keuangan Syariah dan solusi atas Kelemahan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)

    Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop perbankan dan keuangan syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 410 angkatan sejak tahun 2010  hingga  saat ini.

    Materi IMFZ : 
    1. Pengertian IMFZ
    2. Pandangan Ulama terkait IMFZ
    3.Keunggulan-Keunggulan IMFZ
    3. Macam – macam IMFZ
    4. Fatwa-Fatwa DSN MUI tentang IMFZ
    5. Praktek dan Implementasi IMFZ di Lembaga Keuangan Syariah, all
    a.IMFZ utk Pembiayaan Investasi
    b.IMFZ utk pembiayaan Infrastruktur
    c.IMFZ utk Konsumtif
    d.IMFZ utk Refinancing

    6. Manajemen resiko dalam IMFZ
    7. Kelemahan IMFZ dan solusinya
    8. Akuntansi IMFZ
    9. Pengikatan Jaminan (Fidusia atau APHT)
    10. Sistem penetapan Margin proposional dan anuitas
    11. Pengakuan Pendapatan dalam IMFZ
    12. Depresiasi, penyusutan dan Pajak
    13. Pajak Ijarah dan Financial lease
    14. Pajak hibah dan solusinya
    15. Pelunasan dipercepat (pre payment) dlm IMFZ
    16. Denda ta’zir atas keterlambatan pembayaran cicilan
    17. Ganti rugi (Ta’widh)
    18. Urbun dan Hamisy Jiddiyah (uang muka)
    19. Diskon harga
    20. Isu bay’ kali bi kali
    21. Pembiayaan Bermasalah dan Restrukturisasi IMFZ.

    Bersama Pembicara :
    Associete Professor Agustianto Mingka Presiden Direktur Iqtishad

    Moderator :
    Dr (c) Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn

    Waktu Pelaksanaan:
    Hari / Tanggal : Senin, 30 November 2020
    Waktu : 14.00 – 16.00 WIB
    Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

    Biaya/Investasi :
    – Bank Umum : Rp 350.000/org
    – BPRS : Rp 250.000/org
    – BMT : Rp 150.000/org
    – Umum : Rp 100.000/org
    Grup Diskon

    Fasilitas :
    – File Materi
    – E-sertifikat

    CONTACT PERSON & PENDAFTARAN :
    Fitria Ramadhani : 085888669469

    ig : iqtishad_consulting & musyarakah_mutanaqishah
    Email: admin@iqtishadconsulting.com,
    iqtishad2017@gmail.com
    Website :www.iqtishadconsulting.com

    Note :
    1. Biaya Training dan Workshop online di transfer ke :

    – Nomor Rekening : 0370520562
    Cabang : BNI Syariah Fatmawati (Cempaka Putih, Ciputat Timur)
    Atas nama : AGUSTIANTO
    Kode Bank BNI / Syariah : 009 / 427

    2. Bagi yang sudah mengirimkan bukti tf akan menjadi prioritas untuk didaftarkan sebagai peserta

    3.Dipastikan calon peserta sudah mendownload aplikasi Zoom melalui playstore atau AppStore.

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition